Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1076

Roles of BUMDes in Increasing Village Income and Community Sustainability


Peran BUMDes dalam Meningkatkan Pendapatan Desa dan Keberlanjutan Masyarakat

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

BUMDes Original Village Income Rural Development Economic Resilience

Abstract

General Background: Village-owned enterprises (BUMDes) play a crucial role in enhancing rural economic resilience in Indonesia. Specific Background:This study investigates the contributions of BUMDes Subur Makmur in Dukuhsari Village, Jabon District, to increasing Original Village Income (PADes). Knowledge Gap:Despite the potential of BUMDes, limited empirical evidence addresses the specific operational roles of BUMDes Subur Makmur in local economic development. Aims:This research aims to analyze the roles of BUMDes Subur Makmur as a facilitator, mediator, and motivator in enhancing PADes. Results:Findings reveal that BUMDes Subur Makmur effectively facilitates access to capital through savings and loans, mediates essential services like PPOB, and motivates community participation in waste management through its integrated program (TPST). Novelty: This study contributes to the literature by detailing the multidimensional roles of BUMDes in rural development. Implications: Strengthening BUMDes' operational capabilities is essential for maximizing their impact on local economies, highlighting the need for enhanced training and resources.

Highlights:

  • Role of BUMDes: Acts as a facilitator for local entrepreneurs by providing access to capital.
  • Service Mediation: Enhances community access to essential utilities through integrated services like PPOB.
  • Community Motivation: Encourages participation in sustainable practices via its integrated waste management program (TPST).

Keywords: BUMDes, Original Village Income, Rural Development, Economic Resilience

Pendahuluan

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang secara merata baik material ataupun spiritual berdasarkan UUD RI 1945. Titik terberat pembangunan terletak pada bidang perekonomian yang menjadi penggerak utama dalam mencapai sebuah pembangunan nasional yang merata. Hal ini merupakan sebuah konsekuensi yang logis bagi bangsa Indonesia yang mana sebagian besar penduduknya hidup di daerah pedesaan. Menurut UU Nomor 06 Tahun 2014 Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan unit terkecil di dalam susunan sistem pemerintahan, yang pastinya memiliki sumber daya alam ataupun sumber daya manusia yang mampu untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dan kemajuan desa dengan mengoptimalkan potensi yang Desa miliki. UU Desa dengan memberdayakan masyarakat (pemerintah atau seluruh pemangku kepentingan pembangunan) yang berguna untuk meningkatkan pembangunan secara maksimal. Sebelumnya program selalu dijalankan dari atas ke bawah, namun saat ini desa selalu menerima sebagian besar untuk pembangunan Desa. Oleh karena itu, desa sangat memerlukan perhatian khusus untuk kemamjuan perekonomian desa, kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa dengan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Salah satu upaya atau langkah yang bisa di ambil dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa adalah dengan cara pemanfaatan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa) sebagai instrument dalam pembangunan ekonomi lokal Desa.

Menurut UU No. 06 Tahun 2014 kawasan pedesaan ialah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sebagai salah satu kawasan pedesaan, desa Dukuhsari juga berusaha terus meningkatkan Pendapatan Asli Desanya [1]. Setiap wilayah di pedesaan pastinya memiliki potensi dan keunggulan masing-masing yang bisa menjadi daya tarik tersendiri dan juga memilki ciri khas yang bisa menjadikan penunjang untuk meningkatkan pengembangan ekonomi Desa dan populernya nama Desa. Untuk mengembangkan ekonomi desa peran yang paling krusial yang menjadi pendongkrak utama yaitu PAD Desa tersebut, karena Pendapatan Asli Desa (PADes) memiliki peranan yang krusial dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

PADes merupakan sumber utama pendapatan yang dimiliki oleh pemerintah desa untuk membiayai berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Namun, banyak desa di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mencapai pendapatan asli desa yang optimal. Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PADes adalah melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa. Untuk mendongkrak peningkatan PAD dan meningkatkan pembangunan Desa maka perlu dengan perencanaan, pengelolaan yang baik serta dengan adanya dukungan, pembinaan dan pengawasan dari pemerintah dan masyarakat melalui program dan lembaga yang di bentuk oleh pemerintah. Adapun salah satu program yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pembangunan ekonomi pedesaan adalah dengan cara membentuk lembaga Desa yang sudah tertulis dan tertuang di dalam UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa pasal 87 yang menjelaskan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BUMDes adalah lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan berbagai usaha ekonomi berbasis lokal. Adapun landasan hukum yang melandasi untuk berdirinya sebuah lembaga BUMDes adalah UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, Serta PP No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dapat disebut sebagai instrumen otonomi desa artinya untuk mengembangkan potensi desanya dengan didorong pemerintah desa sesuai dengan kemampuan dan kewenangan desa. Berdasarkan UU No. 06 Tahun 2014 menerangkan bahwa BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa [2]. BUMDes dibentuk sebagai suatu pendekatan baru yang menjadi salah satu usaha untuk dapat meningkatkan perekonomian desa dengan mempertimbangkan aspek dan kebutuhan dan potensi dalam desa. Hal ini dapat menjadikan usaha yang dibangun masyarakat desa dengan kata lain dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

BUMDes juga diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Terkait pengaturan sumber pendapatan desa, maka setiap Desa mempunyai kewenangan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diatur lebih khusus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana memberikan kewenangan kepada Desa untuk melakukan pengaturan terhadap sumber pendapatan desanya masing-masing.Terkait pembangunan sumber daya dan keuangan desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang pada Desa untuk dapat membangun Desa dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Pentingnya pendapatan asli desa, merupakan tantangan yang dihadapi dalam mencapai Pendapatan Asli Desa yang optimal, serta peran BUMDes menjadi solusi yang diimplementasikan dalam meningkatkan pendapatan desa yang berperan dalam menyediakan sumber daya keuangan bagi pemerintah desa. Pendapatan asli desa yang besar memungkinkan pemerintah desa untuk mandiri secara finansial dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya. Dengan pendapatan yang cukup, desa dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal/ perekonomian Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Bumdes memiliki peranan yang cukup penting dalam perekonomian di desa. Teori peran (role theory) adalah teori yang merupakan perpaduan berbagai teori, orientasi maupun disiplin ilmu, selain dari psikoligi, teori perwan berawal dari dan masih tetap diigunakan dalam sosiologi dan antropologi. Dalam ketiga bidang ilmu tersebut, istilah “peran” diambil dari dunia teater. Dalam teater, seorang aktor harus bermain sebagai seorang tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai tokoh itu ia diharapkan untuk berperilaku secara tertentu [3]. Pengertian peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran [4]. Peran adalah tempat tertentu yang ditentukan untuk diduduki oleh seseorang dalam proses pencapaian tujuan [5]. Sedangkan Peran adalah aktivitas yang dijalankan seseorang atau suatu Lembaga yang dapat mempengaruhi hal lain sesuai yang diharapkan.

Peran yang harus dijalankan oleh suatu Lembaga biasanya diatur dalam suatu ketetapan yang merupakan fungsi dari lembaga tersebut. Peran itu ada dua macam yaitu peran yang diharapkan dan peran yang dilakukan. Dalam melaksanakan peran yang diembannya, terdapat faktor pendukung dan penghambat. Untuk mengetahui seberapa besar peran BUMDes dalam meningkatkan pendapatan asli desa, ada beberapa dimensi atau indikator pembahasan peran menurut David Prasetyo yaitu peran BUMDes Sebagai Fasilitator, Peran BUMDes Sebagai Mediator, dan Peran BUMDes Sebagai Motivator. Selain memiliki peran penting dalam memajukan ekonomi desa bumdes juga mengambil bagian dalam memberdayakan masyarakat desa melalui unit-unit usaha yang dikelolanya. Menurut Jim Ife, pemberdayaan adalah memberikan sumber daya, kesempatan, pengetahuan dan ketrampilan kepada warga untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menentukan masa depannya sendiri dan berpartisipasi dalam dan mempengaruhi kehidupan dari masyarakatnya [6].

Harapan pemerintah pusat dengan diberikannya dana ke desa diantaranya adalah desa mampu memberdyakan masyarakatnya dimana bila ini terlaksana maka kemiskinan sudah dapat ditangani dari bawah ke atas secara sistematis. Pemberdayaan sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan (Sutoro Eko, 2002). Banyak hal yang di emban bumdes untuk perekonomian desa oleh karenanya BUMDes merupakan salah satu pondasi ekonomi di desa yang sudah seharusnya di pupuk dan dikembangkan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dianggap sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang perannya cukup strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan, sehingga BUMDes dijadikan pilar demokrasi. BUMDes diciptakan dengan tujuan untuk meningkatkasn perekonomian Desa, mengoptimalkan asset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, dan sebagainya [7].

Tren pertumbuhan BUMDes di kabupaten Sidoarjo beberapa tahun terakhir telah sejalan dengan tujuan menteri desa pembanguan daerah tertinggal dan transmigrasi yang dijabarkan melalui peraturan menteri desa (Permendes) nomor 08 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, diantaranya adalah Pemulihan ekonomi berdasar kewenangan skala lokal desa. Dalam pemulihan ekonomi skala desa ini diharapkan agar tiap desa mampu membentuk dan menguatkan ekonomi desanya melalui badan usaha milik desa (BUMDes) yang telah dibentuk sehingga kedepan ekonomi desa lebih kuat dan stabil. diketahui bahwa untuk kecamatan jabon badan usaha milik desa sebelum tahun 2020 telah terbentuk di 10 desa dari 15 desa salah satunya di desa dukuhsari, kemudian pada tahun 2021 semua desa di kecamatan jabon telah membentuk bumdes seluruhnya.

Desa Dukuhsari sendiri merupakan sebuah desa di ujung selatan kabupaten sidoarjo, masuk dalam wilayah kecamatan jabon yang berbatasan langsung dengan kabupaten Pasuruan. Merujuk pada data Kecamatan jabon dalam angka tahun 2022, desa Dukuhsari memiliki luas wilayah 221.23 Ha dengan 173 Ha merupakan kawasan lahan bukan pertanian. Dengan lahan bukan pertanian yang lebih 50% desa Dukuhsari Memiliki 1.967 kepala keluarga dengan jumlah penduduk sebanyak 5.478 jiwa yang terdiri atas 2.703 penduduk laki-laki dan 2.775 penduduk perempuan serta terbagi atas 5 pedukuhan dan 18 rukun tetangga serta 5 rukun warga. Kompleksivitas kehidupan di desa Dukuhsari cukup terasa dalam kehidupan sehari-hari, dengan sebagian besar penduduknya bekerja pada bidang swasta. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena letak desa Dukuhsari sendiri cukup strategis.

BUMDes Subur Makmur sendiri merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berada di desa Dukuhsari didirikan pada tahun 2018. Dengan kondisi masyarakat desa Dukuhsari yang dinamis serta fenomena politik yang terjadi di desa, BUMDes Subur makmur masih mampu bertahan dan bahkan berkembang menjadi lebih baik merupakan hasil yang layak di apresiasi. Bumdes Subur Makmur merupakan contoh nyata dari salah satu bumdes yang memiliki peran aktif dalam meningkatkan pendapatan asli desa Dukuhsari. Adapun peran BUMDes dalam peningkatan PAD Desa yaitu mengembangkan Usaha BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari menjadi beberapa jenis usaha yang dapat kita lihat dari tabel berikut ini:

No. Jenis Usaha Tahun Pembentukan
1 Simpan Pinjam 2018
2 Usaha Umum 2018
3 TPST 2019
4 Payment PPOB ( PBB, Listrik, Wifi, PDAM, Pulsa ) 2019
Table 1.Jenis Usaha BUMDes Subur Makmur

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui dengan mengelolah empat jenis usaha bumdes yang telah dijalankan beberapa tahun ini telah bertahan dan mampu mengembangkan dana modal menjadi semakin besar. Sehingga dapat di pahami bahwa jenis usaha yang dibentuk dianggap mampu dan telah memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada sehingga BUMDes dapat terus berjalan dengan baik, selama dalam pengelolaan BUMDes Subur Makmur terus mengalami kenaikan secara berkala, yang mana dari modal awal dari Desa pada tahun 2018 senilai Rp. 110.293.000 hingga keseluruhan modal yang dari desa hingga tahun 2023 senilai Rp. 235.293.000 dari bertambahnya modal tiap tahun itu BUMDes secara berkala juga bisa memberikan pemasukan PAD ke Desa Dukuhsari, adapun nilai perkembangan Modal dan juga nilai PAD yang sudah diberikan oleh BUMDes ke Desa Dukuhsari dapat kita lihat melalui tabel berikut ini:

No. Tahun Besaran Modal dari Desa SHU BUMDes PAD dari BUMDes Ke Desa
1 2018 Rp. 110.293.000,00,- Rp. 12.253.950,00- Rp. 0.-
2 2019 Rp. 50.000.000,00,- Rp. 23.247.000,00,- Rp. 0,-
3 2020 Rp. 0,- Rp. 39.600.690,00,- Rp. 2.000.000,00,-
4 2021 Rp. 0’- Rp. 105.817.148,00’- Rp. 1.500.000,00,-
5 2022 Rp. 0,- Rp. 28.326.090,00,- Rp. 3.000.000,00,-
6 2023 Rp.75.000.000,00,- Rp. 51.865.200,00,- Rp. 5.000.000,00,-
Table 2.Besaran Modal yang dikelola oleh BUMDes Subur Makmur

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa dari tahun ketahun modal yang dimiliki oleh bumdes subur makmur dan kontribusi BUMDes ke PAD Desa dapat mengalami kenaikan atau bertambah, hal ini dimungkinkan karena bumdes subur makmur telah cukup berkembang, tentu saja hal ini tidak berjalan tanpa masalah, dengan realita atas kemampuan BUMDes subur mamkmur untuk tetap bertahan dan berkembang. berdasarkan observasi awal penulis, berdasarkan keterangan informan penulis menemukan adanya permasalahan yang sedang dialami yaitu BUMDes subur makmur memiliki masalah dengan kurangnya penyertaan modal dari desa, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengelolaan BUMDes, akses terhadap pemasaran produk yang terbatas, rendahnya keterampilan dan pengetahuan pengurus BUMDes dalam mengelolah usaha, serta minimnya teknologi dan akses terhadap permodalan masih terbatas. berdasarkan keterangan dari Bapak Eko Widodo selaku pengelolah BUMDes Subur Makmur bahwa menegmentnya juga sudah diganti ke tiga kalinya. namun masih saja mengalami kekurangan SDM didalamnya disebabkan karena tingkat insentif yang di peroleh oleh pengelola masih minim sehingga mereka tidak berperan aktif .

Adapun beberapa penelitian terdahulu yang menurut penulis memiliki tujuan yang hampir sama adalah sebagai berikut, yang pertama penelitin dengan judul “Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa (Pades) Di Desa Pujonkidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang” yang diteliti oleh linda Wahyuningtyas (2019), peran BUMDes di Pujon kidul Kabupaten Malang untuk meningkatkan PAD Desa dibagi menjadi 4 peran yaitu peran BUMDes sebagai fasilitator, peran BUMDes sebagai mediator, peran BUMDes sebagai motivator, peran BUMDes sebagai dinamisator. Keberadaan BUMDes Sumber Sejahtera memainkan peran yang sangat penting terhadap Pendapatan Asli Desa Pujonkidul. Hal tersebut tentunya berhubungan dengan besarnya hasil usaha dari kegiatan bisnis yang dijalankan BUMDes Sumber Sejahtera. Dari pencapaian omzet inilah memberikan dampak baik perkembangan potensi ekonomi lokal maupun peningkatan PADes Pujonkidul. Jadi berdasarkan pemaparan data terkait peran BUMDes Sumber Sejahtera sebagai upaya peningkatan PADes Pujon kidul ini berperan dari hasil BUMDes yang dikontibusikan ke PADes Pujonkidul [8].

Penelitian kedua berjudul “Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap Peningkatan pendapatan asli desa pada bumdes yang terdapat di kecamatan megamendung periode 2016-2018” oleh Maya Nurjani (2020). Dalam penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa kendala terbesar dalam pengembangan bumdes terbagi atas lima hal, yaitu 1. Sumber Daya Manusia yang kurang mampu, 2. unit usaha bumdes yang kurang berjalan dengan baik, 3.Struktur organisasi dan manajemen BUMDes yang dianggap efektif, 4.Kurangnya partisipsi masyarakat dalam membantu pengembangan bumdes, serta terakhir adalah sistem akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang kurang baik sehingga bumdes cenderung berjalan tanpa pengawasan. Lima hal tersebut membuat sisa hasil usaha menjadi sangat kecil, sebagai akibatnya Bumdes dianggap kurang mampu memberikan penambahan PAD sesuai yang diharapkan [9].

Penelitian Ketiga berjudul “Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Perekonomian desa Awe Seubal kecamatan Teupah barat kabupaten simeule “ oleh Riska Srimuliana (2022). Dalam penelitian ini penulis mengambil beberapa kesimpulan bahwa ketidakmampuan Bumdes untuk menopang perekonomian di desa diantaranya adalah kurangnya strategi pengembangan. Meskipun banyak dana yang telah diberikan namun dengan manajemen dan strategi yang kurang efektif berakibat kurang baiknya pengelolaan sehingga modal yang semula besar semakin lama semakin menghilang [10]. Oleh karena itu berdasarkan penjelasan penjelasan diatas, Melalui kegiatan penelitian ini, penulis berharap dapat mengetahui sejauh mana BUMDes Subur Makmur mampu memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan pendapatan asli desa. Penulis akan mengeksplorasi berbagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh BUMDes Subur Makmur, strategi yang digunakan dalam mengembangkan pasar, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kontribusi BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa. Dengan demikian, penelitian ini memiliki tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa.

