This research is to find out how the use of E-Gov in planning through the village financial information system (Siskeudes) and the village information system (SID) in the Tanggulangin district, To find out how the use of E-Gov in financial management through the village financial information system (Siskeudes) and the Village information (SID) in the Tanggulangin district and to find out the level of financial transparency by using E-Gov through the village financial information system (Siskeudes) and village information system (SID) in the Tanggulangin district. In this study, researchers used qualitative methods. The informants in this study were the sub-district head, the head of the sub-district administration and the village treasurer. Data collection techniques used are interviews, observation and documentation. In this study, the triangulation used is source triangulation. Source triangulation means comparing by re-checking the degree of trust of an informant obtained through different sources. The village financial system (Siskeudes) and the village information system (SID) are applications of e-gov or e-government in the field of financial planning and management. The village financial management process is the entire activity that includes planning, budgeting, administration, accountability and supervision of village finances. All of these processes were initially carried out manually until the central government required the use of the village financial system (Siskeudes) and the village information system (SID). With these two systems that can be accessed online, village financial planning and management can be carried out better, because the financial management process becomes more timely, accurate and has a high level of transparency. The two systems (Siskeudes and SID) play an important role in financial management. The village financial information system (Siskeudes) is the center or heart of village financial management, while SID is a means for financial transparency to the community.
Dalam usaha pemerintah desa mengatur kewenangan wilayahnya maka diperlukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang tepat untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya. Desadiberikan kesempatan dalam mengurus pemerintahannya sendiri. Pengelolaan perencanaan dan pengelolaan keuangan sangat rawan dengan manipulasi data[1]. Oleh karena itu pemerintah menciptakan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa . Aplikasi ini dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKB) untuk pengelolaan dana desa adalah SISKEUDES. Aplikasi ini memudahkan dalam tata kelola keuangan desa dan dana desa.
Di era digital saat ini, berbagai informasi tersebut idealnya dapat diakses secara mudah, cepat dan akurat oleh masyarakat yaitu melalui pengembangan Sistem Informasi Desa (SID). SID merupakan seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa serta dapat diakses oleh masyarakat desa maupun stakeholder semua pemangku kepentingan [1].
Penggunaan Aplikasi Siskeudes dan SID dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan merupakan salah satu pengimplementasian dari electronic – Goverment atau elektronik Pemerintah. E – goverment atau biasa dikenal sebagai e- gov, online pemerintah atau pemerintah digital.
Dalam mendukung revolusi industri 4.0 maka Pemerintah daerah sidoarjo mengaplikasikan E-goverment pada setiap wilayahnya. Dengan adanya pengimplementasian e-gov pada bidang perencanaan dan keuangan diharapkan dapat menciptakan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akurat dan akuntable, sehingga visi dan misi pemerintah kabupaten sidoarjo dapat berjalan selarasa dan terlaksana dengan baik sesuai RPJMD Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya aplikasi sini diharapkan dapat membantu upya pemerintah desa menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Setelah mengkaji dan mengamati latar belakang diatas, maka penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut:
Keuangan Desa
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Termasuk juga didalamnya alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa yang telah diperbaharui [2]
Pemerintah Elektronik ( Electronic Government)
Konsep mengenai pemerintah elektronik atau disebut electronic government (e-government) tercipta karena berbagai penyebab, seperti prioritas kebijakan, tujuan, keinginan pembuat kebijakan dan latar belakang sosial dan ekonomi suatu negara. Pada perkembangannya, e- government telah menjadi salah satu elemen paling penting dalam agenda reformasi sektor publik saat ini Oleh karena itu, pembahasan mengenai mulai menarik perhatian berbagai pakar. Definisi mengenai e-government banyak dikemukakan oleh para ahli maupun suatu institusi.
