General Background: Poverty and hunger are complex issues targeted by the Sustainable Development Goals (SDGs). Specific Background: Sumorame Village, Candi District, Sidoarjo Regency, implements programs aimed at poverty and hunger alleviation, focusing on collaboration and resource management. Knowledge Gap: Prior studies have not deeply explored implementation aspects at the village level within the SDGs framework. Aims: This study analyzes the implementation of poverty alleviation programs in Sumorame Village, focusing on communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Results: The findings indicate that effective communication and competent human resources are crucial for success. Financial resources are appropriately allocated, though infrastructure remains inadequate. Positive attitudes and strong commitment enhance program effectiveness, while the bureaucratic structure follows proper procedures. Novelty: This study provides an in-depth examination of poverty alleviation in the village context, highlighting the role of communication and resource management. Implications: Regular evaluations of physical resources and infrastructure maintenance are necessary for sustainable poverty reduction. This research offers insights for policymakers and local governments in similar settings.
Highlights:
Keywords: Poverty, Hunger, SDGs, Village Implementation, Resource Management
Implikasi yang ditimbulkan oleh kemiskinan mampu menjadikan suatu negara mengalami kekacauan karena ketidakpuasan masyarakat akan pemerintah yang tidak mampu memberikan dan menjamin kesejahteraan kepada masyarakatnya. Selain itu, sebab kemiskinan jutaan anak tidak mendapatkan pendidikan yang layak, tingkat kematian yang tinggi, kesulitan membiayai pengobatan, tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan, kurangnya jaminan sosial dan keselamatan, dan masih banyak lagi dampak buruk yang akan ditimbulkan oleh kemiskinan [6] Maka persoalan kemiskinan tidak bisa dianggap remeh.
Kriteria Keluarga Yang Menerima Bantuan Tunai Langsung Dari Dana Desa Ketentuan Pasal 33 PMK190 Tahun 2021 (1) Tidak Jauh Berbeda Dengan Menteri Keuangan Tahun Sebelumnya: Penjelasan Rinci Tentang Kriteria Pemohon Penerima Dana BLT Desa Sesuai PMK190 Tahun 2021. Diberikan Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Berdasarkan Pasal 33 (1) (Keuangan, 2022). Mereka Yang Memenuhi Kriteria Berikut: Pertama, Keluarga Miskin Dan Kurang Mampu Yang Tinggal Di Desa Diprioritaskan Dan Dirawat Sebagai Keluarga Sangat Miskin; Kedua, Hilangnya Mata Pencaharian; Ketiga, Keluarga Rentan Terhadap Penyakit Menahun/Kronis; Keempat, Keluarga Miskin Menerima Penonaktifan Jaringan Pengamanan Sosial Lainnya Dari APBD Atau APBN; Kelima, Keluarga Miskin Terdampak Pandemi Virus Corona (Covid-19) 2019 Dan Masyarakat Tidak Mampu, Serta Keenam Keluarga Dengan Orang Tua Tunggal. Besaran BLTDD Bulanan Untuk Setiap Keluarga Penerima Manfaat Diatur Dalam PMK 190 2021, Pasal 33 (5). Menurut Pasal 33 (5) PMK 190 2021, Besaran Dana Desa BLT 2022 Dari Bulan Pertama Sampai Dengan Bulan Kedua Belas Ditetapkan Sebesar Rp 300.000 Untuk Setiap Keluarga Penerima Manfaat. Selain Itu, Penyaluran BLT Kepada Keluarga Penerima Manfaat Akan Dimulai Pada Januari. Dan Dapat Dibagi Hingga Tiga Bulan Sekaligus. (RIP. M., 2021) [7].
Melihat Tabel 1 tersebut, Terlihat dari data diatas bahwa Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di Desa Sumorame terealisasikan belum secara maksimal, di karenakan ada beberapa dalam implementasi pengentasan kemiskinan di pemerintah Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, diantaranya yang pertama Data penerima bantuan tidak akurat atau tidak terupdate, yang dapat menghambat proses penyaluran BLT DD. Hal ini bisa menyebabkan penundaan atau bahkan kesalahan dalam penyaluran dana kepada yang berhak menerima tahun di tahun 2022 sebesar 100% kedua Infrastruktur jambanisasi yang kurang memadai walaupun anggran terserap 99% yang ketiga masih ada yang buang air di sungai, Ketiga Kurangnya Menerapkan teknologi informasi untuk mempermudah pengumpulan data, pelaporan, dan monitoring dalam penyaluran BLT DD, serta memantau pembangunan dan pemeliharaan jamban , namun hal tersebut sudah jadi perhatian oleh pemerintah desa mengenai penanggulangan kemiskinan.
No | Nama Program | Tahun | Jumlah Anggaran | Anggaran Terpakai | |
---|---|---|---|---|---|
1. | BLT Dana Desa Jambanisasi | 2021 2021 | Rp. 201.600.000,- Rp. - | Rp. 201.600.000,- Rp. - | 100% - |
2. | BLT Dana Desa Jambanisasi | 2022 2022 | Rp. 266.400.000,- Rp. 30.000.000,- | Rp. 266.400.000,- Rp. 29.970.000,- | 100% 99% |
3. | BLT Dana Desa Jambanisasi | 2023 2023 | Rp. 180.000.000,- Rp. 30.000.000,- | Rp. 180.000.000,- Rp. 29.613.750,- | 100% 98% |
Untuk meminimalisir tingkat kemiskinan yang terjadi di wilayah pedesaan, pemerintah Indonesia pada tahun 2020 mengeluarkan program Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). Tujuannya adalah sebagai program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, sehingga dana desa tahun 2021 dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menggali potensi-potensi dan mengurangi angka kemiskinan di desa. Adapun latar belakang kehadiran SDGs desa adalah: (1) dana desa harus dirasakan seluruh warga desa, terutama golongan terbawah; dan (2) dampak pembangunan desa harus lebih dirasakan melalui pembangunan desa yang lebih terfokus [8].
Kebijakan SDGs (Sustainable Development Goals) Indonesia merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan global tahun 2030 yang dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2015. [9] Tujuan tersebut mencakup 17 tujuan dan sasaran global yang mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, lingkungan, dan lain-lain. Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mencapai tujuan SDGs, seperti program peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, serta program pengembangan teknologi ramah lingkungan.
Penelitian terdahulu mengenai SDGs dengan tujuan pengentasan kemiskinan telah dilakukan oleh Saudari Ayu Oktaviani Musri (2020) dengan judul penelitian “Pelaksanaan Program Sustainable Development Goals (SDGs) oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru Dalam Mengurangi Kemiskinan.” Temuan yang didapatkan adalah bahwa Dinas Sosial Kota Pekanbaru dalam mengurangi kemiskinan yang terjadi adalah mengacu kepada program-program yang telah diselenggarakan oleh pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program-program yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kota Pekanbaru dikatakan berhasil oleh peneliti sebab mampu mengurangi tingat kemiskinan sebanyak 18.461 KK. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat penyimpangan prosedur[10].
Penelitian juga telah dilakukan oleh Nanda Bhayu Pratama dengan judul Sustainable Development Goals (SDGs) dan Pengentasan Kemiskinan Di Daerah Istimewa Yogyakarta, hasil menunjukan Dari keempat tujuan berupa program yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dikatakan sudah mampu mengurangi angka kemiskinan secara multidimensional di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [12].
Penulis memilih teori implementasi kebijakan yang dirumuskan oleh George Edward III terdapat 4 faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan implementasi kebijakan antara lain yaitu factor (1) komunikasi, Menurut Edward III komunikasi diartikan sebagai “proses penyampaian informasi komunikasi kepada komunikan”. Informasi mengenai kebijakan public perlu disampaikan kepada pelaku kebijakan agar para pelaku kebijakan dapat mengetahui apa yang harus mereka persiapkan dan lakukan untuk menjalankan kebijakan tersebut sehuingga tujuan dan sasaran kebijakan sesuai dengan yang diharapkan (2) sumberdaya, bahwa factor sumberdaya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan. Menurut Edward III bahwa sumber daya tersebut meliputi sumber daya manusia, sumber daya anggaran, sumberdaya peralatan dan sumberdaya kewenangan Sumber Sumberdaya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan(3) disposisi Pengertian disposisi menurut Edward III dikatakan sebagai“kemauan, keinginan dan kecenderungan para pelaku kebijakan untuk melaksanakan kebijakan tadi secara sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan kebijakan dapat diwujudkan”.Edward III mengatakan bahwa :Jika implementasi kebijakan ingin berhasil secara efektif dan efisien, para pelaksana (implementors) tidak hanya mengetahui apa yang harus dilakukandan mempunyai kemampuan untuk melakukan kebijakan tersebut, tetapi mereka juga harus mempunyai kemauan untuk melaksanakan kebijakan tersebut.dan (4) struktur birokrasi yaitu struktur organisasi yang bertugas mengimplementasikan kebijakan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap implementasi kebijakan. Aspek dari struktur organisasi adalah Standard Operating Procedure (SOP) dan fragmentasi. Struktur organisasi yang terlalu panjang akan cenderung melemahkan pengawasan dan menimbulkan red-tape, yakni prosedur birokrasi yang rumit dan kompleks, yang menjadikan aktivitas organisasi tidak fleksibel [13].
