This article presents a case study conducted at SMA Negeri 45 Maluku Tengah, Indonesia, focusing on the implementation of an educational and counselling program aimed at increasing legal awareness among high school students. The study utilized a participatory action research approach, with KKN (Community Service Program) undertaken by students from Universitas Pattimura. The research objectives were to develop students' understanding of the importance of education and counselling in promoting legal awareness, shape their attitudes towards law compliance, and motivate them to achieve their aspirations. Through the integration of theoretical knowledge and practical engagement, the program aimed to instill a sense of responsibility and prevent negative behaviors and exposure to harmful influences. The findings indicated that the program successfully increased legal awareness among the students, resulting in improved behavior, mental resilience, intellectual growth, and emotional well-being. This study highlights the significance of education and counselling initiatives in cultivating legal consciousness among high school students, serving as a guide for educators and relevant stakeholders. The implications of this research emphasize the need for further exploration and implementation of similar programs to foster positive attitudes towards the law and encourage personal development among youth, ultimately contributing to a just and law-abiding society.
Indonesia is a country that is based on law, therefore all citizens in it are obliged to comply with existing laws, and have the right to receive legal protection in accordance with applicable laws and regulations. Awareness of the law among high school students, so that it can motivate and become an image for students to avoid negative traits and avoid promiscuity. thereby increasing the spirit in terms of mental, intellectual and emotional. And provide motivation in achieving every goal.
Highlight:
Keyword:
Legal Wareness, Education and Counselling, High School Students, Community Service, Character Development.
Negeri Assilulu adalah salah satu pembagian administratif di Maluku yang tergabung dalam wilayah administratif pemerintahan Kabupaten Maluku tengah sejak Provinsi Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah dibentuk, Negeri Assilulu yang berkedudukan dibawah kecamatan Leihitu dipimpin oleh kepala pemerintahan Negeri yang bergelar Raja. Negeri Assilulu bersifat kekerabatan dan kewilayahan serta terikat oleh hukum adat, negeri ini dicirikan dengan masyarakat yang memiliki satu asal usul yang kemungkinan satu nenek moyang, satu adat istiadat, dan satu budaya.(1) Wilayah negeri yang disebut dengan pertuanan negeri meliputi wilayah darat maupun laut yang terbagi-bagi menjadi wilayah kepemilikan soa ataupun kepemilikian Negeri.Pada umumnya, di Maluku pada mulanya memiliki kesatuan masyarakat bernama Hena yang merupakan suatu wilayah yang dihuni oleh beberapa suku atau marga tertentu. Dan berapa Hena kemudian bersatu membentuk aman atau Nagari/ Negeri baik sebelum kedatangan Penjajah maupun ketika diperintahkan penjajah untuk negeri dipegunungan turun membentuk negeri dipesisir pantai.Negeri Assilulu, jauh sebelum terbentuk Negeri Assilulu seperti sekarang ini, pada mulanya negeri ini berasal dari tiga Hena yang terletak di pegunungan, tiga Hena ini dikenal dengan nama Hena Ile atau Ile Hena, Hena Keli dan Hena Tamanela, masing-masing hena ini memiliki wilayah teritorial tersendiri yang dalam istilah lokal disebut Teuna.(2)
KKN adalah kegiatan intrakurikuler yang memadukan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada mahasiswa dalam konteks pemberdayaanmasyarakat. KKN sendiri menjadi program yang secara efektif menambah daya kritis dan pengalaman bagi mahasiswa dalam bentuk yang nyata serta berdampak bagi masyarakat. Saat ini, program KKN menjadi mata kuliah yang diwajibkan oleh perguruan tinggi untuk mahasiswa pada setiap program studi di jenjang Diploma dan S-1.Program KKN ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 20 Ayat 2. Isinya yaitu: Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.Hal ini juga selaras dengan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni: Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaga sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat. Umumnya, program KKN ini dilakukan oleh mahasiswa yang telah menempuh 100 sks atau terkadang diambil oleh mahasiswa semester 5 ke atas. Program KKN ini menjadi sarana pembelajaran yang nyata dan model pengejawantahan ilmu yang didapat di perguruan tinggi untuk diberikan kepada masyarakat.(3)
Oleh karena itu Universitas pattimura adalah kampus yang seiap tahunya mendelegasi para mahsiswanya untuk menunaikan tri darma kampus. itu Negeri Assilulu merupakan salah satu target Negeri yang dijadikan tempat pelaksanaan kegiatan KKN Oleh Universitas Pattimura. Dan diantara program yang dijalankan adalah “Edukasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum Siswa Sma Negeri 45 Maluku Tengah”, Kegiatan KKN merupakan salah asatu pembelajaran perkuliyahan di tingkat pendidikan S1 universitas patimura ambon,yang dimana kegitana ini dilakukan sebagai mana untuk pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan KKN ditunjukan untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat,dalam mewujudkan tujuan tersebut,adaa beberapa program yang di rencanakan dan diharapakan dapat berjalan sesuai target yang diingin dan dapat bermanfaat bagi masyarakat asilulu.
