Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v14i1.858

The Effect of the Covid-19 Pandemic and the Economic Sector on Regional Tax Receiving in Cereal Farmers at Village


Pengaruh Pandemi Covid - 19 dan Sektor Ekonomi terhadap Penerimaan Pajak Daerah pada Petani Tanaman Serealia di Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Regional tax revenue economic sector Covid 19 pandemic

Abstract

The Effect of the Covid 19 Pandemic and the Economic Sector on Regional Tax Revenue (Study on seleria farming in Payaman Village, Solokuro District, Lamongan Regency. This study was intended to determine the effect of the COVID-19 pandemic and the economic sector on local tax revenues (Study on seleria farming in Payaman Village, Solokuro District, Lamongan Regency.The purpose of this study is to find out how aware the public is in reporting and being able to pay taxes during an economic pandemic that causes a decline in economic activity This research is located in Payaman Solokuro Village, Lamongan with a sample size of 85 farmers. The type of research used is a type of quantitative research using statistical analysis and Statistical Product and Service Solution (SPSS). on selerian payaman solokuro lamongan farm)

Pendahuluan

Di awal tahun 2020, dunia Telah di gemparakan dengan merabanyaknya virus baru yaitu Corona virus (COVID-19). Covid -19 pertama kali terkonfirmasi dari kota Wuhan, Cina di akhir tahun 2019. Penyakit Covid-19 merupakan penyakit menular yang menyebabkan penyakit ringan hingga berat, dimulai dari demam, pilek hingga dengan penyakit sangat serius seperti SARS maupun MERS. Virus corona ini bersifat zoonotik yaitu penyakit pada hewan yang bisa menular ke manusia, virus ini juga bisa meyebar dari satu orang ke orang lain. Menurut penyataan yang di keluarkan oleh WHO bahwa virus corona menular melalui orang yang terinfeksi virus corona itu sendiri. Virus ini meyebar melalui droplet yang keluar dari mulut, mata maupun hidung seperti bersin atau batuk. Kemudian, droplet yang mengandung virus corona akan mendarat disuatu permukaan benda yang mungkin disentuh oleh orang yang sehat. Jika tangan orang yang sehat terdapat virus corona, kemudian ia meyentuh mulut, hidung maupun mata. Maka orang tersebut akan tepapar virus corona [1]. Sampai saat ini sudah di pastikan hampir seluruh dunia telah mengalami terjangkit virus ini termasuk negara Indonesia.

Dalam menjalani kehidupannya manusia telah dituntut untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya dengan cara bekerja untuk memperolehnya. Semakin lama tidak hanya kebutuhan primer dan sekunder saja yang harus terpenuhi melainkan kebutuhan tersier juga harus dipenuhi, oleh karena itu diperlukan skala prioritas dalam memenuhi kebutuhan[2]. Munculnya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 sebagai kondisi darurat kesehatan dan ekonomi menjadikan perubahan secara drastis di semua sektor kehidupan. Kondisi ini menciptakan budaya baru di masyarakat indonesia bahkan dunia, semua kegiatan dilakukan secara daring mulai dari bekerja, belajar mengajar sampai belanja kebutuhan sehari-hari[3].

Pemerintah dan lembaga yang terkait perlu mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang cepat dan tepat dalam rangka menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keunagan melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapaatn dan Belanja negara (APBN). Untuk memperkuat berbagai macam lembaga dalam sektor keuangan. Sektor perekonomian sanggat mengkhawatikarkan di awal tahun 2020, di tengah-tengah dampak wabah corona menjadi sangat penting bagi perpajakan indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Undang - Undang Ketentuan Umum dan Perpajakan, batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi diakhir bulan ketiga pada tahun pajak berikutnya, sedangkan untuk wajib pajak badan di akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya. Namun, bagaimana si wajib pajak mampu membayar pajak di tengah ketidakstabilan ekonomi selama pandemi[2].

Sebelum adanya pandemi corona ini jumlah pengagguran di indonesia sudah cukup banyak, kemudian pada saat pandemi covid-19 datang membuat jumlahpenganguran di indonesia bertambah dikarenakan banyak karyawan yang di pemutusan Hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan, karena jumlah ekspor maupun impor mengalami penurunanan mengakibatkan sebuah perusahaan mau tak mau harus mengurangi jumlah karyawanya [4]. Jika tidak lambat laun perusahaan akan mengalami kebangkutan. Efek ini akan berakibat sektor ekonomi mengalami penurunan.