E-government merupakan pemanfaatan teknologi informasi oleh pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan informasi dan pelayanan kepada masyarakat[3]. Adanya e-government diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik, meningkatkan interaksi dengan masyarakat, pemberdayaan masyarakat melauli akses informasi dan meningkatkan transparansi. menyatakan e-government adalah penggunaan teknologi informasi khususnya internet untuk memberikan pelayanan publik yang lebih nyaman, berorientasi pada masyarakat, efektif biaya dan dengan cara yang berbeda dan yang lebih baik. E-government diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pemerintah, baik dari segi akses informasi maupun berkomunikasi. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, e-government merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, pada hakekatnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan pada setiap elemen-elemen administrasi pemerintahan.
Aplikasi Sistem Keuangan Desa ( Siskeudes )
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang ada dalam Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user friendly sehingga dapat memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi tersebut[4]. Penerapan Sistem keuangan desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi berbasi online, menggunakan user id dan password desa untuk bisa menggunakannya, penerapannya menggunakan database Microsoft access sehingga lebih mudah diterapkan[5]. Dimulai dari pengisian data umum, yaitu proses utama yang harus dilakukan. Tanpa pengisian data umum, maka akan ada proses yang tidak dapat dilakukan, hal yang harus diperhatikan bahwa parameter data umum di kelola oleh administrator pada tingkat Kabupaten.
Aplikasi Sistem Informasi Desa ( SID )
Sistem Informasi Desa yang pada awalnya disebut SIDESA hingga akhirnya menjadi SID memiliki dua pengertian, dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit SID dimaksudkan sebagai sebuah aplikasi yang membantu pemerintah desa dalam mendokumentasikan data-data milik desa guna memudahkan proses pencariannya. Sedangkan dalam arti luas, SID diartikan sebagai suatu rangkaian atau sistem (baik mekanisme, prosedur hingga pemanfaatan) yang bertujuan untuk mengelola sumberdaya yang ada di komunitas[6].
Informasi Desa (SID) yang dikembangkan oleh pemerintah dan pemerintah kabupaten/kota setidaknya menjawab kebutuhan yang terkait dengan data desa, sehingga desa menjadi bersuara. Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan dapat mempunyai data dan informasi yang berkualitas, komprehensif, dan terintegrasi[6]. Sistem Informasi Desa mengandung data desa, data pembangunan desa, kawasan desa dan informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan desa. Informasi berkaitan dengan pembangunan kawasan perdesaan juga wajib disediakan oleh pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota. Informasi-informasi ini dibuka menjadi data atau informasi publik yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Transparansi dalam Administrasi Keuangan
Administrasi publik sudah seharusnya mendukung hak publik untuk tahu (right to know) karena tiga prinsip yang harus dijunjung, yaitu pemerintahan sistemik, keterwakilan demokrasi dan perlindungan hak individu . Transparansi merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah demi menunjang terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi cenderung didefinisikan sebagai ketersediaan informasi semata, padahal transparansi lebih luas dari hal tersebut. Keterbukaan mengacu kepada terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah [7]. Kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan akan terwujud apabila terjadi interaksi antara masyarakat dengan pemerintah. Interaksi yang dimaksud adalah adanya komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pemerintahan. Tujuan dari komunikasi dua arah adalah agar organisasi dan publik saling menyesuaikan dan beradaptasi satu sama lain. Dengan adanya komunikasi diharapkan organisasi pemerintah tidak memaksakan tujuannya kepada stakeholder.
Keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan penting demi terwujudnya transparansi dalam proses pemerintahan[8]. Keterlibatan masyarakat dapat terlihat dari adanya interaksi dan komunikasi masyarakat dengan pemerintah melalui media interaksi yang ada. United Nations Development Programme menegaskan salah satu prinsip good governance adalah transparansi. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Informasi mengenai proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kerja lembaga dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi tersebut harus dapat dipahami dan dapat dipantau. Transparansi lebih mengarah kepada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah[10] .
Pemerintah harus menyediakan fasilitas komunikasi yang menginformasikan kepada masyarakat proses setiap kebijakan yang akan ditetapkan. Fasilitas komunikasi dengan pemerintah tidak hanya dapat mendukung pemerintahan yang transparan, melainkan juga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat[11]. Fasilitas komunikasi tidak hanya sebatas berbentuk media namun lebih jauh mampu meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas.
