Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v13i0.788

Implementation of the Village Financial System (Siskeudes) to Improve Village Financial Management Accountability


Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Implementation of the Village Financial System (Siskeudes) Accountability Village Financial Management

Abstract

This study aims to implement the Village Financial System (Siskeudes) to Increase Accountability of Village Financial Management (Study in Connectrejo Village Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo). The approach used in this study is a qualitative approach as a method that will provide an overview of the Implementation of the Village Financial System (Siskeudes) to Increase Accountability of Village Financial Management. This research was conducted in the village of Tutuprejo sub-district Sukodono Kab. Sidoarjo. Connectrejo Village is one of the villages in Sidoarjo Regency that has implemented the Village Financial System application since 2016. In this study, there were several informants including the Village Head, Village Treasurer and Village Secretary in the Tutuprejo village in Sukodono District, besides that the researchers also involved other parties who outside the village of Tutuprejo, Sukodono Sub-district, namely the Accounting Lecturer of FBHIS UMSIDA who takes the Village, District, and BUMDes Accounting courses due to strengthen the results of interviews that have been carried out by researchers. The results of this study indicate that the process of using the Village Financial System (Siskeudes) application in Connectrejo Village has been running well. The stages of managing the village financial system starting from the process of inputting planning documents, budgeting, administration, accountability and reporting have been well structured in accordance with Permendagri No. 20 of 2018. The quality of village financial accountability in Connectrejo Village after using the Siskeudes application has brought good changes, including making it easier for the Connectrejo Village Government in the process of reporting village financial accountability, producing accountable financial reports and in accordance with applicable rules and regulations.

Pendahuluan

Otonomi daerah merupakan hak daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Desa merupakan kesatuan terkecil dari masyarakat yang memiliki hak otonomi asli berdasarkan hokum adat, dapat menentukan susunan pemerintahan, mengatur dan mengurus rumah tangga, serta memiliki kekayaan dan aset.

Keberhasilan otonomi desa tidak terlepas dari faktor tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Tata kelola pemerintahan yang baik dan benar itu adalah tata kelola pemerintahan yang mampu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang baik disebut juga sebagai Good Corporate Governance. Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN) dalam Ubaedillah, 2018 mengatakan bahwa prinsip-prinsip GCG ada sembilan yaitu: partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsif, orientasi kesepakatan, kesetaran, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi strategis.

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014). UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadikan kedudukan desa menjadi lebih kuat. Pemerintah telah memberikan desa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat, serta menetapkan dan mengelola kelembagaan desa [1].

Otonomi desa ini dapat diibaratkan sebagai sebuah proyek pembangunan dengan masyarakat desa yang menjadi pemilik proyek sekaligus pelaksana. Untuk menjalankan sebuah proyek dibutuhkan konsep, dana, dan pelaksana. Untuk itu Pemerintah Pusat menggelontorkan sejumlah dana yang cukup besar untuk proyek tersebut. Dapat ditinjau dengan mengkalkulasi dari total Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2018 yang bisa mencapai Rp 60 triliun menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, maka setiap desa terhitung memperoleh alokasi dana desa dalam jumlah yang cukup banyak, yakni sekitar 700 juta sampai 1 milyar. Besar dana yang dibagikan di setiap desa berbeda-beda, hal ini didasarkan pada luas wilayah, jumlah total penduduk, jumlah penduduk miskin, dan indeks kemahalan konstruksi serta indeks kesulitan geografis.

Pemerintah Desa merupakan strata pemerintahan paling bawah yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa merupakan hal yang sangat penting dan dibutuhkan dalam pengelolaan. Dengan diberikannya wewenang, tugas dan tanggungjawab kepada Pemerintah Desa, maka desa diharapkan mampu berkembang menjadi suatu wilayah yang maju, kuat, mandiri dan demokratis. Pada tataran tersebut desa sejak lahirnya sudah menjadi wilayah yang bersifat otonom dan akan selalu dinamis [2].

Sejak beberapa tahun terakhir isu mengenai desa menjadi salah satu isu pembangunan yang menarik oleh banyak pihak. Bapak presiden Ir. Joko Widodo memprioritaskan pembangunan desa sebagaimana yang tertuang dalam Nawacita yakni membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, dalam APBN-P tahun 2015 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp. 20,776 triliun untuk seluruh desa yang tersebar di indonesia, dan pada tahun-tahun berikutnya akan terus bertambah bahkan akan mencapai lebih dari satu milyar untuk tiap desa. Selain dana desa tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa pasal 72, desa juga mendapatkan sumber pendanaan yakni Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan restribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Pengalokasian dana setiap Kabupaten dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan jumlah desa dengan memperlihatkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis [3].

Penyaluran dana tersebut sebagai bentuk kebijakan yang dilakukan dalam mendukung kemandirian desa serta memberikan keleluasaan desa untuk menentukan arah pembangunannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Lebih lanjut pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang kemudian saat ini telah diperbaharui menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang bertujuan untuk memudahkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien dengan memperhatikan tiga pilar yakni akuntabilitas, transparansi dan partisipatif.

Ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Desa dapat memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun RPJM-Desa dan RKP-Desa jika perlu dilakukan pengaturan. Pengaturan pada aspek perencanaan dimaksudkan untuk memperbaiki proses penyusunan APBDesa dengan sebisa mungkin menunjukkan keputusan yang objektif dalam menetapkan arah kebijakan dan alokasi serta distribusi sumber daya dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Akan tetapi keuangan desa merupakan hal yang strategis baik itu bagi desa maupun pemerintah, apa yang terjadi di desa sebenarnya menunjukkan bagaimana Pengelolaan Keuangan Desa yang dijalankan oleh Pemerintah Desa yang mana dalam mengelola keuangan desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dengan tertib dan disiplin anggaran [4].

Fenomena yang terjadi dalam perkembangan sektor publik di indonesia dewasa ini yakni semakin menguatnya tuntutan pelaksanaan akuntabilitas publik dan transparansi pada bidang pemerintahan dan politik, terutama pada bidang keuangan merupakan konsekuensi yang perlu disikapi dalam memasuki paradigma otonomi. Hal tersebut berhubungan dengan perubahan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih mengutamakan pendekatan regional, dimana Pemerintah Desa menjadi faktor dinamis dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah dan masyarakat. Kemudian kondisi aparatur daerah saat ini kemampuannya masih rendah, terutama pada Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa, kemungkinan besar adanya resiko yang terjadi baik kesalahan yang bersifat administratif maupun substantif yang dapat mengakibatkan terjadinya persoalan hukum mengingat masih kurangnya kemampuan aparat desa dalam hal penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Pada tataran pertanggungjawaban pengelolaan administrasi keuangan, kemampuan sumber daya manusia di desa yang menjadi kendala utama. Sejak tahun 2015, pemerintah memberikan Dana Desa kepada desa yang bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/ kota. Desa mempunyai hak untuk mengelola kewenangan dan pendanaannya. Namun, sebagai bagian dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) pemerintah desa perlu mendapat supervisi dari level pemerintah di atasnya. Hal ini dikarenakan untuk kedepannya, jumlah Dana Desa yang akan diberikan ke desa akan semakin besar sementara kapasitas dan kapabilitas SDM (Sumber Daya Manusia) dalam pengelolaan keuangan desa masih belum cukup memadai. Pengalokasian dana Desa yang pertama kali dimulai pada tahun 2015 melalui APBN tahun anggaran 2015 dengan anggaran Rp. 20,766 Triliun sehingga rata-rata per-desa memperoleh Rp. 280,3 juta untuk 74.754 desa se-Indonesia.

Pada tahun 2019 sudah Rp 257 triliun dana desa yang sudah di kucurkan. Tahun 2019 ini, Kabupaten Sidoarjo mendapat total Rp. 295.899.068 untuk 322 desa seKabupaten Sidoarjo. Penggunaan dana Desa menimbulkan permasalahan dalam sistem penggunaan dana desa yakni peruntukkannya tidak memberikan hasil yang sesuai untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan inventarisir setidaknya 14 potensi permasalahan yang mencakup aspek regulasi dan kelembahaan, tatalaksana, pengawasan dan aspek sumber daya manusia. Lembaga Swadaya Masyarakat ICW dalam laporan tahunannya menuliskan teridentifikasi tujuh bentuk korupsi yang umumnya dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap. ICW juga mencatat adanya lonjakan jumlah kasus korupsi dana desa selama tiga tahun terakhir. Menurut data ICW pada 2016-2017, ada 110 kepala desa yang menjadi tersangka. Sedangkan pada 2018, ada sekitar 102 orang yang menjadi tersangka korupsi.

Pengelolaan keuangan merupakan subsistem dari sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam Pengelolaan Keuangan Desa diperlukan beberapa prosedur yang dimulai dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan/Penatausahaan dan Pelaporan/Pertanggungjawaban Keuangan Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel merupakan pengelolaan yang bisa dipertanggungjawabkan mulai dari kegiatan perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan desa. Terwujudnya akuntabilitas merupakan tujuan utama dari sektor publik. Secara umum, akuntabilitas diartikan sebagai bentuk kewajiban pemegang kepercayaan (Pemerintah) untuk memberi pertanggungjawaban kepada pihak yang memberi kepercayaan (masyarakat) atas sebuah keberhasilan atau kegagalan dalam mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan pelaksanaan secara berkala.

Kegiatan evaluasi pada proses perencanaan dan penganggaran maupun pelaksanaan/penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan desa merupakan kesempatan yang baik untuk dapat mengetahui sampai sejauh mana pelaksanaan Pemerintah Desa dalam mencapai sasaran dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat [5]. Seluruh masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui proses dalam manajemen keuangan tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pertanggungjawaban atas rencana atau pelaksanaan manajemen keuangan daerah, karena kegiatan tersebut menyangkut aspirasi dan keinginan masyarakat.

Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan sistem keuangan pemerintah di Indonesia yang digunakan untuk pemerintah desa. Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan sebuah aplikasi yang dibuat oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa agar menjadi lebih baik. Aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) merupakan alat bantu yang diperuntukkan untuk pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan, penganggaran penatausahaan, dan pembukuan. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat membantu kinerja dari aparat desa agar semakin membaik dan penggunaan sistem tersebut dapat lebih efektif [6].

Efektivitas kinerja pemerintah desa dituntut melakukan kinerja secara optimal untuk mewujudkan pencapaian pelaksanaan kegiatan dalam mencapai visi, misi serta tujuan pemerintah desa. Selain dari pengelolaan keuangan desa, efektivitas kinerja pemerintah desa juga diliat dari segi kinerja organisasi pemerintahan desa itu sendiri. Pengelolaan keuangan desa dengan menggunakan aplikasi SISKEUDES dapat menunjukkan akuntabilitas kinerja antara sasaran yang ingin dicapai dengan dana yang dialokasikan, sehingga dapat diketahui transaksi yang dilakukan sudag sesuai dengan alokasi dana atau belum.

Penggunaan dari aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) sebagai pengelolaan keuangan desa dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan. Selain itu dari penggunaan aplikasi ini memudahkan pekerjaan aparat desa untuk menyusun laporan keuangan dan laporan-laporan yang lainnya yang berhubungan dengan penggunaan keuangan desa. Karakteristik kualitas laporan keuangan yaitu relevan, andal informasi, dapat dibandingkan, serta dapat dipahami. Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar terhindar dari penyelewengan.

Alokasi Dana Desa adalah salah satu sumber pendapatan desa yang penggunaannya terintegrasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Oleh karena itu perencanaan program dan kegiatannya disusun melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes tersebut merupakan forum pembahasan usulan rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa yang berpedoman pada prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa (P3MD). Implementasi program ADD di Desa Sambungrejo Kabupaten Sidoarjo juga dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan menekankan proses motivasi berpatisipasi dalam pembangunan desa. Dengan demikian secara bertahap akan terwujud suatu masyarakat yang tercukupi kebutuhannya selaku subyek pembangunan. Pelaksanaan prinsip partisipasi tersebut juga telah dibuktikan dengan hasil wawancara dengan Bapak Kepala Desa Desa Sambungrejo Kabupaten Sidoarjo. Akuntabilitas keuangan dan transparansi keuangan pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Sambungrejo Kabupaten Sidoarjo sudah berdasarkan pada prinsip tanggungjawab maupun prinsip keterbukaan, meskipun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, dalam kurun beberapa waktu Desa Sambungrejo Kabupaten Sidoarjo mengalami beberapa permasalahan diantaranya keterlambatan penetapan pagu dana desa, alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak. Hal tersebut menyebabkan keterlambatan pembuatan APBDes. Selain itu, kurang disiplinnya perangkat desa dalam menyelesaikan pekerjaan dan peran tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa kurang berfungsi. Untuk itu perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan yang berguna untuk mengetahui hasil temuan yang jika diterapkan pada kondisi lingkungan dan waktu yang berbeda, karena dalam fenomena di atas dan juga penelitian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Maka dari itu dalam penelitian ini akan mengidentifikasi Implementasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa dengan menggunakan periode waktu dan obyek yang berbeda dari penelitian sebelumnya , sehingga akan memberikan hasil penelitian yang berbeda pula dengan penelitian terdahulu.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo). Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan untuk melengkapi penelitian terdahulu mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yang pernah dilakukan di Indonesia. Dari hasil penelitian terdahulu masih menghasilkan hasil yang tidak konsisten. Penelitian ini menggunakan variable Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya . Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “IMPLEMENTASI SISTEM KEUANGAN DESA (SISKEUDES) UNTUK MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (STUDI PADA DESA SAMBUNGREJO KEC.SUKODONO KAB.SIDOARJO)”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo)?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam Penelitian ini adalah pendekatan kualitatif sebagai metode yang akan memberikan gambaran tentang Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian uang dilandaskan pada filsafat post positivisme, digunakan untuk meneliti kondisi keadaan obyek alamiah (lawan dari eksperimen), dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna dari generalisasi [7]. Pengungkapan dan pemahaman objek penelitian terbentuk secara natural dengan melakukan wawancara, pengamatan, dan dokumentasi terhadap Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo).

Fokus Penelitian

Dalam penelitian ini akan memfokuskan masalah yang akan dibahas dalam pembahasan agar tidak terjadi perluasan permasalahan yang nantinya bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara pembahasan permasalahan dengan tujuan penelitian ini, sehingga peneliti memfokuskan untuk meneliti tentang Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa .

Rancangan Penelitian

Tahapan dari penelitian ini dimulai dengan mengkonfirmasi ketersediaan pihak yang terkait dalam hal ini yaitu pihak Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Ketersediaan yang dimaksudkan dalam penelitian ini untuk memastikan bahwa data yang diperoleh yaitu data finansial yang ada pada perusahaan. Setelah mendapatkan persetujuan dari semua pihak yan terkait dalam hal ini divisi yang akan dijadikan obyek penelitian, maka penelitian segera melakukan survey yang lebih mendalam pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo, yang menyangkut Data Laporan Keuangan. Serangkaian survey mengenai obyek penelitian dilakukan, maka peneliti melakukan evaluasi data yaitu dengan mengamati hal yang diteliti yang berkaitan dengan Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa yaitu mempelajari dokumen desa dengan melakukan wawancara dengan pihak desa. Selanjutnya analisis data dilakukan menggunakan metode penjodohan pola [8]. Setelah itu dilakukan analisis, maka peneliti dapat menarik kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah penelitian.

Lokasi Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Desa Sambungrejo merupakan salah satu desa di Kabupaten Sidoarjo yang telah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa sejak tahun 2018.

Penentuan Informan Kunci

Untuk mempermudah penulis dalam menganalisis hasil penelitian, maka narasumber yang di wawancarai yaitu narasumber yang dapat memberikan informasi yang relevan dalam penelitian ini. Informan merupakan orang yang benar-benar mengetahui permasalahan yang akan diteliti. Dalam penelitian ini terdapat beberapa informan diantaranya Kepala Desa, Bendahara Desa dan Sekretaris desa pada desa sambungrejo di Kecamatan Sukodono, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar desa sambungrejo Kecamatan Sukodono yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Desa, Kecamatan, dan BUMDes dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti.

No. Keterangan Informan Jabatan
1. Pihak Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono H. Masrukhan, S.Pd., M.Pd.i Kepala Desa
2. Yanis Bendahara Desa
3. M.karim Amrullah, S.H Sekretaris Desa
4. Pakar Teori Santi Rahma Dewi Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA
Table 1.Key Informan

Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data penelitian adalah segala peralatan yang digunakan untuk memperoleh, mengelola, dan menginterprasikan informasi dari para responden yang dilakukan dengan pola pengukuran yang sama. Untuk memperoleh data yang benar dan akurat sehingga mampu menjawab permasalahan penelitian, maka pengumpulan data yang dilakukan oleh peneliti diantaranya :

1. Metode riset keperpustakaan (Liberal Research)

Metode riset keperpustakaan (Liberal Research) yaitu suatu metode dengan cara membaca buku-buku, mempelajari arsip – arsip, dan dokumentasi. Dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, dokumentasi bias bentuk tulisan dan gambar, membuka internet dan sumber data lainnya yang berhubungan dengan masalah yang menjadi objek penelitian. Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan cara menggali literatur pendukung, dokumen resmi lain, hasil penelitian, jurnal ilmiah, artikel koran maupun majalah yang berkaitan dengan Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah mengumpulkan data dokumentasi berupa system SISKEUDES Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo periode 2021.

2. Metode Pengamatan secara langsung (observasi)

Metode Pengamatan secara langsung (observasi) merupakan pengambilan data dengan melakukan pengamatan dan tanpa mengajukan pertanyaan kepada responden [9]. Observasi dilakukan dengan cara mencari data secara langsung di lapangan yang bertujuan untuk mengetahui secara langsung mengenai Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

3. Wawancara

Wawancara yaitu mencari dan menggali informasi dari informan untuk menjadi responden. Wawancara adalah tanya jawab antara dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan informasi yang tepat dari sumber data. Wawancara yang dilakukan peneliti yaitu menggunakan wawacara terstruktur. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah melakukan wawancara secara langsung kepada informan penelitian yaitu Kepala Desa, Bendahara Desa dan Sekretaris desa pada desa sambungrejo di Kecamatan Sukodono, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar desa sambungrejo Kecamatan Sukodono yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Desa, Kecamatan, dan BUMDes dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti. Setelah wawancara di lakukan, kemudian dicatat seperlunya guna memperoleh informasi tertulis atau lisan mengenai Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.Dalam penelitian ini peneliti melakukan riset keperpustakaan sebelum melakukan observasi ke objek penelitian. riset keperpustakaan di lakukan dengan mencari informasi melalui website mengenai Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo. Setelah dilakukan riset keperpustakaan selanjutnya peneliti melakukan observasi ke objek penelitian. Kemudian dari observasi tersebut peneliti melakukan wawancara kepada responden dengan mengajukan beberapa pertanyaan mengenai riset yang sedang di lakukan oleh peneliti.

4. Triangulasi Data

Untuk menguji keabsahan data yang telah didapat peneliti hingga benar-benar sesuai dengan maksud dan tujuan penelitian, maka peneliti menggunakan teknik triangulasi. Triangulasi data adalah teknik pemeriksaan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain diluar dari data tersebut untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding data [10] . Triangulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah triangulasi dengan sumber dan metode, dengan membandingkan dan mengecek informasi yang telah diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif. Triangulasi data dalam penelitian ini dilaksanakan dengan cara menggali informasi dari dua sumber yang berbeda, yaitu pihak Kepala Desa, Bendahara Desa dan Sekretaris desa pada desa sambungrejo di Kecamatan Sukodono, selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar desa sambungrejo Kecamatan Sukodono yaitu Dosen Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Desa, Kecamatan, dan BUMDes.

Uji Keabsahan Data

Demi terjaminnya keakuratan data, maka peneliti akan melakukan keabsahan data. Data yang salah akan menghasilkan penarikan kesimpulan yang salah, demikian pula sebaliknya, data yang sah akan menghasilkan kesimpulan hasil penelitian yang benar. “Tantangan bagi segala jenis penelitian pada akhirnya adalah terwujudnya produksi ilmu pengetahuan yang valid, sahih, benar dan beretika” [11] .

Kebenaran atau validitas harus dirasakan merupakan tuntutan yang terdiri dari tiga hal menurut [12] “yakni: deskriptif, interpretasi, dan teori dalam penelitian kualitatif”. Untuk menetapkan keabsahan data diperlukan teknik pemeriksaaan. Pelaksanaan teknik pemeriksaaan data didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada 4 (empat), [13] yaitu:

1. Uji Credibility (Validitas Internal)

Uji kredibilitas data atau kepercayaan terhadap data hasil penelitian kualitatif antara lain dilakukan dengan perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan dalam penelitian, triangulasi, diskusi dengan teman sejawat, analisis kasus negatif, dan member check.

2. Uji Transferability (Validitas Eksternal)

Transferability ini merupakan validitas eksternal dalam penelitian kuantitatif. Validitas eksternal menunjukkan derajad ketepatan atau dapat diterapkannya hasil penelitian ke populasi dimana sampel tersebut diambil.

3. Kebergantungan (Dependabiliy)

Dalam penelitian kuantitatif, dependability disebut reliabilitas. Suatu penelitian yang reliabel adalah apabila orang lain dapat mengulangi atau mereplikasi proses penelitian tersebut. Dalam penelitian kualitatif, uji dependability dilakukan dengan melakukan audit terhadap keseluruhan proses penelitian.

4. Kepastian ( Confirmability )

Pada penelitian kualitatif kriteria kepastian atau objektivitas hendaknya harus menekankan pada datanya bukan pada orang atau banyak orang.

Teknik Analisis

Analisis data adalah kegiatan yang dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung, serta setelah selesai pengumpulan data yang ditemukan di lapangan. Dasar yang digunakan dalam penelitian kualitatif ini dengan menggunakan hasil wawancara yag terstruktur dan hasil dokumentasi. Data tersebut akan dianalisis dengan tahapan sebagai berikut ini :

1. Reduksi Data

Data yang berbeda tergantung pada sumber informasi yang diperoleh dari lapangan akan dijabarkan dalam bentuk laporan, dirangkum, difokuskan pada hal-hal yang penting sesuai dengan tema dan pola disusun secara sistematis. Kegiatan yang dilakukan pada saat reduksi data adalah memilih dan merangkum data hasil wawancara dan hasil dokumentasi sesuai dengan fokus penelitian ini. Data yang direduksi adalah jawaban informan yang sesuai pada fokus penelitian yaitu, Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.

2. Penyajian Data

Untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun sebagian data tertentu dari penelitian ini harus diupayakan membuat rangkuman data antara lain matriks, grafik, jaring dan bagan atau bisa pula berupa naratif. Kegiatan yang dilakukan pada penyajian data ini adalah menyajikan secara naratif, yaitu menceritakan dari hasil wawancara ke dalam kalimat dan akan disajikan pada Bab IV dalam penelitian ini.

3. Mengambil keputusan atau Verifikasi Data

Langkah ke tiga dalam analisis data kualitatif adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan dalam penelitian kualitatif adalah merupakan temuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Temuan dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu obyek yang sebelumnya masih remang-remang atau gelap sehingga setelah diteliti menjadi jelas, dapat berupa hubungan kausal atau interaktif, hipotesis atau teori. Dalam mengolah dan menganalisis data, metode yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu dengan menggunakan data yang berupa Sistem Siskeudes periode 2021 yang memuat tentang kondisi keuangan (pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo). Tahapan yang dilakukan untuk menganalisis data adalah :

  1. Mengidentifikasi dan mengklasifikasi laporan keuangan pada Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo periode 2020.
  2. Menganalisis laporan keuangan yang disajikan Melalui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa.
  3. Dari hasil analisa akan ditarik suatu kesimpulan sebagai suatu usaha untuk mencapai tujuan penelitian yaitu mengetahui Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) apakah Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo yang nantinya diharapkan akan memberikan saran dan kritik yang berguna bagi penyajian laporan keuangan pada entitas yang bersangkutan.
  4. Mengidentifikasi respon pihak eksternal mengenai Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Sejarah Singkat / Kronologi Terbentuknya Desa Sambungrejo:

Nama desa Sambungrejo diambil dari kata Sambung yang artinya gabungan dan rejo yang artinya ramai dengan maksud dan tujuan penggabungan 4 (empat) dusun agar desa ini menjadi desa yang ramai. Desa Sambungrejo terbentuk pada masa akhir Penjajahan Belanda. Desa Sambungrejo terdiri dari 4 (empat) dusun yaitu dusun Botokan,Besuk,Patar Kidul dan Semambung yang mempunyai asal usul dari kelompok yang sama.

Adapun kelompok yang sama dimaksud adalah pada masa kerajaan Mojopahit datanglah satu kelompok orang yang terdiri dari Mbah Pramono (Mbah Demang) sebagai kepala kelompok (putra bangsawan Majapahit ), Mbah Bejo, Mbah Darmo dan Mbah Jenggot (orangnya berjenggot) yang secara tidak sengaja perahu yang dinaiki tidak bisa melanjutkan karena pusaran air sungai dan mendaratlah mereka di bantaran sungai tersebut (Sungai yang melintasi desa Sambungrejo),dari ke 4 (empat) orang dimaksud mempunyai watak,sifat dan kebiasaan yang berbeda-beda, setelah melalui musyawarah mereka sepakat membuka lahan dan dijadikan tempat tinggal di sekitar dengan cara berpencar.

Mbah Pramono menetap dilokasi tempat mendaratnya perahu, mbah Pramono orangnya Gemi (suka menabung) hasil panen padi dengan cara membuat lumbung-lumbung padi, wilayah mbah Pramono terdiri dari wilayah sebelah barat sungai dan sebelah timur sungai yang selanjutnya disebut Semambung Kulon dan Semambung Wetan. Warga dusun Semambung sampai saat ini terkenal denga warga petani yang suka menabung. Makam mbah Pramono sampai sekarang masih ada dan dikeramatkan oleh masyarakat yang mempercayainya .

Mbah Bejo disebut juga mbah Watu menetap disebelah utara sungai bagian timur desa Sambungrejo yang disebut dengan dusun Botokan, disebut dusun Botokan ini tak terlepas dari kebiasaan mbah Bejo yang suka makan dengan lauk pauk ikan yang di bungkus (dibotok) yang dicari dari sawah Botokan. Tempat lokasi mencari ikan dikenal dengan petilasan mbah Watu ditengah sawah Botokan dan makam mbah Bejo berada di tengah-tengah dusun Botokan yang mana keduanya sampai saat ini masih ada dan dikeramatkan.

Mbah Darmo menetap di sebelah utara bagian Barat desa Sambungrejo yang sekarang disebut dusun Besuk. Disebut dusun Besuk ini tak terlepas dari sifat mbah Darmo yang suka omong yang tanpa bukti/ kenyataan (kemerusuk). Sampai saat ini warga dusun Besuk asli banyak yang mewarisi sifat mbah Darmo dimaksud. Makam mbah Darmo berada satu lokasi makam dusun Besuk (sebelah Timur) dan masih dikeramatkan.

Mbah Jenggot menetap di Sambungrejo Barat sebelah Selatan sungai yang sekarang disebut dusun Patar Kidul. Disebut dusun Patar Kidul ini tak terlepas dari wilayah yang ditempati mbah Jenggot yaitu tempat banyak orang berjualan layaknya pasar, karena mbah Jenggot keturunan Cina yang tidak bisa mengucapkan kata Pasar akan tetapi Patar dan sehubungan dengan lokasinya disebelah selatan maka disebut dusun Patar Kidul. (Patar Lor ikut desa Ngaresrejo). Makam mbah Jenggot berada ditengah-tengah makam dusun Patar Kidul dan sekitar makam mbah Jenggot sering ditemukan uang kuno berbahan Tembaga. (pada akhir tahun 2006 ditemukan uang tembaga seluruhnya 50 Kg).

Analisis Data dan Hasil

Dalam penelitian ini, uji keabsahan data menggunakan Triangulasi sumber dan triangulasi teori. Dimana informannya adalah orang-orang tertentu yang menguasai masalah penelitian. Data tanggapan dari informan akan di crosscheck dengan hasil dokumentasi dan observasi. Berikut disajikan data dokumentasi dan data observasi.

No Dokumentasi Sumber
1 Sejarah desa Sambungrejo Desa Sambungrejo
2 Kondisi Sosiologis Masyarakat Desa Sambungrejo Desa Sambungrejo
3 Komposisi Penduduk Desa Sambungrejo Desa Sambungrejo
4 Peta Desa Sambungrejo Desa Sambungrejo
Table 2.Data Dokumentasi

No. Observasi Sumber
1 Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo Key Informan
Table 3.Data Observasi

Setelah melalui tahapan Data Collection, langkah selanjutnya yaitu tahapan Data Reduction. Pada tahapan ini, penulis merangkum dan memfokuskan pada hal-hal yang penting serta dicari tema dan pola yang sama. Merangkum data dilakukan dengan cara Coding seperti berikut :

Coding Tema atau Pola yang sama
1 Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Untuk Meningkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo
Table 4.Proses Coding

Sejarah Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES)

Pengembangan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam Negeri. Aplikasi keuangan desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah. Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapatkan persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada Perwakilan BPKP setempat. Pengajuan penggunaan aplikasi agar dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga dapat diterapkan pada seluruh desa yang ada pada pemerintah daerah yang bersangkutan. Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan sml pemerintah daerah yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP. Dari pernyataan di atas dapat di simpulkan bahwa BPKP selaku pengemban amanat mempercepat peningkatan akuntabilitas keuangan negara sebagaimana tercantum dalam diktum keempat Inpres Nomor 4 Tahun 2011 tentang Percepatan Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara, mengembangkan sistem aplikasi tata kelola keuangan desa yang dapat digunakan membantu pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa. Dengan aplikasi keuangan desa ini, diharapkan pemerintah desa dapat mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih, tertib, efektif dan efisien. Proses pengawasan dan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan desa juga lebih mudah diterapkan.

Penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo

1. Penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Sambungrejo Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo

Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Desa Sambungrejo merupakan salah satu desa yang berada di Kabupaten Sidoarjo yang telah menerapkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Bapak H. Masrukhan, S.Pd., M.Pd.i selaku Kepala Desa Sambungrejo mengemukakan bahwa Desa Sambungrejo telah menggunakan aplikasi Siskeudes sejak tahun 2018, aplikasi Siskeudes diperoleh dari Pemerintah Kabupaten dan sangat membantu dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan Bapak H. Masrukhan, S.Pd., M.Pd.i selaku Kepala Desa Sambungrejo , berikut cuplikan wawancaranya:

“Desa Sambirejo menggunakan aplikasi siskeudes Kurang lebih dari tahun 2018 awal, yang mengoperasikan aplikasi siskeudes ini Bagian bendahara desa yang mengetahui password dan bertanggung jawab kepada kepala desa” (Cuplikan wawancara dengan Bapak H. Masrukhan, S.Pd., M.Pd.i selaku Kepala Desa Sambungrejo, pada 20 Januari 2022).

Hal serupa di sampaikan oleh Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa, berikut cuplikan wawancaranya:

“Desa Sambirejo menggunakan aplikasi siskeudes Perkiraan sejak tahun 2018, yang mengoperasikan apikasi siskeudes Tentunya bagian operator sebagai bendahara desa. Perbedaaan sistem yang lama dengan sistem siskeudes saat ini yaitu Kalo yang manual hanya dapat diketahui oleh sekitar, Nah siskeudes ini lebih menyebar dan banyak yang akses karena berbasis online” (Cuplikan wawancara dengan Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa Sambungrejo, pada 20 Januari 2022).

Begitu pula dengan hasil wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik , berikut cuplikan wawancaranya:

“Aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) merupakan suatu aplikasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan maksud meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Tujuan dari diterapkannya sistem keuangan desa (Siskeudes) adalah untuk memudahkan apparat desa dalam pelaporan keuangan.” (Cuplikan wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik, pada 12 Januari 2022).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, maka dapat di simpulkan bahwa Desa Sambungrejo telah menggunakan aplikasi Siskeudes sejak tahun 2018, aplikasi Siskeudes diperoleh dari Pemerintah Kabupaten dan sangat membantu dalam pengelolaan keuangan desa. Yang mengoperasikan aplikasi siskeudes ini Bagian bendahara desa yang mengetahui password dan bertanggung jawab kepada kepala desa

Untuk dapat menjalankan Aplikasi Siskeudes dengan baik tentunya perlu didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) serta sarana dan prasarana yang memadai. Sumber Daya Manusia merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai penggerak utama dalam melaksanakan suatu kegiatan. Sarana dan prasarana merupakan penunjang utama terselenggaranya aktivitas sehingga dapat memudahkan pekerjaan dan kegiatan yang ada.

Perangkat desa merupakan penggerak utama dalam menjalankan pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendaha Desa memiliki tanggungjawab penuh dalam mengelola keuangan desa hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa dalam pelakanaan pengelolaan keuangan desa Kepala Desa dibantu oleh PKPKD yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendaha Desa dan Kepala Seksi. Dalam pengoperasian aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Sambungrejo hanya dilakukan oleh 1 (satu) orang perangkat desa. Bapak H. Masrukhan, S.Pd., M.Pd.i selaku Kepala Desa Sambungrejo mengemukakan bahwa aplikasi Siskeudes dioperasikan oleh satu orang yaitu Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, dalam menjalankan aplikasi ini operator Siskeudes diberikan pendampingan setiap tahun oleh Pemerintah Kabupaten terutama setiap kali ada update aplikasi.

Selanjutnya dalam mejalankan aplikasi siskeudes tentunya Pemerintah Desa Sambungrejo memerlukan sarana dan prasarana megingat bahwa sarana dan prasana termasuk komponen yang penting dalam menunjang pelaksanaan aktivitas dikantor sehingga dapat mempermudah pekerjaan dan kegiatan yang ada. Kelengkapan sarana dan prasarana juga dapat menghasilkan kinerja yang lebih optimal. Adapun sarana dan prasarana yang digunakan yaitu laptop, komputer, printer, alat tulis kantor dan jaringan internet.

Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa, berikut cuplikan wawancaranya :

“cara akses aplikasi ini dan apakah semua orang dapat mengakses aplikasi tersebut. Dari sepengetahuan saya yang bisa mengakses aplikasi ini hanya bendahara desa karena yang memiliki username dan password tersebut , karena ini juga bersifat semirahasia. fungsi dari aplikasi siskeudes ini Sangat banyak fungsinya seperti, mempermudah pelayanan penginputan penganggaran APBDesa, ada tool pada aplikasi siskeudes yang dapat mengkhususkan tujuan anggaran. Bentuk pendampingan yang telah diberikan Dinas untuk aplikasi siskeudes berupa pelatihan khususnya bagi bendahara baru. Dokumen yang dilampirkan pada aplikasi siskeudes yaitu Seluruh dokumen yang berasal dari tahap-tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan , penatausahaan dan pertanggungjawaban”. (Cuplikan wawancara dengan Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa Sambungrejo, pada 20 Januari 2022).

Hal ini di perkuat dengan hasil wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik , berikut cuplikan wawancaranya:

“bentuk-bentuk pendampingan yang telah dilakukan terkait penggunaan Siskeudes yaitu Sebelum pelaksanaan siskeudes pemerintah pusat telah memberikan pelatihan dan pendampingan terhadap perangkat desa yang mendapatkan penugasan sebagai operator siskeudes. Dan untuk mempermudah diberika 4 modul siskeudes yang terdiri dari a) Modul Perencanaan ; b) Modul Penganggaran ; c) Modul Penatausahaan dan d) Modul Pertanggungjawaban. Dimana dalam setiap modul ini sudah dijelaskan secara detail alur dan system didukung dengan gambar dari sistem untuk mempermudah pemahaman untuk pelaksanaan dalam siskeudes. Lalu untuk Dokumen apa saja yang harus dilampirkan dalam pencatatan menggunakan Siskeudes ya Seluruh bukti transaksi yang terjadi di Desa, dipegang oleh bendahara Desa”. Cuplikan wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik, pada 12 Januari 2022).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, maka dapat di simpulkan bahwa aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sudah berhasil diterapkan di Desa Sambungrejo, dilihat dari ketersediaan sumber daya manusia serta kelengkapan sarana dan prasarana yang ada sudah memadai untuk menerapkan aplikasi tersebut. Dikantor desa Sambungrejo terdapat 1 unit Komputer, 1 unit laptop, dan 1 unit printer yang digunakan untuk membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan pekerjaannya. Desa Sambungrejo juga sudah memiliki operator aplikasi siskeudes yang mampu menjalankan aplikasi siskeudes dengan baik.

Adapun prosedur penggunaan dari aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diawali dengan melakukan koneksi data. Koneksi database harus dilakukan pada saat pertama kali aplikasi digunakan. Koneksi database disimpan dalam file config.ini pada folder aplikasi keuangan desa. Koneksi database secara default menggunakan tab koneksi Microsoft Acces. Database terlihat seperti pada gambar berikut.

Menu Perencanaan Siskeudes digunakan untuk mengentri data perencanaan desa mulai dari Renstra Desa, RPJM Desa dan RKPDesa.

  1. Menu Renstra Desa digunakan untuk memasukkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pemerintah Desa yang telah dituangkan dalam dokumen RPJM Desa.
  2. Menu RPJM Desa digunakan untuk memasukkan data RPJM dan RKP Pemerintah Desa. Termasuk dalam data yang dientri adalah pagu indikatif setiap kegiatan pada setiap tahun RKPDesa.

Menu penganggaran Siskeudes digunakan untuk melakukan proses entri data dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penginputan data agar dimulai secara berurut sesuai menu yang tersedia. Dalam menu penganggaran terdapat 2 pilihan yaitu Isian Data Anggaran dan Posting APBDesa.

  1. Isian Data Anggaran terdiri dari menu data umum desa, menu kegiatan, menu pendapatan, menu belanja, menu pembiayaan, dan menu pembiayaan
  2. Posting APBDesa. Apabila proses input data anggaran telah selesai dan APBDesa telah selesai di evaluasi maka posting APBDesa dapat dilakukan. Posting ini dilakukan oleh admin Kabupaten/Kota atau admin di Kecamatan.