Penerimaan pajak bagi suatu negara merupakan suatu yang sangat penting, maka perlu adanya peningkatan pada sektor tersebut. Oleh karna itu, pajak harus dikelola dengan baik agar keuangan negara tetap berjalan dengan baik dan lancar. Pada negara berkembang pajak di jadikan sektor penerimman terbesar, seperti halnya Negara Indonesia[5].

Pertanian dipilih menjadi objek penelitian karena pertanian merupakan salah satu penghasil barang hasil produksi. hasil produksi umumnya meliputi , pertambangan, dan kehutanan. Selain itu, bentuk barang umumnya masih berupa yang masih perlu diolah, biasanya bahan baku akan di oleh industri maupun perusahaan. Jika bahan baku dari petanian mengalami penghambatan maka perusahaan juga kan mengalami penghambatan[6]. Selain itu petanian berfungsi sebagai penyedia bahan pangan untuk ketahaan pangan masyarakat, sebagai insturumen pengentansan kemiskinan, dan meyediakan lapangan kerja. objek penelitian ini di ambil di desa payaman kecamatan solokuro kabupaten lamongan alasan kota lamongan dijadikan objek penelitian dikarenakan lamongan telah di nobatkan penghasil padi dan jagung terbesar di jawa timur dan desa payaman salah satu desa penyumbang hasiltani terbesar [7]

Pandemi Covid 19 (X1)

Virus corona adalah virus yang meyerang sistem pernapasan, virus ini akan mengakibatkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut hingga kematian. Virus ini bisa meyerang siapa saja, baik bayi, anak- anak, remaja, dewasa maupun lasia [8]. Virus ini berasal dari kota wuhan tepatnya di Tiongkok, virus corona ini telah menyebar ke belahan negara di dunia termasuk indonesia. Indikator Pandemi Covid-19 yaitu menurunya kinerja industri dalam hal pengelolahan dan pengerjaan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM)[9].

Sektor Ekonomi (X2)

Sektor ekonomi (economic sector) adalah kumpulan berbagai yang mirip. Kemiripan bervariasi tergantung pada klasifikasi yang kita gunakan. Itu bisa jadi berdasarkan tahapannya dalam , sumber pendapatan atau jenis produk, atau berdasarkan kepemilikan [10]. Pengelompokkan berdasarkan tahapan dalam rantai produksi menjadi beberapa bagian. Secara tradisional, sektor ekonomi di bagi menjadi tiga yaitu sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier. kadang ada sebuah sektor tambahan yaitu sektor kuartener, yang umunya di artikan sebagai berbagi informasi atau perolehan informasi secara normal berasal yang di miliki oleh sektor tersier [1]. Indikator Sektor Ekonomi yaitu sektor primer, sektor sekunder dan sektor tersier.

Penerimaan Pajak Daerah (Y)

Penerimaan pajak daerah juga merupakan salah satu sumber untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang fungsinya bagi pemerintah adalah bentuk dana untuk merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan [11].

Pajak daerah diatur dalam UU RI Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya pajak daerah Kota Makassar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018. Menurut UU RI Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 bahwa jenis pajak daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :Pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logan dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bagunan perdesaan dan perkotaan, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan. Indikator Penerimaan Pajak Daerah yaitu pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan [12].

Metode Penelitian

Lokasi Penelitian

Dalam penelitian ini desa payaman kecamtan solokuro kabupaten lamongan dipilih sebagai lokasi penelitian dengan petania seleria sebagai objek penelitian.

Populasi dan Sampel

Populasi dalam penelitian ini sebanyak 148 petani dan sampel penelitian sebanyak 55 responden dengan menggunakan kriteria tertentu dalam menentukannya.

Jenis Sumber Data

Jenis data dalam penelitian ini adalah kuantitatif dengan sumber data menggunakan data primer dengan menyebarkan kuisoner.

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kuisioner, dengan memberikan pertanyaan kepada responden yang akan diukur dengan skala likert berdasarkan pendapat responden[13].

Kerangka Konseptual

Figure 1.Kerangka Konseptual

Hipotesis

H1 : Apakah Pandemi Covid 19 berpengaruh terhadap penrimaan pajak dearah ?

H2 : Apakah Sektor Ekonomi berpengaruh terhadap penrimaan pajak dearah ?

Hasil dan Pembahasan

Hasil akhir penyebaran kuisioner terkumpul 55 jawaban responden petani selelaria di desa payaman kecamtan solokuro lamongan. Dengan klasifikasi data sebagai berikut

Uji validitas

Perhitungan uji validitas instrument menggunakan analisis korelasi pearson dengan bantuan aplikasi SPSS. Item angket dinyatakan valid apabila nilai rhitung untuk semua item angket lebih besar dari rtabel pada taraf signifikansi (α) = 5% yaitu sebesar 0,2656.

VARIABEL Item Variabel r-hitung r-tabel Keterangan
Pandemi Covid 19 (x1) X1.1 0.821 0.2656 Valid
X1.2 0.781 0.2656 Valid
X1.3 0.889 0.2656 Valid
X1.4 0.869 0.2656 Valid
X1.5 0.619 0.2656 Valid
Sektor Ekonomi (X2) X2.1 0.804 0.2656 Valid
X2.2 0.728 0.2656 Valid
x2.3 0.804 0.2656 Valid
X2.4 0.697 0.2656 Valid
X2.5 0.275 0.2656 Valid
Penerimaan Pajak (Y) Y1.1 0.837 0.2656 Valid
Y1.2 0.775 0.2656 Valid
Y1.3 0.769 0.2656 Valid
Y1.4 0.799 0.2656 Valid
Y1.5 0.815 0.2656 Valid
Y1.6 0.829 0.2656 Valid
Table 1.Uji ValiditasSumber: Data diringkas dari hasil pengolahan SPSS

Pada tabel diatas dapat disimpulkan bahwa seluruh item pertanyaan variabel Pandemi Covid-19 (X1), Sektor Ekonomi (X2) dan Penerimaan Pajak derah (Y) dinyatakan valid, dikarenakan hasil r-hitung lebih besar dari nilai r-tabel sebesar 0,2656

Uji Reliabilitas

Nilai keseluruhan Cronbach Alpha semua variabel adalah > 0,60 maka penelitian ini dikatakan reliabel

Variabel Cronbach's Alpha Standar Reliabel Keterangan
Pandemi Covid 19 (X1) 0.854 0,6 Reliabel
Sektor Ekonomi (X2) 0.684 0,6 Reliabel
Penerimaan pajak daerah (Y) 0.890 0,6 Reliabel
Table 2.Uji ReliabilitasSumber: Data diringkas dari hasil pengolahan SPSS

Dari tabel 2 diatas, dapat diperoleh data dengan koefisien reliabilitas Cronbach Alpha yang lebih besar dari 0,6. Maka seluruh variabel dapat dikatakan bahwa instrument pada penelitian ini dikatakan reliabel.

Teknik analisis yang digunakan selanjutnya adalah regresi berganda. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan bantuan program SPSS 22 yang dalam perhitungannya diperoleh hasil sebagai berikut.

No Variabel Nilai Koefisien Regresi
1. Konstanta a = 8,303
2. Pandemi Covid -19 (X1) B1 = - 0,173
3. Sektor Ekonomi (X2) B2 = 1,035
Table 3.Hasil Uji Regresi Linear Berganda

Sumber: Data diringkas dari hasil pengolahan SPSS

Dalam uji ini terdapat peningkatan dan pengurangan nilai dari setiap variabel dengan implementasi sebagai berikut :

Y = a + b1X1 + b2X2 + e

Y = 8.303-0.173X1+ 1.035X2 +e

Maka interpretasi dari hasil analisis regresi linier berganda sebagai berikut :

  1. Nilai konstanta (α) adalah 29,349 yang berarti bahwa nilai X1 dan X2 bernilai 0, maka berpangaruh positif.
  2. Nilai koefisien regresi (β) variabel (X1) bernilai negatif yaitu -0,173 Hal tersebut menyatakan bahwa setiap peningkatan variabel (X1), akan mengakibatkan menurunnya pada variabel (Y) sebesar 0,173 satuan dengan asumsi bahwa faktor –faktor yang lain konstan atau tetap.
  3. Nilai koefisien regresi (β) variabel (X2) bernilai positif yaitu 1.035 Hal tersebut menyatakan bahwa setiap peningkatan variabel (X2), akan mengakibatkan peningkatan pada variabel (Y) sebesar 1.035 satuan dengan asumsi bahwa faktor –faktor yang lain konstan atau tetap.

