Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v14i3.894

Empowering Rehabilitation: An Exploration of Legal Counselling's Role in Female Inmate Assimilation at Indonesian Penitentiaries


Rehabilitasi yang Memberdayakan: Eksplorasi Peran Konseling Hukum dalam Asimilasi Narapidana Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia

Universitas Islam Indragiri
Indonesia
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Indagiri
Indonesia Bio
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Islam Indagiri
Indonesia Bio

(*) Corresponding Author

Legal Counseling Islamic Law Female Inmates Rehabilitation Assimilation

Abstract

This study aims to examine the implementation of community service activities as part of the Tri Dharma Perguruan Tinggi (Three Pillars of Higher Education) by lecturers, focusing on legal counseling on Islamic law for female inmates at Class II A Tembilahan Penitentiary. The research employs a direct field approach, offering lectures related to Islamic law and providing counseling opportunities. It spans over a period from January 2023 to March 2023. The findings indicate a noticeable increase in legal awareness and a potential for assimilation among female convicts, contributing to their mental development and promoting repentance. These measures are anticipated to result in a deterrent effect, preventing the recurrence of past transgressions. The implications of this research underline the crucial role of academic involvement in penitentiaries, specifically highlighting the impact of integrating the teaching of Islamic law into the rehabilitation of female convicts.

Highlights:

  • Implementation of legal counseling by academic lecturers contributes significantly to the increase of legal awareness among female inmates at Class II A Tembilahan Penitentiary.
  • Lectures on Islamic law over a three-month period contributed to noticeable mental development and a sense of repentance among the inmates.
  • The integration of academic community services in penitentiaries presents a potential deterrent effect and reduces the chances of inmates repeating past transgressions.

Keywords: Legal Counseling, Islamic Law, Female Inmates, Rehabilitation, Assimilation

 

 

 

Pendahuluan

Penjara, atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), adalah instrumen hukum yang sering digunakan di Indonesia untuk menghukum pelaku tindak pidana dengan membatasi kebebasan mereka [1]. Fungsi utama LAPAS adalah sebagai tempat pembinaan individu yang telah melanggar hukum, dengan harapan mereka dapat kembali berperan sebagai anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah selesai menjalani hukuman [2]. Dalam konteks ini, sistem pemasyarakatan menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat [3]. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, tujuan sistem pemasyarakatan adalah membantu Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan [4].

Namun, jumlah narapidana perempuan di Indonesia setiap tahunnya mengalami peningkatan. Diperoleh data dari sistem database pemasyarakatan Indonesia yang menunjukkan bahwa ada sebanyak 5000 narapidana perempuan yang terdata, jumlah ini melebihi kapasitas LAPAS yang ada di Indonesia [5]. Mengingat kenyataan ini, penegakan hukum tidak hanya harus dilihat dari undang-undang, tetapi juga harus melibatkan aspek moral, perilaku, dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan orientasi dan cara pandang baru dalam penegakan hukum [6].

Lembaga pemasyarakatan berfokus pada pembinaan narapidana perempuan untuk membantu mereka kembali ke masyarakat sebagai individu yang bertanggung jawab dan positif. Pembinaan ini juga bertujuan untuk mengurangi stigma dan ketidakadilan sosial yang mungkin mereka terima dari masyarakat [7]. Pembinaan merupakan bagian dari proses rehabilitasi yang bertujuan memperbaiki watak dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman, sehingga mereka siap berbaur kembali dengan masyarakat [8].

Pada konteks Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, kehidupan sehari-hari warga binaan perempuan difokuskan pada pembinaan itu sendiri. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah mereka mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pembinaan mental menjadi bagian penting dalam proses ini, yang melibatkan pembinaan pribadi dan budi pekerti narapidana untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani.

Pendidikan Agama Islam menjadi sarana penting dalam membimbing dan mendidik warga binaan perempuan. Diharapkan melalui pendidikan ini, mereka dapat memahami ajaran agama, memperbaiki diri, dan menjadi individu yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab [7]. Berdasarkan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga binaan perempuan, kami bermaksud melakukan penyuluhan hukum dengan tema: Penyuluhan Hukum Materi Hukum Islam Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Sebagai Persiapan Asimilasi Bagi Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.

Metode

Pada upaya pengabdian masyarakat ini, kami menerapkan metode edukasi, terutama ditujukan kepada narapidana wanita yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Pendekatan ini melibatkan penyuluhan dan pemaparan materi terkait hukum Islam. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman dan meningkatkan kesadaran hukum para narapidana wanita, sehingga membantu mereka dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat.

Metode pengabdian ini juga melibatkan interaksi dua arah dengan peserta melalui ceramah tentang topik yang relevan dan sesi tanya-jawab. Kami percaya bahwa melibatkan narapidana wanita dalam diskusi dapat membantu memperkuat pemahaman mereka tentang materi yang disampaikan. Setelah selesai dengan proses tanya-jawab, kami melakukan evaluasi menyeluruh atas kegiatan yang telah dilaksanakan untuk memastikan efektivitas pendekatan ini dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.

Pembahasan

Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat, merupakan tugas penting yang harus dilakukan oleh dosen di seluruh Indonesia [9]. Pengajaran adalah kegiatan utama dalam Tri Dharma, dimana para dosen berperan penting dalam membangun bangsa melalui pendidikan berkualitas yang bertujuan menciptakan generasi yang handal. Dalam kegiatan ini, dosen dan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memahami dan menghargai pentingnya pendidikan [10].

Selain pengajaran, penelitian juga merupakan elemen vital dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam konteks ini, dosen diharuskan untuk secara aktif memperluas pengetahuan mereka dengan menciptakan karya dan mengembangkan ilmu melalui penelitian [10]. Ini mencakup tugas penting dosen untuk terus berinovasi dan berkontribusi pada bidang keilmuan mereka.

Pengabdian kepada masyarakat adalah bagian ketiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang merupakan implementasi ilmu pengetahuan yang dimiliki dosen kepada masyarakat [11]. Pengabdian ini dilakukan sesuai dengan keahlian masing-masing dosen. Misalnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri telah melakukan pengabdian masyarakat dengan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Penyuluhan hukum ini umumnya dilakukan di tengah-tengah masyarakat, namun dalam kasus ini, penyuluhan hukum diberikan khusus kepada narapidana wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan. Kegiatan pengabdian ini bertema "Penyuluhan Hukum Materi Hukum Islam untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum sebagai Persiapan Asimilasi bagi Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan" dan telah direncanakan sejak Desember 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02-PK.04.10 Tahun 1990, pembinaan narapidana dibagi menjadi dua bidang: Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian [12]. Pembinaan Kepribadian mencakup pembinaan kesadaran beragama, berbangsa dan bernegara, kemampuan intelektual, dan integrasi dengan masyarakat. Pembinaan Kemandirian mencakup berbagai kegiatan seperti menjahit, budidaya lele, salon, pramuka, juru masak, pembantu ruang kantor, dan kebersihan lingkungan [12].

Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri ini memiliki tahapan-tahapan yang dijalani sebelum kegiatan ini dilakukan. Tahap pertama adalah tahap persiapan. Sebelum melaksanakan kegiatan PKM, kegiatan ini menuntut persiapan yang matang yang meliputi menyiapkan segala kebutuhan yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Partisipasi aktif dosen-dosen dalam proses ini menunjukkan keterlibatan aktif pihak akademisi dalam pembinaan kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.

Pada tahap persiapan ini, koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan menjadi bagian penting. Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyambut baik dan mengapresiasi maksud dan tujuan dari tim PKM. Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah wawasan dan kesadaran hukum bagi para narapidana, yang tentunya akan memberikan dampak positif bagi kehidupan mereka di masa yang akan datang.

Rencana kegiatan PKM ini berlangsung selama tiga bulan, mulai dari bulan Januari hingga Maret 2023. Jadwal penyuluhan hukum disusun secara rinci dengan materi yang berbeda namun dengan tema yang sama berkaitan dengan hukum dan hukum Islam. Hal ini ditujukan untuk menciptakan variasi dalam penyampaian materi yang diharapkan dapat menarik perhatian dan pemahaman narapidana (Gambar 1).

Figure 1.Pelaksanaan Penyuluhana pada bulan Januari-Maret 2023

Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat merupakan bagian integral dari pencapaian Tri Dharma perguruan tinggi. Dalam proses pelaksanaan, kegiatan pengabdian dikemas dalam bentuk penyuluhan hukum oleh dosen yang ada Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri. Kegiatan ini dilakukan secara berkala setiap hari Sabtu selama periode Januari hingga Maret 2023. Tema yang diangkat dalam penyuluhan ini secara spesifik adalah "Penyuluhan Hukum Materi Hukum Islam Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Sebagai Persiapan Asimilasi Bagi Narapidana Wanita Di Lapas Kelas II A Tembilahan”.

Materi penyuluhan hukum ini dirancang dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para narapidana wanita, terutama yang beragama Islam. Selain memberikan pemahaman tentang hukum Islam, kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan bekal bagi narapidana untuk dapat berasimilasi dan sadar terhadap perbuatan yang telah dilakukan serta untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa depan.

Jumlah peserta dalam kegiatan ini berjumlah 30 orang warga binaan wanita yang terdiri dari berbagai jenis kejahatan seperti korupsi, narkotika, dan kejahatan lainnya. Kegiatan ini berjalan dengan lancar selama tiga bulan dan setiap selesai kegiatan akan di evaluasi oleh tim PKM tentang pelaksanaannya.

