Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v12i0.801

Supervision of Management of Village Owned Enterprises (BUMDes) in Sidoarjo Regency


Pengawasan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Supervision Village Owned Enterprises (BUMDes) Management

Abstract

BUMDes is an institution or organization formed by the community and for the community without interference from the village government, therefore it is necessary for the management of the BUMDes to run optimally. The management of BUMDes in Trosobo Village, Taman District, Sidoarjo Regency is quite good because it already has a vision, mission, work program but there are still obstacles, namely lack of organization and lack of movement, direction in managing BUMDes in Trosobo Village. The method used in this study is a qualitative method. The results of the study indicate that the control or supervision of the management of BUMDes Trosobo has been going well because there are 3 supervisors who have been assigned to supervise and evaluate all ongoing BUMDes programs while this report is carried out every month which will then be held discussions about the ongoing BUMDes program. and not whether it has been maximized or not.

Pendahuluan

Kemandirian ialah sebuah tuntunan bagi suatu daerah oleh pusat setelah pemberlakuan otonomi daerah yang sudah dimulai pada periode orde baru tahun 1966 M. Di masa otonomi seperti ini menjadikan daerah seakan-akan bersaing guna membuat kualitas daerah yang terbaik diantara lainnya karena momen ini adalah kesempatan bagus guna mengembangkan serta memajukan daerah itu guna tercapainya keberhasilan bagi seluruh aspek yang ada pada daerah itu sendiri. Kemandirian tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah saja, melainkan sampai di tingkat desa. Kebijakan itu juga disebut sebagai otonomi desa dan telah pertama kali diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah [1]. Namun seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut mengalami perkembangan guna menyesuaikan kondisi dan keadaan yang terjadi pada saat ini, sehingga pemerintah mempunyai inovasi dengan mengeluarkan undang-undang tentang desa yaitu Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang mana pada undang-undang tersebut tertulis "Desa merupakan daerah otonom dan berhak untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri" [2].

Dalam proses tercapainya desa mandiri yang dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang memadai guna menopang berjalananya pemerintahan dan masyarakat desa yang sejahtera, pemerintah pusat membantu dengan membuat kebijakan yang ditujukan guna mempermudah pemerintah desa dalam mencapai tujuan itu [3]. Hal itu melalui dikeluarkannya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan didalamnya disebutkan bahwa pemerintahan desa disarankan agar mempunyai sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan ditujukan guna memenuhi kebutuhan desa serta menggali potensi-potensi yang ada pada desa itu sendiri, serta undang-undang ini juga adalah sebuah usaha pemerintahan pusat dalam peningkatan hak pemerintah desa dalam usaha peningkatan ekonomi nasional.[4] Dalam proses pendirian dan pengelolaan BUMDes pemerintah pusat juga mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimana didalamnya telah diatur tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) [5].

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah Sebuah instansi yang memiliki hubungan perekonomian antara desa dan masyarakat, yang dapat menciptakan hubungan alamiah antara desa dan masyarakat. Dengan adanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini pula diharapkan dapat menjadi motor penggerak kegiatan perekonomian desa. BUMDes diharapkan agar dapat sesuai dengan fungsinya yaitu lembaga komersial dan sosial, sebagai lembaga komersial Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga mempunyai tujuan agar bisa memberi tambahan pada Pendapatan Asli Desa (PADes), sedangkan sebagai lembaga sosial BUMDes mendahulukan kebutuhan masyarakat lewat implementasinya pada penyediaan pelayanan sosial [6].

Badan Usaha Milik desa (BUMDes) smempunyai skema yang tidak berbeda dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun disini BUMDes hanya memiliki ruang lingkup yang lebih sederhana dibandingkan BUMN dan BUMD. Maka dari sini berarti BUMDes yang terdapat pada Desa Trosobo mempunyai kegunaan yang tidak berbeda yaitu untuk mengatur segala aset milik Desa Trosobo mulai dari aset materil maupun non materil .

Desa Trosobo sendiri adalah desa yang tumbuh di wilayah utara Kabupaten Sidoarjo dan berada di titik perlintasan jalur antar kota/kabupaten.wilayah yang strategis berdiri di lintasan jalan provinsi ini membuat nama Desa Trosobo menjadi tidak asing bagi masyarakat daerah kabupaten/kota sekitar Kabupaten Sidoarjo. Sehingga Pemerintah Desa Trosobo mempunyai keinginan supaya bagaimana Desa Trosobo tidak cuma daerah lintasan saja namun bisa pula menjadi daerah singgahan ketika masyarakat hendak akan masuk atau setelah keluar dari ibukota Provinsi Jawa Timur yaitu Kota Surabaya. Maka dari itu Pemerintah Desa Trosobo berinovasi membentuk sebuah BUMDes Sejahtera Trosobo yang bertujuan agar terputarnya perekonomian masyarakat Desa Trosobo juga dapat menciptakan gambaran desa mandiri kreatif seperti apa yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekaan kualitatif. Penelitian ini berfokus pada pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Trosobo. Lokasi untuk penelitian ini adalah Pemerintah Desa Trosobo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Lokasi ini peneliti pilih sebagai lokasi penelitian dikarenakan Pemerintah Desa Trosobo telah mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang jika dikelola dengan baik maka pengelolaan keuangan desa akan lebih efektif dan efisien, tetapi masih ditemui beberapa kendala dilapangan seperti kurangnya kemampuan sumberdaya manusia dan juga kurangnya infrastuktur desa yang memadai. Informan dalam penelitian ini terdiri dari key informan, yaitu orang yang dianggap sangat mengetahui dan memahami permasalahan yang akan diteliti oleh peneliti. Adapun yang dimaksud sebagai informan kunci dalam penelitian ini adalah Kepala Direksi BUMDes Sejahtera Desa Trosobo. Sedangkan informan, yaitu orang yang dianggap terlibat dalam permasalahan yang diteliti yaitu : Kepala Desa, Sekretaris BUMDes, dan Bendahara BUMDes. Jenis dan sumber data dari penelitian ini terdiri dari observasi, metode interview dan studi pustaka. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi [7].

Hasil dan Pembahasan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Trosobo merupakan lembaga keungan mikro non bank yang mengakar dan mandiri di Desa Trosobo dan secara teknis administrasi di bawah binaan kepala Desa Trosobo, berdiri pada tanggal 18 September 2020 diharapkan masyarkat Desa Trosobo dapat memberdayakan dirinya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidupnya, dapat menurunkan angka kemiskinan serta angka pengangguran. BUMDes Trosobo secara nyata dapat menopang kebutuhan pemerintah desa terutama untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang selama ini kebanyakan mengandalkan dari bengkok/tanah kas desa. Pada prinsipnya BUMDes Trosobo selain untuk memperkuat pendapatan desa juga menjadi motor penggerak perekonomian desa untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan cara yang inovatif dan kreatif.

Berdasakan SK Kades Trosobo Nomor 15 tanggal 14 September 2020 pengelola BUMDes pengurus BUMDes memiliki kewajiban (a) Melaksanakan dan mengembangkan BUMDes agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa, (b) Menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, (c) Melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya, (d) Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan, administrasi kegiatan dengan baik dan benar.[8]

Controling atau disebut juga pengawasan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan visi, misi, aturan dan program kerja maka dibutuhkan controling, baik dalam bentuk supervisi, pengawasan, inpeksi hingga audit. Tahap ini merupakan tahap terakhir dalam manjemen badan usaha dimana pada tahap ini pengurus BUMDes dan masyarakat mengevaluasi seluruh program yang sudah terlaksana. Melalui laporan pertanggungjawaban yang diadakan setiap tahunnya membuat pengurus BUMDes memperbaiki yang belum efektif dan mengevaluasi setiap kekurangan dalam program-program yang telah dibuat oleh BUMDes.[9] Terkait controling atau pengawasan Bapak Heri selaku Kepala Desa Trosobo menjelaskan bahwa pengawasan (controling) pada BUMDes Desa Trosobo bukan dari pihak desa maupun lembaga desa tetapi ada tim pengawasanya yaitu tokoh masyarakat.[10] Ada 3 tokoh masyarakat yang secara langsung mengawasi BUMDes Trosobo, pengawasanya seperti mengontrol program-program BUMDes dan pelaksaan BUMDes apakah sudah sesuai prosedur atau tidak serta nantinya akan di evaluasi sehingga dapat mencapai tujuan dan visi misi BUMDes Trosobo. Dalam pengawasan ini pengawas nantinya akan memberi masukan dan kontrol dalam proses pengelolaan dan pelaksanaan program-program yang ada di BUMDes Trosobo. Selain Bapak Heri, bapak Ronggo juga menyampaikan bahwa pengawasan BUMDes Desa Tropodo bukan dari perangkat desa melainkan dari masyarakat Desa Trosobo. Pengawasan pengelolaan BUMDes Trosobo yaitu dari tokoh masyarakat yaitu bapak H. Saifuddin, bapak Gunawan, dan ibu mega bukan dari pihak BUMDes, perangkat desa maupun lembaga lainya. Dalam pengawasan ini pengawas akan mengevaluasi kinerja anggota BUMDes apakah sudah berjalan dengan maksimal, dalam sistem pengevaluasian petugas mengevaluasi proker BUMDes Trosobo yang sudah berjalan adapun dari proker itu petugas akan mengevaluasi apa sudah berjalan apa belum jika ada proker satu yang tidak berjalan maka akan diadakan rapat untuk bagaimana kelanjutan dari proker ini apa dilajutkan apa difokuskan ke proker yang sudah berjalan.

Adapun kendala dalam pengawasan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Trosobo diantaranya minimnya Sumber Daya Manusia (SDM). Hal tersebut menyebabkan kurang efektifnya pengelolaan serta pelaksanaan program BUMDes yang sedang berjalan. Selain itu, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Trosobo juga menjadi kendala. Hal tersebut dikarenakan minimnya partisipasi masyarakat mengenai BUMDes dan program-programnya kurang ini menjadi PR atau tugas dari anggota BUMDes Trosobo untuk mensosialisasikannya dengan baik karena pentingnya partisipasi masyarakat ini bisa menunjang majunya BUMDes Trosobo dan bisa merangkul usaha – usaha masyarakat.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas terkait dengan pengawasan pengelolaan BUMDes di Desa Trosobo Ke camatan Taman Kabupaten Sidoarjo. Controlling atau pengawasan dalam pengelolaan BUMDes di Desa Trosobo sudah berjalan dengan baik karena sejauh ini pengawasan dilakukan bukan dari pengurus BUMDes maupun perangkat desa tetapi ada 3 tokoh masyarakat yang dipilih untuk mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan BUMDes yang ada di Desa Trosobo yang sejauh ini berjalan dengan baik.

References

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Bender, D. (2016). Desa. (1), 45–54. https://doi.org/10.1145/2904081.2904088
  4. Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Menteri Dalam Negri No. 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  6. Kadek, N., Candra, D., Sinarwati, N. K., & Arie, M. (2017). Efektivitas pengelolaan dana pada badan usaha milik desa kerta danu mandara di desa songan
  7. Sugiyono. 2014. Metodologi Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung : Alfabeta.
  8. Surat Ketentuan Kepala Desa Trosobo Nomor 15 September 2020 pengelolaan BUMDes
  9. Manullang, 2012. Dasar-Dasar Manajemen, Yogyakarta : UGM
  10. Kurniawan, B. (2015). Desa Mandiri, Desa Membangun. Jakarta: KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA.