Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v10i0.764

Community Participation in Village Infrastructure Development Planning


Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Desa Partisipasi Masyarakat Perencanaan Pembangunan

Abstract

The purpose of this study was to describe and analyze community participation in infrastructure development planning in Panggreh Village, Jabon District, Sidoarjo Regency. This research method uses a qualitative descriptive method. Data collection techniques through interviews, observation, and documentation. Data analysis techniques through data collection, data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results of this study indicate that community participation in infrastructure development planning in Panggreh Village is divided into five stages. In the first stage, namely the formation of the RPJM drafting team for Panggreh Village, the people involved were internal community groups. The second stage is hamlet meetings with community participation in the form of attendance and making proposals related to development planning and analyzing environmental conditions. The third stage is the Village Musrenbang, community participation in the form of extracting ideas and forms of energy. The fourth stage is the drafting of a community participation development plan that has been represented by the BPD. The fifth stage, namely the determination of the Village RPJM, community participation is also represented by the BPD.

Pendahuluan

Desa yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa Desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi lebih kuat, maju, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang tangguh dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Salah satu bentuk pembangunan yang dilakukan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat adalah pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur Desa adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa, untuk itu pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur Desa berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa [1]. Perencanaan pembangunan Desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa yang berkelanjutan. Perencanaan pembangunan Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun rancangan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan [2].

Partisipasi merupakan pelibatan seseoarang dalam suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa. Untuk mendorong partisipasi masyarakat pemerintah Desa melakukan menyampaian informasi tentang penyelenggaraan program pembangunan Desa agar masyarakat ikut berperan aktif dalam kegiatan pemerintahan Desa [3]. Keberhasilan program pembangunan Desa ditentukan dengan terlibatnya masyarakat Desa untuk ikut dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa dan mengelola potensi sumber daya yang berada di Desa [4].

Berdasarkan periode waktu, perencanaan pembangunan Desa dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu enam tahun, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yaitu penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. Proses penyusunan RPJM Desa dimulai dari pembentukan tim penyusun RPJM Desa, penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota, menyesuaikan potensi Desa, penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa, penyusunan rancangan RPJM Desam penyusunan rencana pembangunan Desa melalui Musrenbang Desa, dan penetapan RPJM Desa [5].

Salah satu Desa yang berada di Kabupaten Sidoarjo tepatnya di Desa Panggreh Kecamatan Jabon melakukan penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur melalui kegiatan musyawarah perencanaan pembagunan Desa. proses penyusunan kegiatan pembangunan infrastruktur Desa disesuaikan dengan kondisi kebutuhan masyarakat Desa. Adapun tabel tentang perencanaan pembangunan dan pencapaian program pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh pada tahun 2020 sebagai berikut:

Sumber: Pemerintahan Desa Panggreh, 2020

Berdasarkan tabel 1 dari keenam belas (16) jenis pembangunan yang terdiri dari pembangunan gedung posyandu, rehap jalan paling yang dilakukan di lima titik lokasi yaitu RT 01, 04, 05, 09 dan RT 14. Rehap pagar dan pembangunan TPT, Drainase, Tiang bendera yang dilakukan di empat titik lokasi yaitu RT, 01, 02, 03, 04, dan RT 05. Rehap selokan, tutup cor sungai, irigasi persawahan, sumur bor, tiang listrik yang dilakukan di enam titik lokasi yaitu RT, 01, 02, 03, 04, 06, dan RT 10. Dari 16 program perencanaan pembangunan Desa pada tahun 2020, ada 11 program yang sudah terealisasi dan 5 program pembangunan yang belum terealisasi. Belum terealisasinya beberapa program pembangunan tersebut disebabkan karena keterlibatan masyarakat Desa Panggreh yang masih rendah, hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa permasalahan mengenai proses penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur yang terjadi di Desa Panggreh.

