This study is to determine the accountability and transparency of the village income and expenditure budget. This research was carried out in Kedungsolo Village, Porong District which was the object and used the 2021 fiscal year which will be the object of research. Qualitative is the method used and primary and secondary data is the source of data to be used which is obtained from documents. Informants in this study were the village head, treasurer, secretary, and the Village Consultative Body (BPD). The results of this study indicate that the APBDes management has implemented the principle of Accountability and the principle of Transparency in accordance with the applicable law which is posted around the front of the Balai Desa office.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah yang berwenang meninjau dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,hak asal usul atau hak tradisional yang telah diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia. Desa juga merupakan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan desa merupakan suatu pelopor sistem demokrasi yang memiliki norma sosial yang berotonom dan berdaulat. Sebagai kawasan otonom desa diberikan hak-hak istimewa seperti mengelolah anggaran desa.[1]
Dalam mewujudkan tujuan desa memerlukan prinsip Akuntabilitas agar dalam pengelolaan laporan keuangan desa dapat dipercaya oleh umum dan memiliki kualitas. Secara umum akuntabilitas merupakan suatu syarat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan berguna untuk memastikan bahwa kekuasaan itu dapat diarahkan yang lebih luas ketujuan nasional yang bertingkat efisiensi,efektivitas, kejujuran, dan kebijaksanaan tertinggi.[2]
Selain prinsip akuntabilitas dalam mewujudkan tujuan desa juga memerlukan prinsip transparansi agar membangun rasa saling percaya dalam mengelolah keuangan desa antara pemerinta desa dengan masyarakat desa karena pemerinta desa wajib menginformasikan yang akurat bagi masyarakat secara publik yang membutuhkan. Secara umum transparansi merupakan terbukanya jalur untuk masyarakat desa mengenai informasi yang berkaitan dengan semua kegiatan yang yang meliputi keseluruhan keuangan desa melalui suatu manajemen informasi publik.[3]
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh (Nani Anggriani, 2019)[4] yang berjudul Penerapan Prinsip Akuntabilitas Dan Transparansi Dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa bahwa hasil penelitian terlihat jelas dengan membandingkan permendagri nomor 113 tahun 2014 dengan hasil penerapan dilapangan. Pengelolaan pendapatan dan pengeluaran anggaran desa dalam tahap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan, dan pertangung jawaban, meskipun ada banyak subjek dan tangng jawab yang berbeda dilakukan sesuai dengan keputusan-keputusan perdana menteri tentang pengelolaan keuangan tahun 2014 nomor 113 mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, dan pelaporan masih belum memadai karena sumber daya manusia yang tidak mencukupi.[5]
Berdasarkan jumlah pendapatan APBDes di Desa Kedungsolo kecamatan porong telah memperoleh pendapatan transfer sebesar Rp. 2.085.935.190 yang diperoleh dari dana desa sebesar Rp 1.238.417.000 , alokasi dana desa sebesar Rp. 415.041.970 , bagi hasil pajak dan retribusi Rp 282.476.220 , dan Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota sebesar Rp. 150.000.000 dilihat dari perolehan pendapatan dana APBDes Desa Kedungsolo jumlah tersebut cukup besar sehingga dengan jumlah yang besar pendapatan tersebut diharapkan pemerintah Desa kedungsolo dapat mengelolah keuangan Desa dengan pengelolaan yang baik karena dalam pengelolaan dana dengan jujur dan baik dapat menghasilkan pembangunan yang terlihat jelas begitu pun sebaliknya.[6]
Dalam pemerintah presiden Jokowi dan wakilnya Ma’ruf Amin ditinjau dari kebijakan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa merupakan salah satu hal yang strategis dalam pencapaian perkembangan suatu desa, dimana dimasa sekarang penyalagunaan anggaran mengenai dana keuangan APBDes merupakan lagi populer dimana tingkat rasa pertanggungjawaban dan keterbukaan di sebuah desa dalam mengelolah dana yang telah diberikan oleh negara melalui APBN masih kurang dapat dilihat dari berbagai desa .[7]
Transparansi adalah suatu keterbuakaan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan penganggaran dana desa kepada masyarakat karena masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui keterbukaan secara menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan. Serta peneliti memilih tempat peneliti untuk mengetahui bagaimana tingkat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBDes karena dalam pengelolaan dana dengan jujur dan baik dapat menghasilkan pembangunan yang terlihat jelas begitu pun sebaliknya maka dari itu peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul “Analisis Penerapan Akuntanbilitas Dan Transparansi Dalam Pengolahan Dana APBDes” karena adanya penjelasan diatas.(Aryanti,2021)[8]
Jenis penelitian kualitatif merupakan jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah orang atau narasumber dari seseorang yang bertindak sebagai sumber informasi, yang memberikan informasi yang rinci dan akurat tentang topik penelitian, yaitu kepala desa, bendahara, sekretaris,dan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) sedangkan untuk objek penelitian ini adalah Akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di tahun 2021 di Desa Kedungsolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.[9]
Lokasi penelitian menunjukkan dimana penelitian tersebut akan dilakukan, di Desa KedungSolo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo Jenis data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunkan Data Primer dengan cara observasi dan wawancara dengan informan dan dilengkapi dengan observasi di kantor balaidesa desa kedungsolo kecamatan porong kabupaten sidoarjo merupakan cara yang dilakukan peneliti untuk mendapatkan atau mengumpulkan datanya dan Data sekunder Data yang ini dikumpulkan melalui catatan, dokumen, arsip, buku, artikel, media cetak, website, dan referensi tertulis yag ada pada kantor desa kedungsolo kecamatan porong, kabupaten sidoarjo mengenai Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).[10]
Teknik pengumpulan data dalam penelitian kualitatif ini adalah pertama , Observasi Dalam penelitian ini, peneliti memperoleh dan mengumpulkan data dengan melakukan observasi secara langsung dari pembangunan desa seperti paving jalan dan lain-lain, kedua,Wawancara Dalam penelitian ini, peneliti mendapatkan dan megumpulkan data dengan cara melakukan wawancara langsung dengan informan tentan hasil observasi, dan dalam teknik wawancara ini peneliti menggunakan wawancara tidak terstruktur karena tidak menggunakan pedoman wawancara yang terstruktur dan sistematis sepenuhnya untuk datanya dalam mengumpulkan, serta pedoman ini akan digunakan hanya sebagai garis besar dari pertanyaan yang bersangkutan, dan yang terakhir Dokumentasi Selain pengumpulan data dari wawancara dengan responden melalui wawancara, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di desa kedungsolo kecamatan porong kabupaten sidoarjo sebagai dokumen pada penelitian ini , seperti laoran pendapatan desa dan anggaran belanja, laporan penanggungjawab anggaran pendapatan dan belanja desa, dan dokumen lain yang tentang kebijakan pengelolaan APBDes.[11]
Dalam penitian ini untuk menguji keabsahan data menggunakan 2 cara yaitu :
1. Teknik Triangulasi
Peneliti menggunakan 2 cara dalam teknik triangulasi ini yaitu:
a.Teknik triangulasi sumber data
Teknik membandingkan topik dengn sumber informasi dengan pentingnya data yang dapat dipercaya, karena tidak hanya berasal dari satu sumber, yaitu sumber topik, tetapi juga dari hasil wawancara dengan informan.
b.Teknik triangulasi metode
Dalam teknik ini membandingkan hasil observasi dengan hasil wawancara dan membandingkan daa yang diperoleh dari observasi, data yang diperoleh dari wawancara dengan isi dokumen yang relevan, dalam teknik ini peneliti mereview data yang diperoleh melalui wawancara.
2. Menggunakan bahan referensi
Data yang ditemukan peneliti serta data wawancara yang harus didukung dengan rekaman wawancara merupakan sebagai alat bantu dalam acuan ini untuk menampilkan data, dalam penelitian ini , peneliti menggunakan alat perekam utuk merekam hasil wawancara dengan informan.[12]
Langkah-langkah analisis data dalam penelitian ini meliputi :
1. Pengumpulan Data
Pada tahap ini, proses pengumpulan data dengan menggunakan teknik pengumpulan data yang telah diidentifikasi yang dilakuka oleh peneliti, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, proses pengumpulan data didasarkan pada observasi, wawancara dan dokumentasi untuk mendapatkan data yang diperlukan, khususnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan pendapatan dan belanja desa (APBDes) didesa kedungsolo, kecamatan porong, kabupaten sidoarjo.[13]
2. Reduksi Data
Reduksi data ini merupakan ringkasan dari data yang diperoleh selama meneliti di lapangan atau melalui studi pustaka untuk membuat gambaran yang lebih jelas yang akan memudahkan peneliti untuk menyajikan data.[14] Dalam menentukan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di desa kedungsolo, kecamatan porong, kabupaten sidoarjo penelitian ini memerlukan data wawancara, observasi, dan dokumentasi serta informasi yang diolah.
3. Penyajian Data
Langkah selanjutnya dalam proses reduksi ata adalah menyajikan data sebagai kumpulan informasi yang terstruktur atau tersusun untuk memberikan kemungkinan adanya menarik kesimpulan. Deskripsi singkat, grafik, hubungan antar kategori, flowchart, dan sejenisnya merupakan bentuk data yang disajikan.[15] Dalam penelitian ini, data disajikan dalam bentuk interprestasi singkat dan mungkin juga berupa tabel. Pembahasan yang disampaikan antara lain :
4. Kesimpulan.
Dari reduksi dan penyajian data dimana hasil yang disajikan berdasarkan pengamatan peneliti mengenai akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) di desa kedungsolo, kecamatan porong, kabupaten sidoarjo kesimpulan yang dapat ditarik oleh peneliti serta apakah hasil menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan didesa tersebut.
A. Akuntabilitas pengelolaan APBDes Desa Kedungsolo
Tingkat transparansi, akuntabilitas, partisipatif, ketertiban dan kedisiplinan merupakan tingkatan yang dapat dilihat dari tingkatan akuntabilitas dalam pengelolaan APBDes untuk masyarakat agar sesuai apa yang diharapkan dalam pengelolaan APBDes tahun, uraian tersebut sama dengan hasil wawancara kepada kepala desa kedungsolo :
“Saya lihat untuk tingkat akuntabilitas pada pengelolaan APBDes kepada masyarakat dapat dikatakan baik dan sesuai harapan masyarakat karena penyampaiannya melalui APBDes dan sepengetahuan BPD” .
Sedangkan berdasarkan hasil wawancara kepada BPD H.Lukman:
“ bahwa untuk tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa dalam pengeolaan APBDes dapat dikatakan reative sekali karena telah sesuai dengan apa yang direncanakan dan serta masyarakat selalu dilibatkan dalam musyawarah rapat evaluasi pelaksanaan pengelolaan dana desa”.
Berdasarkan hasil kedua wawancara tersebut dapat menyimpulkan bahwa terdapat 4 tingkatan akuntabilitas yang ada didesa Kedungsolo.
B. Transparansi pengelolaan APBDes desa kedungsolo
Berdasarkan pembahasan bahwa tidak semuanya harus transparan kepada masyarakat pada saat pelaporan, pemerintah kota menyediakan dana yang akan digunakan untuk pembangunan desa kedungsolo dan dilakukan sesuai dengan pedoman pelaporan pusat dan berdasarkan hukum yang beraku. Hal tersebut berdasarkan hasil wawancara dengan serkretaris desa :
“untuk transparansi tidak semua hal harus terbuka kepada masyarakat, bentuk transparansinya berupa banner hasil pengelolaan APBDes yang di tempel di sekitar kantor balaidesa”
Prinsip transparansi di desa kedungsolo sudah diterapkan dengan baik oleh pemerintahan desa, uraian tersebut sama dengan hasil tanya jawab oleh BPD Bapak H.Lukman:
“ bisa dikatakan baik untuk tingakat transparansi pengelolaan APBDes dan pemerintah desa dalam menyampaikan pengelolaan APBDes dengan banner yang ditempel disekitar kantor balaidesa serta melaui sosialisasi dengan lembaga desa”.
Sedangkan berdasarkan hasil wawancara dengan kepala desa bapak suwono:
“ dengan hasil musyawara RPJMDes pemerintah desa menerapkan prinsip transparansi pengelolaan APBDes dalam pembangunan desa dan mengetahui BUMDes, BPD, Bendahara, serta perangakat desa untuk menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat desa terkait pertanggungjawaban pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa”.
Supplementary Files
Gambar 1. Transparansi laporan keuagan APBDes
Hal diatas dapat dikatakan bahwa dalam menerapkan prinsip transparansi pengelolaan APBDes dalam pembangunan desa dengan mengetahui BUMDes, BPD, Bendahara, serta perangkat desa dalam menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat.
C. Sistem dan prosedur pegelolaan APBDes
Dalam pengelolaan keuangan desa didesa kedungsolo telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku
1. Perencanaan APBDes
Mereka yang terlibat dalam proses perencanaan keuangan tahunan program pembangunan yang didanai pemerintah desa wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang diterbitkan oleh pemerintah desa sesuai dengan peraturan-peraturan daerah yang berlaku dan merundingkan pengelolaan APBDes dengan BUMDes, sekretaris desa, bendahara, dan BPD. Sesuai dengan pendapat dari hasil wawancara dengan kepala desa bapak suwono :
“ sistem dan prosedur perencanaan pengelolaan APBDes dengan RPJMDes, Musrenbang desa dan dituangkan dengan perencanaan serta anggota lembaga bumdes, sekretaris desa, bendahara, dan pelaksana ikut dilibatkan dalam proses perencanaan pengelolaan dana desa”.
Perencanaan merupakan kegiatan pertama yang harus dilakukan, jika perencanaan dilakukan dengan benar dan tepat maka kegiatan yang dilakukan akan berdampak besar terhadap pelaksanaan hasil kegiatan yang direncanakan didasarkan pada aturan prinsip keuangan kota.
2. Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai APBDes, waktu yang dihabiskan didesa Kedungsolo dilakukan di desa menggunakan sistem dan prosedur pelaksanaan pengeloaan APBDes digunakan oleh RPJMDes dan Musrenbangdes. Sesuai hasil dari wawancara dengan kepala desa bapak suwono :
“ bahwa masyarakat selalu dilibatkan dalam musyawara dan evaluasi pelaksana dana desa dengan sistem RPJMDes dan Musrenbangdes,dan alhamdulillah pelaksanaan dana desa telah sesuai dengan apa yang telah direncanakan”.
Menurut wawancara peneliti pelaksanaan pembangunan desa yang dilakukan pemerintah desa adalah melakukan upaya membangun desa sesuai dengan harapan masyarakat desa dan masyarakat sangat puas dengan otoritas pedesaan dalam melaksanakan pembangunan sosial.
3. Penatausahaan
Sistem dan prosedur dalam penatausahaan pengelolaan APBDes melihat pada perencanaan pada musyawarah dengan BUMDes, hal tersebut telah sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala desa bapak suwono:
“ bahwa untuk sistem dan prosedur penatausahaan dalam pengelolaan pada perencanaan dengan musyawarah dengan BUMDes”.
Dari hasil wawancara diatas bahwa dalam penatausahaan keuangan APBDes pemerintahan desa melihat pada perencanaan pada musyawarah dengan BUMDes dan melibatkan maysrakat pada musyawarah tersebut.
4. Pelaporan
Selama pelaporan keuangan didesa kedungsolo, sistem pelaporan dan proses pelaporan dilakukan dengan sistem SPJ dan jenis laporan diakukan dengan sistem SPJ. Sesuai dengan hasil wawancara dengan kepala desa bapak suwono :
“ untuk sistem dan prosedur pada pelaporan dalam pengelolaan menggunakan sistem SPJ dan jenis pelaporan yang dilakukan pemerintahan desa atas pengelolaan APBDes dangan adanya sistem SPJ tersebut dan dalam proses pelaporan telah melaui jalur structural yang telah ditentukan”.
Berdasarkan dari hasil wawancara diatas menjelaskan bahwa sistem SPJ merupakan sistem dan prosedur yang digunakan pemerintah desa kedungsolo dalam pelaporan pengelolaan APBDes serta jenis pelaporan yang dilakukan pemerintah desa dengan adanya SPJ dan jalur structural merupakan proses pelaporan yang telah dilakukan pemerintah desa dan yang telah ditentukan.
5. Pertanggungjawaban
Tanggungjawab APBDes untuk sistem dan prosedur pemerintahan desa yang menggunakan sistem SPJ dan untuk kegiatan yang diselenggarakan dan atas undangan tokoh masyarakat untuk menghadiri rapat tinjauan lapangan praktik pengelolaan APBDes, sesuai hasil wawancara dengan kepala desa bapak suwono:
“ melaui sistem SPJ dan dengan kegiatan yang diadakan sistem dan prosedur yang digunakan oleh pemerintah desa dalam mepertanggungjawabkan pengeolaan keuangan desa serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dalam penyampaian pertanggungjawaban pengelolaan APBDes dengan diwakili BPD yaitu relatif sekali”.
Sedangkan untuk hasil wawancara dengan bendahara bapak Abd. Basir :
“Alhamdulillah untuk tahun 2021 laporan pertanggungjawaban desa kedungsolo tidak ada masalah dan tidak ada kesulitan dalam pelaporan pertanggungjawabannya dan untuk penyampaian laporan dilakukan melaui jalur structural ”.
Berdasarkan hasil dari wawancara diatas menjelaskan bahwa untuk laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2021 sudah dapat dikatakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dimana tidak terdapat masalah dan kesulitan dalam proses pelalporan pertanggungjawaban.
Pengeluaran desa pada papan informasi yang ditempelkan di sekitar kantor balai desa. Berdasarkan hasil investigasi dan wawancara dengan kepala desa, bendahara, sekretaris, dan BPD serta pembandingan dengan
D. Pembahasan
Dapat disimpulkan tentang pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan APBDes di desa kedungsolo : terbukti dengan telah direncanakannya pelaksanaan, pengelolaan, pelaporan dan pengelolaan APBDes untuk pelaksanaan APBDes, perencanaan APBDes yang disepakati transparan kepada masyarakat didesa kedungsolo menetapkan prinsip-prinsip berikut : prinsip akuntabilitas, transparansi, partisipatif, kejujuran dan disipin anggaran. Terkait pelaporan APBDes didesa kedungsolo, terbukti sebagai penanggungjawab pelaksanaan APBDes pemerintah kecamatan porong, aparatur pemerintah desa kedungsolo telah membuat laporan dengan baik dan patuh peraturan pemerintah disahkan oleh pemerintah daerah terkait.