Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1074

BPD's Role in Village Development Planning


Peran BPD dalam Perencanaan Pembangunan Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Village Consultative Body Development Planning Community Aspirations Village Regulations Organizational Structure

Abstract

General Background in this context, the Village Consultative Body (BPD) serves as a key institution supporting the development planning process. Specific Background however, understanding the specific role of the BPD in development remains limited. Knowledge Gap this research aims to analyze and describe the role of the BPD in village development planning. Aims data collection methods used include observation, interviews, and documentation, with data analysis through collection, reduction, presentation, and verification. Results findings show that the BPD plays a crucial role in formulating and agreeing on village regulations and as a channel for community aspirations. An adaptive organizational structure of the BPD and the involvement of community elements make this process more efficient. Success the assessment of the BPD’s role in village development received positive responses from the community. Implications however, challenges remain regarding the passivity of BPD members, which can affect the optimization of village regulation formulation. This study highlights the importance of strengthening the BPD's capacity to be more responsive to community needs.

Highlights:

  • The BPD is essential for channeling community aspirations into development plans.
  • Positive community feedback indicates effective BPD involvement in village governance.
  • Challenges include passive member engagement, hindering optimal regulation processing.

Keywords: Village Consultative Body, Development Planning, Community Aspirations, Village Regulations, Organizational Structure

Pendahuluan

Pelaksanaan otonomi daerah akan sangat bergantung pada kesiapan pemerintah daerah dalam menata sistem pemerintahannya agar tercipta pembangunan yang efektif, efisien, transparansi, dan akuntabel serta mendapat partisipasi dari masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa: Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia [15].

Keberadaan desa lebih dahulu ada dan perannya dalam berpemerintahan dengan rakyat, sebelum muncul tata pemerintahan di atasnya. Oleh karena itu, desa seharusnya menjadi landasan dan bagian dari tata pengaturan pemerintahan diatasnya. Bangunan pemerintahan desa merupakan hal yang fundamental bagi tata negara Indonesia, artinya bangsa dan negara sebenarnya terletak di desa. Oleh karena itu, pengaturan desa dalam perundang- undangan, baik jenis dan hierarkinya, akan menentukan maju tidaknya desa yang berimplikasi pada pemerintahan yang ada di atasnya. Undang-undang tentang pemerintahan desa, merupakan instrumen untuk membangun kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera. Kemandirian yang dimaksud bukan kesendirian desa dalam menghidupi dirinya sendiri, tetapi terkait degan dimensi keadilan yang berada dalam pemahaman relasi antara desa dengan supradesa (lembaga di atas desa).

Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelengaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa merupakan organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggotanya adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD mempunyai peran yang besar dalam membantu Kepala Desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Perencanaan pembangunan desa adalah sesuatu yang sangat penting.Karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintahan desa untuk menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Aspirasi masyarakat dapat tertampung dengan cara melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan tersebut. Karena pada dasarnya merekalah yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan sarana bagi Kepala Desa di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi dan masyarakat guna merencanakan pembangunan desanya dan masyarakatnya. Sebagai lembaga pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan keputusan Kepala Desa.Selain itu, dapat juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Dari tabel 1 dapat ditarik kesimpulan bahwa fruktuasi penyerapan anggaran khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) selama 3 tahun kebelakang dikarenakan adanya kondisi / hambatan di desa seperti Pandemi covid 19, perubahan anggaran yang berkali-kali dan meninggalnya Kepala Desa Definitif/ terpilih di tahun 2022. Data Pembangunan Desa Kendalpecabean Tahun 2021 jumlah anggarannya mencapai Rp. 789.118.900, sedangkan jumlah realisasi sebesar Rp. 400.436.730, sehingga pencapaian yang didapat pada tahun 2021 sebesar 51 %. Data Pembangunan Desa Tahun 2022 jumlah anggaran mencapai Rp. 1.187.784.070 lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya, sedangkan jumlah realisasi pembangunan desa sebesar Rp. 962.626.100, dan untuk pencapaiannya sebesar 81 % lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Data Pembangunan Desa Kendalpecabean Tahun 2023 anggarannya mencapai Rp. 670.000.000 lebih sedikit dari tahun sebelumnya. Jumlah realisasi juga lebih sedikit sebesar Rp. 460.445.399. dan untuk pencapaian yang diperoleh sebesar 68 %. Maka dapat disimpulkan bahwa rekapitulasi data pembangunan Desa Kendalpecabean Tahun 2021 sampai 2023 lebih banyak anggaran, realisasi dan pencapaian pada tahun 2022.

Tahun No Nama Kegiatan Anggaran Realisasi Pencapaian (%)
2021 1. Sub Bidang Pendidikan Rp. 86.051.310,- Rp. 82.494.000,- 95 %
2. Sub Bidang Kesehatan Rp. 129.590.000,- Rp. 87.495.500,- 67 %
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 521.505.090,- Rp. 211.334.874,- 40 %
4. Sub Bidang Permukiman Rp. 36.862.500,- Rp. 4.002.356,- 10 %
5. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- 100 %
6. Sub Bidang Komunikasi dan Informasi Rp. 110.000,- Rp. 101.000,- 100 %
Jumlah Rp. 789.118.900,- Rp. 400.436.730,- 51 %
2022 1. Sub Bidang Pendidikan Rp. 75.800.000,- Rp. 59.500.000,- 78 %
2. Sub Bidang Kesehatan Rp. 136.163.160,- Rp. 92.390.000,- 67 %
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 969.025.000,- Rp. 805.736.100,- 83 %
4. Sub Bidang Permukiman Rp. 1.700.000,- Rp. 0,- 0 %
5. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp. 5.095.910,- Rp. 5.000.000,- 98 %
Jumlah Rp. 1.187.784.070,- Rp. 962.626.100,- 81 %
2023 1. Sub Bidang Pendidikan Rp. 88.000.000,- Rp. 88.000.000,- 100 %
2. Sub Bidang Kesehatan Rp. 184.600.000,- Rp. 174.625.000,- 94 %
3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp. 353.000.000,- Rp. 152.852.449,- 43 %
4. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- 100 %
5. Sub Bidang Perhubungan ,Komunikasi dan Informasi Rp. 30.000.000,- Rp. 29.967.950,- 99 %
Jumlah Rp. 670.000.000,- Rp. 460.445.399,- 68 %
Table 1.Tabel Rekapitulasi Data Pembangunan Desa Kendalpecabean Tahun 2021-2023

Pengertian peran menurut Soerjono Soekanto, yaitu peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan , maka ia menjalankan suatu peranan [1]. Dalam sebuah organisasi setiap orang memiliki berbagai macam karakteristik dalam melaksanakan tugas, kewajiban atau tanggung jawab yang telah diberikan oleh masing-masing organisasi atau lembaga. Sedangkan menurut Gibson Invancevich dan Donelly peran adalah seseorang yang harus berhubungan dengan 2 sistem yang berbeda, biasanya organisasi [2]. Kemudian menurut Riyadi peran dapat diartikan sebagai orientasi dan konsep dari bagian yang dimainkan oleh suatu pihak dalam oposisi sosial [3]. Dengan peran tersebut, sang pelaku baik itu individu maupun organisasi akan berperilaku sesuai harapan orang atau lingkungannya. Peran juga diartikan sebagai tuntutan yang diberikan secara struktural (norma-norma, harapan, tabu, tanggung jawab dan lainnya). Dimana didalamnya terdapat serangkaian tekanan dan kemudahan yang menghubungkan pembimbing dan mendukung fungsinya dalam mengorganisasi. Peran merupakan seperangkat perilaku dengan kelompok, baik kecil maupun besar, yang kesemuannya menjalankan berbagai peran. Hakekatnya peran juga dapat dirumuskan sebagai suatu rangkaian perilaku tertentu yang ditimbulkan oleh suatu jabatan tertentu. Kepribadian seseorang juga mempengaruhi bagaimana peran itu harus dijalankan. Dibawah ini kami tampilkan diagram rekapitulasi pembanguan Desa kendalpecabean dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023:

