Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v12i0.787

Effect of Village Financial Report Presentation, Internal Control, Individual Morality, and Competence on Fraud Prevention in Village Fund Allocation Management


Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa, Internal Control, Moralitas Individu, dan Kompetensi Terhadap Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Effect of Presentation of Village Financial Statements Internal Controls Individual Morality Competence Fraud Prevention Village Fund Allocation Management

Abstract

This study aims to analyze the influence of village financial statements presentation, internal control, individual morality, and competence on fraud prevention in managing village fund allocation (study of villages in Sidoarjo district). The sampling method used is a saturated sampling technique because the population is relatively small. The sample in this study were 76 respondents. Each village is represented by 4 people, namely the Village Head, Village Secretary, Village Treasurer, and BPD in Tanggulangin District, Sidoarjo Regency, namely 19 villages including the villages of Banjar Asri, Banjar Panji, Boro, Ganggang Panjang, Gempol Sari, Kalidawir, Kalisampurno, Kalitengah, Kedensari, Kedung Banteng, Kedung Bendo, Ketapang, Ketegan, Kludan, Ngaban, Penatarsewu, Putat, Randegan, and Sentul. The data used is primary data. The data analysis method used in this study is Multiple Linear Regression with SPSS 25. The results of this study indicate that the Presentation of Village Financial Statements Affects Fraud Prevention in Village Fund Allocation Management. Internal Control Affects Fraud Prevention in the Management of Village Fund Allocation. Individual Morale Affects Fraud Prevention in the Management of Village Fund Allocation. Competence Affects Fraud Prevention in Village Fund Allocation Management.

Pendahuluan

Reformasi yang terjadi di institusi pemerintah mulai ada sejak dikeluarkannya beberapa landasan hukum. Adapun bentuk pertanggungjawaban pemerintah pada masyarakat yaitu melalui laporan keuangan yang melaporkan segala aktivitas pengelolaan keuangan di institusi pemerintah. Manipulasi akuntansi mungkin dilakukan dalam praktik-praktik bisnis oleh perusahaan dan biasanya melibatkan pihak-pihak internal. Kecurangan akuntansi telah mendapat banyak perhatian publik sebagai dinamika yang menjadi pusat perhatian para pelaku bisnis di dunia. Kasus Kecenderungan Kecurangan Akuntansi (KKA) di Indonesia terjadi secara berulang-ulang. Korupsi merupakan tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan secara tidak wajar menyalahgunakan kepercayaan publik dan merupakan termasuk kecurangan. Kecurangan akuntansi dapat dikatakan sebagai tendensi korupsi dalam definisi dan terminologi karena keterlibatan beberapa unsur yang terdiri dari fakta-fakta menyesatkan, pelanggaran aturan atau penyalahgunaan kepercayaan, dan omisi fakta kritis. Pencegahan fraud di sektor publik dilakukan dengan mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang menetapkan berbagai sanksi yang diharapkan dapat menangkal atau setidak-tidaknya dapat mengurangi tindakan kecurangan. Tindakan yang terjadi karena adanya peluang untuk salah saji dalam laporan keuangan dan salah saji yang timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aset disebut kecenderungan kecurangan akuntansi.

Desa merupakan pemerintahan yang berada disuatu wilayah yang dibatasi yang langsung berhubungan dengan masyakarat. Desa merupakan peran penting dalam pembangunan nasional dan pembangunan daerah, sebab desa mempunyai kewenangan, tugas, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya (masyarakat) sendiri [1].

Undang-undang Desa telah menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimiliki untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa yang sudah dianggarkan setiaptahun dalam APBN yang diberikan pada setiap desa sebagai sumber pendapatan desa.

Dana desa dan alokasi dana desa merupakan sumber pendapatan desa yang pertanggungjawabannya termasuk ke dalam akuntabilitas keuangan publik. Sekarang ini, akuntabilitas keuangan publik rentan terhadap potensi penyelewengan , maka dalam hal akuntabilitas dana desa dan alokasi dana desa tidak menutup kemungkinan tercadinya kecurangan/ fraud [2]. Pembagian alokasi dana desa yang diterima oleh masing-masing desa di setiap wilayah berbeda-beda. Hal tersebut dikarenakan, pemberian alokasi dana desa didasarkan pada jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan desa. Pembagian dan tata cara pemberian alokasi dana desa dilakukan melalui keputusan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah di masing-masing wilayah yaitu berdasarkan pada peraturan Bupati atau Walikota [3].

Alokasi dana desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang diuraikan lebih rinci melalui APBDes. Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Pemerintah Desa merupakan orang yang memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melaksanakan penyelenggaraan di Pemerintahan Desa, yaitu Kepala Desa yang dibantu oleh Sekertaris Desa, Bendahara dan Kepala Seksi. Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan pada prinsip transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam pengelolaan keuangan desa terdapat hubungan keagenan yang terjadi antara Pemerintah Desa selaku agent dan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai principal [4].

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 1, Alokasi Dana Desa (ADD) adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang ditunjukan untuk desa yang dibagikan secara proposional. Salah satu pendapatan desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD), dengan adanya pertanggungjawabannya atau akuntabilitasnya termasuk ke dalam Akuntabilitas Keuangan Publik. Dan potensi penyelewangan ini juga sangat rentan terjadi terhadap Akuntabilitas Keuangan Publik, maka dari itu tidak menutup kemungkinan bisa terjadi kecurangan atau fraud dalam Alokasi Dana Desa (ADD) [5].

Pemberian alokasi dana desa yang besar memiliki kesempatan untuk terjadinya penylewangan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, khususnya pihak pihak yang telah dipercaya oleh masyarakat. Kecurangan (fraud) merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau berkelompok secara ilegal baik disengaja maupun tidak disengaja untuk memperoleh keuntungan dengan cara mendapatkan uang, aset dan lain sebagainya sehingga dapat merugikan orang lain atau pihak tertentu.

Ada 3 (tiga) faktor yang dapat menjadikan terjadinya tindak kecurangan, yaitu tekanan (pressure), peluang (opportunity), dan rasionalisasi (rationalization). Faktor-faktor itu bisa juga disebut dengan fraud triangle dalam istilah akuntansi. Seseorang akan melakukan kecurangan jika terdapat akses menuju aset dan kewenangan yang dapat mengatur prosedur pengendalian yang memungkinkan dilakukannya skema kecurangan [6].

Pada tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terhadap pengelolaan dan alokasi dana desa maka dari itu Akuntabilitas dalam implementasi UU Desa sangatlah penting. pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa dengan total anggaran Rp20,7 triliun dengan itu dapat menjadi persoalan yang membuka jalan terjadinya tindak kecurangan atau fraud. Setidaknya, terdapat persoalanyang terindikasi terjadi dan dibagi dalam empat aspek. Yakni aspek regulasi kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan, dan aspek sumber daya manusia [7].

Kajian yang dilakukan KPK di tahun 2015 menjelaskan bahwa dalam pengelolaan keuangan desa terdapat beberapa permasalahan antara lain pada aspek regulasi dan kelembagaan, aspek tata laksana, aspek pengawasan dan aspek sumber daya manusia. Hal tersebut terjadi karena adanya tumpang tindih wewenang, laporan pertanggungjawaban desa yang belum memenuhi standar, dan rawan manupulasi, potensi fraud oleh tenaga pendamping akibat kelemahan aparat desa, dan lain-lain [8].

