Community Education Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v14i1.832

Wise in Using Social Media: Education for Pahandut Residents of Palangkaraya


Bijak Menggunakan Sosial Media: Edukasi pada Penduduk Pahandut Palangkaraya

Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Palangkaraya
Indonesia

(*) Corresponding Author

socialization electronic information social media

Abstract

There have been complaints and reports to the police related to the increase of alleged violations in the use of social media such as defamation, hate speech, hoax, data theft, illegal data distributions, and racial issues. The method used in this research is an observation done by conducting a survey through which a team visits and meets the residents of Pahandut Village to find out their lack of understanding of the ITE (Electronic Information and Transactions) Law. The researchers found out that the residents have various interpretations of the ITE Law. Therefore, the researchers need to focus on the important issue and conduct socialization for them by educating families to cope with the problem. In the first phase, education can be done by avoiding provocative themes, checking sources of information and their authenticity, and thinking before sharing. The act of community empowerment in Pahandut Village and its Muhammadiyah residents as da'wah agents are the targets of community service activities. The result of this community service activity is the successful socialization and education concerning the ITE Law to the residents of Pahandut Village. The success of residents’ satisfaction level is measured by the high percentage of the residents who choose very important indicators in community service. The socialization of the ITE Law and education to the community is carried out through community service videos containing stories about families who use their social media wisely.

Pendahuluan

Secara khusus, negara Indonesia telah mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia untuk mengatur arus ruang digital di Indonesia.

Akan tetapi, seiring pesatnya kemajuan dunia siber di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan-aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Seperti beberapa masalah yang kami rangkum dari berbagai kasus diantaranya: Pengambilan data dan mendistribusikan secara illegal, berita hoax, ujaran kebencian, hingga dengan pelecehan SARA [1].

Di Indonesia, Undang-Undang ITE atau hukum siber menjadi suatu bagian penting berupa hukum positif yang berlaku. Adanya suatu hukum baru dari pesatnya kemajuan teknologi dan globalisasi dalam ruang siber merupakan pengayaan sektoral hukum (lex specialis). Hal ini tentunya berimplikasi pada perkembangan sistem hukum nasional di Indonesia. Menurut subekti [2] sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.

Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono [3] sistem terdiri dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan. Meskipun yang dikaji dan diintroduksikan dalam pemikiran ini termasuk dalam konteks hukum domestik, tetapi yang perlu diperhatikan adalah betapa dunia sekarang ini telah semakin sempit dan interaksi antarbangsa pun semakin intensif [4]. Makna simbolik yang ditangkap melalui identitas hukum nasional, senantiasa disesuaikan dan diselaraskan dengan tuntutan zaman yang semakin global [5].

Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, dimasa pandemi COVID 19 intensitas masyarakat sangat tinggi pada ketergantungan dengan dunia siber dan sosial media. Filterisasi akan pesatnya dunia siber harus di imbangi penguatan sistem ketahanan pemahaman dikalangan keluarga agar bijak dalam menerima dan menyampaikan informasi melalui media elektronik di kalangan keluarga. Lingkungan keluarga merupakan wadah pendidikan paling awal sebelum banyak bersentuhan dengan masyarakat secara luas.

Terbaru ini, berdasarkan data yang terdapat dari halaman resmi sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Palangkaraya menangani dugaan perkara informasi dan transaksi elektronik (ITE) Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Plk [6]. Dalam hal ini, seyogyanya terkait dengan perkara tersebut, tidak perlu terjadi apabila peran keluarga dalam lingkungan rumah tangga dapat saling mengedukasi akan pentingnya bijak dalam bermedia sosial. Diperlukannya suatu terobosan upaya moderasi dan rasa kebersamaan guna membina kerekatan dalam keluarga.

Seringkali Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menuai kontroversi bagi sebagian kalangan. Menurut beberapa pakar hukum dan pakar IT menerangkan, aparat penegak hukum dengan mudahnya Pasal 27 ayat 3 untuk menahan seseorang yang dianggap mencemarkan diri pribadi orang lain di dunia maya.

Bunyi Pasal 27 ayat 3 tersebut dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, dan Nomor KB/2/VI/2021 yaitu:

Adapun bunyi Pasal 27 ayat 3 sebagai berikut:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Terdapat unsur-unsur obyektif yang harus dipahami dalam pasal tersebut, diantaranya:

1.Perbuatan (mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya).

