Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v9i0.754

Analysis of the Distribution of Village Funds (ADD) Allocation Mechanism to the Village Government


Analisis Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Pemerintah Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Analisis Mekanisme Alokasi Dana Desa

Abstract

The Village Fund Allocation (ADD) is a balancing fund originating from the Regency/City Government submitted to the Village Government which is expected to be the main buffer for the implementation of community empowerment and village development so as to improve community welfare. The purpose of this study was to determine the mechanism for distributing the Village Fund Allocation (ADD). This research located Wunut Village, District Porong, Sidoarjo Regency. The type of data used is qualitative. The results showed that the Village Fund Allocation (ADD) distribution mechanism in the APBDesa was carried out in stages, namely stages I, II, III, and IV. However, there was a delay in achieving the program planned by the village because the disbursement of the Village Fund Allocation (ADD) was carried out in stages and other factors were due to delays from other villages in providing accountability reports. it has an impact on other villages.

Pendahuluan

Desa merupakan pemerintahan yang kecil di Indonesia, sebagian penduduknya profesi sebagai petani maupun tingkat pendidikan rendah. Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepala Desa sesuai denganUndang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa ialah gabungan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri, berdasarkan yang sudah di akui maupun dihormati sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) [1]. Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan desa merupakan bagian dari Pemerintahan Nasional yang penyelenggaraannya ditujukan pada pedesaan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan usul-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia [2].

Pemerintahan desa diharapkanuntuk mengembangkan serta mengoptimalkan potensi desa. Untuk melaksanakan tugas dan urusan tersebut maka diperluka ndukungansumber daya, baik personil,dana, maupun peralatan/perangkatpenunjang lainnya. Untuk itulah dalam PP No.72 Tahun 2005 tersebut telahmengatur sumber pembiayaan bagi desadalam rangka memberikan pelayanan pada masyarakat antara lain dari sumber-sumber pendapatan asli desa, adanya kewajiban bagi pemerintah dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk memberikan transfer dana bagi desa, hibah ataupun donasi. Salah satu bentuk transfer dari dana pemerintah adalah Alokasi DanaDesa (ADD) yang telah ditetapkan sebesar 10% dari dana perimbangan pemerintahan pusat dan daerah yang diterima masing- masingPemerintah Kabupaten/Kota. Ketentuan formal yang mengatur Alokasi Dana Desa (ADD) secara lebih jelas sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah tersebut ada dalam Permendagri No.37 Tahun 2007 pada bab IX. Dalam Permendagri tersebut telah cukup dijelaskan mulai tujuan Alokasi Dana Desa (ADD), tatacara perhitungan besaran anggaran per-desa, mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD), pengguna dana sampai dengan pertanggung jawabannya. Dalam upaya mendorong peningkatan partisipasi dan kreativitas masyarakat, desa memiliki hak untuk mendapatkan dana perimbangan yang bersumber dari bagian pajak daerah dan retribusi daerah tertentu dan dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah daerah. Untuk dapat mengelola dan mempertanggung jawabkan penggunaan dana tersebut, maka pemerintah desa harus memahami bagaimana pengelolaan dan mekanismenya [3].

Maksud pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai bantuan stimulan atau dana perangsang untuk mendorong dalam membiayai program Pemerintah Desa yang ditunjang dengan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan pemberian bantuan langsung Alokasi Dana Desa (ADD) adalah: (1) Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya. (2) Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi yang dimiliki. (3) Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan kerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa serta dalam rangka pengembangan keuangan desa. Menurut Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari kepala desa dan perangkat desa lainnya [4].

Sedangkan unutuk Mekanisme pencairan dan penyaluran Alokasi Dana Desa (selanjutnya disebut ADD) mengikuti ketentuan dan tata cara Penyaluran Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Kabupaten Sidoarjo. Pada Peraturan Bupati tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dijelaskan mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di lakukan secara bertahap yaitu tahap I, II, III, dan IV yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (selanjutnya disebut SPJ) tahun sebelumnya sudah dilaporkan oleh desa ke kecamatan dan mendapat verifikasi di kecamatan. Dari keterangan tersebut perlu untuk diketahui bagaimana mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) kepada pemerintah desa Menurut Peraturan Bupati tentang pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Sasaran penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) diserahkan kepada Pemerintah Desa dan Lembaga kemasyarakatan yang mengacu pada hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa melalui proses perencanaan partisipatif. Artinya proses Alokasi Dana Desa (ADD) mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan sampai dengan pengawasan serta evaluasi harus melibatkan banyak pihak. Artinya dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak hanya melibatkan para elit desa saja (Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus desa ataupun tokoh masyarakat), tetapi harus melibatkan masyarakat lain, seperti petani, kaum buruh, perempuan, pemuda dan lain sebagainya. Sedangkan secara umum sasaran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Pemberdayaan Masyarakat 70% dan Biaya Operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sebesar 30%. Namun didalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dianggarkan namun tidak dapat terlaksana [5].

Tujuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah. Berdasarkan ketentuan ini Desa diberi pengertian sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki tujuan satu diantaranya untuk mewujudkan kemandirian daerah yang bertumpu pada pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 pasal 68 ayat 1 huruf c dinyatakan bahwa,”Sumber anggaran yang diberikan untuk desa berasal dari APBD Kabupaten/Kota, komponen yang dialokasikan sekurang-kurangnya 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kabupaten/Kota adalah dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam, ditambah Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dikurangi biaya belanja pegawai. Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur, khususnya dalam Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur [6]. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memuat tentang pelimpahan wewenang pemerintah kepada daerah untuk mengatur hal tersebut, daerah diberi hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya masing-masing berdasarkan aspirasi masyarakat. Dalam penelitian yang menganalisis tentang Permendagri No.113 tahun 2014 di Desa Motandai disebutkan pula bahwa perencanaan keuangan Desa sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 yaitu Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDes berdasarkan RKPDes tahun berkenaan. Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa sebaiknya untuk Desa Motandoi dan Motandoi Selatan saat sekretaris mencatat rancangan peraturan desa tentang APBDes berdasarkan RKPDes kepala desa harus melakukan pemeriksaan kembali dan mengoreksi jika terjadi kesalahan dalam rancangan Peraturan Desa [7].

Rumitnya mengenai tata kelola keuangan desa hendaknya dicatat dengan seksama dan penuh dengan kehati- hatian. hal tersbut dijelaskan oleh sujarweni bahwa pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan sehingga akan menghasilkan informasi dalam bentuk laporan keuangan yang digunakan pihak-pihak yang berhubungan dengan desa [8].

Hal ini akan semakin menambah peran strategis pemerintah dalam menempuh kebijakan yang dapat melahirkan program atau kegiatan pembangunan secara terpadu, termasuk didalamnya upaya yang mampu menggerakan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan merubah pola pikir serta sikap mental mereka, salah satunya melalui program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Upaya pemberdayaan masyarakat secara komprehensif harus menjadi Banyaknya kegiatan dan langkah yang harus dilaksanakan dalam mekanisme mengelola anggaran dana desa inilah yang mnejadikan peneliti tertarik.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati Penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data dan teknik analisis data [9]. Metode penelitian yang digunakan untuk meneliti pada kondisi objek yang alamiah, dimana peneliti sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif Dalam pengumpulan data, peneliti terlebih dahulu melakukan observasi tempat penelitian untuk mengetahui fenomena yang terjadi, dan mengetahui kondisi di lokasi penelitian [10]. Penelitian ini berlokasi di Desa Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Penentuan informan caranya dengan peneliti memilih orang tertentu yang dipertimbangkan akan memberikan data yang diperlukan, selanjutnya berdasarkan data atau informasi yang diperoleh dari informan sebelumnya itu, peneliti dapat menetapkan sampel lainnya yang dipertimbangkan akan memberikan data lebih lengkap. Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling yaitu teknik pengambilan sampel yang disesuaikan dengan kriteria-kriteriatertentu yang ditetapkan berdasarkan tujuan penelitian.

Hasil dan Pembahasan

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Alokasi dana Desa (ADD) merupakan perolehan bagian keuangan desa dari Kabupaten yang penyalurannya melalui kas desa. Sedangkan Kepala desa merupakan unsur pelaksana di wilayah kerjanya. mengenai mekanisme penyaluran alokasi dana desa di Desa Wunut berpendapat bahwa alokasi dana ADD yang di Desa Wunut sudah sesuai dengan program yang direncanakan oleh pemerintahan desa. Program yang telah disusun ya itulah yang diberi baik dana untuk kegiatan operasional desa. Untuk penentuan kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa yang menjadi acuannya adalah program yang ada dalam RPJMDES ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ). Karena alokasi dana desa (ADD) dituangkan dalam Perencanaan Pembangunan Desa, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 susun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disebut RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ditetapkan dalam peraturan Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa dengan berpedoman Kepada peraturan Daerah. Terdapat faktor penghambat dalam meknaisme penyaluran ALokasi Dana Desa yaitu keterlambatan desa lain untuk mengumpulkan laporan pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa. Hal tersebut seuai dengan pernyataan ibu Uyun sebagai bendahara desa Wunut yang menjelaskan bahwa pelaporan pertanggung jawaban di Desa Wunut sudah sesuai namun desa lain masih sering terlambat. Sehingga hal tersebut berdampak pada pencairan tahap selanjutnya pada desa lain, termasuk desa Wunut.

Terkait pengelolaan alokasi dana desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan desa. Alokasi dana desa digunakan untuk keperluan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni sebagai berikut : Alokasi dana desa (ADD) yang digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan desa sebesar 30% dari jumlah pemerintahan alokasi dana desa (ADD). Alokasi dana desa yang digunakan untuk memberdayakan masyarakat desa sebesar 70%. Alokasi dana desa yang digunakan untuk belanja operator dan oprasional desa yaitu membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa dengan prioritas sebagai berikut : Untuk biaya pembangunan desa , Untuk pemberdayaan masyarakat, Untuk memperkuat pelayanan publik, Untuk memperkuat partisipasi dan demokrasi desa, Untuk tunjangan aparat desa, Untuk tunjangan BPD, Untuk operasional pemerintahan desa, Tidak boleh digunakan untuk politik atau kegiatan lainnya melawan hukum Dari beberapa arah penggunaan ADD diatas dapat dijadikan indikator dana yang digunakan pembangunan dan prasarana desa yakni sebagai berikut : Bagi pemerintahan desa yaitu : Biaya perawatan kantor dan lingkunagan kantor kepala desa Pembuatan dan perbaikan monografi, peta dan lain-lain data dinding Pemberdayaan masyarakat. Biaya perbaikan secara publik dalam skala kecil atau perekonomian desa seperti pembuatan jalan, jembatan, lumbung pangan dan lain-lain. Perbaikan lingkungan dan pemungkiman. Pembuatan lampu desa. Perbaikan kesehatan dan pendidikan. Pengembangan sosial budaya.Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber ADD dalam APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh tim pelaksana desa dengan mengacu pada peraturan bupati/walikota. Alokasi dana desa untuk biaya penyelenggaraan disesuaikan dengan kebutuhan, prioritas secara seimbang dan sesuai kemampuan keuangan (ADD)yang diterima oleh pemerintah desa berdasarkan musyawarah tentang penggunaan ADD. Hal tersebut merupakan urain dari apa yang telah dijelaskan kepala desa Wunut kepada peneliti.

Terkait pelaksanaan kegiatan yang ada di desa adalah semua keputusan harus atas sepengetahuan kepala desa dan disahkan Keputusan Kepala Desa, dengan Susunan sebagai berikut : Penanggung jawab : Kepala Desa atau pelaksana tugas Kepala Desa dari Perangkat Desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) : Sekretaris Desa dan Perangkat Desa. Sekretaris Desa : Koordinator Pelaksana keuangan Desa. Bendahara Desa : Perangkat Desa yang ditunjuk oleh melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Penanggungjawab Administrasi Keuangan) Ketua Perencana dan Pelaksana Partisipatif Pembangunan : Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Pelaksana Kegiatan dan Pemberdayaan Perempuan : Tim PKK Desa.

Tugas penanggung jawab atau selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) sebagai berikut : Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan Desa (APBDesa) dan Perencanaan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan Badab Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Tim Penggerak PKK dan Lembaga lainnya, untuk membahas masukan dan usulan-usulan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan Rencana Kegiatan Desa (DRK) yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mensosialisasikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui rapat atau pertemuan untuk mendapat tanggapan masyarakat tentang Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Mempertanggung jawabkan semua kegiatan baik yang dibiayai yang dibiayai dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD). Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di Desa. Menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang tim Pelaksana Kegiatan di Desa. Menyampaikan laporan realisasi perkembangan fisik. Pertanggung jawaban keuangan desa serta laporan swadaya masyarakat secara berjenjang kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan dan Tim Pembina Kabupaten. Menetapkan Kebijakan tentang Pelaksana APBDesa. Menetapkan Kebijakan tentang Pengelolaan Barang Desa. Menetapkan Bendahara Desa. Menetapkan Petugas yang melakukan pemungutan penerimaan Desa. Menetapkan Petugas yang melakukan Pengelolaan Barang Milik Desa.

Tugas Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) sebagai berikut :Mengkoordinasikan Kegiatan pada Penanggung jawab Kegiatan.Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kepada Tim Fasilitasi Tingkat Kecamatan. Menyampaikan laporan kegiatan baik fisik dan keuangan kepada Penanggungjawab kegiatan. Tugas Sekretaris sebagai berikut : Menyusun dan melaksanakan Pengelolaan APBDes. Menyusun dan melaksanakan Pengelolaan Barang Desa. Menyusun Reperdes APB Desa, perubahan APBDesa dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa. Menghimpun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan Peraturan Desa. Membantu penanggung jawab dalam menyusun rencana kegiatan yang dibiayai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) yang dituangkan pada Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan dijabarkan dalam APBDesa.

Tugas Bendahara Desa sebagai berikut : Membangun Rekening Dana Desa bersama Kepala Desa atas nama Pemerintahan Desa yang bersangkutan. Membuka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Pemerintahan desa. Membukukan penerimaan dan pengeluaran uang disertai dengan bukti-bukti pendukung dan memelihara bukti- bukti. Menyimpan dan memelihara semua arsip, dan segala transaksi keuangan, buku keuangan sebagai bahan pemeriksaan Pada Buku Kas Umum. Menyusun Anggaran kegiatan. Menyampaikan laporan keuangan kepada penanggungjawab. Tugas Lembaga Kegiatan Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) sebagai wadah perencanaan dan pelaksanaan partisipasi pembangunan : Bersama Kepala Desa selaku Penanggungjawab Kegiatan memfasilitasi kegiatan-kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan Pembangunan Fisik dan non fisik yang dibiayai baik oleh Alokasi Dana Desa (ADD) atau dari pihak ke tiga.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan yang telah dilakukan diatas, maka kesimpulan yang dilakukan terkait pokok permasalahan diatas antara lain: (1) Mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wunut sudah diterima oleh Pemerintah desa dariPemerintah Pusat, yang dimasukkan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa). Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wunut sudah mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dijelaskan mekanisme penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Anggaran Pendapatan BelanjaDesa (APBDesa) dilakukan secara bertahap yaitu tahap I, II, III, dan IV yang dilengkapi dengan surat rekomendasi dari camat yang menyatakan surat pertanggung jawaban sudang lengkap. Namun terdapat faktor yang dapat menghambat penyaluran Alokasi Dana Desa yaitu terdapatnya desa lain yang tidak selesai tepat waktu, sehingga berdampak atas pencairan Alokasi Dana Desa di desa lainnya, termasuk Desa Wunut.

References

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
  2. Azhar, A. Analisis penerapan permendagri nomor 113 tahun 2014 pada desa selangkau tahun 2017. Jurnal Ilmu Akutansi Mulawarman Vol.4 No.4, 2019, pp 57-68
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
  4. Nugroho, R. Manajemen Keuangan Desa Bagian 3: Pelaksanaan Keuangan Desa. PT. Elex Media Kompotindo, Jakarta, 2021.
  5. Admin Keuangan Desa. Prosedur Pertanggungjawaban Keuangan Desa.www.keuangandesa.co.id, 2018.
  6. Kila, K. Pengelolaan alokasi dana desa dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desa miau baru kecamatan kongbeng kabupaten kutai timur, 2017, pp10-16.
  7. Delyane K. . Analisis Penerapan Permendagri No.113 Tahun 2014 Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban APBDes ( Studi Kasus Desa Motamdoi dan Desa Motandoi Selatan Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan). Jurnal Riset Akuntansi Going Concern 12(1), 2017, pp160-168.
  8. Sujarweni, V. Akuntansi Desa, Panduan Tata Kelola Keuangan Desa. Pustaka Baru Press, Yogyakarta, 2015.
  9. Moleong, J. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Rosadakarya, Bandung, 2007.
  10. Sugiyono. Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, Bandung, 2015.