Pada 1 Oktober 2021 telah terjadi penyelewengan dana desa yang di lakukan oleh Kepala desa Ngaban Tanggulangin. Irfan Nurido diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mantan Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin tersebut dibekuk lantaran korupsi anggaran APBDes tahun 2017. Hal itu dilakukan sewaktu menjabat sebagai kepala desa. Nilai ADD tersebut mencapai Rp 1,978 miliar. Dana itu diambil Irfan usai pencarian dilalukan bendahara di Bank Jatim. Pelaku nekat mengambil alih pencarian ADD sebanyak 27 kali dari bendahara desa.

Menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), fenomena kasus pengelolaan keuangan desa sudah banyak terjadi diIndonesia. Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebutkan pada tahun 2015 sampai 2017 kasus tindakan korupsi didesa semakin meningkat. Terdapat 127 kasus penyalahgunaan anggaran desa yang terjadi. Penyalahgunaan anggaran desa rata-rata dilakukan oleh Kepala Desa [9].

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa terdapat dua macam Laporan Keuangan Desa, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan keuangan yang disajikan secara baik dan benar karena didalamnya berupa bentuk pertanggungjawaban alokasi dana desa yang terealisasi. Penyajian laporan keuangan desa harus memenuhi aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

Dalam rangka pencegahan fraud yang terjadi dalam pengelolaan alokasi dana desa, suatu pemerintahan desa memerlukan akuntansi untuk menyajikan informasi keuangan kepada masyarakat dalam bentuk laporan keuangan. Laporan Keuangan Desa yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan desa terdapat dua macam Laporan Keuangan Desa, yaitu Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan keuangan yang disajikan secara baik dan benar karena didalamnya berupa bentuk pertanggungjawaban alokasi dana desa yang terealisasi. Penyajian laporan keuangan desa harus memenuhi aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah [10].

Pentingnya penyusunan laporan keuangan agar kualitas dan keandalannya dapat terjamin sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan untuk periode mendatang, serta sebagai alat untuk mengukur seberapa mampu sebuah entitas tersebut dapat menjangkau rencana-rencana pada periode mendatang. Perusahaan yang sehat bias dilihat dari kondisi keuangan yang baik. Laporan keuangan yang baik adalah laporan keuangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dijelaskan dalam Statement of Financial Accounting Concept No. 8, Financial Accounting Standard Board (FASB, 2000), menjelaskan mengenai kerangka kerja konseptual untuk laporan keuangan SFAC No. 8 ini mencakup tujuan dan karakteristik kualitatif pelaporan keuangan, yang sebelumnya dinyatakan dalam SFAC No. 1 dan SFAC No. 2. Tujuan pelaporan keuangan tidak hanya terbatas pada isi laporan keuangan namun juga pada media pelaporannya. Cakupan pelaporan keuangan lebih luas dibandingkan dengan laporan keuangan. FASB menyatakan bahwa pelaporan keuangan tidak hanya mencakup laporan keuangan tetapi juga media pelaporan informasi lainnya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan informasi yang disediakan oleh sistem akuntansi yaitu informasi sumber-sumber ekonomi, hutang, laba periodik, dan lain-lain [11].

Sebelum manajemen siap untuk menyuguhkan laporan keuangan kepada pemilik, stakeholders, pemerintah, dan masyarakat tentunya sudah mempersiapkan diri dengan menyusun laporan keuangan sesuai dengan kriteria pelaporan keuangan sebagaimana dijelaskan oleh FASB, dengan antisipasi oleh Pengendalian Internal agar laporan keuangan yang disusun dan dihasilkan adalah pelaporan yang sesungguhnya dan dapat dibuktikan keandalannya, tidak hanya berguna bagi pemeriksaan lanjut oleh pihak audit eksternal tetapi juga sebagai pengawas dalam sistematika penyusunan laporan keuangan agar kualitas dan keandalannya dapat memuaskan bagi para stakeholders, manajemen, pemerintah, pemilik dan masyarakat luas. Untuk menyusun laporan keuangan dengan kualitas yang dapat diandalkan, tentunya memerlukan sistematika penugasan dalam pengawasan penyusunan laporan keuangan, hal tersebut dapat diwujud nyatakan dengan adanya Pengendalian Internal [12].

Pengendalian Internal adalah susunan terstruktur mengenai perencanaan dan pengawasan kegiatan dalam suatu entitas, untuk menyusun strategi serta mengontrol jalannya aktivitas perusahaan apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengendalian internal meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen [13]. Pengendalian internal harus mencakupi untuk memberikan kepastian yang keyakinan bahwa: 1) Setiap transaksi yang dicatat adalah benar-benar ada eksistensi. Pengendalian intern tidak dapat memberikan transaksi fiktif dan yang sebenarnya tidak terjadi didalam catatan akuntansi. 2) Semua transaksi yang terjadi dicatat. Setiap prosedur yang dimiliki perusahaan harus memberikan pengendalian untuk mencegah penghilangan untuk setiap transaksi dari catatan. 3) Semua transaksi yang dicatat disajikan dengan nilai yang benar. Tujuan dilakukan hal ini adalah menyangkut keakuratan informasi untuk transaksi akuntansi. 4) Semua transaksi diklasifikasikan perkiraan yang tepat. Klasifikasi perkiraan yang pantas sesuai dengan perkiraan sebagaimana dibuat oleh perusahaan didalam jurnal agar laporan keuangan dinyatakan dengan wajar. 5) Semua transaksi dicatat pada waktu yang tepat. Transaksi dicatat sesuai pada tanggal terjadinya. Setiap catatan transasksi baik sebelum atau setelah waktu terjadinya memperbesar kemungkinan adanya mencatat atau dicatanya dalam jumlah yang tidak pantas, yang dapat mengakibatkan salah saji dalam laporan keuangan.

Pengendalian internal adalah rencana organisasi dan metode bisnis yang dipergunakan untuk menjaga aset, memberikan informasi yang akurat dan andal, mendorong dan memperbaiki efisiensi jalannya organisasi, serta mendorong kesesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk dapat berjalan dengan maksimal pengendalian internal harus mencakup lima komponen. Lima komponen pengendalian internal yaitu: 1) Pengendalian Internal yaitu Lingkungan pengendalian internal sebagai dasar atau pondasi pengendalian internal. 2) Penilaian Risiko sebagai identifikasi resiko dan analisis resiko. Identifikasi resiko seperti pengujian faktor eksternal (persaingan dan perubahan ekonomi) dan internal (karakteristik pengolahan sistem informasi, kompetensi karyawan, aktivitas perusahaan). Analisis resiko meliputi kemungkinan terjadinya resiko dan bagaimana penanggulangannya. 3) Aktivitas Pengendalian meliputi prosedur dan kebijakan yang menjamin bahwa karyawan menjalankan arahan manajemen atau peraturan yang sudah ditetapkan. Didalamnya meliputi respon terhadap system pengendalian, pemisahan tugas serta pengendalian terhadap system informasi. 4) Informasi dan Komunikasi sistem informasi yang relevan bertujuan untuk pelaporan keuangan yang mencakup informasi akuntansi. Kualitas informasi sangat berdampak terhadap keputusan yang nantinya diambil pihak manajemen dan pemegang kepentingan. 5) Pemantauan sebagai bentuk tanggung jawab dalam membangun dan memelihara pengendalian internal. Pemantauan dilakukan sebagai bahan pertimbangan apakah pengendalian tersebut perlu diperbaiki, ditambah atau dikurangi sebagaimana mestinya apabila perubahan kondisi menghendakinya. Pemantauan adalah proses kualitas kinerja pengendalian internal sepanjang waktu.