Indonesia adalah salah satu negara yang berdasar hukum, oleh karena itu semuawarga negara didalamnya berkewajiban untuk menaati hukum yang telah ada, serta berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Selain itu hukum juga memiliki sanksi tegas dan memaksa bagi pelanggarnya. Seiring dengan perkembangan zaman dari waktu ke waktu hukum di Indonesia terus berupaya untuk selalu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Meski demikian hukum yang dibuat harus tetap berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 .(4)Sifat hukum yang memaksa membuat segala bentuk tindak-tanduk serta perilaku masayarakat harus selalu dilandasi dengan penuh kehati-hatian, hal tersebut diharapkan dapat selalu di implementasikan guna untuk mendapatkan tujuan dan keadilan Bersama. Hukum adalah segala bentuk peraturan yang dibuat secara sistematis untuk mengatur tatanan hidup bermasayarakat dalam berkehidupan sosial, hukum pun dibuat untuk menjadi sumber pedoman hidup bagi masyarakat serta menjadi salah satu bentuk pencegahan penyimpangan wewenang dan kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan negara baik dibidang politik, ekonomi dan budaya. Sistem hukum yang berlaku di Indonesia adalah sistem campuran. Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistem hukum Indonesia cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental.(5)
Hukum positif di Indonesia mencakup segala bentuk peraturan yang berlaku umum (regelling) maupun khusus (beschikking), yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan dunia peradilan. Hukum memilki tujuan untuk menyelaraskan tata kehidupan bemasayarakat yang aman, damai, tertib dan damai. Hukum juga diharapkan dapat menjadi tombak pelindung bagi setiap warga negara dalam hal unutk mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya hukum masing-masing individu maupun masyarakat diharapkan bertujuan adalah untuk dapat mengarahkan tatanan kehidupan manusia dengan adil dan damai. Penegakan hukum harus selalu diingat dan dijalankan, sehingga dapat tercipta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Banyak pelanggaran terkait dengan hukum, sehingga perlu adanya penyuluhan terkait dengan penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika masyarakat teredukasi dengan baik, maka diharapkan penegakkan hukum dapat berjalan dengan optimal. Salah satu sosialisasi penegakkan hukum yang penting dimulai dari lingkungan keluarga, sejak kecil proses penyuluhan dapat diterapkan kepada anak-anak. Di lingkungan keluarga inilah tempat sosialisasi awal penanaman prinsip-prinsip hidup yang telah disetujui oleh masyarakat setempat, seperti saling menyayangi, menghormati, cinta kasih dan menghargai. Keluarga tempat sosialisasi hukum yang efektif sebelum seorang anak terjun secara langsung menjadi anggota masyarakat. Orangtua menjadi pigur yang sangat penting dalam memberikan contoh penegakkan hukum di Indonesia.(6) Kemudian dari lingkungan keluarga akan dilanjutkan ke lingkungan sekolah dan masyarakat luar pada umumnya.
Kasus-kasus yag kan terjadi di lingkungan para pelajar adalah:Para pelajar yang memperkosa anak ABG dikarenakan perkenlan yang terjadi di instagram.hal ini mendasrakan karena kurangnya penjagaan orang tua serta kurangnya pehamaman para pelajar perihal hukum negara.(7)
Banyak pelajar yang sering melakukan pelanggaran diantaranya,tulisan atau gambar yang sering ditulis atau di gambar yang tidak bermanfaat,pergaulan bebas yang dapatmerusak masa depan mereka. Dari masalah yang terjadi para jaksa melakukan sosialisai perihal hukum di tengah pelajar SMA. Melalui kegiatan ini, kita mendekatkan siswa dengan pihak aparat penegak hukum, khususnya dengan supaya anak itu lebih tahu dan melek hukum. Terlebih dengan UU ITE agar anak didik kami bermedia sosial yang bijak dan tidak menyebarkan atau membuat berita-berita hoaks, serta tidak membuat tulisan-tulisan yang menyinggung dan melanggar UU ITE,” katanya.Pada program Jaksa Masuk Sekolah ini terdapat 40 siswa dan lima guru yang mengikuti penyuluhan hukum dari Kejari Temanggung.
Ada sekitar 40 siswa yang mengikuti kegiatan ini, termasuk ada lima guru yang juga ikut sebagai perwakilan dari guru, untuk kemudian disampaikan kembali kepada anak didiknya di kelas masing-masing,” imbuhnya. Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Temanggung Ivana Dian Andini mengatakan, di samping fungsi penegakan hukum. Kejari Temanggung juga melakukan fungsi preventif, yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan penerangan hukum. Materi yang paling ditekankan dalam kegiatan adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik/UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. “Bagaimana pentingnya wadah ini, untuk pemahaman UU ITE, jadi di UU ITE terbaru nomor 19 Tahun 2016 ada pasal-pasal yang dapat menjerat beberapa pelanggaran, seperti pencemaran nama baik, fitnah dan judi online,” tegasnya. Ivana menyebutkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan kalangan pelajar adalah pelanggaran pencemaran nama baik melalui platform-platform media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya. (8)“Pemahaman ini penting agar para pelajar tidak melanggar UU dan bermedia dengan baik. Karena pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial itu pelanggaran pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” imbuhnya. Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar. Sehingga dapat membentuk karakter yang berbasis hukum. “Sebagai manusia itu mempunyai kebebasan, namun kebebasan atau hak asasi manusia itu yang harus dibatasi, karena kita sebagai individu tidak boleh melanggar hukum,” tandasnya.
Dalam melaksanakan kegiatan pegabdian terhadapa masuyarakat oleh mahasiswa KKN Universita Patimura Metode Penelitian Edukasi Dan Penyuluhan Di Sekolah SMA :Meningkatkan Kesadaran Hukum Siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah membentuk perilaku siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah yang taat akan hukum. membentuk karakteristik siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah yang mengerti akan hukum. memberikan motivasi dalam menggapai setiap cita-cita. Meningkatkan spirit dalam hal mental, intelektual dan emosional . Metode penelitian ini dapat memberikan panduan serta gambaran bagi pendidik, sekolah, dan pihak terkait lainnya dalam Memotivasi dan menjadi gambaran Para Siswa-Siswi Agar Terhindar Dari Sifat-Sifat Negatif Dan terhindarnya Dari Pergaulan Bebas Yang Dapat Merugikan Mereka serta Meningkatkan spirit dalam hal mental, intelektual dan emosional.
Dari Hasil Wawancara Kami Secara Lisan Dan Tulisan Dengan Guru-Guru Dan Siswa-Siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah Memperoleh Data Sebagai Berikut :
No . | Jumlah siswa | Jurusan | Tingkat pemahaman hukum |
1. | 20 Siswa | IPA | 70% |
2. | 30 siswa | IPS | 75% |
Dari Pendataan Diatas Berikut Hasil Pemaparan Edukasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum Siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah.
Dari Hasil Pemaparan Di Atas Menunjukan Bahwa Sanya Dari 70% Siswa Yang Berasal Dari Jurusan IPA SMA Negeri 45 Maluku Tengah, Sangat Antusias Dan Semangat Dalam Program Edukasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum. Dan Pada Siswa Jurusan IPS Terdapat 75% Menunjukan Semangat Dan Antusias Dalam Program Edukasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum Dari Data Hasil Diatas Terdapat Beberapa Siswa Yang Belum Mampu Menerimah Program Edukasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum. Sehingga Kami Dari Mahasiswa KKN Unppati Dalam Mengembangkan Daya Tarik Serta Spirit Terhadapt Siswa-Siswa SMA Yang Belum Sempat Ikut Dalam Edikasi Dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum Di Kalangan Siswa Atau Pelajar.
Berdasarakan gambar 1 dimana penyuluhan yang dilkakukan untuk siswa-siswa SMA yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan manfaat dalam hal perilaku,serta dapat menjadi titik acuan mereka dalam pergaulan.dimana hal-hal negatif yang dilarang dalam hukum dapat dihindari serta tidaka ada generasi yang terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan mereka sendiri.
Gambar 2 foto bersama siswa-siwa SMA dimana bertujuan untuk menjaga tali persaudaraan yang erat,sehingga timbulah rasa kepedulian sosial dalam hal menjaga satu sama lain.
Gambaran no 3 foto bersama guru-guru setelah atifitas sekolah,dimana bertujuan untuk menjaga tali silaturahmi yang erat,antara pegawai guru dan para mahasiswa KKN asilulu.
Berdasarkan hasil paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa program "Edukasi dan Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Terhadap Hukum Siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah" memiliki beberapa implikasi yang perlu diperhatikan. Pertama, melalui edukasi dan penyuluhan ini, siswa dapat memperoleh pengetahuan yang lebih baik mengenai hukum. Hal ini penting dalam membentuk perilaku siswa yang patuh terhadap hukum. Selanjutnya, program ini dapat membantu membentuk karakteristik siswa yang memiliki pemahaman yang baik tentang hukum. Selain itu, melalui motivasi yang diberikan dalam program ini, diharapkan siswa dapat mencapai setiap cita-cita mereka. Selanjutnya, program ini juga berpotensi meningkatkan semangat dalam aspek mental, intelektual, dan emosional siswa. Terakhir, dengan menghindari pergaulan bebas yang dapat merugikan diri sendiri, siswa dapat melindungi diri mereka sendiri. Implikasi ini menunjukkan pentingnya program edukasi dan penyuluhan terhadap peningkatan kesadaran hukum siswa. Namun, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengukur dampak jangka panjang dari program ini terhadap perilaku siswa, peningkatan pengetahuan hukum, dan efektivitas program dalam mendorong kepatuhan hukum di kalangan siswa SMA Negeri 45 Maluku Tengah.
Berdasrkan kesimpulan diatas maka dapat dibuat saran sebagai berikut :