This study addresses the imperative of adapting traditional markets to evolving consumer demands for sustained economic development. Focusing on Sleko Market in Madiun City, we propose a revitalization strategy guided by pertinent regulations and standards. Through questionnaire surveys and the Preference Selection Index (PSI) method, three pivotal indicators—multiuse space availability, streamlined loading/unloading zones, and effective advertising infrastructure—were identified. Our findings underscore the need for improved market design aligned with urban regulations and health guidelines, contributing to the quality enhancement of traditional markets.
Highlight:
Keyword: Traditional Markets, Consumer Demands, Revitalization Strategy, Urban Regulations, Market Design
Pengembangan perekonomian suatu daerah harus diupayakan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Salah satu cara pengembangan adalah dengan keberadaan pasar rakyat (pasar tradisional). Pasar rakyat memiliki peran sebagai penggerak perekonomian. Pengembangan pasar rakyat memiliki peran penting dalam keberlangsungan pasar rakyat. Ketertinggalan dalam pengembangan menyebabkan eksistensi pasar rakyat kurang diminati dikarenakan kondisi seperti area atau fasilitas yang tidak terawat, fasilitas yang kurang tersedia lengkap, serta kebersihan yang kurang terjaga sehingga menimbulkan aroma tidak sedap dan menyebabkan pengunjung kurang nyaman berbelanja.
Kemajuan zaman dan teknologi perlu dibarengi dengan pengembangan pasar rakyat guna menjadikan pasar rakyat adaptif terhadap perubahan yang terjadi. Revitalisasi pasar rakyat dianggap sebagai solusi optimal untuk lebih meningkatkan mutu pasar rakyat. Pasar rakyat diharapkan memiliki tata kelola secara lebih handal agar menjadi pusat perdagangan yang adaptif dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia “Pasar Rakyat”. Dengan demikian pasar rakyat dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran para pedagang serta menjadi roda penggerak perekonomian daerah [1], [2]. Hal ini melatarbelakangi beberapa penelitian terdahulu terkait dengan pasar rakyat, diantaranya penelitian dalam [3] yang melakukan penelitian pengembangan pasar rakyat berbasis ketentuan yang terdapat pada SNI Pasar Rakyat. Demikian pula penelitian terkait pengembangan pasar rakyat yang dilakukan oleh [4] dengan mengacu pada ketentuan pasar sehat, serta penelitian dalam [5] yang meneliti tentang pengembangan pasar rakyat berbasis peraturan daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun, Jawa Timur. Pasar Sleko merupakan salah satu pasar rakyat yang cukup besar di wilayah Kota Madiun. Lokasi pasar yang strategis berada pada jalur lingkar utama kota serta memiliki food court yang menyajikan berbagai menu masakan membuat pasar ini menjadi bagian dari rencana revitalisasi pasar rakyat di Kota Madiun agar dengan demikian semakin banyak pengunjung yang berbelanja. Penelitian ini membahas upaya pemenuhan persyaratan tentang pasar rakyat yang mengacu pada indikator dalam Peraturan Daerah Kota Madiun No. 13 Tahun 2017 tentang Pasar Rakyat [6], SNI Pasar Rakyat [7], serta upaya solusi yang memenuhi ketentuan keduanya maupun ketentuan yang terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat [8].
Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif yang mengidentifikasi pemenuhan indikator persyaratan pasar rakyat khususnya pada Pasar Sleko Kota Madiun dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017 dan SNI Pasar Rakyat. Responden penelitian adalah keseluruhan pihak pengelola Pasar Sleko Kota Madiun berjumlah 15 orang. Data penelitian diperoleh melalui angket terkait dengan (1) evaluasi pemenuhan indikator persyaratan pasar rakyat, (2) usulan prioritas indikator yang masih perlu mendapatkan perhatian dalam lima skala penilaian prioritas, dan (3) usulan bentuk pengembangan terhadap indikator-indikator yang diprioritaskan oleh pihak pengelola pasar. Penentuan prioritas indikator yang masih perlu mendapatkan perhatian untuk dikembangkan diolah dengan menggunakan metode PreferenceSelectionIndex(PSI) dimana metode PSI banyak digunakan untuk menentukan peringkat alternatif dalam mengambil keputusan [9], [10], sedangkan usulan pengembangan secara teknis terkait sarana dan prasarana dilakukan dengan menggunakan software Sketchup yang berpendoman pada Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017, SNI Pasar Rakyat, atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
A. Karakteristik Responden Penelitian
Karakteristik data responden dalam penelitian ini mengidentifikasi jenis kelamin, usia, lama bekerja, dan bidang yang dikelola. Pada tabel 1 dapat dilihat bahwa keseluruhan responden penelitian berjenis kelamin laki-laki yang berusia paling banyak pada rentang 25-31 tahun dan 46-53 tahun dengan lama bekerja paling banyak pada 8-14 tahun, serta sebanyak 53% bertugas pada bagian kebersihan pasar.
B. Evaluasi Pemenuhan Indikator Persyaratan
Upaya pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun diawali dengan penilaian pemenuhan indikator pasar rakyat berdasarkan pada Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2017 tentang Pasar Rakyat dan SNI Pasar Rakyat. Tabel 2 berisi 29 indikator pasar rakyat yang merupakan hasil evaluasi dari responden penelitian sebagai pihak pengelola. Pada tabel 2 menunjukkan sebanyak 28 dari 29 indikator berada pada kategori terpenuhi, namun untuk indikator F12 (ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan) memiliki nilai yang paling rendah pada kategori terpenuhi yaitu 2,53. Sedangkan satu indikator berada pada kategori kurang terpenuhi yaitu F19 (ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak) yang memang belum tersedia pada Pasar Sleko Kota Madiun.
No | Kode | Indikator | Sumber Persyaratan | Rata-rata | Keterangan | |
---|---|---|---|---|---|---|
Perda Kota Madiun No. 13/2017 | SNI Pasar Rakyat | |||||
Fasilitas Umum | ||||||
1 | F1 | Ketersediaan toilet atau WC | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
2 | F2 | Ketersediaan tempat ibadah | 🗸 | 3,13 | Terpenuhi | |
3 | F3 | Ketersediaan tempat metrologi/penteraan | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
4 | F4 | Ketersediaan tempat parkir | 🗸 | 2,73 | Terpenuhi | |
5 | F5 | Ketersediaan pos kesehatan | 🗸 | 2,80 | Terpenuhi | |
6 | F6 | Ketersediaan pos keamanan | 🗸 | 3,20 | Terpenuhi | |
7 | F7 | Ketersediaan drainase | 🗸 | 2,80 | Terpenuhi | |
8 | F8 | Ketersediaan tempat penampungan sampah sementara | 🗸 | 3,20 | Terpenuhi | |
9 | F9 | Ketersediaan gudang tempat penyimpanan stok barang | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
10 | F10 | Ketersediaan area bongkar muat | 🗸 | 2,87 | Terpenuhi | |
11 | F11 | Ketersediaan sistem informasi harga dan stok | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
12 | F12 | Ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan | 🗸 | 2,53 | Terpenuhi | |
13 | F13 | Ketersediaan papan pengumuman informasi harga harian | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
14 | F14 | Jalan menuju Pasar Rakyat | 🗸 | 3,13 | Terpenuhi | |
15 | F15 | Ketersediaan area penghijauan | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
16 | F16 | Ketersediaan instalasi air bersih dan jaringan listrik | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
17 | F17 | Ketersediaan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
18 | F18 | Ketersediaan kantor pengelola dan kantor fasilitas pembiayaan | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
19 | F19 | Ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak | 🗸 | 2,47 | Cukup Terpenuhi | |
Pengelolaan | ||||||
20 | P1 | Luas lahan | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
21 | P2 | Kepemilikan lahan | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
22 | P3 | Peruntukan lahan | 🗸 | 3,13 | Terpenuhi | |
23 | P4 | Jumlah Pedagang | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi | |
24 | P5 | Ketersediaan telekomunikasi (on line) | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
25 | P6 | Pengelola Pasar Rakyat | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
26 | P7 | Kegiatan atau operasional Pasar Rakyat | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
27 | P8 | Ketersediaan jaringan online yang terhubung dengan Kementerian Perdagangan untuk memantau aktivitas perdagangan | 🗸 | 3,00 | Terpenuhi | |
Keamanan | ||||||
28 | K1 | Ketersediaan CCTV | 🗸 | 3,13 | Terpenuhi | |
29 | K2 | Ketersediaan hidran dan/atau alat pemadam kebakaran | 🗸 | 3,07 | Terpenuhi |
Selain evaluasi pemenuhan indikator persyaratan, responden penelitian juga memberikan penilaian terhadap indikator-indikator yang menjadi prioritas untuk dikembangkan. Gambar 1 menunjukkan persentase indikator persyaratan berdasarkan pada keseluruhan prioritas indikator yang diusulkan oleh pihak pengelola pasar. Pada gambar 1 dapat dilihat bahwa indikator F19 (ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak) dan F10 (Ketersediaan area bongkar muat) memiliki persentase usulan yang cukup tinggi untuk dikembangkan, yaitu 31,8% dan 22,7%.
Berdasarkan hasil pada tabel 2 dan gambar 1, dilakukan penentuan indikator prioritas untuk dikembangkan dengan sebelumnya menyusun matriks keputusan Preference SelectionIndex(PSI). Tabel 3 merupakan matriks dasar penyusunan PreferenceSelectionIndex(PSI), dimana pada indikator F19 terdapat 35 total skor penilaian prioritas dan terdapat 5 orang yang memberikan usulan solusi terkait dengan pengembangan indikator F19. Sedangkan frekuensi ketidaksesuaian menunjukkan jumlah responden yang menilai pemenuhan indikator F19 kurang sesuai dengan persyaratan pasar rakyat.
