Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v15i2.1047

Empowering Rural Economies through BUMDes Initiatives in Indonesia


Memberdayakan Ekonomi Pedesaan melalui Inisiatif BUMDes di Indonesia

Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

BUMDes economic empowerment rural development community engagement qualitative research

Abstract

This qualitative study investigates the economic empowerment efforts through the "BUMDes Makmur Sejahtera" program in Pagerwojo Village, Buduran District, Indonesia, aligning with governmental regulations on village-owned enterprises. Using purposive sampling, data was collected via observation, interviews, and documentation. The analysis, guided by Miles & Huberman's model, highlights successful planning and policy adherence, community engagement through social and political actions, and the impact of awareness and education in enhancing local economic resilience. Key findings emphasize the need for improved marketing strategies and service quality to sustain and expand the program's benefits, positioning BUMDes as a pivotal tool for inclusive economic growth in rural communities, contingent on ongoing management and development efforts.

Highlights:

 

  1. Strategic planning vital for BUMDes success in rural economic empowerment.
  2. Community engagement fosters effective governance and program sustainability.
  3. Education and awareness crucial for enhancing local economic resilience and growth.

 

Keywords: BUMDes, economic empowerment, rural development, community engagement, qualitative research

Pendahuluan

Pemberdayaan adalah bentuk atas pembangunan yang berpusat pada manusia. Pemberdayaan masyarakat juga merupakan suatu bentuk pembangunan yang direncanakan dan sesuai dengan potensi, masalah, serta kebutuhan masyarakat Anwas, 2013: 48[1]. Pemberdayaan dapat diartikan juga sebagai suatu bentuk upaya untuk memberikan daya (empowerment) ataupun suatu penguatan (strengthening) kepada masyarakat. Sedangkan menurut Sumodiningrat pemberdayaan merupakan suatu kemampuan individu yang bersenyawa dengan masyarakat di dalam membangun keberdayaan masyarakat yang berkaitan. Totok dan Poerwoko, 2017: 26[2]. Pemberdayaan ialah suatu langkah penting dalam proses peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sejahtera berarti berkecukupan secara lahir maupun batin. Sejahtera secara lahir dapat didefinisikan seperti halnya seseorang berhak memperoleh kesempatan ataupun berkemampuan untuk mendapatkan suatu hak-hak dasarnya sebagai manusia, terpenuhinya segala kebutuhan pangan (makan), sandang (pakaian), papan (tempat tinggal), pendidikan, dan juga kesehatan. Sejahtera secara batin yaitu apabila seseorang memperoleh kebahagiaan, merasa dihormati serta dihargai, merasa bebas dari rasa takut, ancaman dan bebas mengungkapkan pendapatnya dimuka umum Widiastuti, 2015:37[3]. Pemberdayaan merupakan suatu aktifitas refleksi ataupun suatu proses yang mampu diinisiasikan dan dipertahankan oleh agen atau objek yang mencari kekuatan ataupun penetuan diri (selfdetermiaton).

Sementara itu proses lainya hanya memberikan suatu iklim, hubungan, sumber-sumber serta alat –alat prosedur yang melaluinya masyarakat dapat meningkatkan kehidupan Hikmah Harry, Setrategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora, 2006[4]Berdasarkan pengertian diatas, maka pemberdayaan ekonomi masyarakat ialah suatu perencanaan dalam meningkatkan pendapatan masyarakat menuju kearah yang lebih maju dengan cara meningatkan skil masyarakat itu sendiri selama periode tertentu, dengan arti lain pengembangan ekonomi masyarakat merupakan suatu upaya dalam meningkatkan suatu kondisi pendapatan masyarakat menuju kearah yang lebih maju sesuai dengan kemampuan serta potensi yang dimiliki masyarakat itu sendiri. Sedangkan BUMDes ialah suatu Badan Usaha Milik Desa yang modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang mana sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, serta usaha lainya untuk kesejahteraan masyarakat desa. (Admiko Koprasi. Net Oct 23, 2016, di akses pada tanggal 11 September 2019) BUMDes merupakan suatu badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan yang digunakan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lain untuk mensejahterakan masyarakat desa (UU Nomor 32 Tahun 2004). Hal tersebut semakin didukung oleh pemerintah dengan keluarnya PP Nomor 47 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa desa mempunyai wewenang untuk mengatur sumber daya dan arah pembangunannya sendiri.

