Business legality is a fundamental aspect in strengthening the identity and competitiveness of MSME players, especially in facing market competition and increasingly selective consumer demands. This community service activity aims to provide understanding and direct guidance to SMEs in Baureno Sub-district, Bojonegoro Regency, regarding the importance of business and product legality, particularly in obtaining an NIB (Business Identification Number), PIRT (Home Industry Product Registration), and halal certification. The activity was conducted in the form of socialization and interactive discussions with a practical approach. The results of the activity showed an increase in participants' understanding of the importance of business legality and the process of obtaining it. Thus, such guidance is highly relevant for strengthening the administrative and strategic position of SMEs in the digital economy era.
Di tengah arus perkembangan industri dan teknologi, pelaku UMKM dituntut tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memiliki legitimasi hukum yang jelas[1]. Legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan sertifikat halal menjadi indikator profesionalisme dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang ditawarkan[2].
UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun banyak di antaranya belum memahami pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari strategi penguatan produk[3]. Legalitas seperti NIB, PIRT, dan sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi prasyarat utama agar produk dapat diterima di pasar yang lebih luas dan formal selain itu juga dapat berfungsi sebagai jaminan kepercayaan konsumen[4].
Menurut [5], legalitas produk mampu meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jaringan pemasaran karena dianggap sebagai simbol komitmen kualitas dan profesionalisme. Hal ini sejalan dengan pendapat [6] bahwa daya saing UMKM tidak hanya ditentukan oleh kreativitas produk, tetapi juga oleh sejauh mana produk tersebut terintegrasi dengan regulasi dan sistem pasar digital[7].
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM masih menghadapi kendala informasi, akses teknologi, dan ketidakpahaman prosedural dalam mengurus legalitas usaha mereka[8]. Oleh karena itu, program ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut melalui pendekatan edukatif dan aplikatif. Melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha lokal di Kecamatan Baureno. Tujuan utamanya adalah menciptakan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya legalitas usaha serta membimbing langsung proses awal pengurusan NIB, PIRT, dan sertifikasi halal sebagai bentuk penguatan kapasitas UMKM secara menyeluruh[9].
Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro dan berlangsung selama kurang lebih 3 jam dengan peserta terdiri dari pelaku UMKM lokal di sekitar Desa Baureno. Pendekatan kegiatan bersifat partisipatif dengan tiga metode utama: teoritis, interaktif, dan praktis, untuk menjamin pemahaman menyeluruh dan keberlanjutan dampak. Pendekatan teoritis digunakan untuk memberikan dasar konseptual pentingnya legalitas, seperti dijelaskan oleh [10], bahwa transformasi bisnis kecil ke ranah digital dan legal memerlukan tahapan edukatif berbasis pemahaman struktural.
Teoritis | Interaktif | Praktis |
Pemaparan materi utama langsung oleh Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah AR. Fachruddin yang mencakup beberapa hal:Pengantar pentingnya legalitas usaha (NIB, PIRT, dan halal)Penjelasan tahapan dan alur proses pengurusannyaManfaat jangka panjang dari legalitas terhadap perkembangan usaha | Diskusi dalam menyampaiakan kendala aktual yang dihadapi UMKM lokal. | Praktik dalam memberikan simulasi pengisian data untuk pengurusan NIB melalui platform OSS, serta menjelaskan teknis awal pengurusan PIRT dan sertifikat halal. |
Metode interaktif diwujudkan dalam diskusi kelompok dan forum tanya jawab agar peserta aktif menyampaikan hambatan yang dihadapi. Ini penting karena "pendampingan tidak bisa dilakukan secara sepihak, tetapi harus melibatkan pengalaman langsung dan konteks lokal dari pelaku UMKM" [11].
Metode praktis dilakukan melalui simulasi pengisian OSS, penjelasan teknis dokumen pendukung, dan praktik awal pengajuan sertifikasi. Strategi ini terbukti efektif mendorong pelaku usaha untuk lebih percaya diri dalam memulai proses legalisasi[12].
Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan legalitas dalam upaya peningkatan daya saing produk UMKM, dicapai beberapa hasil yang cukup positif bagi para pelaku UMKM lokal:
Peningkatan Kesadaran dan Pengetahuan
Setelah mengikuti sosialisasi, peserta menunjukkan peningkatan pemahaman bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk membangun brand trust. Ini didukung oleh [13], yang menyatakan bahwa label halal atau izin resmi dapat menjadi alat marketing yang membedakan produk di pasar. Legalitas dipahami tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari brand trust.
Daya Saing dan Akses Pasar
Pelaku UMKM yang telah tersertifikasi dapat memperluas pasar ke ranah formal seperti e-katalog pemerintah atau platform e-commerce. Sebagaimana dikatakan oleh [14][15], legalitas memungkinkan UMKM masuk dalam skema distribusi modern yang membutuhkan standardisasi kualitas dan keterbukaan informasi.
Legalitas Sebagai Alat Branding
Produk dengan sertifikasi legal memiliki posisi lebih kuat dalam proses branding[16]. Hal ini memperkuat pandangan [17] bahwa dalam pemasaran modern, aspek legal adalah bagian dari komunikasi merek yang strategis UMKM yang memiliki NIB, PIRT, dan sertifikat halal cenderung lebih dipercaya oleh distributor dan pelanggan[18][19].
Figure 1.Contoh Paparan Simulasi Pengajuan Perizinan Usaha
Program sosialisasi dan pendampingan ini tidak hanya memperkuat kapasitas administrasi pelaku UMKM, tetapi juga memberikan pemahaman bahwa legalitas adalah bagian dari strategi pengembangan produk. Legalitas membawa dampak ganda: memperkuat posisi hukum usaha serta memperkuat kepercayaan pasar.
Kedepannya, diperlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan komunitas UMKM agar kegiatan semacam ini terus berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan zaman. Sebagaimana ditegaskan oleh [10] digitalisasi dan legalisasi merupakan dua sayap penting dalam modernisasi UMKM agar tidak tertinggal dalam arus transformasi ekonomi global.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini menunjukkan bahwa legalitas usaha dan produk adalah aspek yang masih membutuhkan perhatian serius dari pelaku UMKM. Pendampingan secara langsung terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman dan minat peserta untuk mulai mengurus perizinan usaha secara mandiri. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya NIB, PIRT, dan halal, pelaku UMKM tidak hanya memperoleh penguatan dari sisi hukum dan administratif, tetapi juga dari sisi branding dan daya saing produk. Diperlukan keberlanjutan kegiatan semacam ini agar semakin banyak UMKM dapat naik kelas dan mampu beradaptasi di era industri yang semakin terdigitalisasi.