Community Education Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i1.1190

Academic Manuscript for the Draft of Village Regulation of Ploso Village, Wonoayu Subdistrict, Sidoarjo Regency, on Village Revenue Sources, Public Order, and Environmental Security


Naskah Akademik Rancangan Peraturan Desa Ploso Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo Tentang Sumber Pendapatan Desa, Ketertiban Dan Keamanan Lingkungan

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Village Regulations Public Order Community Participation Rural Governance Sustainable Development

Abstract

General Background: This study addresses the significant role of village regulations in managing revenue sources, public order, and environmental security, particularly in response to social and economic changes. Specific Background: The research focuses on the draft village regulation in Ploso, examining the current legal framework and its efficacy in addressing local challenges. Knowledge Gap: Despite existing literature on community engagement and regulation, there is a lack of research specifically analyzing the regulatory responses to ownership and security issues in rural settings. Aims: This study aims to assess the legal framework in place and recommend necessary regulatory updates to ensure effective management of public resources and community safety. Results: The findings indicate that challenges such as unclear land ownership of public facilities and increasing urbanization necessitate stricter regulations. The village administration's proactive approach, coupled with active community participation, is crucial for maintaining public order. Novelty: This research contributes to the understanding of local governance by highlighting the interplay between community participation and effective regulatory frameworks in rural areas. Implications: The study's insights underscore the importance of transparent and accountable governance, advocating for the development of clear regulations that align with current social dynamics and enhance community well-being, ultimately aiming for sustainable development in rural environments.

Highlights: 

  • Proactive community engagement is essential for effective governance.
  • Regulatory updates are necessary to address land ownership challenges.
  • Transparent and accountable practices enhance community well-being.

Keywords: Village Regulations, Public Order, Community Participation, Rural Governance, Sustainable Development

 

I. Deskripsi Karya

Naskah Akademik ini berjudul "Rancangan Peraturan Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo tentang Sumber Pendapatan Desa, Ketertiban, dan Keamanan Lingkungan." Karya ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi Desa Ploso dalam mengelola sumber pendapatan desa, meningkatkan ketertiban umum, serta menjaga keamanan lingkungan. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji regulasi yang ada di desa tersebut dan mengidentifikasi kebutuhan akan pembaruan peraturan untuk menyesuaikan dengan tantangan sosial, ekonomi, dan teknologi yang dihadapi masyarakat Desa Ploso.

Proses penyusunan naskah akademik ini melibatkan beberapa wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan dengan Kepala Desa Ploso, Bapak Imam Zarkasih Jakfar, serta Sekretaris Desa, Bapak Khoirul Anam, dan para perangkat desa lainnya. Dalam FGD ini, berbagai perspektif mengenai pengelolaan ketertiban dan keamanan lingkungan dibahas secara komprehensif. FGD ini berfokus pada berbagai tantangan yang dihadapi oleh Desa Ploso, seperti pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan kemajuan teknologi informasi, yang menuntut adaptasi dan pembaruan regulasi di tingkat desa.

Salah satu manfaat utama dari wawancara ini adalah menggali wawasan langsung dari pihak yang berwenang mengenai kondisi aktual di Desa Ploso. Menurut Bapak Imam Zarkasih Jakfar, ketertiban dan keamanan merupakan prioritas utama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. Beliau menekankan bahwa regulasi yang ada saat ini masih kurang efektif dalam mengatasi tantangan baru yang muncul, seperti peningkatan aktivitas ekonomi ilegal di desa dan status tanah fasilitas umum. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih tegas dan relevan untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.

Selain pengelolaan pendapatan desa, naskah akademik ini juga menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan lingkungan. [1] Ketertiban dan keamanan lingkungan adalah elemen mendasar dalam kehidupan bermasyarakat yang dijamin oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan bahwa semua warga negara dapat merasa aman dan nyaman di lingkungan mereka, sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku [2].

Bapak Khoirul, sebagai Sekretaris Desa, menambahkan bahwa pengelolaan sumber pendapatan desa juga perlu diperbarui agar lebih transparan dan akuntabel. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik. Namun, menurut Khoirul, sistem pengelolaan dana tersebut harus didukung oleh regulasi yang mampu mendorong partisipasi masyarakat secara lebih aktif dalam upaya meningkatkan pendapatan desa melalui program gotong royong dan pengembangan usaha lokal[3].

Selain itu, perangkat desa yang terlibat dalam diskusi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurut Bapak Khoirul, partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan ronda malam dan pelaporan kejadian mencurigakan merupakan kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman. Beliau mengutip peraturan pemerintah tentang ketertiban umum yang mewajibkan masyarakat untuk berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan di desa [2].

