Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v14i3.907

Enhancing Political Awareness and Participation in Rural Communities: A Case Study of KKN Program in Asilulu, Indonesia


Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Politik Masyarakat Pedesaan: Studi Kasus Program KKN di Asilulu, Indonesia

Universitas Pattimura Ambon
Indonesia
Universitas Pattimura Ambon
Indonesia
Universitas Pattimura Ambon
Indonesia
Universitas Pattimura Ambon
Indonesia

(*) Corresponding Author

Real Work Lecture Community Empowerment Political Education Socialization Active Citizen Engagement

Abstract

This research investigates the effectiveness of the Real Work Lecture (KKN) program in increasing political awareness and participation among rural communities in Asilulu, Indonesia. The study aims to address the lack of political education and the prevalence of electoral fraud and voter apathy in the region. Through a community-based approach, the KKN program implemented various methods such as counseling, training, socialization, and group assistance. The study utilized qualitative data collected from government officials and community members, indicating a positive response and high active participation. The results highlight the success of the program in promoting a positive political narrative and combating practices such as money politics and abstention. The implications of this study contribute to the development of effective strategies for political education and encourage greater citizen engagement in political processes.

Highlight:

  • Community empowerment through Real Work Lecture (KKN) program
  • Importance of political education in rural communities
  • Promoting positive political narratives through socialization

Keyword:

Real Work Lecture, Community Empowerment, Political Education, Socialization, Active Citizen Engagement

Pendahuluan

Pemilihan Umum yang disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam kajian ilmu politik, sistem pemilu diartikan sebag򠀠i suatu kumpulan metode atau suatu pendekatan dengan mekanisme prosedural bagi warga masyarakat[1]dalam menggunakan hal pilih mereka Pemilu merupakan pranata terpenting dalam tiap negara demokrasi, terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk republik seperti Indonesia Pranata itu berfungsi untuk memenuhi tiga prinsip pokok demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan, dan pergantian pemerintahan secara teratur Ketiga prinsip tersebut bertujuan untuk menjamin terjaga dan terlaksananya cita-cita kemerdekaan, mencegah bercokolnya kepentingan tertentu di dalam tubuh tertentu di dalam kepentingan tertentu di dalam pemerintahan, atau digantikannya kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan penguasa.[2] Klientelism pada Pemilu Legislatif 2014.Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis Pemeritahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat tonggak tegaknya demokrasi, di mana rakyat secara langsung terlibat aktif dalam menentukan arah dan kebijakan politik negara untuk satu periode pemerintahan ke depan.[3Keberhasilan Pemilu tentunya sangat dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik warga negara yang bersangkutan. Kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses pemilu, dengan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memberikan suara dukungannya dalam proses penetapan pemerintah baik di eksekutif maupun legislatif selaku pemangku kebijakan.[4] Menegakkan Pemilu memberikan legitimasi terhadap pemerintahan, parlemen, dan sistem politik itu sendiri. Bagian dari pemilu ada unsur komunikasi politik menjadi sangat fundamental. Retorik dan Propaganda suatu partai politik didalam kampanye dapat dikatakan sebagai komunikasi politik yang masih dapat diperdebatkan. Salah satu syarat individu atau partai politik untuk terlibat dalam pemilihan umum adalah partai politik yang lolos verifikasi faktual partai politik. [5] Lukman Edy berpendapat bahwa pemilu adalah instrumen demokrasi untuk mengukur proses demokrasi. Pemilu dapat menggambarkan bagaimana legitimasi suksesi pemimpin pemerintahan diperoleh melalui partisipasi politik warga negara memberikan suara dalam pemilu. Kualitas pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi politik. Angka partisipasi politik menunjukan warga negara mengerti masalah-masalah politik yang ada dan ingin berpartisipasi dalam aktivitas pemilu. Angka partisipasi rendah menunjukan tidak peduli terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa atau kurangnya pemahaman warga terhadap politik yang sedang berlangsung. Salah satunya masalah golput dan politik pragmatis atau politik uang yang sampai sekarang masi serinag terjadi.[6] di negri asilulu setiap adanya pemilihan umum maka dari itu Melalui KKN Reguler Angkatan XLIX Gelombang II, Universitas Pattimura yang berasal dari fakultan ISIP [ILMU SOSIAL DAN POLITIK] melakukan sosialisasi bahayanya golput dan politik pragmatis atau politik uang agar lebih memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih agar terciptnya pemilu yang adil ,bersih dan jujur.

Metode Pengabdian

Metode yang kami lakukan yaitu dengan cara menempelkan poster di setiap titik keramian dan di beberapa TPS yang ada pada negri asilulu serta memberikan arahan dan ,menjelaskan langsung program kami kepada masyarakat di negri asilulu sosialisasi ini dilakukan oleh mahasiswa KKN Negeri Assilulu Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah selama 1 hari pada Senin 5 juli 2023 kegiatan dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa karena sering kali di temukan keluhan masyarakt adanay kecurangan yng terjadi dalam setiap pemilihan umum .

Hasil dan Pembahasan

Salah satu program yang dilakukan mahasiswa KKN negeri Assilulu Universitas Pattimura dalam bentuk pengabdian masyarakat melalui sossialisasi bahaya golput dan politk pragmatis atau politik uang mahasiwa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat lewat bener yang di tempelkan dan masyarakat diharapkan dapat mengubah pola pikir pemilih secara berkualitas, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat diharapkan dapat mempertimbangkan dengan serius janji-janji manis dalam iklan politik dan pemahaman tentang bahaya nya Money Politcs (politik uang).dan mengindari yang Namanya golput Sehingga nantinya pemilih akan dapat menggunakan kejelian nya dalam menilai partai pengusung seorang kandidat (elit politik) adalah hal yang sangat perlu dipertimbangkan, terutama menyangkut partai manakah yang tetap nasionalis, secara ideologis tetap komit terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Jangan sampai memilih caleg yang diusung oleh partai yang sektarian, pragmatisme, menonjolkan primordialisme. Sementara itu, fokus pertimbangan yang dipakai pemilih adalah integritas kandidat (elit politik), rekam jejak dan komitmen anti korupsi yang tinggi, sehingga nanti dengan adanya pemahaman politik masyarakat yang tinggi , pemilihan umum yang diadakan benar-benar melahirkan sosok pemimpin yang negarawan dan pemimpin yang melayani rakyat, bukan pemimpin yang berdandan demi kekuasaan

Figure 1.Gambar 1 (Kiri atas). Foto bersama mahasiswa kkn dengan poster yang akan di sebar, Gambar 2 (Kanan atas). Proses penempelan poster di pusat keramain dan di masing -masing TPS, Gambar 3 (Bawah). Menjelaskan kepada masyarakat tentang maksut dan tujuan dari penyebaran poster tersebut

PENUTUP

Kesimpulan

Sejauh ini, pendidikan politik yang baik bagi masyarakat di desa masih jarang terwujud. Oleh karena itu, kami sebagai mahasiswa KKN di negara ini bertekad menjadi corong awal dalam membentuk tim Desa yang secara konsisten menyampaikan narasi politik yang positif kepada masyarakat melalui upaya sosialisasi. Upaya ini meliputi tindakan pencegahan terhadap praktik politik uang dan golongan putih (golput), serta sosialisasi pentingnya menjaga lingkungan desa. Hal ini dapat menjadi titik tolak dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemilih mengenai politik, serta mendukung partisipasi aktif dalam bidang politik dengan memberikan pemahaman tentang regulasi terkait Pemilu sebagai pendidikan politik yang bersih dan berkualitas. Sosialisasi politik juga berfungsi sebagai sarana pengembangan dan penyampaian informasi politik, dengan tujuan memberikan pengetahuan dan pembelajaran yang benar kepada masyarakat agar mereka memahami politik dengan baik. Dengan adanya informasi yang akurat, diharapkan dapat terbentuk masyarakat yang memiliki pengetahuan politik yang baik, serta mampu berperan aktif dalam kegiatan politik dan peduli terhadap kondisi politik negara serta kecurangan yang terjadi di desa. Oleh karena itu, kewajiban masyarakat adalah memantau, mencegah, dan melaporkan kecurangan politik, seperti golput dan politik uang. Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan janji materi dalam proses politik. Meskipun menarik, kita harus mampu menahan diri agar tidak tergoda oleh suap. Kita harus mempertimbangkan bahwa dengan uang yang tidak seberapa, nasib kita akan ditentukan untuk lima tahun ke depan. Jika kita memilih hanya berdasarkan uang dan ternyata salah memilih pemimpin, maka kita sendiri yang akan menderita. Implikasi dari hal ini adalah perlunya penelitian lebih lanjut untuk mengkaji efektivitas upaya sosialisasi politik dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat desa, serta dampaknya terhadap pengetahuan politik dan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam proses politik.

References

  1. Asshiddiqie, J. (2013). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  2. Andhika, L. R. (2019). Bahaya Patronase dan Klientelisme dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. Kajian, 22(3), 205-220.
  3. KPK. (2020) Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal KPK.
  4. Faiz, P. M. (1998). Menegakkan Keadilan Penyelenggaraan Pemilu. Ankita: Raja Grafindo.
  5. Mar'iyah, C. (2018). Partai Politik dan Demokrasi. Jurnal Ketatanegaraan Lembaga Pengkajian MPR-RI, (99), 99.
  6. Mar'iyah, C. (2018). Partai Politik dan Demokrasi. Jurnal Ketatanegaraan Lembaga Pengkajian MPR-RI, (99), 99.
  7. Silalahi, W. (2019). Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  8. Aspinall, E., & Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme.