Cultural and Creative Industries
DOI: 10.21070/ijccd.v14i2.969

Enhancing Traditional Market Viability: A Case Study of Revitalizing Sleko Market


Meningkatkan Kelangsungan Hidup Pasar Tradisional: Studi Kasus Revitalisasi Pasar Sleko

Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun
Indonesia
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun
Indonesia
Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya Kampus Kota Madiun
Indonesia

(*) Corresponding Author

Traditional MarketsTraditional Markets Consumer Demands Revitalization Strategy Urban Regulations Market Design

Abstract

This study addresses the imperative of adapting traditional markets to evolving consumer demands for sustained economic development. Focusing on Sleko Market in Madiun City, we propose a revitalization strategy guided by pertinent regulations and standards. Through questionnaire surveys and the Preference Selection Index (PSI) method, three pivotal indicators—multiuse space availability, streamlined loading/unloading zones, and effective advertising infrastructure—were identified. Our findings underscore the need for improved market design aligned with urban regulations and health guidelines, contributing to the quality enhancement of traditional markets.

Highlight:

  • Adapting to Consumer Demands: This study emphasizes the necessity of aligning traditional markets with evolving consumer preferences to ensure sustainable economic growth.
  • Revitalizing Sleko Market: Focusing on Sleko Market in Madiun City, the research proposes a strategy for revitalization, guided by relevant regulations and standards.
  • Enhancing Market Quality: Through surveys and the PSI method, crucial indicators like multiuse space, loading/unloading zones, and advertising infrastructure are identified, underscoring the significance of improved market design in compliance with urban regulations and health guidelines.

Keyword: Traditional Markets, Consumer Demands, Revitalization Strategy, Urban Regulations, Market Design

Pendahuluan

Pengembangan perekonomian suatu daerah harus diupayakan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Salah satu cara pengembangan adalah dengan keberadaan pasar rakyat (pasar tradisional). Pasar rakyat memiliki peran sebagai penggerak perekonomian. Pengembangan pasar rakyat memiliki peran penting dalam keberlangsungan pasar rakyat. Ketertinggalan dalam pengembangan menyebabkan eksistensi pasar rakyat kurang diminati dikarenakan kondisi seperti area atau fasilitas yang tidak terawat, fasilitas yang kurang tersedia lengkap, serta kebersihan yang kurang terjaga sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan menyebabkan pengunjung kurang nyaman berbelanja.

Kemajuan zaman dan teknologi perlu dibarengi dengan pengembangan pasar rakyat guna menjadikan pasar rakyat adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Revitalisasi pasar rakyat dianggap sebagai solusi optimal untuk lebih meningkatkan mutu pasar rakyat. Pasar rakyat diharapkan memiliki tata kelola secara lebih handal agar menjadi pusat perdagangan yang adaptif dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia “Pasar Rakyat”. Dengan demikian pasar rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para pedagang serta menjadi roda penggerak perekonomian daerah [1], [2]. Hal ini melatarbelakangi beberapa penelitian terdahulu terkait dengan pasar rakyat, diantaranya penelitian dalam [3] yang melakukan penelitian pengembangan pasar rakyat berbasis ketentuan yang terdapat pada SNI Pasar Rakyat. Demikian pula penelitian terkait pengembangan pasar rakyat yang dilakukan oleh [4] dengan mengacu pada ketentuan pasar sehat, serta penelitian dalam [5] yang meneliti tentang pengembangan pasar rakyat berbasis peraturan daerah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun, Jawa Timur. Pasar Sleko merupakan salah satu pasar rakyat yang cukup besar di wilayah Kota Madiun. Lokasi pasar yang strategis berada pada jalur lingkar utama kota serta memiliki food court yang menyajikan berbagai menu masakan membuat pasar ini menjadi bagian dari rencana revitalisasi pasar rakyat di Kota Madiun agar dengan demikian semakin banyak pengunjung yang berbelanja. Penelitian ini membahas upaya pemenuhan persyaratan tentang pasar rakyat yang mengacu pada indikator dalam Peraturan Daerah Kota Madiun No. 13 Tahun 2017 tentang Pasar Rakyat [6], SNI Pasar Rakyat [7], serta upaya solusi yang memenuhi ketentuan keduanya maupun ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat [8].