Figure 1.Rekapitulasi Capaian Pembangunan Desa Kendalpecabean

Sumber: Data Diolah

Peran yang dimainkan/diperankan pimpinan tingkat atas, menengah maupun bawah akan mempunyai peran yang sama. Sutarto mengemukakan bahwa rincian tugas yang sejenis atau erat hubungannya satu sama lai untuk dilakukan seorang pegawai tertentu yang masing-masing berdasarkan sekelompok aktivitas sejenis menurut sifat atau pelaksanannya, peran itu terdiri dari tiga komponen, yaitu: 1) Konsepsi peran, yaitu: kepercayaan seseorang tentang apa yang dilakukan dengan suatu situasi tertentu; 2) Harapan peran, yaitu: harapan orang lain terhadap seseorang yang menduduki posisi tertentu mengenai bagaimana ia seharusnya bertindak; 3) Pelaksanaan peran, yaitu: perilaku sesungguhnya dari seseorang yang berada pada suatu posisi tertentu [4]. Kalau ketiga komponen tersebut berlangsung serasi, maka interaksi sosial akan terjalin kesinambungan dan kelancarannya. Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan peran sebagai berikut: Peran adalah pengaruh yang diharapkan dari seseorang dalam dan antar hubungan sosial tertentu; Peran adalah pengaruh yang berhubungan dengan status atau kedudukan sosial tertentu; Peran berlangsung bilamana seseorang melaksanakan hak - hak dan kewajiban – kewajibannya sesuai dengan statusnya; Peran terjadi bila ada suatu tindakan dan bilamana ada kesempatan yang diberikan. Adapun pembagian peran menurut Soekanto mengemukakan peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan. peran dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut: 1) Peran Aktif adalah peran yang diberikan oleh anggota kelompok karena kedudukannya didalam kelompok sebagai aktifitas kelompok, seperti pengurus, pejabat, dan lainnya sebagainya; 2) Peran partisipatif adalah peran yang diberikan oleh anggota kelompok kepada kelompoknya yang memberikan sumbangan yang sangat berguna bagi kelompok itu sendiri; 3) Peran pasif adalah sumbangan anggota kelompok yang bersifat pasif, dimana anggota kelompok menahan dari agar memberikan kesempatan kepada fungsi – fungsi lain dalam kelompok sehingga berjalan dengan baik. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian peran merupakan suatu tindakan yang membatasi seseorang maupun suatu organisasi untuk melakukan suatu kegiatan berdasarkan tujuan dan ketentuan yang telah disepakati bersama agar dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Badan Permusyawaratan Desa merupakan organisasi yang berfungsi sebagai badan yang menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggotanya adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD mempunyai peran yang besar dalam membantu Kepala Desa untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam melaksanakan kewenangan yang dimilikinya untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi (menetapkan kebijakan desa) dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat bersama Kepala Desa. Lembaga ini pada hakikatnya adalah mitra kerja pemerintah desa yang memiliki kedudukan sejajar dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.Sebagai lembaga legislasi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki hak untuk menyetujui atau tidak terhadap kebijakan desa yang dibuat oleh Pemerintah Desa. Lembaga ini juga dapat membuat rancangan peraturan desa untuk secara bersama-sama Pemerintah Desa ditetapkan menjadi peraturan desa. Disini terjadi mekanisme check and balance system dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang lebih demokratis.

Sebagai lembaga pengawasan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi kebijakan desa, Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) serta pelaksanaan keputusan Kepala Desa.Selain itu, dapat juga dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai kebutuhan desa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.

Menurut S P. Siagian pembangunan adalah suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa/ nation building [5]. Sementara Riyono Pratikno mendefenisikan pembangunan sebagai suatu jenis perubahan sosial dimana diperkenalkan berbagai gagasan baru ke dalam sistem sosial untuk meningkatkan penghasilan perkapita serta standar hidup [6]. Lebih lanjut Bintoro menyebutkan bahwa pembangunan merupakan proses tanpa ada akhir, suatu kontinuitas perjuangan mewujudkan ide dan realitas yang akan terus berlangsung sepanjang kurun sejarah [7]. Berarti jelaslah bahwa suatu pembangunan tidak lain merupakan suatu proses pertumbuhan dan perubahan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Berencana dan dilaksanakan secara sadar; Selalu diarahkan pada usaha peningkatan atau menuju kepada keadaan yang lebih baik; Berlangsung terus-menerus

Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Sonny Walangitan yang berjudul Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Suatu Studi di desa Kanonang II Kecamatan Kawangkoan Barat) penelitian ini menggunakan metode kualitatif [8]. Fokus dalam penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan di desa Kanonang II Dalam hal ini yang menjadi informan penelitian adalah:.kepala desa kanonang II, Sekertaris Desa kanonang II, Kepala-kepal jaga, Anggota Masyarakat, dan Tokoh-tokoh Masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra kerja pemerintah telah melaksanakan fungsinya dengan baik dalam kelangsungan pembangunan desa dan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, peraturan desa yang dibuat itu terkait dengan kepentingan, kebutuhan, serta harapan dari seluruh masyarakat desa baik dalam perencanaan maupun pelaksanaannya. BPD juga turut berperan serta dalam meredam setiap konflik yang ada di desa. 2) Kehadiran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa kanonang II sangat bermanfaat karena BPD telah melaksanakan fungsinya dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat guna menunjang pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan seluruh masyarakat desa. Penyaluran aspirasi ini sangat membantu masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan mengajukan usulan-usulan penting demi kepentingan pembangunan desa. 3) BPD sangat bermanfaat, karena selain tempat menampung, menyalurkan, dan membuat peraturan desa, BPD juga memberi peran luas untuk partisipasi masyarakat desa dalam proses pembuatan kebijakan tingkat desa dengan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa. Kehadiran BPD telah membawa perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintah desa karena peran dan fungsi BPD yang sangat strategis. BPD juga selalu mengawasi apa yang menjadi kinerja dari pemerintah terlebih khusus dalam pengawasan proyek bantuan yang masuk di desa, dan hal ini memberikan kepercayaan yang nyata bagi pemerintah. Saran yang peneliti berikan dalam penelitian ini adalah 1) BPD melaksanakan fungsi pengawasan yang lebih kongkrit dalam setiap peraturan-peraturan yang ada di desa, 2) Badan Permusyawaratan Desa harus selalu bekerja sama dengan pemerintah dan harus selalu menerima dan mengawal seluruh aspirasi dari masyarakat dan BPD harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dari tahap perencanaan sampai kepada tahap Pelaksanaan pembangunan. 3) Badan Permusyawaratan Desa sebaiknya lebih meningkatkan pengawasan kinerja terhadap kepala desa guna menjamin proses akuntabilisasi, transparansi, demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dalam bidang administrasi.

Kedua Penelitian yang dilakukan oleh Enggelion Kansige dkk yang berjudul Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembagunan Desa Di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara [9]. penelitian ini menggunakan metode kualitatif hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah 1. Badan permusyawaratan desa di desa mamuya belum maksimal melakukan tugas sebagai penampung, menghimpun, dan penyalurkan aspirasi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tingkat partisipasi masyarakat dalam pembagunan. 2. Dalam tahapan perencanaan pembagunan desa, badan permusyawaratan desa di desa mamuya melakukan berbagai hal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Kegiatan yang dilakukan antara lain: a. Mengambil keputusan dengan asas musyawarah dan mufakat. b. Mengumumkan hasil rapat. c. Melibatkan seluru tokoh masyarakat. d. Mengadakan rapat lingkungan setiap minggu. Sedangkan saran dari peneliti adalah Untuk meningkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan. BPD harus menyediakan forum bagi masyarakat dan Badan permusyawaratan desa harus mengemumkan hasil rapat rencana pembangunan desa.