Pertama, masyarakat yang hadir dalam kegiatan Musrenbang Desa tidak sesuai dengan jumlah masyarakat yang diundang. Dari 100 orang yang diundang, jumlah masyarakat yang hadir pada saat Musrenbang Desa adalah 80 orang, dengan hal ini dapat diartikan bahwa dapat diartikan bahwa partisipasi masyarakat dalam bentuk kehadiram di acara musyawarah perencanaan pembangunan Desa masih kurang, karena belum sepenuhnya masyarakat ikut hadir dan berpartisipasi pada forum musyawarah dalam menentukan prioritas-prioritas program pembangunan Desa. Kedua, masyarakat kurang peduli terhadap pembangunan yang akan dilakukan, masyarakat beranggapan bahwa pembangunan Desa merupakan kewengan sepenuhnya pada perangkat dan Kepala Desa. ketiga, masyarakat kurang berperan dalam menyampaikan pendapat, masukan dan ide-ide pada saat diundang di forum Musrenbang Desa. keempat, kurangnya sosialisasi dari pemerintah Desa terhadap masyarakat, artinya bahwa pemerintah Desa kurang menyampaikan atau memberikan informasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis mengenai perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur Desa.

Berdasarkan latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah yakni bagaimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Tujuan penelitian ini yakni untuk mendeskripsikan tentang bagaimana partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Penelitian kualitatif bertujuan untuk menggambarkan fenomena dan kondisi yang dialami oleh suatu subjek penelitian yang meliputi perilaku, motivasi, presepti, tindakan, dan lain sebagainya [6]. Lokasi penelitian dilakukan di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Pertimbangan dalam pemilihan lokasi penelitian ini dikarenakan di Desa Panggreh

masih ada beberapa perencanaan program pembangunan yang belum teralisasi hal ini disebabkan karena kurangnya keterlibatan dari masyarakat Desa dalam bentuk kehadiran, pemberian ide- ide dan kurangnya informasi terhadap masyarakat Desa mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Teknik penentuan informan menggunakan purposif sampling yaitu teknik yang digunakan peneliti dengan mempunyai kepentingan tertentu. Data yang diperoleh terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa perangkat Desa dan masyarakat Desa Panggreh mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan infrastruktur di Desa. Teknik analisis data menggunakan model interaktif yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan [7].

Hasil dan Pembahasan

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilihat dari mekanisme penetapan RPJM Desa yang memiliki lima tahapan yakni pembentukan tim penyusun RPJM Desa, musyawarah dusun, musyawarah Desa(Musrenbang Desa), penyusunan rancangan rencana pembangunan, dan penetapan RPJM Desa Panggreh. Dari kelima tahapan mekanisme penyusunan RPJM Desa akan dikaitkan dengan kelima indikator partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Desa. Sebagaimana kelima tahapan tersebat akan dijelaskan sebagai berikut :

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

Pembentukan tim penyusun RPJM Desa Panggreh dibentuk oleh Kepala Desa Panggreh yang beranggotakan sembilan orang yang terdiri dari Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Ketua Dusun, perwakilan Ketua RT, perwakilan Ketua RW, karang taruna, dan tokoh masyarakat Desa Panggreh. Tim penyusun RPJM dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan jumlah Dusun yang berada di Desa Panggreh. Tim penyusun RPJM Desa Panggreh memiliki tugas untuk melakukan mengamatan dan mengobservasi kondisi lingkungan setempat dalam menentukan dan menjalankan program pembangunan infrastruktur Desa Panggreh. Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota, pengkajian keadaan Desa, penyusunan rancangan RPJM Desa, dan penyempurnaan rancangan RPJM Desa.

Pembentukan tim penyusun RPJM Desa Panggreh dibentuk berdasarkan arahan dari Kepala Desa dengan jumlah anggota sembilan orang yang dilakukan secara musyawarah atau mufakat. Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam pembentukan tim penyusun RPJM Desa diwakili oleh anggota yang ditunjuk oleh Kepala Desa yang menjalankan penyusunan perencanaan RPJM Desa. Anggota yang mewakili aspiras masyarakat Desa Panggreh dalam pembentukan tim penyusun RPJM Desa biasa disebut sebagai kelompok masyarakat intern di Desa Panggreh. Berdasarkan hasil temuan sejalan dengan indikator partisipasi masyarakat bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan tim penyusun RPJM Desa berada pada tahap musyawarah. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan penelitian terdahulu bahwa partisipasi merupakan suatu cara untuk melakukan interaksi antara dua kelompok yakni pemerintah Desa dan kelompok masyarakat intern[8].

