Community Education Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v14i3.900

Drug Prevention Outreach: Enhancing Youth Knowledge and Awareness in Ureng Country, Maluku Tengah, Indonesia


Penjangkauan Pencegahan Narkoba: Meningkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Pemuda di Desa Ureng, Maluku Tengah, Indonesia

Universitas Pattimura
Indonesia
Universitas Pattimura
Indonesia
Universitas Pattimura
Indonesia
Universitas Pattimura
Indonesia
Universitas Pattimura
Indonesia

(*) Corresponding Author

Drugs Narcotics Drug Prevention Youth Knowledge

Abstract

The dangers and detrimental effects of drugs on the lives and health of addicts and their families have become increasingly concerning. This study aimed to address the lack of understanding about narcotics among the youth in Ureng Country, which consists mostly of vulnerable individuals susceptible to drug contamination. The research was conducted through a community engagement initiative called the "Kuliah Kerja Nyata" (KKN) or Community Service Learning program, in collaboration with the National Narcotics Agency of Maluku Province. The drug prevention outreach involved a socialization program targeting 30 young people in Ureng Country. The implementation of the program consisted of several stages, including obtaining permission, preparation, conducting the socialization event, engaging in a question-and-answer session, and concluding with closing remarks and prayers. The results demonstrated that the drug prevention outreach successfully increased the youth's knowledge and awareness regarding the detrimental effects of drugs and drug abuse. The implications of this study highlight the importance of community-based initiatives in tackling drug-related issues, particularly among the younger generation, and call for further research and interventions to combat drug abuse globally.

Highlight:

  • Dual nature of drugs: Drugs can provide benefits but also pose health risks, including addiction.
  • Negative impacts: Drugs affect individuals, families, and communities, leading to deviant behavior and future generation damage.
  • Importance of drug prevention: Knowledge counseling and socialization programs help increase youth awareness and prevent drug abuse.

Keyword:
Drugs, Narcotics, Drug Prevention, Youth, Knowledge

Pendahuluan

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, artinya Narkoba dapat menyebabkan kecanduan atau adiksi [1]. Sementara itu merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa narkotika merupakan obat yang mampu memberi efek tenang pada saraf, dapat menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan rasa ingin tidur (mengantuk) atau dapat menimbulkan rangsangan [2]. Istilah lain Narkoba yakni NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain) yang arti bahan atau obat yang apabila dikonsumsi (diminum, dihisap, dihirup, ditelan, atau disuntikan) akan mempengaruhi pad fungsi kerja otak, dan bila dikonsumsi terus menerus akan menyebabkan gangguan pada kondisi fisik, psikis, dan fungsi sosialnya, dan dapat menyebabkan ketagihan (adiksi) dan ketergantungan [3].

Penyalagunaan narkotika merupakan masalah bagi masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia maraknya kasus Penyalagunaan narkotika menjadi ancaman besar bagi masyarakat seluruh Indonesia, khususnya Remaja dan Pemuda. Prevalensi pengguna narkoba di Indonesia berdasarkan data Indonesia Drugs Report 2022 Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN, pada tahun 2019, prevalensinya sebesar 1,80 persen. Tahun 2021 sekitar 1,95 persen atau naik 0,15 persen. Total dari rentang usia 15-64 tahun, ada sekitar 4,8 juta penduduk desa dan kota pernah memakai narkoba [4].

Bahaya dan dampak menggunakan narkoba sangatlah besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional [5]. Namun dari bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba masih ada saja oknum yang menggunakan narkoba untuk kesenangannya, mengingat sensasi yang diberikan narkoba. Peredaran narkoba yang sangat marak terjadi di Indonesia menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa ini. Pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan aparat Kepolisian serta Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak sepenuhnya mampu mencegah dan memberantas narkoba, maka dari itu diperlukannya kesadaran masyarakat akan narkoba [6].

Negeri Ureng merupakan Negeri yang terletak di Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Leihitu. Di Maluku, maraknya peredaran dan pecandu narkoba menjadi ancaman bagi pemuda dan remaja di Negeri atau Desa yang ada di Maluku. Negeri Ureng memiliki Jumlah pemuda dan remaja yang cukup banyak dan berpotensi untuk masuknya narkoba di lingkungan pemuda dan remaja. Bahaya penyalahgunaan narkotika memberi dampak buruk bagi generasi muda yang ada di Negeri Ureng, salah satu dampak buruk penyalahgunaan narkoba adalah menurunnya kualitas hidup pemuda dan remaja (masyarakat).

Salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat adalah perilaku sosial masyarakat. Perilaku menyimpang pemuda dan remaja yang dipengaruhi oleh narkoba dapat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat setempat serta hancurnya generasi. Para ahli teori kontrol sosial melihat bahwa kekuatan sebuah ikatan individu dengan masyarakat adalah faktor yang dapat menjelaskan mengapa hanya sedikit orang yang terlibat dalam perilaku menyimpang, seperti kejahatan dan penyalahgunaan narkoba. Misalnya saja pemuda yang menjaga kuat keterikatan dan komitmen mereka terhadap orang tua dan sekolah cenderung tidak terlibat dalam perilaku menyimpang [7].

Negara Indonesia merupakan Negara hukum, dalam UU Negara Indonesia mengatur tentang kasus penyalahgunaan narkoba. Para pengedar dan pecandu dapat dijerat hukuman sesuai dengan undang-undang KUHP, tepatnya Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [8]. Adanya hukum yang mengatur tentang Penyalahgunaan narkoba belum cukup untuk menangkal masuknya narkoba di lingkungan masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang Narkotika pada masyarakat menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh pemuda dan remaja (masyarakat). Oleh karena itu, perlu dilakukannya kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi Pencegahan Narkoba. Berdasarkan hal tersebut dan melihat Negeri Ureng yang sebagian besar terdiri dari Pemuda, membuat mahasiswa KKN Negeri ureng gelombang XLIX tertarik untuk melakukan program pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dengan melakukan sosialisasi memberikan pemahaman terhadap pemuda yang di lakukan di Kantor Negeri ureng.

Metode

Berdasarkan analisis terhadap diskusi yang mendalam dengan perangkat Negeri Ureng serta warga masyarakat teridentifikasi permasalahan utama terkait kurangnya pemahaman terkait narkoba, dimana Negeri Ureng yang sebagian besar terdiri dari pemuda yang mudah terkontaminasi dengan narkoba. untuk mengatasi permasalahan tersebut maka solusi yang dibuat melalui Kuliah Kerja Nyata ( KKN ) di Negeri ureng, yaitu melakukan pendekatan terhadap pemuda untuk mengikuti kegiatan tersebut. Program luaran Mahasiswa KKN ini berkolaborasi antara mahasiswa KKN Negeri Ureng dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dan di lakukan di Kantor Negeri Ureng dengan jumlah Pemuda yang datang yaitu sebanyak 30 Orang.Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Narkoba ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023, dengan dan beberapa tahap sebagai berikut ;

1. Tahap pertama perizinan. Tahap pertama diawali dengan meminta izin sekaligus observasi antara Mahasiswa KKN dengan Pemuda dan Remaja setempat.

2. Tahap ke-dua Persiapan Sosialisasi. Tahap kedua diawali dengan mempersiapkan hal-hal teknis, seperti; lokasi, logistik, dan perangkat sosialisasi.

3. Tahap ke-tiga Sosialisasi. Tahap ketiga merupakan tahapan untuk membuka acara sosialisasi yg di pimpin oleh Kepala Pemerintah Desa Ureng.

4. Tahap ke-empat Tanya-jawab. Tahap ini merupakan tahapan yang sangat ditunggu, karena dapat berinteraksi langsung dengan pemateri.

5. Tahap ke-lima Penutupan. Tahap ini di akhiri dengan pesan dan kesan, serta doa.

Hasil dan Pembahasan

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLIX Negeri Ureng melalui Program sosialisasi pencegahan narkoba telah dilaksanakan pada tanggal 24 mei 2023, bertempat di Kantor Negeri Ureng Kecamatan Leihitu. Pada kegiatan ini yang dimulai pukul 13 : 00 – 16 : 00 dihadiri oleh remaja dan pemuda. Rangkaian kegiatan yang dilakukan yaitu pembukaan yang dilandasi dengan Doa setelah itu dilakukan penjelasan singkat mengenai sosialisasi pencegahan narkoba yang akan dilakukan. Setelah itu dilakukan pemberian materi seputaran narkoba kepada pemuda dan remaja yang hadir, dalam sosialisasi tersebut kami saling berdiskusi dengan pemuda dan remaja maupun pihak BNN dengan menanyakan golongan narkoba dan tips menghindari narkoba, kemudian memberikan informasi dan edukasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Peringatan bahaya narkoba sangat berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan emosional. Dalam sudut pandang ilmu sosiologi seseorang pecandu narkoba merupakan salah satu tindakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang yang dilakukan dapat mempengaruhi kualitas hidup remaja dan pemuda (masyarakat) serta dapat merusak generasi muda di masa kini dan yang akan datang. Sedangkan dalam sudut pandang ilmu hukum adalah kesadaran hukum bagi masyarakat, pentingnya pengetahuan tentang hukum sangatlah penting bagi remaja dan pemuda Negeri Ureng. Maka dari itu kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN dan BBN sangatlah penting bagi pemuda dan remaja (masyarakat). Pada saat kegiatan sosialisasi dilangsungkan pemuda dan remaja diberi pengetahuan tentang narkoba dari segi kesehatan, hukum, dan sosial. Pemberian berikan kesan dan pesan yang baik kepada para remaja dan pemuda Negeri Ureng. Penyuluhan pengetahuan Narkotika dengan cara sosialisasi cukup memberikan pengetahuan dan informasi kepada remaja dan pemuda (masyarakat) tentang penyalahgunaan narkoba.

Langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diberikan oleh BNN sangat bermanfaat bagi masyarakat. ketaatan akan hukum dan agama menjadi hal yang sangat penting bagi kita agar tidak terjerumus dalam dunia hitam Narkotika. Kegiatan Sosialisasi diakhiri melalui apresiasi pemerintah Negeri Ureng, pemuda dan remaja (masyarakat) dengan slogan “Tolak Narkoba”. Selama proses sosialisasi berlangsung kami menghadapi beberapa kendala yaitu kurangnya konsumsi karena keterbatasan anggaran yang tersedia dikarenakan jumlah peserta yang hadir lebih dari yang kami perkirakan. Karena semakin antusiasnya pemuda dalam kegiatan ini. Namun semuanya bisa diatasi dan semua berjalan dengan baik, kami juga sangat senang program ini dapat bermanfaat bagi warga pemuda Negeri Ureng.

Figure 1.Gambar 1 (Kiri atas). Audiens dengan kepala BNN Provinsi Maluku dalam rangka sosialisasi penyalahgunaan Narkoba, Gambar 2 (Kanan atas). Sambutan PJ Pemerintahan Negeri dan Narasumber, Gambar 3 (Tengah Kiri). Sesi tanya jawab Kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba, Gambar 4 (Tengah kanan). Peserta kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba, Gambar 5 (Bawah). Foto Bersama PJ Pemerintahan Negeri Ureng dan BNN Provinsi Maluku beserta dengan peserta dalam kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba

Kesimpulan

Hasil dari sosialisasi "Pencegahan Narkoba" yang dilakukan terhadap pemuda dan pelajar menunjukkan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai bahaya narkoba bagi generasi muda dan juga meningkatkan pengetahuan tentang penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini memiliki tingkat penting yang tinggi, terutama mengingat banyaknya pemuda dan remaja yang terjerat dalam perangkap dunia gelap narkoba pada era ini. Implikasi dari hasil sosialisasi ini menunjukkan perlunya penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas sosialisasi dalam pencegahan narkoba, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi kesadaran dan perilaku pemuda terkait penyalahgunaan narkoba. Penelitian lebih lanjut juga dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang strategi yang efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda dan remaja. Dalam kesimpulannya, sosialisasi "Pencegahan Narkoba" memiliki peran penting dalam meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemuda tentang bahaya narkoba, serta memberikan langkah awal dalam melawan permasalahan serius ini di kalangan generasi muda.

Saran

Saran yang dapat disampaikan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah:

  1. Perlu adanya pelatihan pencegahan narkoba untuk pelajar menjadi relawan anti narkoba sehingga pengetahuan terkait narkoba bisa terus tersampaikan ke generasi selanjutnya
  2. Perlu dukungan oleh pemerintah negeri untuk memfasilitasi setiap proses pemberdayaan masyarakat.

References

  1. Sholihah, Q. (2015). Efektivitas Program P4GN terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2), 153-159.
  2. Mintawati, H., & Budiman, D. (2021). Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, 1(2), 62-68.
  3. Hasibuan, L. S., Lubis, A. E., Fazri, A., & Prayuti, R. D. (2021). Upaya Menghindari Penyalahgunaan Napza Dikalangan Remaja melalui Layanan Bimbingan Kelompok. Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI), 3(1).
  4. Kompas. (2023). Peringatan: Ada 48 Juta Penduduk Terpapar Narkotika.
  5. Adam, S. (2012). Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat. Jurnal Health and Sport, 5(2).
  6. Herindrasti, V. L. S. (2018). Drug-free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional, 7(1), 19-33.
  7. Hisyam, C. J., & MM, M. S. (2021). Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Bumi Aksara.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.