Menu Penatausahaan Siskeudes digunakan untuk melakukan proses entri data dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Penginputan data agar dimulai secara berurut sesuai dengan tanggal transaksi yang ada. Selain itu penatausahaan juga digunakan untuk mencatat transaksi penerimaan desa, transaksi pengeluaran desa baik panjar maupun definitif, transaksi mutasi kas dan transaksi penyetoran pajak. Sedangkan menu ekspor dan impor data digunakan untuk memindahkan data dari satu komputer ke komputer yang lain. Menu Penatausahaan dapat diakses dari menu Data Entri-Penatausahaan.

  1. Penerimaan Desa digunakan untuk mencatat penerimaan desa baik yang diterima secara tunai, melalui transfer bank atau swadaya non kas.
  2. SPP Kegiatan digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran dari pelaksana kegiatan kepada Bendahara Desa. dalam aplikasi Siskeudes permintaan pembayaran diklasifikasi menjadi 3 (tiga) yakni: SPP Panjar Kegiatan, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan.
  3. Pencairan SPP digunakan untuk memasukkan data SPP yang sudah dicairkan atau uangnya sudah diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Menu ini digunakan untuk seluruh jenis SPP baik SPP Panjar, SPP Definitif dan SPP Pembiayaan yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
  4. SPJ Kegiatan digunakan untuk mencatat pertanggungjawaban atas SPP Panjar dan SPJ atas penggunaan hasil swadaya non kas.
  5. Penyetoran Pajak digunakan untuk mencatat penyetoran pajak ke Kas Negara.
  6. Mutasi Kas digunakan untuk mencatat mutasi pergeseran saldo kas desa.
  7. Output Dana Desa digunakan untuk menginput data realisasi Fisik kegiatan yang bersumber dari Dana Desa.
  8. Ekspor dan Impor Data digunakan untuk memindah suatu dokumen ke perangkat keras lain.

Menu Pembukuan digunakan untuk melakukan proses entri data dalam rangka untuk menghasilkan Laporan Kekayaan Milik Desa/Laporan Aset Desa. Menu Pembukuan dapat diakses dari menu Data Entri-Pembukuan.

  1. Menu Saldo Awal digunakan untuk mencatat aset desa. isian saldo awal harus dalam jumlah total yang seimbang antara total debet dengan total kredit.
  2. Menu Penyesuaian digunakan untuk mencatat mutasi penambahan atau pengurangan aset dalam tahun berjalan, penyesuaian Laporan Aset Desa.

Menu Laporan digunakan untuk mencetak Laporan Keuangan yang harus di sajikan oleh Pemerintah Desa. Menu Laporan dapat diakses dari menu Bar-Laporan.

  1. Laporan Perencanaan: RPJM Desa & RKP Desa
  2. Laporan Penganggaran: APBDesa
  3. Laporan Penatausahaan: Buku Kas Umum, Buku Pajak, Buku Bank, SPP, dan lain-lain.
  4. Laporan Pembukuan: Laporan Realisasi Anggaran Desa, Laporan Realisasi Anggaran Desa Periodik (bulanan, triwulanan dan semesteran), Laporan Kekayaan Milik Desa, Laporan Realisasi Anggaran per Sumber Dana,dan laporan lainnya.

Hal ini sesuai dengan hasil wawancara dengan Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa, berikut cuplikan wawancaranya:

“Faktor yang mendukung penggunaan aplikasi siskeudes adalah sinkronisasi pemerintah desa dan seluruh perangkat desa untuk menginformasikan segala bentuk kegiatan kepada bendahara desa, karena disitu sebagai data anggaran yang akan diinput pada aplikasi siskeudes. tahapan pelaksanaan pada aplikasi siskeudes yaitu Semua kegiatan harus ada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) , harus ada perencanaan yang sesuai dengan APBDesa dan meyesuaikan bila ada perubahan, dan sinkronisasi seluruh aparatur desa. mekanisme pelaporan dana desa pada siskeudes yaitu Prioritas penggunaan desa pada tahun 2022 yaitu 40% untuk BLTDD kemudian 8% untuk pencegahan dan penanggulangan COVID, 20% untuk 3K Kandang, Kolam ,dan Kebun yang bertujuan untuk ketahanan pangan, kemudian 32% termasuk di RDS yaitu stunting dan KPM yang bersifat wajib. Lalu untuk mekanisme kontrol dalam penggunaan siskeudes yaitu Untuk penggunaan APBDesa dari kecamatan ada sistem monitoring jadi bila ada perubahan dapat menyesuaikan regulasi baru sesuai kesepakatan Musdes. Aplikasi siskeudes ini Tentunya akurat karena ini sistemnya langsung kecamatan tindak lanjut ke kabupaten melalui dinas pemberdayaan. perbedaan aplikasi siskeudes dengan sistem yang lama Sangat berbeda, aplikasi siskeudes banyak memberi manfaat dan mempermudah bendahara desa karena sistemnya otomatis. Sekdes: Siskeudes ini sistem yang dibangun oleh pemerintah untuk mempermudah desa dalam pelaporan penggunaan APBDesa dan kekurangannya ada pada jaringan internet.” (Cuplikan wawancara dengan Bapak M.karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa Sambungrejo, pada 20 Januari 2022).

Selanjutnya Wawancara Peneliti dengan Ibu Yanis selaku Bendahara Desa , mengatakan bahwa :

“Kalo dulu harus membuat secara manual dengan excel dan format yang digunakan dibuat sendiri. Dengan siskeudes ini pelaporan dapat dilakukan dengan mudah karena cukup entry data kuitansi , entry spp maka laporan akan muncul secara otomatis. Kelebihan dan kekurangan pada sistem siskeudes. Kelebihan aplikasi ini Hanya melakukan entry data awal transaksi, terdapat format laporan otomatis, dapat diakses oleh berbagai pihak. Kekurangannya yaitu Terdapat pembaruan versi, terkadang sistem mengalami maintance atau trouble , membutuhkan jaringan internet lancar. Karena siskeudes ini berbasis online, tentunya faktor yang mendukung adalah jaringan internet. Sekalinya jaringan internet tidak stabil maka sistem tidak bisa jalan. Jadi jaringan internet harus stabil, lancar dan kuat. Faktor lainnya adalah sistem dari pusat kalo ada maintance/ perbaikan ya tidak bisa digunakan.” (Cuplikan wawancara dengan Ibu Yanis selaku Bendahara Desa, pada 12 Januari 2022).

Begitu pula dengan hasil wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik , berikut cuplikan wawancaranya:

“Factor yang menjadi pendukung dalam penggunaan Siskeudes yaitu Kualitas sumber daya manusia (SDM), pengawasan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), partisipasi masyarakat. Mekanisme pelaporan dana desa dalam Siskeudes yaitu Dengan melakukan inputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada disesuaikan dalam 4 modul ,kemudian melakukan kompilasi dari semua modul dilaksanakan oleh operator siskeudes dan bendahara kemudian dilakukan pengawaan oleh BPD dan Kepala Desa. Mekanisme control dalam penggunaan Siskeudes yaitu Sudah ada sistem pengendalian internal dalam sistem yang didukung dengan pengawasan dari Kepala Desa dan BPD. Selain itu Kelebihan dari penggunaan aplikasi Siskeudes yaitu Sesuai Peraturan, Memudahkan Tatakelola Keuangan Desa, Kemudahan Penggunaan Aplikasi, Dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control), Didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. Sedangkan untuk kekurangan dari penggunaan aplikasi Siskeudes yaitu memahami penggunaan aplikasi ini karena aplikasi yang masih baru diterapkan sehingga para pegawai sulit untuk mengaplikasikannya. Selain itu kuranganya pelatihan penggunaan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang diberikan bagi para pegawai”. (Cuplikan wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik, pada 12 Januari 2022).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, maka dapat di simpulkan bahwa Faktor pendukung, SDM (sumber daya manusia) yang kompoten dengan adanya operator yang terlatih, ketersediaan sarana dan prasaran yang memadai dengan tersedianya leptop khusus untuk operator Siskeudes serta kerjasama yang baik di dalam pemerintahan Desa Julubori dalam melaksanakan tugas masing-masing. Faktor penghambat, Belum tersedianya jaringan internet di kantor Desa, kemudian aplikasi Siskeudes belum terosialisasi dengan baik kepada Masyarakat sehingga banyaknya masyarakat belum mengetahui tentang adanya Aplikasi Siskeudes di Desa serta aplikasi Siskeudes kadang-kadang Rilis baru/terupdate sehingga tidak dikatakan menguasai aplikasi siskeudes hari ini akan menguasai seterusnya sehingga SDM (sumber daya manusia) di Desa harus selalu siap secara terus-menerus untuk mengikuti pelatihan agar tetap menguasai aplikasi Siskeudes ini.

Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik itu berupa uang maupun berupa barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Sedangkan yang dimaksud Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban (Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa).

Selanjutnya dalam proses pengelolaan keuangan desa melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdapat 4 (empat) modul atau menu yang dirancang berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Adapun dari ke 4 Modul tersebut diantaranya modul Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dengan uraian sebagai berikut:

1) Modul Perencanaan

Perencanaan pengelolaan keuangan desa merupakan tahap awal dalam proses penyusunan rancangan peraturan desa. Perencanaan pembangunan terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Dalam penyusunan baik RPJM Desa maupun RKP Desa Pemerintah Desa wajib melakukan musyawarah dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa (BPKP, 2016:23). Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Desa Sambungrejo dalam melakukan perencanaan pembangunan desa. Bapak M. Karim Amrullah, S.H selaku Sekretaris Desa mengemukakan bahwa pada proses perencanaan terlebih dahulu harus membuat peraturan desa melalui musyawarah desa (Musdes) dimana musyawarah ini dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, Kepala Dusun, RT/RW dan Tokoh masyarakat.

2) Modul Penganggaran

Setelah RKP Desa ditetapkan kemudian dilanjutkan dengan proses penyusunan APBDesa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP desa yang dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan Rencana Anggaran Keuangan tahunan Pemerintah Desa yang telah ditetapkan dalam menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa. Proses penyusunan APBDesa dimulai dengan urutan sebagai berikut:

a) Pelaksana kegiatan menyampaikan usulan anggaran kegiatan kepada Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan;

b) Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa (RAPBDesa) dan menyampaikan kepada Kepala Desa;

c) Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;

d) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;

e) Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa.

f) Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya;

g) Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan paling lambat 31 Desember tahun anggaran berjalan (Moonti, 2018:62-64).

Hasil wawancara dengan Ibu Yanis selaku Bendahara Desa mengemukakan bahwa :

“Ketentuan dana desa pada APBDesa disebut peraturan 30/70 yang artinya 30% digunakan untuk tunjangan perangkat desa dan 70% digunakan untuk kegiatan lainnya. Lalu untuk akurat atau tidak itu tergantung yang entri data transaksi, kalo yang menjadi operator itu memasukkan data yang benar maka itu dapat dikatakan akurat. Jika memasukkan data yang salah menjadi tidak akurat. Pihak yang melakukan penganggaran dan penatausahaaan yaitu sekretaris desa untuk penganggarannya dan penatausahaannya dilakukan oleh bendahara desa. Aplikasi siskeudes digunakan sejak penyusunan APBDesa pada tahun anggaran 2018, Jadi dimulai sejak pada akhir tahun 2017 dan pembuatan SPJ mulai tahun 2018.” (Cuplikan wawancara dengan Ibu Yanis selaku Bendahara Desa, pada 12 Januari 2022).

3) Modul Penatausahaan

Penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh kaur keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan wajib melakukan pencataan atas setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan. Dalam penatausahaan keuangan desa Kaur Keuangan memiliki kewajiban membuat Buku pembantu kas umum yang terdiri dari Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar (Permendagri No. 20 Tahun 2018 ayat 64).

4) Modul Pertanggungjawaban

Dalam Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan desa. Peraturan desa disertai dengan:

a) Laporan Keuangan yang terdiri atas Laporan Realisasi APBDesa dan catatan atas laporan keuangan;

b) Laporan Realisasi Kegiatan;

c) Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program lainnya yang masuk ke Desa (Permendagri No 20 Tahun 2018 Pasal 70).

Ibu Yanis mengemukakan bahwa proses penatausahaan di awali dengan penginputan transaksi terkait penerimaan dan pengeluaran desa berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan. Hasil output pada menu penatausahaan nantinya akan menghasilkan berupa tiga pembukuan secara otomatis yakni Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.

Hasil Wawancara peneliti dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik mengatakan bahwa :

“Modul Perencanaan yaitu menyusun visi misi desa, RPJM Desa dan Laporan Perencanaan. Modul Penganggaran yaitu input data umum desa, bidang dan kegiatan, pendapatan,belanja, pembiayaan 1 (penerimaan pembiayaan), pembiayaan 2 (pengeluaran pembiayaan), laporan penganggaran, posting APBDesa. Modul Penatausahaan yaitu persiapan penatausahaan; penatausahaan penerimaan (penerimaan tunai, penyetoran,penerimaan bank) ; penatausahaan pengeluaran (SPP Panjar, SPP Definitif, SPP Pembiayaan); Pencairan SPP; Penyetoran pajak; Mutasi Kas; Laporan Penatausahaan. Modul Pertanggungjawaban yaitu saldo awal; penyesuaian; laporan pembukuan.” (Cuplikan wawancara dengan Ibu Santi Rahma Dewi, SE.,MA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik, pada 12 Januari 2022).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti, maka dapat di simpulkan bahwa tahap penganggaran dilakukan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) berdasarkan Rencana kegiatan yang telah dibuat dan disepakati bersama pada saat melakukan musyawarah desa kemudian APBDesa yang telah disetujui tersebut langsung diinput ke dalam dalam aplikasi siskeudes pada menu penganggaran. Modul Penatausahaan Penatausahaan keuangan desa dilakukan oleh kaur keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Kaur keuangan wajib melakukan pencataan atas setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan. Dalam penatausahaan keuangan desa Kaur Keuangan memiliki kewajiban membuat Buku pembantu kas umum yang terdiri dari Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar (Permendagri No. 20 Tahun 2018 ayat 64). Proses penatausahaan di awali dengan penginputan transaksi terkait penerimaan dan pengeluaran desa berdasarkan kegiatan yang telah dilaksanakan. Hasil output pada menu penatausahaan nantinya akan menghasilkan berupa tiga pembukuan secara otomatis yakni Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Pajak, dan Buku Bank.

Untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan desa menggunakan Aplikasi Sistem Keuangan Desa dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:

No. Tahap Pengelolaan Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 Pengelolaan apikasi Sistem Keuangan Desa di Desa Sambungrejo Evaluasi
1 Perencanaan Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa Pemerintah Desa menyusun Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musrengbang (Musyawarah Pembangunan Desa) yang menghasilkan RPJM dan RKP Desa yangkemudian akan diinput pada Menu Perencanaan Sesuai
2 Penganggaran Sekretaris Desa menyusun rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berjalan yang berpedoman pada peraturan Bupati/Walikota. Sekretaris Desa telah menyusun APBDesa berdasarkan RKP Desa yang telah disepakati bersama dalam Musyawarah Desa kemudian dilanjutkan dengan penginputan data Anggaran pada Menu Penganggaran Sesuai
3 Penatausahaan Kaur keuangan mencatat setiap penerimaaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. Kaur keuangan wajib membuat buku kas pembantu umum yang terdiri dari: Buku Kas Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu. Kaur keuangan melakukan penginputan bukti transaksi atas kas yang masuk dan keluar pada Menu Penatausahaan Kaur keuangan telah membuat ketiga jenis Buku Kas pembantu Umum secara otomatis berdasarkan transaksi yang telah diinput melalui Menu Penatausahaan. Sesuai
4 Pertanggungjawaban Kepala Desa menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi Kepala Desa telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawa ban kepada Pemerintah baik pada tingkat Kecamatan maupun Kabupaten melalui aplikasi siskeudes berbasis online Kepala Desa Menyampaikan laporan pertanggungjawa ban pelaksanaan APBDesa kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu dengan melalui papan informasi (transparansi) dan pada acara pertemuan/kegiat an yang melibatkan masyarakat seperti pada kegiatan kerja bakti. Sesuai
Table 5.Kesesuaian Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan Aplikasi Siskeudes Desa Sambungrejo dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Pembahasan

Tata kelola keuangan desa merupakan salah satu tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi. Salah satu hal yang mendukung tata kelola tersebut adalah akuntabilitas. Akuntabilitas desa merupakan kewajiban pemerintah desa memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada pemberi dana dan masyarakat. Pertanggungjawaban kepala desa disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang dihasilkan melaui proses akuntansi merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Penerapan akuntabilitas, transparansi dan kecepatan penyelesaian laporan keuangan dapat didukung dengan basis teknologi berupa sebuah sistem yang terintegrasi dengan baik, karena dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta membantu dalam menyediakan laporan keuangan yang transparan, akuntabel dan tepat waktu.

Seiring perkembangan kemajuan teknologi saat ini, BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) yang telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. melalui penggunaan aplikasi siskeudes diharapkan dapat membantu pemerintah dalam megelola keuangan desa menjadi lebih baik lagi, hal ini dibenarkan oleh Ibu Yanis selaku Bendahara sekaligus Operator Siskeudes mengemukakan bahwa penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sangat membantu Pemerintah Desa Sambungrejo dalam mengelola keuangan desa menjadi lebih mudah terutama dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dan pelaporannya terlebih karena sistem keuangan desa yang digunakan sekarang telah berbasis online. Dengan penggunaan sistem keuangan desa berbasis online seluruh proses pengelolaan keuangan mulai dari proses penginputan dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga pada pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan dapat diakses dan dipantau secara langsung oleh pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kabupaten hingga pada kementerian keuangan, sehingga mampu meminimalisir adanya masalah yang mungkin sering terjadi seperti kesalahan ataupun kekeliruan dalam penginputan, keterlambatan pelaporan, bahkan kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan.

Aplikasi sistem keuangan desa tidak hanya dapat mempermudah dalam pengelolaan keuangan, tetapi aplikasi siskeudes juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi khususnya dalam memberikan informasi mengenai hasil laporan keuangan yang telah dibuat oleh Pemerintah Desa Sambungrejo melalui aplikasi siskeudes nantinya akan diprint dan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka atau bersifat transparansi.

Keterbukaan merupakan suatu bentuk dimana pemerintah memberikan informasi secara terbuka terkait program yang dijalankan tanpa ada yang ditutupi yaitu keadaan yang dimana setiap orang berhak mengetahui setiap informasi yang ada tanpa ada yang harus disembunyikan. Dengan Keterbukaan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk dapat menanggapi dan mengkritisi terkait hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Ibu Yanis mengemukakan bahwa Pemerintah Desa Sambungrejo dalam pengelolaan keuangan desa bersifat terbuka kepada masyarakat dengan ikut melibatkan dalam proses perencanaan, penetapan hingga pada pengelolaannya. Kemudian hasil dari laporan yang telah dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kabupaten disampaikan kepada masyarakat dengan cara menyediakan akses informasi kepada masyarakat terkait dengan laporan keuangan dan program yang telah dijalankan dalam bentuk papan transparansi yang disusun berdasarkan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dimana papan transparansi tersebut terletak di depan Kantor Desa Sambungrejo dengan ukuran yang besar dan tulisan yang jelas. Selain itu Pemerintah Desa juga menyampaikan mengenai hasil pencapaiannya pada saat ada acara perkumpulan masyarakat seperti di kegiatan kerja bakti. Berikut adalah salah satu bentuk transparansi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sambungrejo.

Berdasarkan pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan aplikasi siskeudes di Desa Sambungrejo telah memberikan dampak yang baik bagi pemerintahan desa dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa. kualitas akuntabilitas desa setelah penerapan aplikasi Siskeudes dapat mempermudah proses pelaporan pertanggungjawaban dan memberikan hasil peningkatan kualitas desa yang baik, menghasilkan pelaporan keuangan sesuai waktu yang ditentukan, serta menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel.

Kesimpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Proses penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Desa Sambungrejo telah berjalan dengan baik. Adapun tahapan pengelolaan sistem keuangan desa dimulai dari proses penginputan dokumen perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan telah terstruktur dengan baik sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
  2. Kualitas akuntabilitas keuangan desa di Desa Sambungrejo setelah menggunakan aplikasi siskeudes sangat membawa perubahan yang baik, diantaranya memudahkan Pemerintah Desa Sambungrejo dalam proses pelaporan pertanggungjawaban keuangan desa, menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

References

  1. A. Rijali, “ANALISIS DATA KUALITATIF,” Alhadharah J. Ilmu Dakwah, 2019, doi: 10.18592/alhadharah.v17i33.2374.
  2. F. Pradita, “Otonomi Desa Dan Efektifitas Efisiensi Tata Kelola Dana Desa di Kabupaten Sidoarjo,” DiE J. Ilmu Ekon. dan Manaj., vol. 11, no. 01, pp. 1–8, 2020, doi: 10.30996/die.v11i01.3399.
  3. F. Savira and Y. Suharsono, “Triangulasi Data,” J. Chem. Inf. Model., 2013.
  4. Arianto and A. Kahpi, “Efektivitas Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES),” vol. 2, pp. 183–194, 2020.
  5. M. A. Arfiansyah, “Pengaruh Kapasitas Aparatur Desa terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Di Kabupaten Wonogiri dengan Sistem Keuangan Desa sebagai Variabel Intervening,” vol. 2, no. c, pp. 49–68, 2021.
  6. M. Juardi, Sardi, M. Muchlis, and R. Amalia Putri, “Evaluasi Penggunaan Aplikasi Siskeudes Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Desa,” J. Ilm. Akunt. Perad., vol. IV, pp. 2597–9116, 2018.
  7. N. I. Yesinia, N. C. Yuliarti, and D. Puspitasari, “ANALISIS FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AKUNTABILITAS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus pada Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang),” J. ASET (Akuntansi Riset), vol. 10, no. 1, pp. 105–112, 2018, doi: 10.17509/jaset.v10i1.13112.
  8. S. Suwarsono, “Pengantar Penelitian Kualitatif,” Hari Stud. Dosen Progr. Stud. Pendidik. Mat., 2016.
  9. Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta, 2016.
  10. Sugiyono, “Memahami Penelitian Kualitatif,” Bandung Alf., 2016.
  11. T. Sulina, M. A. Wahyuni, and P. S. Kurniawan, “Peranan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Terhadap Kinerja Pemerintah Desa (Studi Kasus di Desa Kaba- Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan),” J. Akunt., vol. 8, no. 2, pp. 1–12, 2017.
  12. U. Sekaran and R. Bogie, Metode Penelitian Untuk Bisnis. Jakarta: Salemba Empat. 2017.
  13. Yin, No Title. 2003.