Training Materials
DOI: 10.21070/ijccd.v14i2.955

Sosialization Fintech Literacy Peer to Peer Lending Syariah as Sidoarjo MSME Capital


Sosialisasi Literasi Fintech Peer to Peer Lending Syariah sebagai Permodalan UMKM Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Fintech MSMEs Peer-to-Peer Lending Financial Inclusion Indonesia

Abstract

This article explores the transformative role of financial technology (fintech) in Indonesia, specifically focusing on micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in Sidoarjo. While fintech presents a promising avenue for MSME growth by providing access to banking services and capital, its adoption is hindered by limited MSME familiarity with fintech tools. In response, this study introduces the Peer-to-Peer Lending Sharia scheme as a viable alternative capital source for nonbankable MSMEs. The research employs a multifaceted approach encompassing awareness campaigns and educational initiatives to boost MSME fintech literacy. Through a comprehensive evaluation, this intervention reveals improved understanding and acceptance of fintech solutions among MSMEs. Consequently, the article underscores the significance of nurturing fintech literacy in enhancing financial inclusion, promoting sustainable MSME expansion, and fostering economic resilience in Indonesia.

Highlights:

  • Empowering Nonbankable MSMEs: Explore the impact of fintech adoption, particularly Peer-to-Peer Lending, in enabling growth for traditionally underserved micro, small, and medium enterprises (MSMEs) in Indonesia.

  • Enhancing Fintech Literacy: Investigate the efficacy of literacy initiatives aimed at increasing MSMEs' understanding and utilization of fintech tools, focusing on Peer-to-Peer Lending schemes, to overcome barriers in adoption.

  • Sustainable Economic Resilience: Highlight the potential of improved MSME fintech literacy to foster financial inclusion, promote sustainable business expansion, and contribute to economic resilience within local communities in Sidoarjo, Indonesia.

Keywords: Fintech, MSMEs, Peer-to-Peer Lending, Financial Inclusion, Indonesia

PENDAHULUAN

Desa Kenongo adalah sebuah desa pada kecamatan Tulangan yang berjarak 12,6 KM dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Dipandang dari sisi geografis, letak wilayah Desa kenongo Kecamatan Tulangan dengan jarak ± 17 Km dari Ibukota Kabupaten Sidoarjo. Desa Kenongo terdiri dari 2 Dusun yaitu dusun Kenongo dan dusun Ganting [1]. Sebagai desa yang padat penduduk keberadaan UMKM di desa Kenongo juga ikut berkembang, namun sayangnya beberapa UMKM juga ada yang sudah tutup selama pandemi Covid-19 dikarenakan kurangnya permodalan dan beberapa regulasi yang pemerintah keluarkan dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 kemarin[2].

Figure 1.Foto beberapa gerobak UMKM desa Kenongo

Data Kementerian Koperasi dan UMK mencatat pertumbuhan UMK sebesar 64.199.606 unit pada tahun 2018 dan 65.471.134 unit pada tahun 2019[3]. Namun, pertumbuhan dari unit tersebut tidak seimbang dengan pendanaan yang dibutuhkan agar usahanya lebih berkembang. Permasalahan dari pembiayaan modal tersebut akan menyebabkan kemunduran eksistensi UMKM dalam persaingan global yang nantinya berdampak pada perekonomian Indonesia karena UMKM sebagai pondasi perekonomian [4], sehingga peranan pemerintah dalam permodalan UMKM adalah sebuah keharusan yang bersifat penting[5].

Figure 2.Kendala perkembangan UMKM Berdasarkan Jenis Kendala

Berdasarkan dengan gambar 2, menunjukkan bahwa kendala utama dalam perkembangan UMKM yaitu pada persaingan usaha dan juga permodalan. Dalam kapasitas permodalan, pemerintah telah memberikan kebijakan pada UMKM untuk dapat mengakses pembiayaan kredit disetiap bank umum. Namun, hanya sekitar 12% yang hanya mengajukan kredit, 47% merasa belum perlu mengajukan kredit dan sisanya karena berpendapat bunga terlalu tinggi, prosedur pengajuan yang sulit, pengajuan ditolak, dan tidak memiliki agunan sebagai jaminan kredit [6]. Solusi atas kendala permodalan pada usaha UMKM dapat diselessiakan dengan skema fintech peer to peer lending, karena dalam skema ini pengusaha UMKM tidak terlalu di bebani dengan laporan keuangan, perizinan dan kolateral seperti pada lembaga keuangan lainnya terutama perbankan[7]

Dari survei pertama kami temukan bahwa pada UMKM desa Kenongo kurang memanfaatkan sektor fintech dalam permodalannya adalah dikarenakan kurangnya literasi masyarakat terhadap apakah fintech itu sendiri dan apakah benar bisa bermanfaat bagi usaha mereka. Juga ada beberapa ketakutan dalam mengakses teknologi dikarenakan banyaknya informasi yang simpang siur terkait bahaya dari kegiatan fintech ilegal maupun pinjaman online[8]

METODE

Dalam Kegiatan Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dibagi menjadi dua komponen, pertama adalah komponen utama yaitu (1) Tim Program abdimas UMSIDA yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Fakultas Agama Islam UMSIDA dan (2) tim dari UMKM Desa Kenongo yang terdiri dari pemilik usaha dan pegawai toko. Kedua adalah komponen pendukung yang terdiri dari Tim DRPM UMSIDA.

Adapun metode dan tahapan dalam penerapan teknologi PkaMI Literasi peer to peer lending syariah bagi UMKM desa Kenongo adalah sebagai berikut:

1. Identifikasi Kebutuhan mitra kegiatan dalam kegiatabn ini adalah pihak UMKM desa Kenongo, prosesnya adalah kami melakukan wawancara kondisi bisnis para mitra yang sebagian besar membutuhkan tambahan permodalan tetapi ada kendala mereka non-bankable

2. Perancangan kegiatan, prosesnya adalag pembuatan materi sosialisasi dan pendampingan mitra

3. Pelatihan, proses pelatihan tetang literasi fintech syariah dan tata cara masuk kedalam fintech syariah

4. Pendampingan Operasional, prosesnya melakukan pendampingan kepada mitra yang ingin mendapatkan permodalan melalui fintech peer to peer lending syariah

5. Implementasi Teknologi, dimana pihak mitra sudah bisa mandiri menyiapkan dokumen dan menganalisa kebutuhan modal usahanya serta bisa melakukan pengajuan pembiayaan pada skema peer to peer lending syariah

6. Evaluasi program, pada bagian ini kami melakukan evaluasi terhadap semua proses kegiatan dan di temukanb adanya peningkatan pengetahuan mitra akan skema finterch peer to peer lending syariah sebagai alternatif pembiayaan UMKM.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada praktiknya, fintech peer-to-peer lending syariah menggunakan beberapa akad yang sesuai dengan prinsip syariah dalam melakukan transaksi. Adapun akad- akad yang dapat digunakan pada fintech peer-to-peer lending syariah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 adalah sebagai berikut:

Akad-akad tersebut diterapkan sesuai dengan jenis pembiayaan yang diambil oleh pengguna platform. Terdapat beberapa jenis pembiayaan yang disediakan oleh platform peer-to-peer lending syariah, seperti pembiayaan barang dan jasa (konsumtif), pembiayaan modal usaha (equity-based financing), pembiayaan anjak piutang dan pembiayaan multi jasa[9] . Untuk pembiayaan barang dan jasa yang bersifat konsumtif umumnya menggunakan akad Murabahah dan Salam. Sedangkan pembiayaan untuk modal usaha menggunakan akad kerjasama seperti Mudharabah, Musyarakah atau Musyarakah Mutanaqisah. Khusus untuk pembiayaan multi jasa, umumnya menggunakan akad-akad seperti Wakalah, Kafalah, Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bi Tamlik (IMBT).

Akad Dalam Fintech Peer to Peer Syariah

1. Akad Al-Ba’i atau akad jual beli, dimana penjual dan pembeli melakukan transaksi yang mengakibatkan perpindahan kepemilikan obyek yang dipertukarkan

2. Akad Ijarah atau akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah

3. Akad Musyarakah, yang merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu, dimana setiap pihak memberikan kontribusi modal dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional. Hal ini juga berlaku ketika usaha mengalami kerugian

4. Akad Mudharabah atau akad kerja sama yang melibatkan dua pihak, satu sebagai pemilik modal dan pihak lain sebagai pengelola modal. Pemilik modal akan menyediakan seluruh modal dan keuntungan usaha akan dibagi diantara mereka sesuai nisbah yang disepakati diawal akad, sementara kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal.

5. Akad Qardh, atau disebut juga dengan akad pembiayaan, dimana pembiayaan diberikan dengan ketentuan penerima pembiayaan wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati

6. Akad Wakalah atau akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Salah satu jenis akad Wakalah, yaitu Wakalah bi Al-Ujrah dikenal sebagai akad Wakalah yang boleh menyertakan imbalan berupa ujrah (fee) dalam praktiknya.

Perundang-undangan terkait Fintech Peer to Peer Lending Syariah

Dalam Perkembangan Fintech peer to peer lending Syariah tentunya harus ada legalisasi dalam semua aspek baik itu dari peraturan perundangan negara republik Indonesia maupun dari Fatwa MUI. Sehingga masyarakat akan merasa aman dan hati juga tentram karena tidak berseberangan dengan keyakinan kaum muslim yang menjadi mayoritas penduduk Indonesia. Peraturan atau regulasi terkait fintech peer to peer lending syariah ini antara lain:

Uang Berbasis Teknologi Informasi, keterangan: Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai saranapencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga perlu untuk diawasi secara ketat sebagai tindakan pencegahan.

a) Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang : Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi tentang Penyelenggara menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan pembiayaan berbasis teknologi informasi dan jasa pinjam meminjam yang dananya berasal dari investor (pemberi pembiayaan) diharuskan mendaftarkan platform mereka untuk mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

b) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, keterangan : Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, website atau aplikasi yang dioperasikan melalui jaringan internet memiliki kewajiban untuk mendaftarkan platformnya. Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

c) Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Pada Sektor Jasa Keuangan, tentang : Penyelenggara fintech baru yang belum terdaftar diharuskan untuk mengajukan permohonan pencatatan pada OJK

d) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, tentang : Perlindungan Data Pribadi adalah perlindungan terhadap pengumpulan, pemrosesan, analisis, penyimpanan, tampilan, pengumuman, transmisi, diseminasi, dan pemusnahan data pribadi.

e) Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, keterangan : Ekosistem fintech perlu terus dimonitor dan dikembangkan, serta harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko dan kehati-hatian.

f) Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan BerbasisTeknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, keterangan: Layanan pembiayaan syariah berbasis teknologi informasi dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah, tidak boleh mengandung unsur praktik riba, gharar, maysir, tadlis, dharar, zhulm dan haram, serta harus mengikuti ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI.

g) Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2021 Tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, keterangan: Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai saranapencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, sehingga perlu untuk diawasi secara ketat sebagai tindakan pencegahan.

h) Peraturan OJK No.10/ POJK.05/2022, keterangan: Dalam rangka mendorong pengembangan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan industri [10][11].

Jika dilihat dari banyaknya landasan hukum yang melindungi masyarakat terkait dengan fintech peer to peer lending syariah ini maka tidak seharusnya masyarakat takut dalam menggunakannya, mungkin memang perlu sering sekali kegiatan sosialisasi maupun pelatihan terkait literasi maupun inklusi keuangan buat masyarakat tentang penggunaan skema ini dalam masalah permodalannya. Diharapkan dengan naiknya tingkat literasi dan inklusi masyarakat ini akan membuat permodalan UMKM makin kuat dan mampu meningkatkan produktifitas UMKM khususnya di wilayah Sidoarjo[12]

Kegiatan PKaMI Literasi Fintech Peer to Peer Lending Syariah sebagai Permodalan UMKM Sidoarjo

Kegiatan kami adakan dengan melibatkan baberapa UMKM di Sidoarjo, para UMKM ini terdiri dari para pemilik UMKM dari berbagai sektor usaha antara lain, penjual bubur, penjual bahan bangunan, penjahit, penjual baju online dan lain sebagainya. Pada awal kegiatan kami lakukan wawancara kepada para pemilik UMKM tersebut dan kebanyakan mereka menyampaikan adanya kendala permodalan dalam kegiatan usaha mereka, terutama setelah pandemi Covid-19.

Figure 3.Dokumentasi Kegiatan Pelatihan

Terlihat seperti pada gambar 3, para peserta kegiatan sangat antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang diadakan oleh tim pengabdi yang terdiri dari para dosen dan mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Dalam kegiatan ini dibagikan juga materi (modul pelatihan) yang didalamnya dijelaskan pengertian fintech, perkembangan fintech, tata cara mengajukan pendanaan dengan skema fintech juga di jelaskan tentang cara memilih dan memilah mana fintech yang berizin dan aman juga melakukan pelatihan dalam mengakses fintech tersebut.

Figure 4.Dokumentasi Kegiatan Pelatihan

Terlihat seperti pada gambar 4, para peserta kegiatan juga melakukan pengisian pre test dan post test. Pre test kami lakukan untuk mengetahui kondisi riil terkait pengetahuan mitra terhadap fintech peer to peer syariah ternyata setelah kami lakukan pre test hampir semua mitra belum mengetahui dengan baik apa itu fintech peer to peer syariah. Hanya sekitar 10% peserta yang mengetahui apa itu fintech peer to peer syariah dengan tingkat pengetahuan hanya sebatas pernah baca atau pernah dengar. Setelah dilakukan sosialisasi dan pelatihan kami melakukan post test dan hasilnya ada peningkatan signifikan tentang pegetahuan peserta terkait fintech peer to peer syariah ada 80% peserta bisa memahami dengan baik tentang fintech peer to peer syariah. Sehingga bisa kami tarik kesimpulan bahwa kegiatan ini mampu memberikan dampak positif yakni peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait fintech peer to peer syariah.

Figure 5.Dokumentasi Penutupan Kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan

Terlihat seperti pada gambar 5, para peserta kelihatan masih antusias sampai dengan berakhirnya kegiatan sosialisasi dan pendampingan yang diadakan tim pengabdi. Kami dari tim pengabdi akan terus melakukan pendampingan jika memang mitra membutuhkan sehingga tujuan kegiatan ini makin positif. Juga diharapkan tingkat literasi dan inklusi masyarakat terkait fintech peer to peer lending syariah makin luas.

SIMPULAN

Dari kegiatan PKaMI Literasi Fintech Peer to Peer Lending Syariah sebagai Permodalan UMKM Sidoarjo, kami mendapatkan kesimpulan bahwa: Sebelum kegiatan ini ada tingkat pemahaman mitra terhadap fintech peer to peer lending syariah sangat rendah, pihak mitra takut untuk menggunakan skema fintech peer to peer lending syariah dikarenakan khawatir penipuan, khawatir datanya akan tersebar, khawatir saat penagihan akan di broadcast ke semua phonebook dan masih banyak kekhawatiran yang lain. Namun setelah ada kegiatan ini ada peningkatan pemahaman mitra terkait fintech peer to peer lending syariah, mitra juga sudah mulai mau mengajukan pembiayaan dengan skema fintech peer to peer lending syariahI. Ini membuktikan dengan naiknya tingkat literasi keuangan mitra terhadap fintech peer to peer lending syariah mampu meningkatkan inklusi keuangan syariah juga.

References

  1. FN Latifah, MR Maika, and M. Masruchin, "Keberlanjutan Usaha Batik Khas Desa Kenongo Melalui Less Contact Transaction ( Transaksi Minim Kontak)," dalam The 2st National Conference on Education, Social Science, and Humaniora "Potensi Penelitian dan Pengabdian di Era Baru Biasa", 2020, vol. 2, hlm. 37-41.
  2. Y. Maulana dan H. Wiharno, "Fintech P2P Lending dan Pengaruhnya Terhadap Pembangunan Ekonomi Indonesia," Indones. J. Strategi. Manag., vol. 5, no. 1, 2022.
  3. J. Sulaksono, “Peranan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Umkm) Desa Tales Kabupaten Kediri,” Gener. J., vol. 4, no. 1, hlm. 41-47, 2020.
  4. Darmansyah, BA Fianto, A. Hendratmi, dan PF Aziz, "Faktor-faktor yang menentukan niat perilaku untuk menggunakan teknologi keuangan syariah: Tiga model bersaing," J. Islam. Mark., vol. 12, no. 4, hlm. 794-812, 2020.
  5. R. Mulyana, “The future of fintech In Light Covid 19,” Bandung, 2019.
  6. BRIK Siharis, "Pengaruh Financial Technology (Fintech) Melawan Perkembangan UMKM DI Kota Magelang," J. Pros. Sem. Nas. Dan Call Pap., hlm. 347-356, 2019.
  7. MM Syafitri dan FN Latifah, “Fintech Peer To Peer Lending Berbasis Syariah Sebagai Alternatif Permodalan UMKM Sidoarjo,” J. Ilm. Ekon. Islam, vol. 9, no. 01, hlm. 1438-1447, 2023.
  8. FN Latifah, “Manajemen Bisnis Ibu Rumah Tangga yang Bankable di Desa Kenongo,” dalam Prosiding Community Development, 2018, vol. 2, hlm. 139-144.
  9. MA Laldin dan H. Furqani, "Fintech dan keuangan Islam," Fintech Islam. Keuangan, hlm. 113-119, 2019.
  10. Iskandar, E., Ayumiati, A., & Katrin, N. (2019). Analisis Prosedur Pembiayaan dan Manajemen Risiko pada Perusahaan Peer To Peer (P2p) Lending Syariah di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Syariah, 1(2), 1-28.
  11. Widuri, R., Kholil, M., Nurbani, RGK, & Hendri, ZZZ (2020, Maret). Penggunaan unified theory of acceptance dan penggunaan teknologi dalam adopsi M-payment. Dalam Prosiding Konferensi Internasional tentang Teknik Industri dan Manajemen Operasi (hlm. 943-951).
  12. I. Muzdalifa, IA Rahma, and BG Novalia, "Peran Fintech Dalam Meningkatkan Keuangan Inklusif Pada UMKM Di Indonesia (Pendekatan Keuangan Syariah)," J. Masharif al-Syariah J. Ekon. dan Perbank. Syariah, vol. 3, no. 1, 2018.