Moralitas atau yang biasanya disebut dengan moral merupakan ajaran tentang baik buruknya perbuatan dan sikap yang dimiliki oleh seseorang atau individu sedangkan bermoral merupakan pertimbangan akan baik buruknya akhlak seseorang [14]. Moralitas sangat diperlukan untuk mencegah tindakan fraud atau kecurangan yang dilakukan khususnya pada pengelolaan keuangan desa, hal tersebut dikarenakan apabila seseorang memiliki moralitas yang baik maka penggunaan dan pengelolaan dana desa akan berjalan sesuai dengan kebutuhan yang diprioritaskan.

Kompetensi sumber daya manusia mencakup kapasitasnya yaitu kemampuan seorang individu, suatu organisasi (kelembagaan) atau suatu sistem untuk melaksanakan fungsi-fungsi atau kewenangannya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efesien. Kapasitas harus dilihat sebagai kemampuan untuk mencapai kinerja, untuk menghasilkan output dan outcome. Di dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah desa harus memiliki kompentensi sumber daya manusia yang berkualitas yang didukung dengan latar belakang pendidikan, pengalaman, mengikuti pelatihan, mengerti tentang akuntansi dan keuangan desa dan memahami peraturan serta prosedur mengenai pengelolaan keuangan desa berserta tujuan dana tersebut diberikan oleh Pemerintah. Hal tersebut di perlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan keuangan desa dan ketidaksesuaian laporan yang dibuat berdasarkan standar pengelolaan keuangan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.

Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan yang berguna untuk mengetahui hasil temuan yang jika diterapkan pada kondisi lingkungan dan waktu yang berbeda, karena dalam fenomena di atas dan juga penelitian terdahulu masih menghasilkan temuan yang tidak konsisten. Maka dari itu dalam penelitian ini akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi Pencegahan Fraud dengan menggunakan periode waktu dan obyek yang berbeda dari penelitian sebelumnya , sehingga akan memberikan hasil penelitian yang berbeda pula dengan penelitian terdahulu.

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa, Internal Control, Moralitas Individu, Dan Kompetensi Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Perlu dilakukan adanya penelitian lanjutan untuk melengkapi penelitian terdahulu mengenai Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang pernah dilakukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan variable Penyajian Laporan Keuangan Desa, Internal Control, Moralitas Individu, Kompetensi Dan Pencegahan Fraud.

Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya . Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Pada Desa Di Kabupaten Sidoarjo. Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “PENGARUH PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DESA, INTERNAL CONTROL, MORALITAS INDIVIDU, DAN KOMPETENSI TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (STUDI PADA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO)”.

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang yang dikemukakan diatas, adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah sebagai berikut :

  1. Apakah Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa?
  2. Apakah Internal Control Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa?
  3. Apakah Moralitas Individu Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa?
  4. Apakah Kompetensi Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa?

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data primer sebagai sumber data, karena menggunakan data penelitian berupa angka-angka dan dianalisis menggunakan statistic [15].

Rancangan Penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan pendekatan asosiatif serta menggunakan pengujian hipotesis untuk menjelaskan hubungan antara variabel-variabel. Sebagai langkah awal peneliti mencari acuan studi literature dari jurnal, artikel, maupun penelitian terdahulu yang berhubungan dengan variabel Penyajian Laporan Keuangan Desa, Internal Control, Moralitas Individu, Kompetensi Dan Pencegahan Fraud. Tahap kedua dan selanjutnya peneliti menetapkan rumusan masalah, menentukan hipotesis, dan data-data yang akan diperlukan.Pengumpulan data berasal dari data primer dan sekunder . data primer berasal dari kuesioner yang di bagikan kepada responden sedangkan data sekunder berupa data historis yang diperoleh dari berbagai sumber melalui media perantara. Data sekunder tersebut meliputi buku referensi, literature, laporan keuangan dan informasi mengenai Pencegahan Fraud.

Lokasi Penelitian

Peneliti dalam hal ini melakukan penelitian di Desa Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Ada 19 desa yang di jadikan objek penelitian yaitu : Banjar Asri, Banjar Panji, Boro, Ganggang Panjang, Gempol Sari, Kalidawir, Kalisampurno, Kalitengah, Kedensari, Kedung Banteng, Kedung Bendo, Ketapang, Ketegan, Kludan, Ngaban, Penatarsewu, Putat, Randegan, Dan Sentul.

Definisi Operasional, Identifikasi Variabel dan Indikator Variabel

a. Definisi Operasional

Variabel dalam penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu variabel independen dan variabel dependen.

1) Variabel Dependen (Variabel Terikat)

Variabel dependen (terikat) adalah tipe variabel yang dijelaskan atau dipengaruhi oleh variabel independen. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah Pencegahan Fraud. Mencegah fraud merupakan segala upaya untuk menangkal pelaku potensial, mempersempit ruang gerak, dan mengidentifikasi kegiatan yang berisiko terjadinya kecurangan (fraud). Fraud merupakan representasi tentang fakta material yang palsu dan sengaja atau ceroboh sehingga diyakini serta ditindaklanjuti oleh korban [16].

Berikut indikator Fraud :

  1. Fraud awarenes
  2. Swakelola dan partisipatif
  3. Transparan
  4. Akuntabel
  5. Demokratis
  6. Tertib administrasi dan pelaporan.
  7. Saling Percaya.

2) Variabel independen (Variabel Bebas)

Variabel independen adalah tipe variabel yang menjelaskan atau mempengaruhi variabel lain. Variabel Independen dalam penelitian ini adalah Penyajian Laporan Keuangan Desa, Internal Control, Moralitas Individu, Dan Kompetensi.

a) Penyajian Laporan Keuangan Desa

Penyajian Laporan Keuangan ini merupakan suatu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ukuran normatif tersebut terdapat pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Karakteristik kualitatif laporan keuangan pada PP 71 18 Tahun 2010 yang meliputi relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Hal tersebut menggambarkan bahwa penyajian laporan keuangan desa yang baik dan didukung oleh kemapuan aparatur desa yang kompeten dapat terhindar dari adanya tindak kecurangan.

Berikut indikator Penyajian Laporan Keuangan Desa:

  1. Memiliki manfaat umpan balik (feedback value)
  2. Memiliki manfaat prediktif (predictive value)
  3. Tepat waktu
  4. Lengkap danpenyajiannya jujur
  5. Dapat dibandingkan, dapat dipahami, netral dan tidak ditutup-tutupi.

b) Internal Control

Pengendalian internal adalah suatu proses dengan tujuan untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian, keandalan informasi,kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta efektifitas dan efisiensi operasi oleh dewan komisaris dan manajemen, serta personel lainnya (Ikatan Akuntan Indonesia).

Berikut indikator Internal Control :

  1. Lingkungan Pengendalian
  2. Penilaian Risiko
  3. Kegiatan Pengendalian
  4. Informasi Dan Komunikasi
  5. Pemantauan.

c) Moralitas Individu

Moralitas merupakan kualitas mengenai baik buruknya perilaku seseorang. Seseorang yang bermoral memiliki daya tarik untuk berperilaku baik yang memiliki nilai positif. Seseorang yang tidak bermoral cenderung akan bertindak untuk melakukan kecurangan yang akan merugikan bahkan membahayakan orang lain. Moralitas Individu adalah moral yang sesuai dengan aturan yang mengatur hukum sosial atau adat atau perilaku.