2.Melawan hukum, yang dimaksud yaitu “tanpa hak”

3.Obyeknya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Memberikan pemahaman dan edukasi terkait UU ITE yang harus diketahui masyarakat, agar mampu saling mengingatkan di kalangan keluarganya masing-masing. Selama ini penerapan negara hukum kita lebih cenderung menumpahkan begitu banyak perhatian pada kegiatan pembuatan hukum (law making), tetapi kurang memberi perhatian yang sama banyaknya terhadap kegiatan siosialisasi hukum (law socialization) dikalangan masyarakat kelas bawah (lower class). Konsep negara hukum selama ini menurut Garry F. Bell dalam bukunya The New Indonesian Laws Relating to Regional Autonomy Good Internations, Confusing Laws seperti dikutip oleh Denny Indrayana, sebagai terminology negara hukum (a nation of law) dalam konteks hukum Indonesia lebih mendekat konsep hukum continental (rechtsstaat) dibandingkan konsep Rule of Law di negara-negara Anglo-Saxon [7].

Strata kelas atau derajat masyarakat semua sama dalam kedudukan hukum. Konsep negara hukum selama ini mewarisi tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law). Yang ditandai dengan mengikuti doktrin teori fictie, yang beranggapan bahwa begitu suatu norma hukum diterapkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum. Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Teori ini diberi pembenaran pula prinsip yang juga diakui universal, yaitu persamaan di hadapan hukum (equality before the law) [8].

Akibat dari ketidaktahuan seseorang akan hukum, berimbas pada semakin meningkatnya kriminalitas yang akar permasalahannya disebabkan dari ketidakpahaman masyarakat terhadap aturan yang berlaku dari Undang-Undang tentang ITE, di samping perkembangannya yang tidak dibarengi dengan edukasi kebaharuan pengetahuan masyarakat tentang hukum dan sistem informasi, hal ini juga menyebabkan seseorang menjadi korban perbuatan pidana atau seorang pelaku tindak pidana.

Penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum telah menjadi standar penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mengedukasi masyarakat dari ketidaktahuan terhadap hukum, sangat penting memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang edukasi pengetahuan hukum dan sistem informasi di ruang digital dalam landasan Undang-Undang tentang ITE. Maka kami berinisiatif untuk melaksanakan kegiatan pengabdian di masyarakat dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Melalui Edukasi Kalangan Keluarga Yang Bijak Bermedia Sosial di Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya”.

Metode

Guna melakukan kegiatan pengabdian di masyarakat agar lebih terarah, maka diperlukan suatu metode dalam menentukan serta mencari data-data yang lebih akurat dan benar. Sehingga dapat menjawab seluruh pokok permasalahan dalam pengabdian ini.

Metode awal yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu observational yakni dengan cara survei, dimana tim pengabdian turun langsung kelapangan untuk mengetahui lebih mendalam tentang minimnya pemahaman masyarakat dalam mengenal UU ITE. Pengumpulan data dilakukan dengan metode pengamatan terlibat (participant observation), wawancara (interview), diskusi kelompok terfokus (focused group discussion), fotografi, dan dokumentasi” [9]. Berdasarkan hasil observasi tersebut, peneliti mengambil langkah untuk memberikan sosialisasi sekaligus edukasi melalui iklan video layanan masyarakat hukum secara langsung dan mengukur tingkat keberhasilan kegiatan sosialisasi. Adapun pelaksanaan kegiatan pegabdian kepada masyarakat ini, bertempat di Balai Basara Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.

Peserta pengabdian masyarakat terdiri dari masyarakat serta perwakilan RT/RW, Kader Muhammadiyah, serta masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum atau biasa) yang berjumlah 50 orang, waktu pelaksanaan pada di mulai dari bulan Juni – Desember tahun 2022.

Hasil dan Pembahasan

Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat

Kegiatan pengabdian masyarakat di Balai Basara Kelurahan Pahandut pada tanggal 22 juli 2022. Adapun jumlah peserta yang hadir sebanyak 50 (lima puluh) orang dari perwakilan masyarakat di Kelurahan Pahandut dan warga Muhammadiyah. Acara dimulai dengan di buka oleh Lurah Pahandut Evendy, S.Sos dan dilanjutkan oleh kedua narasumber yang hadir, Dr Achmadi, S.H., M.H. dengan memberikan materi tentang pentingnya memahami UU ITE dan dilanjutkan oleh Dr. Sanawiah, S.Ag., M.H. dengan judul materi ketahanan keluarga dan UU ITE dalam Perspektif Islam.

Usai kedua narasumber memberikan materi, masyarakat sangat antusias merespon saat diberikan kesempatan sesi tanya jawab terkait contoh perilaku bijak bermedia sosial dan menjaga ketahanan keluarga yang bijak bermedia sosial menurut perspektif Islam.

