Security and community expectations are basic needs that are always carried out in daily activities. Village security is a policy that ensures security and public relations to achieve national development goals, one of which is ensuring security and upholding the law. The method used is descriptive qualitative data obtained through observation, documentation, interviews and the use of sources from books, journals, and policy documents. The results of this study indicate that the coordination of the security institutions in Ketimang Village, especially on the awareness of good coordination with the existence of ego-sectoral relations between one another, causes disharmony in the relationship between village security institutions.
Pembangunan desa yang baik dapat terwujud dalam bentuk terciptanya kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dari adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat dapat menciptakan kehidupan yang harmonis di kalangan masyarakat. Berdasarkan informasi di Kabupaten Sidoarjo tahun 2019 angka kriminalitas yang terlapor di Polresta Sidoarjo sebanyak 625 kasus dari berbagai kecamatan yang ada,
Berdasarkan informasi yang didapat bawah adanya dugaan sistem penerapan keamanan di desa tidak berjalan dengan stabil, tidak stabilnya penerapan sistem keamanan desa terjadi karena koordinasi antara lembaga keamanan desa tidak berjalan dengan baik. Berawal dari ketidak stabilan jalanya sistem keamanan desa tersebut koordinasi antara lembaga keamanan desa perlu ditingkatkan lagi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pada Bab IV tentang TNI, peran, fungsi dan tugas TNI, Pasal 5 yang isinya TNI dibagi menjadi tiga mantra yaitu AU, AL dan AD, kesatuan terkecil AD dimuli dari wilayah desa yang disebut Koramil menjaga keamanan desa merupakan hal penting karena banyak sekali terjadinya kejahatan besar berawal dari desa, oleh karena itu pertahanan keamanan desa merupakan salah satu prioritas TNI AD, melakukan hal tersebut dibentuk yang namanya Bintara Desa atau Babinsa [1]. Lain sisi untuk mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat agar berperan dalam Binkamtibmas melalui bentuk Paswarakarsa dengan menugaskan anggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Kamtibmas atau Bhabinkamtibmas, yang didasarkan pada Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/337/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang Penggelaran Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan [2]. Ketidak stabilannya koordinasi yang terjalin antara dua lembaga ini memicu keamanan desa tidak maksimal dalam mencapai tujuannya beberapa indikator dalam koordinasi menurut Handayaningrat (1989:80) yaitu (1)komunikasi, (2) kesadaran pentingnya koordinasi, (3) kopetensi partisipan dan (4) kontinuitas. Satu diantara beberapa sub indikator yaitu kesadaran pentingnya koordinasi [3]. Kesadaran pentingnya koordinasi ialah rasa sadar yang timbul di masing-masing diri seseorang, kesadaran pentinya koordinasi dapat dilihat dari tingkat pemahaman dalam pelaksanaan koordinasi [4].
Pada saat ini kesadaran pentingnya koordinasi dirasa sangat penting untuk mewujudkan keamanan desa sehingga tercipta desa yang aman dan tentram guna kelancaran pembangunan desa. Sesuai dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa kepala desa harus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakatnya [5]. Adanya koordinasi lembaga keamanan desa untuk mencapai kentraman dan ketertiban masyarakat adalah suatu citra positf keada masyarakat untuk keamanan desa oleh karena itu harus lebih dioptimalkan. Saat ini di Desa Ketimang dalam koordinasi lembaga keamanan telah banyak mengalami perubahan karena adanya program tiga pilar dari pemerintah, program tersebut terdiri dari Desa (Kepala Desa), Koramil (Babinsa), polsek (Bhabinkamtibmas) menjadikan koordinasi antar lembaga keamanan lebih intens namun masih perlu perbaikan karena meskipun demikian kesadaran antara masing-masing pribadi (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) masih belum bertumbuh dengan baik. Sehingga hal ini menjadikan koordinasi antara lembaga keamanan desa tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan. Ditinjau dari kondisi tersebut menjadikan penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang koordinasi lembaga keamanan desa dalam meningkatkan cipta kondisi di Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penulisan ini penulis menggunakan metedo penelitian kualitatif dengtan proses induksi berdasarakan pengamatan objek dilapangan yang bersifat ilmiah [6]. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif permasalahan, fakta dan temuan-temuan baru berdasarkan yang ada dilapangan [7]. Penelitian ini dilakukan di Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini berfokus pada satu sub indikator koordinasi lembaga menurut Handayaningrat yang sesuai dengan observasi awal dilapangan yakni kesadaran pentingnya koordinasi [6]. Penelitian ini menggunakan teknik purposive dalam pengambilan dan penentuan informan. Informan dalam penelitian ini berjumlah enam orang terdiri dari Kepala Desa, Sekertaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan dua orang warga desa. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder dengan penganalisaan data melalui beberapa tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan [8].
Koodinasi lembaga keamanan desa dalam meningkatkan cipta kondisi di Desa merupakan suatu hal yang pening untuk meningkatkan taraf kesejateraan masyarakan dengan terwujudnya keamanan dan ketertiban lingkungan desa [9]. Kesadaran pentingnya koordinasi lembaga keamanan desa di Desa Ketimang dari masing-masing pribadi lembaga keamanan antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas belum bertumbuh dengan baik masih adanya egosektoral antara keduanya sehingga timbul saling menyalahkan dan ketidak harmonisan hubungan antara kedua lembaga tersebut dengan menggunakan alasan waktu yang mereka miliki terbatas, kedua lembaga tersebut berjalan sendiri tidak bersamaan, namun dengan adanya program tiga pilar kedua lembaga tersebut dituntut untuk bisa melebur ke-egosektolaran mereka untyuk berjalan bersamaan bekerjasama membangun keamana dan ketertiban desa. Sehingga dengan adanya program tiga pilar tersebut mereka sedang berusaha memperbaiki satu dengan yang lainnya. Karena dari timbulnya rasa pentingnya melakukan koordinasi makan akan timbul suatu komunikasi dan interaksi diantara mereka, timbul juga kopetensi dan komitmet yang keluar dari diri masing-masing lembaga sehingga secara langsung mereka bisa memperbaiki koordanisa yang terjalin diantara mereka dengan lebih baik lagi [10].
Kesadaran akan pentingnya koordinasi lembaga keamanan desa dalam meningkatkan cipta kondisi di Desa Ketimang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo belum bertumbuh dengan baik masih adanya egosektoral antara keduanya sehingga timbul ketidak harmonisan hubungan antara kedua lembaga keamanan desa tersebut.