Pendekatan Penelitian yang digunakan ini menggunakan penelitian kualitatif dimana digunakan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan mengenai peran sistem keuangan desa terhadap kinerja keuangan pemerintah desa di Desa Sumorame. Penelitian kualitatif ialah penelitian yang digunakan dalam pengungkapan permasalahan kehidupan kerja organisasi pemerintahan, swasta, dan lain-lain sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Penelitian kualitatif dilakukan oleh Penulis untuk melakukan pemahaman suatu empiris tertentu dan kenyataan yang terjadi. Penelitian kualitatif ini merupakan jenis penelitian lapangan, yang merupakan studi tentang orang yang bertindak secara alamiah dalam kehidupan sehari-hari. Peneliti berusaha memahami bagaimana peran Siskeudes terhadap kinerja keuangan desa. Peneliti untuk memahami bagaimana peran Siskeudes terhadap kinerja keuangan desa menggunakan cara tatap muka atau interaksi secara langsung sehingga mendapatkan informasi secara lengkap.
Penelitian ini menggunakan sumber data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, tujuannya untuk mendapatkan informasi yang bernilai dan berkaitan secara langsung pada penelitian yang diangkat. Data primer ialah data yang diambil dari hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan aparat desa yang bertugas sebagai TIM Pembangunan di desa Sumorame. Sedangkan dalam penelitian bersumber dari data primer ini terdapat gambaran umum desa, Sedangkan data sekunder ialah data yang sudah tersedia seperti jurnal-jurnal, studi literatur dan kepustakaan yang menjadi panduan dalam memahami data penelitian.
Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif deskriptif dengan cara pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Reduksi data atau datareductionmerupakan tahap untuk memilih data yang sudah dianggap benar dan sesuai dengan topik penelitian yang diambil, dengan cara menggolongkan data yang sudah didapat peneliti pada saat melakukan observasi di kantor desa Sumorame. Kemudian fokus terhadap hal mengenai pembangunan desa berkelanjutan serta mencari pembahasan masalah dalam penelitian, sehingga data yang direduksi akan menghasilkan gambaran dan mempermudah peneliti dalam tahap berikutnya. Penyajian data atau datadisplaymerupakan tahap untuk penyajian data yang dilakukan peneliti dengan penyusunan beberapa informasi mengenai pembangunan desa berkelanjutan desa di desa Sumorame. Untuk penyajiaanya berbentuk teks yang bersifat naratif. Yang terakhir tahap penarikan kesimpulan atau conclution verification merupakan tahap dimana peneliti melihat kembali data-data yang sudah didapat dilapangan. Kemudian menarik kesimpulan dari data yang sudah terkumpul melalui hasil wawancara, observasi dan dokumentasi.
Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan merupakan salah satu isu sentral dalam pembangunan pedesaan yang berkelanjutan, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia. Dalam konteks ini, implementasi BLT Dana Desa dan pembangunan jambanisasi menjadi kunci dalam upaya mencapai pembangunan pedesaan yang berkelanjutan di Indonesia. Kedua inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat pedesaan, tetapi juga mendukung pencapaian target-target Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), terutama dalam hal kesehatan, pendidikan, dan akses terhadap infrastruktur dasar.
Teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edwards III menyediakan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisis bagaimana kebijakan Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat desa. Menurut Edwards, keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variabel utama yaitu Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi.
a) Komunikasi
Komunikasi merupakan elemen krusial dalam implementasi program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan. Berdasarkan Teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edwards III, variabel komunikasi meliputi kejelasan kebijakan, konsistensi pesan, saluran komunikasi yang efektif, umpan balik, pelatihan dan penyuluhan, serta transparansi. Dengan memperbaiki aspek komunikasi, program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di desa diharapkan dapat berjalan lebih baik, mencapai tujuan yang diharapkan, dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa. Berikut informasi hasil wawancara bersama Bapak Rochmanu selaku Kepala Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. “ Mengenai adanya Pengentasan Kemiskinan dan kelaparan yang di laksanakan Desa Sumorame sudah dilaksanakan Musyawarah Desa sekaligus sosialisasi langsung kepada masyarakatyang dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LPMD beserta Anggota, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat, Ketau RT, Ketua RW dan Perwakilan Masyarakat agar meningkatkan pemahaman warga tentang program tersebut. Kepala Desa menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam program ini untuk dukungan dan keterlibatan semua lembaga desa beserta selurauh warga desa sangat krusial tentang keberhasilan progam tersebut. Mengakui tantangan pada program yang dihadapi pada program tersebut dan menjelaskan solusi tentang masalah tersebut. Pak Kepala Desa juga menyampaikan harapan untuk kelanjutan program tersebut dan berdampak bagi kesejahteraan Masyarakat “ (Wawancara 29 juni 2024).
Penjelasan pernyataan dari Bapak Rochmanu lebih dipertegas dengan pernyataan wawancara dari Bapak Mujib Ridwan,S.Pd selaku Kasih Kesejahteraan Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, beliau menyampaikan pernyataan seperti berikut. “Penjelasan tentang langkah-langkah kongkret tentang program Desa tanpa kemiskinan dan Kelaparan.“ (Wawancara 25 juni 2024 ). Dengan adanyakomunikasi yang sudah di jalankan dengan baik dari bebeapa komponen yang terlibat dalam program implementasi ketahanan pangan menurut Edward IIIakan mempengaruhi keberhasilan dalam implementasi kebijakan.
Fenomena diatas jika dikaitkan dengan teori implementasi menurut Edward III sebagaimana komunikasi sudah berjalan secara maksimal dan sudah memberikan perhatian lebih terhadap target sasaran dalam proses suatu implementasi. Karena realita dilapangan sudah di lakukan sosialisasi resmi yang diadakan pemerintah Desa Sumorame mengenai Program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan Kepada warga Desa Sumorame, dari situ bisa dilihat proses implementasi pada aspek komunikasi sudah berjalan maksimal. Dan dalam pelaksanaan program tersebut pemerintah desa sumorame sudah melaksanakan Musyawarah Desa sebagai dasar dilaksanakannya program tersebut. Selanjutnya perlu adanya koordinasi yang jelas, konsisten, dan dua arah, antara pemerintah Desa Sumorame dengan masyarakat khususnya para Warga Miskin agar program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di desa dapat di implementasikan lebih efektif. Sehingga ini dapat membantu mengatasi kesalah pahaman, serta dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan , Implementasi yang baik juga memerlukan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk terus mengembangkan dan memperbaiki proses komunikasi sepanjang program berlangsung Dan dengan memfokuskan komunikasi pada misi dan tujuan organisasi, setiap implementasi dapat lebih efektif dan mencapai tujuannya.
Selanjutnya penelitian terdahulu tentang Implementasi Kebijakan Pembangunan SDGs Desa Era Covid 19 di Kabupaten Simeulue Aceh telah dilakukan Nellis Mardhiah 1. Zuhrizal Fadhly 2. Siti Jahriah Situmpol 3. Studi ini berfokus pada penelitian ini mengeksplorasi bagaimana pandemi telah mempengaruhi pelaksanaan dan pencapaian tujuan-tujuan SDGs di desa-desa, serta tantangan dan strategi yang dihadapi dalam mengadaptasi kebijakan pembangunan di tengah krisis kesehatan global. [14]
b) Sumber Daya
Pada aspek sumber daya ini merupakan poin penting untuk mencapai tujuan implementasi kebijakan sehingga program ketahanan pangan dapat terlaksana sesuai harapan pemerintah. Menurut Edward III dalam WIdodo mengemukakan bahwa factor sumberdaya mempunyai peranan penting dalam implementasi kebijakan. Edward III dalam Widodo menyatakan bahwa sumberdaya tersebut meliputi sumberdaya manusia, sumberdaya anggaran, sumberdaya peralatan dan sumberdaya kewenangan.Sumberdaya manusia merupakan salah satu variabel yang mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Edward III dalam Widodo (2010:98) menyatakan bahwa " mungkin sumber daya yang paling penting dalam melaksanakan kebijakan adalah staf" Edward III menekankan bahwa sumber daya manusia, atau staf, merupakan elemen yang sangat penting dalam implementasi kebijakan. Tidak peduli seberapa jelas dan konsisten pemerintah Desa untuk melaksanakan kebijakan tersebut, serta tidak peduli seberapa akurat perintah tersebut disampaikan, jika personel yang bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan tersebut tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan pekerjaan dengan efektif, maka implementasi kebijakan tersebut tidak akan efektif.
Berdasarkan hasil wawancara bersama Bapak Kepala Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, beliau menyatakan seperti berikut: “Dari segi Sumber Daya untuk Pelaksana kegiatan program DesaTanpakemiskinan dan Kelaparandi Desa Sumorame menurut saya sangat kompeten karena melibatkan kelompok tani secara lansung sehingga saya berharap bisa membantu Pelaksanaan program Pengentasan Kemiskinan di desa Sumorame. “( Wawancara 01 Juli 2024 )
Menurut George C Edward III, sumber daya adalah penggerak dan pelaku. Pada aspek sumber daya finansial juga sangat dibutuhkan untuk mendukung adanya implementasi sehingga tepat sasaran. Berdasarkan wawancara bersama Bapak Mujib Ridwan S.Pd jabatan Kasih Kesejahteraan selaku Pejabat Pelasaksana Kegiatan Pengentasan Kemiskinan menjelaskan bahwa “ Dalam Implementasi Program Pengentasan Kemiskinan sudah dianggarkan Honor tim pelaksana kegiatan yang di sesuaikan dengan peraturan Bupati nomor 98 tahun 2022 mengenai honorarium pelaksana kegiatan sehingga dapat memicu kinerja pelaksana kegiatan untuk lebih maksimal.“ Ucapnya (Wawancara 02 Juli 2024).
Selanjutnya pada aspek sumber daya anggaran adalah aspek terpenting dari implementasi program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di Desa Sumorame. Menurut Edward III dalam Widodo menyimpulkan bahwa terbatasnya sumberdaya anggaran akan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan kebijakan. Disamping program tidak bisa dilaksanakan dengan optimal, keterbatasan anggaran menyebabkan disposisi para pelaku kebijakan rendah. Pemerintah Desa Sumorame sudah menganggarkan program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan sesuai dengan regulasi yang ada yaitu dari dana APBN yang masuk ke Desa. Berdasarkan wawancara dengan Bendahara Desa Sumorame Endang Noer Anisah,S.Kom menjelaskan bahwa “Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PMDT) yang mengatur tentang implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di tingkat desa adalah Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan di Kawasan Perdesaan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dengan adanya regulasi tersebut maka pemerintah Desa Sumorame sudah menganggarkan kegiatan program Pengentasan Kemiskinan yang di tetapkan melauli APBDes tahun 2022 dan Tahun 2023”(Wawancara 03 Juli 2024 ). Dengan adanya alokasi anggaran yang cukup maka proses implementasi program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan diharapkan berhasil.
Pada aspek sumber daya Anggaran sangat berpengaruh pada Keberhasilan implementasi program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan. Di Desa Sumorame pada aspek sumber daya anggaran terdapat beberapa permasalahan yang kompleks di antaranya adalah dalam menentukan kriteria siapa yang berhak menerima bantuan tersebut. Hal ini sering kali melibatkan proses verifikasi yang memadai untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang memang membutuhkannya secara riil dan tepat Sehingga efektifitas program pada sektor bantuan kurang maksimal hal ini dapat di lihat pada penyerapan anggaran Tahun 2021Tahun 2022 dan Tahun 2023.
No. | SDM | Jabatan | Tugas |
---|---|---|---|
1. | Rochmanu | Kepala Desa | Penanggung Jawab |
2. | M. Zainul Arifin | Sekretaris Desa | Verifikasi |
3. | Mujib Ridwan | Kasi Kesejahteraan | Pelaksana Kegiatan |
4. | Jemaun | Kepala Dusun | Penghimpun Data |
Permasalahan yang Kedua adalah Infrastuktur dalam hal bantuan jamban sehat, tantangan utama adalah membangun infrastruktur yang berkualitas dan memastikan keberlanjutannya. Banyak kasus di mana jamban yang dibangun tidak terawat dengan baik atau tidak digunakan secara optimal karena kurangnya pemeliharaan dan dukungan dari masyarakat setempat. Berikut informasi hasil wawancara bersama Bapak Rochmanu selaku Kepala Desa Sumorame “ Pemerintah Desa Sumorame sudah berupaya memperbaiki sarana dan prasarana Jamban Sehat sesuai yang di butuhkan warga kurang mampu namun karena kondisi warga yang kurang sadarnya merawat jamban sehat tersebut sehingga jamban tersebut terlihat agak kumu . “ (Wawancara 5 Juli 2024 ).
Pemerintah Desa Sudah berupaya memperbaiki sarana dan prasarana jamban sehat untuk warga kurang mampu. Selain membangun jamban, penting untuk memberikan edukasi kepada warga sekitar tentang pentingnya kebersihan dan penggunaan jamban yang benar. Ini termasuk pembuangan limbah secara tepat dan mencuci tangan dengan sabun setelah menggunakan jamban.
Pada Aspek sumber daya kewenangan cukup penting dalam melakukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan Menurut Edward III dalam Widodo (2010:103 menyatakan bahwa Kewenangan (authority) yang cukup untuk membuat keputusan sendiri yang dimiliki oleh suatu lembaga akan mempengaruhi lembaga itu dalam melaksanakan suatu kebijakan. Kewenangan ini menjadi penting ketika mereka dihadapkan suatu masalah dan mengharuskan untuk segera diselesaikan dengan suatu keputusan. Oleh karena itu, Edward III dalam Widodo menyatakan bahwa pelaku utama kebijakan harus diberi wewenang yang cukup untuk membuat keputusan sendiri untuk melaksanakan kebijakan yang menjadi kewenangannya. Kepala desa Sumorame yang memiliki otoritas tertinggi sudah melaksanakan kewenangannya dalam pengambilan keputusan pada saat pembagian tugas dalam melaksanakan program Pengentasan Kemiskinan yang diikuti oleh perangkat desa serta kelompok masyarakat di Desa Sumorame.
Dari fenomena dibawah jika dikaitkan dengan teori implementasi menurut Edward III sebagaimana sumber daya belum maksimal, alasannya adalah Banyak kasus di mana jamban yang dibangun tidak terawat dengan baik atau tidak digunakan secara optimal karena kurangnya pemeliharaan dan dukungan dari masyarakat setempat Menurut teori Edward III dalam Widodo (2010:102) menyatakan bahwa sumberdaya peralatan merupakan sarana yang digunakan untuk operasionalisasi implementasi suatu kebijakan yang meliputi gedung, tanah, dan sarana Prasarana lainya. Dengan kendala sumber daya peralatan, sebuah program tidak dapat berjalan secara efisien. Jika salah satu dari sumber daya manusia atau Peralatan tidak berjalan efektif maka keberlangsungan program atau kebijakan akan berjalan lambat dan tidak sesuai yang di harapkan.
Selanjutnya penelitian terdahulu Tentang Implementasi Program Keluarga Harapan (Pkh) Di Desa Rengasjajar Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor telah dilakukan Muhamad Aip Faturohman Studi ini berfokus pada berbagai aspek terkait penerapan dan dampak dari program tersebut di tingkat desa. PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui bantuan tunai bersyarat [15]
c) Disposisi
Disposisi merupakan salah satu elemen kunci dalam teori implementasi kebijakan Edward III. Teori ini menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan sangat bergantung pada sikap dan komitmen para pelaksana kebijakan terhadap program yang dijalankan. Dalam konteks Pengentasan Kemiskinan di desa Sumorame kecamatan candi kabupaten Sidoarjo, disposisi ini mencakup sikap dan persepsi aparat desa, dan masyarakat terhadap kebijakan Pengentasan Kemiskinan yang diterapkan.
Aparat desa Sumorame memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan dan mengimplementasikan program ketahanan pangan. Berdasarkan hasil penelitian, sikap aparat desa terhadap kebijakan Pengentasan Kemiskinan menunjukkan komitmen yang tinggi dan antusiasme dalam menjalankan program ini. Mereka aktif dalam memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada masyarakat serta berusaha untuk mengatasi berbagai hambatan yang muncul. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Mujib Ridwan ,S.Pd selaku Kasih Kesejahteraan :“Secara umum untuk pembagian kewenangan sudah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, BPD bertugas untuk berkordinasi dengan para Katua RT/RW dalam pelaksanaan program Pengentasan Kemiskinan, Ketau RW/RT yang di tunjuk dalam pengentasan Kemiskinan sangat antusias untuk mendata warganya yang tidak mampun dan Tidak punya jamban sehat, aparatur Desa sebagai fungsi pelaksana anggaran dan pengawasanmenjalankan tugasnya dengan baik dalam mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut, (Wawancara 17 Juli 2023). Dari segi pembagian tugas pokok dan fungsi sudah sesuai dengan tugasnya masing-masing, sehingga sangat mendukung keberhasilan implementasi program pengentasan kemiskinan di desa sumorame. Berdasarkan kondisi ekonomi Implementasi program pengentasan kemiskinan di Desa Sumorame lebih dominan pada sektor bantuan hal ini dikarenakan masih terdapat warga kurang mampu di Desa Sumorame. Badan Permusyawarantan Desa (BPD) dan Ketua RT/RW merupakan aktor utama dalam implementasi kebijakan pengentasan kemiskinan di desa Sumorame. Disposisi Badan Permusyawarantan Desa (BPD) dan Ketua RT/RW juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi para warga desa dan beberapa dukungan dari beberapa komponen masyarakat. Persepsi masyarakat umum terhadap kebijakan pengentasan kemiskinan juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan implementasi. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik mengenai pentingnya pengentasan kemiskinan cenderung lebih mendukung dan berpartisipasi dalam program yang diadakan. Pendidikan dan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) sangat berpengaruh dalam membentuk persepsi positif masyarakat. Namun, terdapat tantangan dalam mengubah persepsi masyarakat yang masih bergantung pada metode tradisional dan kurang terbuka terhadap inovasi bantuan.
Dari pernyataan diatas bahwa fenomena tersebut jika dikaitkan dengan teori implementasi menurut Edward III bahwa disposisi dilapangan sudah terlaksana dengan baik, Dengan demikian, disposisi sebagai elemen penting dalam teori Edward III memegang peran krusial dalam keberhasilan implementasi kebijakan ketahanan pangan di desa. Sikap positif dan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang terlibat dapat meningkatkan efektivitas program ketahanan pangan dan pada akhirnya mewujudkan tujuan program ketahanan pangan di desa Sumorame yang berkelanjutan.
Selanjutnya penelitian terdahulu Tentang Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (Bpnt) Dilihat Dari Aspek Komunikasi Pada Kantor Desa Purai Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong telah dilakukan oleh Dewi Rahmayanti, Rahmi Hayati Tujuan Penelitian Studi ini berfokus pada aspek komunikasi dalam pelaksanaan program tersebut. BPNT adalah program pemerintah yang memberikan bantuan pangan kepada keluarga miskin dalam bentuk kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung yang telah ditunjuk. [16]
d) Struktur birokrasi
Teori Edward III pada variabel yang terakhir juga sangat mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan, Fokus pembahasan ini adalah pada variabel struktur birokrasi, yang melibatkan organisasi, prosedur, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam implementasi kebijakan. Pemerintah Desa Sumorame mengatur pembagian tugas dengan jelas antara perangkat desa, RT/RW dan masyarakat. Pemerintah desa berfungsi sebagai penyelenggara program implementasi pengentasan kemiskinan di desa sumorame, sementara RT/RW bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan perbaikan jambam sehat. Dari hasil wawancara bersama kepala desa Sumorame Bapak Rochmanu mengatakan bahwa : ” Pembagian tugas sudah dilaksanakan sesuai kapasitasnya masing-masing dan standard operasional Prosedur dalam melaksanakan program ini sudah dilakukan sedemikian rupa, sehingga program ini dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat. ” (Wawancara 19 Juli 2024).
No. | Tahap | Kegiatan | Pelaksana | Out Put | Waktu |
---|---|---|---|---|---|
1. | Perencanaan | Identifikasi Kebutuhan | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan kebutuhan | Minggu 1-2 |
2. | Perencanaan | Pembentukan TIm Desa Tanpa Kemiskinan | Kepala Desa | SK Pembetukan Tim | Minggu ke 1 |
3. | Perencanaan | Penetapan Program Kerja | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Dokumen program | Minggu ke 2- 3 |
4. | Pelaksanaan | Sosialisasi Program | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan Sosialisasi | Minggu ke 4 |
5. | Pelaksanaan | Bantuan Langsung Tunai dan Pembangunan | Tim Desa Tanpa Kemiskinan, BPD ,Babinsa, Babinkamtibmas dan Bank Delta Artha | Laporan Pelatihan | Bulan 2-3 |
6. | Pelaksanaan | Distribusi Bantuan | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Daftar Penerima Bantuan | Bulan Ke 4 |
7. | Pelaksanaan | Implementasi Kegiatan Bantuan | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan Kegiatan | Bulan ke 5 - 12 |
8. | Monitoring dan Evaluasi | Monitoring Berkala | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan Monitoring | Setiap 3 Bulan |
9. | Monitoring dan Evaluasi | Evaluasi Program | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan Evaluasi | Bulan 12 |
10. | Monitoring dan Evaluasi | Pelaporan | Tim Desa Tanpa Kemiskinan | Laporan Akhir Tahun | Bulan 12 |
Struktur hierarkis ini membangun adanya koordinasi yang efektif dan tanggung jawab yang terdistribusi dengan baik. Kepala Desa memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan, diikuti oleh perangkat desa, Ketau BPD dan RT/RW. Hierarki pengawasan ini memastikan adanya akuntabilitas dalam pelaksanaan program dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di Desa Sumorame diimplementasikan melalui SOP yang terstruktur dan mendetail untuk setiap tahapan program, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang lansung di bagikan oleh pemerintah desa Sumorame kepada warga yang berhak menerima sehingga lansung bisa di manfaatkan oleh warga miskin, Pembangunan jambanisasi ini di bangunkan kepada orang yang tidak mampu sehingga orang tidak mampu dapat membuang kotoran dengan layak. pemerintah desa juga bekerjasama dengan Babinsa/Babinkamtibmas untuk melaksanakan pendampingan secara berkelanjutan pada Bantuan Lansung Tunai Dana Desa dan Pembangunan Jamabanisasi . Prosedur pengawasan dan pelaporan dilakukan secara transparan untuk meminimalkan potensi korupsi dan penyalahgunaan dana. Setiap Pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan Perbaikan Jamban harus melalui proses pengadaan yang terbuka dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap program. SOP ini dirancang untuk memastikan setiap langkah yang dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Desa Sumorame menjalin kerjasama dengan Bank Delta Artha dan Kesos Kecamatan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan untuk mendapatkan dukungan teknis dengan harapan dapat memperoleh informasi. Koordinasi antara semua pemangku kepentingan dilakukan secara rutin untuk mengevaluasi kemajuan program dan memecahkan masalah yang muncul. Hal ini memastikan adanya komunikasi yang baik dan tindakan korektif yang cepat jika diperlukan. Pengentasan Kemiskinan ini bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan kondisi ketidakmampuan seseorang atau kelompok untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, seperti makanan,pakaian,perumahan dan Kesehatan.
Fenomena dari pernyataan mengenai struktur birokrasi diatas jika dikaitkan dengan teori Edward III dimana struktur birokrasi sudah dilaksanakan dengan benar khususnya pada pembagian tugas dan fungsi Aparatur Desa sudah dilaksanakan secara struktural sesuai jobdesknya masing-masing. Pemerintah Desa Sumorame sudah memperhatikan dan melaksanakan Standart Operasional Prosedur ( SOP ) pada Implementasi Program Pengentasan kemiskinan di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. Terbukti bahwa program tersebut sudah memberikan proses atau prosedur yang tepat. Karena SOP yang baik menurut teori Edward III ialah mencantumkan kerangka kerja yang jelas, sistematis kepada siapapun, sebab menjadi acuan dalam berlangsungnya kegiatan maupun bekerjanya implementor.
Selanjutnya penelitian terdahulu Tentang Implementasi Sustainable Development Goals Desa Dalam Bidang Kesehatan Pada Pelaksanaan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Lampung Pos Pelayanan Terpadu dilakukan oleh Avon Narisa Tujuan Penelitian Studi ini berfokus pada berbagai aspek terkait penerapan SDGs dalam konteks layanan kesehatan masyarakat di tingkat desa [17] .
Berdasarkan pembahasan dan uraian tantang implementasi Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo dapat disimpulkan dengan ditinjau dari 4 indikator yakni sebagai berikut Pertama, Komunikasi selama implementasi Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan merupakan faktor penting dalam keberhasilan program tersebut. Komunikasi di desa Sumorame sudah cukup optimal karena sampai sekarang sudah di laksanakan sosialisasi khusus yang diberikan oleh pemerintah desa kepada seluruh warga melalui Rt /Rw mengenai Program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan yang akan dilaksanakan. Kedua adalah Sumber Daya, sumber daya dari segi manusia pada implementasi Program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan sudah kompeten karena dalam pelaksanaannya melibatkan lansung warga melalui ketua RT/RW untuk berkordinasi dan ber kolaborasi dalam menjalankan program tersebut. Untuk segi sumber daya finansial sejauh ini dalam implementasi Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan sudah dianggarkan sesuai regulasi yang ada yaitu sebesar 25% Dana Desa untuk kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dan Jambanisasi. Pada sumber daya peralatan atau sarana prasarana di Desa Sumorame dalam mendukung proses implementasi program Pengentsan Kemiskinan cukup optimal, sesuai teori implementasi Edward III. Ketiga adalah Disposisi secara umum sikap dan respon dalam implementasi Program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan cukup optimal, hal ini dapat di rasakan dari sikap positif dan komitmen yang tinggi dari semua pihak yang terlibat dapat meningkatkan efektivitas program Desa Tanpa kemiskinan dan Kelaparan. Keempat yaitu Struktur Birokrasi di Desa Sumorame sejauh ini sudah melaksanakan sesuai dengan SOP. Dengan tugas atau jobdes masing-masing serta tanggung jawab dari semua yang terlibat dalam program ketahana pangan. Dari keseluruhan hasil penarikan kesimpulan, bahwa peneliti merekomendasikan kepada Pemerintah Desa Sumorame agar lebih mengevaluasi dan perbaikan dari segi sumber daya fisik adalah pentingnya melakukan pemantauan dan perawatan secara berkala terhadap infrastruktur tersebut dengan melakukan evaluasi yang teratur, kita dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan perbaikan atau penggantian, seperti infrastruktur jamban yang rusak dan kurang higenis. Dalam Konteks Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, pengelolahan sumber daya fisikyang efisien dan transparan akan mendukung efektifitasprogram bantuan dan berkelanjutan.