A. Jenis Penelitian
Metode penelitian merupakan fakor penting dalam penelitian, berhasil atau tidaknya penelitian tergantung dari tepat atau tidaknya metode yang digunakan[10]. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif. Hal ini dikarenakan penelitian ini ingin mengetahui bagaimana penggunaan E-Gov dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan melalui sistem informasi keuangan desa serta untuk mengetahui tingkat transparasi keuangan dengan penggunaan E-Gov melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID) diwilayah Kecamatan Tanggulangin
B. Objek dan Subjek Penelitian
Pada penelitian ini Objek yang diteliti adalah Transparasi perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintahan desa yang berada diwilayah kecamatan Tanggulangin. Sedangkan subjek penelitian adalah informan. Penelitian ini memandang representasi informan terwakili oleh kualitas informasi yang diberikan oleh informan bukan jumlah informan yang dilibatkan dalam penelitian ini. Adapun informan dalam penelitian ini adalah Camat, Kasi pemerintahan Kecamatan dan Bendahara Desa
C. Lokasi
Lokasi penelitian ini berada di Kecamatan Tanggulangin Kabupaten sidoarjo provinsi jawa Timur. Kecamatan Tanggulangin sendiri terdiri dari 19 desa yaitu Randegan, Kedensari, Kalisampurno, Ketapang, Kedungbendo, Gempolsari, Sentul, Penatarsewu, Banjarasri, Banjarpanji, Kedungbanteng, Kalidawir, Putat, Ngaban, Kalitengah, Kludan, Boro, Ketegan, Ganggangpanjang
D. Fokus Penelitian
Fokus Penelitian Penelitian ini dilakukan mengetahui bagaimana penggunaan E-Gov dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan melalui sistem informasi keuangan desa serta untuk mengetahui tingkat transparasi keuangan dengan penggunaan E-Gov melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID) diwilayah Kecamatan Tanggulangin
E. Jenis dan Sumber Data
a. Observasi
Jenis data yang digunakan adalah data primer. Yakni data yang diperoleh langsung dari lapangan atau lokasi penelitian, baik melalui pengamatan secara langsung maupun mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada beberapa narasumber.
b. Dokumentasi
Pada penelitian ini juga mengunakan data pendukung berupa dokumen dokumen yang berkaitan dengan Sistem Keuangan Daerah (SISKEUDES) dan Sistem Infoormasi Desa (SID). Dokumen - dokumen tersebut antara lain Undang undang yang mengatur tentang Sistem Keuangan Daerah (SISKEUDES) dan Sistem Infoormasi Desa (SID), modul tutorial penggunaan Sistem Keuangan Daerah (SISKEUDES) dan Sistem Informasi Desa (SID).
c. Wawancara
Sumber data yang digunakan yaitu berupa kata-kata dan tindakan selebihnya adalah data tambahn seperti dokumen. Sumber data merupakan suatu benda, hal atau orang maupun tempat yang dapat dijadikan sebagai acuan pada penelitian untuk mengumpulkan data yang diinginkan sesuai dengan masalah dan fokus penelitian. Penelitian ini menggunakan metode wawancara. Pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan
Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah:
a. Wawancara
Metode wawancara yang digunakan pada penelitian ini ialah dengan melakukan tanya jawab dan tatap muka kepada informan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini wawancara dilakukan dengan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Dengan menggunakan teknik wawancara tidak terstruktur. Wawancara tidak terstruktur yaitu wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya.
b. Observasi
Teknik pengumpulan data dengan observasi digunakan jika penelitian berkaitan dengan perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan bila responden yang diamati tidak terlalu besar.
c. Dokumentasi
Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan meng-copy data-data yang dimiliki oleh kantor
Uji Keabsahan Data
Teknik pengumpulan data triangulasi diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada[10].
Pada penelitian ini triangulasi yang digunakan adalah triangulasi sumber. Triangulasi sumber berarti membandingkan dengan cara mengecek ulang derajat kepercayaan suatu informan yang diperoleh melalui sumber yang berbeda. Misalnya membandingkan antara apa yang dikatakan secara umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi dan membandingkan hasil wawancara dengan dokumen yang ada.