Metode

Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif yang mengidentifikasi pemenuhan indikator persyaratan pasar rakyat khususnya pada Pasar Sleko Kota Madiun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017 dan SNI Pasar Rakyat. Responden penelitian adalah keseluruhan pihak pengelola Pasar Sleko Kota Madiun berjumlah 15 orang. Data penelitian diperoleh melalui angket terkait dengan (1) evaluasi pemenuhan indikator persyaratan pasar rakyat, (2) usulan prioritas indikator yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam lima skala penilaian prioritas, dan (3) usulan bentuk pengembangan terhadap indikator-indikator yang diprioritaskan oleh pihak pengelola pasar. Penentuan prioritas indikator yang masih perlu mendapatkan perhatian untuk dikembangkan diolah dengan menggunakan metode PreferenceSelectionIndex(PSI) dimana metode PSI banyak digunakan untuk menentukan peringkat alternatif dalam mengambil keputusan [9], [10], sedangkan usulan pengembangan secara teknis terkait sarana dan prasarana dilakukan dengan menggunakan software Sketchup yang berpendoman pada Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017, SNI Pasar Rakyat, atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.

Hasil dan Pembahasan

A. Karakteristik Responden Penelitian

Karakteristik data responden dalam penelitian ini mengidentifikasi jenis kelamin, usia, lama bekerja, dan bidang yang dikelola. Pada tabel 1 dapat dilihat bahwa keseluruhan responden penelitian berjenis kelamin laki-laki yang berusia paling banyak pada rentang 25-31 tahun dan 46-53 tahun dengan lama bekerja paling banyak pada 8-14 tahun, serta sebanyak 53% bertugas pada bagian kebersihan pasar.

Figure 1.Karakteristik Responden Penelitian

B. Evaluasi Pemenuhan Indikator Persyaratan

Upaya pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun diawali dengan penilaian pemenuhan indikator pasar rakyat berdasarkan pada Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017 tentang Pasar Rakyat dan SNI Pasar Rakyat. Tabel 2 berisi 29 indikator pasar rakyat yang merupakan hasil evaluasi dari responden penelitian sebagai pihak pengelola. Pada tabel 2 menunjukkan sebanyak 28 dari 29 indikator berada pada kategori terpenuhi, namun untuk indikator F12 (ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan) memiliki nilai yang paling rendah pada kategori terpenuhi yaitu 2,53. Sedangkan satu indikator berada pada kategori kurang terpenuhi yaitu F19 (ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak) yang memang belum tersedia pada Pasar Sleko Kota Madiun.

No Kode Indikator Sumber Persyaratan Rata-rata Keterangan
Perda Kota Madiun No. 13/2017 SNI Pasar Rakyat
Fasilitas Umum
1 F1 Ketersediaan toilet atau WC 🗸 3,07 Terpenuhi
2 F2 Ketersediaan tempat ibadah 🗸 3,13 Terpenuhi
3 F3 Ketersediaan tempat metrologi/penteraan 🗸 3,00 Terpenuhi
4 F4 Ketersediaan tempat parkir 🗸 2,73 Terpenuhi
5 F5 Ketersediaan pos kesehatan 🗸 2,80 Terpenuhi
6 F6 Ketersediaan pos keamanan 🗸 3,20 Terpenuhi
7 F7 Ketersediaan drainase 🗸 2,80 Terpenuhi
8 F8 Ketersediaan tempat penampungan sampah sementara 🗸 3,20 Terpenuhi
9 F9 Ketersediaan gudang tempat penyimpanan stok barang 🗸 3,00 Terpenuhi
10 F10 Ketersediaan area bongkar muat 🗸 2,87 Terpenuhi
11 F11 Ketersediaan sistem informasi harga dan stok 🗸 3,07 Terpenuhi
12 F12 Ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan 🗸 2,53 Terpenuhi
13 F13 Ketersediaan papan pengumuman informasi harga harian 🗸 3,00 Terpenuhi
14 F14 Jalan menuju Pasar Rakyat 🗸 3,13 Terpenuhi
15 F15 Ketersediaan area penghijauan 🗸 3,00 Terpenuhi
16 F16 Ketersediaan instalasi air bersih dan jaringan listrik 🗸 3,07 Terpenuhi
17 F17 Ketersediaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) 🗸 3,07 Terpenuhi
18 F18 Ketersediaan kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan 🗸 3,07 Terpenuhi
19 F19 Ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak 🗸 2,47 Cukup Terpenuhi
Pengelolaan
20 P1 Luas lahan 🗸 3,07 Terpenuhi
21 P2 Kepemilikan lahan 🗸 3,07 Terpenuhi
22 P3 Peruntukan lahan 🗸 3,13 Terpenuhi
23 P4 Jumlah Pedagang 🗸 3,07 Terpenuhi
24 P5 Ketersediaan telekomunikasi (on line) 🗸 3,00 Terpenuhi
25 P6 Pengelola Pasar Rakyat 🗸 3,00 Terpenuhi
26 P7 Kegiatan atau operasional Pasar Rakyat 🗸 3,00 Terpenuhi
27 P8 Ketersediaan jaringan online yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan untuk memantau aktivitas perdagangan 🗸 3,00 Terpenuhi
Keamanan
28 K1 Ketersediaan CCTV 🗸 3,13 Terpenuhi
29 K2 Ketersediaan hidran dan/atau alat pemadam kebakaran 🗸 3,07 Terpenuhi
Table 1.Hasil Penilaian Responden terhadap Indikator Persyaratan Pasar Rakyat

Selain evaluasi pemenuhan indikator persyaratan, responden penelitian juga memberikan penilaian terhadap indikator-indikator yang menjadi prioritas untuk dikembangkan. Gambar 1 menunjukkan persentase indikator persyaratan berdasarkan pada keseluruhan prioritas indikator yang diusulkan oleh pihak pengelola pasar. Pada gambar 1 dapat dilihat bahwa indikator F19 (ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak) dan F10 (Ketersediaan area bongkar muat) memiliki persentase usulan yang cukup tinggi untuk dikembangkan, yaitu 31,8% dan 22,7%.

Figure 2.Persentase Usulan Pengembangan Indikator

Berdasarkan hasil pada tabel 2 dan gambar 1, dilakukan penentuan indikator prioritas untuk dikembangkan dengan sebelumnya menyusun matriks keputusan Preference SelectionIndex(PSI). Tabel 3 merupakan matriks dasar penyusunan PreferenceSelectionIndex(PSI), dimana pada indikator F19 terdapat 35 total skor penilaian prioritas dan terdapat 5 orang yang memberikan usulan solusi terkait dengan pengembangan indikator F19. Sedangkan frekuensi ketidaksesuaian menunjukkan jumlah responden yang menilai pemenuhan indikator F19 kurang sesuai dengan persyaratan pasar rakyat.

Figure 3.Matriks Keputusan PreferenceSelectionIndex(PSI)

Hasil dari tabel 3 untuk selanjutnya diolah dengan menggunakan metode Preference Selection Index (PSI) untuk mendapatkan prioritas mana saja yang perlu menjadi perhatian untuk dikembangkan. Tabel 4 berikut menunjukkan hasil nilai PSI dimana indikator ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak (F19), ketersediaan area bongkar muat (F10), dan ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan (F12) menjadi pilihan prioritas untuk dikembangkan pada Pasar Sleko Kota Madiun.

Figure 4.Penentuan Indikator Prioritas Pengembangan

C. Desain Usulan Pengembangan

Rancangan usulan solusi pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017, SNI Pasar Rakyat, atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Hasil pada tabel 4 menunjukkan bahwa terdapat tiga indikator yang menjadi prioritas pengembangan. Dengan demikian, sasaran ketentuan perbaikan/pengembangan pada ketiga indikator terdapat pada tabel 5 berikut.

Kode Indikator Persyaratan Terkait
Perda Pasar Rakyat SNI Pasar Rakyat Permenkes Pasar Sehat
F19 Ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak Luas paling sedikit 50 m2 Tersedia area serbaguna yang digunakan untuk kegiatan komunitas pasar.Tersedia prasarana untuk pencahayaan yang baik sesuai dengan fungsi ruangan atau area.Tersedia prasarana untuk ventilasi yang baik sesuai dengan fungsi ruangan atau area. Mempunyai batas wilayah yang jelas, antara pasar dan lingkungannya.Ruangan memiliki ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation).Ruangan tingkat pencahayaan ruangan minimal 100 lux.Permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang.Pertemuan lantai dengan dinding serta pertemuan duadinding lainnya harus berbentuk lengkung (conus).
F10 Ketersediaan area bongkar muat Tersedia Tersedia area bongkar muat yang terpisah dari area parkir pengunjung dan akses keluarmasuk pasar.Area yang berfungsi sebagai fasilitas yang memudahkan pasokan logistik ke dan dari dalampasar Tersedia area khusus bongkar muat barang
F12 Ketersedianan Papan Iklan Tersedia Tersedia sarana teknologi informasi dan komunikasi menunjang ketersediaan dan penyebaraninformasi serta pelaksanaan digitalisasi pasar.SOP Digitalisasi dan aktivasi pasar. Atap yang mempunyai ketinggian 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir.
Table 2.Persyaratan Terkait Pengembangan Indikator

Dengan adanya ketentuan pada tabel 5, maka usulan desain terkait pengembangan indikator sarana ruang serbaguna (F19) sebagi berikut.