Video wawancara ini juga menunjukkan bahwa regulasi yang baik harus mampu menciptakan sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kolaborasi yang harmonis antara perangkat desa, penegak hukum, dan warga desa dianggap sebagai faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial di Desa Ploso [4]. Oleh karena itu, pembaruan peraturan desa ini juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga desa dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum di desa. Selain regulasi, pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten juga ditekankan. Penegakan hukum yang efektif adalah fondasi dari terciptanya ketertiban di masyarakat. Pemerintah desa harus bertindak sebagai penegak hukum yang mampu memberikan sanksi yang tepat kepada yang melanggar aturan, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan [5].

Secara keseluruhan, naskah akademik ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Ploso. Melalui pembaruan regulasi yang lebih responsif dan partisipatif, diharapkan Desa Ploso dapat menjadi desa yang lebih aman, tertib, dan makmur. Hasil FGD ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk terus mengembangkan peraturan yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi desa, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih baik [6]. Naskah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi desa-desa lain dalam mengelola pendapatan dan menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan. Dengan adanya Rancangan Peraturan Desa yang baru, diharapkan Desa Ploso dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

II.Pertanyaan dan Hasil Wawancara

A. Pertanyaan Tentang Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Sekolah Dasar Di Desa Ploso?

Menurut Kepala Desa Ploso, Bapak Imam Zarkasih Jakfar, tanah yang digunakan oleh sekolah dasar di desa tersebut bukanlah milik pemerintah, melainkan milik individu atau masyarakat yang memiliki sawah atau lahan Gogol. Lahan tersebut pada dasarnya telah dialihfungsikan menjadi fasilitas pendidikan, namun status kepemilikannya tetap ada pada warga setempat yang memiliki hak atas lahan tersebut. Dengan demikian, tanah sekolah dasar di Ploso sebenarnya adalah tanah milik pribadi yang digunakan untuk kepentingan pendidikan, dan belum ada proses resmi pengalihan hak tanah kepada pemerintah desa.

Kepastian hukum terkait status tanah sangat penting untuk mendukung fasilitas publik. Pengelolaan tanah yang tidak jelas dapat menyebabkan konflik di kemudian hari, terutama jika fasilitas umum tersebut digunakan untuk kepentingan publik[7]. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa [8], desa memiliki kewenangan untuk mengatur aset publik di wilayahnya. Namun, peraturan di Desa Ploso belum mengatur alih kepemilikan tanah secara formal. Pembaruan peraturan diperlukan untuk mengatur kepemilikan tanah fasilitas publik yang lebih jelas.

Secara filosofis, tanah yang digunakan untuk fasilitas publik adalah bagian dari upaya untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan yang baik atas fasilitas publik mencerminkan tanggung jawab pemerintah kepada warganya [9]. Dari sudut pandang sosiologis, masalah ini membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Pengalihan tanah untuk kepentingan umum harus didiskusikan secara transparan dengan warga untuk menjaga kepercayaan[10]. Secara yuridis, Rancangan Peraturan Desa perlu mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan terkait kepemilikan aset publik, untuk memastikan bahwa fasilitas publik dapat dikelola sesuai hukum.

[11] Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 mengatur pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 dengan fokus pada penegakan hukum, penyusunan peraturan desa, serta pengelolaan keuangan dan aset desa. Pengelolaan kewenangan desa harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, serta memerlukan koordinasi yang kuat antara berbagai tingkat pemerintahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan desa [12]. Pengaturan baru harus mencakup mekanisme alih kepemilikan tanah dari warga ke desa, termasuk prosedur formal yang jelas dan persetujuan dari pihak-pihak terkait.

B. Pertanyaan Tentang Apabila Terdapat Warung-Warung Di Desa Ploso Yang Berjualan Minuman Keras (Miras), Bagaimana Tindakan Yang Diambil Oleh Pemerintah Desa Terhadap Pelanggaran Tersebut?

Bapak Khoirul menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah desa apabila ditemukan warung-warung yang berjualan miras adalah memberikan peringatan keras kepada pemilik warung tersebut. Sanksi utama yang diberlakukan adalah melarang warung tersebut untuk terus berjualan di tanah kas desa. Pemerintah desa memiliki kebijakan yang tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika peringatan tidak diindahkan, tindakan lebih lanjut akan diambil, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha atau penutupan warung secara permanen.

Penegakan hukum yang tegas namun adil adalah kunci untuk menjaga ketertiban dan keamanan[5]. Dalam konteks Desa Ploso, tindakan tegas pemerintah desa terhadap pelanggar aturan minuman keras diperlukan untuk menjaga moralitas dan ketertiban publik. Evaluasi menunjukkan bahwa meskipun peraturan terkait penjualan minuman keras sudah ada, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Peraturan desa perlu diperbarui dengan ketentuan yang lebih tegas tentang pengawasan rutin dan mekanisme pelaporan pelanggaran.

Secara filosofi, menjaga ketertiban adalah tugas pemerintah desa. Penjualan minuman keras yang tidak terkendali dapat merusak tatanan sosial dan mengganggu ketertiban umum [9]. Dari perspektif sosiologis, tindakan pemerintah terhadap penjualan minuman keras harus didukung oleh masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dapat membantu menjaga ketertiban umum [13]. Dari segi yuridis, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan dasar hukum bagi desa untuk menegakkan aturan terkait ketertiban umum, termasuk larangan penjualan minuman keras di area tertentu. Dengan demikian, pengaturan baru harus mencakup definisi minuman keras, larangan penjualan di area tertentu, sanksi administratif, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan dari masyarakat.

C. Pertanyaan Tentang Apa Tantangan Utama Yang Dihadapi Desa Ploso Dalam Menjaga Ketertiban Dan Keamanan Lingkungan?

Bapak Imam Zarkasih Jakfar menyatakan bahwa tantangan utama yang dihadapi oleh Desa Ploso dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan adalah pertumbuhan populasi dan urbanisasi. Menurutnya, dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk serta berkembangnya aktivitas ekonomi, muncul berbagai permasalahan sosial, seperti meningkatnya potensi kejahatan dan gangguan keamanan. Urbanisasi juga menyebabkan munculnya permukiman baru yang belum sepenuhnya tertata dengan baik, sehingga pengawasan terhadap ketertiban lingkungan menjadi lebih sulit.

Urbanisasi sering kali memicu masalah sosial seperti meningkatnya kriminalitas dan gangguan keamanan [14]. Oleh karena itu, regulasi yang efektif diperlukan untuk menjaga ketertiban dalam lingkungan yang berubah dengan cepat. Peraturan desa yang ada belum cukup kuat untuk mengatasi tantangan yang disebabkan oleh urbanisasi. Evaluasi menunjukkan bahwa peraturan perlu diperbarui agar lebih responsif terhadap perubahan demografi dan kebutuhan baru dalam pengelolaan keamanan.

Perlunya pembaruan peraturan di Desa Ploso juga didasarkan pada meningkatnya kompleksitas tantangan yang dihadapi desa dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Pertumbuhan populasi, urbanisasi, dan perkembangan teknologi informasi menuntut adaptasi regulasi agar tetap efektif dalam menghadapi perubahan tersebut [6].

Secara filosofi, ketertiban adalah hak setiap individu, dan pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari gangguan keamanan. Revisi peraturan yang adaptif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang sama bagi semua warga, termasuk di daerah baru [9]. Dari perspektif sosiologis, urbanisasi membawa tantangan baru dalam hubungan sosial di desa. Partisipasi warga dalam menjaga ketertiban, misalnya melalui ronda malam atau laporan, menjadi penting untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang terus berkembang[10]. Dari segi yuridis, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan wewenang kepada desa untuk menetapkan peraturan yang mendukung ketertiban dan keamanan. Peraturan baru harus memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatasi masalah ketertiban di daerah permukiman baru. Pengaturan baru harus mencakup tata kelola kawasan permukiman baru, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, dan pengaturan tentang ketertiban lingkungan di area urban yang berkembang.

D. Pertanyaan Tentang Bagaimana Pemerintah Desa Mengelola Sumber Pendapatan Desa Dan Memastikan Transparansi Dalam Penggunaannya?

Menurut Bapak Khoirul, Sekretaris Desa, sebagian besar pendapatan desa berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut, termasuk dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program-program yang didanai oleh ADD. Pengelolaan dana juga harus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk memastikan bahwa setiap rupiah digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa [3].

Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa adalah hal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat [3]. Laporan keuangan yang terbuka memungkinkan warga mengetahui bagaimana dana digunakan untuk kepentingan umum. Evaluasi menunjukkan bahwa meskipun UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur transparansi keuangan, implementasi di tingkat desa masih belum optimal. Pembaruan sistem pengawasan dan pelaporan diperlukan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Secara filosofi, transparansi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah desa wajib memastikan bahwa setiap penggunaan dana publik dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh warga [9]. Dari perspektif sosiologis,transparansi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa. Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dapat mendorong warga untuk lebih aktif dalam memberikan masukan dan ikut serta dalam proses pembangunan desa [10]. Dari segi yuridis, pengelolaan dana desa harus mematuhi ketentuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 yang mewajibkan adanya laporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa juga harus menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana tersebut.

Pengaturan baru perlu mencakup prosedur transparansi, audit eksternal, mekanisme pelaporan, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa.

  1. Pertanyaan Tentang Bagaimana Status Kepemilikan Tanah Sekolah Dasar Di Desa Ploso?
  2. Pertanyaan Tentang Apabila Terdapat Warung-Warung Di Desa Ploso Yang Berjualan Minuman Keras (Miras), Bagaimana Tindakan Yang Diambil Oleh Pemerintah Desa Terhadap Pelanggaran Tersebut?
  3. Pertanyaan Tentang Apa Tantangan Utama Yang Dihadapi Desa Ploso Dalam Menjaga Ketertiban Dan Keamanan Lingkungan?
  4. Pertanyaan Tentang Bagaimana Pemerintah Desa Mengelola Sumber Pendapatan Desa Dan Memastikan Transparansi Dalam Penggunaannya?
  5. Pertanyaan Tentang Bagaimana partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Ploso?

E. Pertanyaan Tentang Bagaimana partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Ploso?

Perangkat desa menyatakan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Desa Ploso. Menurut Bapak Khoirul, warga desa aktif terlibat dalam kegiatan ronda malam dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. Keterlibatan ini tidak hanya membantu menekan angka kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di antara warga. Partisipasi ini didorong oleh pemerintah desa melalui program-program sosial yang memfasilitasi kegiatan keamanan lingkungan secara berkelanjutan [2].

Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan memperkuat hubungan sosial dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman [15]. Keterlibatan aktif warga dalam kegiatan keamanan juga mendorong terbentuknya kesadaran kolektif untuk menjaga ketertiban. Evaluasi peraturan desa yang ada sudah mengatur peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, tetapi implementasinya belum maksimal. Evaluasi menunjukkan bahwa pembentukan kelompok keamanan desa yang lebih formal dan program-program sosial dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

Secara filosofi, partisipasi masyarakat mencerminkan prinsip gotong royong dan keadilan sosial. Masyarakat yang terlibat aktif dalam menjaga keamanan lingkungan membantu menciptakan stabilitas dan kesejahteraan bersama [9]. Menurut landasan sosiologis, partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan memperkuat kohesi sosial dan menciptakan rasa aman di lingkungan mereka. Menurut Rahmawati (2020), kegiatan seperti ronda malam membantu mempererat hubungan antarwarga dan meningkatkan kepercayaan di antara yang lainnya[10]. Dari segi yuridis, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan landasan hukum bagi masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keamanan. Pemerintah desa dapat mengatur partisipasi ini melalui peraturan yang memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga dengan baik.

Ruang lingkup peraturan baru harus mencakup pembentukan kelompok keamanan desa, mekanisme pelaporan insiden, dan kegiatan-kegiatan sosial yang mendukung terciptanya keamanan lingkungan secara berkelanjutan.

III. Kesimpulan

Penelitian ini menunjukkan bahwa Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah status kepemilikan tanah fasilitas publik, seperti sekolah dasar, yang mayoritas masih merupakan tanah milik pribadi. Hal ini mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait penggunaan dan kepemilikan tanah tersebut demi kepentingan publik. Selain itu, urbanisasi dan pertumbuhan populasi juga memicu berbagai permasalahan sosial, termasuk meningkatnya potensi gangguan keamanan. Pemerintah Desa Ploso secara aktif mengambil langkah-langkah tegas dalam menjaga ketertiban, seperti memberikan sanksi terhadap pelanggaran, termasuk penjualan minuman keras. Upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan ini juga didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, yang terlibat dalam kegiatan ronda malam dan pelaporan kejadian-kejadian mencurigakan.

Pengelolaan sumber pendapatan desa, yang sebagian besar berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), dilakukan dengan transparan, melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana tersebut. Kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa dan masyarakat terbukti menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Desa Ploso. Pembaruan regulasi yang lebih responsif dan partisipatif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan mampu mengatasi tantangan yang dihadapi desa Ploso dan mendukung pembangunan berkelanjutan yang lebih baik bagi masyarakat.

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih kepada Alloh SWT atas karuniaNya. Tak lupa untuk kedua orang tua atas restu dan doanya serta untuk istri dan anak-anak terima kasih atas waktu untuk menemani selama kuliah dan pengertian anak-anak yang sering ditinggal ke kampus. Teman-teman hukum angkatan 2020 semoga semakin jaya dan sukses.

T

References