Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1092

The Role of PKK in Sustainable Community Empowerment


Peran PKK dalam Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

PKK Empowerment Welfare Community Economy

Abstract

The general background while community empowerment is widely studied, the specific contributions of PKK remain underexplored. Specific background this study focuses on PKK's role in Tambak Kalisogo Village, particularly within sustainable community empowerment programs. Knowledge Gap Existing literature lacks a comprehensive analysis of PKK's multifaceted role in community development initiatives. Aims this research aims to elucidate the various roles of PKK, including its functions as a motivator, facilitator, mobilizer, and regulator in community empowerment. Results the findings reveal that PKK effectively organizes activities, provides guidance in food processing, ensures quality in production, and complies with governmental regulations, thus significantly impacting community welfare. Novelty this research contributes to the field by presenting a detailed examination of PKK's diverse functions in fostering community development and enhancing the economic capabilities of women. Implications Strengthening PKK's initiatives can further improve community welfare, encouraging women's participation in economic activities, and leading to more prosperous and resilient families.

Highlights:

  • PKK functions acts as a motivator, facilitator, mobilizer, and regulator in community initiatives.
  • The study demonstrates PKK's effectiveness in enhancing local economic welfare through various programs.
  • Strengthening PKK's efforts fosters women's participation, contributing to improved family income and welfare.

Keywords: PKK, Empowerment, Welfare, Community, Economy

Pendahuluan

Pembangunan ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, tidak lepas dari pembangunan ekonomi sebagai usaha yang terencana untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.Pembangunan ekonomi mempunyai tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan adanya pertumbuhan ekonomi menjadi suatu indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi dapat mengurangi pengangguran, kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam pelaksanaanya banyak faktor kendala yang harus dihadapi diantaranya, kurangnya sumber daya alam di suatu negara yaitu kualitas sumber daya manusianya yang masih di bawah sehingga menyebabkan kurangnya pemanfaatan modal, tingkat pengangguran tinggi, kesempatan kerja yang masih kurang. Dalam rangka menutupi kekurangan tersebut di atas diperlukan upaya yang komprehesif dan efektif, pemulihan ekonomi harus disertai adanya pemberdayaan masyarkat, Maka dari itu pemerintah perlu adanya inovasi untuk membentuk kegiatan masyarakat dengan industri kreatif.

Perekonomian Indonesia terbuka saat ini dan memaksa instansipemerintahan, termasuk pemerintahan desa untuk bersaing disegala bidangdengan meningkatkan kualitas SDM. Kualitas SDM memiliki peran utama dalamsetiap kegiatan serta didukung oleh sarana dan prasarana [1]. Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia didasarkan pada Pasal 1 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjelaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Pemberdayaanmasyarakat yang dilakukan di Desa Tambak Kalisogo mencakup berbagai bidangyang sebagian besar dilaksanakan oleh PKK. PKK adalah organisasikemasyarakatan yang memberdayakan perempuan untuk berpartisipasi dalampembangunan kesejahteraan Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 TentangGerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga, pasal 11 tentang GerakanPKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan danKesejahteraan Keluarga yang meliputi: a. penghayatan dan pengamalan Pancasila;b. Gotong royong; c. pangan; d. sandang; e. perumahan dan tata laksana rumahtangga; f. pendidikan dan keterampilan; g. kesehatan; h. Pengembangan kehidupan berkoperasi; i. kelestarian lingkungan hidup; dan j. perencanaan sehat.

Peran merupakan suatu kedudukan (status) apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukan, maka sesorang itu akan menjalankan suatu peran. Hakekatnya peran juga dapat dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku tertentu yang ditimbulkan oleh suatu jabatan tertentu. Dalam penelitian ini menggambarkan terkait peran pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) yang memiliki peran program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan Keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang merupakan wadah yang menggali dan mengerakkan partisipasi masyarakat khususnya dalam lingkungan keluarga, ini berarti wadah yang menampung serta melaksanakan aspirasi dan inisiatif masyarakat dalam usaha menciptakan atau meningkatkan kesejahteraan keluarga. Pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) sebagai mekanisme dan gerakan yang tekah berkembang di desa-desa di seluruh pelosok tanah air, telah menunjukan keberhasilannya dengan perempuan sebagai peran utamanya. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah gerakan pembangun masyarakat yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai motor penggeraknya untuk membangun keluarga sebgai unit terkecil dalam masyarakat guna menumbuhkan, menghimpun mengerahkan dan membinan keluarga guna mewujudkan keluarga sejahtera [2]. PKK Di Desa Tambak Kalisogo melaksanakan berbagai macam bentuk pemberdayaan, namun tidak semua bentuk pemberdayaan sesuai dan mampu meningkatkan perekonomian keluarga, seperti mengembangkan budidaya udang dan ikan nila.Namun potensi ini kurang dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Gerakan PKK di Desa Tambak Kalisogo adalah suatu wadah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kurangnya partisipasi masyarakat khususnya perempuan dalam pembangunan melalui unit terkecil yaitu keluarga, dimana gerakan tersebut tumbuh dari bawah dengan menciptakan keluarga kecil bahagia dan sejahtera dengan perempuan sebagai motor penggeraknya. Namun upaya peningkatan perekonomian keluarga demi terwujudnya keluarga yang sejahtera, perempuan di Desa Tambak Kalisogo selalu ditempatkan pada posisiyang kurang beruntung. Tidak sedikitperempuan di Desa Tambak Kalisogo,khususnya perempuan berkeluarga yangmemiliki SDM yang mumpuni dan bisadiandalkan namun tidak diperbolehkan oleh suaminya untuk pekerjaan yanglebih produktif dan lebih cocok untuk urusan rumah tangga seperti mencuci,memasak, urusan rumah tangga dan lainya. Selain itu, PKK diharapkan mampu membebaskan wanita dari belenggu budaya patriarkhi, sehingga memiliki kemandirian. Melalui PKK diharapkan harkat dan martabat wanita sebagai bagian dari keluarga dapat ditingkatkan dan semoga bisa mendukung program pemerintah Kabupaten Sidoarjo. PKK di Desa Tambak Kalisogo dalam hal ini Pokja 3 membentuk sebuah kelompok kegiatan yang dinamakan asman (asuhan mandiri) pada tahun 2023. Kelompok tersebut mempunyai kegiatan menanam tanaman obat keluarga (toga) dengan lahan pinjam pakai dari tanah milik Dinas Lingkungan Hidup yang tidak terpakai. Berikut kami sampaikan data anggota PKK Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Tahun 2020 sampai Tahun 2023 pada tabel 1.

No Tahun Jumlah Anggota
1 2020 31
2 2021 39
3 2022 39
4 2023 39
Table 1.Jumlah Anggota PKK Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Dari Tahun 2020 Sampai Tahun 2023

( Sumber: seketariat PKK Desa Tambak Kalisogo, 2023)

Berdasarkan Tabel 1 dapat diketahui bahwa jumlah Anggota PKK Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Dari Tahun 2020 sampai Tahun 2021 mengalami kenaikan dari 31 anggota menjadi 39 anggota, kemudian dari Tahun 2021 hingga Tahun 2023 jumlahnya masih sama 39 anggota.

No Kegiatan Jumlah Per Minggu
1 Asman 5 kali
2 Olahan Minuman 2 kali
3 Menjual produk olahan 6 kali
4 Membuat olahan ikan 4 kali
Table 2.Jumlah Kegiatan PKK di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Per Minggu

( Sumber: seketariat PKK Desa Tambak Kalisogo, 2023)

Berdasarkan Tabel 2 dapat diketahui bahwa Jumlah Kegiatan Asman PKK di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sebanyak 5 kali dalam seminggu. Sedangkan kegiatan olahan minuman dalam seminggu sebanyak 2 kali. Menjual produk olahan kegiatannya dilakukan seminggu 6 kali. Dan untuk kegiatan membuat olahan ikan dalam seminggu sebanyak 4 kali.

Sebelumnya terdapat penelitian terdahulu yang dijadikan sebagai sumber referensi dan bahan referensi untuk membandingkan sebuah penelitian. Pada penelitian terdahulu oleh Wulan Nur Hamidah dan Slamet Mulyono Redjosari yang berjudul “Peran Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Pkk) Dalam Upaya Peningkatan Kesetaraan Gender Di Kabupaten Pasuruan” berdasarkan hasil penelitian kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya PKK dalam keluarga serta masih kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan PKK untuk mendukung program-program pemerintah khususnya di kecamatan bangil dan indikator sikap dan sosial justru lebih berperan penting dan dominan dalam upaya peningkatan kesetaraan gender dalam lingkungan keluarga di Kecamatan Bangil.

Penelitian berikutnya dilakukan oleh Sri Devfa dan Nellis Mardhiah yang berjudul “Implementasi Program PKK Bidang Pemberdayaan Pendidikan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong Lancong” hasil penelitian menunjukkan bahwasannya implementasi sudah tercapai akan tetapi belum terlaksana secara maksimal dimana sosialisasi belum dilaksanakan bagi masyarakat Lancong dalam bidang pemberdayaan pendidikan [3]. Pengetahuan dan wawasan masyarakat tentang pendidikan masih minim, masyarakat lancong lebih memilih untuk bekerja di usia muda dan tidak ingin melakukan pendidikan karena menurut mereka pendidikan belum menjamin kehidupan masyarakat sementara bekerja sebagai petani dan penggali emas sudah pasti menjamin kehidupan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kebijakan ini belum berjalan secara efektif dan efisien.

Selain penelitian tersebut terdapat Penelitian terdahulu oleh Yolanda Janna Aini dan Simson Ginting yang berjudul “Peran Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Mensejahterakan Masyarakat Desa Pulo Dogom Kabupaten Labuhanbatu Utara” hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) dalam Mensejahterakan Masyarakat Desa Pulo Dogom belum efektif dan belum maksimal. Kurangnya kontribusi dan kesadaran anggota PKK dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Program PKK saat ini juga perlu ditingkatkan agar mencapai hasil yang memuaskan.

Berdasarkan penelitian terdahulu akan menjadi bahan dasar untuk penelitian yang akan dilakukan oleh penulis. Penelitian ini berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti terdahulu terkait lokasi dan fokus teori yang digunakan. Peran kepemimpinan menurut Tjokroamidjojo dapat diartikan sebagai seperangkat perilaku yang diharapkan dilakukan oleh seseorang sesuai dengan kedudukan sebagai pemimpin [4].Peneliti melakukan penelitian ini menggunakan tiga indikator peran PKK dalam program pemberdayaan masyarakat menurut pandangan Tjokroamidjojo (2000), berikut indikator yang mempengaruhi peran antara lain1) Motivator yaitu fungsi pemerintah desa sebagai pendorong dan pemberi semangat kepada masyarakat setempat, agar ikut melakukan tindakan yang positif sehingga yang diinginkan dapat lebih berkembang dan suatu saat dapat menjadi penopang perekonomian yang ada. 2) Fasilitator dalam hal ini Kepala Desa yaitu, orang yang memberi bantuan dan menjadi narasumber yang baik untuk berbagai permasalahan serta memfasilitasi beberapa kegiatan untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa sehingga program dapat berjalan dengan baik. 3) Mobilisator yaitu orang yang mengarahkan atau menggerakan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah penyelenggaraan pemerintah desa untuk kepentingan bersama. 4) Regulator yaitu Menyiapkan arah kebijakan untuk penyelenggaraan kegiatan melalui peraturan-peraturan sebagai regulator dalam pelaksanaan pemberdayaan [5].

Berikut disampaikan dokumentasi kegiatan CSR PGN dengan anggota PKK Desa Tambak Kalisogo berupa bibit tanaman toga yang diharapkan menambah macam koleksi tanaman toga milik asman Desa Tambak Kalisogo agar mampu membuat olohan asman yang lebih bervariasi.

Figure 1. Serah Terima Bantuan CSR PGN

Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan untuk meningkatkan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian. Pemberdayaan masyarakat di Desa Tambak Kalisogo memerlukan peran PKK, karena hampir sebagian besar kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh PKK. Manfaat adanya peran PKK terhadap masyarakat kegiatan yang rutin dilakukan di Desa Tambak Kalisogo yaitu 1) Asman (piket dalam merawat tanaman), 2) membuat olahan minuman hasil dari menanam toga, 3) menjual produk olahan, 4) membuat olahan ikan. Hambatan yang terjadi terkait peran PKK dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Desa Tambak Kalisogo yaitu pertama, kurangnya partisipasi masyarakat sepenuhnya dalam berorganisasi. Kedua, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya PKK dalam keluarga. Ketiga, kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas untuk pelaksanaan kegiatan PKK untuk mendukung program-program pemerintah di Desa Tambak Kalisogo. Keempat, kurang tersedianya pasar dalam hal penjualan produk dan Desa tidak memiliki TKD untuk pengembangan. Peran dari luar terkait pendanaan di Desa Tambak Kalisogo antara lain adanya CSR dari PGN (Perusahaan Gas Negara) sebesar Rp. 8.000.000, dari PT. NAI (New Asia Internasional) sebesar Rp.500.000, Dana Desa sebesar Rp.15.000.000, selain itu juga masyarakat berperan ikut menyumbang tanaman obat. Tujuan penelitian ini adalah program pemberdayaan berkelanjutan dilakukan agar masyarakat diberdayakan untuk mengelola potensi-potensi lokal untuk mencapai kemakmuran, dan ibu-ibu PKK yang berperan menjalankan program-program tersebut. Program pemberdayaan berkelanjutan yang diinginkan bisa berjalan hingga jangka panjang. Program yang dijalankan agar dapat memuaskan perseorangan, keluarga dan masyarakat, serta mampu memperbaiki lingkungan, dan menguntungkan secara ekonomi. Dari latar belakang dan permasalahan diatas, penulis tertarik mengambil judul “Peran PKK Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo” agar nantinya hasil dari penelitian ini dapat menjadi tolak ukur dan pertimbangan pemangku peran PKK dalam program pemberdayaan masyarakat.

Metode

Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memberikan gambaran dan penjelasan yang tepat mengenai keadaan atau gejala yang dihadapi. Metode penelitian kualitatif deskriptif adalah pengumpulan data yang berbentuk kata-kata atau gambar-gambar, sehingga tidak menekankan pada angka. Data yang terkumpul setelah dianalisis selanjutnya dideskripsikan sehingga mudahdipahami oleh orang lain[6].Fokus penelitian yang akan diuji adalah Peran PKK dalam Program Pemberdayaan Masyarakat yang Berkelanjutan di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Lokasi penelitian ini pada Pemerintah Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder.Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi [5]. Teknik penentuan informan dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik purposive sampling[5]. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu Kepala Desa di Desa Tambak Kalisogo, Ketua PKK, Pengurus PKK dan Masyarakat yang aktif dan terlibat dalam kegiatan PKK. Teknik penganalisisan data menurut Miles dan Hubermen pada penelitian ini menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi data [5].

Hasil dan Pembahasan

Penelitian ini membahas tentang Peran PKK Dalam Program Pemberdayaan Masyarakat Yang Berkelanjutan Di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dilihat dari beberapa indikator yakni: Motivator, Fasilitator, Mobilisator, dan Regulator.

A. Aspek Motivator

Salah satu wadah organisasi perempuan dimasyarakat desa dan kelurahan adalah Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga (PKK). PKK adalah sebuah organisasi kemasyarakatan desa yang mampu menggerakkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, juga berperan dalam kegiatan pertumbuhan desa [15]. PKK sebagai gerakan yang tumbuh dari bawah dengan perempuan sebagai penggerak dalam membangun, membina, dan membentuk keluarga guna mewujudkan kesejahteraan keluarga sebagai unit kelompok terkecil dalam masyarakat.

PKK harus mampu memotivasi masyarakat desa untuk ikut aktif serta dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungannya [14]. Sehingga diharapakan PKK mempunyai kegiatan yang positif serta mengajak masyarakat dalam kegiatan PKK. Desa Tambak Kalisogo khususnya para ibu-ibu PKK mempunyai progam kerja yaitu membuat olahan makanan dan minuman. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PKK Desa Tambak Kalisogo yaitu sebagai berikut:

"PKK di Desa Tambak Kalisogo mempunyai berbagai usaha antara lain membuat berbagai macam olahan minuman dari tanaman toga, serta membuat olahan makanan dari ikan dan dari olahan tersebut kemudian kita menjualnya. Dengan berbagai program tersebut kita dibantu oleh masyarakat khususnya perempuan yang bergabung dalam PKK.. Sosialisasi mengenai kewirausahaan itu kita juga menjelaskan kepada warga bahwa hasil dari olahan ikan dan minuman juga dapat memberikan penghasilan tambahan meskipun tidak banyak". (Wawancara, 26 Februari 2024)

Figure 2. Kegiatan Rutin ASMAN Olahan Produk

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ibu Anggota PKK, dalam wawancara dengan penulis:

“Selain kegiatan tersebut PKK Desa Tambak Kalisogo juga mengikuti berbagai pelatihan yang diadakan oleh Dinas setempat untuk mengembangkan potensi dan kemampuan anggota PKK agar terus berkembang dan maju”. (Wawancara, 26 Februari 2024)

Figure 3. Olahan makanan dan minuman

Berdasarkan wawancara yang disampaikan oleh informan di atas bahwa pada peran motivator PKK Desa Tambak Kalisogo melakukan pelatihan dengan masyarakat yang diarahkan oleh dinas setempat untuk lebih mengembangkan potensi yang ada di Desa. peran PKK dalam pemberdayaan masyarakat Desa Tambak Kalisogo sebagai motivator dengan mengadakan kegiatan positif yaitu dengan melakukan pemberdayaan masyarakat. PKK Desa Tambak Kalisogo mempunyai usaha olahan makanan dan minuman. Agar usaha tersebut lebih berkembang anggota PKK mengikuti berbagai pelatihan yang diadakan. Dengan adanya kegiatan PKK ini Desa Tambak Kalisogo semakin maju.

Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa terdapat persamaan dengan hasil penelitian dari Yolanda Janna Aini dan Simson Ginting dengan judul Peran Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Mensejahterakan Masyarakat Desa Pulo Dogom Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang menyatakan PKK memiliki tujuan untuk memberdayakan perempuan agar mempunyai ketrampilan guna memajukan desa dan membantu mensejahterakan masyarakat desanya [7]. Program-program PKK yang ada seharusnya dapat membantu para masyarakat agar dapat berkarya dan hidup dengan berbagai keahlian untuk memanjukan kesejahteraan keluarga. Selain itu, masyarakat melaksanakan penanaman toga yang memiliki banyak manfaat untuk kehidupan keluarga sehari-hari [13]. Serupa dengan hasil yang peneliti lakukan pada saat dilapangan dimana PKK di Desa Tambak Kalisogo juga menanam tanaman toga dan hasil dari tanaman tersebut diolah menjadi minuman dan dijual. Salah satu program PKK tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para perempuan.

B. Aspek Fasilitator

Peran PKK sebagai fasilitator yaitu berperan memfasilitasi dan perencana sekaligus pelaksana kegiatan di Desanya masing-masing, dengan melakukan koordinasi Kepala Desa [12]. Sebelum menjalankan kegiatan terlebih dahulu diberi pembekalan maupun pelatihan. PKK dalam kegiatan pemberdayaan berperan sebagai tenaga profesional yang bertugas untuk memfasilitasi sekaligus mendampingi pada setiap proses pemberdayaan. Hal tersebut disampaikan oleh ketua PKK sebagai berikut:

“PKK mengumpulkan warga Tambak Kalisogo untuk memberikan pelatihan dengan pemahaman mengenai proses pembuatan olahan makanan dan minuman. Tahap pertama pengenalan jenis ikan yang akan diolah menjadi makanan dan tamanam toga yang akan dibuat minuman. Agar warga mengetahui jenis dan bahan yang akan dibuat”. (Wawancara,26 Februari 2024)

Figure 4. Pelatihan Pengolahan Ikan

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh ketua PKK Desa Tambak Kalisogo sebagai berikut:

“Tujuan kita untuk mengumpulkan warga Desa Tambak Kalisogo untuk diberikan pemahaman mengenai cara mengolah makanan dan minuman. warga Desa Tambak Kalisogo diberi kesempatan untuk belajar secara langsung mengenai langkah-langkah membuat olahan makanan dan minuman agar tidak cepat membusuk”. (Wawancara,26 Februari 2024)

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Anggota PKK Desa Tambak Kalisogo sebagai berikut:

“Kegiatan PKK disini juga selain membuat olahan makanan dan minuman, kami juga ada kegiatan perawatan taman ASMAN yang kami lakukan dua kali per minggu”. (Wawancara,26 Februari 2024)

Figure 5. Perawatan Taman ASMAN

Berdasarkan dari wawancara diatas maka dapat disimpulkan bahwa PKK Desa Tambak Kalisogo melaksanakan peran sebagai fasilitator dengan memberikan pendampingan serta pemahaman dalam proses membuat olahan ikan dan olahan minuman. Akan tetapi masih kurangnya pemasaran produk.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan terdapat persamaan dengan hasil penelitian terdahulu menurut Mulyati dan Yeye Suhaety yang mana pada penelitian terdahulu menyatakan bahwa PKK dalam hal pemberdayaan life skill yaitu dalam melaksanakan pelatihan ketrampilan memasak yang menjadi instruktur yaitu salah satu warga yang mahir dalam pembuatan berbagai macam kue, yang langsung dipraktekkan kepada ibu-ibu yang hadir dalam rangka pelatihan ketrampilan memasak [8]. Pada penelitian sekarang pun PKK di Desa Tambak Kalisogo juga memberikan pelatihan kepada masyarakat yang ikut serta hadir terkait proses pembuatan olahan makanan yang bahan dasarnya terbuat dari ikan, selain itu juga tanaman toga yang diolah menjadi minuman. Dengan adanya pelatihan tersebut membuat masyarakat termotivasi dan terbantu dengan adanya PKK ini.

C. Aspek Mobilisator

Peran PKK sebagai Mobilisator yaitu untuk mengarahkan atau menggerakan sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dalam mensejahterakan masyarakat desa [11]. Hal ini PKK Desa Tambak Kalisogo dalam melakukan peranannya untuk menggerakan atau mengarahkan masyarakat yang sudah menjalankan produk olahan agar lebih berkembang. Hal tersebut disampaikan oleh pengurus PKK sebagai berikut:

“Dalam mengembangkan usaha olahan makanan dan minuman dengan melakukan promosi seperti promosi di media sosial. Kalau soal pemasaran kita masih kesulitan mbak. Kita hanya bisa promosi melalui media sosial saja. Serta pada masyarakat sekitar”. (Wawancara, 26 Februari 2024)."

Pernyataan diatas sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua PKK Desa Tambak Kalisogo yaitu sebagai berikut :

“Iya pak agar usaha olahan makanan dan minuman berkembang PKK mengarahkan warga Tambak Kalisogo yang sudah mau ikut dalam menjalankan usaha olahan makanan dan minuman itu awalnya warga diajarkan mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam proses pembuatan olahan tersebut untuk dilakukan dengan hati-hati dalam menjaga kualitas yang baik dan cara agar olahan tersebut dapat bertahan beberapa hari. Semua olahan yang kami buat dari hasil kami menanam sendiri.” (Wawancara,26 Februari 2024)

Figure 6. Penjualan Produk Olahan

Berdasarkan hasil wawancara diatas maka dapat disimpulkan bahwa PKK Desa Tambak Kalisogo sudah melaksanakan peran Mobilisator yaitu bahwa dalam mengembangkan usaha olahan makanan dan minuman PKK melakukan proses produksinya dengan hati-hati supaya kualitas tetap terjaga dengan baik.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dikatakan sama dengan jurnal menurut Mulyati dan Yeye Suhaety memaparkan bahwa pemasaran yang dilakukan oleh Ibu-ibu PKK yaitu memasarkan melalui kios-kios, namun pemasaran saat ini dilakukan ketika adanya permintaan dari konsumen [9]. Hasil dari pemasaran kue tersebut menjadi pemasukan untuk penghasilan PKK yang nantinya mereka peroleh dapat dinikmati bersama para kader PKK. Pada penelitian sekarang pun juga mmelakukan promosi hasil dari usaha ibu-ibu PKK dimana usahanya yaitu olahan makanan dan minuman, mereka mempromosikannya dengan cara melalui media social. Serta di tawarkan pada masyarakat sekitar. Untuk kedepannya diharapkan pemasarannya semakin lebih baik dan banyak yang berminat hasil olahan produk PKK.

D. Aspek Regulator

Peran PKK yang diatur oleh Pemerintah sebagai regulator yaitu menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar kepada masyarakat sebagai instrument untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan pemberdayaan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu ketua PKK sebagai berikut:

“Pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Desa Tambak Kalisogo merujuk pada peraturan yang bersifat umum yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa”. (Wawancara,26 Februari 2024)

Berdasarkan peraturan umum tersebut, bahwa pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Pemberdayaan yang dilakukan di Desa Tambak Kalisogo melalui bidang PKK.

Figure 7. Undang-Undang Desa

Hal tersebut serupa dengan yang disampaikan oleh Ibu Ketua PKK yaitu sebagai berikut:

“Regulasi lain yang digunakan selain di atas yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10”. (Wawancara,26 Februari 2024)

Figure 8. Permendagri PKK

Berdasarkan wawancara di atas, peran PKK sebagai penggali, pengembang potensi masyarakat khusunya keluarga, pembina, motivator serta penggerak prakarsa, gotong royong dan swadaya perempuan dalam pembangunan sebagai bagian integral dalam mewujudkan pembangunan partisipatif. pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan dan keterbelakangan, kesenjangan, ketidakberdayaan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus memberikan solusi terkait permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Pentingnya mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang pemberdayaan masyarakat mengingat pemerintah pusat mendorong kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, Pemerintah harus lebih memperhatikan peraturan yang berpihak kepada masyarakat agar pemberdayaan masyarakat berkelanjutan di Desa Tambak Kalisogo dapat sejahtera.

Berdasarkan hasil penelitian dilapangan terdapat persamaan dengan hasil penelitian terdahulu menurut Yolanda Janna Aini dan Simson Ginting yang mana pada penelitian terdahulu menyatakan bahwa regulasi yang digunakan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga. Regulasi tersebut sama halnya yang digunakan oleh peneliti sebagai dasar hukum dalam pembangunan masyarakat [10]. Pemerintah memiliki program yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat khususnya perempuan yang memiliki peran terhadap ruang lingkup keluarga, PKK yang ditujukan untuk memberdayakan perempuan agar berpartisipasi dalam meningkatkan kesejahteraan.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, peran PKK dalam pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Desa Tambak Kalisogo, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, meliputi empat aspek, yaitu motivator, fasilitator, mobilisator, dan regulator. PKK berperan sebagai penggerak dalam kegiatan positif, memberikan pendampingan dalam proses produksi, menjaga kualitas produk, serta mengacu pada regulasi yang ada. PKK juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Untuk itu, perlu dilanjutkan dan disesuaikan program pemberdayaan yang ada agar lebih efektif dalam meningkatkan ekonomi, kesejahteraan, dan kemandirian masyarakat.

References

  1. A. A. N. S. Wahyuni, "Peran PKK Dalam Perberdayaan Masyarakat Di Desa Marga Dauh Puri Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan," Binacipta, pp. 41-52, 2023.
  2. N. M. Sri Devfa, "Implementasi Program PKK Bidang Pemberdayaan Pendidikan Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Gampong Lancong," Ilmiah Ilmu Sosial, pp. 77-87, 2022.
  3. E. Maryani, I. Gemiharto, and S. Priyadharma, "Pelatihan Manajemen Media Digital Bagi Praktisi Media Lokal Di Era Digital," Journal of Digital Media Management, vol. 4, no. 2, pp. 74–90, 2022.
  4. A. R. A. Nalendra, B. Givan, and I. Sari, Monograf Manajemen Layanan Publik, Media Sains Indonesia, 2021.
  5. D. Nurhaida, I. Busnetty, T. T. H. Tambunan, and M. A. Munawar, "Pemberdayaan Kelompok Ibu PKK Melalui Pelatihan Olahan Pangan Lidah Buaya Dengan Metode Participatory Rural Appraisal," Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, vol. 22, pp. 1–6, 2023.
  6. S. M. W. Nur Hamidah, "Peran Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Upaya Peningkatan Kesetaraan Gender Di Kabupaten Pasuruan," Analisis Sosial Politik, pp. 47-55, 2022.
  7. S. G. Yolanda Janna Aini, "Peran Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Mensejahterakan Masyarakat Desa Pulo Dogom Kabupaten Labuhanbatu Utara," Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik, pp. 113-121, 2023.
  8. J. Harahap, "Peran Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Dalam Pemberdayaan Wanita Di Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan," Jurnal Pemberdayaan Perempuan, vol. 5, no. 1, pp. 1-10, 2019.
  9. Y. S. Mulyati, "Peranan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan Di Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu," Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 5, no. 2, pp. 288-294, 2021.
  10. A. Saputra, "Pelatihan Digital Marketing Bagi Siswa Sekolah Menengah Atas Aisyiyah 1 Palembang," Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, vol. 2, no. 2, pp. 261–268, 2023.
  11. Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2020.
  12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 2014.
  13. B. T. Tjokroamidjojo, Good Governance (Paradigma Baru Manajemen Pembangunan), UI Press, Jakarta, 2000.
  14. T. Tawami and R. Purwani, "Pengabdian Bidang Sosial Dan Humaniora (ABSAH)," Journal of Social and Humanitarian Services, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2022.
  15. "Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga," 2020.