Penyuluhan hukum dengan materi Hukum Islam ini memberikan wawasan dan pemahaman baru bagi narapidana tentang pentingnya memahami hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan mereka bisa mempraktekkan nilai-nilai yang diajarkan dalam kehidupan mereka, baik saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan maupun ketika mereka sudah keluar dari lembaga tersebut.

Manusia memiliki sisi nafsu dan sisi akal, dan dalam konteks ini, penting untuk mengajarkan kepada para narapidana bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri melalui taubat. Penyuluhan hukum ini memberikan kesadaran bagi narapidana wanita yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan untuk merefleksikan perbuatan-perbuatan mereka di masa lalu dan berusaha untuk berubah menjadi lebih baik lagi (HR. Ahmad dan Ibnu Majah) [14]. Oleh karena itu, kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang hukum, tetapi juga memberikan harapan dan motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. [15]

Simpulan

Penyuluhan Hukum Materi Hukum Islam sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum serta persiapan asimilasi bagi Narapidana Wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan yang diinisiasi oleh dosen dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri secara konkretnya telah mewujudkan penerapan Tridarma Perguruan Tinggi. Kegiatan ini mampu menghadirkan dampak yang signifikan terhadap kesadaran hukum narapidana, serta memiliki potensi untuk memfasilitasi transformasi diri narapidana dalam perspektif hukum, khususnya dalam konteks hukum Islam dan hukum nasional. Implikasinya, kegiatan ini memberikan wawasan bagi institusi pendidikan tinggi terkait pentingnya penerapan Tridharma dalam konteks yang lebih luas, yakni dalam lingkup pemasyarakatan.

Selanjutnya, penelitian lebih lanjut dapat ditujukan untuk mengukur efektivitas program-program serupa dalam konteks lain, serta untuk memperdalam pengetahuan tentang faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kesuksesan program ini, sehingga manfaatnya dapat diperluas dan diaplikasikan dalam berbagai konteks pemasyarakatan lainnya. Kesimpulannya, pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum ini telah mampu memberikan dampak yang positif dan signifikan, dan ini menegaskan pentingnya melibatkan akademisi dalam upaya-upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana.

Ucapan Terima Kasih

Terima kasih diucapkan kepada Universitas Islam Indragiri dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri yang telah memberikan dukungan kepada penulis sehingga pengadian masyarakat ini dapat terlaksana dengan baik.

References

  1. Poernomo, B. (1986). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Liberty, Yogyakarta, hal. 28.
  2. Setiady & Tolib. (2010). Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Alfabeta, hal. 64.
  3. Wahyuni, F. (2020). Tinjauan Terhadap Pembebasan Narapidana Pada Kondisi Covid 19. Jurnal Das Sollen, 4(1).
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (1995). (Judul dalam bahasa Inggris: “Pasal 3 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan”).
  5. Ali, M. (2007). Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 14(2), April, hlm. 1-6.
  6. Meilya, IR, dkk. (2020). Narapidana Wanita dalam Penjara: Kajian Perilaku Sosial Narapidana Wanita. Jurnal Pendidikan Nonformal dan Pemberdayaan Masyarakat, 4(2), Desember, hlm. 139-147, hal. 14.
  7. Nurrohman, TI (2020). Upaya Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi Covid-19 Dan Optimalisasi Pembinaan Di Masa Mendatang. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 7(4), hlm. 786.
  8. Halimah, P., Siti A., DH, & Wibowo, H. (nd). Pola Pembinaan Narapidana Wanita Oleh Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Pekerjaan Sosial. Prosiding Ks: Riset & Pkm, 2(3), hal. 323.
  9. Fathurrahman & Muhtarom, A. (2019). Pengaruh Pembinaan Tri Dharma Perguruan Tinggi terhadap perilaku Dosen sebagai Sumber Daya Manusia Pendidikan. Ilmu Pendidikan Jurnal Kajian Teori dan Praktik Kependidikan, 4(1), Juni, hal. 45.
  10. Shee, NK (2018). Pendidikan Multibahasa Departemen Pendidikan Karen untuk Pemeliharaan Bahasa. Jurnal Ilmu Sosial Kasetsart, hlm. 1-6.
  11. Murdana, KY (2018). Pengaruh Pembinaan Keagamaan oleh Samanera dan Atthasilani terhadap perilaku Keagamaan Umat Buddha di Malang Raya. Inferensi: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 12(1), hlm. 127-148.
  12. Pangestu, RA (2022). Pembinaan Mental Spiritual Keagamaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klass II Semarang. Salatiga: IAIN Salatiga, hlm. 78-79.[13] Mardani. (2009). Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum, 16(2), April, hal. 273.
  13. al-Qazwaini, MIY (2012). Sunan bin Majah. Beirut: Dar al Kutub al-Ilmiyah, vol. IV, hal. 535.
  14. al-Razi, UPH (2003). Mafatih al-Ghayb. Kairo: Al Maktabah al-Taufiqiyah, vol. II, hlm. 20-21.