Figure 5.Desain Usulan Ruang Serbaguna

  1. Ukuran ruang serbaguna adalah panjang 12,95 m, lebar 7,03 m, dan tinggi 4 m dengan total luas 91,03 m2.
  2. Ukuran ventilasi cahaya sebesar 20% dari total luas area adalah 18,20 m2
  3. Jumlah lampu yang digunakan sebanyak 3 unit berdaya masing-masing 36 watt jenis LED yang ditentukan dengan menggunakan konversi lux ke watt pada luas ruangan 91,03 m2
  4. Terdapat area ruang bermain anak berukuran 2 x 2 m

Gambar 3 berikut menunjukkan desain usulan area bongkar muat (F10) yang terdiri dari 3 area, dimana area bongkar muat pertama berukuran panjang 9,63 m dan lebar 4,58 m yang dapat memuat 3 unit kendaraan berjenis pickup. Area bongkar muat kedua berukuran panjang 3,99 m dan lebar 4,48 m yang mampu memuat 2 kendaraan, serta area bongkar muat ketiga berukuran panjang 3,55 m dan lebar 2,40 m yang dapat menampung 1 kendaraan. Dengan demikian pada area bongkar muat dapat menampung 6 kendaraan berjenis pickup.

Figure 6.Desain Usulan Area Bongkar Muat

Indikator ketiga yang menjadi prioritas pengembangan pada Pasar Sleko Kota Madiun adalah ketersediaan papan iklan (F12) yang selama ini belum ada. Berdasarkan ketentuan yang tertera pada tabel 5, maka usulan terkait papan iklan pada Pasar Sleko Kota Madiun berupa:

  1. Papan iklan menggunakan videotron dengan ukuran panjang 6 m dan tinggi 4 m dengan luas 24 m2 dan ditempatkan pada sudut utama Pasar Sleko Kota Madiun.
  2. Videotron berisi tayangan terkait daftar harga bahan pokok, aneka produk unik dan menarik yang tersedia pada Pasar Sleko, maupun aktivitas perdagangan dan informasi pembinaan.

Berikut pada gambar 4 ditunjukkan usulan desain papan iklan pada Pasar Sleko Kota Madiun

Figure 7.Desain Usulan Papan Iklan

Simpulan

Pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun perlu dilakukan secara kontinu agar dapat menjadi pasar rakyat yang adaptif dengan perubahan kebutuhan konsumen. Pengembangan sarana dan prasarana menjadi salah satu unsur penting guna memberikan kenyamanan kepada pengunjung saat berbelanja. Dengan adanya sarana ruang serbaguna, penambahan area bongkar muat, serta papan iklan diharapkan dapat membuat pengelola Pasar Sleko Kota Madiun lebih mudah dalam melakukan pembinaan maupun memberikan informasi luas kepada masyarakat terkait dengan produk-produk yang ada pada Pasar Sleko Kota Madiun. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak terjadi transaksi jual beli sehingga dapat kian meningkatkan kesejahteraan perekonomian pedagang.

References

  1. Kominfo, "Kemendag Revitalisasi Pasar Rakyat untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan," https://www.kominfo.go.id/content/detail/16544/kemendag-revitalisasi-pasar-rakyat-untuk-perkuat-ekonomi-kerakyatan/0/artikel_gpr. Accessed: May 7, 2022.
  2. Humas BSN, "Penerapan SNI Pasar Rakyat Tingkatkan Daya Saing Pasar Rejowinagun," https://bsn.go.id/main/berita/detail/9959/penerapan-sni-pasar-rakyat-tingkatkan-daya-saing-pasar-rejowinangun. Accessed: May 7, 2022.
  3. M. I. Ramdhani and I. M. Rezeki, "Pengembangan Pasar Galuh Desa Luragung Landeuh Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan," Jurnal Konstruksi Dan Infrastruktur, vol. 9, no. 2.
  4. S. Margareta and F. M. P. Aji, "Strategi Penerapan Standar Sanitasi Dan Kesehatan Pasar Tradisional Rakyat Lebong Sebagai Pasar Tanggap Pencegahan Penularan Penyakit," in Prosiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur, 2022, pp. 113-121.
  5. R. Salam, I. Izzatusholekha, and R. Z. Putri, "Modernisasi Pasar Ciputat Melalui Program Revitalisasi Pasar," SWATANTRA, vol. 21, no. 1, pp. 105-116, Jan. 2023, doi: 10.24853/swatantra.21.1.105-116.
  6. "Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan Dan Pusat Perbelanjaan Serta Pasar Rakyat."
  7. "Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional Nomor 61/KEP/BSN/3/2021 Tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 8152:2021 Pasar Rakyat."
  8. "Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pasar Sehat."
  9. M. Kumar and A. Kumar, "Application of Preference Selection Index Method in Performance Based Ranking of Ceramic Particulate (SiO2/SiC) Reinforced AA2024 Composite Materials," Mater. Today Proc., vol. 27, pp. 2667-2672, 2020, doi: 10.1016/j.matpr.2019.11.244.
  10. A. K. Biswas, R. Islam, and A. Habib, "An Analytical Investigation of Critical Factors to Prioritize Coalfields for Underground Coal Gasification – Bangladesh Case," SSRN, preprint, 2023, doi: 10.2139/ssrn.4427057.