Uji Hipotesis

Nilai t hitung diperoleh dari hasil pengolahan yang ditampilkan pada tabel dibawah ini.

Coefficients a
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 8.303 5.113 1.624 0.110
Pandemi Covid 19 -0.173 0.215 -0.091 -0.805 0.424
Sektor Ekonomi 1.035 0.190 0.612 5.439 0.000
a. Dependent Variable: Penerimaan Pajak
Table 4.Hasil Uji tSumber : Hasil Output IBM Statistic SPSS

Dengan menggunakan tingkat kepercayaan sebesar 5% (a = 0,05) dan degree of freedom sebesar t (0,05/2:55-2-1) = (0,025:52) sehingga diperoleh t-tabel sebesar 2.00665 maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Ha diterima, apabila tHitung > tTabel dan nilai signifikan < 0,05.

Ha ditolak, apabila tHitung < tTabel dan nilai signifikan > 0,05

  1. Berdasarkan uji t variabel Pandemi Covid 19 (X1) nilai tHitung sebesar 0,805 < 2.00665 dan nilai signifikan 0,424 >0,05. Hal ini menunjukkan bahwa t-tabel lebih besar dari pada t-hitung dan nilai nilai singnifikan lebih besar dari 0,05. Dengan demikian H0 diterima dan H1 ditolak artinya Variable Pandemi covid 19 secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
  2. Berdasarkan tabel uji t di peroleh t hitung lebih besar daeri tTabel = 5.439 > 2.00665 dan nilai signifikan 0,000 > 0,05 Dengan demikian H1 diterima dan H0 ditolak artinya variabel Pengaruh sektor ekonomi terhadap Penerimaan pajak daerah

Uji koefisien determinan digunakan untuk menjelaskan kecocokan hubungan variabel independen terhadap variabel dependen dalam analisis regresi. Hasil Perhitungan melalui alat bantu program SPSS 26 bisa diketahui tingkat koefisien determinasi sebagai berikut.

Model Summary
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate
1 .602a 0.363 0.338 4.215
a. Predictors: (Constant), Sektor Ekonomi, Pandemi Covid 19
Table 5. Uji RSumber: Hasil Output IBM Statistic SPSS

Pada tabel diatas dapat dijelaskan bahwa nilai dari koefisien determinan (R2) pada hasil pengujian koefisien determinan berganda (R2) adalah sebesar 0,363 atau 36,3% sehingga dapat dijelaskan bahwa variable Pandemi covid 19 dan sektor ekonomi dapat menjelaskan tentang variable penerimaan pajak daerah dalam penelitian ini dan sisaya sebesar 63,7% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dijadikan objek dalam penelitian ini seperti variable inflasi, variable efektivitas dan lain sebagainya

4.5 Pembahasan

Hipotesis Pertama : Pengaruh Pandemi Covid 19 terhadap Penerimaan Pajak daerah

Berdasarkan analisis bahwa pengaruh pandemi Covid 19 tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah (studi pada petani tanaman serelia di desa payaman kecamatan solokuro lamongan). Bisa di simpulkan bahwa tidak mempengaruhi kinerja para petani dikarena petani masih bisa melakukan aktivitasnya pada saat pandemi seperti menanam, mebajak sawah dan lain sebaginya dan tidak melanggar peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah.

Penelitan ini berbeda dengan penelitian dari [4]. yang meyatakan bahwa pajak merupakan elemen terpenting dalam pedanaan suatu negara dan juga biaya pengluaran umum suatu negara. Tanpa adanyapajak negara tidak dpat melakukan pembayaran maupun melayani msyarakat. pada masa pandemi covid-19, negara mengalami peneurunsn yang cukup signifikan dalm halnya penrimaan pajak. Dikarenakan banyaknya usaha- usaha yang tututp yang mengakibatkan menumpuknya tunggakan iuran pembayaran pajak. Penelitian ini juga sejalan dengan penelitian [14] menyatakan bahwa pandemi berpengaruh terhadap penerimaan pajak bahkan penelitian ini meyarankan kepada pemerintah melakukan bebagai kebijakan yang berupa insentif penurunan tarif sampai pembebasan pajak kepada wajib pajak khususnya sektor UMKM demi mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid -19. Kemukinan perbedaan hasil dengan penelitian sebelumnya dikarena peneliti mengunakan petani sebagai objek sedangkan penelitian menggunakan UMKM, restoran dan perhotelan sebagai objek penelitian[7].

