Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1071

Challenges in Community Participation for Village Governance Planning


Tantangan Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Village Deliberation Community Participation Local Governance Work Plan

Abstract

General Background: Community involvement is vital in Indonesia's local governance, particularly through village deliberations. Specific Background: Kemiri Village in Sidoarjo faces challenges in effectively utilizing Musyawarah Desa due to limited participation and knowledge among decision-makers. Knowledge Gap: While previous studies indicate low engagement, few address specific barriers in Kemiri's context. Aims: This research explores the role of Village Deliberation in formulating the Kemiri Village Government Work Plan, focusing on community needs. Results: Findings reveal that while Musyawarah Desa facilitates discussions, issues like low attendance and inadequate decision-maker knowledge impede effective planning. Novelty: The study applies Mintzberg’s theoretical framework to analyze village deliberation dynamics, offering new insights into rural governance. Implications: Enhancing community participation and decision-maker competency is crucial for effective local governance and sustainable development in Kemiri Village.

Highlights:

  • Importance of Community Engagement: Active participation in Musyawarah Desa is crucial for effective local governance and addressing community needs.
  • Barriers to Participation: Limited knowledge among decision-makers and low community attendance hinder optimal planning outcomes in Kemiri Village.
  • Theoretical Framework Application: The study employs Mintzberg’s framework to analyze the dynamics of village deliberation, providing new insights into rural governance.

Keywords: Village Deliberation, Community Participation, Local Governance, Work Plan

Pendahuluan

Negara Indonesia memiliki banyak pulau dengan jumlah 17.500 pulau dan luas wilayah 1.904.569 km2. Indonesia negara yang ter luas ke 14 dunia dan menjadi negara dengan pulau terbanyak ke 6 di dunia. Selain itu, Negara Indonesia juga menjadi jumlah penduduk terbanyak ke 4 dunia pada tahun 2022 mencapai 277.749.853. Undang Undang Nomor 29 Tahun 2022 dengan adanya keputusan tersebut, kini negara Indonesia terdiri dari 38 provinsi yang terhitung dari sabang sampai Merauke. Wilayah tersebut mencakup provinsi Banten ibu kotanya Serang, Jawa barat ibu kotanya Bandung, Jawa Tengah ibukotanya semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta ibu kotanya Yogyakarta, dan Jawa timur ibu kotanya Surabaya [1]. Jawa Timur adalah provinsi yang terletak di Indonesia yang mempunyai luas wilayah 48.033 km2 serta jumlah penduduk sebanyak 41.149.947 jiwa. Provinsi Jawa Timur memiliki 666 Kecamatan, 29 Kabupaten dan 9 Kota. Sidoarjo memiliki luas wilayah 719.3 km2 dan memiliki 2,7 juta penduduk. Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki total keseluruhan desa/kelurahan/kecamatan yaitu 18 Kecamatan, 31 Kelurahan, dan 322 Desa. Desa Kemiri berada di Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur Indonesia, Desa Kemiri Sidoarjo memiliki jumlah penduduk 7.500 jiwa memiliki 23 Rukun Tetangga (RT) dan memiliki 6 Rukun Warga (RW) . Pembangunan pedesaan adalah proses pembangunan yang sangat penting dan strategis untuk membangun negara. Tujuan dari pembangunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di perdesaan maupun perkotaan, dengan cara mengembangkan perekonomian mereka secara adil. Pembangunan memiliki peran yang penting dalam memengaruhi kepentingan sebagian besar masyarakat di daerah tersebut [2]. Musyawarah Desa menjadi wadah bagi partisipasi masyarakat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menentukan keberhasilan pembangunan desa. Pembangunan merupakan wujud dari titik masyarakat yang di selenggarakan dalam rangka perubahan yang lebih baik, dengan adanya pembangunan dapat memengaruhi perubahan hidup bagi masyarakat, maka dengan adanya pembangunan ini di harapkan masyarakat Desa mampu melestarikan dan memanfaatkan pengembangan aset desa yang telah di bangun.

Dengan adanya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pemerintah desa, pembinaan masyarakat, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat harus didasarkan pada nilai nilai pancasila. Musyawarah dalam perencanaan pembangunan adalah cara untuk merencanakan pembangunan di suatu daerah dengan melibatkan partisipasi terhadap masyarakat. Dalam musyawarah desa, pemerintah daerah meminta ide ide kepada warga desa tentang rencana pembangunan yang akan di laksanakan di wilayah tersebut. Pembangunan tidak berjalan jika salah satu dari tiga komponen pentingnya yaitu pemerintah, masyarakat dan swasta tidak berperan atau berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, musyawarah desa dibentuk sebagai forum bagi masyarakat agar dapat menjadi bagian aktif dalam pembangunan. Masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan dan saran kepada pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat terhadap infrastruktur maupun program program lainnya yang di perlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Undang undang nomor 24 tahun 2004 menyatakan bahwa prinsip pembangunan nasional meliputi demokrasi, kebersamaan, keberlanjutan lingkungan, dan kemandirian dalam menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuan nasional [3]. Partisipasi masyarakat desa sangat penting terhadap keberhasilan pembangunan desa. Partisipasi bisa terjadi apabila program pembangunan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan, forum musyawarah perencanaan pembangunan diadakan secara bertahap mulai dari tingkat desa hingga pusat [4].