Ketiga Penelitian yang dilakukan oleh Irman Puansah dkk yang berjudul Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan penelitian ini menggunakan metode kualitatif hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam perencanaan pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan masih belum maksimal, baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya hal ini terlihat pada setiap proses perencanaan pembangunan Desa BPD kurang aktif untuk terlibat dalam melakukan musyawarah, menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pembangunan Desa [10]. Adapun hambatan-hambatan BPD dalam menjalankan peranannnya pada perencanaan pembangunan Desa yaitu kualitas sumber daya manusia yang masih rendah dalam hal ini pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsinya masih lemah, sehingga berakibat pada peran yang tidak maksimal terkhusus pada perencanaan pembangunan. Lemahnya koordinasi, transparansi BPD dan Kepala Desa dalam kerja sama mengenai pelaksanaan perencanaan pembangunan di Desa Sipapaga. Saran dari peneliti kepada Badan Permusyawaratan Desa agar memperdalam kemampuan dalam memahami fungsinya. Agar penyelenggaraan pemerintahan di desa semakin baik sehingga bisa terwujud pemerintahan desa yang good governance. Dan kepada seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar lebih transparan dalam melaksanakan pembangunan di desa.

Keempat penelitian yang dilakukan Ismanudin dan Ilham Setiawan yang berjudul Peran dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu peneliti menggunakan metode kualitatif dan hasil dari penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah 1) Peran dan fungsi Badan Permusuawaratan Desa (BPD) dalam perencanaan pembangunan desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, yang dianalisis berdasarkan dimensi peran BPD dari aspek tingkat pembahasan rancangan peraturan desa bersama Kuwu, melakukan pengawasan terhadap terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan Kuwu, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa secara umum kurang dilakukan secara efektif [11]. 2) Faktor kendala pelaksanaan peran BPD dalam perencanaan pembangunan di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu, secar garis besarnya yaitu: (a) Masih rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam kepengurusan BPD. (b) Adanya keterbatasan sumber daya, baik dalam perencanaan pembangunan maupun pelaksanaan pembangunan di Desa. (c) Lemahnya kerjasama kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD. (d) Kurang optimalnya kegiatan sosialisasi dalam perencanaan pembangunan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan maupun oleh Dinas / Instansi terkait. Tujuan Penelitian untuk Mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan pembangunan di Desa Kendalpecabean.

Metode

Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah mengacu pada Undang-Undang No.06 Tahun 2014 tentang Desa terkait Badan Permusyawaratan Desa yang mempunyai fungsi 1) peranann dalam membahas dan menyepakati peraturan desa 2) Peran dalam Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam hal pembangunan 3) Peran BPD Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa. Dalam penelitian ini berkaitan mengenai Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa di Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Metode pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan purpossive sampling meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Beberapa Informan yang diperoleh melalui observasi dilapangan dalam penelitian sebagai berikut: Kepala Desa, Ketua BPD, Kepala Urusan Perencanaan, dan masyarakat. Teknik analisis data dalam penelitian ini terdapat empat cara analisis data kualitatif, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Langkah selanjutnya yaitu uji keabsahan data. Keabsahan data diperlukan agar hasil penelitian menjadi terarah dan sesuai dengan data maupun fakta yang diperoleh dan dapat dipertanggung jawabkan. Pada proses analisis data kualitatif, data yang muncul berwujud kata-kata dan bukan rangkaian angka. Data dikumpulkan dalam aneka macam cara (observasi, wawancara, intisari dokumen, pita rekaman), yang biasanya diproses sebelum digunakan, tetapi analisis kualitatif tetap menggunakan kata-kata yang biasanya disusun dalam teks yang diperluas. Menurut Miles and Hubberman analisis data meliputi tiga alur kegiatan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [12].

Hasil dan Pembahasan

Penelitian ini membahas tentang Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dilihat dari beberapa sisi, yakni: peran BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan Desa, Peran BPD dalam dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan Peran BPD dalam pengawasan kinerja Kepala Desa. Berikut kami jelaskan amsing-masing peran BPD berdasarkan hasil penelitian.

A. Peranan BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa

Salah satu peran dari BPD adalah membahas dan menyepakati setiap rancangan Peraturatan Desa. Dari sekian Perdes yang harus ditetapkan di Desa, yang sangat berdampak langsung dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Perdes APBDes. Untuk itu diharapkan fungsi inid apat dijalankan dengan baik oleh BPD sesuai dengan amanat undang-undang. BPD harus memastikan Perdes APBDes ini bisa ditetapkan oleh Kepala Desa maksimal setiap tanggal 31 Desember pada setiap tahun anggarannya. Dalam menjalankan perannya tersebut BPD harus senantiasa membangun komunikasi dengan sesama anggota maupun dengan perangkat Desa guna membahas peraturan desa yang berhubungan dengan pembangunan desa. Menurut penelitian Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Kendalpecabean, Bapak Eko Subroto dalam wawancara dengan penulis:

BPD harus senantiasa berkomunikasi dengan Perangkat Desa guna menyamakan persepsi tentang perdes yang akan disepakati Bersama, kami harus sering berkomunikasi baik dalam rapat internal BPD maupun Musyawarah yang diadakan oleh Dsea”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Dari hasil wawancara tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh BPD diantaranya rapat koordinasi dan rapat musrenbangdes dengan Lembaga desa yang lain guna menentukan arah kebijakan suatu perdes. Berikut dokumentasi kegiatan rapat internal dan musrenbangdes yang dilakukan BPD Bersama dengan pemdes Kandalpecabean.

Figure 2.Rapat Internal dan Musrenbangdes

(Sumber: Desa Kendalpecabean)

Setelah dilakukan rapat koordinasi internal dan musrenbangdes selanjutnya dilakukan Perencanaan pembangunan. Dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa memiliki peranan terutama dalam tahap penyusunan rencana desa. Perencanaan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan bersama dengan aparatur desa akan dibahas dalam suatu forum yang terdiri dari kepala desa, tokoh masyarakat, dan beberapa masyarakat. Musyawarah ini diharapkan nantinya akan menghadirkan solusi atas perencanaan pembangunan desa. Berdasarkan hasil wawancara tersebut yang disampaikan oleh Kaur Perencanaan Kendalpecabean, Ibu Leli Agustina Anggraeni sebagai berikut:

Badan Permusyawatan desa (BPD) memiliki peran penting dalam forum ini sebagai penyampai asprasi masyarakat sehingga perencanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Pada prinsipnya perencanaan pembangunan desa dilaksanakan dengan memberdayakan masyarakat melalui partisipasi aktif masyarakat secara terbuka sehingga proses pembangunan dapat berpihak kepada masyarakat”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Indikator perencanaan dalam mendukung dan melihat bagaimana peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap pemerintah desa Kendalpecabean. Mulai dari gagasan utama dan tujuan dibentuknya BPD kemudian manfaat adanya BPD dan penyampaian aspirasi masyarakat yang sangat disambut dan disediakan wadah untuk menampung dan kemudian dicarikan solusi membuat indikator ini terpenuhi dengan baik”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam aspek perencanaan bahwasannya BPD sangat penting sebagai penyampai aspirasi masyarakat dengan adanya perencanaan tersebut berjalan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dikatakan sama dengan jurnal menurut Agustuti Handayani, (2023)[12] Badan Permusyawaratan telah melakukan pengawasan pembangunan desa selalu diupayakan oleh Badan Permusyawaratan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan masyaarakat sekitar dengan harapan pembangunan dapat berjalan sesuai dan transparan.

B. Peran BPD Dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Dalam Hal Pembangunan

Peran BPD di desa juga berfungsi sebagai proses pembelanjaran dalam menyalurkan aspirasi. Penyaluran aspirasi ini membantu masyarakat dalam mengemukakan pendapat, mengajukan usulan-¬usulan penting demi kepentingan pembangunan di desa, bahkan masyarakat bisa belajar membuat program-program yang dulunya tidak pernah didapat.Bekal dan modal aspirasi langsung disalurkan lewat mekanisme dalam rapat-rapat desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam hal pembangunan Desa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Desa Kendalpecabean, Ibu Erna Sukowati dalam wawancara dengan penulis:

Dalam musyawarah pembangunan desa Kendalpecabean belum semua tokoh masyarakat ikut berkontribusi, serta masih minim masyarakat yang memiliki kesadaran untuk membantu pengawasan dan memberikan aspirasi dalam pembangunan yang ada di desa Kendalpecabean”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Kemudian dalam hal pengawasan Badan Permusyawaratan Desa telah melakukan pengawasan pembangunan namun masyarakat masih merasa bahwa pengawasan tersebut belum berjalan dengan optimal hal ini terlihat dari masih belum terlaksananya pembangunan secara optimal”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Dengan demikian bukan hanya dengan menyalurkan aspirasinya saja tetapi pengawasan pembangunan desa selalu diupayakan oleh Badan Permusyawaratan Desa Kendalpecabean dengan melibatkan tokoh masyarakat dan masyaarakat sekitar dengan harapan pembangunan dapat berjalan sesuai dan transparan. Pengawasan pembangunan desa dilaksanakan dengan terlebih dahulu melibatkan Badan Permusyawaratan, Kepala Desa dan Masyarakat Desa. Sinergi antar lembaga dan masyarakat menjadi pendorong utama pembangunan desa. Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa serta Aparatur Pemerintah Desa harus memiliki kemampuan dalam melaksanakan pengawasan pembangunan desa tentunya dengan ikut melibatkan masyarakat desa. Oleh karena itu berdasarkan penelitian diketahui bahwa pengawasan pembangunan telah dilaksanakan dengan baik oleh BPD bersama dengan aparatur pemerintah desa dan masyarakat desa.

Figure 3.Penjaringan Usulan dan Aspirasi Warga dalam Hal Pembangunan

(Sumber: Desa Kendalpecabean)

Pelaksanaan pembangunan, pemerintah desa dan BPD sangat berperan aktif seperti dalam menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan Desa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Desa Kendalpecabean, Ibu Erna Sukowati dalam wawancara dengan penulis:

Kepengurusan Badan Permusyawaratan desa di lakukan oleh masyarakat desa Kendalpecabean. Badan Perwakilan Desa sebagai posisi strategis yang memiliki kewajiban menjembatani aspirasi kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo sudah diusahakan dengan baik untuk menciptakan susunan organisasi yang sesuai dengan kebutuhan dan memiliki sikap yang baik dalam pemosisian ini juga dilakukan dengan sangat baik karena semua elemen masyarakat terlibat sehingga hasil dari dibentuknya BPD ini akan semakin efisien dan efektif.

Pada indikator peran BPD dalam menampung aspirasi masyarakat dan pengawasan pembangunan memiliki kesamaan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Irman Puansah, (2022) juga menambahkan bahwa Masyarakat Desa memiliki banyak aspirasi yang penting untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa, berbagai keluh kesah terkait pembangunan yang akan dilaksanakan, pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian, serta berbagai aturan yang dibutuhkan untuk ketentraman masyarakat desa dan berbagai hal lain [13]. Terhusus pada pembangunan, banyak sekali keingin masyarakat untuk melakukan pembangunan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.

C. Peran BPD Dalam Pengawasan Kinerja Kepala Desa

Peran BPD yang tidak kalah penting yaitu menjalankan fungsi pengawasan kinerja kepala desa dengan cara setiap Anggota BPD senantiasa selalu bersinergi dan berkolaborasi baik internal kelembagaan BPD maupun bersama dengan Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa dan Perangkat Desa. Selalu membangun komunikasi dan harmonisasi baik secara formal sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang, maupun melalui kegiatan informal lainnya. Sinergi antara BPD dengan Kepala Desa ini akan memberikan dampak yang cukup signifikan dalam optimalaisasi maupun percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan merupakan sutau proses kegiatan guna mengetahui keberhasilan suatu program, dalam hal ini penilaian diberlakukan untuk melihat peranan Badan Permusyawaratan Desa dan manfaat badan ini bagi masyarakat desa Kendalpecabean. Berdasarkan hasil wawancara yang disampaikan oleh masyarakat sebagai berikut:

Badan Permusyawaratan Desa ini telah melaksanakan tanggungjawab dalam mengawasi dan memberikan kontrol masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam musyawarah dan pembangunan desa Kemudian Badan Permusyawaratan Desa juga menjadi wadah kontribusi bagi masyarakat”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Manfaat keberadaan BPD desa Kendalpecabean banyak dirasakan oleh kami masyarakat desa Kendalpecabean terutama dalam melaksanakan tugasnya mengawal aspirasai masyarakat untuk dapat tersampaikan ke pemerintah desa, diketahui pula kami sebagai masyarakat banyak mendukung keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada saat ini”. (Wawancara, 10 Juni 2024)

Berdasarkan data diatas dapat disimpulkan bahwa Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Kendalpecabean Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dalam aspek Pengawasan dapat dikatakan bahwa penilaian terhadap peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan desa telah berjalan dengan baik dan mendapat nilai atau respon yang positif dari masyarakat desa Kendalpecabean. Sejalan dengan pendapat yang menyatakan bahwa Badan Perwakilan Desa merupakan posisi strategis yang memiliki kewajiban menjembatani aspirasi kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis dapat dikatakan sama dengan jurnal menurut Agustuti Handayani, Aulia Rahmawati, dan Malik, (2023) bahwa pengaruh pengalaman dan kemampuan komunikasi anggota memiliki peran utama dalam melaksanakan perannya dalam badan Permusyawaratan desa, bahwasannya kemampuan yang sepadan memiliki pengaruh dalam mengemban posisi sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa [14].

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, secara umum telah berjalan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa kendala. Peran BPD dalam membahas dan menyepakati peraturan desa pada aspek perencanaan terbukti penting sebagai penyampai aspirasi masyarakat, sehingga perencanaan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat. Selain itu, BPD berperan baik dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menciptakan struktur organisasi yang responsif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, yang berkontribusi pada efisiensi dan efektivitas pembangunan. Peran BPD dalam mengawasi kinerja kepala desa juga mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat, meskipun masih ditemukan hambatan, seperti peran pasif anggota BPD dan kurang optimalnya proses penetapan peraturan desa. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa penguatan kapasitas BPD, peningkatan partisipasi aktif anggota, serta kolaborasi lebih erat dengan pemerintah desa dapat memperkuat efektivitas perannya dalam pembangunan desa. Penelitian ini juga membuka peluang kajian lebih lanjut terkait strategi optimalisasi peran BPD di berbagai konteks desa lain di Indonesia, khususnya dalam upaya memperbaiki dinamika pemerintahan desa yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

References

  1. S. Soekanto, “Peranan Sosiologi Suatu Pengantar,” in Edisi Baru, 2009.
  2. Gibson., Organisasi Perilaku-struktur proses, Edisi V. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2002.
  3. Riyadi, Perencanaan Pembangunan Daerah Strategi Mengendalikan Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. . Jakarta: Gramedia. , 2002.
  4. Sutarto., Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta: : UGM press, 2009.
  5. S.P.Siagian, Administrasi Pembangunan. Jakarta, : CV. Haji Masagung, , 1987.
  6. R. Pratikto, Lingkaran lingkaran Komunikasi, . Bandung : Remaja Rosdakarya , 1987.
  7. B. Tjokroamidjojo, Manajemen Pembangunan. Jakarta: Haji Masagung, 1991.
  8. S. Walangitan, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa (suatu Studi di Desa Kanonang II Kecamatan Kawangkoan Barat),” Politico: Jurnal Ilmu Politik, vol. 2, no. 6, 2015.
  9. E. Kansige, M. S. Pangkey, and J. D. Pombengi, “Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Perencanaan Pembagunan Desa Di Desa Mamuya Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara,” Jurnal Administrasi Publik UNSRAT, vol. 1, no. 36, 2016.
  10. A. S. E. Z. D. P. I. A. N. Irman Puansah, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyubungan,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah Jurnal Ilmu Sosial Politik dan Hummaniora, vol. 6, no. 2, 2022.
  11. Ilham Setiawan, “Peran dan Fungsi Badan Permusyaswaran Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu ,” Aspirasi, 2019.
  12. M. B. and A. M. H. Miles, Qualitative Data Analysis (terjemahan). Jakarta : : UI Press., 2005
  13. I. Puansah, A. Sahbana, E. Zulfiqar, D. Pulungan, and I. A. Nasution, “Peranan Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Sipapaga Kecamatan Panyabungan,” Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora, vol. 6, no. 2, 2022, doi: 10.31604/jim.v6i2.2022.601-607.
  14. A. Handayani, A. Rahmawati, and M. Malik, “PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA,” REFORMASI, vol. 13, no. 1, 2023, doi: 10.33366/rfr.v13i1.4333.
  15. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.