Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v9i0.749

Bureaucratic Structure in Implementing the “Anggrek” Waste Bank Program in Larangan Village, Candi District, Sidoarjo Regency


Struktur Birokrasi dalam Implementasi Program Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Implementasi Struktur Birokrasi Bank Sampah

Abstract

The environment is all forms that are around humans and can be an influence either directly or indirectly on human life. In order to realize waste management in accordance with applicable regulations, a waste bank program was created. One of the waste bank programs in Sidoarjo Regency is a waste bank in Larangan Village. One of the active waste banks in Larangan village is the “Anggrek” Garbage Bank which has received several award achievements. However, in its implementation the "Orchid" Waste Bank still has problems in the bureaucratic structure, there are still vacancies due to lack of human resources so that the management of dry and wet waste is still one-sided. This research was conducted with the aim of describing and analyzing the implementation of the "ANGGREK" Waste Bank Program in Larangan Village, Candi, Sidoarjo and knowing the supporting factors and obstacles. The research method used is descriptive qualitative method. The data obtained by interviews, field observations. Then the data is processed using qualitative analysis techniques where the data presented is not in the form of numbers, but in the form of words from the results of the data obtained (interviews, observations, and documentation) based on the Implementation of the "ANGGREK" Waste Bank Program in Larangan Village, Candi, Sidoarjo and then described and expanded. The results of the research on the Implementation of the "Orchid" Waste Bank Program in Larangan Village, Candi, Sidoarjo are that the bureaucratic structure of the "Orchid" waste bank program has the authority to carry out the weighing of the "Orchid" waste bank, the management carries out the authorities and responsibilities in accordance with applicable regulations. In terms of resources, there are still 4 people who are the administrators of the waste bank with 52 customers with limited human resources so that sometimes queues occur in the waste weighing process, while equipment resources have been provided at several points.

Pendahuluan

Lingkungan merupakan segala wujud yang berada di sekitar manusia dan dapat menjadi pengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan manusia [1]. Dalam usaha mengurangi sampah, pemerintah kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan sampah yakni Peraturan Bupati Sidoarjo nomor 100 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa penanganan sampah di Kabupaten Sidoarjo dilakukan dengan cara membatasi timbunan sampah, sampah didaur ulang dan sampah dilakukan pemanfaatan kembali secara baik dan benar [2].

Pengelolaan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan sistem 3R yaitu reduce, reuse, dan recycle yang diwujudkan dengan suatu pengelolaan yang disebut dengan Bank Sampah. Menurut Sucipto (2012) pengelolaan sampah berbasis masyarakat atau disebut sebagai bank sampah merupakan pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat. Masyarakat dilibatkan dalam pengelolaan sampah yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa permasalahan sampah merupakan permsalahan penting yang harus ditangani bersama [3]. Program Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih beberapa penghargaan dibidang lingkungan. Keberhasilan suatu implementasi mengacu dan mengarah pada implementasi/pelaksanaan dan dampaknya (manfaat) yang dikehendaki dari semua program-program yang dikehendaki. Implementasi menurut Pressman dan Wildavsky (1973) diartikan sebagai interaksi antara penyusunan tujuan dengan sarana-sarana tindakan dalam mencapai tujuan tersebut, atau kemampuan untuk menghubungkan dalam hubungan kausal antara yang diinginkan dengan cara untuk mencapainya [4]

Dalam implementasinya pengelolaan Bank Sampah “Anggrek” masih terdapat kekosongan pada salah satu struktur birokrasi. Struktur birokrasi menurut Edward III (1980 merupakan salah-satu institusi yang paling sering bahkan secara keseluruhan menjadi pelaksana kegiatan. Keberadaan birokrasi tidak hanya dalam struktur pemerintah, tetapi juga ada dalam organisasi-organisasi swasta, institusi pendidikan dan sebagainya [5]. Dengan masih adanya kekosongan pada struktur birokrasi Bank Sampah “Anggrek” yaitu bagian pemilah sampah maka dapat mempengaruhi keaktifan pengurus untuk mengimplementasikan suatu program. Sehingga terjadi berat sebelah antara pengelolahan sampah kering dan basah yang keduanya sama-sama memiliki dampak terhadap lingkungan dan pola hidup. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penelitian akan mengkaji mengenai Implementasi Struktur Birokrasi Program Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.

Tinjauan Pustaka

2.1 Implementasi Kebijakan Publik

Implementasi kebijakan publik adalah salah satu tahapan dari proses kebijakan (public policy proses sekaligus studi yang sangat krusial). Berisifat krusial karena bagaimanapun baiknya suatu kebijakan, kalau tidak dipersipakan dan direncanakan secara baik dalam implementasinya, maka tujuan kebijakan tidak akan bisa terwujud. Implementasi menurut Pressman dan Wildavsky (dalam Tangkilisan, 2013 :17) diartikan sebagai interaksi antara penyusunan tujuan dengan sarana-sarana tindakan dalam mencapai tujuan tersebut, atau kemampuan untuk menghubungkan dalam hubungan kausal antara yang diinginkan dengan cara untuk mencapainya [6].

Model implementasi Erward III yang dikembangkan oleh George Edward III (1980:1) pada model ini menyebutkan bahwa masalah utama administrasi publik adalah lack of attention to implementation. Dikatakannya, without effective implementation the decission of policymakers will not be carried out successfully. Edward menyarankan untuk memperhatikan empat isu pokok agar implementasi kebijakan menjadi efektif, yaitu disposition or attitudes(Disposisi), communication(Komunikasi), beureucratic structures(Struktur Organisasi) and resource(Fragmentasi). Perbaikan kualitas mutu atau pelayanan. Dengan cara menciptakan atau memperbaharui produk, sistem, dan jasa baru yang dapat bernilai tinggi.

2.2 Bank Sampah

Bank Sampah di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle. Melalui Bank Sampah yang dimaksud dengan bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat di daur ulang dan/atau di guna ulang yang memiliki nilai ekonomi. Adapun yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Tahun 2012 tentang Implementasi 3R Melalui Bank Sampah adalah sebagai berikut: penabung sampah, terdiri dari, dilakukan penyuluhan bank sampah minimal tiga bulan sekali. Penabung mendapat buku rekening dan nomor rekining tabungan sampah [7].

Bank sampah adalah sistem pengelolaan sampah yang dilakukan masyarakat secara mandiri yang sistemnya hampir sama dengan bank secara umum. Sistem yang dilakukan dalam pelaksanan bank sampah yaitu masyarakat sebagai pemilah, kemudian mengumpulkan sampah yang sudah dipilah dan diberikan kepada petugas penimbangan yang selanjutnya diterima oleh petugas bank buku tabungan. Sampah yang dicatat dalam buku tabungan yaitu berat sampah yang akan dijual oleh pengelola. Masyarakat akan menerima 80% dari hasil penjualan dan 20% untuk pengelola. Hasil dari penjuaalan tersebut akan ditabung dan biasanya baru diambil paa saat lebaran atau sesuai dengan keputusan masing-masing (Marwati, 2013).

Metode Penelitian

Penelitian mengunakan pendekatan kualitatif menurut Lexy J. Moleong (2011) dimana hasil penelitian berupa deskriptif, gambar dan bukan angka [8]. Fokus penelitian implementasi struktur birokrasi pada Program Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sebagai tempat terselenggaranya Program Bank Sampah “Anggrek”. Informan dari penelitian ini pengurus bank sampah, dan masyarakat nasabah bank sampah. Teknik pengumpulan data melalui teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data data primer dan data sekunder. Teknik penganalisisan data dalam penelitian ini adalah tipe analisis kualitatif. Miles dan Huberman (1992:20) dalam analisis kualitatif data yang akan disajikan dalam bentuk kalimat [9].

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan paparan hasil wawancara dengan informan penelitian Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo memiliki struktur birokrasi sebagai berikut:

Gambar 1.

Bagan Struktur Organisasi Bank Sampah “Anggrek”

Sumber : Data oleh peneliti dari Arsip Bank Sampah “Anggrek”, 2020.

Bagan struktur organisasi bank sampah “Anggrek” tersebut terdapat satu kekosongan pengurus yaitu pada bagian pemilah. Hal tersebut disebabkan karena tugas pemilah ketika penimbangan bank sampah cukup berat. Jadi belum ada yang mau mengisi bagian tersebut, dan untuk melengkapi kekosongan tersebut maka yang bertugas bersifat sukarela saat penimbangan bank sampah.

Komposisi pengurus dan nasabah Bank Sampah “Anggrek” terdiri dari Sumber daya manusia yang merupakan tenaga yang bersedia sebagai bentuk pendukung dilaksanakannya program bank sampah “Anggrek” sesuai dengan tupoksi untuk mewujudkan lingkungan yang bersih di MCG RT 44 RW 09. Jumlah pengurus bank sampah “Anggrek” hanya 4 orang dengan rincian sebagai ketua, sekretaris, bendahara dan penimbang, selain itu menjadi pengurus bersifat sukarela, ikhlas dan tidak ada bayaran. Sedangkan pada struktural bank sampah seharusnya minimal 5 pengurus dengan rincian sebagai ketua, sekretaris, bendahara, penimbang dan pemilah. Hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah nasabah bank sampah “Anggrek” saat ini. Jumlah nasabah bank sampah “Anggrek” saat ini yaitu 52 nasabah (sudah termasuk dengan pengurus bank sampah), jika tidak termasuk pengurus maka jumlah nasabahnya yaitu 48 nasabah. Jadi perbandingan komposisi antara pengurus dan nasabah bank sampah “Anggrek” disajikan pada Gambar di bawah ini:

Gambar 2.

Diagram Komposisi Pengurus dan Nasabah Bank Sampah Anggrek

Pengurus

Nasabah

Sumber : Hasil olah peneliti, 2020

Dilihat dari grafik diatas dapat dilihat bahwa jumlah pengurus sebanyak 8% dengan jumlah 4 orang. Sedangkan jumlah nasabah sebanyak 92% dengan jumlah 48 nasabah.

Standar operasional prosedur pada implementasi program bank sampah “Anggrek” di MCG RT 44 RW 09, Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo yang dijadikan acuan untuk menjalankan program bank sampah “Anggrek” yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan 3R Melalui Bank Sampah dengan menyandingkan Surat Keputusan Kepala Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Nama Bank Sampah Yang Ada di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Standar operasional yang dimaksud yaitu persyaratan bank sampah, mekanisme kerja bank sampah, pelaksanaan bank sampah dan tata cara pelaksanaan bank sampah. Standar Operasional Prosedur (SOP) juga ditekankan oleh Edward III sebagai salah satu penunjang jalannya suatu sistem birokrasi. Namun pada program Bank Sampah “Anggrek” yang memiliki kekosongan struktur organisasi bagian pemilah sampah juga dapat menjadi penyebab terhambatnya petugas maupun nasabah dalam menjalankan program bank sampah. Peran petugas dalam mengimplementasikan program bank sampah, dapat bertanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga menjadi terarah. Belum ada wacana langsung mengenai sangsi untuk petugas maupun nasabah yang tidak mentaati peraturan dan kesepakatan yang berlaku pada Program Bank Sampah “Anggrek” [10].

Pada pengimplementasian program bank sampah “Anggrek” mempunyai wewenang pada pelaksanaan penimbangan bank sampah “Anggrek”, pengurus melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku namun untuk pemilah diharapkan semua nasabah mempunyai tanggung jawab juga ketika penimbangan bank sampah. Sehingga antara pengurus dan nasabah bank sampah “Anggrek” keduanya timbul kesadaran pentingnya pengelolahan sampah. Hal ini juga menjadi faktor mendasar dalam keberhasilan kebijakan Program Bank Sampah “Anggrek”.

Kesimpulan

Berdasarkan temuan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dipaparkan dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut :

Program Bank Sampah “Anggrek” Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten sidoarjo pada implementasi struktur birokrasi melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan aturan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku meskipun terdapat kekosongan pada struktur organisasi pada bagian pemilah sampah. Sehingga terjadi ketidak seimbangan antara pengolahan sampah kering dan basah.

References

  1. P. R. Indonesia, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, 2009.
  2. P. R. Indonesia, UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, 2008.
  3. P. K. Sidoarjo, Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Sidoarjo, 2012.
  4. P. Larangan, “Surat Keputusan Kepala Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Nama Bank Sampah Yang Ada di Desa Laangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo,” PEMDES Larangan, Sidoarjo, 2019.
  5. Sucipto, Teknologi Pengolahan Daur Ulang Sampah, Yogyskarta: Gosyen Publishing, 2012.
  6. V. Meter dan V. Horn, The Policy Implementation Process : A Conceptual framework., 1974.
  7. J. L. Pressman dan A. B. Wildavsky, Implementation: How Great Expectations in Washington are Dashed in Oakland, 3rd ed. Berkeley: University of California Press, 1973.
  8. G. C. Edward III, Implementing Public Policy, Washington: Congressional Quarterly Press, 1980.
  9. L. Moleong, 2011, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Metode Penelitian Bidang Sosial.
  10. B. M. Miles dan A. Huberman, Analisis Data Kualitatif: Buku Sumber Metode-Metode Baru, Jakarta: UI-Press, 1992.