Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1073

Implementation of the Direct Cash Assistance Program for Village Funds


Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

BLT-DD COVID-19 Village Funds Economic Assistance Implementation

Abstract

General Background: The COVID-19 pandemic has necessitated government interventions in Indonesia to support vulnerable populations. Specific Background: One such intervention is the Direct Cash Assistance Program from Village Funds (BLT-DD), aimed at alleviating economic burdens. Knowledge Gap: Despite its implementation, challenges in recipient targeting and data accuracy remain. Aims: This study analyzes the BLT-DD program's implementation in Sidodadi Village, focusing on success factors and barriers. Results: Qualitative methods reveal that while communication among stakeholders is strong, issues like multiple assistance to some beneficiaries lead to inequalities. Novelty: The study utilizes Van Meter and Van Horn’s implementation theory to provide insights into the program's challenges. Implications: Findings highlight the need for improved data management and stakeholder engagement to enhance equitable distribution of assistance and foster economic recovery in rural areas.

Highlights:

  • Targeting Issues: Some beneficiaries received multiple forms of assistance, leading to inequities.
  • Communication Strength: Effective coordination among stakeholders facilitated the program's implementation.
  • Data Management Needs: Improved data validity is crucial for enhancing program effectiveness and fairness.

Keywords: BLT-DD, COVID-19, Village Funds, Economic Assistance, Implementation

Pendahuluan

Pada tahun 2020 indonesia telah memasuki zona merah Covid-19 sehingga pemerintah membutuhkan program yang dapat membantu masyarakat dalam penanganan Covid-19 secara tepat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga Presiden Indonesian bapak Joko widodo kembali menerapkan Program BLT-DD karena dianggap program ini cocok dan tepat dengan situasi pada saat itu. Covid-19 menjadi alasan utama munculnya BLT-DD di Indonesia pada tahun 2020 dunia dihebohkan dengan Corona Virus Disease atau disingkat dengan Covid-19, dimana virus ini berasal dari China wuhan dan virus ini resmi melanda di Indonesia pada awal Bulan Maret Tahun 2020, Virus tersebut menyebar ke seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Akibat dari penyebaran virus ini yang kini membuat masyarakat tidak bisa melakukan apapun. Interaksi antar sesama telah dibatasi, pendapatan masyarakat memerosot, hal tersebut membuat banyak masyarakat tak berdaya. Dengan situasi seperti ini kemudian muncul aturan yang kemudian menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakatnya, dan diharapkan dengan adanya program BLT-DD ini pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan dapat membantu untuk keluarga yang kurang mampu dan dapat meningkatkan daya beli masyarakat agar ekonomi tetap stabil.

Dampak dari adanya Covid-19 yang jauh lebih besar dirasakan di daerah-daerah yang diberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mana pemerintah membatasi akses masyarakat mulai dari mobilitas penduduk sampai dengan aktivitas ekonomi masyarakat, seperti di Provinsi Jakarta dan Provinsi Jawa Barat yang mana setiap jenis usaha yang tidak menunjang keberlangsungan pemenuhan kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat dilarang beraktivitas [1]. Penerapan kebijakan PSBB tersebut mengakibatkan masyarakat tidak banyak memiliki pilihan terkecuali untuk tetap tinggal di dalam rumah sebagaimana telah diinstruksikan oleh pemerintah. Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan, melainkan juga pada ekonomi. Pada keadaan ekonomi, pandemi ini menyebabkan anjloknya aktivitas perekonomian domestik, yang tidak menutup kemungkinan akan menurunkan kesejahteraan masyarakat. Pandemi Covid-19 menekan perekonomian dari berbagai sudut, tidak terkecuali terhadap perekonomian desa. Mengingat pekerja musiman memiliki mobilitas cukup tinggi, dari desa ke kota lalu kembali ke desa, wabah Covid-19 juga bisa merebak di desa [2].

Kebijakan BLT-DD tersebut di satu sisi diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, akan tetapi di sisi lain tidak bisa dipungkiri adanya peluang penyalahgunaan dana desa yang akan terjadi baik secara disengaja maupun secara tidak disengaja oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan BLT-DD, baik itu dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa maupun dari unsur masyarakat itu sendiri [3] Pada saat ini, pemerintah telah membuat beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan mengurangi beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidupannya serta pada intinya program ini untuk penanggulangan kemiskinan di Indonesia, salah satunya yaitu program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa [4].

BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa yang dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah mempertahankan tingkat konsumsi masyarakat miskin sebagai akibat dari merebaknya virus Covid-19. Tujuan pemberian BLT-DD yaitu untuk meringankan dan membantu bagi masyarakat miskin untuk tetap mampu dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan pencegahan turunnya tingkat kesejahteraan masyarakat kurang mampu yang diakibatkan sulitnya perekonomian, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau disingkat dengan BLT-DD adalah bantuan bentuk tunai/uang yang diserahkan secara langsung kepada keluarga miskin, masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan sakit kronis, dan masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya, yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Masyarakat miskin dan rentan yang belum menerima bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Kartu Prakerja berhak menerima bantuan ini [5]. BLT-DD ini merupakan program perlindungan sosial yang bermanfaat untuk membantu masyarakat miskin yang terkena dampak pandemi Covid-19, dan diharapkan dapat membantu, mendorong konsumsi masyarakat dan juga membantu untuk pemulihan ekonomi desa.

Salah satu kewenangan yang dimiliki desa sesuai dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya yaitu kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah. Menteri Keuangan memberikan perintah kepada desa untuk melaksanakan pogram BLT-DD dengan tujuan membantu meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 [6]. Kebijakan BLT-DD ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Peraturan Menteri Desa No. 6 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa, Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2019 tentang skala Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan BLT-DD kepada penduduk miskin di dalam suatu desa,.

sedangkan menurut peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 128/PMK.07/2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa di dalam pasal 17 ayat 7 berbunyi Dalam hal kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih kecil dari besaran Dana Desa untuk BLT Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disalurkan paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa, dan menurut peraturan menteri desa yang terbaru yakni peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi republik indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 bahwa setiap desa untuk mengalokasikan BLT-DD dengan maksimal 25% dari pagu dana desa di setiap desa. Pengalokasian dana desa dalam kebijakan BLT Dana Desa harus sejalan sinergis dengan program lainnya yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat di desa [7].

Pada tahun 2020 di tetapkan anggaran dana desa yaitu Rp 72 triliun digunakan sebagai BLT dana desa sebesar 20-30% dari jumlah keseluruhan dana desa setidaknya bisa diselengarakan untuk 6 bulan dengan sasaran penerimanya adalah rumah tangga. sasaran ini bagus ditetapkan karena mengingat program nasional berkaitan dengan bantuan sosial terfokus pada penerima menfaat itu rumah tangga, dan diharapkan bantuan BLT-DD ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat pada waktu itu dikarenakan lumpuhnya ekonomi pada tahaun tersebut, karena banyaknya karyawan yang hilang pekerjaan pada waktu itu, dan diharapkan dengan adanya BLT-DD ini dapat menambah daya beli masyarakat untuk meningkatkan ekonomi sekitar. Dalam Peraturan Menteri Keuangan pelaksanaan BLT-DD ini diselengarakan 12 bulan terhitung sejak januari 2021.

Pada tahun 2022 pemerintah juga menetapkan anggaran dana desa yaitu Rp. 68 triliun serta dana yang digunakan sebagai BLT-DD pada waktu itu dengan batas minimal 40% dari dana desa yang diterima di setiap desa, pada tahun ini pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu diharapkan agar segera dapat memulihkan perekonomian pada masa era New Normaldan seperti tahun sebelumnya untuk sasaran penerima BLT-DD masih difokuskan untuk keluarga miskin, keluarga yang kehilangan pekerjaan, dan anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis/menahun, pada tahun 2023 pemerintah juga masih melakukan kebijakan untuk meneruskan BLT-DD dan pada tahun ini pemerintah juga telah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp. 70 triliun, di tahun ini juga pemerintah meninjau kembali atas kebijakan batas untuk anggaran BLT-DD dengan batas minimal 10% dan maksimal 25% dari dana desa yang diterima di masing-masing setiap desa.

