Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v14i2.898

Community-Based Narcotics Prevention: An Effective Approach Towards Youth Drug Abuse Mitigation


Pencegahan Narkoba Berbasis Komunitas: Pendekatan Efektif Menuju Mitigasi Penyalahgunaan Narkoba pada Pemuda

Program Studi Kehutanan Universitas Pattimura
Indonesia
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
Indonesia
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pattimura
Indonesia
Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura
Indonesia
Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Pattimura
Indonesia

(*) Corresponding Author

Community-based Prevention Narcotics Abuse Youth Education Drug Prevention Socialization Substance Misuse

Abstract

This study focuses on the escalating issue of narcotics misuse and its deleterious effects on health, families, and society, emphasizing the role of preventive socialization in addressing this crisis. Utilizing a community-based approach, Leihitu District KKN students implemented a "Drug Prevention Socialization" program, targeted at thirty local youths in Ureng Country. The objectives of this initiative were to enhance knowledge about the perils of drug addiction, foster resilience against drug involvement, and instigate motivation for drug prevention among these individuals. Through interactive counseling sessions, the program disseminated crucial information about the legal, health, and societal repercussions of narcotics abuse. Post-program assessments revealed a significant improvement in participants' understanding of drug misuse consequences and strategies to resist involvement. Thus, this study underscores the effectiveness of community-based drug prevention socialization in fostering informed and resistant youth populations, thereby contributing to wider efforts to combat the narcotics crisis.
Highlights:

  • Successful execution of the "Drug Prevention Socialization" program.
  • Proven effectiveness of community-based prevention.
  • Education-based approach fosters drug resistance.

Keywords: Community-based Prevention, Narcotics Abuse, Youth Education, Drug Prevention Socialization, Substance Misuse

Pendahuluan

Narkoba, singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, adalah substansi yang dapat menyebabkan adiksi [1]. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkotika didefinisikan sebagai obat yang dapat menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, dan menimbulkan kantuk atau rangsangan [2]. Istilah lainnya adalah NAPZA, yang merujuk kepada bahan atau obat yang dapat mempengaruhi fungsi kerja otak ketika dikonsumsi dan bisa mengakibatkan gangguan pada kondisi fisik, psikis, serta fungsi sosialnya jika dikonsumsi secara berkelanjutan [3].

Masalah penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan global yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh dunia. Di Indonesia, penyalahgunaan narkotika menimbulkan ancaman serius bagi populasi, khususnya kalangan remaja dan pemuda. Data dari Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian Data dan Informasi BNN menunjukkan bahwa prevalensi pengguna narkoba di Indonesia naik dari 1,80 persen pada tahun 2019 menjadi 1,95 persen pada tahun 2021, dengan total sekitar 4,8 juta penduduk berusia antara 15-64 tahun yang pernah menggunakan narkoba [4].Konsekuensi dari penggunaan narkoba berdampak besar pada kesehatan fisik, mental, dan emosional individu [5].

Meskipun demikian, masih terdapat individu yang memilih untuk menggunakan narkoba demi sensasi yang ditawarkannya. Peredaran narkoba yang marak di Indonesia menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh negara ini. Upaya pencegahan dan pemberantasan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) belum sepenuhnya efektif dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, sehingga dibutuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam melawan narkoba [6].Di Provinsi Maluku, Negeri Ureng yang terletak di Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Leihitu, juga menghadapi masalah penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkotika ini memberikan dampak negatif bagi generasi muda di Negeri Ureng, termasuk penurunan kualitas hidup.

Perilaku sosial masyarakat, khususnya pemuda dan remaja, sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup. Perilaku menyimpang yang dipicu oleh narkoba dapat menghancurkan generasi dan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat setempat [7].

Pada konteks hukum, Indonesia mengatur penyalahgunaan narkoba melalui Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika [8]. Namun, hukum tersebut belum cukup untuk mencegah penyebaran narkoba di masyarakat. Kurangnya pengetahuan dan informasi tentang narkotika pada masyarakat menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, sangat diperlukan upaya-upaya sosialisasi dan pengabdian masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dan pencegahan penyalahgunaan narkoba, seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Abdimas Negeri Ureng dalam program pengabdian masyarakat mereka.

Metode

Berdasarkan analisis mendalam melalui diskusi dengan perangkat Negeri Ureng dan masyarakatnya, ditemukan isu utama terkait kurangnya pemahaman mengenai narkoba, khususnya pada kalangan pemuda Negeri Ureng yang berpotensi tinggi untuk terpapar narkoba. Untuk mengatasi permasalahan ini, solusi telah dirancang melalui implementasi program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Negeri Ureng. Pendekatan ini difokuskan pada pemuda setempat untuk aktif terlibat dalam kegiatan yang diselenggarakan. Sebagai output program ini, mahasiswa KKN Negeri Ureng berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku. Pelaksanaan sosialisasi Pencegahan Narkoba dilakukan di Kantor Negeri Ureng dengan partisipasi 30 pemuda. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023, dan dilakukan melalui beberapa tahapan.Tahap awal melibatkan permintaan izin sekaligus observasi dari mahasiswa KKN terhadap pemuda dan remaja lokal.Tahap kedua terfokus pada persiapan teknis, yang mencakup penentuan lokasi, logistik, dan perangkat sosialisasi.Tahap ketiga adalah pembukaan acara sosialisasi, yang dipimpin oleh Kepala Pemerintah Desa Ureng.Tahap berikutnya adalah tahapan interaktif, dimana peserta dapat berinteraksi langsung dengan pemateri.Tahap terakhir ditandai dengan pemberian pesan dan kesan, serta penutupan dengan doa.

Hasil dan Pembahasan

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) angkatan XLIX Negeri Ureng melalui Program sosialisasi pencegahan narkoba telah dilaksanakan pada tanggal 24 mei 2023, bertempat di Kantor Negeri Ureng Kecamatan Leihitu. Pada kegiatan ini yang dimulai pukul 13 : 00 – 16 : 00 dihadiri oleh remaja dan pemuda. Rangkaian kegiatan yang dilakukan yaitu pembukaan yang dilandasi dengan Doa setelah itu dilakukan penjelasan singkat mengenai sosialisasi pencegahan narkoba yang akan dilakukan. Setelah itu dilakukan pemberian materi seputaran narkoba kepada pemuda dan remaja yang hadir, dalam sosialisasi tersebut kami saling berdiskusi dengan pemuda dan remaja maupun pihak BNN dengan menanyakan golongan narkoba dan tips menghindari narkoba, kemudian memberikan informasi dan edukasi terkait penyalahgunaan narkoba.

Peringatan bahaya narkoba sangat berdampak pada kesehatan fisik, mental, dan emosional. Dalam sudut pandang ilmu sosiologi seseorang pecandu narkoba merupakan salah satu tindakan perilaku menyimpang. Perilaku menyimpang yang dilakukan dapat mempengaruhi kualitas hidup remaja dan pemuda (masyarakat) serta dapat merusak generasi muda di masa kini dan yang akan datang. Sedangkan dalam sudut pandang ilmu hukum adalah kesadaran hukum bagi masyarakat, pentingnya pengetahuan tentang hukum sangatlah penting bagi remaja dan pemuda Negeri Ureng. Maka dari itu kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa KKN dan BBN sangatlah penting bagi pemuda dan remaja (masyarakat). Pada saat kegiatan sosialisasi dilangsungkan pemuda dan remaja diberi pengetahuan tentang narkoba dari segi kesehatan, hukum, dan sosial. Pemberian berikan kesan dan pesan yang baik kepada para remaja dan pemuda Negeri Ureng. Penyuluhan pengetahuan Narkotika dengan cara sosialisasi cukup memberikan pengetahuan dan informasi kepada remaja dan pemuda (masyarakat) tentang penyalahgunaan narkoba.

Langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba yang diberikan oleh BNN sangat bermanfaat bagi masyarakat. ketaatan akan hukum dan agama menjadi hal yang sangat penting bagi kita agar tidak terjerumus dalam dunia hitam Narkotika. Kegiatan Sosialisasi diakhiri melalui apresiasi pemerintah Negeri Ureng, pemuda dan remaja (masyarakat) dengan slogan “Tolak Narkoba”. Selama proses sosialisasi berlangsung kami menghadapi beberapa kendala yaitu kurangnya konsumsi karena keterbatasan anggaran yang tersedia dikarenakan jumlah peserta yang hadir lebih dari yang kami perkirakan. Karena semakin antusiasnya pemuda dalam kegiatan ini. Namun semuanya bisa diatasi dan semua berjalan dengan baik, kami juga sangat senang program ini dapat bermanfaat bagi warga pemuda Negeri Ureng.

Simpulan

Hasil sosialisasi “Pencegahan Narkoba” yang dilakukan terhadap pemuda dan pelajar mampu membuat pemuda bisa lebih mengetahui tentang penagaruh buruk narkoba terhadap generasi muda dan juga mampu meningkatkan pengetahuan terkait penyalagunaan narkoba. Selain itu kegiatan ini menjadi sanggat penting, melihat di zaman ini bayak dari pemuda dan remaja yang telah terperangkap dalam dunia hitam “narkoba.”

References

  1. Q. Sholihah. (2015)."Efektivitas Program P4GN Terhadap Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA," Kemas: Jurnal Kesehatan Masyarakat, vol. 10, no. 2, pp. 153-159
  2. H. Mintawati and D. Budiman. (2021). "Bahaya Narkoba dan Strategi Penanggulangannya," Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Abdi Putra, vol. 1, no. 2, pp. 62-68.
  3. L. S. Hasibuan, A. E. Lubis, A. Fazri, and R. D. Prayuti. (2021). "Upaya Menghindari Penyalahgunaan Napza Dikalangan Remaja Melalui Layanan Bimbingan Kelompok," Al-Mursyid: Jurnal Ikatan Alumni Bimbingan dan Konseling Islam (IKABKI), vol. 3, no. 1, pp. 19-33.
  4. Kompas.. (2023)."Peringatan Ada 48 Juta Penduduk Terpapar Narkotika,".
  5. S. Adam. (2012). "Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat," Jurnal Health and Sport, vol. 5, no. 2, pp. 19-33.
  6. V. L. S. Herindrasti. (2018). "Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba," Jurnal Hubungan Internasional, vol. 7, no. 1, pp. 19-33.
  7. C. J. Hisyam and M. S. MM. (2021). "Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis," Bumi Aksara.
  8. "Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"(2009).