Analisa Data dan Hasil Penelitian
a. Tahap Perancanaan
Perencanaan adalah menentukan hal-hal yang ingin dicapai di masa depan serta menentukan berbagai tahapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut, serta menjadi tahap awal dalam kegiatan. Perencanaan yang di maksud disini adalah tahapan atau proses perencanaan sampai dengan keterhubungan dengan Sistem keuangan desa dan Sistem Informasi Desa.
Kesimpulan dari hasil wawancara, mekanisme perencanaan dengan menggunakan sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID), perencanaan dimulai dari usulan masyarakat setelah itu terbentuklah APBDes yang kemuadian harus dientri pada aplikasi Siskeudes, hasil entrian itu kemudian di upload pada sistem informasi desa (SID) sebagai bentuk transparasi perencanaan.
b. Tahap Pelaksanaan
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa[2]. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Kesimpulan dari hasil wawancara, pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID). Dalam aplikasi Siskeudes telah tersedia menu entri prerncanaan dan menu pencairan anggaran, jadi aplikasi siskeudes merupakan aplikasi yang memang disediakan untuk mengelola keuangan desa. Kewajiban menggunakan aplikasi siskeudes merupakan sesuatu yang mutlak, karena hal ini telah diatur dalam perundang undangan
c. Tahap PertanggungJawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota setiap akhir tahun anggaran[2]. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa setiap akhir tahun anggaran disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dengan peraturan peraturan Desa. setelah pemerintah Desa dan BPD telah sepakat terhadap laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APB Desa dalam bentuk peraturan Desa, maka PERDES ini disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Kesimpulan dari hasil wawancara , dalam melaksanakan pertanggungjawabannya pemerintah desa tetap memegang teguh prinsip transparasi, hal ini dibuktikan dengan pengunggahan laporan realisasi pada website Sistem informasi desa (SID). Selain sebagai syarat pencairan, laporan pertanggungjaawaban desa juga diawasi oleh tim monev yang dibentuk oleh pemerintah tingkat kecamatan. jenis pelaporan yang dilakukan pemerintah desa dalam proses pertanggungjawaban dengan menggunakan sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) terdiri dari Buku kas, laporan realisasi, laporan bank, dll. Adapun dokumen dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, antara lain Laporan penatausahaan yang terdiri dari buku kas umum, buku bank, buku pajak, buku pembantu, dan register
d. Tahap Pengawasan
Selain laporan pertanggungjawaban, diperlukan pemantauan dan pengawasan untuk mengindentifikasi apakah keuangan dikelola dengan baik dan transparan. Menciptakan pengelolaan keuangan yang transparasi diperlukan mekanisme pengawasan dengan melibatkan banyak pihak yaitu masyarakat, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bahkan tim audit pemerintah juga dapat dilibatkan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan. Berkaitan dengan SISKEUDES, notabene merupakan sebuah aplikasi pengelola sistem keuangan desa.
Pengembangan Aplikasi SISKEUDES ini sebagai salah satu antisipasi dalam penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang tersebut, menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme[1]. Amanat Undang-Undang tersebut jelas menyampaikan bahwa tata pemerintahan desa harus memenuhi beberapa prinsip, salah satunya transparasi. Oleh sebab itu, Jawa Timur sedang gencar-gencarnya mengimplementasikan SISKEUDES. Permendagri juga memberikan amanat bahwa penggunaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta disiplin[2]. Asas-asas tersebut akan terpenuhi apabila desa mampu mengoperasikan SISKEUDES secara tertib
e. Tahap Transparasi
Transparan yaitu prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapat akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang undangan.
Kesimpulan dari hasil wawancara kepada masyarakat, bahwa Aplikasi sistem keuangan desa tidak hanya dapat mempermudah dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan, tetapi aplikasi siskeudes juga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi khususnya dalam memberikan informasimengenai hasil laporan keuangan yang telah dibuat oleh Pemerintah. Dalam proses transparasinya pemerintah desa menampilkan beberapa rekap dari perencanaan dan realisasi keuangan yang terdapat pada sistem keuangan daerah kemudian di publikasikan melalui media media yang ada seperti spanduk dan sistem informasi desa (SID). Keterbukaan merupakan suatu bentuk dimana pemerintah memberikan informasi secara terbuka terkait program yang dijalankan tanpa ada yang ditutupi yaitu keadaan yang dimana setiap orang berhak mengetahui setiap informasi yang ada tanpa ada yang harus disembunyikan. Dengan Keterbukaan memberikan kesempatan bagi rakyat untuk dapat menanggapi dan mengkritisi terkait hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan desa. Pemerintah telah berusaha dengan maksimal dalam transparasi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa, walau tidak semua kalangan masyarakat mengetahui hal tersebut. Hal ini ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat sendiri yang belum mampu memanfaatkan teknologi yang ada.
Pembahasan
a. penggunaan E-Gov dalam perencanaan melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID) diwilayah Kecamatan Tanggulangin
Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Sedangkan yang di maksud dengan pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
Dalam penganggaran keuangan desa di mulai dari Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Penanggung Jawab Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta anggotanya demi membahas usulan-usulan berupa masukan dari pihak lingkungan RT atas program pembangunan desa yang kemudian menjadi laandasan untuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan mengantongi persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berdasarkan dari penjelasan yang di uraikan diatas, maka dapat di simpulkan bahwa perencanaan keuangan itu sudah baik karena dalam melakukan perencanaan penganggaran APBDes akan di adakan musyawarah dengan beberapa tokoh dari aparatur desa bersama dengan tokoh masyarakat yang bertujuan untuk merumuskan ataupun mengusulkan dan merancang tentang program yang di rencanakan dan akan di biayai oleh desa. Setelah kegiatan perencanaan semuanya telah selesai dilaksanakan melalui musyawarah desa maka setelah pencatatan manual akan dituangkan ke dalam aplikasi sistem keuangan desa seperti data umum desa, visi, misi dan RPJM Desa bisa diinput ke dalam aplikasi siskeudes. Perencanaan melalui aplikasi siskeudes oleh operator siskeudes dinilai sangat mudah dan efektif juga sangat membantu dan mudah dipertanggungjawabkan dan lebih baik karena semua kegiatan yang akan dilaksanakan lebih terperinci dan tersusun dengan baik. Setelah menggunakan aplikasi siskeudes perencanaan dana desa menjadi lebih baik, tepat waktu dan akurat.
b. Penggunaan E-Gov dalam pengelolaan keuangan melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID ) diwilayah Kecamatan Tanggulangin
Pengelolaan keuangan desa merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan suatu standar pengaturan yang di mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan keuangan desa dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Aspek pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa, bahwa pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang juga pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa, selanjutnya dalam pelaksanaannya Kepala Desa dibantu oleh Bendaharawan Desa, perangkat desa beserta masyarakat. Aspek pertanggungjawaban keuangan desa, bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang akuntabilitas dan transparan maka Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan keuangan desa wajib menyampaikan pertanggungjawabannya Kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Melalui pengaturan beberapa aspek tersebut diharapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa secara rinci dapat ditetapkan di setiap desa, sehingga mendorong desa menjadi lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif menuju efisiensi.
