The general background highlights the growing need for community involvement in safeguarding human rights and maintaining social stability, particularly in the context of regional apparatus empowerment. The specific background focuses on the role of Satlinmas in Candi District, where community members are organized to take an active part in protecting citizens against human rights violations. Despite existing research on community empowerment, there remains a knowledge gap regarding the effectiveness of Satlinmas in achieving these goals. This study aims to investigate how Satlinmas empowerment contributes to maintaining public order and security through a framework called Tri Bina, which encompasses Human Development, Business Development, and Environmental Development. The results indicate that Satlinmas has successfully enhanced community capacity through training and education, supported local businesses by ensuring a conducive environment for economic activities, and engaged in environmental preservation efforts. The novelty of this research lies in its comprehensive approach to community empowerment, emphasizing the interconnectedness of various developmental aspects. The implications of these findings underscore the importance of integrating community protection units into broader public safety strategies, highlighting the potential for improved community resilience and collaboration in safeguarding rights and maintaining order.
Highlights:
Keywords: Empowerment, Security, Environment, Community, Business
Ketertiban umum merupakan kondisi yang tercipta ketika semua warga masyarakat menjaga keamanan, ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari. Ketertiban umum menjadi sangat penting dalam masyarakat karena mencerminkan adanya kesadaran kolektif dan tanggung jawab masing-masing individu dalam menjaga tatanan sosial. Gangguan ketertiban dan ketentraman umum telah menjadi fenomena yang sudah melekat sejak lama di masyarakat umum. Hal ini dikarenakan beberapa pihak masyarakat kurang puas dengan peraturan yang sudah ada maupun faktor-faktor permasalahan pribadi. Hal tersebut akan berdampak pada masyarakat lain yang sudah taat terhadap aturan yang sudah ada. Apalagi di kecamatan candi kabupaten sidoarjo masih terjadi gangguan keamanan di lingkup masyarakat desa atau kelurahan seperti curanmor, penipuan, pencurian, perkelahian dan sebagainya. Dengan hal tersebut, ketertiban dan ketenteraman merupakan salah satu hak yang harus didapatkan oleh masyarakat umum. Namun pada kenyataannya tidak semua masyarakat mendapatkan hak tersebut. Untuk mencapai pemerataan dan perlindungan setiap warga negara, perlu adanya suatu pemberdayaan yang saling mendukung dan mengawasi terlaksananya hak hak dari setiap warga negara. [1]
Pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat dikhususkan bagi setiap orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan dan kesadaran diri untuk mengayomi dan mengingatkan setiap warga ketika terjadinya suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, pemerintah membuat suatu Pemberdayaan perangkat daerah yang dikhususkan, salah satunya menyelenggarakan perlindungan masyarakat, yaitu Satpol PP di bidang perlindungan masyarakat (Linmas). Satuan Polisi Pamong Praja yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah, mengatur ketertiban dan ketenteraman masyarakat, serta menjamin perlindungan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP tentu tidak sendirian namun juga dapat melibatkan masyarakat. Nantinya, masyarakat yang sudah yang memenuhi persyaratan serta mendapatkan pendidikan dan pelatihan akan disebut sebagai Satuan Perlindungan Masyarakat atau SATLINMAS Satuan Perlindungan Masyarakat (selanjutnya disebut SATLINMAS) adalah organisasi yang anggotanya merupakan anggota masyarakat yang dibentuk dalam kelurahan dan/atau desa oleh lurah atau kepala desa. Sedangkan anggota unit perlindungan masyarakat adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan keinginan sendiri atau sukarela. (Pasal 1 butir 10). SATLINMAS ini dibentuk nantinya sebagai garda terdepan dalam pengamanan dan penertiban gangguan yang ada di desa kelurahan maupun kecamatan. Rasa aman dan nyaman sangat dibutuhkan setiap warga negara untuk dapat beraktivitas dengan baik dan lancar setiap hari. Kondisi ini dapat dinikmati jika ketenteraman dan ketertiban dapat tercipta. Untuk menjamin terciptanya ketentraman dan ketertiban, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, "Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat." [2] sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya masing-masing sesuai dengan kewenangannya. Namun, dari sisi penulis, selama3 (tiga) tahun berada di daerah, belum pernah melihat adanya regu SATLINMAS itu sendiri.