Survey Pemahamanan Materi Sosialisasi dan Video Edukasi Bijak Bermedia Sosial

Setelah melakukan sosialisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik dan pemutaran video bijak bermedia sosial. Tim pengabdian masyarakat membagikan kuisioner untuk seluruh peserta. Kuisioner ini digunakan untuk mengukur ketercapaian pemahaman terkait materi sosialisasi UU ITE dan hasil pemutaran video edukasi kalangan keluarga yang bijak bermedia sosial bagi seluruh peserta.

Dari hasil pengisian kuisioner sebanyak 42 (empat puluh dua) responden yang hadir pada kegiatan Sosialisasi UU ITE dan pemahaman hasil pemutaran video edukasi keluarga bijak bermedia sosial dapat diuraikan pada Table 1.

INDIKATOR JUMLAH NILAI
Sangat Tidak Penting 5
Tidak Penting 4
Cukup Penting 52
Penting 167
Sangat Penting 191
Table 1.

Tingkat kepentingan masyarakat terhadap kegiatan sosialisasi dan pemutaran video edukasi keluarga yang bijak bermedia sosial ternyata sangat penting, hal tersebut dapat diketahui dari jumlah nilai yang telah direkapitulasi sebanyak 191 responden menyatakan kegiatan tersebut sangat penting dan mengedukasi masyarakat agar dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.

Keberhasilan dalam mengukur pemahaman masyarakat terhadap dampak sosialisasi UU ITE dan pemutaran video edukasi dapat pula dilihat dari persentase yang disajikan pada Gambar 1.

Figure 1.Persentase Rekapitulasi Kuisioner

Berdasarkan Gambar 1, dapat dilihat bahwa persentase tertinggi terdapat pada indikator sangat penting yang ditunjukan bagan berwarna hijau sebanyak 57%. Urutan kedua terdapat hasil persentase pada indikator penting yang dapat dilihat pada bagan berwarna biru muda sebanyak 36%. Urutan ketiga ditunjukkan persentase pada indikator cukup penting yakni sebanyak 7%.

Jika dilihat dari keseluruhan hasil jumlah nilai maupun bagan persentase rekapitulasi kuisioner, dapat dikatakan bahwa kegiatan sosialisasi UU ITE dan video edukasi keluarga bijak bermedia sosial sangat membantu masyarakat dan merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dipresentasikan dikalangan masyarakat luas.

Simpulan

Kegiatan pengabdian masyarakat tentang sosialisasi undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik melalui edukasi kalangan keluarga yang bijak bermedia sosial di kelurahan pahandut kota Palangka Raya berhasil dilaksanakan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang terlibat. Menjadi pelopor keluarga yang bijak bermedia sosial dapat dilakukan dengan berbagai upaya diantaranya membangun karakter keluarga sadar hukum, menanamkan nilai asah, asih, asuh di dalam keluarga, menghindari perihal yang tidak penting.

Peranan berbagai pihak sangat diperlukan dalam memberikan sosialisasi hukum tentang UU ITE dan mengedukasi masyarakat agar bijak bermedia sosial. Pemerintah bersama akademisi harus mampu bersinergi mensosialisasikan agar masyarakat bijak bermedia sosial. Upaya ini menjadi tanggung jawab bersama, agar seluruh masyarakat dapat memiliki ketahanan keluarga yang mampu saling memproteksi terhadap perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang ITE.

References

  1. B. Bungin (ed). Metodologi Penelitian Kualitatif, Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2003.
  2. D. Indrayana, Negara Hukum Pasca Soeharto: Transisi menuju Demokrasi vs Korupsi, Jurnal Konstitusi, Mahkamah Konstitusi RI. Vol. 1. No.1 Juli 2004.
  3. J. Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
  4. K. Dimyati, “Teorisasi Hukum” - Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990.Genta Publishing, Yogyakarta, 2010.
  5. S. Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
  6. S. Rahardjo, Persoalan Hukum Dalam Masa Transisi, dalam “Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Masa Transisi, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 19-22 Januari 1975.
  7. S, Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
  8. Subekti, Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional, makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasional IV tahun 1979.
  9. S. Hartono, Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.
  10. Sumber Lainnya:
  11. Undang-Undang Nomor 19 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
  12. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021.
  13. Berita Dan Informasi UU ITE Terkini Dan Terbaru Hari Ini, https://www.detik.com/tag/uu-ite https://www.detik.com/tag/uu-ite
  14. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palangka Raya.