Training Materials
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1120

Evaluating SIKS-NG's Performance in Jabon District Social Welfare


Evaluasi Kinerja SIKS-NG di Bidang Kesejahteraan Sosial Jabon

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Social Welfare Information System SIKS-NG Rural Development Human Resources

Abstract

Background: The integration of information systems into social welfare initiatives is increasingly important in rural areas. Specific Background: This study examines the effectiveness of the Next-Generation Social Welfare Information System (SIKS-NG) in a specific village, highlighting the role of human resources and supporting infrastructure. Knowledge Gap: Previous research emphasizes the need for trained personnel but lacks comprehensive analysis of resource adequacy. Aims: The research assesses the effectiveness of SIKS-NG in updating social assistance data, focusing on operators and available resources. Results: Findings reveal that effective implementation relies on competent operators and sufficient technological resources, such as computers and smartphones. Novelty: This study offers a comparative analysis with prior research, highlighting improved resource provision. Implications: The results emphasize the need for local governments to invest in human capital and technology to enhance social welfare outcomes and address poverty effectively.

Highlights :

 

  • Effective implementation of SIKS-NG relies on trained operators.
  • Adequate technological resources, including computers and smartphones, are essential.
  • Local government investment in human capital enhances social welfare outcomes.

Keywords: Social Welfare, Information System, SIKS-NG, Rural Development, Human Resources

 

Pendahuluan

Good governance adalah suatu konsep pendekatan yang berorientasi kepada pembangunan sektor publik oleh pemerintahan yang baik. Good governance juga diartikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, akuntabel, efektif dan efisien. Penyelenggaraan pemerintahan yang transparan memiliki arti seluruh bentuk kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah bersifat terbuka, bertanggung jawab berarti pemerintah dapat mempertanggung jawabkan kinerja yang telah mereka lakukan kepada warga negara karena mereka dipilih oleh masyarakat dan memikul harapan seluruh warga negara, akuntabel artinya pemerintah bertanggung jawab terhadap kebijakan yang telah mereka tetapkan [1], efektif memiliki arti penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan sasaran perencanaan yang telah ditetapkan serta bersifat efisien yang artinya penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan dengan berdaya guna, hemat dan tidak berbelit-belit. Di Indonesia, good governance yang berdasarkan pada transparansi dapat menjaga kestabilan dari pemerintahan dan demokrasi dalam kurung waktu yang panjang. Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sudah lama menjadi mimpi bagi Republik Indonesia sebab dengan memiliki sistem pemerintahan yang baik diharapkan dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik, praktik korupsi semakin menurun, dan pemerintah akan lebih bijak terhadap kepentingan warga. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan dalam melawan praktik korupsi, pemerintahan yang transparan dan adil. Berbagai upaya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik telah ditempuh oleh pemerintah Indonesia, namun pada kenyataannya dalam penerapan good governance di Indonesia masih ditemui banyak kekurangan yang disebabkan oleh minimnya transparansi sehingga satu dari banyak syarat good governance tidak dapat terpenuh [2]. Dalam upaya mewujudkan good governance memang diperlukan keterlibatan dan komitmen serta kesadaran dari seluruh pihak yang terlibat baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Perkembangan Sistem Informasi dan Teknologi Informasi (SI/TI) yang sangat pesat pada saat ini, telah dianggap sebagai sumber daya yang sangat penting bagi organisasi (baik organisasi pemerintah maupun organisasi swasta) [3]. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah dunia menjadi mudah berkat dukungan teknologi komputer, terbukti bahwa mekanisme kerja yang panjang dan berulang menjadi efektif, komputer memegang peranan penting dalam menunjang kelancaran aktivasi pekerjaan di dalam suatu instansi, cara pengaturan data dengan menggunakan Sistem Basis Data (Database System) yang selama ini telah mendukung kinerja banyak instansi. Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi suatu perusahaan di dalam pengambilan keputusan, informasi dapat diperoleh dari sistem informasi (Information System). Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi di masa sekarang telah memberikan solusi bagi pemerintah melalui pemanfaatan e-government dalam pelayanan publik untuk meningkatkan kinerja dengan memanfaatkan teknologi. Pemanfaatan e-government dalam bidang birokrasi diharapkan mampu menjadi alternatif bagi perkembangan birokrasi menuju pelayanan yang lebih baik.

E-government merupakan konsep pemanfaatan teknologi digital, khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dalam bidang pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam sistem pelayanan kepada masyarakat. Implementasi E-government biasanya melalui beberapa tahap yang bertujuan untuk mencapai tujuan yang lebih baik dalam menyediakan layanan publik. Tahap pertama adalah persiapan, di mana pemerintah merencanakan dan mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk mengadopsi teknologi digital dalam pelayanan publik. Tahap kedua adalah pematangan, dimana teknologi dan sistem E- government diimplementasikan dan diuji coba. Tahap ketiga adalah pemantapan, dimana sistem dan layanan E- government dijalankan secara resmi dan terintegrasi dengan baik dengan seluruh instansi pemerintahan terkait. Tahap terakhir adalah pemanfaatan, dimana teknologi dan sistem E-government telah berfungsi secara optimal untuk menyediakan layanan publik kepada masyarakat. Dengan mengikuti tahapan-tahapan tersebut, diharapkan penerapan E-government dapat mencapai tujuan dalam meningkatkan transparansi, aksesibilitas, dan responsivitas pelayanan publik. Hal ini akan membawa manfaat bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan pemerintah yang lebih baik dan efisien [4]. Penggunaan sistem E- government diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam sistem pemerintahan. Definisi E-government yang disampaikan oleh Budi Rianto sesuai dengan konsep yang umum diterima. E-Government merupakan penerapan teknologi telematika atau teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pelaksanaan tugas dan tatalaksana pemerintahan. Melalui aplikasi E-Government, pemerintah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menyediakan layanan publik serta memperkuat hubungan antar instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Secara umum, E-government diartikan sebagai penggunaan teknologi digital untuk meningkatkan kinerja dan layanan pemerintah agar semakin lebih baik.

