Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1118

Implementation of BLT DD: Insights from Village Cash Assistance Program


Implementasi BLT DD: Wawasan dari Program Bantuan Tunai Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Direct Cash Assistance BLT DD Desa Gelam standard operating procedures village leadership

Abstract

Background: Direct Cash Assistance from village funds (BLT DD) is vital for supporting rural communities, particularly during economic challenges. Specific background: Since 2020, Desa Gelam has allocated funds for BLT DD, making it a relevant case for examining program implementation. Knowledge gap: Limited research exists on the detailed execution and impact of BLT DD at the village level. Aims: This study analyzes the implementation of BLT DD in Desa Gelam, focusing on the roles of village officials and the importance of standard operating procedures (SOPs) for transparency. Results: Findings reveal that clear SOPs enhance the effective distribution of aid, with significant contributions from the village head and welfare officer, aligning with Edward III’s theory of communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Novelty: This research offers insights into how structured procedures improve social aid program execution, emphasizing village leadership. Implications: The study highlights the necessity of clear guidelines and strong leadership to ensure successful social assistance programs like BLT DD, serving as a model for enhancing aid distribution efficiency in other villages.

Highlights :

 

  • Role of SOPs: Clear standard operating procedures enhance transparency and efficiency in aid distribution.
  • Leadership Impact: Village head and welfare officer are crucial for the successful implementation of BLT DD.
  • Theoretical Alignment: Findings support Edward III’s theory on effective communication and resource management in social programs.

Keywords: Direct Cash Assistance, BLT DD, Desa Gelam, standard operating procedures, village leadership

 

Pendahuluan

Salah satu ciri dari negara berkembang yaitu adanya tingkat kemiskinan yang cukup tinggi, yang dalam hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk bisa segera mengatasinya. Angka kemiskinan yang tinggi ini disebabkan karena tingkat pendapatan masyarakat yang relative rendah. Di bulan Maret tahun 2019 data masyarakat miskin di Indonesia mencapai angka 25,14 juta jiwa dengan persentase 9,41% [1]. Di bulan Maret 2020 terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan menjadi 26,47 juta jiwa dengan persentase 9.78% ([1]. Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu setahun terakhir terjadi peningkatan jumlah angka kemiskinan sebanyak 1,28 juta jiwa dengan persentase 0,37% [1]. Kemiskinan bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain: laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, masyarakat pengangguran meningkat, pendidikan yang rendah dan terjadi bencana alam [2]. Salah satu penyumbang meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia yang terjadi di kurun waktu 2020 sampai dengan saat ini yaitu adanya penyebaran wabah corona virus disease 19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Covid 19 yang mulai menyebar di Indonesia di Maret 2020 [2]. Penyebaran virus covid 19 yang merupakan Pandemi di dunia ini menjadi perhatian dunia internasional karena telah merenggut ribuan nyawa manusia termasuk juga di Indonesia.

Menurut Gerston Kebijakan Publik adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pejabat [3]. Upaya tersebut dilakukan didalam setiap tingkatan pemerintahan yang bertujuan untuk memecahkan masalah publik [3]. Sedangkan definisi kebijakan publik menurut Chandler dan Plano adalah sebuah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya yang ada. Tujuannya untuk memecahkan masalah yang ada di publik atau pemerintah [3]. Kebijakan publik juga sebagai suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah [3]. Tingginya angka penyebaran Covid 19 mengharuskan pemerintah mengeluarkan kebijakan–kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 agar tidak memakan banyak korban.

Kebijakan pemerintah yang berupa lockdown, psbb, work from home, social distancing dinilai cukup efektif untuk meminimalisir angka penyebaran covid. Akan tetapi implementasi usaha penyelamatan kesehatan masyarakat ini ternyata memberikan dampak yang cukup besar di sektor ekonomi, hal ini dikarenakan adanya pembatasan mobilitas masyarakat maka secara tidak langsung kegiatan perekonomian pun menurun. Banyak perusahaan/pelaku usaha yang mengalami kebangkrutan dan harus menutup usahanya[4]. Yang mana hal ini mengakibatkan banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya/pekerjaannya dan terjadinya penurunan pendapatan perkapita masyarakat serta menurunnya daya beli masyarakat. Yang menyebabkan naiknya angka kemiskinan secara drastis.

Hal tersebut diatas menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan lain untuk menyelamatkan perekonomian masyarakat disamping tindakan penyelamatan kesehatan masyarakat. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat (pasal 1 ayat 2 UU No 06 Tahun 2014). Dana Desa (DD) sebelum terjadinya pandemi covid 19 yang seyogyanya di tahun 2020 diprioritaskan untuk pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dialihkan prioritasnya untuk penanganan pandemi covid 19 yang didasari dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi covid 19, sebagai upaya pemerintah untuk melakukan tindakan penyelamatan atas kesehatan dan perekonomian nasional [1]. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020 lebih lanjut diatur dalam Permendes Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang salah satunya mengatur tentang pemberian dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Bantuan Langsung Dana Desa yang selanjutnya disebut dengan BLT DD adalah bantuan keuangan untuk penduduk miskin yang bersumber dari Dana Desa (Pasal 1 angka 28 Permendes No 06 Tahun 2020) [5]. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat desa di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi dan sosial akibat dari pandemi Covid-19. BLT DD merupakan wujud dari penyelamatan ekonomi masyarakat dimasa pandemi covid 19. Bantuan ini menyasar keluarga miskin baik yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang belum terdata (exclusion error), sebagaimana dijelaskan pada Permendes No 7 Tahun 2020 pasal 8A ayat (3) keluarga miskin yang dimaksud merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, non Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis [6]. Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disebut dengan istilah Keluarga Penerima Manfaat BLT DD atau disingkat KPM BLT DD. Data penerima BLT DD yang masuk kategori exclusion error kemudian dicatat dalam pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Sesuai dengan mekanisme pemberian BLT DD yang terdapat pada Lampiran II Permendes No 07 Tahun 2020, besaran BLT DD yang diberikan untuk tiga (3) bulan pertama adalah sejumlah Rp 600.000,- per KPM perbulan. Untuk selanjutnya besaran BLT DD yang diterimakan adalah Rp 300.000,- per KPM untuk tiap bulannya. Prosentase besaran pagu anggaran pada setiap desa disesuaikan dengan jumlah Dana Desa yang diterima oleh masing–masing desa. Jadi jumlahnya sangat bervariatif sesuai dengan anggaran yang diterima di masing–masing desa. Van Meter dan Van Horn (1975) mendefinisikan implementasi kebijakan publik sebagai tindakan dari keputusan sebelumnya. Tindakan tersebut termasuk didalamnya upaya untuk mengubah keputusan menjadi tindakan operasional dalam jangka waktu tertentu serta menunjukan upaya untuk melakukan sebuah perubahan besar yang ditentukan oleh organisasi publik sebagai tanggapan atas keputusan kebijakan [3]. Menurut Mazmania dan Sabatier (1983) proses implementasi adalah memahami apa yang sebenarnya terjadi setelah mengumumkan suatu rencana efektif atau merumuskan suatu rencana, inilah fokus pelaksanaan kebijakan, yaitu melalui kebijakan nasional[7].

Desa Gelam juga merupakan wilayah terdampak dari pandemi Covid 19. Tingkat penyebarannya bisa dikatakan juga cukup tinggi. Dampak yang dirasakan oleh masyarakat Desa Gelam bukan hanya di bidang kesehatan tetapi juga dibidang ekonomi. Warga masyarakat Desa Gelam sebagian besar bekerja disektor industri dan perdagangan. Adanya pembatasan kegiatan masyarakat secara makro termasuk di sektor ekonomi dimasa pandemi covid 19, berdampak pada banyaknya perusahaan yang mengalami gulung tikar. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian. Hal ini sangat berpengaruh pada kemampuan atau tingkat daya beli masyarakat. Daya beli masyarakat jadi menurun karena banyaknya PHK. Dimana hal ini berdampak pula pada masyarakat yang bekerja disektor perdagangan/pedagang. Jumlah pembeli jadi menurun drastis yang pada akhirnya banyak juga pedagang yang harus menutup usahanya. Hal tersebut diatas berpotensi pada meningkatnya jumlah masyarakat miskin[8]. Untuk mengatasi masalah tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat Pemerintah Desa Gelam juga mengalokasikan Pagu Anggaran untuk penanganan bencana non alam ini di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) mulai tahun anggaran 2020 dan juga dalam APBDes tahun–tahun anggaran berikutnya hingga saat ini di tahun anggaran 2023. Pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD di desa Gelam dilakukan secara hati–hati dengan membentuk tim verifikasi, dengan tujuan agar tidak terjadi adanya KPM yang menerima dobel bantuan. Serta untuk mendapatkan data yang valid dan akurat agar BLT DD dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat sasaran. Tim verifikasi KPM BLT DD ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Ketua dan Anggota BPD, Kepala Dusun, Seluruh RT dan RW serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Pendataan dan pendistribusian bantuan ini dilakukan secara adil dan merata. Data awal KPM BLT DD diperoleh dari masing-masing ketua RT/RW yang kemudian dicroscek dengan data penerima jaring pengaman sosial lain yang sudah ada sebelumnya dan disaring kembali yang kemudian ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD. Daftar penerima BLT DD ini selanjutnya ditetapkan dalam Perkades Penetapan KPM BLT DD yang ditanda tangani oleh Kepala Desa. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo melalui SLRT Desa Gelam, jumlah data warga yang masuk dalam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) per tahun dan data KPM penerima BLT DD serta prosentase pengganggaran BLT DD dapat dilihat pada table berikut .

No Tahun Jumlah data Warga Masuk DTKS Jumlah KPM BLT DD Prosentase Anggaran BLT DD /THN
1 2020 1258 97 39 %
2 2021 1169 87 36 %
3 2022 1099 106 40 %
4 2023 1168 27 10 %
Table 1.Rekapitulasi Penerima BLT DD

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa jumlah warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih relatif banyak, sedangkan jumlah warga yang bisa diakomodir oleh program BLT DD relatif kecil. Hal ini sangat bertolak belakang. Berdasarkan data dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa jumlah masyarakat yang masuk dalam kategori warga miskin masih banyak. Penurunan tingkat serapan KPM BLT DD ini dipengaruhi oleh adanya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menjadi pedoman bagi desa dalam proses penyusunan APBDes yang didalamnya termasuk pengalokasian Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai. Dimana setiap tahunnya ketentuan yang tertuang dalam Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) berbeda-beda prosentase besaran Dana Desa yang bisa dianggarkan dalam APBDes. Meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi dan penetapan KPM penerima BLT ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), akan tetapi masih terjadi adanya gesekan sosial di masyarakat. Hal ini disebabkan adanya pandangan masyarakat yang menilai bahwa ada sekelompok orang yang harusnya tidak berhak menerima akan tetapi mereka justru masuk dalam daftar KPM BLT DD, adanya sikap tidak jujur dari masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan tetapi mengaku tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun. Padahal setelah dilakukan penelusuran ternyata mereka sudah masuk atau terdaftar dalam penerima bantuan–bantuan/program jaring pengaman sosial yang sudah ada terlebih dahulu sebelum adanya BLT DD seperti PKH, BPNT dan lainnya. Secara spesifik dapat diidentifikasikan bahwa secara garis besar permasalahan yang ada adalah (1) dari sisi pemerintahan adanya keterbatasan anggaran (2) dari sisi masyarakat adanya gesekan sosial yang disebabkan karena sudut pandang berbeda tentang KPM penerima BLT DD.

Keberadaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang merupakan pemberian bantuan berupa uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim dan mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), namun pada kenyataannya keberadaannya tidak memberikan dampak yang signifikan dalam usaha percepatan penghapusan kemiskinan di desa[9]. Karena sampai dengan saat ini dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid 19 ini masih banyak dirasakan oleh masyarakat. Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tidak dapat secara serta merta memulihkan kondisi perekonomian secara global di masyarakat. Eksistensinya hanya sebatas membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Menurut George Edward III dalam Widodo (2010:96) ada empat faktor yang bisa mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu faktor (1) komunikasi (2) sumber daya (3) disposisi dan (4) struktur birokrasi.

Beberapa kajian atau penelitian terdahulu yang dianggap relevan dengan topik yang akan dibahas dan dijadikan acuan untuk penulisan jurnal ini, antara lain : Pertama, penelitian yang dilakukan oleh Hidayatur Rohmah & Luluk Dwi Kumalasari yang dilakukan pada tahun 2023 dengan judul “ Efektivitas Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dalam Memutus Rantai Kemiskinan: Studi di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang “. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan teknik purposive sampling , dengan menggunakan analisis data menurut Miles,Huberman dan Saldana (2014). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa BLT DD dirasa cukup membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok,akan tetapi tidak bisa dikatakan benar–benar memutus rantai kemiskinan [2]. Kesamaan penelitian sebelumnya dengan penelitian ini adalah subjek penelitian yang berorientasi pada BLT DD, sama–sama menggunakan metode kualitatif. Perbedaannya penelitian sebelumnya menggunakan metode analisis teori Miles, Huberman dan Saldana, sedangkan penelitian ini menggunakan Teori George C. Edward III.

Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Usrotul Hasanah dan Yeni Febriyana Putri yang dilakukan pada tahun 2021 dengan judul “ Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) Di Desa Prajekan Lor Kabupaten Bondowoso ”. Hasil dari penelitian ini mendapatkan kesimpulan bahwa kriteria penerima dan besaran nominal bantuan telah terimplementasikan sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Prajekan Lor yang menjadi acuan pelaksanaan program ini [1]. Sedangkan untuk waktu penyaluran belum terimplementasikan sesuai dengan seharusnya. Karena adanya keterlambatan penyaluran selama 1 bulan dari waktu yang telah ditentukan. Hal ini disebabkan oleh lambatnya pencairan Dana Desa yang diterima oleh Desa Prajekan Lor.

Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Sifani Mayda Pratiwi di tahun 2022 dengan judul “ Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo ”. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dilakukan dengan cara sosialisasi program pemerintah Indonesia yaitu BLT DD dan juga mengenai kriteria penerimaannya bagi warga desa Mojoruntut. Penyaluran BLT DD oleh Pemdes Mojoruntut telah dilaksanakan dengan cukup baik dengan tujuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang masih terdampak covid [10].

Berdasarkan penjelasan sebelumnya dan dari ketiga penelitian yang terhadulu dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat kesamaan/keterkaitan masalah dalam implementasi BLT DD ini. Maka tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa bisa membantu mempercepat usaha pemerintah untuk menghapus kemiskinan ekstrim dan mengurangi dampak ekonomi akibat dari pandemi covid 19 di Desa Gelam Kecamatan Candi. Berdasarkan dari latar belakang diatas, penulis berfokus pada judul “ Implementasi Bantuan LangsungTunai Dana Desa (BLT DD) Di Desa Gelam Kec Candi Kab Sidoarjo “ yang akan dianalisis dengan menggunakan Teori Edward III.

Metode

Studi kasus penelitian Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini bertempat di Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Penulis memilih Desa Gelam karena mulai tahun 2020 pada struktur APBDes Desa Gelam juga terdapat alokasi anggaran untuk Bantuan Lamgsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Menurut Moleong, pendekatan deskriptif kualitatif yaitu pendekatan penelitian dimana data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata, gambar-gambar dan bukan angka-amgka [11]. Data-data tersebut dapat diperoleh dari hasil wawancara, catatan lapangan, foto, dokumentasi pribadi, catatan atau memo dan dokumentasi lainya. Pendekatan deskriptif kualitatif ini bertujuan mengkaji dan mengklarifikasi mengenai adanya suatu fenomena yang terjadi di dalam masyarakat.

Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan langsung dilapangan oleh peneliti dari orang yang bersangkutan. Data bisa diperoleh dengan cara wawancara, survei dan observasi. Sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh seorang peneliti tidak secara langsung dari objeknya, tetapi melalui sumber lain baik lisan maupun tulisan. Data sekunder bisa diperoleh dari kajian literature, seperti kajian jurnal, dokumen-dokumen perencanaan dan keuangan desa.

Purposive sampling adalah metode sampling dimana peneliti memilih sampel berdasarkan pengetahuan penelitian tentang sampel yang akan dipilih. Sampel yang dipilih hanya yang dianggap tepat untuk penelitian dan sesuai dengan kebutuhan penelitian [11]. Dalam hal penelitian ini informannya yaitu Kepala Desa Gelam, Kasie Kesra Desa Gelam, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan Desa Gelam, dan juga KPM penerima BLT DD di Desa Gelam. Pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara melakukan penelitian lapangan.

Sedangkan teknik analisis data dalam penelitian “ Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ini dilakukan dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Data yang diperoleh akan dianalisi dengan empat indikator dari Teori Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi.

Hasil dan Pembahasan

Implementasi Teori Edward III dalam konteks Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) menawarkan kerangka kerja strategis yang dapat meningkatkan efektivitas distribusi bantuan sosial di tingkat desa. Teori Edward III menekankan pentingnya kepemimpinan yang adaptif, visioner, dan mampu memberdayakan tim untuk mencapai tujuan bersama. Dalam penerapan BLT DD, kepala desa dan perangkat desa perlu mengadopsi pendekatan yang transparan, inklusif, dan berbasis data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Hal ini mencakup pengelolaan data penerima bantuan yang akurat, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, dan monitoring serta evaluasi yang kontinyu untuk mengukur keberhasilan program. Teori implementasi Edward III memberikan pandangan yang komprehensif atau menyeluruh dalam konteks pelaksanaan kebijakan publik, yang mencakup aspek-aspek mulai dari perumusan hingga implementasi dan evaluasi.

Dalam konteks implementasi bantuan langsung tunai dana desa, teori ini memberikan landasan yang kuat untuk memahami dinamika kompleks yang terlibat dalam proses pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui pendekatan ini, kita dapat mengeksplorasi berbagai faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan dari program bantuan langsung ini, termasuk faktor-faktor politik, administratif, dan sosial yang terlibat dalam menerjemahkan kebijakan menjadi tindakan konkret di tingkat desa. Dengan memahami teori implementasi Edward III, kita dapat mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dalam upaya mengimplementasikan program bantuan langsung tunai dana desa secara efektif dan efisien. Untuk menganalisa keberhasilan implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD di Desa Gelam ini peneliti menggunakan Teori Edward III yang terdiri dari empat (4) indikator yakni komunikasi, sumber daya, disposisi serta struktur birokrasi, yang menjadi tolak ukur keberhasilan dari implementasi kebijakan BLT DD di Desa Gelam.

1. Komunikasi

Komunikasi adalah proses penyampaian dan penerimaan informasi dan makna antara dua pihak atau lebih. Dalam konteks kebijakan publik, komunikasi mengacu pada pertukaran informasi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan masyarakat yang terkena dampak kebijakan. Komunikasi yang efektif adalah kunci untuk keberhasilan implementasi kebijakan. Dengan membangun pemahaman, dukungan, dan kolaborasi, komunikasi dapat membantu mencapai tujuan kebijakan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Dalam konteks BLT DD, komunikasi yang efektif diperlukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat termasuk pemerintah desa, pelaksana program, dan masyarakat penerima manfaat memahami tujuan, mekanisme, dan prosedur program tersebut. Komunikasi yang jelas dan konsisten memungkinkan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat mengenai kriteria penerima bantuan, cara pendaftaran, jadwal penyaluran, dan hak serta kewajiban penerima. Jika informasi ini disampaikan dengan baik, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, sehingga mengurangi risiko ketidakpahaman atau kesalahan dalam pelaksanaan. Dalam Teori Implementasi Edward III ada 3 sub indikator yang harus diperhatikan untuk mengetahui tingkat keberhasilan komunikasi, yaitu :

a.Transmisi

Dalam konteks implementasi kebijakan, transmisi mengacu pada proses penyampaian informasi dan pesan terkait kebijakan kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, pemangku kepentingan, dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas implementasi kebijakan. Informasi mengenai kriteria penerima manfaat, besaran bantuan, jadwal penyaluran, dan mekanisme pencairan harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami oleh seluruh pihak. Transmisi yang efektif merupakan salah satu elemen kunci dalam komunikasi untuk implementasi kebijakan yang sukses.

Keterbukaan dalam menyampaikan informasi kebijakan sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan memiliki akses yang sama terhadap informasi yang relevan. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media massa, media sosial, pertemuan tatap muka, dan publikasi resmi. Selain itu, penggunaan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti, serta pemanfaatan teknologi informasi yang tepat, dapat meningkatkan efektivitas transmisi informasi. Dalam situasi darurat atau kebijakan yang sensitif waktu, kecepatan dan akurasi dalam penyampaian informasi menjadi semakin krusial. Dengan demikian, transmisi yang efektif tidak hanya membantu dalam penyebaran informasi, tetapi juga membangun kepercayaan dan dukungan dari masyarakat serta memastikan bahwa kebijakan dapat dijalankan dengan tepat dan efisien.

Dalam penelitian implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Desa Gelam ini, menurut informan yakni Kepala Desa Gelam Bapak Mochamad Muslich “ kalau yang dimaksud dengan transmisi itu penyampaian informasi, dalam komunikasi disini Kami Pemerintah Desa melaksanakan bentuk sosialisasi serta penyelenggaraan Musywarah Desa Khusus (MUSDESUS) tentang program BLT DD oleh Pemerintah Desa. Sosialisasi disini dilakukan dalam musyawarah desa yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, BPD Desa, Pengurus RT RW se Desa Gelam, perwakilan perempuan (PKK), LPMD, Tokoh Agama, Babinsa, Babinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat lainnya yang ada di Desa Gelam “. Berikut foto salah satu bentuk transmisi yang dilakukan oleh Pemdes Gelam dalam kaitannya dengan program BLT DD.

Figure 1. Musyawarah Desa BLT DD

Dari gambar diatas dapat dijelaskan bahwa Musyawarah Desa menjadi wadah bagi Pemerintah Desa untuk mentransmisikan informasi mengenai kriteria penerima dan mekanisme penyaluran BLT DD juga mengumumkan data masyarakat yang masuk dalam daftar KPM BLT DD. Selain mengadakan musyawarah desa untuk membahas program BLT DD, Desa Gelam menerapkan bentuk transmisi lain yang inovatif, yaitu melibatkan masyarakat dalam pendataan calon KPM BLT DD. Hal ini didapatkan dari hasil wawancara dengan Kasie Kesra Desa Gelam Heri Raharjo sebagai berikut,

“ sebagai upaya untuk melibatkan partisipasi masyarakat ini kami telah mengirimkan surat secara resmi kepada masing-masing ketua RT dan RW setempat untuk mendata dan mengajukan warga dilingkungannya yang sesuai kriteria untuk menjadi KPM BLT DD ke pihak Pemerintah Desa . Kami rasa cara tersebut cukup efektif karena RT atau RW lah yang paling paham akan kondisi warga disekitar lingkungan menreka

Langkah yang diambil oleh Pemdes ini merupakan sebagian dari upaya untuk memastikan informasi tentang program BLT DD tersampaikan dengan tepat kepada masyarakat. Dengan menyebarkan infromasi secara efektif pemdes juga dapat membangun rasa percaya dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait program tersebut. Selain itu juga merupakan bagian dari upaya agar program BLT DD ini tepat sasaran serta membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

b.Kejelasan

Kejelasan merupakan salah satu dari tiga elemen kunci dalam komunikasi yang efektif menurut teori Edward III, di samping transmisi dan konsistensi. Kejelasan dalam konteks implementasi BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) mengacu pada penyampaian informasi dan pesan terkait program BLT DD dengan cara yang jelas, mudah dipahami, dan tidak membingungkan. Kejelasan meminimalisir kesalahpahaman dan penafsiran yang berbeda tentang program BLT DD, sehingga mengurangi potensi konflik dan hambatan dalam implementasi. Kejelasan membantu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam BLT DD, termasuk masyarakat penerima manfaat, perangkat desa, dan pihak terkait lainnya, memiliki pemahaman yang sama tentang tujuan, sasaran, kriteria, proses, hak, dan kewajiban program. Kejelasan meminimalisir kesalahpahaman dan penafsiran yang berbeda tentang program BLT DD, sehingga mengurangi potensi konflik dan hambatan dalam implementasi.

Selain itu, kejelasan dalam penyampaian informasi juga mencakup penggunaan Bahasa yang sederhana dan tidak teknis. Sehingga dapat dimengerti oleh semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan literasi. Penggunaan media komunikasi yang tepat, seperti pamphlet, brosur, pertemuan desa dan media digital, dapat membantu menyebarkan informasi secara lebih luas dan efektif.

Dalam salah satu wawancara dengan Kepala Desa Gelam Mochamad Muslich beliau mengatakan “ pihak pemerintahan desaberupaya memberikan informasi secara gamblang tentang kriteria calon KPM BLT DD. Karena banyak warga saya yang masih sering bertanya kenapa saya tidak dapat bantuan. Akhirnya saya berinisiatif untuk bikin banner yang besar yang dipasang dikantor desa isinya kriteria warga miskin. “. Hal ini dilakukan agar tidak lagi muncul kecemburuan sosial diantara warga masyarakat. Untuk kriteria yang termasuk keluarga miskin dapat dilihat dari gambar dibawah ini.

Figure 2. Tabel Kriteria Keluarga Miskin

Gambar tabel kriteria keluarga miskin diatas merupakan alat bantu yang sangat penting dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Tabel ini berfungsi sebagai acuan untuk menentukan siapa saja warga yang berhak menerima bantuan. Dengan adanya tabel tersebut dapat meminimalisir kesalahan ataupun penyimpangan dalam pendataan calon KPM.

Kasie Kesra Heri Raharjo juga menginformasikan bahwa “ jadi setelah KPM BLT DD ditetapkan dengan Perkades, Kami mewajibkan KPM BLT DD untuk mengisi dan menandatangani surat peryantaan bermaterai yang berisi tentang sebab dan syarat yang dipenuhi oleh warga sehingga dia masuk dalam KPM “.

Jadi daftar masyarakat yang telah memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai KPM BLT DD diberikan surat pernyataan yang harus mereka tanda tangani diatas materai. Setelah itu KPM BLT DD ditetapkan secara resmi dalam produk hukum desa dalam bentuk Peraturan Kepala Desa (Perkades). Perkades inilah yang menjadi payung hukum dan landasan bagi pelaksanaan program BLT DD di desa.

Kejelasan tidak hanya berperan dalam menghindari kesalahpahaman tetapi juga dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Dengan informasi yang jelas dan transparan, masyarakat akan merasa lebih dihargai dan dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini pada gilirannya dapat meningkatkan partisipasi dan dukungan mereka terhadap program BLT DD, serta memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. Kejelasan dalam komunikasi adalah fondasi yang kuat untuk mencapai implementasi kebijakan yang efektif dan efisien.

c. Konsistensi

Konsistensi menggambarkan komitmen untuk melakukan suatu tindakan atau mempertahankan perilaku tertentu secara terus menerus. Konsistensi dalam konteks implementasi BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) mengacu pada penyampaian informasi dan pesan terkait program BLT DD dengan cara yang konsisten dan tidak berubah-ubah.Dalam penelitian di Desa Gelam ini konsistensi imformasi tentang syarat calon KPM BLT DD dan syarat penerimaan atau pencairan dana BLT selalu konsisten. Sebagai contoh untuk pencairan atau pengambilan dana bantuan KPM wajib membawa KTP Asli disertai dengan fotocopi KTP. Hal ini sudah berlangsung sejak awal adanya program bantuan ini di tahun 2020 hingga saat ini di tahun 2023. Hal ini diperoleh dari hasil wawancara dengan Kasie Kesra Desa Gelam.

setiap kali jadwal pencairan dana bantuan pemdes membuat surat pemberitahuan atau undangan ke masing-masing KPM BLT DD dan disurat itu kami mencantumkan syarat pengambilan dana bantuan. KPM kami wajibkan untuk membawa KTP asli dan fotocopinya.dan itu sudah kami lakukan dari awal adanya program bantuan ini. Surat itu sudah kami kririmkan satu atau dua hari sebelum jadwal penyerhan dana bantuan .

Kepala desa juga menambahkanyang perlu jadi catatan penting lagi untuk pengambilan dana bantuan wajib dilakukan sendiri oleh nama yang tertulis di daftar penerima/KPM BLT DD, apabila diwakilkan harus karena alasan yang memang sangat urgen yaitu sakit atau hal lain yang bersifat urgen. Dan harus disertai dengan surat kuasa yang ditanda tangani oleh KPM dan perwakilannya di atas materai. Dan wajib menyertakan fotocopi KTP keduanya “.

Dari hasil wawancara dengan Kasie Kesra dan Kepala Desa diatas dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Desa Gelam telah menerapkan prosedur yang konsisten dalam pencairan dana bantuan BLT DD. Konsistensi ini dapat dilihat dari aspek : pemberitahuan resmi yakni dengan mengirimkan surat pemberitahuan/undangan bagi KPM setiap kali pencairan, persyaratan yang jelas yakni wajib membawa ktp asli dan fotocopi dan persyaratan ini tidak berubah-ubah, serta aturan perwakilan yang ketat dimana persyaratan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai serta menyertakan fotokopi KTP baik penerima maupun perwakilan merupakan bentuk dari upaya untuk memastikan bahwa perwakilan yang hadir memang benar-benar memiliki wewenang. Dari hasil penelitian diatas didapatkan hasil bahwa implementasi BLT DD di Desa Gelam dari segi informasi masih kurang sesuai dengan teori dari Edward III. Dimana infromasi tentang kriteria calon KPM BLT DD masih kurang tersampaikan ke warga.

Tidak berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis di Desa Gelam Kecamatan Candi, penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Sifany Maydana Pratiwi yang di lakukan di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung (2022) juga menyajikan data bahwa dalam proses Musyawarah Desa Khusus terkait BLT DD ini juga dihadiri oleh Pemdes, BPD, jajaran RT/RW setempat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan tokoh masyarakat lainnya. Partisipasi berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil bersifat inklusif dan representatif, serta memperkuat legitimasi keputusan tersebut di mata masyarakat. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program bantuan tunai. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, program BLT DD dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Akhirnya, penelitian ini menegaskan bahwa komunikasi yang baik dan partisipasi aktif dari semua pihak terkait merupakan kunci sukses dalam pelaksanaan program BLT DD.

2. Sumber Daya

Sumber daya adalah semua bahan dan alat yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Menurut teori implementasi kebijakan publik dari George Edward III, sumber daya merupakan elemen krusial yang mempengaruhi keberhasilan implementasi program seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Sumber daya yang dimaksud mencakup sumber daya manuasia yang kompeten, anggaran yang cukup, informasi dan kewenangan, serta fasilitas yang diperlukan. Ketersediaan dan kecukupan sumber daya ini menentukan sejauh mana kebijakan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Dalam konteks BLT DD, sumber daya manusia yang kompeten diperlukan untuk mengelola dan menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.

a.Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu jenis sumber daya yang penting dalam implementasi BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) menurut teori Edward III. SDM mengacu pada individu-individu yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan program BLT DD.Kualitas SDM sangat menentukan keberhasilan program ini, karena mereka bertanggung jawab untuk melakukan pendataan, verifikasi, distribusi bantuan, serta pemantauan dan evaluasi program.

Dalam pelaksanaan implementasi BLT DD di Desa Gelam sumber daya manusia yang terlibat dalam realisasi kegiatan tersebut antara lain Pemerintah Desa, yakni Kepala Desa beserta jajarannya, BPD, Babinkamtibmas, Babinsa serta Pendamping Desa. Keterlibatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Seksi (Kasie), serta Kepala Urusan (Kaur) dan juga Kepala Kewilayahan (Kasun) dalam pemerintahan desa serta dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang tergabung sebagai tim verifikasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) sangat menentukan tepatnya sasaran dalam penentuan KPM BLT DD. Kolaborasi ini memastikan proses verifikasi berjalan transparan, objektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang paling membutuhkan. Dengan pemahaman mendalam mengenai kondisi sosial dan ekonomi warga desa, BPD, Kasie, dan Kaur serta anggota Tim Verifikasi yang lain dapat mengidentifikasi calon penerima yang memenuhi kriteria secara akurat. Ini penting untuk menghindari kesalahan alokasi bantuan dan memastikan bahwa dana desa yang berupa BLT DD digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat desa. Kasie Kesra sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran di desa yang terkait dengan pencairan BLT DD bertanggung jawab atas penyaluran BLT DD tersebut kepada KPM.

Menurut Kepala Desa Gelam Mochamad Muslich “ penting sekali kapasitas tingkat kepedulian perangkat desa akan lingkungan disekitarnya. Perangkat desa harus mengenali kondisi lingkungan dan masyarakat sekitar tempat tinggalnya khususnya serta lingkungan dan masyarakat desa Gelam umumnya. Dengan begitu pemerintah desa bisa mendeteksi mana warga yang memang layak untuk menerima dan masuk pada kelompok calon KPM BLT DD .

Saya juga berharap agar perangkat saya proaktif untuk turun kelapangan dalam proses verifikasi pendataan calon KPM BLT DD. Beliau juga berpendapat bahwa peran serta lembaga lain yang ada di desa juga menjadi salah satu faktor berhasilnya program BLT DD ini.

Jadi dalam rangka pelaksanaan program BLT DD di Desa Gelam ini untuk SDM yang terlibat didalamnya tidak hanya dari pihak pemerintah desa saja. Akan tetapi turut aktif juga didalamnya lembaga dan unsur lain yang ada di desa. Lembaga dan unsur lain tersebut antara lain BPD, babinsa, babinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lembaga RT/RW setempat.

b. Anggaran

Selain sumber daya manusia, sumber daya lain yang tak kalah pentingnya adalah finasial atau pendanaan yang dalam struktur APBDes disebut dengan istilah anggaran. Ketersediaan keuangan atau anggaran yang memadai merupakan tulang punggung dari pelaksanaan program ini, memastikan bahwa bantuan dapat disalurkan secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang ditetapkan dalam peraturan desa serta sesuai dengan besaran yang telah diatur dalam peraturan menteri desa (Permendes) dan menteri keuangan (PMK) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tanpa anggaran yang cukup, program BLT DD tidak akan berjalan efektif, bahkan dapat terhenti, mengakibatkan masyarakat yang memerlukan tidak mendapatkan bantuan yang mereka butuhkan. Oleh karena itu, perencanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sangat esensial untuk keberhasilan program BLT DD, mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam wawancara dengan Kepala Desa Gelam, “ anggaran untuk BLT DD ini sudah ada aturan prosentasenya setiap tahun, dan itu wajib dianggarkan dalam APBDes oleh Pemerintah Desa “. Jadi untuk setiap kali penyusunan Anggaran Belanja Desa harus memperhatikan aturan terkait tentang teknis pengganggaran. Besaran anggaran tersebut dapat dilihat dari tabel dibawah ini.

No Tahun Anggaran Jumlah Dana Desa Pagu BLT DD (Rp)
1 2020 806.002.000 315.000.000[12]
2 2021 868.206.000 313.200.000[13]
3 2022 949.517.000 381.600.000[14]
4 2023 944.426.000 97.200.000[15]
Table 2.Besaran Pagu Anggaran BLT DD Desa Gelam 2020 – 2023

Dari tabel diatas didapatkan data bahwa besaran pagu anggaran untuk alokasi BLT DD setiap tahunnya tidak selalu sama (. Besaran prosentasenya berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK). Yang terbaru diatur dalam PMK Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. Mulai tahun anggaran 2023 besaran untuk alokasi BLT DD minimal 10% dan maksimal 25%.

Menurut Kasie Kesra Desa Gelam Heri Raharjo, “ketepatan waktu pencairan BLT DD ke masyarakat tergantung pada ketersediaan Dana Desa yang sumbernya berasal dari APBN. Apabila transfer Dana Desa mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu maka penyaluran pun akan terhambat, dikarenakan dana yang belum tersedia “.

Pada praktek dilapangan penyaluran BLT DD di Desa Gelam tidak selalu tepat waktu atau bisa mengalami keterlambatan. Hal ini dikarenakan adanya pencairan Dana Desa dari APBN ke rekening desa yang tidak tepat waktu. Sehingga pencairan dana bantuan pun tidak tepat waktu dan mengalami keterlambatan untuk disalurkan kepada yang berhak menerima.

c. Informasi dan Kewenangan

Informasi dan kewenangan merupakan dua faktor penting yang mempengaruhi implementasi. Dalam konteks implementasi BLT DD, informasi dan kewenangan memiliki hubungan yang erat dan saling terkait dalam memastikan kelancaran dan efektivitas program. Kolaborasi antara pemangku kewenangan denngan akses informasi yang memadai akan memastikan setiap tahap program dapat dilakukan dengan baik.

Menurut Kasie Kesra Desa Gelam. “ kami pihak pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam program BLT DD butuh akses terhadap informasi yang lengkap, akurat, dan terkini tentang program BLT DD ini.Kami butuh informasi tentang kriteria dan persyaratan penerima manfaat, dan prosedur penyaluran dana“

Sedangkan dari Kepala Desa menambahkan “ harus ada pelimpahan yang jelas tentang kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa, dengan begitu kami di desa memiliki kewenangan yang jelas untuk melaksanakan program BLT DD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan “. Untuk di Desa Gelam sendiri, pihak-pihak yang terlibat dalam prosesn pencairan dana bantuan dapat dilihat dari gambar tabel dibawah ini.

Figure 3. Pemerintah Desa Gelam

Berdasarkan tabel yang disajikan terlihat adanya pembagian tugas yang jelas dalam setiap proses pencairan bantuan BLT DD di Desa Gelam. Masing-masing memiliki tanggung jawab dan fungsi yang spesifik sehingga membentuk suatu sistem pengelolaan yang terstruktur. Kepala Desa sebagai pengguna anggaran memiliki tanggung jawab atas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan BLT DD. Beliau mempenyuai otoritas untuk mengambil keputusan strategis atas penggunaan anggara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekdes berperan sebagai koordinator dalam kegiatan pencairan bantuan. Sekdes memastikan semua dokumen dan persyaratan administrasi terpenuhi. Kaur keuangan atau bendahara desa sebagai pengelola keuangan desa mencairkan dana bantuan dari rekening desa, menyiapkan dokumen untuk pencairan dana serta membuat laporan keuangan atas kegiatan. Kesra selaku PKA mempunyai fungsi penting dalam pencairan dana yaitu menyiapkan data penerima bantuan, melaksanakan penyaluran bantuan kepada masyarakat dan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Informasi yang memadai akan membantu Pemerintah Desa dalam hal ini perangkat desa dan pihak-pihak terkait dalam mejalankan kewenangan mereka secara efektif dan bertanggung jawab. Kewenangan yang jelas akan memberikan ruang bagi perangkat desa dan pihak-pihak yang terkait untuk menggunakan informasi secara tepat dan bertanggung jawab dalam melaksanakan ptogram BLT DD. Dengan demikian, sinergi antara informasi yang akurat dan kewenangan yang jelas akan menghasilkan implementasi BLT DD yang lebih optimal dan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

d. Fasilitas

Selain sumber daya manusia (SDM), Anggaran, serta informasi & kewenangan, fasilitas yang memadai juga dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan tingkat keberhasilan implementasi BLT DD. Fasilitas yang memadai seperti infrastruktur kantor desa yang memadai, peralatan administrasi yang lengkap, dan sistem pendataan yang terkomputerisasi dapat membantu optimalisasi penggunaan sumber daya dan menigkatkan efisiensi program. Dalam penelitian yang dilakukan di Desa Gelam, dalam pelaksanaan kebijakan BLT DD ini, pihak pemerintah desa telah berusaha memberikan fasilitasi dengan maksimal. Hal ini didapat dari informasi yang didapat dari wawancara dengan salah satu penerima BLT DD Sujaroh.

“ alhamdulillah pak lurah dan pamong di desa sudah sangat membantu saya waktu pengambilan dana bantuan.waktu saya sakit pamong desa yang datang kerumah untuk mengantar uang bantuannya karena saya kesulitan untuk berjalan dan datang ke balai desa“.

Dari keterangan KPM diatas, dalam rangka penyaluran BLT DD ini perangkat desa terkait yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dibantu dengan Kepala Dusun juga bersikap aktif dengan cara jemput bola dalam penyaluran bantuan. Cara tersebut dilakukan dengan melakukan kunjungan kepada warga yang tidak bisa hadir dalam kegiatan penyaluran BLT DD dikarenakan sakit ataupun hal lain yang dalam kondisi terpaksa. Maka penyerahan bantuan kepada warga dilakukan oleh pelaksana anggaran yang disaksikan oleh Kepala Dusun di rumah warga yang bersangkutan dan disertai dengan dokumentasi yang cukup. Pemerintah Desa selain menyediakan tempat di pendopo balai desa untuk proses penyaluran bantuan, pemerintah desa juga memfasilitasi pengantaran dana bantuan ke rumah-rumah KPM yang benar-benar berhalangan hadir. Berikut adalah gambar proses penyerahan dana bantuan di Desa Gelam, yang menunjukkan bahwa pemerintah desa serius dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Figure 4.Giat Penyaluran Dana Bantuan BLT DD

Menurut Kasie Kesra “ kami di pemdes pada waktu penyaluran bantuan sudah membuatkan jadwal dan menyiapkan waktu serta tempat bagi warga yang mengambil bantuan. Sebelum warga datang tempat telah siap dengan di pasang banner kegiatan juga untuk mempermudah pengawasan kegiatan“.Jadi setelah dana telah siap di rekening desa dan sudah masuk waktu untuk pencairan maka pihak pemerintah desa akan segera membuat jadwal untuk penyerahan bantuan tersebut. Untuk setiap jadwal penyerahan bantuan dilengkapi dengan banner kegiatan sebagai bukti otentik dan memudahkan pelaporan dan pertanggung jawaban.

Dari indikator sumber daya jika dibandingkan dengan Teori Edward III ada satu sub indikator yang masih kurang sesuai. Hal ini dapat dilihat dari adanya keterbatasan sumber daya. Hal ini dikarenakan adanya aturan atau regulasi dalam penganggaran BLT DD.

Permasalahan yang sama juga ditemukan dalam penelitian yang dilakukan ditahun 2021 oleh Usrotul Hasanah dan Yeni Febriyana Putri dalam penelitiannya “ Implementasi BLT DD Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) di Desa Prajekan Lor Kabupaten Bondowoso “ . Dalam penelitian tersebut juga dijelaskan adanya keterlambatan penyaluran tahap pertama yang baru bisa dilaksanakan di bulan Mei, hal ini dikarenakan adanya keterlambatan pencairan Dana Desa dari APBN ke rekening desa. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Kasie Kesra Desa Gelam. Dalam pembahasannya juga menjelaskan bahwa adanya nominal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Hal ini bisa diartikan juga bahwa anggaran atau dana yang tersedia juga merupakan hal yang penting dalam program BLT DD ini.

3. Disposisi

Disposisi dalam indikator teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III merujuk pada sikap, orientasi, dan komitmen para pelaksana kebijakan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam konteks implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), disposisi mencakup bagaimana aparat desa dan pelaksana lainnya memandang program BLT DD serta sejauh mana mereka berkomitmen dan termotivasi untuk melaksanakan program ini dengan baik. Ada 3 hal yang mempengaruhi disposisi yakni pemahaman, respond an komitmen. Dari pemahaman yang baik akan mendorong adanya respon yang positif sehingga dapat memperkuat komitmen.

a. Pemahaman

Pemahaman akan kebijakan dalam hal ini BLT DD merupakan fondasi kuat dari disposisi. Dengan adanya pemahaman yang baik dari pihak Pemerintah Desa sebagai implementator kebijakan yang berupa BLT DD ini, memungkinkan proses penyaluran BLT DD ini berjalan dengan lancar. Berikut keterangan dari Kepala Desa beserta Kasie Kesra Desa Gelam.

menurut saya mungkin yang dimaksud pemahaman disini itu, pemahaman kita pemdes selaku pelaksana bantuan. Saya beserta perangkat dituntut untuk memahami tujuan, mekanisme dan manfaat dari BLT DD ini “ .

“ kalau menurut saya selaku kesra masyarakat juga harus paham soal tujuan maupun mekanisme dari program ini. Kalau mereka juga paham akan mekanisme pencairan bantuan maka kemungkinan kecil muncul adanya hambatan ketika penyaluran bantuan “.

Pernyataan dari Kepala Desa dan Kasie Kesra Desa Gelam tersebut menyoroti pentingnya pemahaman mendalam mengenai kebijakan yang berupa BLT DD ini bagi keberhasilan pelaksanaan program. Pemahaman yang dimaksud tidak hanya sebatas pada pengetahuan tentang peraturan dan prosedur, tetapi juga mencakup pemahaman yang lebih luas mengenai tujuan, mekanisme, dan manfaat dari program tersebut. Dalam praktek implementasi BLT DD di desa Gelam ini, Pemerintah Desa dalam hal ini aparatur desa telah memahami mulai dari mekanisme pendataan, penetapan KPM, penyaluran bantuan hingga evaluasi program. Hal ini terlihat dari jalannya implementasi bantuan yang berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Dalam rangka mencapai keberhasilan dalam pelaksanaan program BLT DD, pemahaman yang mendalam mengenai kebijakan program oleh seluruh pihak yang terlibat merupakan kunci utama. Dengan pemahaman yang baik, pemerintah desa dapat menjalankan perannya sebagai pelaksana program dengan efektif, sementara masyarakat dapat berperan aktif dalam program dan memperoleh manfaat yang optimal. Pemahaman yang mendalam akan aturan dan prosedur yang berlaku akan meminimalkan kesalahan dalam pelaksanaan program, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

b. Respon

Respon terhadap kebijakan merujuk pada tindakan nyata yang dilakukan sebagai akibat dari pemahaman terhadap kebijakan. Pelaksana program, dalam hal ini aparatur desa sebagai pelaksana dari BLT DD harus responsive terhadap kebutuhan dan keluhan masyarakat yang mungkin muncul dalam pelaksanaan atau implementasi BLT DD ini. Sebagaimana hasil , wawancara dengan Kasie Kesra berikut, “ untuk respon dari pihak kami pemdes saya rasa cukup tinggi misalnya teman-teman di pelayanan yang sigap membantu pihak keluarga dari KPM untuk memenuhi persyaratan pencairan dana.dengan membuatkan surat kuasa ketika ada KPM yang benar-benar tidak dapat hadir maupun dikunjungi ke rumahnya untuk menerima dana bantuan “.

Berdasarkan hasil wawancara dengan kasie kesra, dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Desa dalam penyaluran BLT DD dinilai sangat responsive. Para petugas terutama dibagian pelayanan, telah menunjukkan kesigapan dalam membantu KPM memenuhi persyaratan pencairan dana. Salah satu contoh konkretnya adalah pembuatan surat kuasa bagi KPM yang berhalangan hadir secara langsung.

Dalam pelaksanaan impelementasi BLT DD di Desa Gelam ini respon positif juga ditunjukkan dengan adanya percepatan pencairan dana bantuan oleh bagian keuangan ketika dana yang terkait telah tersedia di rekening desa. Menurut Kepala Desa Gelam respon positif juga diwujudkan dalam sikap tanggap dari pihak pemdes termasuk didalamnya Tim Verifikasi untuk segera mencari pengganti ketika ada KPM yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi penerima bantuan ataupun ketika ada KPM yang meninggal dunia. Berikut hasil wawancaranya, “ ketika ada update data dari Dinsos dana ada KPM BLT DD yang masuk dalam daftar baru penerima PKH atau BPNT maka pihak kami dari akan bergerak cepat untuk menyisir kembali warga yang layak mendapat bantuan tapi belum terdata untuk menggantikan masuk ke daftar KPM. Begitu juga kalau ada KPM yang meninggal. Hal ini dilakukan supaya anggaran untuk BLT DD dapat terserap sempurna 100% dan benar-benar untuk kebutuhan masyarakat desa yang membutuhkan “.

Dari keterangan Kepala Desa diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pihak desa menunjukkan responsivitas yang tinggi terhadap perubahan data KPM. Ketika ada perubahan data dari Dinas Sosial, seperti adanya KPM yang masuk dalam program PKH atau BPNT, desa dengan cepat melakukan penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa desa berkomitmen untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih program.

c. Komitmen

Komitmen merupakan hasil dari pemahaman yang baik akan kebijakan dan respon yang positif akan kebijakan tersebut. Komitmen merupakan tekad yang kuat untuk melaksanakan kebijakan dengan sungguh-sungguh. Dalam konteks pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT DD), pemerintah desa beserta aparaturnya yang memiliki komitmen tinggi akan merasa memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan program BLT DD berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Aparat desa yang memahami tujuan dan manfaat BLT DD akan lebih termotivasi untuk mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul, seperti kesulitan dalam pendataan penerima. Komitmen yang kuat ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas, karena aparat desa yang berdedikasi akan terbuka terhadap pengawasan dan evaluasi, serta siap memberikan laporan yang jelas mengenai penggunaan BLT DD. Dengan demikian, komitmen yang tinggi dari aparat pemerintah desa tidak hanya memastikan program berjalan efektif tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan tersebut, sehingga BLT DD dapat benar-benar memberikan manfaat siginifikan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam penelitian ini pelaksana kebijakan adalah Pemerintah Desa Gelam, sedangkan yang dimaksud dengan kebijakan itu sendiri adalah Program BLT DD. Pemerintah Desa Gelam dalam hal ini aparatur desa melaksanakan penyaluran BLT DD sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Kepala Desa beserta Perangkat Desa iku terlibat aktif dalam proses pendataan dan verifikasi calon KPM BLT DD. Akan tetapi untuk pengajuan nama-nama usulan calon KPM Pemerintah memberikan hak kepada pengurus RT dan RW untuk turut serta menyeleksi dan kemudian mengajukan warganya yang memenuhi persyaratan sebagai calon KPM BLT DD ke Tim Verifikasi yang ada di Desa. Data yang masuk ke Tim Verifikasi Calon KPM BLT DD kemudian dicek kembali kebenaran datanya dan kesesuaian calon KPM dengan kriteria yang telah diatur dalam Perundang – Undangan. Setelah data telah terverifikasi maka diadakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak. Pihak Pemerintah Desa juga melakukan sosialisasi kepada warga yang menjadi KPM BLT DD untuk menggunakan uang bantuan yang mereka terima secara bijak yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga mereka. Sedangkan dalam pelaksanaannya Pemerintah Desa bekerja sama dengan BPR Delta Artha untuk penyaluran dananya ke KPM BLT DD.

Pemerintah Desa melakukan penjadwalan dan menyediakan tempat khusus untuk penyaluran BLT DD ini. Pemerintah Desa Gelam berkomitmen untuk sesegera mungkin melakukan pencairan dana terkait BLT DD apabila telah masuk waktunya untuk pencairan. Akan tetapi adakalanya pencairan dana BLT DD ini mengalami keterlambatan. Hal disebabkan karena proses pencairan Dana Desa dari pusat ke rekening Desa mengalami keterlambatan. Dalam wawancara dengan Kasie Kesra Desa Gelam beliau “ berharap bahwa dengan adanya BLT DD ini bisa membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari keseluruhan program jaring pengaman sosial pemerintah yang ada “. Menurut Kasie Kesra “ bantuan ini walaupun tidak bisa secara signifikan mengatasi angka kemiskinan setidaknya dengan adanya BLT DD ini bisa membantu meringankan warga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari “.

Sering dengan pernyataan Kasie Kesra Desa Gelam, Kepala Desa juga menyatakan “ harapannya agar warganya yang masuk dalam KPM BLT DD ini mendapatkan bantuan yang paling tidak dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari mereka “. Dalam salah satu kesempatan penyaluran BLT DD di tahap pertama beliau berpesan kepada warga KPM BLT DD untuk memanfaatkan dana bantuan yang diterima dengan sebijak mungkin yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Jangan sampai uang BLT DD ini digunakan untuk belanja pakaian yang bukan kebutuhan utama. Dari pihak penerima bantuan/KPM BLT DD yang bernama Sugianto dalam wawancara mengungkapkan bahwa “ uang bantuan ini bisa untuk menutup kebutuhan dapur “. Dan beliau mengatakan bahwa “ sesekali uang dari BLT tersebut bisa juga digunakan untuk mencukupi kebutuhan biaya pendidikan anaknya yang masih di tingkat sekolah dasar “.

Untuk indikator disposisi sudah sesuai dengan teori yang dipakai, yakni teori Edward III. Hal ini bisa dilihat dari pemahaman, respon serta komitmen yang baik dari pihak pemerintah desa. Dimana hal tersebut diwujudkan dalam tindakan nyata perangkat desa dalm membantu KPM dalam proses pencairan BLT DD.

Dalam penelitian yang dilakukan oleh Hidayatur Rohmah dan Luluk Dwi Kumalasari dengan judul “ Efektivitas Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dalam Memutus Rantai Kemiskinan yang mengambil studi di Desa Gading Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dalam pembahasannya menjelaskan juga bahwasannya Pemerintah Desa mempunyai peran yang penting untuk mewujudkan tujuan Pemerintah Pusat dalam program BLT DD ini. Pemerintah Desa mempunyai peran agar penerima BLT DD ini tepat sasaran. Pemdes berperan mulai dari pendataan hingga penyaluran BLT DD ke KPM. Sama halnya dengan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gelam yang dalam penelitian ini, pemerintah desa berperan mulai dari pendataan warga calon KPM BLT DD hingga pada proses penyaluran dana bantuan kepada penerima.

4. Struktur Birokrasi

Struktur birokrasi dalam teori implementasi Edward III merujuk pada tata organisasi dan mekanisme administratif yang mengatur bagaimana kebijakan publik dilaksanakan. Struktur birokrasi mencakup hierarki organisasi, pembagian tugas, prosedur kerja, serta jalur komunikasi antar berbagai tingkat pemerintahan. Edward III menekankan bahwa struktur birokrasi yang efektif dan efisien merupakan kunci utama dalam memastikan kebijakan dapat diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Struktur birokrasi yang baik diharapkan dapat mendukung kelancaran proses implementasi kebijakan dengan memastikan bahwa setiap bagian dari organisasi mengetahui peran dan tanggung jawabnya, serta bagaimana berkoordinasi dengan bagian lainnya. Secara sederhana struktur birokrasi adalah “ rangka kerja “ dimana implementasi dijalankan. Dimana efektivitas dan efisiensi struktur birokrasi dapat dilihat atau diukur dari Fragmentasi (pembagian tanggung jawab & wewenang) dan Standar Opersional Prosedur (SOP).

a. Fragmentasi

Pembagian tugas dan wewenang merupakan salah satu aspek penting dalam struktur birokrasi. Ini menentukan siapa yang bertanggung jawab atas tugas-tugas tertentu dalam pelaksanaan kebijakan, dan sejauh mana mereka memiliki otoritas untuk mengambil keputusan. Kejelasan dalam pembagian tugas ini sangat penting karena memberikan panduan yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab setiap individu dalam organisasi. Ketika setiap anggota organisasi mengetahui tugas mereka dengan jelas dan memahami sejauh mana wewenang yang mereka miliki, mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan terarah. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas akan meningkatkan efisiensi, meningkatkan akuntabilitas, dan meminimalkan konflik.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis di Desa Gelam, struktur organisasi pemerintah desa menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, sesuai dengan Surat Keputusan tentang Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagan struktur organisasi yang telah disusun secara rinci menggambarkan hierarki dan garis komando yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembagian tugas yang jelas ini sangat penting, terutama dalam pengelolaan program-program seperti Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Berikut bagan struktur organisasi dari Pemerintah Desa Gelam.

Figure 5.Struktur Organisasi Pemdes Gelam

Dari gambar struktur organisasi diatas menggambarkan adanya pembagian tugas yang jelas dalam tiap bagian organisasi desa. Masing SOTK mempunyai tugas dan fungsi pokoknya masing-masing. Menurut wawancara dengan Kasie Kesra Desa Gelam, beliau mengatakan “ untuk pembagian tugas sudah pasti kami lakukan yang paling atas ada Bapak Kepala Desa selaku pengguna anggaran sebagai penanggung jawab kegiatan dan saya kesra selaku PKA dari program ini “.

Kepala Desa juga menambahkan “ Sedangkan tugas dan tanggung jawab untuk dipendataan serta verifikasi calon KPM saya bentuk Tim tersendiri dimana perangkat juga termasuk didalamnya dibantu lembaga-lembaga desa. Kesra sebagai PKA bertanggung jawab atas administrasi dan dokumentasi serta pengSPJan atas program kegiatan tersebut”.

Dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pemdes Gelam telah mengupayakan program BLT DD ini dapat berjalan dengan efektif dengan efisien dan meminimalisir kemungkinan munculnya permasalahan dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Dengan adanya struktur tugas yang terorganisir dan transparan, potensi konflik dan penyalahgunaan wewenang dapat diminimalisir. Pemdes Gelam juga mengutamakan komunikasi dan koordinasi yang baik antara para petugas dan masyarakat, sehingga setiap proses dapat berjalan lancar dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

b. Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti untuk melaksanakan tuga-tugas tertentu. SOP yang jelas dan rinci sangat penting untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan. Dalam konteks BLT DD, SOP merupakan panduan atau pedoman yang secara rinci menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Mulai dari proses pendataan, verifikasi data, penyaluran bantuan, hingga pelaporan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan secara konsisten, terukur, dan akuntabel.

Dengan adanya SOP, proses kerja menjadi lebih terstruktur dan efisien, sehingga waktu dan sumber daya dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal tersebut disampaikan oleh Bapak Mochamad Muslich selaku Kepala Desa Gelam.

semua pelaksanaan kegiatan ataupun program kalau ada SOP bisa dipastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program melakukan kegiatan dengan cara yang sama, hal ini memungkinkan potensi kesalahan ataupun ketidaksesuaian bisa diminimalisir “

Dari hasil wawancara diatas dapat disimpulkan bahwa dengan adanya SOP yang jelas dan terbuka dapat meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan program. Masyarakat dapat mengetahui secara detail bagaimana bantuan disalurkan dan siapa saja yang berhak menerima. Menurut Bapak Heri Raharjo selaku Kasie Kesra, “ untuk proses penyaluran bantuan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk mencairkan dana bantuan tersebut.pertama pengajuan SPP ke bendahara desa untuk pencairan dana dari RKD. Bendahara membuatkan SPP pencairan, setelah SPP ditandatangani oleh Kepala Desa, Sekdes serta saya sendiri selaku PKA bendahara memproses pencairan dana dari rekening desa sekaligus membuat appointmen jadwal dengan petugas dari pihak bank desa BPR Delta Artha. Setelah ada kesepakatan jadwal maka pihak TU membuat surat undangan pengambilan bantuan untuk KPM “.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan dengan melaksanakan SOP sesuai dengan tupoksi masing-masing perangkat penyaluran BLT DD di Desa Gelam berjalan dengan lancar dan efektif. Dengan adanya SOP yang jelas tahapan program BLT DD di Desa Gelam mulai dari proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan dapat dilakukan secara tertib dan transparan. Keberadaan SOP ini juga membantu menghindari adanya saling lempar tanggung jawab. Hasil penelitian implementasi BLT DD di Desa Gelam ini jika dibandingkan dengan teori yang dipakai yakni teori Edward III. Dimana terdapat SOTK yang jelas dan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing individu yang terlibat.

Penelitian yang dilakukan oleh Sifany Madya Pratiwi pada tahun 2022 di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa Kepala Desa dan Kasie Kesra memegang peran utama dan bertanggung jawab penuh atas keberhasilan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Kepala Desa bertindak sebagai pengambil keputusan tertinggi dan pengawas pelaksanaan program, sedangkan Kasie Kesra memastikan bantuan tunai sampai kepada penerima yang berhak. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya koordinasi yang baik antara perangkat desa dan masyarakat untuk memastikan penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel. Penelitian serupa di Desa Gelam menemukan bahwa tanggung jawab utama dalam pelaksanaan program BLT DD juga berada pada Kepala Desa sebagai pengguna anggaran. Kepala Desa memastikan bantuan meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi atau kondisi ekonomi sulit. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepemimpinan dan akuntabilitas di tingkat desa untuk keberhasilan program bantuan sosial seperti BLT DD, serta peran signifikan Kepala Desa dan Kasie Kesra dalam menjamin efektivitas distribusi bantuan tunai kepada masyarakat.

Simpulan

Jurnal ini menganalisis keberhasilan Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Gelam Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, dengan mengidentifikasinya menggunakan empat indikator utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Dari segi komunikasi, Desa Gelam telah melakukan upaya yang baik dalam hal komunikasi, termasuk sosialisasi musyawarah desa, dan melibatkan masyarakat dalam pendataan. Namun, masih perlu ditingkatkan dalam hal kejelasan informasi, terutama terkait kriteria penerima manfaat. Dari segi sumber daya, Desa Gelam memiliki sumber daya manusia yang cukup kompeten dan melibatkan berbagai pihak dalam proses implementasi. Namun, ketersediaan anggaran seringkali terkendala oleh keterlambatan pencairan dana desa. Fasilitas yang disediakan oleh pemerintah desa juga cukup memadai untuk mendukung pelaksanaan program BLT DD ini. Segi disposisi, aparatur desa di Desa Gelam menunjukkan pemahaman yang baik terhadap program BLT DD dan memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakannya. Mereka juga responsive terhadap kebutuhan masyarakat dan perubahan data penerima manfaat. Ditinjau dari segi struktur birokrasi, di Desa Gelam struktur birokrasinya cukup jelas, dengan pembagian tugas yang jelas antara berbagai pihak. Namun, masih perlu ditingkatkan dalam hal koordinasi dan sinergi antar lembaga.

References

  1. U. Hasanah and Y. F. Putri, "Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sebagai Upaya Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Di Desa Prajekan Lor," *CERMIN Jurnal Penelitian*, vol. 5, no. 2, p. 219, 2021, doi: 10.36841/cermin_unars.v5i2.1338.
  2. H. Rohmah and L. D. Kumalasari, "Efektivitas Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam Memutus Rantai Kemiskinan: Studi di Desa Gading," *Jurnal Birokrasi Pemerintahan Daerah*, vol. 5, no. 2, pp. 168–177, 2023.
  3. M. T. Rivki, A. M. Bachtiar, T. Informatika, F. Teknik, and U. K. Indonesia, *Implementasi Kebijakan Publik*, no. 112.
  4. I. Bashori, T. Sihombing, and M. Amin, "Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Desa Simpang Kiri," *Histeria Jurnal Ilmiah*, vol. 2, no. 1, pp. 1–12, 2023. [Online]. Available: https://jurnal.arkainstitute.co.id/index.php/histeria/article/view/551.
  5. Menteri Desa, "Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020," *Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia*, vol. 53, no. 9, pp. 1689–1699, 2020.
  6. Pemerintah Indonesia, "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019," *Sereal Untuk*, vol. 51, no. 1, p. 51, 2020.
  7. Eni, "Implementasi Kebijakan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bagi Masyarakat yang Terdampak Pandemi Covid-19 di Desa Kakenturan Barat," *Eksekutif*, vol. 3, no. Mi, pp. 5–24, 2023.
  8. C. H. Sasuwuk, F. D. Lengkong, and N. A. Palar, "Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada Masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea," *Jurnal Administrasi Publik*, vol. VII, no. 108, pp. 78–89, 2021. [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/download/35089/32872.
  9. I. Syafawi and L. M. N. Fajri, "Implementasi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021," *Jurnal Solusi Ilmiah Kebijakan dan Administrasi Publik (SIKAP)*, vol. 6, no. 2, pp. 17–26, 2021.
  10. S. M. Pratiwi and H. Sukmana, "Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Sidoarjo," *Jurnal Pendidikan, Sains Sosial dan Agama*, vol. 8, no. 2, pp. 463–474, 2022, doi: 10.53565/pssa.v8i2.516.
  11. D. N. Redana and I. N. Suprapta, "Evaluasi Program BLT-Dana Desa kepada Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 di Desa Patas Kecamatan Gerokgak," *Locus*, vol. 14, no. 2, pp. 84–99, 2022, doi: 10.37637/locus.v14i2.1023.
  12. P. D. Gelam, "Perdes No. 7 Tahun 2020 APBDES PAK Gelam 2020," 2020.
  13. P. D. Gelam, "Perdes No. 5 APBDes Perubahan 2021 Gelam," 2021.
  14. P. D. Gelam, "Perdes No. 4 PAK APBDES Gelam Tahun 2022," 2022.
  15. P. D. Gelam, "Perdes No. 6 P-APBDES Gelam 2023," 2023.