Hasil dari tabel 3 untuk selanjutnya diolah dengan menggunakan metode Preference Selection Index (PSI) untuk mendapatkan prioritas mana saja yang perlu menjadi perhatian untuk dikembangkan. Tabel 4 berikut menunjukkan hasil nilai PSI dimana indikator ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak (F19), ketersediaan area bongkar muat (F10), dan ketersediaan fasilitas tempat pemasangan iklan (F12) menjadi pilihan prioritas untuk dikembangkan pada Pasar Sleko Kota Madiun.
C. Desain Usulan Pengembangan
Rancangan usulan solusi pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun didasarkan pada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Daerah Kota Madiun No 13 Tahun 2017, SNI Pasar Rakyat, atau Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat. Hasil pada tabel 4 menunjukkan bahwa terdapat tiga indikator yang menjadi prioritas pengembangan. Dengan demikian, sasaran ketentuan perbaikan/pengembangan pada ketiga indikator terdapat pada tabel 5 berikut.
Kode | Indikator | Persyaratan Terkait | ||
Perda Pasar Rakyat | SNI Pasar Rakyat | Permenkes Pasar Sehat | ||
F19 | Ketersediaan ruang serbaguna untuk pembinaan pedagang, penitipan dan bermain anak | Luas paling sedikit 50 m2 | Tersedia area serbaguna yang digunakan untuk kegiatan komunitas pasar.Tersedia prasarana untuk pencahayaan yang baik sesuai dengan fungsi ruangan atau area.Tersedia prasarana untuk ventilasi yang baik sesuai dengan fungsi ruangan atau area. | Mempunyai batas wilayah yang jelas, antara pasar dan lingkungannya.Ruangan memiliki ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation).Ruangan tingkat pencahayaan ruangan minimal 100 lux.Permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang.Pertemuan lantai dengan dinding serta pertemuan duadinding lainnya harus berbentuk lengkung (conus). |
F10 | Ketersediaan area bongkar muat | Tersedia | Tersedia area bongkar muat yang terpisah dari area parkir pengunjung dan akses keluarmasuk pasar.Area yang berfungsi sebagai fasilitas yang memudahkan pasokan logistik ke dan dari dalampasar | Tersedia area khusus bongkar muat barang |
F12 | Ketersedianan Papan Iklan | Tersedia | Tersedia sarana teknologi informasi dan komunikasi menunjang ketersediaan dan penyebaraninformasi serta pelaksanaan digitalisasi pasar.SOP Digitalisasi dan aktivasi pasar. | Atap yang mempunyai ketinggian 10 meter atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir. |
Dengan adanya ketentuan pada tabel 5, maka usulan desain terkait pengembangan indikator sarana ruang serbaguna (F19) sebagi berikut.
Gambar 3 berikut menunjukkan desain usulan area bongkar muat (F10) yang terdiri dari 3 area, dimana area bongkar muat pertama berukuran panjang 9,63 m dan lebar 4,58 m yang dapat memuat 3 unit kendaraan berjenis pickup. Area bongkar muat kedua berukuran panjang 3,99 m dan lebar 4,48 m yang mampu memuat 2 kendaraan, serta area bongkar muat ketiga berukuran panjang 3,55 m dan lebar 2,40 m yang dapat menampung 1 kendaraan. Dengan demikian pada area bongkar muat dapat menampung 6 kendaraan berjenis pickup.
Indikator ketiga yang menjadi prioritas pengembangan pada Pasar Sleko Kota Madiun adalah ketersediaan papan iklan (F12) yang selama ini belum ada. Berdasarkan ketentuan yang tertera pada tabel 5, maka usulan terkait papan iklan pada Pasar Sleko Kota Madiun berupa:
Berikut pada gambar 4 ditunjukkan usulan desain papan iklan pada Pasar Sleko Kota Madiun
Pengembangan Pasar Sleko Kota Madiun perlu dilakukan secara kontinu agar dapat menjadi pasar rakyat yang adaptif dengan perubahan kebutuhan konsumen. Pengembangan sarana dan prasarana menjadi salah satu unsur penting guna memberikan kenyamanan kepada pengunjung saat berbelanja. Dengan adanya sarana ruang serbaguna, penambahan area bongkar muat, serta papan iklan diharapkan dapat membuat pengelola Pasar Sleko Kota Madiun lebih mudah dalam melakukan pembinaan maupun memberikan informasi luas kepada masyarakat terkait dengan produk-produk yang ada pada Pasar Sleko Kota Madiun. Dengan demikian diharapkan akan semakin banyak terjadi transaksi jual beli sehingga dapat kian meningkatkan kesejahteraan perekonomian pedagang.