Seperti halnya Pelaksanaan Kebijakan Program BLT-DD di Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, penerapannya juga dipengaruhi adanya Covid-19 sehingga banyak anggota Masyarakat yang kehilangan pekerjaanya akibat virus tersebut. Dengan demikian diawal tahun 2022 tepatnya bulan januari, Desa Sidodadi juga menerapkan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang diprioritaskan bagi orang-orang yang; Kehilangan Pekerjaan-nya akibat Covid19, Keluarga yang tergolong miskin sama sekali tidak punya sumber mata pencaharian, dan Disabilitas (Tidak mendapatkan program Bantuan Sosial Lainnya).

Hal ini merupakan menjadi syarat utama bagi masyarakat Desa Sidodadi untuk dapat memperoleh Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa. Pelaksanaan BLT-DD di Desa Sidodadi tidak jauh beda dengan pelaksanaan BLT-DD di Desa-Desa lainnya yang dimana harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu untuk menentukan siapa yang berhak menerima Kebijakan Program tersebut. Dalam penentuan calon penerima Bantuan Program BLT-DD itu sendiri akan merujuk pada aturan-aturan sebelumnya, dan yang paling penting adalah aturan penerima bantuan Program BLT-DD di Desa Sidodadi yang dimana dalam menentukan siapa yang pantas menerima bantuan tersebut dengan mendasarkan pada hasil Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) dalam penentuan keluarga penerima manfaat (KPM). Dibawah ini adalah tabel rekapitulasi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa :

No Tahun KPM Anggaran
1 2021 98 Rp. 352.800.000,00
2 2022 98 Rp. 352.800.000,00
3 2023 27 Rp. 97.200.000,00
Table 1.Rekapitulasi keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD Pemeritah Desa Sidodadi

Berdasarkan pada tabel 1. Terlihat dari data diatas bahwa program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2021 terdapat sejumlah KPM 98 dengan anggaran Rp. 352.800.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), pada tahun 2022 terdapat sejumlah KPM 98 dengan anggaran Rp. 352.800.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dan tahun 2023 terdapat sejumlah KPM 27 dengan anggaran Rp. 97.200.000,00 (Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Dapat disimpulkan bahwa setiap tahun terdapat perubahan jumlah KPM dikarenakan adanya perubahan peraturan tentang prioritas penggunaan dana Desa. Pengalokasian dana desa dalam kebijakan BLT Dana Desa harus sejalan sinergis dengan program lainnya yang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat di desa [8]. Salah satu tantangan yang hampir dihadapi oleh pemerintah desa adalah terkait masalah pendataan calon penerima BLT-DD. Menurut situs resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan yang mengawal dan mengaawasi pelaksanaan penyaluran BLT-DD menyebutkan bahwa persoalan akan database bagi penerima BLT-DD cenderung akan menimbulkan permasalahan dimana masyarakat yang seharusnya membutuhkan namun tidak masuk dalam data .

Dari observasi dilapangan terdapat beberapa masalah dalam implementasi program bantuan langsung tunai dana desa di Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo diantaranya, pertama masih terdapat penerima BLT-DD yang masih belum sesuai sasaran dikarenakan penerima tersebut mendapatkan lebih dari satu program bantuan contohnya seperti PKH, BPNT dan Bantuan Sosial lainnya. Yang kedua masih banyaknya penerima BLT-DD yang kurang tepat sasaran yang dikarenakan penerima itu diusulkan dari orang-orang yang terdekat dari pemerintah desa seperti halnya masih saudara perangkat desa maupun dari saudara ketua RT atau RW diwilayah desa tersebut. Yang Ketiga dalam penentuan keluraga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) masih belum menerapkan Open Government dimana di Pemerintah Desa Sidodadi hanya memberitahukan kepada ketua RT dan RW untuk melakukakan pendataan kepada warganya yang kurang mampu, sehingga terdapat penerima yang belum tepat sasaran dan belum memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Yang keempat pemberian BLT-DD di satu sisi memberikan dampak yang sangat signifikan untuk mempertahankan daya beli dan kepada kelompok pelaku usaha untuk kelangsungan usaha dan meminimalkan dampak pemutusan hubungan kerja (PHK), namun dari segi sosial dapat memicu gejolak berupa konflik. Berupa konflik horizontal karena terjadi kecemburuan dan disharmoni antar masyarakat, serta sifatnya konflik vertikal karena sebagian masyarakat akan menuduh pemerintahan tidak adil dan tidak benar dalam menyalurkan bantuan tersebut.

Dalam menulis penelitian ini terdapat penelitian terdahulu yang menjadi acuan pada penelitian ini. Adapun penelitian terdahulu telah digunakan oleh peneliti lainnya untuk digunakan sebagai acuan dalam mengkaji penelitian saat ini diantaranya pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Cecelia Helenia dkk (2021) yang berjudul “Implementasi Kebijakan Penyaluran bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea Kabupaten Minahasa” Penelitian ini menggunakan desain metode kualitatif deskriptif, data diperoleh, data yang diperoleh dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan dari Van Meter dan Van Horn yang mempunyai 6 variabel implementasi kebijakan dan dari hasil penelitian ini bahwa program BLT-DD ini masih belum berjalan baik karena tidak tepat sasaran dalam pelaksanaannya.

Kedua, pada penelitian yang dilakukan oleh Zaki Al Mubarok dan Slamet (2022) yang berjudul “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 (Studi pada Desa Pendarungan Kecamatan Kabat)” penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yakni suatu prosedur penelitian yang memungkinkan peneliti mempelajari isu-isu tertentu secara mendalam dan mendetail, karena pengumpulan data tidak dibatasi pada kategori-kategori tertentu saja. Penelitian kualitatif merupakan suatu proses inkuiri untuk pemahaman berdasarkan tradisi-tradisi inkuiri metodologis yang jelas mengeksplorasi masalah social dan manusia. Adapun teknik pengumpulan data yang peneliti gunakan adalah, teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan langkah dalam analisis data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan, data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum implementasi kebijakan BLT Dana Desa secara umum dapat dikatakan berjalan dengan baik yang mana masyarakat penerima bantuan sudah mendapatkan BLT Dana Desa. Sedangkan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat terdampak covid-19 di Desa Pendarungan Kecamatan Kabat diantaranya; Aparatur desa yang minim dan harus dihadapkan pada banyaknya program penanggulangan Covid-19 yang datang ke desa yang berasal dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah. Penyusunan dan penetapan data masyarakat sasaran yang berhak dan layak menerima bantuan sosial yang mana secara empiris masih diketemukan kesalahan. Mekanisme dalam proses pelaksanaan kebijakan BLT Dana Desa.

Ketiga, pada penelitian yang dilakukan oleh I Made Arya udayana dan I nyoman Sukraaliawan (2021) yang berjudul ”Implementasi Kebijakan BLT-Dana Desa Kepada Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng” penelitian ini meggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengambilan informan menggunakan teknik purposive sampling. Sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan pemanfaatan dokumen. Analisis data dilakukan dengan tahapan; pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta simpulan dan verifikasi. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa implementasi kebijakan BLT-DD di Desa Ambengan meliputi: target group merupakan tujuan utama kebijakan, diperlukan strategi manajemen untuk merubah perilaku target group, kemampuan dalam pengawasan supaya tidak mismanagement, serta moral para pelaksana kebijakan yang berkomitmen dan menjungjung tinggi kejujuran serta menghindari konflik internal. Juga ditemukan bahwa faktor pendukung dan penghambat kebijakan BLT-DD tersebut berupa faktor internal dan faktor eksternal. Sedangkan dampak pemberian BLT-DD terhadap kehidupan keluarga miskin terdampak Covid-19 meliputi dampak positif yakni dapat meringankan beban keluarga miskin, dan dampak negatif yakni dapat menimbulkan rasa ketergantungan masyarakat.

Keempat, pada penelitian yang dilakukan oleh Dian Herdiana, dkk (2021) yang berjudul “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan” penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa isu dalam pelaksanaan kebijakan BLT-DD setidaknya terdiri dari 3 (tiga) faktor yaitu Pertama, menyangkut kapasitas pemerintah desa yang mana memiliki keterbatasan aparatur desa dan harus dihadapkan kepada banyaknya program penanggulangan Covid-19 yang datang ke desa baik yang berasal dari pemerintah maupun dari pemerintah daerah. Kedua, isu penyusunan dan penetapan data masyarakat sasaran yang berhak dan layak menerima bantuan sosial yang mana secara empiris masih diketemukan kesalahan penentuan masyarakat sasaran penerima bantuan. Ketiga, mekanisme dalam proses pelaksanaan kebijakan BLT-DD. Tantangan yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan BLT-DD yaitu kepada proporsionalitas anggaran desa dalam penanggulangan COVID-19, manfaat dari pemberian BLT-DD serta sistem tanggung jawab masyarakat dalam memanfaatkan BLT-DD.