Musyawarah Dusun

Musyawarah dusun merupakan kegiatan rembug warga yang tidak terlepas dari pelaksanaan Musrenbang Desa. Pemerintah Desa Panggreh mengadakan musyawarah dengan tim penyusun RPJM Desa yang diikuti oleh perwakilan dari Ketua RT, Ketua RW, BPD, Kepala Desa dan Ketua Dusun Panggreh dan Bayung dengan melibatkan masyarakat setempat. Pada tahapan musyawarah dusun di Desa Panggreh diselenggarakan secara langsung di kantor Desa Panggreh. Partisipasi masyarakat yang terlibat dalam musyawarah dusun merupakan perwakilan dari setiap Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan tokoh masyarakat Desa Panggreh.

Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam kegiatan musyawarah dusun dapat dilihat dari kelima keterlibatan yaitu pertama, keterlibatan dalam rapat atau musyawarah dimana masyarakat Desa Panggreh ikut terlibat bentuk kehadiran pada saat kegiatan musyawarah dusun, pemberian ide dan masukan mengenai perencanaan program pembangunan Desa. Pada tahapan musyawarah dusun di Desa Panggreh diselenggarakan secara langsung di kantor Desa Panggreh. Partisipasi masyarakat yang terlibat dalam musyawarah dusun merupakan perwakilan dari setiap Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT) dan tokoh masyarakat Desa Panggreh.

Kedua, keterlibatan dalam memberikan data dan informasi yaitu Masyarakat Desa Panggreh mengamati dan menganalisis kondisi lingkungan dan infrastruktur untuk disampaikan kepada ketua RT masing-masing pada

saat musyawarah dusun. Masyarakat Desa Panggreh diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau usulan mengenai perencanaan pembangunan infrastruktur Desa. Aspirasi masyarakat Desa dibutuhkan untuk mendapatkan data dan informasi berdasarkan kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat Desa Panggreh mengenai program pembangunan infrastruktur yang berada di wilayah RW 01-03 Desa Panggreh. Setelah menganalisis kondisi lingkungan, masyarakat Desa Panggreh menyampaikan usulan-usulan perencanaan program pembangunan infrastruktur kepada pihak yang mewakili seperti ketua RT, ketua RW, dan ketua dusun pada saat musyawarah dusun diselenggarakan.

Ketiga, keterlibatan dalam penyusun rancangan rencana pembangunan yaitu Aspirasi masyarakat Desa Panggreh yang telah diusulkan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan rencana pembangunan Desa Panggreh. Proses penyusunan rancangan rencana pembangunan infrastruktur Desa Panggreh dilakukan dimulai dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Badan Hippun Pemekonan (BHP), Bagi Hasil Retribusi (BHR), dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Kondisi di Desa Panggreh bahwa masyarakat tidak lagi dilibatkan dalam penyusunan rancangan rencana program pembangunan infrastruktur Desa. Masyarakat hanya diundang pada saat musyawarah dusun, karena keterlibatan masyarakat sudah diwakilkan oleh Ketua RT masing-masing, dimana aspirasi masyarakat Desa Panggreh ditampung oleh Ketua RT dan dilakukan penyaringan usulan untuk ditetapkan menjadi rencana program yang akan dijalankan. Proses penyusunan rancangan rencana pembangunan infrastruktur Desa menjadi tugas dan tanggung jawab tim penyusun RPJM Desa dan Kepala Desa Panggreh.

Keempat, keterlibatan masyarakat dalam penentuan skala prioritas adalah bentuk kehadiran pada saat musyawarah dusun diselenggarakan. Pemerintah Desa Panggreh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyampaikan informasi-informasi terkait pembangunan infrastruktur Desa dan ikut menyetujuhi terkait program pembangunan yang telah diprioritaskan oleh Pemerintah Desa Panggreh.

Kelima, keterlibatan dalam pengambilan keputusan yaitu masyarakat Desa Panggreh tidak dilibatkan untuk ikut campur dalam urusan pemerintahan Desa. Tahapan pengambilan keputusan berada di tanggung jawab Ketua RT, Ketua RW, Ketua dusun, Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan hasil temuan di atas sesuai dengan penelitian terdahulu tentang keterlibatan masyarakat dalam program pembangunan yaitu partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dalam bentuk pemberian buah pikiran pada saat pertemuan rapat, partisipasi bentuk pikiran dilakukan secara berkelompok guna menyusun dan merancang program yang diinginkan bersama [9]. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan indikator partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan bahwa masyarakat Desa yang menerima program-program pembangunan harus dilibatkan dalam identifikasi masalah yang terjadi pada masyarakat Desa [10].

Musyawarah Desa (Musrenbang Desa)

Musyawarah di tingkat Desa atau yang biasa disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa merupakan langkah awal penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Dalam kegiatan musyawarah Desa (Musrenbang) agenda yang dibahas adalah mencermati ulang dokumen RPJM Desa untuk kegiatan program pembangunan Desa yang akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun kedepan. Masyarakat yang terlibat di Musrenbang Desa adalah perangkat Desa Panggreh, Ketua RW 01-03, Ketua RT 01-14, anggota Linmas, anggota BPD, anggota LPMD, anggota PKK, tenaga kesehatan atau bidan Desa, anggota karang taruna, pengurus BUMDes, unsur Kepala sekolah, kader posyandu, pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas. Partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa merupakan suatu komponen yang penting dalam keberhasilan program pembangunan infrastruktur Desa

Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam kegiatan Musrenbang Desa dapat dilihat dari kelima keterlibatan yaitu pertama, keterlibatan dalam rapat atau musyawarah, partisipasi masyarakat Desa Panggreh pada kegiatan Musrenbang Desa adalah bentuk kehadiran, buah pikiran dan pemberian tenaga. Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam bentuk kehadiran pada saat Musrenbang Desa diselenggarakan, dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan saling bertukar pendapat untuk menggali ide-ide dan informasi mengenai perencanaan program pembangunan infrastruktur Desa. Partisipasi masyarakat Desa dalam memberikan buah pikiran dapat dilihat bahwa masyarakat memberikan usulan-usulan perencanaan program pembangunan infrastruktur berdasarkan kebutuhan sehari-hari seperti usulan sarana dan prasarana yang terdiri dari akses jalan paving, pembuatan selokan dan drainase. Sedangkan untuk partisipasi masyarakat dalam bentuk tenaga dan gotong royong pada saat Musrenbang Desa adalah masyarakat ikut membantu membersihkan tempat musyawarah dan halaman kantor Desa, membersihkan dan menyiapkan meja, kursi, banner, makanan, minuman, dan sound system.

Kedua, keterlibatan dalam memberikan data dan informasi yaitu masyarakat Desa Panggreh dengan menganalisis kondisi lingkungan yang rusak dan perlu diperbaiki, kemudian disampaikan oleh perangkat Desa Panggreh, Ketua RT, dan tim penyusun RPJM Desa Panggreh. Pada saat Musrenbang Desa masih terjadi interaksi antara masyarakat Desa dan tim penyusun RPJM Desa Panggreh untuk saling bertukar informasi mengenai perencanaan program pembangunan yang akan dijalankan. Data dan informasi yang dibutuhkan dalam musyawarah penyusunan perencanaan pembangunan infrastruktur Desa Panggreh mencakup penyelenggaraan pemerintahan Desa, organisasi dan tata laksana pemerintahan Desa Panggreh, keuangan Desa Panggreh, profil Desa Panggreh, dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Panggreh.

Ketiga, keterlibatan dalam menyusun rancangan rencana pembangunan yaitu bentuk penggalian informasi mengenai permasalahan yang terjadi di lingkungan Desa dan memberikan masukan atau saran mengenai program pembangunan yang akan dijalankan. Usulan dari masing-masing Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat merupakan salah satu pedoman bagi pemerintah Desa Panggreh dalam menyusun rancangan rencana pembangunan infrastruktur Desa. Keempat, keterlibatan masyarakat dalam penentuan skala prioritas adalah seluruh aspirasi masyarakat Desa Panggreh disalurkan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Partisipasi masyarakat sudah diwakilkan oleh BPD dan tim penyusun RPJM Desa Panggreh. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penjaringan beberapa usulan yang diberikan oleh masyarakat Desa kepada perangkat Desa Panggreh. Penetapan skala prioritas program pembangunan Desa ditetapkan berdasarkan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat Desa Panggreh.

Kelima, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, proses penetapan keputusan pada kegiatan Musrenbang Desa masyarakat tidak lagi dilibatkan karena aspirasi masyarakat Desa Panggreh sudah diwakilkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penetapan perencanaan program pembangunan Desa berupa dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Panggreh yang digunakan sebagai pedoman kerja perangkat Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa dalam jangka waktu satu tahun.

Berdasarkan hasil temuan di atas sejalan dengan penelitian terdahulu mengenai keterlibatan masyarakat bahwa pemerintah Desa melakukan Musrenbang Desa dengan melibatkan Masyarakat. Pernyataaan tersebut diperkuat dengan indikator keterlibatan masyarakat bahwa partisipasi masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan pada dimensi keterlibatan dalam rapat atau musyawarah, keterlibatan dalam memberikan data dan informasi, keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan Desa, keterlibatan dalam penentuan skala prioritas, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan [11].

Penyusunan Rancangan Rencana Pembangunan

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa yang dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. Tim penyusun RPJM Desa Panggreh melakukan pengkajian kondisi lingkungan yang bertujuan untuk menyusun rancangan RPJM Desa yang memuat pagu indikatif, daftar rencana program kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa, serta rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Panggreh disusun berdasarkan RPJM Desa Panggreh.

Penyusunan rancangan rencana pembangunan Desa digunakan sebagai pedoman dalam melakukan program pembangunan Desa.Penyusunan rancangan RPJM Desa dilakukan oleh tim penyusun RPJM Desa berdasarkan visi dan misi yang ditetapkan oleh Kepala Desa Panggreh yang terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penanggulanganan bencana, darurat dan mendesak Desa.

Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam kegiatan penyusunan rancangan rencana pembangunan dapat dilihat dari kelima keterlibatan yaitu pertama, keterlibatan dalam rapat atau musyawarah yaitu partisipasi masyarakat Desa Panggreh sudah diwakilkan oleh beberapa unsur masyarakat yang terdiri dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perwakilan unsur masyarakat yang terdiri dari perwakilan Ketua Dusun di Desa Panggreh, Ketua LPM Desa Panggreh, perwakilan organisasi perempuan (PKK) Desa Panggreh, dan karang taruna Desa Panggreh. Tim penyusun RPJM Desa Panggreh melakukan pengkajian kondisi lingkungan yang bertujuan untuk menyusun rancangan RPJM Desa yang memuat pagu indikatif, daftar rencana program kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang masuk ke Desa, serta rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Panggreh disusun berdasarkan RPJM Desa Panggreh.

Kedua, keterlibatan dalam memberikan data dan informasi masyarakat Desa Panggreh dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh mencakup penyelenggaran pemerintahan Desa Panggreh, organisasi dan tata laksana pemerintahan Desa Panggreh, keuangan Desa Panggreh, profil Desa, dan informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Panggreh. Bentuk keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan adalah dengan memberikan informasi mengenai kondisi keadaan Desa kepada perangkat Desa dan tim penyusun RPJM Desa Panggreh. Akan tetapi pada kenyataanya masyarakat kurang mendapatkan informasi dari pemerintah Desa Panggreh mengenai perencanaan pembangunan infrastruktur Desa, karena informasi yang diberikan oleh pemerintah Desa hanya sampai pada perangkat Desa dan tim penyusun RPJM Desa Panggreh.

Ketiga, keterlibatan dalam menyusun rancangan rencana pembangunan berasal dari tingkat RT, RW, dan dusun seluruh aspirasi masyarakat Desa telah di tampung oleh tim penyusun RPJM Desa, sehingga aspirasi masyrakat sudah diwakili oleh tim penyusun RPJM Desa dan BPD. Tim penyusun RPJM Desa Panggreh memberikan rancangan awal kepada Kepala Desa untuk diperiksa dan diperbaiki sesuai dengan arahan dari Kepala Desa. Rancangan awal pembangunan Desa Panggreh disusun berdasarkan hasil keputusan pada saat musyawarah, aspirasi dari masyarakat, rancangan rencana kerja pemerintah Desa, dan kebutuhan masyarakat Desa Panggreh.

Keempat, keterlibatan masyarakat dalam penentuan skala prioritas rancangan pembangunan sudah diwakilkan oleh Badan Permusywaratan Desa (BPD). Penentuan skala prioritas ditetapkan berdasarkan penyaringan usulan program pembangunan dari tingkat RT hingga dusun yang berada di Desa Panggreh. Penetapan program prioritas pembangunan infrastruktur Desa Panggreh ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Panggreh dan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana masyarakat Desa Panggreh.

Kelima, keterlibatan dalam pengambilan keputusan yaitu masyarakat Desa dalam penentuan keputusan rancangan rencana pembangunan sudah diwakilkan oleh Badan Permusyawaratan Desa. BPD memiliki tugas menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Panggreh. Rancangan program pembangunan yang telah ditetapkan berdasarkan usulan dari masyarakat Desa Panggreh menjadi dokumen resmi yang dijadikan acuan oleh pemerintah Desa Panggreh dalam melaksanakan program pembangunan Desa.

Berdasarkan temuan di lapangan sejalan dengan penelitian terdahulu tentang partisipasi masyarakat bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan disusun berdasarkan hasil rembug Desa yang diikuti oleh semua Perangkat Desa dan keterwakilan masyarakat Desa. Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan penelitian terdahulu tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan infrastruktur Desa bahwa partisipasi masyarakat sebagai alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi Desa [12].

Penetapan RPJM Desa Panggreh

Penetapan RPJM Desa merupakan langkah terakhir yang dilakukan oleh pemerintah Desa untuk menetapkan program pembangunan yang akan dilakukan untuk jangka waktu kedepan. Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam kegiatan penetapan RPJM Desa dapat dilihat dari kelima keterlibatan yaitu pertama, keterlibatan dalam rapat atau musyawarah dimana masyarakat yang terlibat adalah perwakilan dari masing-masing Ketua RT, Ketua RW, Ketua Dusun, Kepala Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kedua, keterlibatan dalam memberikan data dan informasi yaitu masyarakat mampu menganalisis dan menggambarkan kondisi lingkungan setempat mengenai ide yang akan diusulkan mengenai perencanaan program pembangunan Desa. Seluruh aspirasi masyarakat Desa yang berasal dari tingkat RT, RW dan dusun telah ditampung oleh tim penyusun rancangan rencana pembangunan. Partisipasi masyarakat sudah diwakili oleh tim penyusun rancangan rencana pembangunan yaitu perangkat Desa Panggreh dan BPD.

Ketiga, keterlibatan dalam penyusunan rancangan penetapan RPJM Desa adalah bentuk penggalian informasi mengenai permasalahan yang terjadi di lingkungan Desa Panggreh dan memberikan ide-ide mengenai program pembangunan yang akan dijalankan. Usulan dari masing-masing Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat merupakan salah satu pedoman bagi pemerintah Desa Panggreh dalam menyusun rancangan rencana dan penetapan prioritas program pembangunan infrastruktur Desa.

Keempat, keterlibatan dalam penetapan prioritas RPJM Desa, penentuan skala prioritas pembangunan infrastruktur di Desa Panggreh dimulai dengan cara mengidentifikasi kebutuhan masyarakat Desa. Masyarakat yang terlibat dalam penentuan skala prioritas adalah perwakilan dari Ketua RT, Ketua RW, Ketua Dusun, kader PKK, karang taruna, organisasi remaja dan tokoh masyarakat Desa Panggreh. Keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam menentukan skala prioritas yaitu pemerintah Desa Panggreh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masalah-masalah terkait pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Panggreh pada saat musyawarah diselenggarakan.

Kelima, keterlibatan dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan RPJM Desa masyarakat secara langsung tidak dilibatkan karena aspirasi masyarakat Desa Panggreh sudah diwakilkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan tetapi masyarakat Desa Panggreh juga diberikan kesempatan untuk ikut menyetujuhi atau tidak terkait keputusan yang telah dibuat oleh tim penyusun RPJM dan Kepala Desa Panggreh.

Berdasarkan hasil temuan di atas sejalan dengan penelitian terdahulu bahwa masyarakat dilibatkan dalam menentukan program pembangunan Desa. Pernyataan tersebut diperkuat dengan salah satu indikator partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan bahwa keterlibatan masyarakat Desa dalam perencanaan pembangunan pada dimensi keterlibatan dalam rapat atau musyawarah, keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam memberikan data dan informasi, keterlibatan dalam penentuan skala prioritas, dan keterlibatan dalam pengambilan keputusan [13].

Kesimpulan

Partisipasi masyarakat Desa Panggreh dalam menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilihat dalam lima keterlibatan diantaranya yaitu keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam kegiatan rapat atau musyawarah pembentukan tim penyusun RPJM Desa, musyawarah dusun, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Desa, musyawarah penyusunan rancangan pembangunan, musyawarah penetapan skala prioritas pembangunan dan musywarah penetapan RPJM Desa. Keterlibatan masyarakat Desa dalam memberikan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan mengenai penyusunan rencana pembangunan Desa. Keterlibatan masyarakat Desa dalam menyusun rancangan rencana pembangunan Desa. Keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam menetapkan skala prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi dari masyarakat Desa. Keterlibatan masyarakat Desa Panggreh dalam pengambilan keputusan mengenai program pembangunan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang.

References

  1. S. P. Siagan, Administrasi Pembangunan, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2008.
  2. S. S. d. N. Ariyanto, Teknik Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2019.
  3. M. I. d. A. J. A, “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Rencana Pembangunan di Desa Dongi Kecamatan Pitu Rawa Kabupaten Siden Rappang,” WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik, dan Birokrasi, vol. 5, no 1. Masyarakat Belum Dilibatkan Secara Maksimal, pp. 581-588, 2019.
  4. R. Djohani, Panduan Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa, Bandung: FPPM, 2008.
  5. E. A. M. S. Andi Uceng, “Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Betao Riase Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidenreng Rappang,” Moderat, vol. 5, no 2. Partisipasi masyarakat yang paling rendah adalah bentuk uang, pp. 18-32, 2019.
  6. Y. S. Agustiani, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Infrastruktur Desa di Desa Cihambulu Kecamatan Pabuaran Kabupaten Subang,” Jurnal Politikom Indonesiana, vol. 3, no 2. Kurangnya motivasi untuk masyarakat dalam melakukan perencanaan pembangunan Desa, pp. 187-195, 2018.
  7. M. Prof. DR Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT: Remaja Rosdakarya Offset, 2011.
  8. Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta, 2007
  9. D. T. Ndraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Jakarta: Bumi Aksara, 2003.
  10. M. I. Bahua, Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat, Gorontalo: Ideas Publishing, 2000.
  11. T. Ndraha, Pembangunan Masyarakat: Mempersiapkan Masyarakat Tinggal Landas, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
  12. Herman, “Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan Desa Uliudang Kecamatan Tammerodo Kabupaten Majene,” Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, vol. 1, no 1. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan masih relatif kurang, pp. 75-98, 2019.
  13. Slamet, Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 2003.