SATLINMAS melaksanakan tugas hanya ketika ada kegiatan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Perubahan budaya dan kemajuan teknologi informasi telah mempengaruhi keberadaan SATLINMAS. Padahal perhatian pemerintah terkait tunjangan SATLINMAS sudah diperhatikan. Tunjangan Satuan Pengamanan Lingkungan Masyarakat (SATLINMAS) merupakan tunjangan non PNS yang diberikan kepada petugas SATLINMAS di Kabupaten Sidoarjo.Sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2021, perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019, [3] tunjangan SATLINMAS masuk dalam Penghasilan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil data observasi awal terdapat penejelasan dari kepala satlinmas sekaligus kepala bidang perlindungan masyarakat, bahwa satpol PP dan damkar kabupaten sidoarjo dari keanggotaan SATLINMAS tidak sepenuhnya aktif sesuai jumlah anggota yang terdata pada website satpol pp kemendagri serta hasil dari aplikasi data yang ada Hingga saat ini, sekitar 27.156 anggota Satlinmas telah terdaftar dan telah mencatat total laporan kinerja sebanyak 78.395 dalam kurun waktu 3 bulan, Selain itu, pada Pilkada Serentak 2024, diperkirakan akan ada lebih dari 1.2 juta anggota Satlinmas yang akan dikerahkan, Namun Regu-regu yang dibentuk belum memenuhi standar sebagai suatu aparat pengamanan. Hal ini dilihat dari keaktifan anggota yang kurang, sarana/prasarana yang menunjang kegiatan SATLINMAS belum memadai, pos-pos jaga di beberapa kelurahan sering terlihat kosong, akses koordinasi satpol PP dan SATLINMAS di beberapa kecamatan sangat jauh dan fasilitas komunikasi digitalisasi yang kurang sehingga kegiatan monitoring sangat minim. Dari beberapa penjelasan dapat disimpulkan penyebab faktor permasalahan mengapa SATLINMAS kurang terlihat di masyarakat. Jika dilihat dari beberapa tugas yang sudah melibatkan SATLINMAS di Kecamatan Candi seperti dalam Tabel 1.1 sebagai berikut:
No | Tahun | Satuan Acara / Tugas | Tempat | Jumlah Anggota |
---|---|---|---|---|
1 | 2022 | Selamatan Ruwat Desa | Setiap Baldes di Kec. Candi | Sesuai Kebutuhan |
PILKADESSesuai dengan masa Pilkades | Setiap Baldes di Kec.Candi | Sesuai Kebutuhan | ||
Penanggulangan Bencana banjir desa | Sesuai kondisi Desa | Sesuai Kebutuhan | ||
2 | 2023 | HARLAH NU | Lapangan Desa Klurak | Sesuai Kebutuhan |
3 | 2024 | Penertiban PEMILU | Setiap TPS dan Balai Desa | Sesuai Kebutuhan |
Pada Tabel 1 data tugas SATLINMAS Kecamatan Candi dari tahun 2022 – 2024 sudah berjalan sesuai dengan arahan dan aturan yang telah ditentukan. Pada tahun 2022 satuan acara ruwat desa, PILKADES, dan juga dalam penanggulangan bencana di setiap desa Kecamatan Candi para anggota Satlinmas siap siaga dalam bertugas sesuai dengan jumlah anggota yang dibutuhkan, pada tahun 2023 satuan acara HARLAH NU yang di selenggarakan di lapangan Desa Klurak anggota Satlinmas siap bertugas sesuai dengan jumlah anggota yang dibutuhkan. Pada tahun 2024 satuan acara penertiban PEMILU Satlinmas bertugas sesuai SOP yang telah ditentukan, Satlinmas bertugas pada setiap TPS dan Balai Desa se Kecamatan Candi sesuai dengan anggota yang dibutuhkan. Melihat dari penjelasan tabel dapat disimpulkan bahwa tugas Satlinmas Kecamatan candi sudah mampu berjalan dengan baik, namun masih belum maksimal, karena saat dilapangan masih saja terjadi kekurangan anggota dan bahkan terkadang penertiban masih dibantu oleh masyarakat sekitar dengan rasa sukarela.
Penelitian ini terinspirasi oleh beberapa penelitian terdahulu, Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat Oleh Rezky Dwi Pratama (2021). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayaan SATLINMAS oleh Satpol PP. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pemberdayaan SATLINMAS oleh Satpol PP di Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon telah berlangsung dengan baik, hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah anggota Linmas ditahun 2020 dikarenakan adanya pelibatan anggota SATLINMAS dalam penanganan trantibum dan juga adanya peningkatan kapasitas anggota SATLINMAS serta kegiatan pemberdayaan yang sesuai dengan peraturan yang ada. Faktor penghambat yakni kurangnya minat bergabung, buruknya citra SATLINMAS , minimnya pemuda yang tertarik, dan kurangnya anggaran. Upaya penghambat telah dilaksanakan untuk mengatasi hambatan yang ada. [4]
Pemberdayaan SATLINMAS Dalam Pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan Guna Meningkatkan Ketenteraman Dan Ketertiban Di Kelurahan Ranotana Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Oleh Geraldo Rival Wokas (2022), Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penulis mendapatkan hasil bahwa pemberdayaan SATLINMAS di desa Ranotana sudah berjalan baik, walaupun didapati kendala seperti pemerintah menyediakan SDM dan fasilitas untuk mendukung SATLINMAS dalam pelaksanaan siskamling. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa SATLINMAS mengalami kemajuan yang baik akibat pengelolaan yang baik dari pemerintah dalam memperkuat ketenteraman dan ketertiban di kotaRanotana.[5]
Optimalisasi Pemberdayaan Serta Masyarakat Dalam SATLINMAS Guna Meningkatkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Takalar Oleh Wahid Rahmat Hidayat (2022). Latar belakang penulis berkaitan dengan tema bahwa selalu ada masalah gangguan ketertiban hukum dan ketertiban umum di sekitar kota/daerah Kabupaten Takalar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap kendala yang dialami pemerintah dan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam SATLINMAS untuk mengatasi longgarnya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Takalar. Hasil yang dicapai dan didiskusikan adalah kendala- kendala yang dihadapi antara lain anggaran yang kurang untuk melaksanakan tugas, perbedaan persepsi oleh bupati dalam pembuatan kebijakan, dan SATLINMAS tidak mempunyai seragam. Upaya pemerintah untuk mengatasinya adalah melibatkan Satuan Tugas SATLINMAS untuk membangun kapasitas aparat SATLINMAS dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Takalar. [6]
Kontribusi SATLINMAS Dalam Memberikan Rasa Keamanan Dan Ketentraman Lingkungan Di Kelurahan Gilingan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta oleh Joko Pramono dan Wulan Kinasih (2018). berdasarkan hasil monitoring evaluasi dan pelaporan satuan perlindungan masyarakat kota Surakarta tahun 2012 dari Bappeda kota Surakarta menyatakan bahwa kondisi Linmas di Kota Surakarta masih terkesan ala kadarnya. Tidak ada keunggulan yang khusus. Linmas hanya dikenal sebagai penjaga keamanan kantor kelurahan/kecamatan. Fungsi perlindungan keamanan dan kenyamanan juga tidak mempunyai greget di mata masyarakat. Pengetahuan dan pemahaman anggota SATLINMAS tentang tugas pokok dan tugas tambahan akan menentukan mereka dalam menjalankan Pemberdayaan nya. Kejelasan Pemberdayaan dianggap sebagai titik awal dari pemberdayaan psikologi individu yang pada akhirnya akan menentukan kinerja organisai. Berikut ini disajikan pemahaman anggota SATLINMAS tentang tugas pokok dan fungsinya. Anggota SATLINMAS mengetahui tupoksi SATLINMAS walaupun berbeda-beda dalam pemahaman unsur tupoksinya. [7]
Pemberdayaan SATLINMAS Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Umum Di Kecamatan Jatinangor oleh Ivan Ridwansyah (2022). [8] Pemberdayaan SATLINMAS dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sangatlah berpengaruh terhadap kondisi kehidupan masyarakat. [9] [SATLINMAS yang menjadi garda terdepan di masyarakat dalam perlindungan masyarakat masih dianggap belum berjalan secara optimal. [10] Dengan melihat potensi wilayah di Kecamatan Jatinangor yang merupakan wilayah Kawasan Strategis Provinsi (KSP) 4 dan menjadi kawasan pemukiman tempat tinggal sementara bagi para warga pendatang memiliki potensi keamanan dan ketertiban umum yang cukup kompleks. [11] Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberdayaan SATLINMAS di Kecamatan Jatinangor sudah cukup baik namun ada beberapa kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan Pemberdayaan dan tugasnya maka diperlukan upaya untuk mengatasi kendala tersebut. [12] Pelaksanaan Pemberdayaan SATLINMAS merupakan modal penting pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan kondusifitas masyarakat yang mana SATLINMAS memiliki Pemberdayaan penting dalam menjaga keamanan lingkungan dan kerukunan masyarakat.
Pemberdayaan organisai merupakan merupakan konsep yang relevan dalam konteks pengembangan dan penguatan kelompok atau masyarakat, kemampuan organisasi yang diberikan wewenang untuk melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak, berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, mempunyai akal (cara dan sebagainya) untuk mengatasi sesuatu atau dapat diartikan sebagai usaha/proses menjadikan untuk membuat mampu, membuat dapat bertindak atau melakukan sesuatu [13]
Pemberdayaan Organisasi (Organizational Empowerment) merupakan bagian kegiatan pengembangan melalui employee involvement, yaitu memberikan wewenang dan tanggung jawab yang cukup untuk menyelesaikan tugas dan pengambilan keputusan. Setiap pegawai memiliki potensi untuk terlibat dan berkontribusi dalam pekerjaan dan pembuatan keputusan. Pemberdayaan merupakan salah satu wujud dari sistem desentralisasi yang melibatkan bawahan dalam pembuatan keputusan itu. Dalam hal ini, pemberdayann juga sebagai upaya memberikan otonomi, wewenang, dan kepercayaan kepada setiap individu dalam suatu organisasi, serta mendorong mereka untuk kreatif agar dapat merampungkan tugasnya sebaik mungkin. Dengan demikian, pemberdayaan pada hakikatnya merupakan kegiatan untuk memberdayakan manusia melalui perubahan dan pengembangan manusia itu sendiri yang berupa kemampuan (competency), kepercayaan (confidence), wewenang (authority), dan tanggung jawab (responsibility) dalam rangka pelaksanaan kegiatan-kegiatan (activities) organisasi untuk meningkatkan kinerja (performane). [14]
Penulis menganalisis pemberdayaan satlinmas di kecamatan candi dengan menggunakan pendapat dari Sumadyo dalam buku Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik Sumadyo dengan merumuskan tiga teori upaya pokok dalam setiap pemberdayaan, yang disebut sebagai Tri Bina yaitu Bina Manusia, Bina Usaha, dan Bina Lingkungan. Dalam pernyataannya, Sumadyo menambahkan signifikansi Bina Kelembagaan, mengingat bahwa ketiga aspek Bina yang diungkapkan (Bina Manusia, Bina Usaha, dan Bina Lingkungan) hanya dapat tercapai sebagaimana yang diharapkan jika didukung oleh keberhasilan berbagai lembaga yang diperlukan.[15] Tujuan dari penulis adalah untuk mengetahui bagaimana Pemberdayaan SATLINMAS Dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat di Kecamatan Candi.
Metode yang digunakan dalam penelitian yaitu metode deskriptif kualitatif. Metode penelitian kualitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang menggunakan suatu proses induktif serta objek yang diamati bersifat alamiah dan yang didapatkan berupa fakta yang ada di lapangan [16] Tempat dan lokasi yang diambil atau dibuat oleh penulis untuk mencari dan menggali data tentang permasalahan yang sedang dibahas oleh peneliti yang terletak di Kecamatan
Candi. Lokasi dalam penelitian ini berada di SATLINMAS Kecamatan Candi. Dalam penelitian ini, purposive sampling digunakan untuk menentukan informan. Teknik penentuan informan secara Purposive Sampling adalah pemilihan informan berdasarkan pengetahuan dan pemahaman seseorang di bidangnya serta berkaitan dengan permasalahan yang akan di teliti [17].
Adapun informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kecamatan Candi sebagai key informant, sedangkan sebagai informan yaitu Kepala Bidang Satlinmas Kecamatan Candi dan Anggota Satuan Perlindungan masyarakat Kecamatan Candi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik penganalisisan data menggunakan model analisis data interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, verifikasi atau penarikan kesimpulan [18].