Hal tersebut membuka peluang bagi desa untuk otonom dalam mengelola kepemerintahan maupun sumber daya ekonominya sendiri. Salah satu strategi untuk mendukung hal ini ialah dengan mewujudkan suatu kewirausahaan desa yang mana sumber daya dan fasilitas yang disediakan secara spontan oleh komunitas masyarakat desa untuk merubah kondisi sosial masyarakat pedesaan Ansari, 2013[5]. Terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004 dan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2015 menghendaki adanya suatu desa yang mandiri dan otonom dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya, yang mana BUMDes sangat berperan dalam upaya peningkatan perekonomian pedesaan Prabowo, 2014.[6]. Maka dengan diadakannya BUMDes ada keuntungan positif yang dihadirkan yaitu dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), serta dapat membantu masyarakat miskin dan juga dapat membantu pembangunan pemanfaatan aset-aset desa, secara tidak langsung hadirnya dan hasil dari BUMDes bisa menjadi suatu model pemberdayaan ekonomi dan solusi dalam proses pembangunan ekonomi desa. Proses peningkatan kapasitas dan fasilitas bagi pengelola BUMDes tidak dapat dianggap rendah, karena kesuksesan BUMDes bisa terwujud apabila didukung dari segala aspek yang terlibat, sehingga tertanam rasa bertanggungjawab dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Seperti halnya melaksanakan program penyaluran anggaran sebagaimana yang dibuat di dalam aturan BUMDes yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes dapat diharapkan mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan serta aset - aset ekonomi yang ada di desa seharusnya dikelola dengan melibatkan masyarakat desa.

Substansi dan filosofi BUMDes harus dilandasi dengan jiwa dan semangat kebersamaan serta self help sebagai suatu cara untuk memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini BUMDes akan bergerak seirama dengan segala cara untuk meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli desa, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat yang mana BUMDes sebagai institusi atau payung dalam menaungi. Program ini juga berperan penting dalam rangka mengurangi peran free-rider yang terkadang seringkali meningkatkan biaya transaksi dalam suatu kegiatan ekonomi masyarakat melalui praktek rente Nurcholis, 2011, h.88[7]. Dalam mewujudkan desa yang maju perekonomiannya oleh sebab itu desa diharuskan mempunyai suatu rencana ataupun suatu program yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakatnya, oleh karena itu Desa Pagerwojo mengadakan musyawarah bersama pemerintah desa untuk membuat suatu program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat di Desa Pagerwojo , maka dari itu atas dasar latar belakang tersebut dan juga dapat diperkuat dengan adanya kebijakan dari pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes .Selain itu pula tujuan didirikan BUMDes adalah menciptakan pemerataan lapangan usaha dan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat Ridlwan, 2014. Oleh karena itu dengan adanya program BUMDes pemerintah desa diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan megoptimalkan pemanfaatan lahan sebagai salah satu sumber bagi masyarakat serta dapat meningkatkan perekonomian desa pagerwojo. Dalam program tentang pemeberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo, berikut ini ada bagan pengelola BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo.

No Nama Jabtan
1. Khoirul Anam,S.Ag. DIrektur
2. H .Harnadi Ketua Dewan Pengawas
3. Ahmad Fathan ,S.Pd Sekretaris
4. HJ. Miftakhul Anis Bendahara
Table 1.Pengelola BUMDes Desa Pagerwojo

Data tabel diatas menjelaskan terkait kepengurusan BUMDes Pagerwojo , kemudian terbentuklah kepengurusan BUMDes “Makmur Sejahtera” tahun 2022-2027, keberadaan BUMDes saat itu sudah mempunyai aset berupa 16 stand usaha lapak dan beberapa gazebo yang sudah tertata rapi. BUMDes “Makmur Sejahtera “ pagerwojo mempunyai modal awal diperoleh dari modal dana desa sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ). Berikut ini merupakan hasil dari laba kerugian di tahun 2022 yang ditabelkan dibawah ini :

Uraian Penyertaan modal BUMDes “Makmur Sejahtera” Penyertaan modal BUMDes “Makmur Sejahtera” Divisit Pengelolaan BUMDes
Tahun 2022 Tahun 2023 Jumlah
Penjualan 48.800.000, 47.800.000 - 47.820.033
Retur dan potongan penjualan - 43.020.000 - 43.020.000
penjualan Bersih - - -
HPP - - -
Laba Kotor 61.502.250 43.020.000 - 61.501.550
Beban Penjualan 20.000.000 - 20.000.000
Beban Administrasi 49.497.250 29.497.250 - 48.901.852
Total Beban Operasional - - -
Laba Operasi 56.305.000,- 10.684.450 - 56.115.656
Table 2.Komparasi Laporan Laba Rugi

Berdasarkan tabel diatas dapat diketahui bahwa ada suatu permasalahan dalam proses pengelolaan dana modal awal BUMDes makmur sejahtera yang mana berdasarkan tabel laporan laba rugi diatas bisa dikatakan masih belum berhasil karena masih belum bisa menghasilkan profit. Dalam proses penelitian peneliti juga berpedoman pada beberapa kajian sebelumnya untuk menganalisis bagaimana BUMDes dapat malaksanakan program – program terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat yaitu penelitian yang telah dilakukan oleh Syndi Dwi Purnamasari 2019 dengan judul “Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (Studi Kasus BUMDes Mawar di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk”. Dimana penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik mengumpulkan data berupa wawancara, observasi serta dokumentasi. Melihat dari hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa pada Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa(Studi Kasus BUMDes Mawar di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk dapat diartikan cukup optimal. Persamaan pada penelitian sebelumnya yakni sama-sama menggunakan metode kualtitatif deskriptif serta sama-sama juga membahas tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui BUMDes Sedangkan perbedaan pada penelitian sebelumnya menggunakan teori dari hasil penelitian sebelumnya oleh Efendi dan Ma’ruf 2019:63-130[8] sedangkan penelitian saat ini menggunakan teori dari Najiati, dkk 2005:54[9]

Selanjutnya yakni penelitian yang dilakukan Siti Rahayu , Rury Febriana Tahun 2021 dengan judul “Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui BUMDES di Desa Sugai Nibung ”. Dimana dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian kulitatif deskriptif yang berdasarkan purpose sampling, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dokumentasi. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pemberdayaan masyaraakt desa melalui bumdes didesa sungai nibung secara keseluruhan dapat dikatakan belum optimal. Persamaan pada penelitian sebelumnya yakni sama-sama menggunakan metode kualtitatif serta sama-sama juga membahas tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perbedaan pada penelitian sebelumnya yaitu mempunyai fokus kepada aspek pemberdayaan ekonomi masyarakat di desa sedangkan penelitian saat ini mempunyai fokus kepada penyusunan suatu program bisnis di desa.

Ketiga, penelitian yang dilakukan oleh Tanto Heryant , Arif Fermana Tahun 2022 dengan judul “Pemeberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui BUMdes Tunas Mandiri di Desa Cibulakan Cugenang Cianjur”. Yang mana penelitian ini menggunakan suatu jenis metode deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa pemberdayaan ekonomi masayarakat dapat meningkatkan suatu kualitas sumber daya manusia serta sumber daya alam yang ada di sekitar masyarakat. Persamaan pada penelitian sebelumnya yakni sama-sama menggunakan metode kualtitatif serta sama-sama juga membahas tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perbedaan pada penelitian sebelumnya adalah menggunakan teori partisipasi masyarakat menurut McMillan dan Schumacher 2010[10]sedangkan penelitian saat ini menggunakan teori dari Suharsimi Arikunto1986.

Untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat pada program BUMDes didesa Pegerwojo peneliti telah mengunakan teori pemberdayaan yang di Menurut Jim Ife 1995:63[11] ada 3 strategi yang diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu : 1.Perencanaan dan kebijakan (policy and planning), 2.Aksi sosial dan politik (sosial dan political action), 3. Peningkatan kesadaran dan pendidikan. Pada saat melakukan penelitian terjadi permasalahan terkait dengan hasil penjualan bumdes yang mengalami kerugian yang kedua kurangnya inovasi pada produk penjualan bumdes . ketiga masih kurangnya pengembangan hasil dari program BUMDes di desa pagerwojo perlu segera teratasi guna untuk meningkatkan ekonomi pemeberdayan melalui Program BUMDes .Berdasarkan penjelsan diatas,maka penulis tertarik untuk memilih tempat penelitian tersebut untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui BUMDes Makmur Sejahtera diDesa Pagerwojo.

Metode

Metode yang digunakan dalam penelitian terkait “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran” ini jenis penelitiannya menggunakan metode penelitian kualitatif yang menggunakan metode deskriptif yang berlokasi penelitiannya terletak di desa Pagerwojo Kecamatan Buduran. Adapun Teknik penentuan informan di dalam penelitian ini peneliti menggunakan teknik purposive sampling. Teknik purposive sampling adalah suatu pengambilan sampel dengan cara menggunakan beberapa aspek pertimbangan tertentu sesuai dengan kriteria yang telah diinginkan agar dapat menentukan jumlah sampel yang nantinya akan diteliti Sugiyono 2018:138[12]. Adapun informan dalam penelitian ini yaitu 1. Ketua BUMDes ,2.Pengawas BUMDes,3. Aparatur Desa . Teknik pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara, sementara sumber data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan berupa buku, artikel, jurnal ilmiah dan dokumen yang berkaitan langsung dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Fokus pada penelitian ini adalah Pemeberdayan Ekonomi Masyarakat Melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran yang menggunakan teori dari Jim Ife (1995:63) terdapat 3 strategi yang diterapkan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu : 1.Perencanaan dan kebijakan (policy and planning), 2.Aksi sosial dan politik (sosial dan political action), 3.Peningkatan kesadaran dan pendidikan. Teknik analisis data kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan model analysis interactive Miles & Huberman yang terbagi dalam langkah-langkah kegiatan analisis data dengan beberapa bagian yaitu dengan cara pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), serta penarikan atau pengambilan kesimpulan maupun verifikasi (conclutions)

Hasil dan Pembahasan

Penelitian terkait Pemberdayaaan Ekonomi Masyrakat Melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran bertujuan untuk melakukan suatau kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha atau mengembangkan investasi dan produktifitas perekonomian potensi di desa. Oleh sebab itu penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan judul “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran”. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Metode Kualitatif ,deskritif yaitu Dengan Cara Observasi ,Wawancara, dan dokomuntasi. Peneliti ini juga menggunakan teori dari Jim ife yang ada 3 strategi yaitu yang 1. Perencanaan dan kebijakan, 2. Aksi sosial dan Politik, 3. Peningkatan kesedaran dan Pendidikan.

1 . Perencanaan dan Kebijakan

Perencanaan meruapakan suatu proses atau sebuah rangkaian yang dapat disesuaikan tujuan, keterbatasan, juga dapat dikembangkan dengan teknik dan kebutuhan tertentu sedangkan kebijakan yaitu suatau rangkaian yang menjadi acuan serta dasar rencana dalam suatu proses suatu pekerjaan atau kepemimpinan.sedangkan Menurut William Dun 1999[13] Kebijakan merupakan suatu aturan tertulis dari keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, dan juga mengatur perilaku yang bertujuan untuk menciptakan tata nilai baru di dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi suatu rujukan utama bagi para anggota organisasi maupun anggota masyarakat di dalam berperilaku. Kebijakan sebagaimana umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Sangat berbeda dengan hukum (law) dan peraturan (regulation), kebijakan cenderung lebih bersifat adaptif dan intepratatif, meskipun kebijakan mengatur juga tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Kebijakan diharapkan dapat bersifat umum tapi tanpa menghilangkan identitas ciri lokal yang spesifik. Kebijakan seharusnya mampu memberikan peluang yang diintepretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.

Marbun 2007 menjelaskan bahwa: “Kebijakan merupakan suatu rangkaian konsep dan asas dan menjadi garis besar serta dasar rencana di dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan di dalam pemerintahan atau organisasi dan juga pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip atau sebagai garis pedoman dalam mencapai sebuah sasaran.” Siti Kurnia Rahayu (2010) mengutip pengertian kebijakan negara yang telah dikemukakan oleh Harol D. Lasswell dan Abraham Kaplan kebijakan negara sebagai a projected program of goals, values and practices. Dan juga diartikan sebagai suatu program pencapaian dengan tujuan, nilai-nilai serta praktek-praktek yang terarah Lauddin Marsuni, 2006.

Menurut George (2021)[14] Steiner berpendapat bahwasannya perencanaan merupakan suatu proses di dalam memulai berbagai tujuan, batasan strategi, kebijakan, dan juga rencana yang sangat detail di dalam mencapainya, bagaimana pencapaian organisasi dalam menerapkan keputusan dan juga termasuk tinjauan kinerja serta bagaimana juga umpan balik dalam hal pengenalan siklus rencana baru. Menurut Erly Suandy (2021) berpendapat bahwa perencanaan merupakan sebuah proses di dalam menentukan suatu tujuan organisasi dan juga menyajikannya secara lebih jelas dengan berbagai cara strategi, taktik, dan operasi yang dibutuhkan untuk mencapai suatu tujuan utama sebuah organisasi secara keseluruhan. Menurut Alder mejelaskan bahwa perencanaan adalah suatu proses dalam menentukan apa yang sebenarnya sangat ingin dicapai di masa depan serta juga menetapkan berbagai langkah yang sangat diperlukan untuk mencapai suatu tujuan - tujuan tersebut.

Awal mula didirikan BUMDes yaitu menentukan struktur pengelola dan membuat perencanaan dan kebijakan yang dimana di instruksikan oleh pemerintah dalam undang undang Nomor 11 tahun 2021 yang mana program BUMDes tersebut akhirnya didirikan oleh pemerintah desa yang dapat mengangkat perekonomian masyarakat desa pagerwojo, selain itu peraturan yang ada dalam BUMDes ‘Makmur Sejahtera Pagerwojo ” didasarkan dari undang – undang nomor 05 tahun 2022 yang berisi tentang “ Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Makmur Sejahtera Pagerwojo ” dengan adanya peraturan dari pemerintah desa maka terbentuk lah perencanaan dan kebijakan Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran membuat program BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo kecamatan Buduran . Untuk mengembangkan suatu program perubahan struktur dan institusi hingga sangat memungkinkan bagi masyarakat untuk mengakses berbagai sumber kehidupan dalam meningkatkan taraf kehidupannya. Perencanaan dan kebijakan yang cenderung berpihak kepada kepentingan masyarakat dapat dirancang untuk menyediakan atau memberikan sumber kehidupan yang cukup bagi masyarakat dalam mencapai keberdayaan Masyarakat. Seperti misalnya : kebijakan untuk meberikan suatu peluang kerja yang luas, UMR yang tinggi dan sebagainya. Dalam Pembuatan suatu program pemerintah desa Pagerwojo mengadakan musyawarah desa dengan pihak BUMDes untuk membuat suatu peraturan program perncanaan yang dimana hasil musyawarah itu akan dipakai selama bumdes berjalan adapun perturan desa yang telah dibuat untuk program perncanaan BUMDes Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran. Dari hasil survei dan wawancara peneliti dengan Bapak Khoirul Anam selaku Ketua BUMDes Pagerwojo mengungkapkan bahwa: Bersama masyarakat perencanaan pembagunan BUMDes Makmur Sejahtera Berupa Pujasera Makmur Sejahtera dan mushollah As Salamah”

Figure 1.hasil realisasi perencanaan dan kebijakan BUMDes Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran

Gambar diatas merupakan hasil perencanaan dan pembangunan BUMDes yang telah terealisasikan yakni berupa Pujasera Makmur sejahtera dan Mushollah . Dimana kedua pembangunan yang telah direalisasikan tersebut sudah di manfaatkan dan dirasakan hasilnya, maka dari itu Masyarakat harus menggunakan fasilitas yang sudah diberikan oleh perangkat desa dengan secara baik dan harus dirawat supaya dapat menarik para pembeli. Agar program-program BUMDes berjalan lancer dan dapat meningkatkan kestabilan ekonomi masyrakat desa.