Metode

Pada penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif yang mana metode ini dianggap mampu menggambarkan secara jelas dan terperinci data – yang didapatkan saat penelitian tentang peran BUMDes Subur Makmur. Jenis penelitian deskriptif, yakni jenis penelitian yang memusatkan perhatian pada masalah-masalah ketika penelitian dilakukan, sifatnya aktual, serta menggambarkan fakta-fakta mengenai fenomena yang diteliti [11]. Peneliti disini berfokus pada kegiatan – kegiatan bumdes subur makmur, unit usaha yang dilakukan, manajemen organisasi yang diterapkan hingga pada konsistensi penambahan pada besaran Pendapatan Asli Desa Dukuhsari yang diberikan setiap tahun, adapun fokus kajian penelitian ini mengenai peran BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa yang dianalisis dengan teori dari David Prasetyo (2019) memiliki indikator fasilitator, mediator, dan motivator. Lokasi Penelitian dilakukan di Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan purposive sampling dalam penentuan subyek penelitiaan ini yakni Bendahara BUMDes dan Sekretaris BUMDes. Kemudian Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi, serta data tertulis yang mampu dibedakan berdasarkan kebutuhan akan dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini [12]. Data – data pendukung seperti dasar hukum pendirian, struktur organisasi Bumdes, serta AD/ADRT merupakan data empiris juga akan digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini. Sedangkan analisis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah mengacu pada konsep Miles Huberman yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

BUMDes Subur Makmur sendiri merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berada di desa Dukuhsari didirikan pada tahun 2018. Dengan kondisi masyarakat desa Dukuhsari yang dinamis serta fenomena politik yang terjadi di desa, BUMDes Subur makmur masih mampu bertahan dan bahkan berkembang menjadi lebih baik merupakan hasil yang layak di apresiasi. Bumdes Subur Makmur merupakan contoh nyata dari salah satu bumdes yang memiliki peran aktif dalam meningkatkan pendapatan asli desa Dukuhsari. Berikut ini Peran BUMDes Subur Makmur pada bebrapa indikator menurut David Prasetyo (2019) yaitu peran BUMDes Sebagai Fasilitator, Peran BUMDes Sebagai Mediator, dan Peran BUMDes Sebagai Motivator sebagai berikut:

A. Peran BUMDes sebagai Fasilitator

Fasilitator ialah seseorang atau pemerintah yang menjadi penanggungjawab dalam menyelesaikan suatu fenomena atau situasi yang ada di Masyarakat dengan menggunakan strategi khusus untuk mencapai tujuan. Tugas pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan terlaksananya pembangunan dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terlibat [13]. Peran BUMDes sebagai Fasilitator, yaitu dengan memfasilitasi segala bentuk aktifitas perencanaan badan usaha yang akan dibangun dan juga memfasilitasi masyarakat Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya melalui unit-unit usaha yang didirikan oleh pihak BUMDes dengan persetujuan Pemerintah Desa. Peran BUMDes sebagai fasilitator sangat penting dalam pengembangan ekonomi desa. Fasilitator berarti BUMDes berperan sebagai penyedia bantuan dan dukungan yang menunjang keberhasilan pengembangan usaha ekonomi di desa. BUMDes sebagai fasilitator berfungsi untuk memudahkan masyarakat desa dalam memanfaatkan berbagai potensi yang ada melalui pengembangan berbagai program atau kegiatan.

Salah satu jenis usaha yang memberikan fasilitas kepada masyarakat desa yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan usaha ekonomi dengan layanan simpan pinjam di BUMDes subur Makmur sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

disini banyak jenis usaha yang ada di bumdes, ada simpan pinjam, usaha umum, TPST, layanan PPOB juga kita sudah ada. Masing-masing dari jenis usaha tersebut ada fungsinya masing-masing dalam menunjang perekonomian masyarakat Desa Dukuh sari dan untuk membantu meningkatkan PADes kita. Salah satunya yang banyak warga sini rasakan yaitu jenis usaha simpan pinjam itu kami peruntukkan bagi warga desa yang tidak memiliki modal usaha untuk membuka usaha barunya serta ketika warga yang sudah punya usaha tapi kurang dana untuk mengembangkan usahanya. Pendapatan SHU dari simpan pinjam tersebut cukup banyak dan bisa setiap tahunnya memberikan PADes juga.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ibu Erviana Rosida selaku Sekretaris BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

banyak jenis usaha yang ada di bumdes ini, tapi yang paling banyak hasilnya memang dari simpan pinjam ini. Simpan pinjam ini kami peruntukkan untuk warga Desa Dukuh sari yang membutuhkan modal untuk membuka usaha dan meningkatkan usaha di bidangnya. Sehingga selain kami juga berusaha meningkatkan PADes kita juga membantu perekonomian warga sekitar dengan memeberikan pinjaman usaha.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas dapat diketahui bahwa dari beberapa jenis usaha yang ada di BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari yaitu usaha simpan pinjam, usaha umum, TPST serta layanan PPOB. Usaha simpan pinjam berupakan salah satu usaha yang memberikan hasil dan banyak membantu kebutuhan ekonomi warga Desa Dukuhsari sebagimana disampaikan oleh Ibu Sunarti sekalu Warga Desa Dukuhsari sebagai berikut:

saya sudah beberapa kali pinjam uang di bumdes buat usaha kue basah saya. Disini juga tidak sulit untuk mengajukan pinjaman asal sudah sesuai ketentuan yang disepakati. Pinjaman tersebut sangat membantu saya untuk jualan kue saya dan bantu ekonomi saya dan keluarga.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Dari wawancara diatas dapat diketahui bahwa warga Desa Dukuhsari sangat terbantu dengan adanya unit usaha BUMDes Subur Makmur yaitu usaha simpan pinjam yang diperuntukkan membantu usaha ekonomi warganya. Berikut merupakan dokumentasi pencairan simpan pinjam di BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

Figure 1.Dokumentasi Pencairan Pinjaman BUMDes Subur Makmur

Gambar 1 dapat menunjukkan proses pencairan simpan pinjam di unit usaha BUMDes Subur Makmur. Hal tersebut dapat menunjukkan bahwa BUMDes Subur Makmur menjadi fasilitator bagi warga Desa Dukuhsari dan tak hanya hal tersebut, BUMDes Subur Makmur juga membantu meningkatkan pendapatan asli Desa Dukuhsari. Dapat diketahui setiap tahunnya SHU setiap tahun BUMDes Subur Makmur jumlahnya selalu meningkat. Peningkatan tersebut juga dipengaruhi oleh jumlah warga desa Dukuhsari yang melakukan pinjaman di unit usaha simpan pinjam BUMDes Dukuhsari. Pemerintah Desa Dukuhsari juga memberikan beberapa fasilitas kepada BUMDes dalam menunjang mengembangkan Usaha BUMDes Subur Makmur berikut merupakan tabel fasilitas yang diberikan oleh Desa Dukuhsari sebagai berikut:

No. Jenis Usaha Fasilitas
1 Simpan Pinjam Komputer Printer
2 Usaha Umum Mobil Desa
3 TPST TPST Kendaraan Pengangkut Sampah
4 PPOB Komputer Printer
Table 3.Fasilitas Desa Dukuhsari dalam Menunjang BUMDes Subur Makmur

Berdasarkan tabel 3 diketahui bahwa Pemerintah Desa Dukuhsari memberikan beberapa fasilitas yang menunjang fasilitas paa usaha BUMDes Subur Makmur seperti pada usaha simpan pinjam diberikan fasilitas berupa computer dan printer, kemudian usaha umum diberikan mobil desa yang dapat digunakan ketika belanja kebutuhan usaha. Selanjutnya usaha TPST yang di fasilitasi berupa tempat pengelolaan sampah dan kendaraan pengangkut sampah. Dna terakir pada usaha PPOB iberikan fasilitas berupa computer dan printer. Dengan adanya fenomena tersebut maka pada peran BUMDes Subur Makmur pada indikator fasilitator telah sesuai dengan teori yang disampaikan oleh David Prasetyo (2019). Dimana berbagai jenis usaha BUMDes seperti usaha simpan pinjam, usaha umum, TPST, dan PPOB telah menjadi fasilitator warga Desa Dukuhsari yang ingin mengembangkan usahanya. Dengan usaha simpan pinjam yang dimiliki BUMDes Subur Makmur tersebut telah membantu memperbaiki perekonomian warga Desa Dukuhsari dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Pihak pemerintah Desa Dukuhsari juga memberikan berbagai fasilitas yang menunjang pengembangan usaha BUMDes Subur Makmur. Hal tersebut jika dikaitkan dengan judul “Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam meningkatkan Perekonomian desa Awe Seubal kecamatan Teupah barat kabupaten simeule“ oleh Riska Srimuliana, Hafas Furqani, Jalilah (2022) dijumpai hasil yang berbeda dikarenakan pada penelitian terdahulu BUMDes belum dapat memfasilitasi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa.

B. Peran BUMDes Sebagai Mediator

Peran BUMDes sebagai Mediator, yaitu dalam pengelolaan badan usaha mempunyai tugas sebagai perantara untuk merealisasikan hasil-hasil usaha rencana usaha yang sudah ditetapkan. Apabila mediator mempunyai kemampuan (skill) maka akan dapat diwujudkan, keahlian didapatkan melalui sejumlah pendidikan, pelatihan serta pengalaman dalam menyelesaikan perkara. Karena semakin luas atau banyaknya jam terbang maka akan lebih mudah dalam melakukan proses mediasi, dengan BUMDes begitu semakin mengasah dan mendorong ke sesuatu yang lebih baik dalam proses mediasi [14]. Dalam operasionalisasinya ditopang oleh lembaga moneter desa (unit pembiayaan) sebagai unit yang melakukan transaksi keuangan berupa kredit maupun simpanan. Jika kelembagaan ekonomi kuat dan ditopang kebijakan yang memadai, pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan distribusi aset kepada rakyat secara luas akan mampu menanggulangi berbagai permasalahan ekonomi di pedesaan.

Tujuan akhirnya, BUMDes sebagai instrumen merupakan modal sosial (social capital) yang diharapkan mampu menjembatani upaya penguatan ekonomi di pedesaan.Untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan langkah strategis dan taktis guna mengintegrasikan potensi, kebutuhan pasar, dan penyusunan desain lembaga tersebutke dalam suatu perencanaan. Dasar pemikiran pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip - prinsip kooperatif, partisipatif dan transparansi. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari dapat mengelola dan menjawab kebutuhan warga saat ini Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

jenis usaha yang kami punya kurang lebih ada empat usaha yaitu simpan pinjam, PPOB, TPST dan usaha umum. Beberapa jenis usaha tersebut hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan dapat kami akomodir. Sebagai upaya membantu pemerintah desa dalam memperkuat perekenomian masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Dukuh sari kami terus berusaha memberikan pelayanan sesuai dengan yang dibutuhkan. Salah satunya dengan pelayanan berupa PPOB. PPOB sendiri dimulai daritahun 2019 ketika wabah covid mulai menyebar. Dimana akses keluar masuk dan bertemu dengan orang lain terbatas, sehingga ada layanan PPOB yang diluncurkan oleh bank jatim. Kemudian kami turut bekerjasama untuk menyelenggarakan layanan PPOB di desa kami melalui BUMDes.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ibu Erviana Rosida selaku Sekretaris BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

berbagai jenis usaha di BUMDes Subur Makmur memang saling menjawab akan kebutuhan masyarakat yang kemudian kami menjadi media penyelesaiaannya. Memang awal adanya layanan PPOB itu dimulai pas pandemi, kan akses ketemu orang juga di batasi sehingga kami ikut mengimplementasikan PPOB di BUMDes. Untuk menjadi jembatan masyarakat dalam pembayaran listrik, PBB, Wifi, PDAM dan pulsa. Dengan adanya hal tersebut maka ketika pandemic masyarakat tidak perlu keluar jauh dari lingkungan desa. Hingga saat ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang tambah modern yang maunya serba cepat.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa terdapat banyak jenis usaha seperti Usaha Simpan pinjam, Usaha PPOB, Usaha Umum, dan Usaha TPST yang menjadikan BUMDes Subur Makmur ini menjadi media dalam pelayanan yang dibutuhkan masyarakat khususnya Desa Dukuhsari. Salah satu jenis usaha Layanan BUMDes Desa Dukuhsari yaitu layanan PPOB diawali dengan kebutuhan pembayaran PBB, Listrik, Wifi, PDAM, dan pulsa ketika pandemi Covid-19. Layanan PPOB hingga saat ini masih tetap berjalan di BUMDes Subur Makmur untuk memenuhi kebutuhan warga Desa Dukuhsari dalam pembayaran PBB, Listrik, Wifi, PDAM, dan Pulsa. Berikut merupakan dokumentasi pelayanan PPOB di BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari sebagai berikut:

Figure 2.Dokumentasi Pelayanan PPOB BUMDes Subur Makmur

Gambar 2 diatas dapat diketahui bahwa pelayanan yang sedang dilajukan yaitu pelayanan pembayaran listrik dari warga Desa Dukuhsari. Pelayanan PPOB hadir di BUMDes guna menjawab kebutuhan masyarakat modern yang membutuhkan pelaynan yang cepat. Seperti pelayanan PBB melalui PPOB BUMDes Subur Makmur bebeda dengan pembayaran PBB secara manual. Dimana pembayaran PBB mellaui PPOB langsung mendapatkan bukti pembayaran namun, pembayaran PPOB secara manual di desa tidak langsung mendapatkan bukti pembayaran. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

selain simpan pinjam yang juga banyak sekali penggunan yaitu PPOB. Karena PPOB di bumdes itu bisa buat bayar listrik, PBB, PDAM, wifi dan pulsa. Kalua PBB memang keuntungan membayar melalui PPOB ini bukti pelunasan bisa langsung di peroleh warga dikarenakan setiap transaksi langsung keluar bukti pembayarannya. Tidak seperti cara manual yang dulu dan harus nunggu bukti pembayarannya. Mungkin itu juga bisa membuat warga jadi lebih tenang karena tidak takut pajaknya belum di bayarkan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ibu Erviana Rosida selaku Sekretaris BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

untuk layanan PPOB juga kita jalan dengan baik. Dilayanan PPOB ini bisa bayar pajak bumi, wifi, PDAM dan beli pulsa juga. Setiap transaksi pembayaran itu kami kenakan biaya sebesar dua ribu lima ratus rupiah. Hasil biaya layanan itu juga termasuk dalam penghasilan bumdes. Dan nantinya bisa menunjang pendapatan desa. Semakin banyak pelayanan yang kami lakukan maka hasil pendapatan bumdes akan naik sehingga kami dapat menambah pendapatan desa juga.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasar wawancara diatas diketahui bahwa hasil layanan PPOB di BUMDes Desa Dukuhsari cukup luamayan hasilnya untuk menunjang penghasilan BUMDes. BUMDes Subur Makmur juga akan terus mengembangkan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat Desa Dukuhsari namun terdapat keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya anggaran sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

sebenarnya kami ingin membuat usaha toko sembako yang tentunya harganya tidak semahal pasaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat desa Dukuh sari. Karena saya rasa peluang tersebut sangat besar, dikarenakan kebutuhan yang nantinya akan kami jual itu kebutuhan pokok dan setiap hari masyarakat butuhkan. Namun keterbatasan dana dan sumber daya manusia itu membuat kami belum bisa mewujudkan hal tersebut.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Dari seluruh wawancara dan data yang ada peran BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa pada indikator mediator telah sesuai dengan teori yang disampaikan David Prasetyo (2019). Dimana dapat dijumpai peranan BUMDes sebagai mediator telah terlaksana dengan baik namun masih perlu dikembangkan lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Dukuhsari. Pelayanan yang sudah ada seperti layanan PPOB, Layanan Usaha Umum, Layanan TPST, dan Layanan Simpam Pinjam di BUMDes masih perlu terus dikembangkan guna mencapai tujuan Bersama yaitu meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Hal tersebut jika disandingkan dengan penlitian terdahulu berjudul “Peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa (Pades) Di Desa Pujonkidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang“ oleh Linda Wahyuningtyas (2020) peran BUMDes sebagai upaya peningkatan PADes Desa Pujonkidul telah diwujudkan dengan adanya unit-unit usaha yang dimiliki oleh BUMDes Sumber Sejahtera seperti unit air bersih, unit laku pandai, unit Live In, unit café sawah, unit parkir, unit pertanian, unit TPST, unit paving dan batako. Hasil tersebut sama dengan penelitian saat ini dimana BUMDes telah menjadi media dalam menjawab kebutuhan masyarakat desa dan dapat meningkatn PADes.

C. Peran BUMDes Sebagai Motivator

Motivator dalam peran BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa memegang peran penting dalam mencapai tujuan tersebut. Peran motivator adalah untuk memberikan dukungan, inspirasi, dan motivasi kepada pengelola BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari dan warga Desa Dukuhsari untuk mencapai ekonomi yang lebih baik. Motivator bertugas untuk membangkitkan semangat dan motivasi para pengelola BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari. Pemerintah desa merupakan Lembaga pemerintahan yang memiliki kedudukan paling rendah, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk mengelola potensi yang ada di wilayah kekuasaannya. Menurut Usman, Motivasi ialah dorongan yang dimiliki seseorang yang menjadi dasar untuk melakukan suatu Tindakan [15]. Hal tersebut bertujuan agar para pengelola dapat termotivasi dengan menunjukkan kemampuan demi tercapainya tujuan yang diharapkan. BUMDes Subur Makmur memberiklan motivasi kepada seluruh masyarakat Desa Dukuhsari dengan berbagai Jenis Usaha yang dimiliki seperti Usaha simpan pinjam, usaha PPOB, usaha umum, dan usaha TPST sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

dari berbagai macam usaha yang ada di BUMDes ini memang tujuannya untuk memberikan semangat atau motivasi untuk berubah lebih baik kepada warga Desa Dukuh sari ini. Seperti usaha simpan pinjamkan ditujukan untuk memberikan bantuan dan motivasi bagi warga untuk mengemangkan usahanya. Kemudian usaha PPOB ini juga untuk mengingatkan bahwa sekarang membayar pajak tidak perlu jauh-jauh. Baiknya sebelum kami pengelola bumdes memberikan motivasi kepada warga agar dapat merubah kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan baiknya kami juga terus berbenah dini dan memotivasi diri sendiri untuk terus mengembangkan pengetahuan kami untukmengembangkan bumdes ini. Namun, dengan keterbatasan sarpras dan dana yang kami miliki saat ini kami sudah ada kegiatan studi banding kebumdes lain yang pengelolaannya lebih baik dari kami. Namun, kami terus berupaya dalam ikut serta meningkatkan perekonomian desa dan PADes.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan wawancara diatas diketahui bahwa pengelola BUMDes terus memotivasi dirinya sendiri untuk terus belajar dan mengembangkan usaha BUMDes Subur Makmur. Pengelola BUMDes Subur Makmur juga telah melakukan studi banding yang difasilitasi oleh Desa yaitu ke pengelola BUMDes Café Sawah yang berada di Pujon Malang yang mana di BUMDes sana melakukan beberapa pengelolahan unit usaha salah satunya yaitu pengelolahan sampah dan wisata. Tetapi, BUMDes Subur Makmur belum bisa menerapkan sesuai dan sama persis dengan hasil studi banding yang dilakukan dikarenakan adanya keterbatasan dana dan sarana yang dimiliki Desa Dukuhsari. Namun, hal tersebut tidak menjadi penghalang untuk terus ikut serta dalam meningkatkan ekonomi desa dan pendapatan asli desa (PADes).

Berbagai jenis layanan atau usaha BUMDes Subur Makmur seperti usaha simpan pinjam, usaha PPOB, Usaha uumum, dan Usaha TPST juga memiliki motivasi untuk menjadikan warga Desa Dukuhsari agar lebih baik lagi untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai. Berbagai jenis layanan tersebut memiliki andil maisng-masing dalam peranan BUMDes sebagai motivator.

BUMDes sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pedesaan harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Disamping itu, agar tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai nilai kehidupan bermasyarakat. Pendekatan yang diharapkan mampu menstimulus dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan adalah melalui pendirian kelembagaan ekonomi yang dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari telah memberikan motivasi masyarakat dengan berpartisipasi dalam tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

dulu sebelum BUMDes memiliki inisiatif untuk membuka TPST, warga Desa Dukuh sari ini membuang sampahnya sembarangan. Ada yang disungai, di bakar dan di buang di tempat yang tidak pada tempatnya. Hal tersebutkan membuat kondisi lingkungan jadi tidak sehat. Untuk mengakomodir hal tersebut maka BUMDes membuka layanan TPST. Memang awalnya tidak semua Rt ikut berpatisipasi, namun lambat laun melihat perubahan kondisi lingkungan menjadi bersih maka warga yang lain pun turut berpartisipasi sehingga sampai saat ini semua warga Desa Dukuh sari telah berpartisipasi dalam kegiatan TPST yang dikelola BUMDes.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Erviana Rosida selaku Sekretaris BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

dulunya warga desa ini membuang sampah disungai, ada juga yang di bakar dan di buang sembarangan. Hal tersebut membuat lingkungan menjadi kotor dan dapat menimbulkan bencana banjir salah satunya. Ketika ha; tersebut terjadi maka BUMDes memiliki inovasi untuk membuat Tpst untuk mengumpulkan sampah rumah tangga yang ada di warga. Tujuannya biar warga tidak membuang sampah sembarangan dan BUMDes dapat mengolah sampah tersebut menjadi pemasukan.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Berdasarkan pernyataan diatas dapat diketahui bahwa adanya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang dikelola oleh BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari menjadi inisiasi guna menciptakan lingkungan Desa Dukuhsari yang bersih dan bebas dari sampah. Dengan adanya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) tersebut yang awalnya tidak semua warga desa turut erta dalam kegiatan tersebut, lambat laun semuanya turut berpartisipasi dikarenakan warga Desa Dukuhsari telah merasakan perubahan lingkungan yang signifikan. Berikut merupakan dokumentasi TPST yang dikelola BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari sebagai berikut :

Figure 3.Dokumentasi TPTS BUMDes Subur Makmur

Berdasarkan gambar 3 dapat diketahui bahwa lokasi TPST jauh dari permukiman warga. Kondisi tersebut membuat warga tidak merasakan pencemaran udara dikarenakan sampah. Selain membuat lingkungan bersih dan sehat, hadirnya tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) membuat pendapatan BUMDes Subur Makmur juga meningkat sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sai’in Alim selaku Ketua BUMDes Subur Makmur sebagai berikut:

selain membuat lingkungan menjadi sehat dan bersih, tpst juga memberikan pemasukan yang cukup signifikan kepada BUMDes. Setiap bulannya dulu warga dikenakan biaya Rp. 10.000,-namun saat ini dikenakan biaya Rp. 15.000,-. Pendapatan tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan TPST meliputi pemeliharaan kendaraan sampah, gaji pemungut sampah, iuran atau retribusi sampah ke DLHK setiap bulannya dikenai biaya minimal Rp. 3.000.000,- dan maksimal Rp. 4.100.000,- dan lain sebagainya. Kemudian sisanya masuk menjadi pendapatan BUMDes yang nantinya dapat meningkatkan PADes.” (Wawancara, 02 Juli 2024)

Hasil wawancara dan data diatas dapat diketahui pada indikator motivator pada penelitian peran BUMDes Subur Makmur dalam meningkatkan pendapatan asli desa telah sesuai dengan teori yang disampaikan David Prasetyo. Dimana peranan Motivator BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan BUMDes Subur Makmur telah dapat memberikan motivasi kepada masyarakat agar lebih baik engan berbagai layanannya yaitu Usaha Simpan Pinjam, Usaha Umum, Usaha TPST, dan Usaha PPOB. Salah satunya pada usaha TPST apat memberikan motivasi kepada warga Desa Dukuhsari agar membuang sampah pada tempatnya dan membentuk lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah dengan ikut serta berpartisipasi dalam program tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang dikelola BUMDes Subur Makmur. TPST yang dikelola BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari ini banyak membantu meningkatkan SHU di BUMDes Subur Makmur dimana dalam pengelolaan hasil TPST dipergunakan untuk memberikan gaji kepada pemungut sampah, biaya pemeliharaan TPST, retribusi sampah kepada DLHK dan sisanya untuk pemauskan BUMDes. Hasil diatas jika di sandingkan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Eksistensi Badan Usaha Milik Desa Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Desa Jetiskecamatan Kaliwungu Kabupaten Semarangoleh Agus Sudardi, Joko Mardiyantotahun (2019) pada indikator motivator dijumpai hasil yang sama dengan penlitian saat ini yaitu sama-sama mendorong semua usaha guna meningkatkan PADes.

Simpulan

Berdasarkan indikator pada pengukuran Peran Bumdes Subur Makmur dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon. dilihat dari indikator fasilitator, mediator, dan motivator. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: pertama, BUMDes sebagai fasilitator, dimana BUMDes telah menjadi fasilitator warga Desa Dukuhsari yang ingin mengembangkan usahanya namun terhalang dana. Dengan usaha simpan pinjam yang dimiliki BUMDes Subur Makmur tersebut telah membantu memperbaiki perekonomian warga Desa Dukuhsari dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Kedua, BUMDes sebagai mediator dimana dapat dijumpai peranan BUMDes sebagai mediator telah terlaksana dengan baik namun masih perlu dikembangkan lagi guna memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Dukuhsari. Pelayanan yang sudah ada di BUMDes masih perlu terus dikembangkan guna mencapai tujuan Bersama yaitu meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). Ketiga, BUMDes sebagai motivator dimana peranan Motivator BUMDes Subur Makmur Desa Dukuhsari telah berjalan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan BUMDes Subur Makmur telah dapat memberikan motivasi kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan membentuk lingkungan yang sehat dan bebas dari sampah dengan ikut serta berpartisipasi dalam program tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) yang dikelola BUMDes Subur Makmur.

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2014.
  2. S. W. Sarwono, Teori-Teori Psikologi Sosial, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
  3. S. Soekanto, Teori Peranan, Jakarta: Bumi Aksara, 2002.
  4. S. P. Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, 10th ed. Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
  5. J. Ife, Community Development: Creating Community Alternatives, Vision, Analysis and Practice, Melbourne, Australia: Longman Pty Ltd, 1995.
  6. D. Prasetyo, Peran BUMDES Dalam Membangun Desa, Pontianak: CV Derwati Press, 2019.
  7. L. Wahyuningtyas, "Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) di Desa Pujonkidul Kecamatan Pujon Kabupaten Malang," in SENMAKOMBIS: Seminar Nasional Mahasiswa Ekonomi Dan Bisnis Dewantara, 2020, pp. 45-52.
  8. M. Nurjani, E. Sudarmanto, and S. E. Surono, "Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Desa Pada BUMDes Yang Terdapat Di Kecamatan Megamendung Periode 2016-2018," Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, vol. 8, no. 3, 2021.
  9. R. Srimuliana and H. Furqani, "Peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Perekonomian Desa Awe Seubal Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue," Jurnal Ilmiah Basis Ekonomi Dan Bisnis, vol. 1, no. 1, pp. 40-54, 2022.
  10. S. Yunengsih and S. Syahrilfuddin, "The Analysis of Giving Rewards by the Teacher in Learning Mathematics Grade 5 Students of SD Negeri 184 Pekanbaru," Jurnal Pajak (Pendidikan Dan Pengajaran), vol. 4, no. 4, pp. 715-724, 2020, doi: 10.33578/pjr.v4i4.8029.
  11. P. S. Rahmat, "Penelitian Kualitatif," Journal Equilibrium, vol. 5, no. 9, pp. 1-8, 2009.
  12. F. P. Tui, "Peran Pemerintah Dalam Pengembangan Potensi Pariwisata di Kawasan Pesisir Kabupaten Bone Bolango," Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, vol. 6, no. 3, pp. 332-342, 2023.
  13. S. Abbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Penerbit, 2020, pp. 29-30.
  14. R. Nugrahaeni, "Motivasi Karyawan," Journal of Chemical Information and Modeling, vol. 55, no. 7, pp. 1689-1699, 2015.
  15. S. Rahayu and R. Febrina, "Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui BUMDes di Desa Sugai Nibung," Jurnal Trias Politika, vol. 5, no. 1, pp. 49-61, 2021.