Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v14i1.861

Implementation of the Distribution of Social Assistance to Communities Affected by Covid-19 in Village Based on the Minister of Social Affairs Regulation Number 20 of 2019 concerning the Distribution of Non-Cash Food Aid


Implementasi Penyaluran Bantuan Sosial terhadap Masyarakat Terdampak Covid-19 di Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Community Welfare Non-Cash Food Aid Implementation

Abstract

That is Peremensos 20 of 2019 concerning B.P.N.T which was launched by the government to deal with poverty. This programs is a substitut for the poor rice proyect which aim to increase food securiti & support balance nutrision for K.P.M, increase the level of targeting accurate and the time of reciving food assistance for recipient families. Ketimang, Kec. Wonoayu is one of the villages that has implemented the latest governmen projec, name is Non-Cash Food Aid. the purpose of writing this scientific paper is to see the implementation and description of how the implementation of the Non-Cash Food Aid distribution progrms in Ketimang during the Covid pandemic. The method chosen by the author is descriptive qualitatife. Data collection techniques through question and answer & field observations. Data analysis techniq, data presentattion & draw conclusions. The results of the study illustrate that implementasion of the social assist project in Ketimang country has been in acordance with the technical guidelines for the 2021 B.PN.T progrm. Although in the distribusion process there is still some problems, such as the lack of socializattion to the communitty, especialy the original KPM. Howeer, this has a good impact and benefit for the wellfare of the communiti, specially KPM.

Pendahuluan

Dengan adanya virus corona yang muncul di indonesia pemerintah menerbitkan policy pemberian bantuan untuk masyarakat yang terdampak pandemi. Pemerintah menyalurkan bansos selama pandemi covid-19 bertujuan untuk meringankan beban kebetuhan pokok masyarakat yang digunakan sehari-hari.[1] pemberian bantuan pangan non tunai berupa sembako yang bersumber dari kemensos yang akan diberikan kepada masyarakat. tujuan dari adanya program bantuan tersebut untuk menutupi kebutuhan sehari-hari dan untuk menjamin kebutuhan dasar dan perlindungan sosial yang rentan akibat pandemi covid -19 di indonesia.

Berdasarkan Permensos RI Nomor 20 tahun 2019 bantuan sosial dapat disalurkan dalam bentuk bantuan non tunai yakni bahan pokok kepada KPM dan komunitas masyarakat rentan terdampak pademi covid-19.upaya pemerintah dalam menangani dampak yang timbul dari pandemi ini maka pemerintah menyiapkan dana triliunan guna meringankan tanggungan masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.[2]

Namun kondisi tersebut sangat rentan diduga mempunyai unsur penyalagunaan, sehingga berdampak pada penyaluran kepada warga yang kurang maksimal dan belum on target. Pokok masalah menjadi acuan keberhasilan pemerintah dalam mencukupi kebutuhan masyarakat. dengan adanya korupsi dana bansos masyarakat terdampak pandemi rasa percaya masyarakat menjadi berkurang karena menteri sosial telat ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos oleh KPK.

Sehubungan dengan korupsi dana bantuan sosial tersebut melahirkan sejumlah pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat setingkat menteri hingga kepala daerah, pejabat dilingkungan pemda/ hal ini sungguh menjadi ironis kerana korupsi akan menjadi faktor penghambat pembangunan disegala unsur. Dana yang idealnya dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan insfrastuktur, pemberdayaan ekonomi, serta program bantuan stimulus menjadi terhambat karena dana yang disediakan telah dikorupsi oleh pejabat, selain itu dampak dari korupsi memperluas peluang tindk pidana pencucian uang.

Untuk melihat indikasi capaian dari program pemerintah berupa bantuan sosial tersebut dalam meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19[3] dapat diukur melalui analisis keefektivan pelaksanaan program bansos tersebut. Hal ini dapat dilakukan dengan cara membandingan kebijakan yang sudah disahkan dengan apa yang terjadi dalam prakteknya. praktek yang dilakukan harus tepat demi terwujudkan pemerataan bantuan sosial dari Pemerintah

Merujuk pada pemaparan diatas dalam program bansos selama pandemi, penulis tertarik melakukan penelitian di Desa Ketimang karena didesa tersebut banyak masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi. untuk selanjutnya dapat diketahui bahwasannya agar program ini berlangsung maksimal & sesuai dengan maksud tentu perlu adanya pengukuran efektifitas. Maka dari itu penulis tertarik untuk menganalisis efektivitas berkenaan bantuan sosial selama Covid-19 ini dalam ruang lingkup Desa Ketimang Kec. Wonoayu Kab Sidoarjo.

Metode Penelitian

Bahwasannya pada kesempatan ini penulis menggunakan jenis penelitian sosiolegal.[4] Yaitu metode pendekatan yang mengkaji terhadap norma dan pelaksanaan normanya mengenai permasalahan keefektivan pelaksanaan bantuan sosial dari Pemerintah terhadap masyarakat akibat Covid-19. Pada penelitian ini penulis akan menggunakan metod penulisan yang relevan guna melihat kegunaan dari suatu instrument hukum atau aturan dalam hal mengatasi masalah yang terjadi dalam pemyaluran bantuan sosial dan penerapan mekanisme diruang lingkup masyarakat. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer & bahan hukum sekender. Dari bahan hukum yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisisdeduktifialah suatu cara dalam meneliti masalah yang menghasilkan informasi deskriptif analitis, kemudian dilanjutkan dengan penguraian fakta kemudian ditarik dari hal yang bersifat umum ke khusus. Bahan hukum yang sudah terdata kemudian di analisisa dengan sifat analis induktif, adalah suatu pembahasan yang dijalakan melalui cara analisa efektivitas sebagai acuan adany analisa yang kemudian menghasilkan informasi deskriptif analitis

Hasil dan Pembahasan

A. Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Terdampak Covid-19 di Ketimang Kec. Wonoayu

BNPT ialah program yang dicanangkan Pemerintah melalui Kemensos yang bertujuan meminimalisir beban tanggungan pengeluaran masyarakat yang terkena Pandemi Covid-19 dengan pemenuhan sebagian keperluan pangan, dan penyesuaian gizi yang seimbang untuk keluarga penerima.[5] Program bantuan sosial yang disalurkan secara berkala kepada yang berhak menerima lewat uang elektronik selanjutnya dipergunakan guna memperoleh pangan yang telah diprogram oleh E-Warong yang sudah ditunjuk.[6]

Pemerintah dalam hal ini melalui Kemensos telah memutuskan besaran uang elektronik yang dikirim sebesar Rp. 200.000,[7] keluarga penerima diberi akses untuk mengunjungi E-Warong yang ditunjuk oleh Bank penyalur guna menukarkan uang elektronik menjadi bahan pokok untuk pemenuhan hidup sehari-harinya. Pelaksanaan penyebarluasan bantuan dilevel Kabupaten dikoordiniri oleh tim koordinasi Bansos Pangan Kabupaten. Sedangkan dilevel Kecamatan dikoordinasikan oleh Camat.

Berikut prinsip utama dalam penyaluran bantuan non tunai:

  1. Terjangkau oleh penerima manfaat;
  2. Memberikan pilihan & kontrol kepada penerima manfaat mengenai kapan, jenis, berapa dan harga pangan serta refrensi tempat pembelian yang diarahkan ke E-Warong.
  3. Mensupport usaha warung rakyat untuk mendapatkan pelanggan dan meningkatkan penghasilan.
  4. E-Warong dapat memenuhi kebutuhan pangan dari banyak sumber guna pengoptimalan pasokan.
  5. Bank penyalur memiliki tugas menyalurkan dana bantuan kepada KPM.

Pemerintah terus melaksanakan upaya guna mengatasi kemiskinan diIndonesia. Berkenaan dengan maksud mengentaskan kemiskinan pemerintah telah melaksanakan banyak proyek, termasuk program bansos non-tunai dengan keinginan dapat membuahkan output yang bagus. Program BPNT memberikan banyak keuntungan yang dapat dirasakan langsung oleh penerimanya dari segi finansial.[8] Program ini juga banyak manfaat terutama menggerakkan roda perekonomian di desa Ketimang Kabupaten Sidoarjo.

Program ini sangat masyarakat dalam mendapatkan makanan pokok yang dapat dipergunakan untuk keperluan yang mungkin timbul kehidupan sehari-harinya terlebih dimasa pandemi.[9] Progam ini juga dapat memacu perputaran ekonomi di Desa tersebut. Selain mempermudah warga dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-harinya, hal ini juga memberikan opsi pada masyarakat untuk tetap hidup teratur akibat dampak pandemi Covid-19.[10]

B. Pelaksanaan Permensos Nomor 20 Tahun 2019

Program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dilaksanakan di Desa Ketimang sejak tahun 2019 yang saat itu bertepatan dengan terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dan Desa Ketimang juga menjadi daerah terdampak Covid-19. Berdasarkan data bantuan Desa Ketimang tahun 2021, per Mei 2021 tercatat 231 penerima yang berasal dari Desa dan Perdukuhan Ketimang.