Berikut indikator Moralitas Individu :

  1. Kesadaran seorang pegawai terhadap tanggung jawab suatu entitas
  2. Nilai kejujuran dan etika
  3. Menaati setiap aturan yang berlaku di dalam entitas
  4. Sikap individu dalam melakukan tindakan tidak jujur.

d) Kompresi

Sumber daya manusia merupakan elemen utama organisasi dibanding elemen lain selain modal, teknologi, dan uang, sebab manusia yang akan mengendalikan sumber daya lain [17]. Kompetensi sumber daya manusia adalah pengetahuan dan keahlian menyelesaikan tugas tugas dalam organisasi. Kompetensi Sumber Daya Manusia diukur dengan 3 indikator yaitu:

  1. Pengetahuan
  2. Keterampilan
  3. Sikap

Populasi dan Sampel

a. Populasi

Populasi dalam penelitian ini adalah 19 desa di Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

b. Sampel

Penelitian ini menggunakan teknik sampling jenuh karena jumlah populasi yang relatif kecil. Sampling jenuh adalah teknik penentuan sampel apabila semua anggota populasi digunakan sebagai sampel [18]. Istilah lain sampel jenuh adalah sensus, dimana semua anggota populasi dijadikan sampel. Sampel dalam penelitian ini adalah 76 Responden. Setiap desa diwakili oleh 4 orang yaitu Kepala Desa, Sekertaris Desa, Bendahara Desa, dan BPD di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yaitu ada 19 Desa diantaranya desa Banjar Asri, Banjar Panji, Boro, Ganggang Panjang, Gempol Sari, Kalidawir, Kalisampurno, Kalitengah, Kedensari, Kedung Banteng, Kedung Bendo, Ketapang, Ketegan, Kludan, Ngaban, Penatarsewu, Putat, Randegan, Dan Sentul.

Teknik Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan kuesioner tertulis untuk pengumpulan data yang diperlukan, tidak melalui wawancara terhadap responden karena responden khawatir identitasnya akan terungkap. Kuesioner tersebut berisi daftar pernyataan yang telah dibuat dan disusun oleh peneliti yang selanjutnya akan diberikan kepada responden untuk dijawab. Kuesioner tersebut bersifat tertutup, yang berarti bahwa responden tidak bisa memberikan jawaban atau pendapat sendiri melainkan cukup memilih jawaban yang telah tersedia. Pada penelitian ini menggunakan 5 poin skala likert, untuk menghilangkan sifat keragu-raguan responden dalam memberikan jawaban pada kuesioner. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu objek atau fenomena tertentu [19].

Adapun untuk keperluan analisis kuantitatif, skor yang diberikan dari setiap skala sebagai berikut :

Pilihan Jawaban Bobot Skor
Sangat Setuju 5
Setuju 4
Netral 3
Tidak Setuju 2
Sangat Tidak setuju 1
Table 1.Bobot Skor Jawaban Variabel

Teknik Analisis

a. Uji Validitas dan Reaabilitas

1) Uji Validitas

Uji Validitas adalah uji statistik yang digunakan guna menentukan seberapa valid suatu item pertanyaan mengukur variabel yang diteliti [20]. Suatu instrumen dikatakan valid apabila mampu mengukur apa yang diinginkan dan tinggi rendahnya validitas instrumen menunjukkan sejauh mana data yang terkumpul tidak menyimpang dari gambaran tentang variabel yang dimaksud. Kemudian hasilnya dibandingkan dengan nilai kritis pada taraf signifikan 0,05 (5%). Jika hasil analisis menunjukkan lebih kecil dari pada nilai t tabel, maka item-item dalam kuesioner tidak menunjukkan nilai kevalidan sehingga tidak dapat dilanjutkan sebagai instrumen penelitian.

2) Uji Reliabilitas

Kata reliability berasal dari kata rely dan ability. Reliabilitas bisa diartikan sebagai kepercayaan, keterandalan,atau konsistensi. Hasil pengukuran dapat dipercaya apabila dalam beberapa kali pelaksanaan pengukuran terhadap subjek yang sama diperoleh hasil yang relatif sama, artinya memiliki konsistensi pengukuran yang baik. Uji Reliabilitas digunakan untuk mengukur suatu kuesioner yang merupakan indikator dari variabel. Kuesioner dinyatakan reliabel atau handal jika jawaban seseorang terhadap pernyataan adalah konsisten dari waktu ke waktu. Dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Jika nilai CronbachAlpha > 0,60 maka instrumen reliabel.

b. Jika nilai CronbachAlpha < 0,60 maka instrumen tidak reliabel.

b. Uji Statistik Deskriptif

Statistik deskriptif digunakan untuk mendeskripsikan secara ringkas variabel-variabel dalam penelitian ini. Analisis deskriptif dilakukan untuk mengetahui gambaran data yang akan dianalisis. Statistik deskriptif ini menggambarkan sebuah data menjadi informasi yang lebih jelas dan mudah untuk dipahami dalam menginteprestasikan hasil analisis data dan pembahasannya.

Alat analisis yang digunakan dalam uji statistic deskriptif antara lain adalah nilai maksimum, minimum, rata-rata (mean) dan standar deviasi. Statistik deskriptif menyajikan ukuran-ukuran numerik yang sangat penting bagi data sampel. Ukuran numerik ini merupakan bentuk penyederhanaan data ke dalam bentuk yang lebih ringkas dan sederhana yang pada akhirnya mengarah pada suatu penjelasan dan penafsiran.

c. Analisis Regresi Linier Berganda

Untuk menguji kebenaran dan hipotesis yang diajukan maka di uji dengan regresi linier berganda yaitu sebagai berikut:

Y = a+b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + b 4 X 4 + e

Keterangan :

Y= Pencegahan Fraud

a= Konstanta

X1= Penyajian Laporan Keuangan Desa

X2= Internal Control

X3= Moralitas Individu

X4= Kompetensi

b1= koefisien regresi untuk variabel X1

b2= koefisien regresi untuk variabel X2

b3= koefisien regresi untuk variabel X3

b4= koefisien regresi untuk variabel X4

e= Error (variabel lain tidak dijelaskan)

d. Pengujian Hipotesis

Dalam penelitian ini menggunakan analisis regresi linier berganda untuk pengujian hipotesis. Analisis ini digunakan untuk mengetahui pengaruh beberapa variable bebas (X) terhadap variable terikat (Y). Analisis regresi linear berganda dilakukan dengan uji koefisien determinasi, dan uji t.

1. Uji Parsial (Uji t)

Uji t digunakan untuk mengetahui signifikansi peran secara parsial antara variable bebas terhadap variable terikat. Apakah variable bebas berpengaruh secara parsial atau sendiri-sendiri terhadap variable terikat. Untuk pengujian hipotesis dilakukan dengan cara membandingkan antara nilai thitungi dengan ttable.Apabila thitungi lebih besar dari ttable artinya terdapat alasan yang kuat untuk hipotesis satu (H1) diterima. Selain itu dapat pula dengan menggunakan uji signifikan. Dengan ketentuan jika nilai signifikan lebih dari 0,05 alpha, maka artinya terdapat alasan untuk hipotesis satu (H1) diterima.

2. Koefisien Korelasi Berganda

Koefisien korelasi berganda dipergunakan untuk menghitung tingkat keeratan hubungan antara variable bebas dengan variable terikat. Jangkauan nilai R berkisar antara 0-1, artinya semakin mendekati 1 maka semakin kuat hubungan antara variable bebas secara bersama-sama dan variable terikat. Semakin mendekati 0 berarti hubungannya semakin lemah atau bahkan tidak sama sekali antara variable bebas secara bersama-sama dan variable terikat.

Jika nilai R (korelasi) tersebut bernilai positif, artinya hal ini menandakan bahwa jika terjadi peningkatan nilai pada variable bebas, maka akan menyebabkan peningkatan nilai variable terikat, artinya terjadi hubungan yang searah antara variable bebas secara bersama-sama terhadap varaibel terikat. Tetapi jika nilai R (korelasi) tersebut bernilai negatif, maka hubungan yang terjadi adalah hubungan yang berbalik arah. Hubungan berbalik arah tersebut mengandung arti bahwa jika terjadi peningkatan nilai pada variable bebas secara bersama-sama maka akan menyebabkan penurunan nilai pada variabel terikat. Dan sebaliknya jika terjadi penurunan nilai pada variable secara bersama-sama maka akan menyebabkan peningkatan nilai pada variable terikat.

3. Pengujian Hipotesis

Digunakan untuk menghitung kemampuan model regresi dalam menjelaskan perubahan variable yang tergantung akibat variasi variable bebas. Nilai koefisien determinasi berganda adalah antara nol dan satu (0-1). Nilai R2yang kecil berarti kemampuan variabel-variabel bebas dalam menjelaskan variable terikat sangat terbatas. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel bebas memberikan hamper semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi terikat.

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Pengujian Kualitas Data

a. Uji Validitas

Variabel Item Variabel Correlation (r-hitung) r-kritis Keterangan
Akuntanbilitas Kinerja (Y) Y1.1 .490 0.30 Valid
Y1.2 .433 0.30 Valid
Y1.3 .465 0.30 Valid
Y1.4 .682 0.30 Valid
Y1.5 .520 0.30 Valid
Kejelasan Sasaran Anggaran (X1) X1.1 .490 0.30 Valid
X1.2 .433 0.30 Valid
X1.3 .601 0.30 Valid
X1.4 .482 0.30 Valid
X1.5 .460 0.30 Valid
X1.6 .523 0.30 Valid
X1.7 .397 0.30 Valid
Efektifitas Pengendalian Internal Akuntansi (X2) X2.1 .317 0.30 Valid
X2.2 .621 0.30 Valid
X2.3 .389 0.30 Valid
X2.4 .396 0.30 Valid
Partisipasi Anggaran (X3) X3.1 .313 0.30 Valid
X3.2 .480 0.30 Valid
X3.3 .389 0.30 Valid
X3.4 .326 0.30 Valid
X3.5 .522 0.30 Valid
Table 2.Uji Validitas

Pada hasil pengujian validitas diatas menyatakan bahwa seluruh item pernyataan kuisioner variable (X) dan variable (Y) memiliki nilai koefesien korelasi diatas 0,30 (>0,30), sehingga dari variable (X) dan variable (Y) keseluruhan dapat dinyatakan valid.

b. Uji Reliabilitas

Variabel Nilai alpha cronbach Nilai Kritis Keterangan
Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) 0.820 0.7 Reliabel
Internal Control (X2) 0.813 0.7 Reliabel
Moralitas Individu (X3) 0.831 0.7 Reliabel
Kompetensi (X4) 0.819 0.7 Reliabel
Pencegahan Fraud (Y) 0.822 0.7 Reliabel
Table 3.Uji Reliabilitas

Dari data table diatas, dapat dilihat terdapat nilai koefisien reliabilitas cronbach alpha pada variable Pencegahan Fraud (Y) sebesar 0.822, variable Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) sebesar 0.820, sedangkan variable Internal Control (X2) memiliki nilai 0.813, Moralitas Individu (X3) memiliki nilai 0.831, Kompetensi (X4) memiliki nilai 0.819. Dari hasil penelitian tersebut maka dari pernyataan instrument variable Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) ,variable Internal Control (X2), Moralitas Individu (X3), Kompetensi (X4) dan Pencegahan Fraud (Y) ini bahwa instrument kuisioner yang digunakan dikatakan memiliki reliabilitas.

Analisis Regresi Linier Berganda

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.779 1.022 2.720 .008
Penyajian Laporan Keuangan Desa 0.055 .031 .130 2.776 .000
Internal Control 0.032 .035 .068 2.930 .005
Moralitas Individu 0.029 .030 .052 2.981 .000
Kompetensi 0.692 .040 .915 17.175 .000
Table 4.Uji Regresi Linier Berganda

Berdasarkan hasil table diatas dapat dilihat dan dijelaskan bahwa persamaan yang diperoleh sebagai berikut :

Y = a + b 1 X 1 + b 2 X 2 + b 3 X 3 + b 4 X 4 + e

Y = 2.779 + 0.055 X 1 + 0.032 X 2 + 0.029 X 3 + 0.692X 4 + e

Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam perasamaan diatas dapat dijelaskan makna dari koefisien regresi sebagai berikut :

1) Konstanta (a)

Nilai konstanta adalah 2.779. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengaruh variable bebas yaitu Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) ,variable Internal Control (X2), Moralitas Individu (X3), dan Kompetensi (X4), maka nilai dalam variable terikatnya yaitu variable Pencegahan Fraud (Y) tetap konstan sebesar 2.779.

2) Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1)

Koefisien bernilai positif 0.055 antara variable Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) dengan variable variable Pencegahan Fraud (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Pencegahan Fraud (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 0.055 satuan.

3) Internal Control (X2)

Koefisien bernilai positif 0.032 antara variable Internal Control (X2) dengan variable variable Pencegahan Fraud (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Internal Control (X2) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Pencegahan Fraud (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 0.032 satuan.

4) Moralitas Individu (X3)

Koefisien bernilai positif 0.029 antara variable Penyajian Moralitas Individu (X3) dengan variable variable Pencegahan Fraud (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Moralitas Individu (X3) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Pencegahan Fraud (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 0.029 satuan.

5 ) Kompetensi (X4)

Koefisien bernilai positif 0.692 antara variable Kompetensi (X4) dengan variable variable Pencegahan Fraud (Y). hal ini dapat diartikan bahwa variable tersebut memiliki hubungan yang positif. Maka dapat disimpulkan bahwa jika variable Kompetensi (X4) mengalami kenaikan satu satuan, sehingga variable variable Pencegahan Fraud (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 0.692 satuan.

Pengujian Hipotesis

1. Uji Koefisien Determinasi (R²)

Model Summary b
Model R R Square Adjusted R Square Std. Error of the Estimate Durbin-Watson
1 .905 a .819 .808 .590 2.316
a. Predictors: (Constant), Kompetensi, Penyajian Laporan Keuangan Desa, Moralitas Individu, Internal Control
b. Dependent Variable: Pencegahan Fraud
Table 5.Hasil Uji R Square

Pada table diatas diketahui bahwa nilai koefisien korelasi R adalah 0,905 atau mendekati 1. Artinya terdapat hubungan (korelasi) yang kuat antara variabel bebas yang meliputi Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) ,variable Internal Control (X2), Moralitas Individu (X3), dan Kompetensi (X4), terhadap variabel terikat yaitu Pencegahan Fraud (Y).

Adapun analisis determinasi berganda, dari tabel diatas diketahui presentase pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat yang ditujukan oleh nilai R square adalah 0,819 maka koefisien determinasi berganda 0,819 x 100% = 81,9% dan sisanya 100% - 81,9% = 18,1%. Hal ini berarti naik turunnya variabel terikat yaitu Pencegahan Fraud (Y) dipengaruhi oleh variabel bebas yaitu Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) ,variable Internal Control (X2), Moralitas Individu (X3), dan Kompetensi (X4) sebesar 81,9%. Sedangkan sisanya sebesar 18,1% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.

2. Uji t (Uji Parsial)

Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients t Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) 2.779 1.022 2.720 .008
Penyajian Laporan Keuangan Desa 0.055 .031 .130 2.776 .000
Internal Control 0.032 .035 .068 2.930 .005
Moralitas Individu 0.029 .030 .052 2.981 .000
Kompetensi 0.692 .040 .915 17.175 .000
Table 6.Hasil Uji Parsial (Uji t)
  1. Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,000, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 2.776 dan t tabel 1.66660. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 2.776 > 1.66660 dan tingkat signifikan 0,000 < 0,05, sehingga H1yang menyatakan bahwa variabel Penyajian Laporan Keuangan Desa (X1) secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Pencegahan Fraud (Y)diterima.
  2. Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa pengaruh Internal Control Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,005, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 2.930 dan t tabel 1.66660. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 2.930 > 1.66660 dan tingkat signifikan 0,005 < 0,05, sehingga H2yang menyatakan bahwa variabel Internal Control (X2) secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Pencegahan Fraud (Y)diterima.
  3. Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa pengaruh Moralitas Individu Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,000, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 2.981 dan t tabel 1.66660. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 2.981 > 1.66660 dan tingkat signifikan 0,000 < 0,05, sehingga H3yang menyatakan bahwa variabel Moralitas Individu (X3) secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Pencegahan Fraud (Y)diterima.
  4. Pengujian dengan menggunakan regresi linear berganda pada hipotesa pengaruh Kompetensi Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan nilai signifikansi sebesar 0,000, lebih kecil dari 0,05 dan diperoleh nilai t hitung 17.175 dan t tabel 1.66660. Karena nilai t hitung lebih besar dari t tabel yaitu 17.175 > 1.66660 dan tingkat signifikan 0,000 < 0,05, sehingga H4yang menyatakan bahwa variabel Kompetensi (X4) secara parsial mempunyai pengaruh terhadap Pencegahan Fraud (Y)diterima.
No. Uraian Hasil Keterangan
1 Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Diterima 2.776 > 1.66660 0,000 < 0,05,
2 Internal Control Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Diterima 2.930 > 1.66660 0,005 < 0,05
3 Moralitas Individu Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Diterima 2.981 > 1.66660 0,000 < 0,05
4 Kompetensi Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa Diterima 17.175 > 1.66660 0,000 < 0,05
Table 7.Hasil Pengujian Hipotesis

Pembahasan

1) Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,000 dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan. Laporan Keuangan Desa atau Pengelolaan Keuangan Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Laporan Keuangan yang harus dipertanggungjawabkan desa yaitu Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) dan Laporan Kekayaan Milik Desa. Laporan pertanggungjawaban terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Menurut Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) tahun 2016, komponen laporan keuangan desa yang disusun dalam Standar PelaporanKeuangan Pemerintah Desa terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Desa, Neraca Desa dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Desa.

Penyajian Laporan Keuangan ini merupakan suatu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ukuran normatif tersebut terdapat pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Karakteristik kualitatif laporan keuangan pada PP 71 Tahun 2010 yang meliputi relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Hal tersebut menggambarkan bahwa penyajian laporan keuangan desa yang baik dan didukung oleh kemapuan aparatur desa yang kompeten dapat terhindar dari adanya tindak kecurangan.

2) Internal Control Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Internal ControlBerpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,005 dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Internal ControlBerpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan.

Pengendalian internal secara umum dapat diartikan sebagai suatu sistem yang membuat aturan bagaimana seharusnya operasional dijalankan dan memantaunya, sehingga segala hal yang masuk dalam lingkungan pengendalian dapat sejalan dengan tujuan yang ada. Pengendalian Internal merupakan sebuah prosedur yang dirancang untuk memberikan kepastian yang layak bagi manajemen, bahwa perusahaan telah mencapai tujuan dan sasarannya. Tiga tujuan umum yang ingin dicapai organisasi dalam menerapkan pengendalian internal adalah keinginan untuk menerapkan keandalan laporan keuangan, efisiensi dan efektivitas operasi serta ketaatan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Ketiganya dapat dicapai tatkala manajemen mampu menerapkan pengendalian internal yang baik sehingga mampu mencegah terjadinya tindak kecurangan yang berdampak pada tiga tujuan tersebut.

Fraud dapat dicegah melalui Pengendalian Internal sebagaimana menurut [21], bahwa pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal [22]. Dengan adanya pengendalian internal dimana segala kegiatan dalam perusahaan terdapat tata aturan dan kode etik serta diawasi, diharapkan selain dapat mencapai tujuan yang dimaksud juga untuk mencegah hal-hal yang menjadi momok bagi perusahaan yang dapat mengganggu kesehatan perusahaan, hal tersebut adalah fraud.

Pengendalian internal dapat menjadi penuntun dan pengawas jalannya sistem kerja yang sudah tersusun. Bila sebuah perusahaan tidak mempunyai Pengendalian Internal, jika diibaratkan dalam tubuh manusia tidak mempunyai sistem imun sedangkan fraud diibaratkan sebagai sebuah virus atau penyakit, maka kesehatan perusahaan akan sangat rentan diserang oleh virus-virus dan penyakit baik dari dalam maupun dari luar perusahaan. Jika motivasi dan dorongan tindak fraud diacuhkan tanpa diberikan pengawasan dan antisipasi khusus maka tindak fraud akan semakin merajalela, sebab bisa jadi awal mula tidak terdapat niat, lalu dikarenakan adanya kesempatan yang longgar mendorong seseorang untuk melakukannya. Pengendalian Internal sangat mempengaruhi besar kecilnya akses akan tindak kecurangan, yaitu dengan menunjukkan pencegahan fraud dilakukan melalui cara mengurangi tekanan, kesempatan dan perbaikan moral individu pada setiap level dalam organisasi. Lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi komunikasi, dan pemantauan memiliki peranan menyeluruh terhadap pencegahan tindak fraud. Jika semua dari ke lima faktor tersebut ditingkatkan atau dimaksimalkan dalam pelaksanaannya sangat berpengaruh terhadap pencegahan fraud.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh ([23]; [24]; [25]; [26]; [27]; [28]; [29]; [30]; [31]) menunjukkan bahwa Internal Control Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian yang di lakukan oleh ([32]; [33]; [34]) hasil penelitian menunjukkan bahwa Internal Control tidak Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

3) Moralitas Individu Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Moralitas IndividuBerpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,005 dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis Moralitas IndividuBerpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan.

Moralitas atau moral berarti cara hidup atau kebiasaan. Moral atau moralitas dilandasi oleh nilai-nilai tertentu yang diyakini seseorang atauorganisasi tertentu sebagai sesuatu yang baik atau buruk, sehingga bisa membedakan mana yang pantas dilakukan dan mana yang tidak pantas dilakukan. Moral dalam arti umum lebih menekankan pada karakter atau sifat-sifat individu yang khusus, di luar ketaatan pada peraturan. Moralitas terjadi apabila orang mengambil yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena ia mencari keuntungan. Hal ini dapat diartikan bahwa moralitas individu merupakan sikap dan perilaku yang baik, dimana seseorang tersebut tidak meminta balasan atau tanpa pamrih.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh ([35]; [36]) menunjukkan bahwa Moralitas Individu Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa.

4) Kompetensi Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa

Hasil pengujian Regresi Linear Berganda variabel Kompetensi Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa menunjukkan tingkat signifikansi sebesar 0,005 dibawah tingkat signifikansi 0,05 (5%). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hipotesis KompetensiBerpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa diterima dan mempengaruhi perusahaan dalam meningkatkan Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Hasil pengujian yang dilakukan dapat mendukung hipotesis yang diajukan.

Kompetensi merupakan perilaku atau perbuatan seseorang meliputi kemampuan umum, ketrampilan dan pengetahuan tentang kebijaksanaan aturan dan pedoman pelaksanaan tugas. Sehingga dengan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai yang sesuai dalam suatu perusahaan dapat menciptakan keefektifan kerja. Pegawai yang berkompetensi dan memiliki kemampuan kerja yang baik akan mendukung pencapaian tujuan perusahaan [37]. Kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan.

Kompetensi yang rendah juga akan mengakibatkan kegagalan dalam audit karena auditor akan kesulitan dalam menemukan temuan – temuan yang berkenaan dengan terjadinya penyimpangan. Kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Kompetensi adalah bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan. Ditinjau dari teori atribusi, teori membahas penyebab – penyebab perilaku seseorang dan upaya untuk memahami penyebab dibalik perilaku seseorang. Perilaku kecurangan terjadi karena adanya faktor internal dan eksternal.

Semakin tinggi tingkat kompetensi seseorang menyebabkan semakin rendah tindakan kecenderungan kecurangan akuntansi yang dilakukan. Hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki pengalaman yang baik di bidangnya maka hal tersebut akan menjauhkan seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan akuntansi.

Kesimpulan

Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijelaskan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Penyajian Laporan Keuangan Desa Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Penyajian Laporan Keuangan ini merupakan suatu ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Ukuran normatif tersebut terdapat pada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Karakteristik kualitatif laporan keuangan pada PP 71 Tahun 2010 yang meliputi relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami. Hal tersebut menggambarkan bahwa penyajian laporan keuangan desa yang baik dan didukung oleh kemapuan aparatur desa yang kompeten dapat terhindar dari adanya tindak kecurangan.
  2. Internal Control Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Pengendalian Internal sangat mempengaruhi besar kecilnya akses akan tindak kecurangan, yaitu dengan menunjukkan pencegahan fraud dilakukan melalui cara mengurangi tekanan, kesempatan dan perbaikan moral individu pada setiap level dalam organisasi. Lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi komunikasi, dan pemantauan memiliki peranan menyeluruh terhadap pencegahan tindak fraud. Jika semua dari ke lima faktor tersebut ditingkatkan atau dimaksimalkan dalam pelaksanaannya sangat berpengaruh terhadap pencegahan fraud.
  3. Moralitas Individu Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Moralitas terjadi apabila orang mengambil yang baik karena ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan karena ia mencari keuntungan. Hal ini dapat diartikan bahwa moralitas individu merupakan sikap dan perilaku yang baik, dimana seseorang tersebut tidak meminta balasan atau tanpa pamrih.
  4. Kompetensi Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Ditinjau dari teori atribusi, teori membahas penyebab – penyebab perilaku seseorang dan upaya untuk memahami penyebab dibalik perilaku seseorang. Perilaku kecurangan terjadi karena adanya faktor internal dan eksternal. Semakin tinggi tingkat kompetensi seseorang menyebabkan semakin rendah tindakan kecenderungan kecurangan akuntansi yang dilakukan. Hal ini dikarenakan jika seseorang memiliki pengalaman yang baik di bidangnya maka hal tersebut akan menjauhkan seseorang untuk melakukan tindakan kecurangan akuntansi.

References

  1. M. Yusuf, Aswar, I. Ibrahim, Yusdhaniar, and F. I. Waty, “Pengaruh Kompetensi Aparatur , System Pengendalian Intern Dan Moralitas Individu Terhadap Pencegahan Fraud Dana Desa ( Pada Pemerintah Desa Sekecamatan Adonara Tengah ),” J. Akunt. Dan Ekon., vol. 6, no. 2, pp. 1–12, 2021, doi: 10.29407/jae.v6i2.15008.
  2. L. N. Rahimah, Y. Murni, and S. Lysandra, “PENGARUH PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DESA, LINGKUNGAN PENGENDALIAN dan MORALITAS INDIVIDU TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD YANG TERJADI DALAM PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA (Studi Kasus di Desa Sukamantri, Desa Sukamanah, Desa Sukaresmi dan Desa Gunungjaya Kecamat,” vol. 74, no. 5, pp. 601–606, 2018.
  3. P. S. P. Laksmi and I. K. Sujana, “Pengaruh Kompetensi SDM, Moralitas dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” E-Jurnal Akunt., vol. 26, p. 2155, 2019, doi: 10.24843/eja.2019.v26.i03.p18.
  4. I. K. Sujana, I. M. S. Suardikha, and P. S. P. Laksmi, “Whistleblowing System, Competence, Morality, and Internal Control System Against Fraud Prevention on Village Financial Management in Denpasar,” E-Jurnal Akunt., vol. 30, no. 11, p. 2780, 2020, doi: 10.24843/eja.2020.v30.i11.p06.
  5. D. Ramadani, “Pengaruh Praktek Akuntabilitas, Moralitas Dan Penyajian Laporan Keuangan Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Dana Desa,” Angew. Chemie Int. Ed. 6(11), 951–952., 2020.
  6. K. Wonar, S. Falah, and B. J. . Pangayow, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Ketaatan Pelaporan Keuangan dan Sistem Pengendalian Intern Terhadap Pencegahan Fraud Dengan Moral Sensitivity Sebagai Variabel Moderasi,” J. Akuntansi, Audit Aset, vol. 1, no. November, pp. 63–89, 2018, [Online]. Available: http://ir.obihiro.ac.jp/dspace/handle/10322/3933.
  7. H. Faiqoh, “Pengaruh Sistem Pengendalian Internal dan Auditor Internal terhadap Fraud.,” J. Audit. Inspektur Jenderal Kementeri. Pekerj. Umum, vol. Vol. 2, No, 2019.
  8. Y. S. Larasati, D. Sadeli, and S. Surtikanti, “Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pencegahan Fraud Di Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa,” JIAFE (Jurnal Ilm. Akunt. Fak. Ekon., vol. 3, no. 2, pp. 43–60, 2017, doi: 10.34204/jiafe.v3i2.759.
  9. A. Fitriyah and Munari, “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecenderungan Fraud Akuntansi di Pemerintah Desa,” J. Akunt. Indones., vol. 8, no. 2, p. 141, 2019, doi: 10.30659/jai.8.2.141-153.
  10. zulaikah dwi utami, sarwono aris Eddy, and puji astuti dewi Saptantinah, “Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Desa, Lingkungan Pengendalian dan Moralitas Perangkat Terhadap Potensi Fraud Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa,” J. Akunt. dan Sist. Teknol. Inf., vol. 15, no. 3, pp. 239–247, 2019, [Online]. Available: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/10587259808042420.
  11. Chariri and Ghozali, “Teori Akuntansi,” 2007.
  12. A. Nikmatia, S. Bachri, and J. Manajemen, “Pengaruh Moralitas Dan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud Dana Bumdes Di Desa,” Jurnal, 2021.
  13. Mulyadi, “Analisis Sistem Informasi Akuntansi Dan Pengendalian Intern Persediaan Bahan Baku Kain (Studi Kasus CV. Celine Productin),” Equilibiria, 2018.
  14. F. Islamiyah, A. Made, and A. R. Sari, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Moralitas, Sistem Pengendalian Internal, Dan Whistleblowing Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Dana Desa Di Kecamatan Wajak,” J. Ris. Mhs. Akunt., vol. 8, no. 1, pp. 1–13, 2020, doi: 10.21067/jrma.v8i1.4452.
  15. J. H. Mustakini, “Metode Penelitian Bisnis. Edisi ke-6. Yogyakarta. Universitas Gajah Mada.,” 2014.
  16. P. Wijayanti and R. Hanafi, “Pencegahan Fraud pada Pemerintahan Desa,” J. Akunt. Multiparadigma, vol. 9, no. 2, pp. 331–345, 2018.
  17. P. Njonjie, G. Nangoi, and H. Gamaliel, “Pengaruh Kompetensi, Sistem Pengendalian Internal dan Moralitas Aparatur Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Di Kabupaten Halmahera Utara,” J. Ris. Akunt. Dan Audit. “Goodwill,” vol. 10, no. 2, p. 79, 2019, doi: 10.35800/jjs.v10i2.24955.
  18. Sugiyono, Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Cv Alfabeta. 2017.
  19. S. Syofian, “Statistik Parametrik untuk Penelitian Kuantitatif: Dilengkapi dengan Perhitungan Manual dan Aplikasi SPSS Versi 17 Ed. 1, Cet. 2. Jakarta: PT Bumi Aksara.,” 2014.
  20. R. Agus, Statisk Deskriptif, Yogyakarta, Nuha Medika. 2017.
  21. F. Y. Jalil, “Internal Control, Anti-Fraud Awareness, and Prevention of Fraud,” Etikonomi, vol. 17, no. 2, pp. 297–306, 2018, doi: 10.15408/etk.v17i2.7473.
  22. R. Soleman, “Pengaruh pengendalian internal dan good corporate governance terhadap pen cegahan fraud,” J. Akunt. Audit. Indones., vol. 17, no. 1, pp. 57–74, 2013, doi: 10.20885/jaai.vol17.iss1.art5.
  23. A. Priyanto and T. Aryati, “Analisis Pengaruh Budaya Organisasi Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Pendeteksian Dan Pencegahan Fraud,” Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, Dan Keuangan Publik, vol. 11, no. 2. p. 89, 2019, doi: 10.25105/jipak.v11i2.4571.
  24. D. Zarlis, “PENGARUH PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD DI RUMAH SAKIT (Studi empiris pada Rumah Sakit swasta di Jabodetabek),” Transparansi J. Ilm. Ilmu Adm., vol. 1, no. 2, pp. 206–217, 2019, doi: 10.31334/trans.v1i2.304.
  25. I. H. Bachtiar and Ela Elliyana, “Determinan upaya pencegahan fraud pemerintah desa,” Imanensi J. Ekon. Manajemen, dan Akunt. Islam, vol. 5, no. 2, pp. 61–68, 2020, doi: 10.34202/imanensi.5.2.2020.61-68.
  26. N. M. M. Ariastuti, R. D. Andayani, and N. P. Y. Yuliantari, “PENGARUH PENGENDALIAN INTERNAL, MORALITAS DAN PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PADA LPD SE- KECAMATAN DENPASAR UTARA Ni,” pp. 798–824, 2020.
  27. E. Kartadjumena and N. Indriyati, “Pengaruh Moderasi Kesadaran Anti Kecurangan dan Moralitas Pada Hubungan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dengan Pencegahan Kecurangan,” J. Ris. Akunt. Mercu Buana , vol. 7, no. 1, pp. 25–35, 2021.
  28. P. A. Armelia and M. A. Wahyuni, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Efektivitas Pengendalian Internal, dan Moral Sesitivity terhadap Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” Vokasi J. Ris. Akunt., vol. 9, no. 2, p. 61, 2020, doi: 10.23887/vjra.v9i2.26125.
  29. M. Kustiawan, “Pengaruh Pengendalian Intern Dan Tindak Lanjut Temuan Audit Terhadap Kualitas Laporan Keuangan,” J. Akunt., vol. XX, no. 03, pp. 345–362, 2016.
  30. A. T. Atmadja and A. K. Saputra, “Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa,” J. Ilm. Akunt. dan Bisnis, vol. 1, p. 7, 2017, doi: 10.24843/jiab.2017.v12.i01.p02.
  31. K. Widiyarta, N. T. Herawati, and A. T. Atmadja, “Pengaruh Kompetensi Aparatur, Budaya Organisasi, Whistleblowing Dan Sistem Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud Dalam Pengelolaan Dana Desa (Studi Empiris Pada Pemerintah Desa Di Kabupaten Buleleng),” e-Journal S1 Ak Univ. Pendidik. Ganesha, vol. 8, no. 2, pp. 1–12, 2017.
  32. N. K. A. Suandewi, “PENGARUH KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA, SISTEM PENGENDALIAN INTERN, MORALITAS DAN WHISTLEBLOWING TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) PENGELOLAAN DANA DESA (STUDI EMPIRIS PADA DESA SE-KECAMATAN PAYANGAN),” pp. 29–49, 2021.
  33. N. Hayati and I. Amalia, “The effect of religiosity and moderation of morality on fraud prevention in the management of village funds,” Indones. Account. Rev., vol. 11, no. 1, p. 105, 2021, doi: 10.14414/tiar.v11i1.2297.
  34. V. V. Adhivinna and A. P. Agustin, “Pengaruh Akuntabilitas, Kesesuaian Kompensasi Dan Pengendalian Intern Terhadap Potensi Kecurangan Dana Desa,” J. Eksplor. Akunt., vol. 1, no. 3, pp. 1443–1457, 2019, doi: 10.24036/jea.v1i3.154.
  35. K. W. I. Aprilia and N. W. Yuniasih, “Pengaruh Kompetensi Aparatur Desa, Moralitas Individu Dan Budaya Organisasi Terhadap Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pengelolaan Keuangandesa (Studi Empiris Pada Pemerintah Desa Se-Kota Denpasar),” no. April, pp. 25–45, 2021.
  36. I. A. M. E. L. P. C. Ayu, “PENGARUH MORALITAS INDIVIDU, KOMITMEN ORGANISASI DAN WHISTLEBLOWING SYSTEM TERHADAP PENCEGAHAN KECURANGAN (FRAUD) DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA ( STUDI EMPIRIS PADA DESA SE-KECAMATAN MENGWI ),” pp. 101–116, 2021.
  37. R. W. Widyaningsih, “Pengaruh Pengendalian Internal, Moralitas Individu, Personal Culture, Ketaatan Aturan Akuntansi, Dan Kompetensi Terhadap Kecenderungan Kecurangan Akuntansi,” vol. 2018, no. April, pp. 27–41, 2018.