Dalam proses program perencanaan dan kebijakan usaha BUMDes di Desa Pagerwojo merupakan suatu proses yang cermat dan terintegrasi untuk memperluas dampak positif BUMDes di komunitas lokal. Dengan mengawali langkah identifikasi potensi lokal dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, rencana pembangunan ini memastikan kesesuaian dengan karakteristik desa dan memenuhi kebutuhan yang sesuai. Tahapan berikutnya mencakup pemilihan jenis usaha melalui studi kelayakan, perencanaan yang matang, dan pemilihan lokasi strategis dengan infrastruktur yang mendukung. Pembentukan tim manajemen yang kompeten, pengembangan rencana pemasaran inovatif, serta pemahaman dan kepatuhan terhadap perizinan dan regulasi menjadi bagian integral dari proses ini. Dengan implementasi yang baik dan benar serta evaluasi berkala, diharapkan usaha BUMDes ini dapat menjadi pilar baru dalam meningkatkan ekonomi desa, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Desa Pagerwojo.

Berikut adapun program perencaan yang telah teralisasikan di BUMDes Makmur Sejahtera Desa contohnya :

No Program Berjalan / Tidak
1. PLN pasca & Token Berjalan
2. PDAM & Gas Berjalan
3. Telkom Berjalan
4. BPJS Kesehatan Berjalan
5. Cicilan Adira ,FIF , BAF Berjalan
6. Pajak & Samsat Berjalan
7. Pulsa & Paket Data Berjalan
8. Kartu Kredit Berjalan
9. TV Berbayar Berjalan
10. Top Up Go Pay , ovo dll Berjalan
11. Dana , Shopee Pay Berjalan
12. Game Onnline Berjalan
13. Google Play Berjalan
14. Paket Umroh dan Haji Berjalan
15. Tiket pesawat Berjalan
16. Tiket Kereta Api Berjalan
17. Tiket Pelni Berjalan
18. Tiket Bus Akap Berjalan
19. Pajak Berjalan
20. Pengiriman Paket Berjalan
21. Pujasera Berjalan
22. Koperasi Tidak Berjalan
Table 3.

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa program perencanaan yang di buat oleh ketua BUMDes dan disepakati masyarakat sudah berjalan dengan baik namun tetapi masih banyak orang yang belum mengetauhi di BUMDes Makmur Sejahtera itu bisa untuk bertransaksi bermacam-macam bahwa ada hasil program perencaan yang sudah berjalan itu meliputi pujasera, pajak , tiket pelni dan adapun program pernanaan yang tidak berjalan yaitu meliputi koperasi. Maka dari itu aparatur desa harus mengawasi pelayanan yang sudah berjalan apa yang belum berjalan. Jika dikaikan dengan peneliti terdahulu dari Siti Rahayu dan Rury Febrina (2021) yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui BUMDes di Desa Sugai Nibung”. Oleh karena itu tujuan membangun BUMDes perlu adanya pertimbangan kepemilikan yang diperluas. Dan makadari itu tujuan tersebut bisa dikembangkan dengan cara membangun suatu BUMDes secara inklusif. Mengadaptasikan suatu proses pemberdayaan dan juga warga desa bisa menjadi member/pemilik dari BUMDes.

2. Aksi Sosial dan Politik

Aksi sosial ialah suatu kegiatan dalam mencapai sebuah tujuan perubahan dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan, memecahkan sebuah masalah ataupun untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Sedangkan politik ialah proses pembentukan masyarakat dalam mengambil keputusan khususnya dalam Negara. Namun menurut J. P. Chaplin, 1981 menjelaskan bahwa aksi merupakan suatu kegiatan, tindakan, perilaku ataupun suatu perbuatan yang mempunyai sebuah tujuan atau maksud tertentu.. sementara sosial ialah segala sesuatu hal yang mengenai masyarakat yang peduli terhadap kepentingan umum dan berkaitan dengan perilaku interpersonal maupun berkaitan dengan proses sosial. Sedangkan menurut Pius A Partanto 1984 mendefinisikan Aksi sosial sebagai suatu usaha untuk mengadakan perubahan atau mencegah terjadinya perubahan tehadap praktek maupun situasi sosial yang telah ada di dalam masyarakat melalui pendidikan, propaganda, persuasi dan tekanan untuk mencapai suatu tujuan yang dianggap baik oleh perencanaan sosial.

Menurut Abu Ahmad (1990)[15] dalam kamus sosiologi dijelaskan ada 6 aksi sosial (social action) yaitu Aksi yang dilakukan seseorang dalam situasi sosial dan tertuju pada suatu kelompok sebagai suatu tindakan yang terorganisasi dengan maksud dan tujuan mengadakan reformasi dengan aspek perilaku manusia yang diperhitungkan dari sudut pandang kebudayaan.Menurut J Barents ilmu politik ialah suatu ilmu yang mempelajari tentang kehidupan sebuah negara yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, ilmu politik mempelajari negara- negara melakukan tugas- tugasnya. Menurut Paul Janet ilmu politik yaitu sebagai ilmu yang mengatur tentang perkembangan suatu negara begitu juga tentang prinsip-prinsip pemerintahan.Meurut Roger F Soltau ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari tentang negara, tujuan-tujuan negara serta lembaga yang akan melaksanakan suatu tujuan tersebut. Menurut Budiarjo dalarn sosiologi politik terdapat beberapa perspektif teori yang dapat digunakan untuk menganalisis perilaku politik, karena perilaku politik merupakan sebuah gejala yang hisa diamati Penelitian tentang perilaku pemilih cukup relevan digunakan pendekatan behavior.

Dapat dipahami agar sistem politik yang tertutup dapat diubah sehingga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi. Adanya keterlibatan masyarakat dalam politik membuka peluang dalam memporoleh kondisi sosial. Aksi sosial merupakan suatu pelaksanaan yang terkoordinasikan untuk mencapai sebuah tujuan perubahan kelembagaan dalam rangka memenuhi kebutuhan, memecahkan masalah, mengokoreksi ketidakadilan atau meningkatkan kualitas hidup manusia. Terjadi atas inisiatif dari tenaga profesional di bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, politik, agama, militer, orang-orang yang secara langsung terkena masalah. Aksi sosial adalah usaha untuk melakukan perubahan atau pencegahan terhadap praktek dalam situasi sosial yang ada dalam masyarakat melalui pendidikan, propaganda, persuasi atau pertukaran melalui tujuan yang dianggap baik oleh perencana aksi sosial.

Dari hasil survei dan wawancara peneliti dengan Bapak H. Harnadi selaku Pengawas BUMDes Pagerwojo mengungkapkan bahwa: “Dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan politik, aparatur desa Pagerwojo berusaha untuk terus melibatkan masyarakat Desa pagerwojo, salah satunya adalah rapat kerja BUMDes Makmur Sejahtera. Dimana keterlibatan masyarakat tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai kerugian atau kebutuhan yang di perlukan serta masyarakat dapat memiliki kesempatan untuk menyampaikan usulan masing-masing sesuai kebutuhan.”

Figure 2.Pelaksanaan Rapat Kerja BUMDes Makmur Sejahtera

Gambar di atas merupakan keterlibatan masyarakat desa pagerwojo dalam pelaksanaan yang bersifat aksi dan sosial politik. Dimana tujuan di libatkannya masyarakat desa pagerwojo dalam setiap kegiatan ini ialah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat desa pagerwojo untuk menyampaikan pendapat dan usulan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa pagerwojo itu sendiri. Serta adanya tanggapan serta penolakan terkait program kerja BUMDes yang akan di adakan.Dengan adanya, Raker tidak hanya menjadi forum perencanaan strategis, tetapi juga sebagai sarana membangun keterlibatan aktif masyarakat dan kolaborasi yang berkelanjutan untuk mewujudkan BUMDes Makmur Sejahtera di Desa Pagerwojo.

Adapun kegiatan yang dilakukan oleh aparatur desa untuk mengmbangkan inovasi BUMDes dengan contoh beberapa kegiatan yaitu :

No Kegiatan
1 BIMTEK(bimbinganTeknik)
2 Rapat
Table 4.Tabel kegiatan BUMDes Makmur Sejahtera

Dari tabel diatas dapat diketahui beberapa upaya aparatur desa memberikan kegiatan untuk mengupayakan masyarakat mendapatkan ide atau motivasi agar usaha itu tetap berkembang dengan baik. Dengan mengintegrasikan Raker dengan pemberdayaan ekonomi melalui BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo, diharapkan dapat terbentuk sinergi yang kuat antara perencanaan strategis dan implementasi program untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tingkat desa. jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu dari Tanto heryant dan Arif Fermana (2022) yang berjudul “ Pemeberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui BUMDes Tunas Mandiri Desa Cibulakan Cugenang Cianjur ” sebagi desa percontohan karena adannya took retail modern yang masuk kedesa cilubakan seperti alfamart atau indomaret yang secara tidak langsung berpengaruh terhadap kerugian dan pengembangan desa cilubakan , maka dalam penelitian terddahulu pemerintah belum bias mengupayakan agar tingkat kerugian tidak menaik yang akan berpengaruh terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran.

3 . Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan

Pendidikan merupakan suatu pengembangan potensi yang dimiliki untuk mengetauhi sejauh mana potensi dan keterampilan yang dimiliki sedangkan peningkatan kesadaran ialah bagaimana seseorang untuk menggunakan bahasa yang bijak saat menggunakan media sosial. Sedangkan Menurut Listyowati ,Self awareness ialah sebuah kondisi atau keadaan dimana seseorang bisa memahami dirinya sendiri dengan sebaik-baiknya, yaitu kesadaran terhadap pikiran, evaluasi diri, dan perasaan. Seseorang yang memiliki self awareness yang baik akan lebih bisa mengontrol emosinya dengan mudah. Selain itu juga , mereka akan lebih bisa membaca situasi sekitar dan lebih mudah memahami orang lain serta mengerti harapan atau ekspektasi orang lain terhadap dirinya.Sedangkan Menurut Goleman Self awareness merupakan suatu kemampuan manusia dalam mengetahui dan memahami kekuatan, kelemahan, nilai, dorongan, dan dampaknya bagi orang lain. Kemudian, kesadaran diri juga bisa dinilai sebagai perhatian secara terus menerus terhadap batin seseorang, mengamati dan menggali pengalaman, refleksi diri, dan memahami emosi.

H. Horne menjelaskan bahwa Pendidikan merupakan proses yang di lakukan terus dari penyesuaian yang lebih tinggi bagi manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada tuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia.. Sedangkan M.J. Langeveld menjelaskan bahwa Pendidikan merupakan upaya dalam membimbing manusia yang belum dewasa kearah kedewasaan. Pendidikan ialah suatu usaha dalam menolong anak untuk melakukan tugas-tugas hidupnya, agar mandiri dan bertanggung jawab secara susila. Pendidikan juga diartikan sebagai usaha agar dapat mencapai penentuan diri dan tanggung jawab.Menurut Ahmad D. Marimba Pendidikan ialah bimbingan atau pimpinan secara sadar oleh pendidik terdapat perkembangan jasmani dan rohani terdidik menuju kepribadian yang utama.

Menurut Plato ialah sesuatu yang dapat membantu perkembangan individu dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya sebuah kesempurnaan. pendidikan direncanakan dan di-program menjadi tiga tahap dengan tingkat usia, tahap pertama yaitu pendidikan yang diberikan kepada murid hingga sampai dua puluh tahun dan tahap kedua, dari usia dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun sedangkan tahap ketiga, dari tiga puluh tahun sampai usia empat puluh tahun.

Berdasarkan hal tersebut maka pendidikan dan peningkatan kesadaran ialah konsep yang tersusun dari beberapa komponen yang membentuk konsep pendidikan dan peningkatan kesadaran itu sendiri. Kesadaran ialah aspek pokok dalam pengalaman, yang mencakup atau mengetahui dan menyadari suatu objek. Jadi dalam setiap pengalaman hidup yang telah dilampaui seseorang pasti terdapat unsur kesadaran ialah merupakan komponen penting yang selalu mengikuti dari setiap kejadian yang menjadi pengalaman hidup seseorang.Dari hasil survei dan wawancara peneliti dengan Ibu Melinda Putri selaku aparatur Desa Pagerwojo mengungkapkan bahwa: “Sebenarnya tingkat kesadaran dan pendidikan di Desa Pagerwojo ini masih sangat rendah. Karena tingkat kesadaran itu sendiri di pengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendidikan, sedangkan tingkat pendidkan masyarakat Desa Pagerwojo itu sendiri masih relative rendah. Hal ini di buktikan dengan banyaknya masyarakat desa pagerwojo yang hanya menjalani tingkat pendidikan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).

No Nama Jabatan Pendidikan Gelar
1 Khoirul Anam, S.Ag Direktur S1 Sarjana Agama
2 H. Harnadi Ketua Dewan Pengawas S1 Sarjana Teknik
3 Ahmad Fathan, S.Pd Sekretaris S1 Sarjana Pendidikan
4 Hj Miftakhul Anis.A.Ma Bendahara S1 Sarjana Ahli Muda Pendidikan
Table 5.Tabel Data Pendidikan Aparatur BUMDesa Makmur Sejahtera

Berdasarkan tabel diatas menunjukkan bahwa tingkat pengembangan kesadaran masyarakat desa pagerwojo banyak di pengaruhi tinggi rendahnya tingkat pendidikan. Sehingga dapat di simpulkan apabila semakin tinggi pendidikan yang di dapat maka semakin besar pula tingkat kesadaran yang di miliki. Serta sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan yang dimiliki maka semakin kecil pula tingkat kesadaran yang dimiliki.diharapkan dapat tercipta ekosistem ekonomi lokal yang lebih inklusif dan berkelanjutan. BUMDes dapat berperan sebagai fasilitator dalam menghubungkan proyek-proyek lokal dengan sumber daya pendanaan dari masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi desa dapat diakselerasi dengan lebih efektif dan berkelanjutan.Adapun tingkat kesadaran dari BUMDes yang sudah terealisasikan seperti pelatihan , penyuluhan serta pendampingan namun tetapi tetap saja masih sepi oleh pembeli.berikut dari hasil survey yang saya lihat dilapangan.

Figure 3.hasil survey BUMDes Makmur Sejahtera

Bedasarkan hasil survey dan dokumentasi diatas bahwa dari peningkatan kesadaran masyrakat masih kurang bagaimana cara mempromosikan atau strategi marketing BUMDes masih belum efektif maka dari itu aparatur BUMDes harus melakukan pelatihan lagi agar masyarakat tau bagaimana cara mempromosikan atau membuat strategi marketing mengunakan media sosial berupa shopee food dan lain – lain . Jika dikaitan dengan penelitian terdahulu dari Syndi Dwi Purnamasari (2019) yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa(Studi Kasus BUMDes Mawar di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk” sebagai desa percontohan karena tingkat kesadaran dan pendidikannya masih belum stabil. sedangkan penelitian saat ini tingkat kesadaran dan pendidikan membutuhkan adanya pelatihan agar dapat mengembangkan atau menghasilkan inovasi-inovasi yang dibutuhkan dalam program BUMDes Desa Pagerwojo. Sehingga dapat di simpulkan bahwa semakin tinggi pendidikan yang di dapat maka semakin besar pula tingkat kesadaran yang di miliki. Serta sebaliknya, semakin rendah tingkat pendidikan yang dimiliki maka semakin kecil pula tingkat kesadaran yang dimiliki.

Simpulan

Bagian ini menyatakan ucapan terima kasih kepada pihak yang berperan dalam pelaksanaan kegiatan penelitian, BUMDes Makmur Sejahtera Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran . terimakasih kepada yang terhormat Bapak Khoirul Anam selaku ketua BUMdes Makmur Sejahtera yang dimana membantu dalam penelitian saya bisa berjalan dengan lancar dan tidak lupa kepada apartur desa juga yang telah membantu proses berjalannya penelitian ini. Semoga bisa menjalin silaturahmi yang baik

References

  1. A. N. Setyaningsih, "Penerapan Prinsip-Prinsip Pendidikan Orang Dewasa (Andragogi) dalam Program Pemberdayaan Masyarakat di Kampung Kue Rungkut Lor II RT 4 RW 5 Kelurahan Kalirungkut Surabaya," J. Plus Unesa, vol. 4, no. 1, pp. 1–9, 2015.
  2. F. Faizal, "Peran Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat," Komunika, vol. 1, no. 1, pp. 51–70, 2018.
  3. D. R. Humaira, "Pemberdayaan Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang," J. Ilmu Pemerintah. Suara Khatulistiwa, vol. 7, no. 2, pp. 99–108, 2022.
  4. Uddin Baha, "Dari Mantri Hingga Dokter Jawa: Studi Kebijakan Pemerintah Kolonial Dalam Penanganan Penyakit Cacar di Jawa Abad XIX - XX," Humaniora, vol. 18, no. 3, pp. 2006.
  5. S. S. Wijaya and H. Purnawan, "Inovasi Peningkatan Pendapatan Desa (Kasus Desa Karang Pucung, Tambak, Banyumas)," J. Inov. Drh., vol. 2, no. 1, pp. 105–116, 2023.
  6. M. R. R. S. Anggraeni, "Kesejahteraan Masyarakat Pedesaan," Modus, vol. 28, no. 2, pp. 155–167, 2016.
  7. J. Rangka, M. T. Lapian, and V. Tamowangkay, "Strategi Pemerintah Desa Dalam Mengembangkan Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) Di Desa Talaitad Kecamatan Suluun Tareran Kabupaten Minahasa Selatan," J. Gov., vol. 3, no. 1, pp. 1–9, 2023.
  8. S. D. Purnamasari and M. F. Ma’ruf, "Pemberdayaan Masyarakat Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) (Studi BUMDes Mawar Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk)," Publika, vol. 8, no. 5, pp. 1–2, 2020.
  9. A. Nabilla and A. Hamid, "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa," J. Soc. Work Soc. Serv., vol. 2, no. 2, pp. 103–111, 2021.
  10. Alfitri, "Teori, Konsep, dan Strategi Pemberdayaan Masyarakat," no. March, 2011.
  11. P. I. Nindatu, "Komunikasi Pembangunan Melalui Pemberdayaan Masyarakat untuk Pengentasan Kemiskinan," J. Persekptif Komun., vol. 3, no. 2, pp. 91–103, 2019.
  12. I. Imron, "Analisa Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Kepuasan Konsumen Menggunakan Metode Kuantitatif Pada CV. Meubele Berkah Tangerang," Indones. J. Softw. Eng., vol. 5, no. 1, pp. 19–28, 2019.
  13. G. M. U. P. A. IKPI, "William_N_Dunn_Pengantar_Analisis_Kebijakan.pdf," pp. 1–687, 2003.
  14. M. I. Pertiwi, "Analisis Pengaruh Kinerja Keberlanjutan Terhadap Kinerja Keuangan Selama Masa Pandemi Covid-19," ABIS Account. Bus. Inf. Syst. J., vol. 10, no. 3, 2022.
  15. M. R. Amanda and B. Pramono, "Resolusi Konflik Kelompok Kriminal Bersenjata Papua," AL-MANHAJ J. Huk. dan Pranata Sos. Islam, vol. 5, no. 1, pp. 971–984, 2023.