Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v10i0.766

The Role of Stabilizers in Village Development


Peran Stabilisator dalam Pembangunan Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Peran Kepala Desa Pembangunan

Abstract

The success of a village development is influenced by one of the roles of the Village Head, thus the role of the Village Head is very important for village development and to increase public awareness to take part in village development. The purpose of this study was to determine the role of the Village Head in development in Keret Village, Krembung District, Sidoarjo Regency. This study focuses on one role theory, namely stabilizers. The method used is qualitative descriptive data obtained through observation, documentation, interviews and using sources from books, journals, and policy documents. The results of this study state that the role of stabilizers in village development in Keret Village. It is still not optimal in terms of development, in terms of stabilizers, it is still trying to improve the development of stabilizers by providing guidance and training to the community so that they can manage and develop rural economic business activities.

Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, kepala desa mempunyai wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan [1]. Peran diartikan sebagai suatu bentuk pola dari perilaku yang diharapkan ada oleh masyarakat kepada suatu individu yang menduduki suatu kedudukan atau jabatan tertentu [2]. Peran aparatur Desa sangat penting disuatu wilayah khususnya bagi masyarakat. Dalam pembangunan Desa dibutuhkan peran seorang Kepala Desa. Dimana pembangunan adalah suatu usaha atas rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan Pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan pembangunan desa [3]. Pelaksanaan pembangunan desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, sangat jelas disebutkan dalam pasal 1 ayat 9 bahwa: Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa [4]. Dalam kaitannya dengan Desa Keret Kecamatan Krembung, berdasarkan hasil surveyawal penelitian menemukan fenomena-fenomena bahwa di Desa Keret dalam segi pembangunan masih kurang optimal dikarenakan belum merata dimana infrastruktur Desa yang masih kurang memadai atau menyeluruh bisa dilihat dari pembangunan yang di utamakan hanya satu titik. Dalam pembangunan di Desa Keret untuk saat ini masih banyak infrastruktur yang belum terealisasikan. Berikut program rencana kerja pembangunan di desa keret tahun 2018-2019 yang sampai saat ini belum terlaksana :

Tahun 2018
No. Pembangunan Volume
1. Pembangunan Gedung TK 5x20 m
2. Pembangunan Lapangan Bola Voli 11.50x46.50 m
3. Pembangunan TPT Dusun Bogem 176x2 m
Tahun 2019
No. Pembangunan Volume
1. Pelengsengan di wilayah Keret 150 m
2. Pelengsengan di wilayah Bogem 150 m
3. Pelengsengan di wilayah Jati Tani 150 m
4. Pagar Desa 80x1.2 m
Table 1.Program Rencana Kerja Pembangunan di Desa Keret Tahun 2018-2019 Sumber : Diolah oleh penulis, 2020

Berdasarkan pada tabel 1.2 mengambarkan bahwa pembangunan di tahun 2018 ada 3 pembangunan yaitu pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK), pembangunan lapangan bola voli, pembangunan tempat di dusun Bogem. sedangkan di tahun 2019 ada 4 pembangunan yaitu pelengsengan di wilayah Keret, pelengsengan di wilayah Bogem, pelengsengan di wilayah Jati Tani, pagar desa. Pembangunan yang ada di Desa Keret belum berjalan dengan optimal.

Pembangunan Desa Keret saat ini yang sedang terealisasi hanya sebagian dalam seluruh rencana desa bidang pembangunan. Dan berdasarkan pengamatan penulis yang juga merupakan penduduk di Desa Keret, banyak masyarakat merasakan bahwasannya pembangunan masih belum bisa merata dan menyeluruh, pembangunan dari tiap tahun sudah berjalan namun dimana pembangunan yang hingga saat ini masih belum diperbaiki.

Metode Penelitian

Untuk mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai peran stabilisator dalam pembangunan desa, dengan unsur pokok yang harus ditemukan sesuai dengan rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskirptif [5]. Penelitian deskriptif merupakan jenis penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai suatu masalah aktual tanpa menarik kesimpulan [6]. Sedangkan penelitian kualitatif merupakan metode penelitian yang digunakan untuk meneliti objek secara alamiah, dimana peneliti adalah sebagai instrument kunci, teknik pengumpulan data yang dilakukan biasanya secara trianggulasi (gabungan) [7]. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara menggali data terkait Peran stabilisator dalam Pembangunan Desa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, observasi, wawancara dan dokumentasi [8]. Teknik penentuan informan menggunakan Teknik sampling yang digunakan oleh peneliti adalah purposive sample . Kunci Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Keret Kecamatan Krembung, karena data dan informasi mengenai peran stabilisator dalam pembangunan desa dapat diperoleh dari kunci informan tersebut. Teknik penganalisisan data menggunakan model dari Miles dan Huberman yaitu pengumpulan data, Reduksi data, Penyajian data dan penarikan kesimpulan[9]. Penelitian ini berfokus pada dimensi peran pemerintah Desa yaitu stabilisator.

Hasil dan Pembahasan

Kepala desa sebagai pemimpin juga sebagai penyelenggara pembangunan harus memiliki tanggung jawab atas perubahan yang akan terjadi, baik perubahan yang terjadi didalam masyarakat maupun perubahan sosial kemasyarakatan [10]. Untuk itu Kepala Desa harus berusaha mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut dan memiliki kemampuan untuk berfikir serta berbuat secara rasional dalam mengambil keputusan yang akan terjadi ditengah-tengah masyarakat. Peran Kepala Desa sebagai stabilisator dalam suatu pembangunan sangat menentukan arah dalam perkembangan pembagunan Desa. Peran Kepala Desa dalam mewujudkan suasana yang stabil di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan efektif. Pembangunan desa harus dimainkan secara efektif. Penelitian ini menunjukkaan suatu keberhasilan yang dicapai oleh Kepala Desa.

Berdasarkan peran stabilitator diketahui bahwasannya Kepala Desa Keret melakukan usaha dalam menciptakan kestabilan atau keseimbangan guna pencapaian tujuan pembangunan. Kepala Desa sudah berperan aktif dalam kegiatan pembangunan, namun kendala yang terjadi di Desa Keret dalam stabilisator kurangnya Sumber Daya Manusia. Maka dari itu Kepala Desa Keret memberikan pembinaan dan pelatian kepada masyarakat agar dapat mengelolah dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi pedesaan. dalam pengelolaan usaha ekonomi pedesaan maka Kepala Desa berupaya dengan memberikan pembinaan dan pelatihan sebagai berikut yaitu mengelola koperasi simpan pinjam desa yang dikeloala oleh Pemerintah Desa, Pelatihan tata boga, Pelatihan peternakan, Pelatihan pemanfaatan TOGA, Pelatihan pertukangan, Pelatihan ketrampilan hand made, Pelatihan tata rias, Pelatihan kewirausahaan, Pelatihan pola asuh anak, Pelatihan hantaran penganten, Pembentukan Pokmas Pertanian, perikanan dan peternakan memberian bibit unggul untuk pertanian, perikanan Penguatan modal kelompok tani, Pelatihan UKM yang berbasis kelompok mandiri.

Selain itu proses sosialisasi yang dilakukan Kepala Desa Keret beserta jajarannya mengenai pembangunan Desa sudah merata, hal ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam pembinaan bidang ekonomi, agama, budaya dan kesehatan sebagai usaha untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan desa. Hal yang disampaikan dalam sosialisasi juga sama antara lain sosialisasi kerja dalam rangka proses pembangunan Desa Keret dengan pola yang terarah yang mengutamakan kepentingan masyarakat serta memberikan penjelasan tentang fasilitas desa dan cara pemanfaatan sumber daya desa. namun beberapa masyarakat menilai Kepala Desa juga masih terkesan sangat ragu-ragu dalam hal pengambilan keputusan.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dapat disimpulkan bahwa peran stabilisator dalam pembangunan desa di Desa Keret masih belum optimal dari segi pembangunannya, Dari segi stasbilisator masih berupayah untuk meningkatkan pembangunan dengan memberikan pembinaan dan pelatian kepada masyarakat agar dapat mengelolah dan mengembangkan kegiatan usaha ekonomi pedesaan yang diharapkan supaya dapat mensejahterahkan masayarakat Desa Keret yang membutuhkan. Namun dari segi sosialisai yang dilakukan Kepala Desa Keret dalam pembangunan desa cukup baik, dimulai dari Kepala Desa, Aparatur Desa serta masyarakat dalam upaya pembangunan desa Keret yang saling berkordinasi satu sama lain. Selain itu masyarakat juga diberikan penjelasan tentang fasilitas Desa dan cara pemanfaatan sumber daya desa, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap masyarakat. Namun dalam pengambilan keputusan Kepala desa masih terkesan lama atau ragu-ragu.

References

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa.
  2. Suhardono, Edy, 1994. Teori Peran, Konsep, Deviasi dan Implikasi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
  3. Buddy Prasadja, 2006. Pembangunan Desa dan Masalah Kepemimpinannya, Rajawali, Jakarta.
  4. Sistem Informasi Desa. (http://sid.sidoarjokab.go.id/Krembung/Keret/) . diakses pada tanggal 14 Maret 2020.
  5. Sugiyono . 2014.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta.
  6. Nawawi, H. (2007). Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta : Gajah Mada University Press.
  7. Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Penerbit PT. Remaja Rosdakarya Offset, Bandung .2007. hlm. 4.
  8. Rahardjo, M. (2011). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif.
  9. Miles dan Huberman, 1992 Analisa Data Kualitas. Universitas Indonesi, Jakarta.
  10. Suhardono, Edy, 1994. Teori Peran, Konsep, Deviasi dan Implikasi. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.