Forum musyawarah desa merupakan sarana efektif untuk menampung aspirasi dan memperkuat partisipasi masyarakat sebagai subjek dan objek dalam proses pembangunan [5]. RKP Desa menjadi dasar bagi seluruh dokumen perencanaan pembangunan desa, dimulai tahapan tahapan yaitu seperti penyusunan perencanaan melalui Musyawarah Desa, membentuk tim penyusunan RKP Desa, mencermati pagu indikatif desa dalam menyelaraskan program atau kegiatan masuk ke desa, mencermatkan ulang dokumen RKP Desa, penyusunan rancangan RKP melalui musyawarah, penetapan RKP serta pengajuan daftar usulan RKP kepada pemerintah. Semua tahap tersebut harus di laksanakan oleh pemerintah sesuai pedoman yang telah di tetapkan oleh Pemendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa [6]. Dalam Musyawarah Desa, para pemangku kepentingan seperti pemerintahan desa, masyarakat setempat, dan organisasi kemasyarakatan berkumpul untuk memilih program pembangunan mana yang harus diprioritaskan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kesejahteraan bersama. Musyawarah Desa juga membahas mengenai sumber dana untuk pelaksanaannya. Ada beberapa sumber dana yang dapat dimanfaatkan, seperti APBD Desa, bantuan dari pemerintah daerah, maupun pusat melalui APBD Provinsi dan APBN. Melalui Musyawarah Desa, masyarakat memiliki kesempatan untuk turut serta dalam menentukan pembangunan lokal dan memastikan bahwa kepentingan bersama menjadi fokus utama. Tabel yang ada dibawah ini menjelaskan dalam musyawarah tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai alokasi dana yang tersedia dan bagaimana penggunaannya akan didistribusikan untuk kepentingan bersama. Dengan adanya transparansi ini, masyarakat dapat memahami dengan lebih baik bagaimana kebijakan pembangunan di desa mereka dirancang dan dijalankan. Ini menciptakan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan mengevaluasi efektivitas program-program pembangunan yang telah dilaksanakan.

Penerimaan Pendapatan Presentase
Pendapatan Asli Desa 172.500.000,00 7,90%
Dana Desa 922.645.000,00 43,08%
Bagi Hasil Pajak Dan Restribusi 416.251.060,00 17,03%
Alokasi Dana Desa 415.365.118,00 18,76%
Bantuan Keuangan Kabupaten 740.000.000,00 12,12%
Total 2.666.761.178,00 100%
Table 1.Penerimaan APBDes
No Penerimaan Anggaran Presentase
1 BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA 991.769.327,00 41,90%
1.1 Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Oprasional Pemerintah 845.868.607,00
1.2 Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintah Desa 21.178.528,00
1.3 Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Stastistik Dan Kearsipan 1.500.000,00
1.4 Tata praja Perencanaan, Keuangan, Laporan dan Pemerintahan 30.460.000,00
1.5 Bidang Pertanahan 92.762.192,00
2 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA 2.227.510.206,00 34,78%
2.1 Bidang Pendidikan 95.440.000,00
2.2 Bidang Kesehatan 239.890.000,00
2.3 Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 1.707.000.000,00
2.4 Bidang Kawasan 107.180.000,00
2.5 Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika 6.000.000,00
3 BIDANG PEMBINAAN MASYARAKAT 155.240.000,00 8,62%
3.1 Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
3.2 Bidang Kebudayaan dan Keagamaan 56.840.000,00
3.3 Bidang Kemudaan dan Olahraga 6.400.000,00
3.4 Bidang Kelembagaan Masyarakat 92.000.000,00
4 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT 406.029.000,00 3,31%
4.1 Bidang Kelautan dan Perikanan
4.2 Bidang Pertanian dan Peternakan 184.529.000,00
4.3 Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 24.500.000,00
4.4 Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga 42.000.000,00
4.5 Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah
5 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK 240.000.000,00 11,39%
5.1 Bidang Penanggulangan Bencana 60.000.000,00
5.2 Bidang Keadaan Mendesak 180.000.000,00
Table 2.Program Kerja
Keterangan Jumlah
Penerimaan Pembiayaan SILPA Tahun Sebelumnya 1.428.787.355,00 1.428.787.355,00
Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Model Desa 75.000.000,00 25.000.000,00 50.000.000,00
Total 1.353.787.355,00
Table 3.Pembiayaan Desa

Musyawarah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo adalah perencanaan pembangunan untuk menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dalam setahun sekali yang di lakukan oleh unsur penyelenggaraan negara dan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, pembangunan harus di rencanakan secara sistematis, dan diikuti dengan tata kelola yang benar. Musyawarah Desa dalam penyusunan RKP Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo merupakan kegiatan yang di selenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang memerlukan kehadirannya masyarakat agar program perencanaan dan penyusunan RKP yang di butuhkan masyarakat dapat terakomodir. Dalam musyawarah penyusunan RKP Desa Kemiri Sidoarjo di laksanakan pada hari senin tanggal 17 juli tahun 2023 bertempat di Balai desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Setelah semua hal tersebut dibahas oleh para peserta Musyawarah Desa maka RKP Desa dapat disusun sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat [7].

Berdasarkan hasil observasi dilapangan terdapat beberapa masalah terkait Peran Musyawarah Desa dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Diantaranya yaitu. Pertama, kurangnya tingkat kehadiran dari masyarakat Desa Kemiri dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah contohnya, BPD mengundang 73 masyarakat pada Musyawarah Desa akan tetapi pada saat Musyawarah Desa masyarakat yang hadir hanya 62 masyarakat . Kedua, rendahnya keterbatasannya pengetahuan dari pihak pengambilan keputusan dalam menentukan daftar prioritas pembangunan sehingga usulan dari masyarakat sering tidak terealisasikan contohnya, dalam Musyawarah Desa pada tahun 2020-2023 RT, RW dan BPD mengusulkan perbaikan atau perenovasian Balai RW akan tetapi usulan tersebut tidak terakomodir oleh pihak pengambilan keputusan dan tidak dimasukan kedaftar Rencana Kerja Pemerintah. Ketiga masyarakat desa kemiri menyalurkan pendapat saat Musyawarah Desa akan tetapi pendapat dari masyarakat sering tidak di fasilitasi oleh tim Rencana kerja Pemerintah. Hal ini di dukung dengan data kehadiran Musyawarah Desa tahun 2023 dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

No Peserta Musyawarah Desa Jumlah Peserta
1 Ketua RW 4
2 Ketua RT 24
3 Ketua LPM 3
4 Ketua PKK 1
5 Ketua Posyandu 3
6 Karang Werda 1
7 Tokoh Masyarakat 4
8 Tokoh Agama 3
9 Kepala Desa dan Aparatur Desa 10
10 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 8
11 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) 1
Jumlah Peserta 62
Table 4.Daftar kehadiran Masyarakat Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023
No Peserta Musyawarah Desa Jumlah Peserta
1 Ketua RW 6
2 Ketua RT 24
3 Ketua LPM 3
4 Ketua PKK 3
5 Ketua Posyandu 3
6 Ketua Karang Taruna 3
7 Karang Werda 1
8 Tokoh Masyarakat 6
9 Tokoh Agama 3
10 Kepala Desa dan Aparatur Desa 10
11 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 7
12 Bumdes 3
13 Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) 1
Jumlah Peserta 73
Table 5.Jumlah Peserta Yang Diundang Oleh BPD Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024

Berdasarkan penelitian sebelumnya yang di lakukan oleh (A. Mustanir). Yang berjudul (Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rapang). Mengungkapkan partisipasi di kelurahan kanyuara masih rendah. Hal tersebut memengaruhi kualitas perencanaan pembangunan dan dapat disebabkan oleh dominasi komunitas Towani Tolantang dan kekuasaan Uwa dan Uwata sebagai pemimpin di wilayah tersebut [8]. Demikian juga dengan (M.F. Perdana,B.S Laksmono, and S. Harto). Yang berjudul (Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Di Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan singgin). Mengungkapkan tingkat kehadiran pemegang kepentingan pada pelaksanaan musrenbang juga sangat kurang sehingga usulan dari masyarakat seringkali tidak terlaksana, ditambah masalah lain seperti keterbatasan pengetahuan teknis para pengambil keputusan dalam menentukan prioritas. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui partisipasi musrenbangdes. Hasil penelitian rendahnya partisipasi terhadap musrenbangdes, sehingga penyelenggaraan hanya sebagai formalitas semata. Kendala kendala pelaksanaannya antara lain, sulitnya mengambil keputusan tentang program yang akan di prioritaskan [9].

(Sonny Walangitan) yang berjudul (Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Suatu Studi di Desa Kanongann II Kecamatan Kawangkoang Barat). Tujuan penelitian ini pembangunan desa merupakan sangat penting karena dari perencanaan pembangunan inilah arah pembangunan desa ditentukan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa BPD Desa Konanang II telah aktif dalam mendukung pembangunan desa dan bersama kepala desa menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pembangunan desa [10]. (Noval Datunsolang, Agustinus Pati, Ismail Rachman) yang berjudul (Peran Sangadi Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Studi di Desa Pimpi Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara) Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran sangadi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sangadi memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa [11]. (Nuur Huda Pitriyana, Evi Priyanti yang berjudul) yang berjudul (Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang). Tujuan penelitian ini untuk menemukan gambaran yang realistis peran pemerintah desa dalam pembangunan. Hasil penelitian ini kepala desa harus lagi maksimalisasi langkah langkahnya dalam membuat keputusan dan mengontrol penggunaan dana yang digunakan, sehingga mereka tahu tepat apa yang dana digunakan untuk apa [12].

Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo peneliti menggunakan teori Menurut Henry Mintzberg (1992), terdapat tiga peran yang di jalankan oleh seorang pemimpin yaitu. Peran hubungan antar perseorangan mencakup peran sebagai pemimpin yang baik, pembentuk tim yang efektif, pelatih yang handal, direktur yang bijaksana, serta mentor dan konsultan. Fungsi Peran Informal mencakup pengawasan aktivitas organisasi, penyebarluasan informasi dan menjadi juru bicara. Peran Pengambilan Keputusan melibatkan tugas sebagai pengusaha untuk menangani masalah operasional organisasi dan bertindak sebagai sumber alokasi dana serta negosiator dalam proses pengambilan keputusan [12]. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun Rencana kerja Pemerintah Desa yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, menjalin kerja sama dan solidaritas antar warga desa, serta mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Metode

Pendekatan yang digunakan oleh penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Fokus penelitian ini Peran Musyawarah Desa Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Peneliti menggunakan teori Henry Mintzberg (1992) yang meliputi. Pertama, Peran Hubungan Antar Perseorangan. Kedua, Fungsi Peran Informal Sebagai Monitor, Penyebar Informasi dan Juru Bicara. Ketiga, Peran Pembuat Keputusan [12]. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data Premier dan data Pekunder. Dimana data Premier di peroleh melalui tiga teknik yaitu teknik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Obersvasi, peneliti melakukan pengamatan langsung dilapangan. Wawancara, dilakukan mendatangi informan menanyakan terkait Musyawarah Desa, Dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan dokumen Musyawarah Desa yang berupa foto rapat musyawarah desa serta foto kehadiran dalam musyawarah desa [13]. Data Sekunder diperoleh melaui artikel jurnal terkait. Teknik pengumpulan data. Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Peneliti ini menggunakan teknik purposive sampling Menurut Sugiyono (2010) pengertiannya merupakan metode guna memastikan ilustrasi riset dengan pertimbangan tertentu yang bertujuan supaya informasi yang di peroleh nantinya dapat lebih representatif [14]. Lokasi penelitian Pemerintah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Informan yang pertama Kepala Desa kemiri, Kedua BPD Desa Kemiri, Ketiga Masyarakat Desa kemiri. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif model Miles dan Huberman [15]. Proses yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, verifikasi dan penarikan kesimpulan [13].

Hasil dan Pembahasan

A. Peran Antar Perseorangan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang berperan menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa. Selain itu, BPD juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat dan mengikutsertakannya kepada pemerintah desa. Anggotanya di pilih melalui musyawarah dan mufakat, lalu membantu Kepala Desa merencanakan pembangunan keseluruhan desa. Dalam UUD Nomor 6 Tahun 2014, Tiga fungsi utama BPD adalah menyetujui rancangan peraturan bersama kepala desa, menerima dan mengomunikasikan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Sebagai lembaga legislasi, BPD dapat diberlakukan kebijakan atau menentang kebijakan pemerintah desa. Lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah desa dalam urusan pemerintahan secara keseluruhan serta membangun dan memberdayakan masyarakat. Hal serupa juga yang di Ungkapkan Oleh Bapak Novi Selaku Kepala Desa Kemiri :

“Musyawarah merupakan suatu proses yang diadakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa yang meliputi pembinaan kemasyarakatan dan upaya untuk memberdayakan masyarakat. Proses musyawarah ini melibatkan pengambilan usulan dari setiap RT/RW terkait berbagai masalah seperti jalan rusak, penerangan jalan, atau banjir yang terjadi di desa. Dalam musyawarah tersebut, tim Rencana Kerja Pemerintah (RKP) akan melakukan evaluasi dan pemilihan terhadap usulan-usulan tersebut. Mereka akan menentukan prioritas mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu, misalnya jika terdapat beberapa permasalahan seperti jalan rusak dan banjir. Dengan menentukan prioritas tersebut, diharapkan penyelesaian masalah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Dengan demikian, musyawarah menjadi salah satu mekanisme penting dalam mengelola berbagai permasalahan di tingkat desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan..“ (Wawancara 20 Juli 2023).

Hal ini terungkap dalam wawancara yang di kuatkan oleh Bapak Yusak selaku Pemberdayaan Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa Kemiri yang menyatakan bahwa :

“Musyawarah Desa adalah pertemuan yang diadakan untuk mengumpulkan pendapat dan saran dari masyarakat di desa. Tujuannya itu untuk mendengarkan ide dan usulan dari setiap warga desa terkait pembangunan dan kebutuhan di desa tersebut. Misalnya, mungkin ada warga yang ingin meminta pembangunan jalan baru atau memperbaiki fasilitas umum di desa mereka. Seluruh lembaga di desa, seperti lembaga kemudaan, RT/RW, dan tokoh masyarakat, juga ikut terlibat dalam proses ini. Mereka akan membantu menyaring dan mengevaluasi semua usulan yang telah dikumpulkan untuk menentukan mana yang lebih penting dan harus segera diwujudkan. Contohnya, jika banyak warga meminta pembangunan fasilitas kesehatan, maka hal itu mungkin akan menjadi prioritas utama dalam program pembangunan desa. Dengan adanya Musyawarah Desa, masyarakat desa memiliki kesempatan untuk bersuara dan memperjuangkan kepentingan mereka bersama-sama. Proses ini memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah hasil dari kesepakatan bersama dan memperhatikan kebutuhan seluruh warga desa.” (wawancara 25 Oktober 2023).

Menurut penjelasan dari dua informan di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran yang sangat penting dalam mengadakan musyawarah desa. Tujuan utama BPD dalam menggelar musyawarah desa adalah untuk mengumpulkan seluruh masyarakat guna menentukan arah pembangunan yang dibutuhkan oleh mereka. Melalui musyawarah desa, masyarakat dapat bersatu dan berdiskusi secara bersama-sama demi kepentingan bersama. Partisipasi aktif dari BPD dalam proses musyawarah desa sangatlah penting untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik dalam setiap keputusan pembangunan yang diambil. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerja sama antara BPD dan masyarakat sangatlah penting guna mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perbandingan penjelasan diatas sesuai dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Sonny Walangitan) yang berjudul (Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa Studi di Desa Kanongann II Kecamatan Kawangkoang Barat). Adat istiadat yang menjadi kesepakatan Badan Permusyawaratan Desa, khususnya di Desa Kanonang II, Kecamatan Kawangkoan Barat, antara lain adalah panggilan adat tentang budaya mapalus. Budaya mapalus, berdasarkan hasil pengamatan penulis, mulai diangkat kembali untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan desa. Panggilan adat seperti budaya mapalus mulai dirasakan oleh masyarakat desa, terutama dalam membangkitkan semangat gotong royong [10].

Figure 1.Musyawarah Desa Tahun 2023

Gambar diatas menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam memastikan Musyawarah desa berjalan dengan baik terutama pada masyarakat pedesaan yang dinamis dan hidup dalam demokrasi. BPD juga menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Sebagai lembaga sosial dalam pemerintahan desa, BPD berfungsi sebagai badan legislatif desa yang memperkuat partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab mereka terhadap masa depan desa meski pun ada perbedaan. Adat istiadat melalui BPD yang sebelumnya tidak diperhatikan kini digali lagi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan desa. Dengan begitu, masyarakat mulai menyadari betapa pentingnya kehadiran dalam Musyawarah Desa serta membangun demokrasi. BPD sangatlah penting karena melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat agar bisa bersama sama memajukan daerah tersebut. Kehadiran BPD dalam menjaga adat istiadat di suatu desa sehingga dapat memperkuat kebudayaan lokal yang terancam punah.

B. Fungsi Peran Informal Sebagai Monitor, Penyebar Informasi dan Juru Bicara

Melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan menemukan informasi tentang peran BPD untuk meningkatkan partisipasi pada musyawarah desa di mana BPD melakukan beberapa usaha yang meliputi :

1. Undangan tertulis

Figure 2.Undangan Tertulis

Gambar diatas menjelaskan bahwa Undangan tertulis harus disebarkan 7 hari sebelum Musyawarah Desa dimulai untuk memungkinkan masyarakat yang bekerja dapat menyesuaikan jadwal dengan rencana pemerintah desa. Selain itu, pemerintah kecamatan hadir untuk melaksanakan monitoring terhadap jalannya pembahasan dalam musyawarah desa. Tujuan dari undangan tertulis adalah memastikan bahwa semua orang ter informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah sehingga mereka bisa hadir dan memberikan masukan serta pendapat mereka tentang mengenai rencana pembangunan Desa.

2. Undangan lisan

Undangan lisan di sampaikan kepada tokoh-tokoh masyarakat melalui kepala-kepala dusun dan aparat pemerintah Desa agar mereka dapat hadir dalam acara Musyawarah Desa. Undangan tersebut diberikan secara langsung untuk memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh masyarakat sehingga mereka merasa dihargai dan khusus, serta diharapkan akan merespons positif dengan menghadiri tersebut secara aktif. Dalam aspek sosiologis, undangan yang di sampaikan melalui kepala kepala dusun dan aparat pemerintah desa kepada tokoh tokoh masyarakat adalah bentuk pengakuan atas posisi sosial yang berpengaruh dalam interaksi sosial sehingga pemikiran pemikiran mereka sangat penting dalam proses Musyawarah Desa.

Hal ini terungkap dalam wawancara dengan Bapak Novi selaku Kepala Desa Kemiri yang menyatakan bahwa :

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajak masyarakat untuk ikut dalam Musyawarah Desa sebagai bagian dari penyusunan RKP Desa pada tahun 2023. Pertemuan akan dimulai dengan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka, dan BPD akan memberikan undangan secara lisan kepada kepala dusun sebelum musyawarah berlangsung. BPD bisa memberikan undangan tertulis kepada masyarakat desa untuk hadir dalam Musyawarah Desa yang akan dilaksanakan. Selain itu, BPD juga bisa menggunakan pengeras suara untuk mengajak masyarakat secara langsung. Dengan cara ini, BPD dapat mengajak masyarakat minimal tiga kali agar lebih banyak yang bisa hadir dalam musyawarah Desa. Dengan mengikuti musyawarah Desa, masyarakat dapat memberikan masukan, ide, dan pendapat mereka terkait pembangunan desa. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam pembangunan desa adalah hasil dari kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat desa.” (Hasil Wawancara 20 Juli 2023).

Hal ini terungkap dalam wawancara yang di kuatkan oleh Bapak Yusak selaku Pemberdayaan Masyarakat, BPD Desa Kemiri yang menyatakan bahwa :

“Undangan untuk musyawarah Desa bisa dilakukan melalui undangan lisan dari Kepala-Kepala Dusun, undangan tertulis dari Pemerintah Desa. Dengan cara ini, masyarakat akan tahu kapan dan dimana musyawarah Desa akan dilaksanakan. Pentingnya Musyawarah Desa adalah agar pemerintah bisa berinovasi dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan mendengarkan masukan dari masyarakat, pemerintah bisa memastikan bahwa rencana pembangunan yang mereka kembangkan akan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa. Musyawarah Desa adalah kegiatan yang penting dimana masyarakat dan pemerintah desa bekerja sama untuk merencanakan pembangunan desa. Melalui undangan dan partisipasi aktif masyarakat, pembangunan desa dapat dilakukan dengan lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.“ (Hasil Wawancara 25 Oktober 2023).

Dari penjelasan kedua informan di atas, dapat disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki strategi yang terencana untuk mengadakan Musyawarah Desa. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengirimkan undangan secara lisan melalui Kepala-Kepala Dusun serta mengirimkan undangan secara tertulis. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat diundang dan diharapkan untuk hadir serta aktif berpartisipasi dalam Musyawarah Desa tersebut. Selain itu, BPD juga turut berperan dalam mengajak masyarakat untuk hadir dalam Musyawarah Desa sebanyak dua hingga tiga kali. Hal ini merupakan upaya yang disengaja untuk meningkatkan partisipasi serta keterlibatan seluruh warga dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah di tingkat desa. Dengan adanya undangan yang disampaikan dengan berbagai cara, diharapkan akan tercipta ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, ide, dan aspirasi secara langsung. Melalui Musyawarah Desa, diharapkan terbentuk sebuah wadah yang efektif untuk menggalang partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Dengan demikian, proses pembangunan desa dapat dilaksanakan secara partisipatif dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat.

Perbandingan peneliti sebelumnya yang dilakukan oleh (Noval Datunsolang, Agustinus Pati, Ismail Rachman) yang berjudul (Peran Sangadi Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Studi di Desa Pimpi Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara). Peran Sangadi dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa telah dilakukan melalui beberapa strategi. Strategi pertama adalah menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Desa yang sebagian besar adalah petani dan pegawai yang sibuk. Oleh karena itu, dilakukan pendekatan dengan memberikan undangan tertulis kepada masyarakat enam hari sebelum acara musyawarah. Strategi kedua adalah melalui kunjungan langsung kepada tokoh masyarakat oleh kepala dusun dan aparat Desa agar mereka dapat hadir dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa [11].

C . Peran Pembuat Keputusan

Dalam proses pengambilan keputusan Rencana kerja Pemerintah (RKP) Desa partisipasi diikutsertakan dengan cara yang aktif dan efektif. BPD memimpin musyawarah untuk mengumpulkan saran, kritik maupun pendapat masyarakat agar setiap keputusan didasarkan pada hasil kesepakatan bersama. Tahap pengambilan keputusan melibatkan partisipasi masyarakat masyarakat sebagai bagian dari proses tersebut. Hasil musyawarah desa tidak hanya mencerminkan keinginan pribadi atau kelompok tertentu, tim RKP juga sangat terbuka terhadap masukan dari warga desa. Sebelum pelaksanaan program pembangunan dimulai, semua ide atau pendapat serta saran bahkan kritik harus dipertimbangkan secara cermat dan memberikan kesempatan kepada setiap anggota masyarakat. Tim RKP Desa memberikan wewenang kepada kepala desa dan anggota masyarakat ketika membahas hasil musyawarah desa. Akan tetapi pemerintah desa tidak menerima semua usulan atau masukan dalam musyawarah desa. Berikut penjelasan oleh Bapak Yusak selaku Pemberdayaan Masyarakat, BPD Desa Kemiri :

“Pada Musyawarah Desa dalam pengambilan keputusan pada tahun 2021, 2022, 2023 perwakilan masyarakat, RT/RW dan BPD mengusulkan perbaikan/renovasi Balai RW, akan tetapi usulan tersebut tidak terakomodir oleh pihak pengambilan keputusan dan tidak dimasukkan ke daftar Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023.” (Wawancara 25 Oktober 2023).

Penjelasan yang diberikan oleh informan di atas menjelaskan bahwa dalam proses pengambilan keputusan di desa, tidak semua usulan dari masyarakat desa dapat dimasukkan. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat seleksi dan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang sebelum mengambil keputusan. Meskipun partisipasi masyarakat penting dalam proses pengambilan keputusan, namun tidak semua usulan dapat diakomodasi secara langsung. pengambilan keputusan terdapat proses yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk semua pihak terkait. Proses seleksi dan pertimbangan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil dari diskusi dan evaluasi yang mendalam. Penting bagi pihak 0yang berwenang dan masyarakat desa untuk senantiasa menjaga komunikasi yang baik dan terbuka agar setiap keputusan yang diambil dapat dipahami dan diterima bersama. Dengan demikian, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa proses pengambilan keputusan di desa berjalan dengan baik dan demi kepentingan bersama.

Hal ini ada perbandingan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh (Nuur Huda Pitriyana, Evi Priyanti) yang berjudul (Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang). Kepala desa yang demokratis dan populis seperti kepala desa Cikalong cenderung lebih mudah untuk memberikan kekuasaan atau keputusan kepada masyarakat dalam pembahasan musyawarah Di Desa Cikalong. Tujuan dari pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, meningkatkan kualitas hidup manusia, dan mengentaskan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepala desa dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat dan mengarahkan upaya pembangunan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa [12].

PROGRAM KEGIATAN
Badan Penyelenggaraan Belanja Hasil Tetap Tunjangan dan Oprasional Pemerintah Desa Operasional pemerintahan desa
Penyediaan operasional BPD
Penyediaan operasional sumber dana desa
Aset tetap perkantoran atau penyediaan sarana
Perawatan gedung prasarana bantuan desa
Pembangunan
Bidang Pendidikan Insentif guru paud anak Nusantara
Insentif guru TK dharma Wanita
Dukungan penyelenggaraan paud Alat Praga (APE)
Penyuluhan dan pendidikan bagi Masyarakat
Pavingisasi halaman paud
Pengelolaan perpustakaan pemilik desa
Bidang Kesehatan Pos gizi
Pos yandu balita
Penyelenggaraan desa siaga Kesehatan
Pelatihan sadar stunting
Penanggulangan TBC
Pembinaan palang merah tingkat desa yaitu pengasuhan bersama atau bina keluarga balita
Bidang Pekerja Umum dan penata Ruang Pembangunan pavingisasi RT 02
Pembangunan pavingisasi RT 12
Pembangunan pavingisasi RT 16
Crossing saluran
PJU
Saluran air
Balai Kemasyarakatan
Balai RT 23
Pemeliharaan sanitasi pemukiman atau gorong gorong pemukiman
Renovasi pengelolaan sampah
Bidang Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pelatihan sosialisasi penyuluhan
Pembangunan rambu rambu di jalan desa
Pelatihan informasi publik desa
Bidang Pariwisata Perawatan sarana dan prasarana milik desa
Pagar puja sera
Pembuatan taman
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pembangunan rehab musholla
Jasa petugas makam
Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan tinkat desa
Pembinaan keagamaan
Bidang perlembagaan Masyarakat Pelatihan LKMD
Pelatihan PKK
Pelatihan lembaga kemasyarakatan
Bidang pemberdayaan Masyarakat Pembangunan rehabilitas atau peningkatan
Penguatan ketahanan pangan
Peningkatan kapasitas kepala desa
Peningkatan kapasitas perangkat
Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan keluarga dan anak
Pembinaan dan perlindungan anak
Pelatihan dan penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
Bidang Dukungan Penanaman Modal Pelatihan pengelolaan bumdes
Table 6.Hasil Keputusan Musyawarah Desa Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024

Tabel diatas menjelaskan bahwa hasil keputusan Musyawarah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Untuk mencapai pembangunan desa yang optimal dan kesejahteraan masyarakat. Maka diperlukannya penguatan dari berbagai lembaga desa untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang lebih baik. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap Musyawarah Desa dalam hal pengambilan keputusaan, ada beberapa upaya pengambilan keputusan yang dilakukan oleh BPD yang pertama upaya Penghalau Gangguan. Di mana partisipasi musyawarah desa di Desa Kemiri masih belum optimal. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah mengundang sebanyak 73 peserta untuk menghadiri musyawarah desa tahun 2023 terdapat 62 kehadiran masyarakat. Yang kedua Pembagi sumber.

Musyawarah desa memainkan peran penting dalam sumber dana seperti APBD Desa adapun bantuan dari pemerintah daerah maupun pusat melalui APBD Provinsi dan APBN. Musyawarah desa bersifat transparan dan terbuka perangkat desa memasang baliho tentang sumber dana desa agar masyarakat tahu sumber dana APBD Desa, APBD Provinsi dan APBN akan di gunakan untuk kepentingan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Yang ketiga Peran Sebagai Negosiator. Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam negosiasi keputusan Musyawarah Desa. Musyawarah desa setiap keputusan yang di ambil selalu meminta persetujuan dari pihak masyarakat dan hasilnya akan di pertimbangkan dengan baik. Kemudian, BPD berperan penting dalam mengkoordinasikan semua pemangku kepentingan untuk memimpin musyawarah desa sehingga bisa dicapai keputusan bersama apakah pembangunan layak atau tidak dalam waktu dekat.

Simpulan

Peran musyawarah desa merupakan kegiatan yang di selenggarakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Musyawarah desa merupakan forum bagi masyarakat untuk membicarakan masalah masalah yang terjadi di wilayahnya. Dalam musyawarah desa, masyarakat akan bekerja sama untuk menanggulangi masalah tersebut. BPD akan menggunakan hasil dari musyawarah desa tersebut. RKP Desa bertujuan untuk mengatasi masalah masalah yang telah disepakati bersama oleh masyarakat. Dengan adanya peran musyawarah desa , maka kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran karena didasarkan pada kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat setempat. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara yang di lakukan oleh peneliti, dapat disimpulkan bahwa Peran Musyawarah Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo menunjukkan beberapa kesimpulan sesuai dengan indikator tersebut. Peranan Antar Perseorangan dilihat dari BPD dapat mendorong masyarakat agar ikut dalam musyawarah Desa, namun dalam musyawarah desa terdapat masyarakat yang tidak bisa hadir dalam musyawarah desa sehingga mengakibatkan tidak berjalan dengan maksimal. Fungsi informal sebagai monitor.Tugas BPD adalah menyebarkan informasi secara transparan kepada masyarakat. BPD sudah mengundang masyarakat dengan 3 tahap yaitu undangan tertulis, undangan lisan, dan undangan pengeras suara, akan tetapi masih ada masyarakat yang tidak hadir dalam pelaksanaan musyawarah desa. Peran pembuat keputusan. RKP Desa, masyarakat selalu terlibat aktif dalam pengambilan keputusan, akan tetapi Rendahnya keterbatasannya pengetahuan dari pihak pengambilan keputusan dalam menentukan daftar prioritas pembangunan sehingga usulan dari masyarakat sering tidak terealisasikan.

References

  1. M. Dewantara, "Provinsi di Indonesia," 2020.
  2. F. E. T. Wibisono Poespitohadi, "Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa," J. Ilmu Sos. dan Pendidikan, vol. 18, no. 1978, pp. 43–50, 2023.
  3. N. D. U. D. Nyoman Trisna Widianti, "Analisis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Kuta Selatan Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di Kabupaten Badung," J. Ilmu Manaj. Publik, vol. 7, no. 2, pp. 161–177, 2022.
  4. A. Latif, Irwan, M. Rusdi, A. Mustanir, and M. Sutrisno, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Timoreng Panua Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidenreng Rappang," J. Moderat, vol. 5, no. 1, pp. 1–15, 2019. [Online]. Available: https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/moderat/article/view/1898
  5. F. Firmansyah, A. Budiman, A. Adilansyah, M. Muhamadong, and M. Nur, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Desa," J. Ilmu Sos. dan Pendidikan, vol. 7, no. 1, pp. 11–21, 2023, doi: 10.58258/jisip.v7i1.4502.
  6. A. Suprastiyo and M. Musta'ana, "Implementasi Penyusunan Rencana Kerja (RKP) Desa (Studi di Desa Trucuk Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro)," J. Ilmu Manaj. Publik dan Kebijak. Sos., vol. 2, no. 2, pp. 255–263, 2019, doi: 10.25139/jmnegara.v2i2.1359.
  7. T. Rachmadi, T. P. Rahayu, A. Waluyo, and W. Yuliyanto, "Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Bidang Kesehatan di Desa Rantewringin, Buluspesantren, Kebumen," J. Pengabdian Kpd. Masyarakat, vol. 2, no. 3, pp. 578–589, 2021, doi: 10.37339/jurpikat.v2i3.760.
  8. A. Mustanir, "Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Rencana Pembangunan di Kelurahan Kanyuara Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang," J. Polit. Profetik, vol. 5, no. 2, pp. 247–261, 2017. [Online]. Available: https://www.researchgate.net/publication/330090851
  9. M. F. Perdana, B. S. Laksmono, and S. Harto, "Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa di Desa Titian Modang Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing Tahun 2017," Jurnal Wedana, vol. V, no. 2, pp. 38–49, 2019.
  10. W. Sonny, "Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Suatu Studi di Desa Kanonang II Kecamatan Kawangkoan Barat)," Ilmu Polit., vol. 2, no. 6, pp. 1–11, 2015. [Online]. Available: https://www.neliti.com/publications/1106/peranan-badan-permusyawaratan-desa-bpd-dalam-perencanaan-pembangunan-desa-suatu#cite
  11. I. R. Noval Datunsolang and Agustinus Pati, "Peran Sangadi Untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Studi di Desa Pimpi Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara)," Ejournal Unsrat, vol. 2, no. 1, pp. 89–100, 2013. [Online]. Available: http://www.nber.org/papers/w16019
  12. E. P. N. H. Pitriyana, "Peran Kepala Desa Dalam Pembangunan Desa di Desa Cikalong Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang," J. Ilmu Wahana Pendidikan, vol. 27, no. 2, pp. 58–66, 2022. [Online]. Available: http://117.74.115.107/index.php/jemasi/article/view/537
  13. M. F. Hidayatulloh and M. T. Yani, "Peran Tokoh Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Di Desa Jogoroto Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang," Kajian Moral dan Kewarganegaraan, vol. 10, no. 3, pp. 540–554, 2021, doi: 10.26740/kmkn.v10n3.p540-554.
  14. I. Lenaini, "Teknik Pengambilan Sampel Purposive Dan Snowball Sampling," Historis: J. Kajian, Penelitian Pengembangan Pendidikan Sejarah, vol. 6, no. 1, pp. 33–39, 2021. [Online]. Available: http://journal.ummat.ac.id/index.php/historis
  15. Y. E. Pratiwi and S. Sunarso, "Peranan Musyawarah Mufakat (Bubalah) Dalam Membentuk Iklim Akademik Positif Di Prodi PPKn FKIP Unila," Sosiohumaniora, vol. 20, no. 3, p. 199, 2018, doi: 10.24198/sosiohumaniora.v20i3.16254.