Untuk mengetahui Pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat (SATLINMAS) dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kecamatan Candi. Peneliti menggunakan pendapat dari Sumadyo dalam buku Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik Sumadyo dengan merumuskan tiga teori upaya pokok dalam setiap pemberdayaan, yang disebut sebagai Tri Bina yaitu Bina manusia, Bina usaha, dan Bina lingkungan, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
A. Bina Manusia (Human Development)
SATLINMAS Pemberdayaan dalam membina dan meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan. Ini mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban serta keterampilan dalam penanganan bencana. “Bina Manusia” atau “Human Development” di Kecamatan Candi dalam konteks Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) merujuk pada upaya peningkatan kapasitas dan pemberdayaan sumber daya manusia yang terlibat dalam Satlinmas. Satlinmas Kecamatan Candi telah mengikuti berbagai jenis pelatihan, pendidikan, dan pengembangan keterampilan untuk memastikan anggota Satlinmas Kecamatan Candi dapat menjalankan tugas mereka dengan efektif dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Berikut dokumentasi pelatihan dan pembinaan Satlinmas Kecamatan Candi:
Figure 1.Pelatihan dan Pembinaan Satlinmas
Melihat dari hasil dokumentasi yang ada terlihat bahwa Satlinmas Kecamatan Candi Pemberdayaan aktif dari berbagai kegiatan termasuk dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan pembinaan untuk terus meningkatkan kualitas Pemberdayaan satlinmas. Hal ini sesuai dengan teori Tribina Satlinmas adalah konsep yang digunakan untuk menggambarkan tiga pilar utama dalam Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yang dibentuk oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk bencana alam dan gangguan ketertiban umum. Mengenai tribina dalam konsep bina manusia berikut hasil wawancaranya:
“…. Kami selaku anggota satlinmas kecamatan candi sudah banyak diberikan pelatihan dan pembinaan sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan, mengingat Pendidikan kami rata-rata SMA kami perlu pembinaan dan pelatihan agar saat kami dilapangan mampu bertugas sesuai dengan SOP dan tidak asal bertugas saja”
“Pembinaan dan pelatihan bagi kami anggota Satlinmas sangat dibutuhkan, pembinaan dan pelatihan selalu diberikan kepada kami Ketika kami akan ditugaskan misalnya menjaga jalannya Pemilu, menertibkan pendemo atau kegiatan lainnya, hal ini sangat penting bagi kami para anggota Satlinmas”
Dari hasil wawancara informan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pelatihan dan pembinaan yang diberikan pada anggota satlinmas merupakan sasaran yang tepat. Anggota satlinmas membutuhkan wawasan serta penguatan karakter dalam mengemban tugasnya, hal ini sejalan dengan hasil penelitian dengan judul Pemberdayaan SATLINMAS Dalam Pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan Guna Meningkatkan Ketenteraman Dan Ketertiban Di Kelurahan Ranotana Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara Oleh Geraldo Rival Wokas (2022), Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penulis mendapatkan hasil bahwa pemberdayaan SATLINMAS di desa Ranotana sudah berjalan baik, walaupun didapati kendala seperti pemerintah menyediakan SDM dan fasilitas untuk mendukung SATLINMAS dalam pelaksanaan siskamling. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa SATLINMAS mengalami kemajuan yang baik akibat pengelolaan yang baik dari pemerintah dalam memperkuat ketenteraman dan ketertiban di kota Ranotana.
B. Bina Usaha (Business Development)
SATLINMAS mendukung usaha-usaha lokal dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk berbisnis. Mereka membantu dalam menjaga ketertiban selama kegiatan ekonomi dan memastikan bahwa usaha- usaha dapat beroperasi tanpa gangguan. Satlinmas Kecamatan candi dalam Bina Usaha (Business Development) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota Satlinmas dalam berbagai aspek, termasuk ekonomi dan kewirausahaan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota Satlinmas tidak hanya berPemberdayaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi secara ekonomi melalui usaha-usaha yang mereka kembangkan. Satlinmas kecamatan candi berkontribusi dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat, namun juga memberikan rasa aman dalam melindungi berbagai usaha ekonomi masyarakat, salah bentuk penjagaan ketertiban dan keamanan masyarakat dalam hal usaha salah satunya satlinmas ikut serta menjaga dan mengawasi keamanan pasar dan juga pedagang dikawasan gading fajar. Berikut dokumentasi satlinmas candi dalam ikut serta penjagaan keamanan dan ketertiban pasar dan pedagang di gading fajar :
Figure 2.Satlinmas bertugas menjaga ketertiban Pasar
Melihat dari hasil dokumentasi petugas satlinmas kecamatan candi, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pemberdayaan satlinmas menyeluruh baik mulai dari ketertiban, keamanan dan juga perlindungan social dalam hai ini terkait mendukung usaha-usaha lokal dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk berbisnis. Dipasar larangan saat ditertibkan banyak terjadi demo masyarakat satlinmas ikut serta terlibat dalam hal ini, menertibkan dan menjaga para pedagang untuk keselamatan dan keamanannya. Hal ini sejalan dengan Permendagri No. 26 Tahun 2020 Linmas mencakup tugas membantu penanganan bencana, pemeliharaan keamanan,
ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Linmas bukanlah entitas militer, melainkan satuan tugas yang berasal dari anggota masyarakat setempat. Berikut hasilwawancara satlinmas kecamatan candi :
“… kami selaku satlinmas selalu siap mengemban tugas yang diberikan sesuai dengan tupoksi kami, meskipun kadamg berat saat kami bertugas menertibkan pendemo seperti yang terjadi dipasar larangan karena rata-rata orang kota madura, namun kami selaku satlinmas harus sigap, tegas demi menjaga keamanan dan menertibkan para padagang demi kebaikan semua”
“memberikan rasa nayaman dan aman pada warga adalah salah satu tugas kami satlinmas, baik dilingkungan warga ataupun dilingkungan umum seperti menertibkan pasar dan juga para usaha- usaha liar. Hal ini kami lakukan demi menjaga ketertiban dan juga keamanan warga”
Melihat dari paparan hasil wawancara beberapa informan terkait, maka dapat disimpulkan tujuan satlinmas bukan hanya menertibkan keributan saja atau menjaga kegiatan khusus seperti pemilu dll, namun Pemberdayaan satlinmas mampu mengayomi secara menyeluruh baik keamanan warga dilingkungan sekitar desa maupun umum seperti halnya pasar. Sejalan dengan hasil penelitian dengan judul Optimalisasi Pemberdayaan Serta Masyarakat Dalam SATLINMAS Guna Meningkatkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Di Kabupaten Takalar Oleh Wahid Rahmat Hidayat (2022). Latar belakang penulis berkaitan dengan tema bahwa selalu ada masalah gangguan ketertiban hukum dan ketertiban umum di sekitar kota/daerah Kabupaten Takalar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap kendala yang dialami pemerintah dan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam SATLINMAS untuk mengatasi longgarnya gangguan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Takalar. Hal ini sejalan dengan teori Tribina, Bina Usaha (Business Development) SATLINMAS mendukung usaha-usaha lokal dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk berbisnis. Mereka membantu dalam menjaga ketertiban selama kegiatan ekonomi dan memastikan bahwa usaha-usaha dapat beroperasi tanpa gangguan dan satlinmas kecamatan candi sudah mampu bertugas sesuai dengan Pemberdayaan yang diberikan.
C. Bina Lingkungan (Environmental Development)
SATLINMAS juga berPemberdayaan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mereka terlibat dalam kegiatan seperti patroli lingkungan, penanganan sampah, dan pencegahan bencana alam. “Bina Lingkungan” atau “Environmental Development” dalam konteks Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kecamatan Candi mengacu pada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. Ini termasuk berbagai kegiatan seperti: a) Pengelolaan Sampah: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. b) Penanaman Pohon: Mengadakan kegiatan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian lingkungan. c) Pembersihan Lingkungan: Mengorganisir kegiatan gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar. d) Penyuluhan Lingkungan: Memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Satlinmas berPemberdayaan penting dalam menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Satlinmas membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman dengan mengorganisir kegiatan seperti gotong royong, penyuluhan kesehatan, dan pengamanan lingkungan.berikut gambar satlinmas dalam Pemberdayaan ikut serta partisipasi aktif peduli lingkungan masyarakat :
Figure 3.Satlinmas kerjabakti menciptakan lingkungan yang lebih bersih
Melihat dari hasil dokumentasi terlihat bahwa giat dan Pemberdayaan satlinmas sangat penting, dapat disimpulkan bahwa satlinmas mampu berPemberdayaan dalam berbagai kegiatan yang menyangkut kepentingan masayarakat termasuk menjaga lingkungan , kebersihan dan ketertiuban dalam hal memberikan contoh dan membantu warga agar mampu menjaga lingkungan dengan hidup bersih dan sehat. Dari hasil wawancara dari beberapa informan terkait sebagai berikut:
“kami selaku satlinmas tidak segan membantu warga, ikut turun serta melaukan kegiatan yang bersifatpositif demi seperti halnya menjaga kebersihan, memnag sebetulkanya bukan mutlak tugas kamikarena sudah ada tupoksinya, namun kami sellau siap dalam mebantu memberikan contoh dalam memberihkan lingkungan apalagi terkait ada acara kunjungan pemerintah dan juga tamu dinas, makakami sellau siap membantu dalam berbagai hal”
“….. kami tidak merasa keberatan sama sekali, dalam membantu melakukan bersih-bersih lingkungan
ini salah satu bukti bahwa kami selalu siap memberikan contoh bagi warga masayarakat akan pentingnya kebersihan, disisi lain kami tupoksi kami adalah menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman”
Dari beberapa hasil wawancara informan terkait, dapat dilihat bahwa satlinmas tidak melupakan tupoksinya dan Pemberdayaan utamanya, disini satlinmas hanya memberikan contoh kepada warga masyarakat terkait pentingnya akan menjaga kebersihan lingkungan, Satlinmas kecamatan candi juga siap siaga saat ditugaskan menyambut tamu kedinasan siaga dalam ketertibah dan siaga dalam hal kebersihan lingkungan yang tentunya akan dikunjungi. Dapat disimpulkan bahwa Pemberdayaan satlinmas hamper bisa dikatakan menyeluruh sejalan dengan teori Tribina SATLINMAS juga berPemberdayaan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mereka terlibat dalam kegiatan seperti patroli lingkungan, penanganan sampah, dan pencegahan bencana alam. “Bina Lingkungan” atau “Environmental Development” dalam konteks Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kecamatan Candi mengacu pada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar.
Pengetahuan dan pemahaman anggota Satlinmas tentang tugas pokok dan tugas tambahan akan menentukan mereka dalam menjalankan Pemberdayaan nya. Peneliti menggunakan pendapat dari Sumadyo dalam buku Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik Sumadyo dengan merumuskan tiga teori upaya pokok dalam setiap pemberdayaan, yang disebut sebagai Tri Bina yaitu Bina manusia, Bina usaha, dan Bina lingkungan, yang
akan dijelaskan sebagai berikut: Bina Manusia (Human Development) : SATLINMAS berPemberdayaan dalam membina dan meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pelatihan dan pendidikan. Ini mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya keamanan dan ketertiban serta keterampilan dalam penanganan bencana. Bina Usaha (Business Development) : SATLINMAS mendukung usaha-usaha lokal dengan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk berbisnis. Mereka membantu dalammenjaga ketertiban selama kegiatan ekonomi dan memastikan bahwa usaha-usaha dapat beroperasi tanpa gangguan. Satlinmas Kecamatan candi dalam Bina Usaha (Business Development) bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan anggota Satlinmas dalamberbagai aspek, termasuk ekonomi dan kewirausahaan. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggota Satlinmas tidak hanya berPemberdayaan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi secara ekonomi melalui usaha-usaha yang mereka kembangkan. Satlinmas kecamatan candi berkontribusi dalam memberikan rasa aman bagi seluruh warga masyarakat, namun juga memberikan rasa aman dalam melindungi berbagai usaha ekonomi masyarakat, salah bentuk penjagaan ketertiban dan keamanan masyarakat dalam hal usaha salah satunya satlinmas ikut serta menjaga dan mengawasi keamanan pasar dan juga pedagang dikawasan gading fajar. Bina Lingkungan (Environmental Development) : SATLINMAS melakukan pemberdayaan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Mereka terlibat dalam kegiatan seperti patroli lingkungan, penanganan sampah, dan pencegahan bencana alam. “Bina Lingkungan” atau “Environmental Development” dalam konteks Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat) Kecamatan Candi mengacu pada upaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan sekitar. Ini termasuk berbagai kegiatan seperti: a) Pengelolaan Sampah: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan benar. b) Penanaman Pohon: Mengadakan kegiatan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian lingkungan. c) Pembersihan Lingkungan: Mengorganisir kegiatan gotong royong untuk membersihkanlingkungan sekitar. d) Penyuluhan Lingkungan: Memberikan penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Pemberdayaan Satlinmas juga penting dalam menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.