Dari observasi dilapangan peneliti memilih teori implementasi kebijakan yang dirumuskan oleh Van Meter dan Van Horn disebut dengan A Model of the policy implementation (1975). Model ini mengandalkan bahwa impelmentasi kebijakan berjalan secara linear dari keputusan politik, pelaksana dan kinerja kebijakan publik. Model ini menjelaskan bahwa kinerja kebijakan dipengaruhi oleh beberapa variabel yang saling berkaitan, dengan variabel variabel tersebut yaitu yang pertama, Ukuran dan tujuan, kedua, Sumber daya, ketiga, Karakteristik organisasi pelaksana, keempat, Disposisi atau Sikap para pelaksana, kelima, Komunikasi antar organisasi dan aktivitas pelaksana, keenam, Kondisi lingkungan ekonomi, social, dan politik.

Pertama model variabel yang di rumuskan Van Meter dan Van Horn yaitu ukuran dan tujuan kebijakan dimana kinerja imlementasi kebijakan dapat di ukur dari tingkat keberhasilannya dari ukuran dan tujuan kebijakan yang bersifat realistis. Van Meter dan Van Horn (Sulaiman 1998) menyatakan bahwa mengukur kinerja implementasi kebijakan tentunya menegaskan standar dan sasaran tertentu yang harus dicapai oleh pelaksana kebijakan, kinerja kebijakan pada dasrnya merupakan penilaian atas ketercapaian standar dan sasarannya. Kedua Sumber Daya merupakan bagian yang penting guna untuk memastikan kesuksesan dalam proses penerapan kebijakan yang terdiri dari sumber daya manusia dan non manusia, dalam kesuksesan sebuah kebijakan mengandalkan pada kemampuan pelaksana terhadap pengelola sumber daya yang telah ada. Ketiga Karakteristik Organisasi Pelaksana, hal ini berkaitan dengan konteks kebijakan yang akan di lakukan pada beberapa kebijakan dituntut pelaksana kebijakan yang ketat dan di siplin, hal ini sangat penting bagi sebuah kebijakan agar kebijakan yang dijalankan bias berjalan sesuai SOP nya. Keempat Disposisi atau Sikap para pelaksana hal ini menyangkut 3 hal penting yaitu respon, kognisi, dan intensitas disposisi implementor. Kelima Komunikasi antar Organisasi, suatu implementasi bias berjalan secara efektif dimana dalam suatu tujuan dapat dimengerti dengan mudah dalam pelaksanaan kebijakan. Komunikasi sangat penting dalam impelentasi kebijakan karena informasi yang jelas akan menentukan keberhasilan dari sebuah implementasi kebijakan. Keenam, Kondisi Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik merupakan kondisi yang berasal dari pihak internal dan eksternal yang ikut serta mendorong jalannya atau proses implementasi kebijakan. Sehingga dapat mengetahui sejauh mana mereka mendukung kebijakan tersebut.

Metode

Penelitian ini dilakukan di Desa Sidodadi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo karena menjadi salah satu desa yang dapat dijadikan literasi dalam Implementasi Program Bantuan Langsung Dana Desa (BLT-DD). Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian kualitatif yang menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yakni data yang diperoleh pada saat wawanc ara, observasi dan dokumentasi yang dilakukan dengan cara langsung di lapangan. Data sekunder yakni data yang diperoleh dengan cara tidak langsung oleh peneliti dari literatur jurnal ataupun melalui media massa.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan deskriptif agar peneliti dapat menganalisis dan mendeskripsikan fenomena yang diamati dalam penelitian, sehingga bisa dapat menarik kesimpulan dalam sebuah penelitian. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik Purposive Sampling, yang digunakan sebagai sumber informasi data berdasarkan aspek-aspek tertentu. Dalam penelitian ini sebagai informannya adalah Kepala Desa, Kasie Kesejahteraan, dan warga yang menerima program bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD). Teknik pengumpulan data meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi. Peneliti menggunakan metode analisis oleh interaktif dari Miles dan Huberman (1994:12) yang meliputi, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Implementasi merupakan suatu kegiatan yang terencana, bertahap yang dilaksanakan oleh suatu instansi dengan dasar kebijakan yang ditentukan oleh otoritas berwenang. Tahapan implementasi perlu dipersiapkan dengan baik pada tahap perumusan dan pembuatan kebijakan. Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang mengacu pada teori Implementasi Kebijakan menurut Van Meter dan Van Horn dalam (Subarsono, 2005) yakni sebagai berikut:

A. Standar dan Sasaran Kebijakan

Standar dan sasaran kebijakan yaitu menekankan bahwa kebijakan dapat diukur tingkat keberhasilannya jika ukuran dan tujuan dari kebijakan sesuai dengan kenyataanya. Standar dan sasaran kebijakan sangat di butuhkan untuk mengetahui sudah tepatkah penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tersebut. Kesuksesan kebijakan tidak terbatas hanya dari prosesnya saja, namun juga dilihat dari hasil dan dampak yang berimbas pada kelompok sasaran kebijakan yang telah diterapkan. Dampak maupun hasil dari BLT-DD dapat dilihat dari kepuasan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan yang telah dibahas mendapatkan manfaat yang besar dari kebijakan BLT-DD berupa tambahan penghasilan, tambahan usaha dan lain sebagainya. Berdasarkan kondisi tersebut, tentunya dapat di pahami bahwa kebijakan BLT-DD sangat membantu kehidupan masyarakat [3].

Dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di Desa Sidodadi terdapat masalah penerima BLTDD tetapi sudah menerima bantuan lain jadi masyarakat ada yang menerima dua bantuan atau bahkan lebih dari dua dan seharusnya itu tidak terjadi, sehingga dianggap belum merata bagi warga. Untuk itu, penyelesainnya akan di adakan musyawarah desa yang di adakan oleh BPD untuk mendapatkan solusinya. Hal ini di ungkapkan oleh Bapak Saiful selaku ketua BPD Desa Sidodadi dalam wawancara hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Standar dan sasaran yang diberikan untuk mencapai tujuan dari bantuan ini ya sudah cukup, memang ada keluhan dari masyarakat tentang penerima bantuan ini tetapi sudah menerima bantuan lain, maka kami BPD memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas keluhan dan menyepakati solusinya, seperti mengupdate dan valid data kembali dari DTKS”

Sedangkan respon masyarakat terkait standar dan sasaran kebijakan yang di rasakan dalam program BLT-DD tersebut dengan ibu Saniyah sebagai masyarakat Desa Sidodadi dalam wawancara hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Kalau dilihat dari standar dan sasaran bantuan ini tidak berjalan sesuai mbak, masalahnya itu ada dalam sasaran program BLT-DD masih dijumpai masyarakat penerima tetapi sudah menerima bantuan lain jadi masyarakat menerima dua bantuan seharusnya itu tidak terjadi dan ini dianggap belum merata bagi kami warga disini. Jadi, gara-gara ada yang dapat dua bantuan ini ada sebagian warga yang tidak mendapat bantuan ini karena tidak terdata padahal seharusnya mendapatkan bantuan karena faktor ekonomi yang kurang. Kalau untuk syarat penerimaan bantuan waktu itu ibu disuruh mengumpulkan KTP dan KK kemudian mengisi formulir pendataan”.

Kesimpulan dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada konteks standar dan sasaran kebijakan, berdasarkan temuan dalam penelitian diketahui bahwa kebijakan yang tidak sesuai dengan kenyataannya merupakan salah satu hambatan bagi pelaksana kebijakan yang berimplikasi pada kinerja yang dihasilkan. Kendala yang dimaksud ialah pelaksana implementasi dalam program BLT-DD pada Desa Sidodadi yang kurangnya kemampuan dalam menetapkan standar pada kelompok sasaran kebijakan. Hal tersebut dibuktikan masih dijumpainya masyarakat yang menerima dua bantuan.

Figure 1.Musyawarah Desa Yang Dilakukan Oleh BPD

Berdasarkan fenomena diatas jika dikaitkan dengan teori implementasi menurut Van Meter dan Van Horn sebagaimana indikator standar dan sasaran kebijakan terdapat permasalahan dilapangan seperti pada standar dan sasaran kebijakan yakni kurangnya kemampuan dalam menetapkan standar pada kelompok sasaran kebijakan sehingga ada masalah tidak tepat sasaran dalam bantuan padahal mereka sudah mengikuti syarat-syarat dan pendataan bantuan langsung tunai dana desa tersebut dan juga terdapat ketidakadilan dalam pemberian dana bantuan tersebut. Namun keluhan mereka ini di tindak lanjuti oleh BPD Desa Sidodadi untuk mendapatkan solusinya yaitu mengupdate dan validasi data dari DTKS, tidak hanya data dari DTKS saja tetapi data non DTKS meliputi data masyarakat miskin baru. Dengan cara ini, mendata secara langsung door to door untuk mengambil data faktual ke masyarakat hal ini juga agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengimplementasikan program BLT-DD ini dan program ini dapat berjalan sesuai tujuan dan arah kebijakan.

Permasalahan diatas juga terjdi pada penelitian (Cecelia Helenia dkk) dengan judul “Implementasi Kebijakan Penyaluran bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea Kabupaten Minahasa”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator standar dan sasaran kebijakan tidak berjalan dengan baik dikarenakan pemerintah desa tidak tepat sasaran dalam program penyaluran BLTDD. Hal ini terlihat dari masyarakat penerima tetapi sudah menerima bantuan lain jadi masyarakat menerima dua bantuan seharusnya itu tidak terjadi dan ini dianggap belum merata bagi warga.

B. Sumber Daya

Sumber daya memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan keberhasilan implementasi kebijakan sangat tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, Sumber daya yang dimaksud dalam disini adalah yang berkaitan dengan segala sumber yang dapat digunakan untuk menentukan keberhasilan suatu kebijakan atau program baik dari sumber daya manusia maupun sumber daya finansial tanpa adanya sumber daya yang memadai, suatu kebijakan atau program tidak berjalan dengan baik. Keberhasilan kebijakan tergantung pada ketersediaan sumber daya yang tepat. Dalam implementasinya, variabel sumber daya menjelaskan bagaimana kemampuan pelaksana kebijakan atau sumber daya lainnya untuk mendukung implementasi kebijakan [9].

Berdasarkan indikator sumber daya tersebut bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama susunan pelaksanaannya akan diberikan pembinaan dan pengarahan guna dapat merealisasikan bantuan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan sumber daya finansial desa Sidodadi sudah mencukupi untuk meringankan warga. Selain itu, dari segi tingkat kemampuan perangkat desa dan anggota kepanitiaan BLT-DD dalam pengarahan dan pemberitahuan terhadap masyarakat menurut KPM sudah baik dan tidak terlewatkan.

Hal ini dapat di lihat dari pendapat yang disampaikan oleh Bapak Sudarmo sebagai kasi kesejahteraan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“ Pastinya setiap pelaksanaan bantuan sosial itu pasti ada pengarahan mbak, sebelum itu kan kita sebagai Kasi kesejahteraan mendapatkan pembinaan dulu dari kecamatan , dari situ kita diarahkan dan diajari bagaimana merealisasikan bantuan langsung tunai dana desa ini dan juga diberita h u prosedurnya bagaimana sehingga nanti pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang sudah di tentukan . Kalau untuk sumber daya finansial itu menurut bapak sudah tercukupi ya karena bantuan ini diberikan secara merata dan tanpa potongan seperserpun. Selain itu, informasi pemberitahuan kalau ada bantuan sosial di umumkan melalui musyawarah desa bahkan di sebarkan melalui media sosial seperti whatsapp dan misalnya oleh kades atau perangkat desa lainnya yang mewakili biasanya juga diberitahukan pada pertemuan desa digilirkan di setiap dusun jadi bisa tau siapa saja yang menerima bantuan tersebut ”.

Pada Dasarnya sebelum melakukan proses pencarian data, pemerintah desa sidodadi terlebih dahulu sosialisasi terhadap warga masyarakat, dimana warga masyarakat yang memperoleh bantuan tersebut harus sesuai kriteria yang ditentukan. Dan layak mendapatkan bantuan tersebut. Data diberikan melalui ketua RW dan RT yang ada di Desa sidodadi.

Berikut susunan pengurus program BLT-DD Desa Sidodadi yang dimana penggurus tersebut bertanggung jawab menjalankan fungsinya masing-masing.

No Nama Jabatan
1 Peni Setyotutik Penanggung Jawab
2 Sudarmo Cipto Pelaksana
3 Ketua RT/RW Mencari Data
Table 2. Pelaksana Program BLT-DD di Desa Sidodadi

Menurut Van Meter dan Van Horn, sumber daya ialah sebagai penggerak dan laku. Selain itu, sumber daya finansial juga sangat penting karena dibutuhkan untuk mendukung adanya implementasi sehingga tepat sasaran. Hal ini dapat di lihat dari pendapat yang disampaikan oleh Bapak Sudarmo selaku Kasi Kesejahteraan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

D alam implementasi BLT-DD Desa Sidodadi sama sekali tidak ada pemotongan lainnya, j adi yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan sopnya. Jadi tidak dikurangi atau tidak pula dilebihkan” .

Dengan adanya aparatur yang memadai, kompeten dan berkompeten maka pelayanan yang dilakukan pada masyarakat berjalan dengan efektif [4]. Akan tetapi kalau aparatur tidak memadai, tidak kompeten dan tidak berkompeten maka proses implementasi belum tentu berhasil. Dalam Implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi tidak dijumpainya pemotongan-pemotongan lainnya seperti yang sudah dijelaskan oleh Bapak Sudarmo dalam wawancara tersebut. Juga struktur organisasi penempatan nya sudah ditempatkan dengan jobdesknya masing-masing. Karena jika struktur organisasi yang tidak sesuai maka akan menghambat jalannya suatu kebijakan. Selanjutnya, pada aspek sumber daya fasilitas fisik adalah aspek terpenting dari implementasi sistem pelayanan. Dalam Implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi terdapat aspek fasilitas penunjang seperti sarana dan prasarana. Pernyataan tersebut dipertegas dari wawancara yang disampaikan oleh Bapak Sudarmo selaku Kasi Kesejahteraan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Kalau untuk tempat pelaksanaan penyaluran BLT - DD Di Desa Sidodadi ini dikatakan menunjang ya mbak, bisa dilihat sendiri ketika proses penyaluran BLT - DD disediakannya kursi untuk tempat tunggu pelayanan. Jadi ga k capek berdiri mba k buat nunggu giliran. Selain itu, d ari segi proses pelayanan nya juga menurut saya cepe t gitu prosesnya jadi warga gak nunggu lama. Pemerintah desa juga memberi kan layanan terbaik bagi warga” .

Penjelasan pernyataan yang sudah dijelaskan oleh Bapak Sudarmo selaku Kasi Kesejahteraan dalam implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi terkait sumber daya fasilitas fisik atau bisa disebut aspek fasilitas penunjang seperti sarana dan prasarana yang memadai. Hal tersebut dibuktikan ketika proses penyaluran BLT-DD disediakannya tempat duduk untuk tempat tunggu pelayanan. Dengan adanya sumber daya fisik atau sarana dan prasarana di Desa Sidodadi sangat mempengaruhi kegiatan suatu implementasi seperti apa. Pada implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi dari segi sumber daya fisik yang memadai.

Figure 2.Pembagian BLT-DD Desa Sidodadi

Dilihat dari fenomena diatas jika dikaitkan dengan teori implementasi Van Meter dan Van Horn sebagaimana indikator sumber daya, mengenai sumber daya manusia dalam implementasi kebijakan penyaluran BLT-DD mulai dari pemerintah desa dan Ketua RT/RW yang mendukung sepenuhnya berjalanya program BLT-DD tetapi dari segi sosialisasinya kurang bersosialisasi terhadap masyarakat. Di luar sumber daya manusia, sumber daya lain yang perlu di perhitungkan juga ialah sumber daya finansial. Setiap sumber daya harus dikelola oleh sumber daya lain, entah itu berasal dari segi manusia atau keuangan. Menurut teori Van Meter dan Van Horn, sumber daya keuangan adalah penggunaan uang dalam pelaksanaan program atau tugas tertentu. Sedangkan untuk sumber daya finansial dan sarana prasarana yang penting untuk program penyaluran BLT-DD dimana dengan kedua sumber daya tersebutakan dapat membantu pemerintah dalam menajalankan program penyaluran BLT-DD. Jika salah satu sumber daya manusia atau finansial dan sarana prasarana tidak berjalan secara efektif maka keberhasilan program akan berjalan lambat atau bisa jadi program tersebut kan gagal [10].

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Zaki Al Mubarok dan Slamet) dengan judul “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 (Studi pada Desa Pendarungan Kecamatan Kabat)”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator sumber daya dalam implementasi kebijakan BLT Pemerintah Desa Pendarungan kurang dalam melaksanakan sosialisasi program BLT kepada masyarakat.

C. Karakteristik Organisasi Pelaksana

Yang dimaksud karakteristik organisasi pelaksana adalah mencakup struktur birokrasi. Struktur birokrasi ini sebenarnya meliputi dua aspek penting, yaitu mekanisme pelaksana atau standard operating procedure (SOP), dan struktur organisasi atau pembagian kerja. Struktur birokrasi merupakan salah satu aspek yang mempunyai dampak terhadap penerapan kebijakan dalam arti bahwa penerapan kebijakan itu tidak akan berhasil jika terdapat kelemahan dalam struktur birokrasi [11]. Konsepsi tentang struktur birokrasi yaitu sejauh mana mekanisme atau tata aliran program yang mampu mendukung penerapan kebijakan, agar dapat tercapai program yang ditentukan dari atas melalui prosedur yang ada.

Terkait dengan indikator karakteristik agen pelaksana dalam pelaksanaan bantuan BLT-DD sehubungan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) program BLT-DD di Desa Sidodadi dapat di gambarkan bahwa Kepala Desa dan panitia sebagai implementor kebijakan sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku yang di tuangkan dalam bentuk dokumen yang memuat standar baku terkait dengan poses penyaluran program BLT-DD yang di buat dan ditetapkan dengan keputusan Peraturan Kepala Desa Sidodadi Nomor 02 Tahun 2023 . Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di lakukan dengan mengacu kepada peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Hal ini dapat di lihat dari pendapat yang disampaikan oleh Ibu Peni Setyotutik selaku Kepala Desa dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Mengenai dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) program BLT-DD di Desa Sidodadi itu sudah ada peraturannya yang tertuang dalam keputusan Peraturan Kepala Desa Sidodadi Nomor 02 Tahun 2023. N a h disitu kan sudah jelas ada semua SOP - nya bagaimana dan pelaksanaannya bagaimana jadi sudah dipastikan pembagian BLT-DD di Desa Sidodadi sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan”.

Penjelasannya sesuai pada wawancara di atas, pembagian BLT-DD sudah sesuai dengan SOP yang sudah ditentukan.

Urutan SOP PROGRAM BLT - DD di Desa Sidodadi
Pertama Melakukan pendataan untuk calon penerima BLT-DD sesuai kriteria yg telah ditentukan oleh kementrian desa dan sesuai peraturan menteri keuangan
Kedua Calon penerima BLT-DD kemudian di verifikasi oleh pemerintah desa dan hasil tersebut di musdeskan untuk penerima tersebut
Ketiga Melaporkan hasil musdes ke dinas pmd dan pihak bank terkait pembukaan buku rekening untuk penerima tesebut
Keempat Kaur keuangan melakukan pengajuan spp untuk pembagian BLT-DD sesuai tribulan sekali
Kelima Pihak bank menyalurkan langsung dari pihak bank ke penerima bantuan tersebut dan desa cuma memfasilitasi dalam penyaluran tersebut
Table 3.Alur Prosedur Pelaksanaan Program BLT-DD Di Desa Sidodadi

Fenomena diatas jika dikaitkan dengan teori implementasi Van Meter dan Van Horn sehubungan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) program BLT-DD di Desa Sidodadi sudah terjalin koordinasi antara kerja sama yang baik di setiap unsur. Selain itu, implementor kebijakan juga memperhatikan SOP pada implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi. Terbukti bahwa pelayanan sistem tersebut sudah memberikan proses atau prosedur yang tidak berbelit belit. Karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik ialah mencantumkan kerangka kerja yang jelas, mudah dimengerti dan sistematis kepada siapapun sebab menjadi acuan dalam berlangsungnya kegiatan maupun bekerjanya implementor. Apabila Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dicantumkan tidak jelas dan terlalu berbelit-belit maka akan menghambat jalannya suatu kebijakan [12]. Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Ibu Peni Setyotutik selaku Kepala Desa menyatakan bahwa pembagian BLT-DD Di Desa Sidodadi sudah sesuai dengan SOP yang jelas dan tidak berbelit-belit. Selain itu, pelaksana sebagai implementor kebijakan sudah memiliki standar operasional prosedur yang baku yang dituangkan dalam bentuk dukumen yang memuat standar baku terkait dengan proses penyaluran program BLT-DD yang dibuat dan ditetapkan dengan keputusan. Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilakukan dengan mengacu kepada peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Pernyataan diatas juga sesuai pada penelitian (Cecelia Helenia dkk) dengan judul “Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea Kabupaten Minahasa”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator karakteristik organisasi pelaksana dalam implementasi penyaluran BLT-DD pada pelayanan sistem tersebut sudah memberikan proses atau prosedur yang tidak berbelit belit.

D. Komunikasi

Komunikasi sangat menentukan keberhasilan pancapaian tujuan dari implementasi kebijakan publik, apabila hubungan yang terjalin tidak baik maka pelaksanaan program tidak bisa berhasil. Dalam banyak program implementasi kebijakan, sebagai realitas dari program kebijakan perlu hubungan yang baik antar instansi yang terkait. Yaitu dukungan komunikasi dan koordinasi. Untuk itu diperlukan koordinasi dan kerjsama antar instansi bagi keberhasilan suatu program tersebut. Komunikasi dan koordinasi merupakan salah satu urat nadi dari sebuah organisasi agar program-programnya tersebut dapat direalisasikan dengan tujuan serta sasarannya. Komunikasi memastikan apakah target implementasi dapat tercapai. Sehingga komunikasi ini membawa dampak penting bagi tercapainya sebuah implementasi program. Komunikasi diperlukan agar para pembuat keputusan dan implementator akan semakin konsisten dalam melaksanakan setiap kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat [13].

Berdasarkan indikator komunikasi bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan bantuan BLT-DD ini sudah sangat jelas terdapat instruksi kebijakan, syarat dan kriteria dari peneriman BLT-DD kemudian pertemuan atau sosialisasi yang dilakukan satu bulan sekali ke setiap dusun yang ada di Desa Sidodadi. Hal ini dapat di lihat dari pendapat yang disampaikan oleh Ibu Peni Setyotutik sebagai kepala desa yang mengatakan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Kalau untuk koordinasi dan komunikasi dalam BLT-DD ini kami sebagai perangkat desa dan panitia merasa sudah konsisten dan jelas dalam memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat mengenai bantuan BLTDD ini, kemudian komunikasi yang terjalin antara instansi baik itu pemerintah dan non pemerintah juga dinilai sudah baik adanya rapat kerja dan musyawarah desa”

Selanjutnya pernyataan dari ibu Nur selaku masyarakat Desa Sidodadi tentang materi sosialisasi BLT-DD yang diberikan Pemerintah Desa Sidodadi dan manfaat BLT-DD dalam wawacara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Dari mereka menyampaikan bahwa ada bantuan langsung tunai dana desa untuk ini dalam meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya masih sulit, kemudian jika ingin mendapatkan bantuan tersebut harus memenuhi kriteria yang disebutkan dan juga harus memenuhi syarat-syarat yang ada ya mereka menjelaskan semua mbak, Cuma yang ibu ingat itu ada KTP, KK dan mengisi formulir. Manfaat BLT-DD untuk kami masyarakat ini sangat bermanfaat sekali apalagi di saat kondisi sulit seperti ini menurunnya penghasilan dan banyak yang kehilangan mata pencarian”.

Komunikasi dan koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan pengurus program BLT-DD di Desa Sidodadi dalam pelaksanaan bantuan BLT-DD sudah terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan bahwa masyarakat mengetahui bahwa terdapat program BLT-DD tersebut. Akan tetapi masyarakat belum paham betul terkait kriteria dan syarat untuk penerima program BLT-DD.

Figure 3.Sosialisasi program BLT-DD

Perlu juga dicatat bahwa pada saat ini, semua pelayanan publik harus menjadi lebih mudah, jelas, cepat dan efisien. Menurut teori komunikasi, pelayanan publik akan dilakukan lebih efektif jika ada komunikasi yang efektif antara mereka yang melaksanakan pekerjaan dan mereka yang melaksanakan tugas. Dan dengan memfokuskan komunikasi pada misi dan tujuan organisasi, setiap implementasi dapat lebih efektif dan mencapai tujuannya.

Berdasarkan fenomena diatas jika dikaitkan dengan teori implementasi menurut Van Meter dan Van Horn sebagimana pada indikator komunikasi bahwa komunikasi dan koordinasi yang dilakukan dalam pelaksanaan bantuan BLT-DD ini sudah sangat jelas terdapat instruksi kebijakan, syarat-syarat dan kriteria dari peneriman BLT-DD kemudian pertemuan atau sosialisasi yang dilakukan satu bulan sekali ke setiap dusun yang ada di Desa Sidodadi. Dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dinilai sudah terjalin komunikasi yang baik antar instansi, organisasi pemerintah/non pemerintah yang terkait. Hal ini dilihat dari komunikasi sebelum program BLT-DD dilaksanakan Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah desa yang dimana rapat kerja dan rapat koordinasi bersama instansi, organisasi pemerintah/non pemerintah dan juga adanya sosialisasi ketika program ini dijalankan. Sedangkan untuk mempublikasikan nama-nama yang terdaftar dalam calon penerima BLT-DD ini lewat papan informasi di Kantor Desa dan di beritahukan kepada Kadus dan RT agar dapat di sampaikan kepada warga penerima bantuan.

Pernyataan diatas juga sesuai pada penelitian (Dian Herdiana, dkk) yang berjudul “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator komunikasi berjalan dengan baik dilihat dari komunikasi pemerintah desa dengan pihak lainnya yang ikut dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

E. Sikap atau Disposisi

Sikap atau disposisi dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting dalam pendekatan mengenai pelaksanaan suatu kebijakan publik. Jika pelaksanaan suatu kebijakan ingin efektif, maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya sehingga dalam praktiknya tidak terjadi bias [14]. Beberapa hal penting dalam disposisi adalah efek disposisi atau sikap para pelaksana akan menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi kebijakan bila personil yang ada tidak melaksanakan kebijakan yang diinginkan oleh pejabat-pejabat tinggi. Oleh karena itu, pemilihan dan pengangkatan personil pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi tinggi khusunya mengutamakan kepentingan warga.

Disposisi merupakan bagian dari sikap pelaksana kebijakan, yaitu agar kebijakan itu efektif, pelaksana tidak hanya harus mengetahui kebijakan tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengimplementasikannya. Disposisi atau sikap petugas dalam menjalankan sebuah kebijakan merupakan hal yang sangat penting dan harus dimiliki oleh implementator seperti, komitmen dan kedisiplinan dalam menjalankan kebijakan implementasi pelaksanaan bantuan BLT-DD. Diketahui bahwa Pemerintah Desa Sidodadi telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan secara konsisten dengan mempersiapkan sumber daya manusia yang bertanggungjawab terhadap suatu kebijakan. Oleh karna itu melihat fakta dilapangan tidak dapat diharapkan sebagai pelaku sumber daya manusia dapat bertanggungjawab dalam pelaksanaan program seperti yang diharapkan.

Implementasi program BLT-DD di Desa Sidodadi akan berjalan efektif dan sesuai rencana apabila seluruh pelaksana kebijakan memiliki disposisi yang jelas atau tahu bagaimana mengambil sikap sebagai bagian yang memiliki tanggung jawab penyelenggaraan di masing-masing tempat yang menjadi tugas dan kewenangan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan. Hal ini dapat di lihat dari pendapat yang disampaikan oleh Ibu Peni Setyotutik sebagai kepala desa yang mengatakan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

Saya selaku perangkat desa dan sebagai penanggung jawab kebijakan tentunya melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan sesuai apa yang didapatkan dari turunnya sebuah kebijakan. Sebagai bentuk dukungan terhadap terselenggaranya kebijakan yang ada di Desa Sidodadi apalagi ini mengenai pelayanan terhadap masyarakat tentunya kami akan memebrikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat desa ini .

Dari penjelasan pernyataan tersebut ialah perangkat desa menunjukkan bahwa para pelaksana cukup antusias. Pemerintah desa dan pelaksana program BLT-DD di Desa Sidodadi sudah sesuai dengan arah kebijakan. Hal ini dibuktikan dengan pemerintah desa dan juga pelaksana program BLT-DD melakukan muusyawarah desa yang membahas tentang program BLT-DD di Desa Sidodadi. Dan sudah melalui berbagai pemilihan dari data-data yang diusulkan oleh ketua RW dan RT dan juga memvervalnya.

Berdasarkan fenomena dari indikator kecenderungan sikap/disposisi jika dikaitkan dengan teori implementasi Van Meter dan Van Horn bahwa terlihat jelas dalam kebijakan program BLTDD ini para pelaksana program sangat antusias dan bertanggungjawab. Hal ini dibuktikan jelas disposisi kebijakan Pemerintah Desa Sidodadi dalam menyalurkan BLT-DD mengarah kepada kepentingan masyarakat apalagi masyarakat miskin yang terdampak, berdasarkan sikap arah kebijakan terlihat memprioritaskan keselamatan sektor ekonomi masyarakat, juga Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab dan pelaksana program, pemerintah desa memberikan sikap arahan setelah penyaluran BLT-DD berhasil di implementasikan kepada masyarakat khususnya bagi penerima bahwa uang tersebut digunakan sebagaimana perlunya.

Pernyataan diatas juga sesuai pada penelitian (I Made Arya udayana dan I nyoman Sukraaliawan) yang berjudul ”Implementasi Kebijakan BLT-Dana Desa Kepada Masyarakat Miskin Terdampak Covid-19 di Desa Ambengan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator sikap atau disposisi, moral para pelaksana kebijakan yang berkomitmen dan menjungjung tinggi kejujuran serta menghindari konflik internal. Sehingga kebijakan program BLTDD di Desa Ambengan berjalan dengan lancer sesuai dengan kebijakan.

F. Kondisi Ekonomi, Sosial, dan Politik

Kondisi Ekonomi, Sosial dan Politik mencakup sumber daya ekonomi serta lingkungan yang berpotensi memberikan dukungan dari sebuah keberhasilan suatu implementasi kebijakan, dalam artian seberapa jauh lingkungan dari kebijakan tersebut akan mempengaruhi pengimplementasian kebijakan yang dilaksanakan. Untuk menilai efektivitas kinerja implementasi publik, perlu dipertimbangkan seberapa besar pengaruh lingkungan eksternal terhadap keberhasilan kebijakan publik yang telah ditetapkan [15]. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik yang merugikan dapat dipersalahkan atas kegagalan implementasi kebijakan. Oleh karena itu, dalam mengimplementasikan kebijakan juga harus memperhatikan keberpihakan lingkungan eksternal.

Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan program BLT-DD di desa sidodadi, dalam lingkungan sosial menunjukkan sifat aman dan nyaman. Karena masyarakat beranggapan bahwa program ini memiliki tujuan, sasaran dan kriteria penerima bantuan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Ibu Peni Setyotutik selaku Kepala Desa dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Kalau untuk di lingkungan sosial desa alhamdulillah baik-baik saja. Kan sebelum ditetapkan siapa saja jelas sudah di data dan semuanya mengetahui siapa saja yang menerima bantuaan tersebut sehingga masyarkat juga bisa melihat dengan transparan hasilnya mbak. Ditambah lagi, pemerintah desa menekankan bahwasannya dalam membuat keputusan tersebut sudah adil karena pemerintah desa memegang prinsip harus adil kepada siapapun dan menjalankan program sudah sesuai SOP. Jadi masyarakat itu tidak ada rasa cemburu sehingga menciptakan rasa damai dalam hidup dilingkungan sosialnya” .

Pemerintah desa menggelontarkan program manfaat Bantuan Langsung Tunai bersumber dari anggaran desa khususnya masyarakat yang mendapat bantuan pendapatan dari BLT-DD merasakan dampak ekonomi yaitu meningkatnya daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan lewat program BLT-DD sudah beberapa masyarakat miskin di Desa Sidodadi yang terbantu. Dengan begitu akan menciptakan lingkungan sosial desa yang damai, adil dan sejahtera. Hal tersebut diperkuat dengan adanya transparansi pemerintah desa dalam membuat keputusan. Jadi masyarakat bisa menyaksikan secara langsung siapa-siapa saja yang menerima bantuan tersebut.

Kondisi selanjutnya yakni kondisi ekonomi masyarakat desa di Desa Sidodadi mengalami penurunan disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan warga kehilangan mata pencaharian. Maka dengan adanya Program BLT-DD, masyarakat yang terdampak akan terbantu dengan program tersebut. Hal ini dapat dibuktikan dari hasil wawancara disampaikan oleh Bapak Sudarmo selaku Kasi Kesejahteraan dalam wawancara pada hari Selasa, Tanggal 21 Mei 2023 :

“Dengan adanya Program BLT-DD sangat membantu bagi masyarakat kami yang telah kehilangan pekerjaan dengan adanya program tersebut masyarakat yang kurang mampu di Desa Sidodadi sangat terbantu. Meskipun bantuan yang didapat tidak seberapa tetapi kami berharap dapat sedikit membantu masyarakat.”

Fenomena yang terjadi di lapangan jika dikaitkan dengan pendapat Van Meter dan Van Horn telah sesuai dengan adanya Program BLT-DD ini dapat membantu masyarakat yang kehilangan penghasilan. Maka dengan adanya program ini, pemerintah desa berharap agar masyarakat bisa memanfaatkan program bantuan ini dengan baik.

Kondisi selanjutnya yakni kondisi politik yang ada di Desa Sidodadi tidak mengganggu pelaksanaan imlementasi program pelaksanaan BLT-DD yang dilakukan di Desa Sidodadi. Dikarenakan tidak adanya uunsur politik dalam pelaksanaan BLT-DD yang dilakukan di Desa Sidodadi.

Pernyataan diatas juga sesuai pada penelitian (Cecelia Helenia dkk) dengan judul “Implementasi Kebijakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Pada masa Pandemi Covid-19 di Desa Sea Kabupaten Minahasa”. Hasil kajian menunjukkan bahwa pada indikator ekonomi, sosial dan politik di Desa Sea khususnya masyarakat penerima bansos BLT-DD merasakan dampak ekonomi yaitu meningkatkan daya beli untuk kebutuhan sehari-hari dan lewat program BLT-DD sudah beberapa masyarakat miskin di Desa Sea yang terbantu dapat mendongkrak perekonomian.

Simpulan

Berdasarkan penelitian dan pembahasan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sidodadi dapat disimpulkan dengan ditinjau dari enam indikator yakni sebagai berikut : Pertama, yaitu standar dan sasaran kebijakan dimana pada indikator tersebut terdapat masalah pada sasaran penerima BLT-DD. Oleh sebab itu untuk menyelesaikan masalah tidak tepat sasaran tersebut mengadakan musyawarah desa yang diadakan oleh BPD untuk mendapatkan solusinya yaitu mengupdate dan valid data kembali dari DTKS. Kedua adalah sumber daya, sumber daya manusia dikatakan sesuai dilihat dalam implementasi kebijakan penyaluran BLT-DD mulai dari pemerintah desa dan Ketua RT/RW yang mendukung sepenuhnya berjalanya program BLT-DD. Ketiga adalah karakteristik organisasi, Standar Operasional Prosedur (SOP) program BLT-DD di Desa Sidodadi sudah terjalin koordinasi antara kerja sama yang baik di setiap unsur. Selain itu, implementor kebijakan juga memperhatikan SOP pada implementasi penyaluran BLT-DD Di Desa Sidodadi. Terbukti bahwa pelayanan sistem tersebut sudah memberikan proses atau prosedur yang tidak berbelit belit. Keempat adalah komunikasi, dalam pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dinilai sudah terjalin komunikasi yang baik antar instansi, organisasi pemerintah/non pemerintah yang terkait. Hal ini dilihat dari komunikasi sebelum program BLT-DD dilaksanakan Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah desa yang dimana rapat kerja dan rapat koordinasi bersama instansi, organisasi pemerintah/non pemerintah dan juga adanya sosialisasi ketika program ini dijalankan. Kelima yaitu sikap/disposisi, dalam kebijakan program BLTDD ini para pelaksana program sangat antusias dan bertanggungjawab. Hal ini dibuktikan jelas disposisi kebijakan Pemerintah Desa Sidodadi dalam menyalurkan BLT-DD mengarah kepada kepentingan masyarakat apalagi masyarakat miskin yang terdampak dan juga Pemerintah Desa sebagai penanggung jawab dan pelaksana program. Keenam adalah kondisi ekonomi, sosial, dan politik. Van Meter dan Van Horn dalam variabel ini menjelaskan sejauh mana kondisi eksternal dapat mendukung keberhasilan implementasi. Kondisi yang ada dalam proses kebijakan program BLTDD ini sudah cukup memadai, adanya kendala dari respon warga yang tidak semua menerima kebijakan program BLTDD. Berdasarkan hasil penelitian di atas, selanjutnya saran yang dapat diberikan peneliti dalam Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Sidodadi agar dapat berjalan dengan optimal yaitu berkaitan dengan standar kebijakan dan sasaran kebijakan dalam program BLT-DD ini terdapat belum tepat sasaran masih ada kesalahan kedapatan masyarakat yang menerima bansos lain tapi menerima BLT-DD maka dari itu untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Alhamdulillah, puji dan syukur saya penjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah Nya kepada peneliti, yang telah memberikan Nikmat yang tak terhingga berupa nikmat iman, islam dan sehat sehingga peneliti mampu menyelesaikan tugas akhir ini berupa Karya Tulis Ilmiah tentang “Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)” dengan baik. Dengan itu, pada kesempatan ini peneliti mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Desa Sidodadi dan pihak-pihak yang bersangkutan dan di Desa Sidodadi Kecamatan Candi dimana penulis melakukan penelitian ini. Dengan penulisan jurnal ini merupakan bagian dari perjalanan saya untuk memenuhi persyaratan meraih gelar sarjana Administrasi Publik di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Saya menyadari sepenuhnya bahwa pencapaian ini tidak akan terwujud tanpa dukungan dan bantuan dari banyak pihak. Oleh karena itu, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Hidayatulloh, M.si selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Ibu Ilmi Usrotin Choiriyah, M.AP selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Publik, dan Bapak Hendra Sukmana, SAP, MKP selaku dosen Pembimbing Saya, Penghargaan ini juga disampaikan kepada seluruh dosen pengajar di Program Studi Administrasi Publik atas bekal ilmu yang telah diberikan selama masa pendidikan saya di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Zainul Arifin Umar, M.A sebagai contoh yang baik untuk memotivasi diri saya, selain PNS juga sebagai Dosen pengajar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala Desa Ibu Peni Setyotutik dan Semua teman-teman Perangkat Desa Sidodadi yang telah memberikan izin penelitian dan berbagai informasi yang sangat berarti bagi jurnal penelitian saya. Dalam Momen ini, saya juga mengucapakan rasa terima kasih yang sangat mendalam bagi orang tua saya, atas doa yang tiada perna henti, dukungan serta motivasinya. Terima kasih juga kepada kedua anak saya yaitu Muhammad Vallon Al Faruq Hermawan dan Muhammad Derren Darian Al Husayn atas pengertiannya, semangat serta dukungan yang diberikan dalam menghadapi tantangan selama penulisan jurnal ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Adik saya Pungky Dinda Lestari, S.Pd, dan juga kepada calon pendamping saya Jepri Achmad Riadi, S.Ak yang sangat sabar mengajari, membimbing, mendukung dan memotivasi saya sehingga penulisan jurnal ini dapat terselesaikan. Terakhir, rasa terima kasih saya juga kepada teman-teman seperjuangan dari Prodi Administrasi Publik, angkatan 2023, khususnya dari Mahasiswa RPL, yang telah sama-sama berjuang demi menyelesaikan tugas akhir ini. Semoga penghargaan dan ucapan rasa terima kasih ini dapat mencerminkan rasa hormat dan apresiasi saya kepada semua pihak yang telah membantu saya mencapai pencapaian ini. Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih. Penulis juga memohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan ini. Semoga karya tulis ilmiah ini bermanfaat bagi penulis khusunya dan bagi pembaca pada umumnya.

[1]J. Perbendaharaan et al., “INDONESIAN TREASURY REVIEW EFEKTIVITAS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DALAM PEMULIHAN EKONOMI DI DESA.”

[2]M. Hadawiyah and S. Rijali, “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) DILIHAT DARI ASPEK KOMUNIKASI DI DESA KAPAR KECAMATAN MURUNG PUDAK KABUPATEN TABALONG”.

[3]A. Z. Saroh, D. Rido, and P. Panjaitan, “DESA TERDAMPAK COVID-19: MENILIK IMPLEMENTASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) VILLAGES AFFECTED BY COVID-19: EXPLORING THE IMPLEMENTATION OF VILLAGE FUND DIRECT CASH ASSISTANCE,” J. Adm. Negara, vol. 27, p. 2021.

[4]T. Saputra, G. Pratidina, and I. Purnamasari, “IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DD) DI KECAMATAN CAMPAKA KABUPATEN CIANJUR,” 2023.

[5]D. Herdiana, I. Wahidah, N. Nuraeni, and A. N. Salam, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 di Kabupaten Sumedang: Isu dan Tantangan Implementation of Village Fund Direct Cash Assistance Policy for Villagers Affected by COVID-19 in Sumedang Regency: Issues and Challenges,” 2021, doi: 10.35880/inspirasi.v11i1.175.

[6]N. Arumdani, S. Nanda Rahmania, Z. Nafi, ah danTukiman Program Studi Administrasi Publik, F. Upn, and J. Timur, “EFEKTIVITAS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLTDD) DI DESA MOJORUNTUT KECAMATAN KREMBUNG KABUPATENSIDOARJO,” vol. 2, no. 5, 2021.

[7]Z. AL Mubarok and Slamet, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 (Studi pada Desa Pendarungan Kecamatan Kabat),” SOSMANIORA J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 1, no. 2, pp. 97–101, Jun. 2022, doi: 10.55123/sosmaniora.v1i2.299.

[8]A. H. Nst, R. Baroroh, N. Lubis, I. Juliyanti, U. Muhammadiyah, and T. Selatan, “NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial PENGARUH PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA YANG MENERIMA DENGAN YANG TIDAK MENERIMA TERHADAP TINGKAT KEHIDUPAN EKONOMI SOSIAL MASYARAKAT DI DESA HABINCARAN KECAMATAN HULUPUNGKUT KABUPATEN MANDAILING NATAL 1”, doi: 10.31604/jips.v10i2.2023.927-934.

[9]G. M. Amma, N. Bagus, and A. Suprojo, “LENVARI: Jurnal of Social Science Implementasi Kebijakan BLT di Desa Sidomulyo Kota Batu Berdasarkan Analisis Van Meter dan Van Horn,” vol. 2, no. 1, 2024, doi: 10.61105/jss.v2i1.96.

[10]D. Sampulawa et al., “Implementasi Bantuan Langsung Tunai Desa Terhadap Masyrakat Ekonomi Lemah di Dusun Lirang Desa Luhu.”

[11]A. Fauzi Kusmin and M. Syihabuddin Taufiq, “Arajang : Jurnal Ilmu Sosial Politik IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) BAGI MASYARAKAT MISKIN DI KABUPATEN MAJENE TAHUN 2020,” vol. 5, no. 2, pp. 110–118, 2022, doi: 10.31605/arajang.v5i2.

[12]M. A. Iqbal and L. Nurhidayani, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Melalui Dana Desa Kepada Masyarakat di Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Lombok Timur,” J. Humanit. Katalisator Perubahan dan Inov. Pendidik., vol. 8, no. 2, pp. 119–130, Jul. 2022, doi: 10.29408/jhm.v8i2.5931.

[13]S. Maryam and H. R. Cahyani, “Article Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Pulung Rejo,” 2022. [Online]. Available: https://jurnalrespirologi.org

[14]F. Daicy Lengkong, “DI DESA SEA KABUPATEN MINAHASA CECELIA HELENIA SASUWUK.”

[15]I. D. Damayanti, A. Z. Rahman, and R. Hanani, “IMPLEMENTASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA DI DESA BOTORECO KECAMATAN KUNDURAN KABUPATEN BLORA.”

References

  1. J. Daran, “Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dalam Pemulihan Ekonomi Di Desa,” Indonesian Treasury Review, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2020.
  2. M. Hadawiyah and S. Rijali, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Dilihat Dari Aspek Komunikasi Di Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong,” Journal of Public Administration, vol. 2, no. 1, pp. 15-25, 2023.
  3. A. Z. Saroh, D. Rido, and P. Panjaitan, “Desa Terdampak COVID-19: Menilik Implementasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),” J. Adm. Negara, vol. 27, pp. 2021.
  4. T. Saputra, G. Pratidina, and I. Purnamasari, “Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Di Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur,” Journal of Community Development, vol. 5, no. 2, pp. 45-55, 2023.
  5. D. Herdiana, I. Wahidah, N. Nuraeni, and A. N. Salam, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 Di Kabupaten Sumedang: Isu Dan Tantangan,” Inspirasi J. Ilmu Sosial dan Pendidikan, vol. 11, no. 1, pp. 175-188, 2021.
  6. N. Arumdani, S. Nanda Rahmania, Z. Nafi, and Tukiman, “Efektivitas Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Di Desa Mojoruntut Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo,” Journal of Public Administration Research, vol. 2, no. 5, pp. 85-90, 2021.
  7. Z. A. Mubarok and Slamet, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Bagi Masyarakat Terdampak COVID-19 (Studi Pada Desa Pendarungan Kecamatan Kabat),” SOSMANIORA J. Ilmu Sosial dan Humaniora, vol. 1, no. 2, pp. 97-101, Jun. 2022.
  8. A. H. Nst, R. Baroroh, N. Lubis, I. Juliyanti, and U. Muhammadiyah, “Pengaruh Program Bantuan Langsung Tunai Kepada Yang Menerima Dengan Yang Tidak Menerima Terhadap Tingkat Kehidupan Ekonomi Sosial Masyarakat Di Desa Habincaran Kecamatan Hulupungkut Kabupaten Mandailing Natal,” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, vol. 10, no. 2, pp. 927-934, 2023.
  9. G. M. Amma, N. Bagus, and A. Suprojo, “Implementasi Kebijakan BLT Di Desa Sidomulyo Kota Batu Berdasarkan Analisis Van Meter Dan Van Horn,” Lenvari: Jurnal of Social Science, vol. 2, no. 1, pp. 1-15, 2024.
  10. D. Sampulawa et al., “Implementasi Bantuan Langsung Tunai Desa Terhadap Masyarakat Ekonomi Lemah Di Dusun Lirang Desa Luhu,” Journal of Community Empowerment, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2023.
  11. A. Fauzi Kusmin and M. Syihabuddin Taufiq, “Implementasi Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Majene Tahun 2020,” Arajang: Jurnal Ilmu Sosial Politik, vol. 5, no. 2, pp. 110-118, 2022.
  12. M. A. Iqbal and L. Nurhidayani, “Implementasi Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Melalui Dana Desa Kepada Masyarakat Di Desa Setanggor Kecamatan Sukamulia Lombok Timur,” J. Humanit. Katalisator Perubahan dan Inov. Pendidik., vol. 8, no. 2, pp. 119-130, Jul. 2022.
  13. S. Maryam and H. R. Cahyani, “Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020 Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Desa Pulung Rejo,” Jurnal Respirologi, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2022.
  14. C. Helenia Sasuwuk, “Implementasi Kebijakan BLT Di Desa Sea Kabupaten Minahasa,” vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2021.
  15. I. D. Damayanti, A. Z. Rahman, and R. Hanani, “Implementasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Di Desa Botoreco Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora,” Journal of Economic Policy and Community Development, vol. 1, no. 1, pp. 1-10, 2023.