Bahwasannya cara kerja standar prosedur tersebut telah dilakukan dengan baik dengan mempertimbangkan jumlah penerima Bantuan Pangan Non Tunai yang telah terdaftar serta pelaksanaan penyaluran bantuan melaui E-Warong. output dari program BPNT dinilai telah tercapai sebab kebutuhan pangan KPM BPNT Desa Ketimang menjadi tercukupi dan telah meminimalisir pengeluaran untuk membeli kebutuhan pokok. Dengan demikian, pemberian yang selalu tepat sasaran yakni untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan, tepat waktu dalam penyaluran bantuan, tepat jumlah sembako yang diberikan, tepat makanan pokok yang didapat diterima, pada harga yang tepat untuk kebutuhan pokok, serta tepat administrasi dalam pengolahan data penerima BPNT menjadikan tujuan program dapat tercapai.[11]

Bahwa merupakan bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan. Tujuan disalurkannya bantuan ini ialah guna meringankan pengeluaran kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid terutama di Desa Ketimang. Komunikasi disampaikan bersama Dinsos dengan pendampingan sosialisasi & evaluasi

Berdasarkan wawancara yang didapati oleh penulis bahwa BPNT yang diberikan Pemerintah melalui Kemensos yang selanjutnya disalurkan kepada KPM untuk mennolong masyarakat secara ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

C . Penyaluran BNPT di Desa Ketimang Perspektif Permensos Nomor 20 Tahun 2019

Dari petunjuk teknis BP.NT Tahun 2019 bahwa sosialisasi program BPNT dicanangkan untuk melalui proses terjadinya sosialisasi demi kelancaran penyaluran bantuan sosial ini. Dalam sebuah wawancara penulis dengan agen E-Warong di Desa Ketimang, bahwasannya sebelum masuk pada program BPNT ada suatu komunikasi yang dijalin oleh pihak yang berkepentingan berbentuk sosialisasi seperti apa model BPNT yang akan disalurkan untuk warga yang kekurangan akibat terdampak pandemi Covid19.[12]

Proses penyampaian program BPNT di Ketimang mulai dilakukan ketika informasi penerima sudah ditetapkan oleh Kemensos & Kemensos memberikan perintah pembayaran bantuan kepada Bendahara Umum Negara, setelah itu uang bantuan tersebut akan dicairkan ke pihak perbankan sehingga bank penyalur melaksanakn pendistribusian.Selanjutnya dana akan disalurkan pada akun KPM yang telah terisi saldo yang diberikan oleh pihak perbankan ke pihak Dinas sosial untuk selanjutnya dapat diawali perlakuan planning penyaluran.[13] Penyusunan rencana penyaluran dimulai dengan pertemuan guna mempersiapkan penyaluran, dilanjutkan dengan melakukan monitoring harga, serta mempersiapkan komoditi pangan. Apabila penyaluran telah siap dilaksanakan, pendamping sosial akan memberitahukan ke KPM bahwa dana bantuan sudah dapat dicairkan, sehingga KPM bisa langsung menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan di E-Warong yang sudah ditunjuk. Jika sudah dilakukan transaksi, maka KPM memperoleh struk penarikan dana bantuan. Sementara perbankan memperoleh data penarikan dana bantuan.

Berdasarkan hasil yang didapat dilapangan ditemukan dalam mekanisme penyaluran bantuan program BPNT di Ketimang sesuai dengan Permensos nomor 20 tahun 2019, dimana dalam pedoman teknis terbaru tahun 2021 dijelaskan bahwa KPM dapat membelanjakan jumlah bantuan sesuai dengan kebutuhan dan KPM bebas memilih jenis bahan pangan yang mereka inginkan, KPM juga dapat menyimpan sisa uang dalam rekeningnya yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di bulan selanjutnya.[14]

Secara praktis ternyata bantuan yang diberikan oleh Pemerintah melalui BPNT di Desa Ketimang cukup membantu keluarga terdampak pandemic virus corona dan membuka pintu pekerjaan bagi pengusaha micro dan menengah untuk membantu pengembangan E-Warong diatur oleh penerima manfaat yang pada akhirnya memperluas kebebasan individu kurang mampu didesa. Berdasarkan temuan penulis bahwa masyarakat penerima manfaat di Desa Ketimang menyatakan bahwa luasan E-Warong sangat layak untuk bagian wilayah penerima KPM sehingga memudahkan untuk menukar kartu elektronik dengan bahan makanan yang didapat berupa beras dan telur yang diterima berkualitas dan persediaannya dijamin sesuai jadwal yang telah dikondisikan. Hal ini dikeranakan BPNT telah unggul dalam memperbaiki ketepatan dalam jumlah dan waktu penyaluran bantuan, pengurangan antrian, proses pengambilan yang lebih cepat.[15]

Berdasarkan hasil penelitian dari penulis, bahwasannya program BPNT yang diberikan pemerintah dapat membantu kondisi perekonomian masyarakat di tengah masa pandemi saat ini. Data-data yang disesuaikan dengan verifikasi dan validasi pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara finansial mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, masyarakat juga cukup memahami prosedur dari penyaluran bantuan sehingga meminimalisir kesalahpahaman antara perangkat desa atau petugas penyaluran bantuan dengan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut dan agen penyalur.

Simpulan

Berdasarkan pemaparan pada bab sebelumnya, maka penulis dapat menyusun kesimpulan bentuk Impelementasi program ini juga telah memberikan respon positif dalam pelaksanaan penyaluran bansos di Desa Ketimang, sebagai salah satu upaya pengentasan kemiskinan, memberikan stimulus bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi. Dan memberikan pendampingan kepada agen-agen lokal sebagai penyalur guna menciptakan kemandirian pangan.

References

  1. M. Abdianor, “ANALISIS BANTUAN SOSIAL TERHADAP KESEJAHTERAAN MASYARAKAT TANAH LAUT PADA MASA PANDEMI COVID-19”.
  2. Saiful Mujani, ““Konstelasi Politik di Tengah Pandemi: ‘Asesmen Publik Atas Kinerja Pemerintah Indonesia Menangani Wabah Covid-19: Sebuah Penjelasan Ekonomi-Politik,’” J. Penelit. Polit., vol. 17, no. 2, pp. 160–161, 2020.
  3. Amiruddin and Z. Asikin, pengantar metode penelitian hukum, 10th ed. Depok: RAJAGRAFINDO PERSADA, 2018.
  4. S. Maryam and E. A. Candra, “Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) Pada Kelompok Masyarakat Miskin di Era Pandemi Covid 19 di Desa Pulung Rejo Kecamatan Rimbo Ilir,” vol. 6, no. 3, 2022.
  5. L. Alamsyah, “BPNT Kartu Sembako Cair Berupa Apa? Simak Penjelasan dan Besaran Dana yang Didapatkan,” pikiran rakyat, 2022. https://depok.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-094522548/bpnt-kartu-sembako-cair-berupa-apa-simak-penjelasan-dan-besaran-dana-yang-didapatkan (accessed Jul. 24, 2022).
  6. I. A. AKMAL, “IMPLEMENTASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI ( BPNT ) DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PRA SEJAHTERA DI KECAMATAN SKRIPSI Oleh IMAL ALIMAH AKMAL PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUANAN,” J. Washiyah Vol. 1 No 2, vol. 1, 2020.
  7. SALMIDA, “IMPLEMENTASI PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DALAM MENINGKATKANKESEJAHTERAAN MASYARAKAT PRA SEJAHTERA DI KECAMATAN SOMBA OPU KABUPATEN GOWA”.
  8. R. A. P. Sari, “Monitoring dan Evaluasi Program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi,” 2021.
  9. W. Septiana, “PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI ( BPNT ) ANTARA HARAPAN DENGAN KENYATAAN ( Studi Pada Masyarakat Desa Ulak Ata Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara ) Skripsi WULAN SEPTIRIANA Prodi : Pemikiran Politik Islam UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN INTAN,” 2022.
  10. N. R. F. Fanny and S. Megawati, “Implementasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban,” Publika, vol. 10, no. 2, pp. 407–418, 2022.
  11. D. Agustiana, “Evaluasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Mojokerto,” Publika, vol. 10, no. 1, pp. 175–190, 2022.