Pemanfaatan teknologi pada lingkungan Pemerintah Indonesia Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah di Indonesia mulai menciptakan berbagai sistem informasi guna mengatasi permasalahan yang mereka hadapi [5]. Program aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) merupakan aplikasi manajemen Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan pengusulan data baru dan perbaikan basis data terpadu masyarakat miskin. Kementerian Sosial Republik Indonesia menerapkan sistem satu data terpadu nasional dalam penyaluran bantuan sosial bagi Penerima Manfaat dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disingkat menjadi SIKS-NG sehingga bantuan sosial tepat sasaran. SIKS-NG adalah sistem informasi yang mendukung proses pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Peran data dalam program penanggulangan kemiskinan sangat krusial, berkaitan dengan penetapan sasaran penerima program.

Sebelum adanya Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) seluruh pemerintah Desa Khususnya Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Siodarjo dalam melaksanakan pendataan bantuan sosial secara manual. Dimana pendatan dimulai dari laporan RT kemudian di kumpulkan dan dilaporkan kepada Pemerintah Desa. Dari data tersebut kemudain Pemerinta Desa Mengajukan kepada pemerintah melalui Dinas terkait. Dengan cara manual dan proses yang cukup panjang dalam pelaporan bantuan sosial tersebut maka rawan dengan permasalahan salah satunya dengan adanya dobel data, nama masyarakat yang sudah meninggal masih terdaftar, banyak masyarakat yang mampu tapi mendapat bantuan, dan banyak lagi lainnya. Dengan adanya hal tersebut maka dalam pendataan terpadu kesejahteraan sosisl ini perlu dibenahi dan dikerjakan secara sistematis di seluruh Indonesia. Harapannya dengan adanya sistem tersebut data kesejahteraan sosial tersebut valid dan tepat sasaran.

Penerapan e-government merupakan salah satu cara pemerintah memberikan pelayanan yang prima. Implementasi e-government di Indonesia mulai beragam, salah satunya untuk mengatasi masalah pembaruan data masyarakat kurang mampu yang sering muncul di Indonesia. Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1. Selanjutnya, penyelenggaran kesejahteraan sosial dalam (Pasal 3) bertujuan untuk (1) meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup; (2) memulikan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; (3) meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; (4) meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan. Lebih lanjut, Pasal 5 Ayat 2 menyatakan penyelenggaraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecatatan, keterpencilan, korban bencana dan kekerasan. Diatur dalam Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data yang dikelola Kementerian Sosial dan digunakan untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dan program penanganan kemiskinan. Beberapa program bantuan sosial reguler yang sudah menggunakan data DTKS adalah Program Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pada masa pandemi penyakit coronavirus disease 2019 (COVID-19), pemerintah juga menggunakan DTKS sebagai salah satu sumber data penetapan sasaran penerima manfaat bansos untuk memitigasi dampak COVID-19. Adanya DTKS yang akurat, terkini dan lengkap tentu dapat menjamin penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai upaya mengekskalasi pelayanan publik telah dikerjakan secara sistematis di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Sidoarjo. Dalam pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memiliki peran penting dalam pengelolaannya adalah Desa. Desa Kupang merupakan salah satu desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo yang turut serta tanggung jawab dan peranan penting dalam sarana pengelolaan satu data terpadu nasional untuk pengentasan kemiskinan. Pemutakhiran data merupakan salah satu keharusan untuk memperbaruhi data agar bantuan sosial berupa Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan tepat sasaran serta pemerintah dapat memantau kondisi ekonomi dan sosial.

Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dilakukan menggunakan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation Geographic Information System. Proses pemutakhiran data dengan memanfaatkan e-government yaitu dengan cara melakukan verifikasi dan validasi data menggunakan aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation Geographic Information System. Proses verifikasi dan validasi data dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial nomor 5 tahun 2006. Pada peraturan tersebut juga diatur tata cara melakukan proses verifikasi dan validasi data yang terdapat pada bab II pasal 2. Berikut merupakan tampilan Sistem Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai berikut:

Figure 1.Aplikasi SIKS-NG 2024

Dalam tampilan Aplikasi SIKS-NG tersebut terdapat beberapa menu yang dapat dipergunakan dalam pendataan, beberapa menunya antara lain view DTKS, rekap DTKS, Verifikasi, data usulan dibatalkan, usulan baru serta perbaikan data. Ketepatan dalam menetapkan sasaran program penanggulangan kemiskinan penting untuk menjamin keefektifan program penanggulangan kemiskinan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 57/HUK/2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia memperoleh mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Untuk mengawal dan memfasilitasi proses verifikasi dan validasi tersebut, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk pemutakhiran Basis Data Terpadu (BDT). Dengan adanya SIKS-NG ini, pemerintah akan semakin cepat dan mudah untuk melakukan update data kesejahteraan. Munculnya program SIKS-NG ini diharapkan mampu mempermudah dalam pelayanan pemerintah terhadap masyarakat, sehingga mampu menjawab berbagai persoalan di masyarakat terkait pengusulan data yang tidak sesuai dan tidak tepat sasaran. Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sudah mulai menggunakan program aplikasi SIKS-NG dari tahun 2019.

Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo telah menggunakan Aplikasi SIKS-NG dalam Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di lingkungan Pemerintah Desa Kupang namun, dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari beberapa permasalahan terkait Aplikasi SIKS-NG. Permaslahan yang muncul yaitu operator yang tersedia di Desa merupakan perangkat Desa yang merangkap sebagai operator juga sehingga honor yang diterima tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Permasalahan selanjutnya yaitu terdapat perbedaan data Bansos antara Aplikasi SIKS-NG dengan data penyalur. Ini kemudian menjadi persoalan tersendiri karena dengan adanya aplikasi SIKS-NG ini, diharapkan data yang dibutuhkan bisa muncul secara otomatis. Aplikasi juga dirasa berat ketika dijalankan, ketika kaur pelayanan memasukan data secara terus menerus aplikasi mengalami error. Hal ini juga yang menghambat progress pelaksanaan BDT. Berikut merupakan data yang menunjukkan usulan dan bantuan yang diterima Pemerintah Desa Kupang Kecamatan Jabon sebagai berikut:

No Bansos Jumlah Penerima Pada Aplikasi Penerima Sebenarnya Sesuai Data Penyalur
1 PKH 277 KPM 256 KPM
2 BPNT 325 KPM 318 KPM
3 PBI (JKN-KIS) 1123 KPM 1120 KPM
Table 1.Data Usulan dan Penerimaan Bansos Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo

Dari tabel 1 dapat kita lihat bahwa jumlah usulan dan penerimaan bantuan di lingkungan Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo pada Aplikasi SIKS-NG dengan penerimaan berbeda. Perbedaan tersebut tidak muncul dalam aplikasi namun ketika penyaluran tidak sesuai. Pada apliaksi yang digunakan oleh Pemerintah Desa Kupang juga tidak ada penolakan atau penghapusan pengajuan data.

Dalam konteks E-government, efektivitas dapat dilihat sebagai hasil dari implementasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generasion (SIKS-NG) yang bertujuan untuk mengetahui data kemiskinan agar tepat sasaran dan memiliki tujuan yaitu dengan melihat pelayanan yang dilakukan dalam program SIKS-NG disesuaikan dengan prioritas penerima manfaat masyarakat yang tidak mampu sehingga dalam pelayanan yang berkaitan dengan program SIKS-NG ini dapat sesuai dengan porsi dan kebutuhannya. Dalam menaikkan kondisi keselamatan sosial masyarakat, termasuk perihal ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan mutu hidup masyarakat. Efektivitas E-government diukur melalui sejauh mana SIKS-NG dapat mempermudah pengolahan data kemiskinan di Desa Kedungpeluk dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan. Dalam mencapai efektivitas, penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna memastikan bahwa program atau tindakan yang dilakukan dengan serasi tujuan yang telah ditetapkan dan menyampaikan keuntungan yang maksimal bagi masyarakat [6].

Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dapat di artikan sebagai kondisi sejahtera dari suatu masyarakat karena dengan adanya program aplikasi ini yakini dapat mendata penduduk miskin secara akurat yang selanjutnya data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan kemiskinan dan diharapkan bantuan tepat sasaran. Efektivitas menyatakan bahwa sebenarnya memusatkan perhatian pada tingkah laku organisasi sewaktu berjuang mencapai posisi tawar menawar yang menguntungkan dalam lingkungan luarnya Indikator efektivitas mengatakan mengenai ukuran efektivitas menurut M. Richard Strees, sebagai berikut yakni a) Pencapaian Tujuan merupakan merupakan hasil akhir yang ingin dicapai individu ataupun kelompok yang sedang bekerja, atau secara ideal. Tujuan merupakan hasil yang diharapkan menurut nilai orang-orang. Tujuan merupakan pedoman dalam pencapaian program dan aktivitas serta memungkinkan untuk terukurnya efektivitas dan efisiensi kelompok. Tujuan program merupakan faktor utama dalam menentukan efektivitas suatu program, yaitu apakah tujuan yang telah direncanakan sesuai atau tidak dalam pelaksanaannya.

, b) Integrasi pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, komunikasi dan pegembangan consensus di tengah masyarakat, dan c) Adaptasi kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan program yang akan dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan. Dengan demikian, digunakan tolak ukur berupa kesediaan petugas dan sarana prasarana [7]. Pencapin tujuan merupakan keseluruhan upaya pencapaian tujuan harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri dari beberapa faktor, yaitu: Kurun waktu dan sasaran yang merupakan target kongktit. Kemudian Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi, pengembangan konsensus dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi menyangkut proses sosialisasi.Serta Adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Untuk itu digunakan tolak ukur proses pengadaan dan pengisian tenaga kerja.

Dalam proses penyususnan artikel ilmiah ini, penelitian terdahulu memiliki peran yang cukup penting yang digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam melaksanakan penelitian. Penelitian terdahulu yang digunakan sebagai pedoman dalam penelitian ini adalah penelitian pada tahun 2021 yang berjudul “Efektivitas Aplikasi Program Pendataan Kesejahteraan Sosial Next Generation Di Kabupaten Gowa” ditemukan hasil bahwa efektivitas aplikasi program pendataan kesejahteraan sosial next generation di Kabupaten Gowa sudah berjalan dengan sebagaimana mestinya dilihat dari sisi dalam ketepatan sasaran program masyarakat miskin dan anak terlantar terkait aplikasi program pendataan kesejahteraan sosial sudah berjalan dan sampai sekarang [8]. Penelitian selanjutnya pada tahun 2022 dengan judul “Efektivitas Penerapan E-Government Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-Ng) Sebagai Aplikasi Pengolah Data Kemiskinan Di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung” ditemukan hasil Adaptasi, diketahui bahwa program SIKS-NG secara umum memang mudah beradaptasi dan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat khususnya masyarakat yang tergolong menengah kebawah dikarenakan kehadiran dari program ini bermuara pada penyaluran bantuan. Dari segi SDM sudah cukup efektif karena Operator SIKS-NG faham dalam mengoperasikan komputer dan faham tentang aplikasi SIKS-NG. Tetapi dari segi sarana dan prasaran dirasa masih belum maksimal karena masih kurangnya perhatian dari desa. Pencapaian Tujuan, diketahui bahwa bantuan yang disalurkan melalui program SIKS-NG dari segi penyalurannya menyesuaikan dengan data yang ada yang berisi masyarakat tergolong kurang mampu [9]. Serta penelitian berjudul “Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Guna Meningkatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial” Hasil penelitian ini menunjukan bahwa efektivitas aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation di Desa Sirnoboyo sudah berjalan dengan baik. Hal ini bisa dilihat dalam aspek ketepatan sasaran program masyarakat miskin sudah benar dan berjalan dengan baik sampai sekarang. Pada aspek sosialisasi program SIKS-NG, bahwa sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan kondisi lingkungan dan kemampuan pemerintahan desa yaitu dengan melakukan penyuluhan dibalai Desa, paguyuban PKK, serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Berdasarkan permasalahan dan penelitian terdahulu duatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian berjudul Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif adalah upaya peneliti mengumpulkan data yang didasarkan pada latar ilmiah [10]. Sedangkan penelitian lainnya menyebutkan bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang berlandaskan pada penelitian dengan tujuan guna memahami gejala dan fenomena serta komprehensif yang dialami oleh subjek penelitian terhadap beberapa beberapa persoalan seperti tindakan, motivasi, persepi dan lain sebagainya dengan menggunakan deskripsi sebagai penjelasannya.

Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti ialah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam sebuah penelitian. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari data primer yang mana peneliti melakukan wawancara langsung dengan informan yakni serta Operator Aplikasi SIKS-NG Desa Kupang serta Kelompok Penerima Manfaat. Dan untuk melengkapi hasil dari penelitian tersebut, peneliti juga menggunakan data sekunder yang berasal dari dokumen Fokus dalam penelitian ini ialah berhubungan dengan Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini -dokumen yang tersedia seperti Data Kemiskinan Desa Kupang Kecamatan Jabon. ialah dengan memilih sampel dengan berlandaskan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutuhkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian ini atau disebut dengan purposive sampling. Sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman Miles dan Huberman, teknis analisis data yakni 1) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 2) Penyajian data, pengumpulan informasi yang tersusun yang memberikan peluang terjadinya penarikan kesimpulan. Mulanya penyajian data pada data kualitatif berbentuk teks naratif, namun seiring dengan perkembangannya kini banyak ditemui penyajian data kualitatif dengan menggunakan grafik, bagan ataupun matriks. 3) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan penyimpulan data yang sesuai dengan rumusan masalah yang telah ditentukan [11].

Hasil dan Pembahasan

Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dengan berdasarkan efektivitas program menurut Richard M. Steers dengan beberapa indikator yakni a) Pencapaian Tujuan, b) Integrasi, dan 3) Adaptasi :

Pencapaian Tujuan Tujuan merupakan pedoman dalam pencapaian program dan aktivitas serta memungkinkan untuk terukurnya efektivitas dan efisiensi kelompok. Tujuan program merupakan faktor utama dalam menentukan efektivitas suatu program, yaitu apakah tujuan yang telah direncanakan sesuai atau tidak dalam pelaksanaannya.Dalam penerapan sistem E-Government diharuskan untuk mempertimbangkan Tujuan Program yang mendukung, dikarenakan jika tidak mempertimbangkan tujuan program, dengan begitu kebijakan dalam menerapkan sistem E-Government tujuan Program Menilai efektivitas program berdasarkan sejauh mana tujuan program yang telah ditetapkan dapat tercapai. Program dianggap efektif jika berhasil mencapaihasil yang diharapkan sama dengan tujuan yang sudah ditentukan ini [12]. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sebuah tujuan akhir yang pasti, dibutuhkan sebuah pentahapan baik dalam artian pentahapan bagi pencapaian setiap bagian maupun pentahapan dari tiap periodisasi [13]. Adapun tujuan dari pengembangan aplikais SIKS-NG ialah guna menghadirkan data kemiskinan yang akurat khususnya di wilayah perbatasan Indonesia. Tujuan lainnya yaitu untuk mendapatkan data rill masyarakat miskin yang ada di Indonesia. Serta melakukan peningkatan efektivitas dan efisiensi khususnya pada bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data sehingga dengan demikian dapat memberikan kemiskinan yang transparan dan akuntabel.

Pencapaian tujuan adalah upaya yang harus dipandang sebagai suatu proses. Oleh karena itu, agar pencapaian tujuan akhir semakin terjamin, diperlukan pentahapan, baik dalam arti pentahapan pencapaian bagian-bagiannya maupun pentahapan dalam arti periodisasinya. Pencapaian tujuan terdiri sasaran yang merupakan target kongkrit. Faktor –faktor tersebut akan dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengetahui efektivitas penerapan aplikasi SIKS-NG di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Pencapaian tujuan merupakan kesesuaian hasil pelaksana program dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan pernyatan yang dismapaikan oleh Bapak Muhammad selaku Kepala Desa Kupang sebagai berikut :

“SIKS-NG ini sasaran utamanya itu masyarakat yang apat dikatakan sebgaai masyarakat miskin di lingkungan sini. Ada beberapa hal yang dapat tergolong masyarakat miskin itu dari segi rumahnya, penghasilan yang rendah. Intinya belum bisa mencukupi sandang pangan dan papannya. Masyarakat yang kondisi seperti itulah yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat khususnya bagi yang membutuhkan sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan khususnya.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dnegan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“bantuan tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Banyak sebenarnya bantuan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Nantinya data yang rill di desa kemudian di update di aplikasi dan memudahkan dalam proses pencairan atau distribusinya.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa pemerintah Desa Kupang telah melaksanakan pendataan sesuai dengan kondisi masyarakat sesuai dengan kriteria yang sudah di berikan. Kriteria yang bisa menapatkan bantuan yaitu lansia usia 60 tahun ke atas dan tidak memiliki suami atau istri. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“untuk kriteria lebih khusus lagi itu ada yaitu lansia yang sudah usinya di atas 60 tahun an hidup sendiri. Nah itu wajib mendapatkan bantuan, dikarenakan sebatangkara dan jelas sudah tidak mampu untuk bekerja. Sehingga negara wajib memberikan bantuan, nantinya pihak RT atau RW setempat yang melaporkan kepada kami kemuian kami ajukan melalui aplikasi SIKS-NG.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak M. Syaiful Anam selaku Operator SIKS-NG Desa Kupang sebagai berikut:

“sebenarnya bantuan ini diberikan kepada warga atau lansia yang sudah berusia diatas 60 tahun dan hidup sendiri. Artinya tidak punya suami atau istri dan tidak ada anak atau jauh dari anak. Nantinya RT atau RW setempat itu melaporkan kepada kami dan kemudian kami usulkan ke pemerintah melalui aplikasi SIKS-NG ini. Begitupun kalau nantinya ada salah satu warga atau lansia tersebut meninggal akan ada update data yang berkala kami laporkan untuk dihilangkan dan ditambah jumlahnya. Tergantung laporan yang kami buat, sehingga data yang ada di SIKS-NG idealnya sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Tapi namanya juga aplikasi, ya kadang masing saja yang sudah kami laporkan meninggal tapi maish ada datanya dan juga masih turun bantuannya.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Desa Kupang telah melakukan pendataan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya dan kemudian dilaporkan oleh RT atau RW setempat dan kemudian di inputkan kedalam aplikasi SIKS-NG. data yang terdapat pada aplikasi SIKS-NG tersebut dapat diperbarui sesuai dengan data dilapangan. Sehingga, warga yang mendapat bantuan namun meninggal dunia juga dapat dilaporkan dan dihentikan pemberian bantuannya. Aplikasi SIKS-NG memang bertujuan dalam mempermudah update data kemiskinan. Namun, hal tersebut menyebabkan pemerintah Desa Kupang tidak melakukan kunjungan sehingga pemeirntah Desa Kupang tidak mengetahui kedaan sesungguhnya. Pada Aplikasi SIKS-NG juga masih terdapat perbedaan data yang seharusnya sudah tidak mendapatkan bantuan namun di aplikasi masih terdata. Berikut merupakan data masyarakat miskin yang masih terdata pada aplikasi SIKS-NG tahun 2022-2024 sebagai berikut:

NO TAHUN DTKS DATA JUMLAH MENINGGAL (MENINGGAL) BANSOS MASIH DICAIRKAN
1. 2022 1.615 4 3
2. 2023 1.698 6 3
3. 2024 1.725 5 4
Table 2.Data Tahun 2022-2024

Berdasarkan tabel 2 dapat diketahui bahwa jumlah laporan yang di ajukan melalui aplikasi SIKS-NG masih terdapat perbedaan, dimana tidak semua pengajuan penghapusan bantuan sudah terverifikasi selurunya. Sehingga, masih terdapat perbedaan data antara data rill dan data yang ada di aplikasi SIKS-NG. berdasarkan wawancara dan data yang ada dapat ditarik sebuah pemahaman bahwa pada indikator pencapaian tujuan pada penelitian Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Richard M. Steers . Dijumpai hasil bahwa pemerintah Desa Kupang telah melakukan pendataan masyarakat miskin dan melakukan penginputan pada aplikasi SIKS-NG sesuai dengan kondisi sebenarnya. Namun, Pemerintah Desa Kupang tidak melakukan kunjungan kepada masyarakat yang sudah di usulkan. Hasil penelitian saat ini jika disandingkan dengan penelitian terdahulu berjudul “Efektivitas Aplikasi Program Pendataan Kesejahteraan Sosial Next Generation Di Kabupaten Gowa” tahun 2021 dengan tjuan penelitian untuk mengetahui efektivitas aplikasi program pendataan kesejahteraan sosial Next Generation di Kabupaten Gowa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Dengan hasil pada indikatoe oencapaian tujuan program dijumpai hasil yang sama dimana pemerintah Desa berkomitken dalam proses pendataan berjalan sesuai dengan tujuan yang dicapai.

Integrasi Integrasi merupakan tolak ukur untuk mengetahui tingkat kapabilitas suatu organisasi dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan organisasi lainnya. Dalam penelitian efektivitas penerapan aplikasi SIKS-NG di Desa Kupang dapat dikatakan efektif jika penerapan dan pelaksanaannya sudah sesuai prosedur yang ada. Integrasi yaitu pengukuran terhadap tingkat kemampuan suatu organisasi untuk mengadakan sosialisasi dan komunikasi dengan berbagai macam organisasi lainnya. Integrasi terdiri dari beberapa faktor, yaitu : (1) prosedur (2) proses sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya ialah dengan melalui acara rapat dan peningkatan mutu seperti yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Sukodono untuk memaksimalkan penerapan aplikasi Berkas Mlaku Dewe (BMW) [14]. Namun tidak semua pelaksana program atau kebijakan berhasil dalam menjalankan sosialisasi, terdapat pula pelaksana yang belum maksimal dalam melakukan sosialisasi dikarenakan para sasaran program tersebut belum seluruhnhya memahami akan kehadiran dari program tersebut [15].Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“awal adanya aplikasi ini memang dinas sosial selaku dinas terkait dengan aplikais ini Sudha melakukan sosialisasi yang melibatkan perangkat desa atau yang mewakili dan diberikan bimbingan secara teknis alam pengoperasiannya. Sehingga desa menunjuk satu staff yang dikirim untuk mengikuti bimtek tersebut dan nantinya akan memegang kendali pada aplikasi SIKS-ng di Desa Kupang ini. Setelah kegiatan sosialisasi dan bimtek selesai, dinas sosial juga melakukan monitoring serta evaluasi lanjutan hingga saat ini. Dikarenakan kami perangkat desa ini hanya menginputkan apa yang sudah menjadi usulan RT atau RW setempat.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak M. Syaiful Anam selaku Operator SIKS-NG Desa Kupang sebagai berikut:

“dulu saya memang ditugaskan untuk mengikuti pelatihan dan sosialisasi aplikasi SIKS-NG ini di dinas sosial. Kemudian kami diberikan panduan dan cara mengoprerasikan aplikasi ini. Dimana aplikasi ini bisa mengupdate data masyarakat miskin yang mendapat bantuan dan harapannya sesuai dengan kondisi rill di lapangan. Tidak hanya sosialisasi dan pelatihan saja, dinas sosial terus memantau dan mengevaluasi apa yang sudah kami inputkan ke dalam aplikasi SIKS-NG ini.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo yang diberikan kepada perangkat Desa Se Kabupaten Sidoarjo. Salah satu Desa yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Desa Kupang. Berikut meurpakan dokumentasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan sebagai berikut:

Figure 2.Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIKS-NG

Berdasarkan gambar diatas dapat diketahui bahwa sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat Desa yang itugaskan untuk menjadi operator aplikasi SIKS-NG. Kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo saja, Desa Kupang juga melakukan sosialisasi yang diikuti oleh RT, RW dan Kasun setempat guna memberikan pengarahan dalam pendataan warga miskin yang nantinya akan diinputkan ke dalam aplikasi SIKS-NG ini. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“Langkah selanjutnya itu kami melakukan sosialisasi yang dihadiri oleh RT, RW dan kasun dikarenakan nantinya dalam penginputan pada aplikasi SIKS-NG kan berdasarkan laporan beliau-beliau ini. Sehingga kami rasa harus mengetahui bahwa sekarang ada aplikasi yang dapat emmudahkan kita dalam proses pemberian dan pencairan bansos bagi warga yang kurang mampu. Memang tujuannya agar baliau-beliau ini tahu saja tugasnya apa, untuk pengoperasiannya hanya operator saja yang mengoperasikannya.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara di atas bahwa untuk pelayanan program SIKS-NG berdasarkan langkah sosialisasi program SIKS-NG mendapatkan hasil yang menyeluruh pihak yang terkait melakukan sosialisasi yang terintegrasi dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait sehingga maksud dan tujuan dari program SIKS-NG ini dapat diketahui bersama. Dilihat dari apa yang diuarikan di atas bahwa sosialisai yang dilakukan dengan integrasi antara instansi dan individu individu yang terkait sudah cukup efektif karena dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait akan lebih memahami tentang fungsi dan tugas masing-masing sehingga pelayanan program SIKS-NG dapat lebih dipahami. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Mardoyo Mardian selaku penerima manfaat bantuan sosial sebagai berikut:

“saya didatangi pak RT an pak kasun katanya mau di berikan bantuan dan nantinya di laporkan ke desa melalui aplikasi. Katanya biat bantuannya sampai kepada kami yang memang membutuhkan. Saya hanya imintai untuk foto copy KKT, KTP saja selanjutnya saya kurang memahami bagaimana prosesnya.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara dan data di ketahui bahwa ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan kemudian diteruskan oleh pihak Desa Kupang melalui rapat yang melibatkan RT, RW, dan Kasun setempat yang tujuannya untuk memberitahukan bahwa saat ini terdapat aplikasi SIKS-NG untuk dapat mendata penduduk miskin secara akurat yang selanjutnya data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan kemiskinan dan diharapkan bantuan tepat sasaran, hal tersebut telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Richard M. Steers. Penelitian ini jika disnadingkan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation Guna Meningkatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Studi kasus Desa Sirnoboyo Kecamatan Benjeng - Gresik)” pada indikator sosialiasi dijumpai hasi, yang sama yaitu sama-sam telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan baik.

Adaptasi Richard M. Steers menyebutkan bahwa adaptasi adalah kemampuan organisasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan program yang akan dilaksanakan dengan menyesuaikan keadaan yang ada di lapangan. Dengan demikian, digunakan tolak ukur berupa kesediaan petugas dan sarana prasarana [16]. Adaptasi adalah proses penyesuaian diri yang dilakukan oleh individu terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Seperti pengembangan kemampuan dan penyesuaian terhadap perkembangan sarana prasarana yang tersedia. Berdasarkan faktor yang disebutkan digunakan sebagai tolak ukur untuk menentukan efektivitas penerapan SIKS-NG untuk pengolahan data kemiskinan.

Program aplikasi ini dapat dikatakan efektif jika: Sumber daya manusia dalam hal ini operator desa paham dan dapat menjalankan aplikasi ini sesuai dengan prosedur. Tolak ukur lain juga dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung untuk aplikasi ini seperti perangkat komputer dan data warga miskin atau kurang mampu. Program SIKS-NG secara umum memang mudah beradaptasi dan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat khususnya masyarakat yang tergolong menengah kebawah dikarenakan kehadiran dari program ini dapat berguna sebagai penyaluran bantuan. Sebagimana disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“tentunya kami sangat menerima dan menyambut dengan baik adanya aplikasi ini. Karena dengan aplikasi ini bantuan sosial akan tersalurkan kepada yang memang membutuhkan. Dengan adanya aplikasi ini data masyarakat miskin menjadi lebih update, terus juga pemeirntah desa jika mau mengajukan perubahan jika warga yang mendapat bantuan ini meninggal menjadi mudah dan gampang hanya melalui penginputan di aplikasi SIKS-NG. aplikasi ini juga bertujuan agar mempunyai data kemiskinan yang terupdate.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak M. Syaiful Anam selaku Operator SIKS-NG Desa Kupang sebagai berikut:

“sebelum adanya aplikasi ini memang data penerima bantuan tidak sesuai dengan kondisi dan memang untuk merubahnya lebih lama. Sehingga adanya aplikasi SIKS-NG ini memberikan kemudahan bagi pemerintah Desa Kupang untuk mengetahui dan mengupdate data penerima manfaat bantuan sosial ini. Dan harapannya bantuin sosial yang diberikan tepat kepada sasaran yang sudah ditentukan.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasrakan wawanacra diatas dapat diketahui bahwa adanya aplikasi SIKS-NG ini mempermudah dalam mengupdate data penerima manfaat bantuan sosial di Desa Kupang. Sealanjutnya yaitu program aplikasi ini dapat dikatakan efektif jika Sumber daya manusia dalam hal ini operator desa paham dan dapat menjalankan aplikasi ini sesuai dengan prosedur. Serta Tolak ukur lain juga dapat dilihat dari ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung untuk aplikasi ini seperti perangkat komputer dan data warga miskin atau kurang mampu. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Muhammad selaku Kepala Desa Kupang sebagai berikut :

“untuk operator di Desa Kupang sendiri memang saya tunjuk satu orang untuk memang aksesnya. Operator tersebut saya pilih berdasarkan kemampuan computer yang cukup baik dan tentunya masih muda sehingga gampang untuk belajar dan tentunya masih semangat. Saya rasa hal tersebut juga beralasan karena memang aplikasi in ikan menuntut untuk terus update datanya dan saya yakin aka nada pengembangan lanjutan.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa Kupang Sebagai berikut :

“memang pak kades menunjuk satu orang sebagai operator aplikasi SIKS-NG ini, tentunya ada pertimbangan juga dari pak kades pas pilih operatornya. Yang penting bisa mengoperasikan computer dengan baik dan tentunya memiliki semangat yang tinggi dan mau belajar. Tika hanya operator saja, sarana an prasarana juga sudah disiapkan oleh desa untuk menunjang hal tersebut antaranya kami sudah menyiapkan computer yang memiliki spesifikasi yang cukup baik, handphone android yang nantinya bisa menunjang knerja operator aplikasi SIKS-NG.” (Wawancara, 08 Juli 2024)

Berdasarkan pernyataan dan data diatas dapat diketahui bahwa dalam memilih operator aplikasi SIKS-NG ini terdapat beberapa pertimbangan yaitu mengenai kemampuan mengoperasikan computer dengan baik. Selain memilih operator yang memiliki kemampuan yang mempuni, Desa Kupang juga telah memberikan fasilitas berupa seperangkat computer dan handphone android guna menunjang pengoperasian aplikasi SIKS-NG Sehingga program ini sudah berjalan cukup lancar, hal tersebut telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh Richard M. Steers. Jika disandingkan dengan penelitian terdahulu berjudul “Efektivitas Penerapan E-Government Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (Siks-Ng) Sebagai Aplikasi Pengolah Data Kemiskinan Di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung” dengan hasil Sumber Daya Manusia disimpulkan sudah cukup efektif karena dalam pemilihan Operatornya pemerintah desa benar-benar memilih Operator yang faham dalam mengoperasikan komputer dan Operatornya pun faham tentang aplikasi SIKS-NG ini. Tetapi untuk sarana dan prasarana dirasa masih kurang efektif karena pemerintah desa belum sepenuhnya memfasilitasi penerapan e-government melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai program aplikasi pengolah data kemiskinan ini. Hasil tersebut berbeda dengan penelitian saat ini dimana pemerintah Desa Kupang telah memberikan sarana an prasarana yang memadai.

Simpulan

Berdasarkan indikator pada pengukuran Efektivitas Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo dilihat dari pencapaian tujuan, integrasi dan adaptasi. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: Pertama, indikator pancapaian tujuan pemerintah Desa Kupang telah melakukan pendataan masyarakat miskin dan melakukan penginputan pada aplikasi SIKS-NG sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kedua, indikator Integrasi ada kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan kemudian diteruskan oleh pihak Desa Kupang melalui rapat yang melibatkan RT, RW, dan Kasun setempat yang tujuannya untuk memberitahukan bahwa saat ini terdapat aplikasi SIKS-NG untuk dapat mendata penduduk miskin secara akurat yang selanjutnya data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan kemiskinan dan diharapkan bantuan tepat sasaran. Ketiga, indikator Adaptasi dalam memilih operator aplikasi SIKS-NG ini terdapat beberapa pertimbangan yaitu mengenai kemampuan mengoperasikan computer dengan baik. Selain memilih operator yang memiliki kemampuan yang mempuni, Desa Kupang juga telah memberikan fasilitas berupa seperangkat computer dan handphone android guna menunjang pengoperasian.

References

  1. Sejiwa, "Daftar Pustaka. Pemikiran Islam Di Malaysia: Sejarah Dan Aliran," vol. 20, no. 5, pp. 40–43, 2008.
  2. M. Hammer and J. Champy, *Reengineering the Corporation: A Manifesto for Business Revolution*. New York: HarperCollins, 1993.
  3. E. R. Indrajit, *E-Government in Action*. Yogyakarta: Andi Offset, 2005.
  4. L. Muliawaty and S. Hendryawan, "Peranan E-Government Dalam Pelayanan Publik (Studi Kasus: Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang)," *Kebijakan: Jurnal Ilmu Pemerintahan*, vol. 11, pp. 101–112, 2020. [Online]. Available: [link]
  5. A. Pratiwi, "Implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Sebagai Dasar Pengambilan Keputusan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)," *Jurnal Mahasiswa Administrasi Negara (JMAN)*, vol. 2, no. 2, pp. 12, Oct. 2018.
  6. A. M. A. Abo Hassanin, "Efektivitas Penerapan Aplikasi SIKS-NG Untuk Pengolahan Data Kemiskinan Di Kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo," *Paper Knowledge: Toward a Media History of Documents*, pp. 1–20, 2014.
  7. R. M. Strees, *Efektivitas Organisasi*, Translated by M. Jamin. Jakarta: Erlangga, 2005.
  8. Husri et al., "Efektivitas Aplikasi Program Pendataan Kesejahteraan Sosial Next Generation Di Kabupaten Gowa," 2021.
  9. Haromin et al., "Efektivitas Penerapan E-Government Melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Sebagai Aplikasi Pengolah Data Kemiskinan Di Desa Lamajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung," 2022.
  10. P. S. Rahmat, "Penelitian Kualitatif," *Journal Equilibrium*, vol. 5, no. 9, pp. 1–8, 2009. [Online]. Available: yusuf.staff.ub.ac.id/files/2012/11/Jurnal-Penelitian-Kualitatif.pdf.
  11. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards by the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of SD Negeri 184 Pekanbaru," *Jurnal PAJAR (Pendidikan Dan Pengajaran)*, vol. 4, no. 4, pp. 715, 2020. doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
  12. S. Tentang and E. Sukses, "E-Government Dan Pelayanan Publik E-Government Di Pemerintah Kabupaten Sleman," pp. 32–42, 2020.
  13. K. Baria, "Efektivitas Pelayanan Kartu Macca Di Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng," *Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiya Makassar*, vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2019.
  14. N. V. Rahayu et al., "Publik Di Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo," vol. 12, pp. 262–272, Dec. 2022.
  15. F. Ekonomika, D. A. N. Bisnis, and U. Diponegoro, "Pembangunan Desa (Studi Kasus Desa Balesari Kecamatan Bansari Kabupaten Temanggung)," *Journal of Community Development*, vol. 3, no. 1, pp. 1-15, 2017.
  16. R. Akay, J. E. Kaawoan, and F. N. Pangemanan, "Efektivitas Program Pajak Online Terpadu (Ponter) Dalam Rangka Inovasi Pelayanan Publik," vol. 1, no. 1, pp. 1–8, 2021.