Hipotesis Kedua : Pengaruh Sektor Ekonomi Terhadap Penerimaan Pajak daerah

Berdasarkan hasil penelitian bahwa sektor ekonomi berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah (studi pada petani tanaman serelia di desa payaman kecamatan solokuro lamongan). bahwa sektor ekonomi berpengaruh terhadap penerimaan pajak dikarena jika semakin tinggi sektor ekonomi maka semkain tinggi pula penerimaan pajak daerah sebaliknya jika sektor mengalami penurunan maka penerimaan pajak mengalami penurunan juga[15].

hasil penelitian ini didukung oleh penelitian yang di lakukan oleh [16] meyatakan Hasil penelitian ini meyataakan bahwa penerimaan suatu daerah tergantung bagaimana cara memmafaatkan sektor ekonomi. Dan juga sejalan dengan penelitian [17]. Hasil dari penelitian ini meneujukan bahwa sektor ekonomi perpengaruh terhadap penerimaan pajak, jika sektor mengalami pehambatan maka akan meyebabkan adanya hambatan dalam penerimaan pajak suatu daerah.

Simpulan

Dari hasil pengujian yang diuji menggunakan SPSS didapat hasil sebagai berikut :

  1. Hasil penelitian membutikan bahwa pandemi covid 19 tidak berpengaruh terhadap penerimaan pajak daerah.
  2. Hasil penelitian membutikan bahwa sektor ekonomi pennggaruh terhadap penerimaan pajak daerah.

Mengacu pada hasil kesimpulan dan analisis diatas, maka penulis dapat memberikan beberapa saran sebagai berikut :

  1. Dalam melakukan penelitian berikutnya diharapkan menambah jenis variabel lain yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak daerah.
  2. Meningkatkan jumlah sampel dan memperluas kriteria sehingga data yang dihasilkan dapat lebih baik dan bermanfaat.
  3. Menambah objek penelitian yang ada karena dalam penelitian ini hanya mengacu pada satu petani desa payaman kecamatan solokuro kabupaten lamongan. Sehingga dengan penambahan objek penelitian diharapkan jangkauan data semakin luas

References

  1. B.Bunaya. (2019).Analisis Sektor Ekonomi Terhadap Penerimaan Daerah kabupaten Wajo. JEKPEND: Jurnal Ekonomi dan Pendidikan
  2. Budi Yanti et al. (2020) Community Knowledge, Attitudes, And Behavior Towards Social Distancing Policy As Prevention Transmission Of COVID-19 In Indonesia, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia. Available at: https://ejournal.unair.ac.id/JAKI/article/view/18541.
  3. Cheisviyanny, C. (2020). Memulihkan Penerimaan Pajak Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 4(1), 21–28.
  4. Fahrika, A. I., & Roy, J. (2020). Dampak pandemi covid 19 terhadap perkembangan makro ekonomi di indonesia dan respon kebijakan yang ditempuh. Inovasi, 16(2), 206–213.
  5. Noya Yukari Siregar. (2021). Dampak Covid-19 Terhadap Penerimaan Pajak Negara Pada Sektor Umkm Di Indonesia. Jurnal STIE Ibmi Medan, 51(51), 1–7.
  6. Purnamasari. (2020).Analisis Pengaruh sektorEkonomi Terhadap Penerimaan Pajak
  7. Salamah, B., & Furqon, I. K. (2020). Pengaruh Pandemi Covid Terhadap Penerimaan Pajak di Negara Indonesia Pada Tahun 2020. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, 1(2), 277–289.
  8. Sarmigi, E. (2020). Analisis Pengaruh Covid-19 Terhadap Perkembangan UMKM Di Kabupaten Kerinci. Al-Dzahab, 1(1), 1–17.
  9. Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.
  10. Syamsuddin, S. (2021). Dampak Covid 19 Terhadap Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Dan Restoran Di Kota Makassar. Journal of Business Administration (JBA), 1(1), 5. https://doi.org/10.31963/jba.v1i1.2676.
  11. Wulandari, emy Iryanie2017. Pajak Daerah dalam pendapatan Asli daerah.Piliteknik Negeri banjarmasin.