Pengelolaan dilakukan oleh bendahara desa dengan melaksanakan pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran juga membuat penutupan buku setiap tanggal akhir bulan secara teratur dan tertib sesuai undang-undang. Bendahara desa mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran menggunakan laporan pertanggungjawaban setiap bulan kepada pemerintah desa, sesuai undang-undang terdapat tiga pembukuan untuk digunakan dalam penatausahaan yakni buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Sistem penatausahaan di desa dilaksanakan langsung saat pelaksanaan. Dalam menjalankan tahap penatausahaan tentunya ada berkas ataupun dokumen yang menjadi bukti fisik dari setiap kegiatan transaksi yang dilaksanakan, oleh sebab itu maka pengarsipan bukti transaksi harus tertata rapi sesuai urutan tanggal transaksi atau biasa kita sebut dengan istilah acrual
Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dari narasumber diperoleh gambaran bahwa Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan,penganggaran,penatausahaan/ pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Sebelum menggunakan aplikasi siskeudes ini, proses penatausahaan baik itu dalam pencatatan penerimaan serta pengeluaran menggunakan sistem manual melalui aplikasi Microsoft Excel yang diisi berdasarkan catatan pelaksana kegiatan yang telah dilakukan. Setelah menggunakan aplikasi siskeudes proses penatausahaan masih diisi berdasarkan catatan pelaksana kegiatan tetapi sudah mengikuti sistem yang terdapat di aplikasi siskeudes, jadi operator hanya perlu mengisi catatan sesuai format . Sistem keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem informasi desa merupakan pengaplikasian dari e-gov atau e- govertment dalam bidang perencanaan dan pengelolaan Keuangan
c. Tingkat transparasi keuangan dengan penggunaan E-Gov melalui sistem informasi keuangan desa (Siskeudes) dan Sistem Informasi desa (SID) diwilayah Kecamatan Tanggulangin
Pengelolaan keuangan desa merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan suatu standar pengaturan yang di mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan keuangan desa dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Aspek pelaksanaan dan penatausahaan keuangan desa, bahwa pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan desa yang juga pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa, selanjutnya dalam pelaksanaannya Kepala Desa dibantu oleh Bendaharawan Desa, perangkat desa beserta masyarakat. Aspek pertanggungjawaban keuangan desa, bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa yang akuntabilitas dan transparan maka Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan keuangan desa wajib menyampaikan pertanggungjawabannya Kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Melalui pengaturan beberapa aspek tersebut diharapkan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa secara rinci dapat ditetapkan di setiap desa, sehingga mendorong desa menjadi lebih tanggap, kreatif dan mampu mengambil inisiatif menuju efisiensi.
Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan/pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Berdasarkan hasil pengamatan dan wawancara dari narasumber diperoleh gambaran bahwa aparat desa sudah mengetahui secara garis besar mengenai gambaran umum aplikasi sistem keuangan desa (SISKEUDES) dan penerapan aplikasi tersebut . selain siskeudes terdapat juga sistem informasi desa yang memadai pemerintah desa diharapkan mampu menjadi pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka dan bertanggungjawab. Dalam praktiknya, sistem informasi desa harus dapat dimanfaatkan secara optimal baik untuk keperluan internal yang dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan masyarakat desa maupun untuk keperluan jejaring eksternal dalam rangka memasarkan dan mengembangkan potensi desa secara lebih luas. Oleh karena itu, desa yang tidak hanya dihadapkan pada persoalan pemanfaatan teknologi saja tetapi meliliki tanggung jawab untuk memanfaatkan teknologi yang ada demi menyebarkan informasi yang bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat desa.
Transparan adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluasluasnya tentang keuangan daerah. Dengan adanya transparansi menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanannya, serta hasil- hasil yang dicapai. Salah satu bentuk transparansi Pemerintah Desa berupa baliho atau papan pengumuman yang dibuat oleh desa. Baliho ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Dalam baliho ini terdapat informasi pendapatan maupun belanja desa di tahun tersebut. Jadi, masyarakat bisa mengetahui langsung berapa anggaran untuk Desa. Selain baliho, bentuk transparansi Pemerintah Desa adalah dengan penggunaan sistem keuangan desa (SID).
Dengan adanya sistem informasi desa yang dapat diakses secara online seharusnya hal seperti ini maka tingkat transparasi perencanaan dan pengelolaan keuangan desa dapat dinilai sangat tinggi, karena data dan informasi yang terhimpun di dalam sistem ini paling tidak akan membantu desa untuk melakukan pelayanan publik, perencanaan pembangunan dan pemetaan situasi untuk pengambilan data secara tepat dan akurat karena dapat diperbarui secara langsung oleh Perangkat Desa terkait kondisi sosial masyarakatnya. Dengan sistem informasi desa berbasis online kemudian desa dapat menyediakan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat juga berjenjang sampai pada tingkat kabupaten bahkan hingga tingkat nasional. Selain itu dengan ketransparanan data yang telah diupload di website desa kemudian dapat diakses
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya, maka dalam penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: