Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v10i0.757

Agricultural Land Protection Design through Istibdal Waqf Strategy


Desain Perlindungan Lahan Pertanian melalui Strategi Wakaf Istibdal

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Mandatory Disclosure Voluntary Disclosure Political Accountability Government Capital Ownership Companie’ Performance

Abstract

This research is based on the main issue, namely the phenomenon that is happening in Sidoarjo Regency, namely the reduction of Sustainable Food Agricultural Land (LP2B). The main factor that causes this phenomenon to occur is that it is triggered by the increasing population in Sidoarjo Regency. This high population growth has resulted in a high demand for housing development. So that sustainable food agriculture land is one of the targets for housing developers to convert it into a residence without considering the balance of the surrounding environment. As a result, many farmers have lost their livelihoods and the environmental balance has been disturbed. So that we need innovative solutions to overcome the phenomenon of the reduction of sustainable food agricultural land. For this reason, the researchers designed a strategy regarding the development of land waqf through the waqf istibdal method to protect sustainable food agricultural land which is threatened with conversion of agricultural land. The istibdal method is the exchange of similar ornon-similar waqf assets. With this method, land waqf can be mutated for agricultural land. This strategy is expected to reduce land conversion and function to conserve land waqf that was not previously functional.

Pendahuluan

Penelitian ini didasari oleh adanya sebuah masalah sekaligus peluang. Masalah yang terjadi adalah tingginya angka konversi lahan pertanian khususnya yang saat ini terjadi di Kabupaten Sidoarjo dalam bentang tahun 2012 hingga tahun 2015 yaitu sebesar 6,56% [1]. Sedangkan peluang yang dibahas dalam penelitian ini adalah terkait wakaf sebagai instrumen dalam Islam yang dapat digunakan dan dimanfaatkan dalam sektor pertanian [2].

Salah satu daerah di provinsi jawa timur yang menjadi daerah pertanian adalah kabupaten sidoarjo adalah kabupaten sidoarjo. daerah kabupaten sidoarjo merupakan daerah yang subur dengan supplay air yang melimpah sehingga hasil pertanian di kabupaten sidoarjo sangat tinggi. Selain itu topografi kabupaten sidoarjo juga cukup mendukung bagi sektor pertanian dimana terbagi atas tiga wilayah berdasarkan tutupan wilayahnya di bagian timur 29.99 % merupakan daerah pertambakan, wilayah bagian tengah 40,81 % terdiri atas wilayah pemukiman, perdagangan dan pusat pemerintahan sedangkan di wilayah bagian barat 29,20 % merupakan daerah pertanian.

Fokus utama pertanian yang terdapat di Kabupaten Sidoarjo diantaranya meliputi tanaman pangan, holtikultura, kehutanan dan pekerbunan. Kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) di Kabupaten Sidoarjo dalam tiga tahun antara kurun waktu 2016 hingga tahun 2018 terakhir terus mengalami pertumbuhan rata rata tahunan (CAGR) yaitu sebesar 2 %. Disisi lain Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu lumbung padi di Jawa Timur tetapi masih terdapat permasalahan terkait konversilahan.

Konversi lahan pertanian kerap kali terjadi di setiap wilayah di Indonesia salah satunya pada Provinsi Jawa Timur sehingga menyebabkan penurunan jumlah lahan pertanian setiap tahunnya. Konversi lahan pertanian di Jawa Timur sangat terlihat dimana pada tahun 2016 lahan pertanian (sawah) yang ada di Jawa Timur seluas 1,177 juta Ha, sedangkan pada tahun 2017 jumlah lahan pertanian yang ada di Jawa Timur seluas 1,175 Ha. Sedangkan daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki tingkat konversi lahan tertinggi adalah Kabupaten Sidoarjo. lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo mengalami penyusutan lahan mencapai 4,995Ha hanya dalam bentang waktu 5 tahun dari 2009 hingga tahun 2015[3].

Selain itu angka peningkatan konversi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya konversi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Faktor utama yang mempengaruhi tingkat tingginya angka konversi lahan pertanian adalah meningkatnya permintaan akan pembangunan perumahan menjadi penyebab utama terjadinya konversi lahan di Sidoarjo [4]. Pesatnya pertumbuhan pembangunan perumahan di Sidoarjo juga disebabkan oleh tingginya harga pasar penjualan perumahan [5]. Dengan tingginya harga pasar penjualan perumahan ini tentunya akan meningkatkan bisnis perumahan di Kabupaten Sidoarjo.

Faktor kedua adalah tingginya pertumbuhan penduduk juga ikut mendorong tingginya konversi lahan pertanian. Semakin tinggi jumlah pertumbuhan penduduk maka akan semakin tinggi juga jumlah akan permintaan perumahan di Sidoarjo [6]. Sebagai bukti bahwa pertumbuhan penduduk di Kabupaten Sidoarjo dapat dibuktikan dengan sensus yang dilakukan Penduduk Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018 mencapai 2.22 juta penduduk meningkat 1,62 % dari tahun sebelumnya, apabila dibandingkan dengan

Kabupaten di Jawa Timur Kabupaten Sidoarjo menempati urutan ke 4 dari sisi jumlah kepadatan penduduk.

Faktor ketiga adalah pembangunan kawasan industri juga menjadi penyebab berkurangnya lahan pertanian. Daerah Kabupaten Sidoarjo selain dikenal dengan daerah penghasil sektor pertanian dan perikanan juga dikenal dengan daerah Kawasan industri. Terdapat banyak indutri di Kabupaten Sidoarjo dimana dengan semakin banyaknya industri akan memberikan manfaat baik bagi daerah tersebut seperti membuka banyaknya lowongan pekerjaan dan meningkatnya pendapatan daerah. Tetapi disisi lain dengan semakin banyaknya industri yang berdiri tentunya akan mengancam ketersediaan lahanpertanian.

Pada tahun 2015 tercatat konversi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo yang dialihfungsikan menjadi daerah perumahan dan kawasan industri seluas 5,3 ribu Ha [7]. Sedangkan dampak yang dihasilkan dari adanya alih fungsi tanah tersebut adalah kerusakan lingkungan akibat hilangnya daerah resapan air dan polusi yang dapat mencemari lingkungan dan berdampak pada kerusakan tanaman petani disekitar kawasan indudtri. Sehingga hasil pertanian akan menurun dan memicu petani untuk menjual lahan pertaniannya [8].

Faktor terakhir yang menyebabkan tingginya konversi lahan pertanian adalah tingginya harga lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Tingginya harga lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo akanmendorong para petani untuk menjual lahan pertaniannya kepada pihak developer atau pengembang Industri [9]. Harga lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo terus mengalami kenaikan, salah satunya adalah penigkatan harga lahan pertanian di Kecamatan Porong dimana terjadi kenaikan harga yaitu sebesar 317 % untuk lahan sawah dan 50 % untuk tanah kering [10].

Berkurangnya lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo akan berdampak besar bagi ketahanan dan ketersediaan pangan di daerah tersebut dikarenakan berkurangnya luasan lahan produksi pertanian. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai pusat pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi permasalahan ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/Pembudidaya Nelayan di Kabupaten Sidoarjo. Dimana dalam peraturan tersebut Pemerintah melarang petani untuk mengalihfungsikan lahan pertanian sebagaimana tertera dalam pasal 43 yang berbunyi “petani dilarang mengalihfungsikan lahanpertanian”.

Dibutuhkan solusi dalam permasalahan tersebut agar permasalahan konversi tidak dapat dihentikan dan ketersediaan lahan pertanian tetap terjaga. Perlindungan lahan pertanian perlu dilakukan dikarenakan peran penting lahan pertanian dalam mempertahankan ketahanan pangan [11]. Langkah perlindungan lahan dinilai suatu hal yang perlu dilakukan dikarenakan lahan pertanian merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan didalam kegiatan pertanian [12].

Wakaf merupakan salah satu instrumen dalam keuangan Islam dimana wakaf juga dapat dijadikan solusi dalam mengatasi segala permasalahan yang terjadi. Wakaf juga dapat dijadikan sebagai solusi dalam permasalahan pertanian. Saat ini mulai banyak dikembangkan wakaf pertanian dimana lahan pertanian yang digunakan adalah harta wakaf dan manfaat dari adanya model wakaf ini dapat dirasakan oleh semua pihak [13]. Wakaf pertanian juga dinilai dapat menjadi solusi dalam permasalahan konversi lahan pertanian dimana dengan adanya wakaf pertanian maka ketersediaan lahan pertanian akan terus terjaga [14].

Tetapi permasalahan yang terjadi adalah pengelolaan wakaf di Indonesia yang masih belum optimal. Saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia masih dikelola secara tradisional dan peruntukkannya masih banyak diperuntukkan untuk fasilitas peribadatan. Selain itu masih banyak harta wakaf terutama wakaf tanah belum dikelola secara maksimal. Dengan belum maksimalnya pengelolaan harta wakaf maka nilai kelestarian dari harta wakaf tersebut akan terancam. salah satu metode yang dapat digunakan dalam menjaga nilai kelestarian adalah dengan menggunakan metode istibdal. Metode ini digunakan bertujuan untuk menjaga nilai kelestarian dari hartawakaf.

Dalam penelitian ini bertujuan untuk merumuskan sebuah strategi dalam upaya perlindungan lahan pertanian terhadap ancaman konversi lahan pertanian. Dalam strategi yang akan dibuat adalah dengan mengoptimalkan peran wakaf terutama wakaf yang belum dikelola secara maksimal yang akan di mutasi/istibdalkan sebagai lahan pertanian sehingga dapat melindungi lahan pertanian yang terancam.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah metode kualitatif, ialah metode penelitian yang berlandaskan pada fenomena yang terjadi, bersifat alamiah, dan peneliti merupakan instrumen kuncinya [15]. Fenomena konversi lahan pertanian secara besar-besaran yang ada di kota Sidoarjo menjadi pokok pemikiran dalam penelitian. Untuk mengetahui apa saja penyebabnya dan solusi apa yang perlu dilakukan.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif, yaitu jenis penelitian yang mengangkat suatu fenomena-fenomena yang sedang terjadi [15]. Beberapa strategi telah dilakukan dalam upaya mengurangi konversi lahan pertanian di Sidoarjo salah satunya penerbitan Peraturan Daerah Kota Sidoarjo No. 4 pada tahun 2014 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani atau pembudidayaan nelayan. Sementara pelarangan adanya ahli fungsi lahan pertanian tertera pada pasal 24 dalam PERDA tersebut. Namun kenyataannya PERDA tersebut belum mampu mencegah konversi lahan pertanian di Sidoarjo sebagaimana yang telah dijelaskan dalam latar belakang bahwa dari tahun ke tahun hingga saat ini konversi lahan pertanian masih tinggi. Maka dalam penelitian ini peneliti memberikan solusi strategipengembangan lahan pertanian dengan melihat potensi wakaf tanah Sidoarjo yang juga mengalami peningkatan.

Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari dua data. Pertama, data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung pada narasumber. Pada penelitian ini data diperoleh secara langsung kepada pihak yang memiliki tanggung jawab akan permasalahan konversi lahan pertanian yang ada di kota Sidoarjo, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA). Kedua adalah data sekunder dimana data diperoleh berdasarkan data-data berupa laporan yang terkait dengan penelitian kita. Berasal dari data yang diterbitkan oleh BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) dan BWI (Badan wakaf Indonesia) Sidoarjo.

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah observasi dan wawancara. Proses pengumpulan data observasi dilakukan dengan pengambilan data dari yang bersifat global menuju yang lebih khusus yang tertuju pada penelitian. Sementara wawancara dilakukan dengan cara tidak terstuktur untuk menghasilkan suatu pengetahuan tentang permasalahan yang terjadi secara lebih kompleks.

Hasil dan Pembahasan

Konversi Lahan Pertanian Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Sidoarjo terletak di Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu kabupaten yang menghasilkan varietas pertanian yang cukup baik. Hal ini dikarenakan topografi kabupaten Sidoarjo yang sangat mendukung untuk kegiatan pertanian. Topografi kabupaten Sidoarjo berdasarkan tutupan wilayahnya terbagi menjadi tiga wilayah yaitu di bagian timur kabupaten ini 29,99 % merupakan daerah pertambakan, dibagian tengan 40,81 % terdiri atas wilayah pemukiman dan perdagangan sedangkan di bagian barat 29,20 merupakan daerah pertanian yang subur. Adapun fokus pertanian di kabupaten Sidoarjo sendiri meliputi tanaman pangan, holtikultura, kehutanan danperkebunan.

Meskipun menjadi daerah dengan produk varietas pertanian yang cukup baik tetapi terdapat banyak masalah yang timbul pada sektor pertanian di kabupaten Sidoarjo. Salah satu fokus permasalahan yang saat ini menjadi isu dan menjadi pembahasan adalah tingginya angka konversi lahanpertanian.

Pemerintah kabupaten Sidoarjo selaku regulator telah melakukan berbagai upaya. Berbagai peraturan telah diterbitkan guna untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian yang saat ini masih ada. Selain itu guna untuk melindungi lahan pertanian di kabupaten Sidoarjo pemerintah juga telah menerbitkan rencana tata ruang wilayah kabupaten Sidoarjo. Dimana dalam peraturan tersebut salah satunya adalah membahas mengenai perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Akan tetapi, seiring perkembangan kota, lahan-lahan pertanian tersebut di alih fungsikan menjadi lahan untuk aktivitas non pertanian atau menjadi permukiman atau bangunan lain. Dalam kasus ini dapat digambarkan bagaimana pola konversi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo setiap tahunnya, sebagai berikut:

Gambar 1 konversi lahan Sioarjo periode 2011-2018

Adanya alih fungsi lahan terutama lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo telah membawa perubahan pada daerah- daerah tertentu, khususnya pada daerah dekat pusat kota, kawasan pendidikan. Perubahan yang dapat secara nyata dirasakan oleh oleh penduduk asli Kabupaten Sidoarjo adalah beralihnya sumber mata pencaharian mereka (transformasi ekonomi), dari petani menjadi bukan petani. Petani yang mempunyai modal lebih dan ketrampilan lebih dapat melangsungkan hidupnya dengan membuka usaha atau berdagang seperti buka warung, buka kos-kosan, toko dll, sehingga pendapatannya bertambah. Sedangkan petani yang kurang mempunyai modal dan ketrampilan mereka biasanya menjadi buruh tani atau serabutan.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo selaku pihak regulator telah melakukan berbagai upaya. Berbagai peraturan telah diterbitkan guna untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian yang saat ini masih ada. Selain itu guna untuk melindungi lahan pertanian di kabupaten Sidoarjo pemerintah juga telah menerbitkan rencana tata ruang wilayah kabupaten Sidoarjo. dimana dalam peraturan tersebut salah satunya adalah membahas mengenai perlindungan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu dalam peraturan tersebut juga membahas mengenai penetapan lahan pertanian abadi. Lahan pertanian abadi merupakan lahan pertanian yang tidak bisa dikonversi dan dialihfungsika n untuk kegunaan hal lain. Pada Rancang Wilayah Tata Kota Kabupaten Sidoarjo telah disepakati bahwa lahan pertanian abadi Kabupaten Sidoarjo terdapat di Kawasan Kabupaten Sidoarjo barat meliputi kecamatan Tarik, balongbendo, krian dan prambon.

Gambar 2 Kawasan pertanian Kabupaten Sidoarjo

Penetapan lahan abadi bertujuan agar untuk melindungi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Penetapan ini juga bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo dari ancaman konversi lahan pertanian. Tetapi disisi lain timbul permasalahan dari adanya penetapan ini yaitu lahan pertanian yang terdapat diluar wilayah tersebut akan terkena konversi lahan pertanian.

Oleh karena itu perlu adanya perlindungan lahan pertanian di luar wilayah zona la han abadi agar lahan pertanian tersebut tetap terjaga. Disisi lain dengan adanya perlindungan lahan di luar zona lahan pertanian abadi maka akan menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Sidoarjo. Apabila hanya mengandalkan lahan pertanian abadi maka ketahanan pangan di Kabupaten Sidoarjo tidak akan tercukupi. Hal ini tentunya akan mendorong pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mendatangkan pasokan pangan dari luar daerah. Hasil pertanian yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan pangan dalam daerah tidak dapat mencukupi karena terbatasnya lahan pertanian. Perlindungan lahan pertanian selain untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo juga untuk menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Sidoarjo tetap dapat terpenuhi.

1. Potensi Wakaf Tanah Kabupaten Sidoarjo

Terjadinya konversi lahan di kota Sidoarjo secara terus menerus dapat mengakibatkan dampak buruk diantaranya adalah kerusakan lingkungan dan juga memicu berkurangnya cadangan pangan kota tersebut. Maka melalui penelitian ini peneliti memunculkan suatu solusi yaitu pengembangan wakaf tanah dengan metode istibdal dari lahan pertanian yang di isukan akan di alihfungsikan tersebut. Solusi tersebut muncul karena selain alih fungsi lahan pertanian di Sidoarjo meningkat setiap tahunnya namun disisi lain potensi wakaf tanah di Sidoarjo juga besar. Maka memanfaatkan kondisi tersebut melalui pengembangan wakaf tanah adalah solusi yang tepat.

Data yang dihimpun dari sistem wakaf kementerian agama Indonesia potensi wakaf tanah di kabupaten sidoarjo saat ini mencapai 60,61 Ha yang tersebar kedalam 3.107 lokasi di kabupaten sidoarjo. selain itu dominasi harta wakaf di kabupaten sidoarjo masih didominasi oleh harta wakaf tanah. Potensi harta wakaf khususnya wakaf tanah di kabupaten sidoarjo cukup besar. Potensi wakaf tanah di kabupaten sidoarjo cukup besarhal ini dibuktikan dengan data yang menyebutkan bahwa masih terdapat wakaf tanah dengan luas 21,59 yang tersebar kedalam 1.005 lokasi yang belum tersertifikat. Apabila dikalkulasikan dari seluruh harta wakaf di kabupaten sidoarjo 32,35 % harta wakaf tanah belum tersertifikat.

Dari data diatas dapat menggambarkan bahwa potensi wakaf tanah di kabupaten sidoarjo cukup besar. diprediksi dalam beberapa tahun kedepan potensi wakaf tanah di kabupaten sidoarjo masih cukup besar. hal ini didasari dengan mulai sadarnya masyarakat kabupaten sidoarjo mengenai wakaf dan besarnya pahala jariyah yang akan didapat apabila mereka berwakaf. Selain itu masyarakat kabupaten sidoarjo yang dikenal religius menjadi faktor semakin banyaknya masyarakat yang berwakaf.

Faktor lain yang menyebabkan potensi wakaf di kabupaten sidoarjo cukup besar adalah saat ini di kabupaten sidoarjo nadzir wakaf juga cukup banyak bermunculan. Promosi wakaf juga saat ini mulai digencarkan di kabupaten sidoarjo menjadi salah satu langkah dalam mengedukasi dan mengajak masyarakat kabupaten sidoarjo untuk berwakaf. Dari beberapa faktor ini menjadikan potensi wakaf di kabupaten sidoarjo menjadi besar.

Peran tokoh masyarakat seperti ulama di kabupaten sidoarjo juga menjadikan potensi wakaf di kabupaten sidoarjo cukup besar. peran ulama yang mengedukasi masyarakat dan mengajak masyarakat untuk berwakaf menjadikan masyarakat kabupaten sidoarjo mulai melakukan wakaf. Dari kegiatan wakaf ini pada akhirnya juga akan menambah potensi wakaf di kabupaten sidoarjo.

Meskipun cukup besar potensi wakaf di kabupaten sidoarjo tetapi masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan wakaf di kabupaten sidoarjo. potensi besar wakaf dikabupaten sidoarjo tidak didukung dengan pengelolaan wakaf yang maksimal. Tidak hanya terjadi pada kabupaten sidoarjo pengelolaan wakaf di indonesia dapat dikatakan belum berkembang apabila dibandingkan dengan negara lain meskipun mempunyai sumbangsih begitu besar. Dengan potensi wakaf tanah yang sangat luas dan begitu luas seharusnya menyimpan potensi ekonomi sangat besar yang seharusnya dikelola secara maksimal.

Salah satu kekurangan yang terdapat pada pengelolaan wakaf di kabupaten sidoarjo adalah dalam pengelolaan wakaf di kabupaten sidoarjo masih menggunakan sistem pengelolaan tradisional. Pengelolaan wakaf di kabupaten sidoarjo saat ini masih dikelola secara tradisional dan sebagian besar masih diperuntukkan untuk fasilitas peribadatan dan fasilitas umum.

Hal ini tentunya manfaat dari harta wakaf tersebut tersebut dirasa kurang memberi manfaat yang begitu luas. Pengelolaan wakaf seperti ini apabila dipandang dari sudut pandang agama memang dirasa bermanfaat tetapi apabila dipandang dari sudut pandang ekonomi dan sosial masyarakat tentunya kurang memberi manfaat. Disisi lain pengelolaan seperti ini tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Dalam sudut pandang lain pengelolaan ini juga akan menimbulkan resiko apabila tidak dikelola dengan benar. Sebagai contoh apabila wakaf tanah digunakan untuk fasilitas agama apabila tidak dapat dikelola dengan professional maka fasilitas tersebut akan menjadi terbengkalai.

Pengelolaan wakaf tanah secara modern dan professional perlu dilakukan dan tidak hanya itu saja pengelolaan wakaf tanah juga harus dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang tengah terjadi. Sudah saatnya pengelolaan wakaf tanah harus mulai berubah dari pengelolaan wakaf secara tradisional menjadi pengelolaan wakaf tanah yang dikelola secara modern yang mampu menjadi solusi dalam permasalahan masyarakat yang terjadi.

Salah satu pengelolaan wakaf tanah yang dapat dijadikan dalam menjawab permasalahan yang saat ini terjadi di kabupaten sidoarjo adalah pengelolaan wakaf tanah menjadi wakaf pertanian. Wakaf pertanian dipilih karena saat ini dikabupaten sidoarjo tengah menghadapi permasalahan yakni permasalahan konversi lahan pertanian.Oleh karena itu wakaf harus menjadi solusi bagi permasalahan tersebut.

Dalam beberapa tahun ini mulai dikembangkan mengenai wakaf produktif dimana wakaf produktif ini pada umumnya berbentuk berupa tanah pertanian atau dapat juga perkebunan dan gedung gedung dikelola secara baik sehingga mendatangkan keuntungan yang sebagaian keuntungannya digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan tersebu. Salah satu bentuk wakaf produktif adalah wakaf pertanian.

Beberapa negara islam didunia sudah sejak lama wakaf tanah diimplementasikan dan dikelola untuk lahan pertanian. Sebagai contoh di negara mesir pada abad 19 wakaf tanah yang digunakan untuk lahan pertanian luasnya mencapai sepertiga dari seluruh jumlah tanah pertanian. Tidak hanya di mesir pengelolaan wakaf tanah juga dilakukan pada negara turki yang dilakukan pada pemerintahan Rashidiyya.

Jika kita melihat sejarah di negara turki pada masa pemerintahan Rashidiyya beliau menekankan kepada pengelola wakaf. Bawasannya seorang pengelola wakaf haruslah mereka yang memperdulikan pembangunan bidang pertanian. Hal tersebut ditekankan karena Rashid al-Din Fadl mengkhawatirkan hasil dari penerimaan wakaf akan mengalami penurunan. Jika tidak dikelola dengan baik dan jika pengelola wakafnya kuranf ahli dalam bidang pertanian. Selain itu pada masa pemerintahan Rashidiyya juga mengelola setiap keuntungan hasil wakaf pertanian dengan menyimpannya untuk mempersiapkan jika terjadi kekeringan atau kelaparan pada kondisi saat itu. Hasil keuntungan harta wakaf pada masa itu juga dimanfaatkan untuk membeli harta lain yang yang kemudian dijadikan harta wakaf juga.

Namun saat ini berkebalikan seolah masyarakat kita mengabaikan pembangunan sektor pertanian. Beberapa kemungkinan yang di prediksi oleh pemerintahan Rashidiyya bisa saja terjadi di masa kini. Maka dibutuhkan keterlibatan semua pihak baik para peneliti wakaf dan juga pengelola wakaf bekerjasa untuk mengembangkan pembangunan sector pertanian melalui wakaf.

Terinspirasi dari pengelolaan wakaf pertanian yang ada pada beberapa negara islam dan maraknya konversi lahan pertanian di kabupaten sidoarjo maka dalam penelitian ini akan mendesain ilustrasi strategi pengembangan wakaf tanah yang dikonversikan pada sektor pertanian sehingga dapat disebut juga sebagai wakaf pertanian. Dasar metode pengembangan wakaf pertanian adalah menggunakan metode istibdal.

Strategi pengembangan wakaf tanah disini menggunakan metode istibdal. Istibdal merupakan metode pergantian harta dengan sejenis maupun tidak sejenis. Tujuan dari adanya metode ini adalah untuk menjaga nilai kelestarian dari harta wakaf tersebut.

Metode istibdal dinilai tepat digunakan dalam mengatasi permasalahan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu metode ini juga dapat digunakan untuk menjaga nilai kelestarian dari harta wakaf yang ada di Kabupaten Sidoarjo terutama harta wakaf khususnya wakaf tanah yang belum dikelola secara maksimal.

ilustrasi strategi akan digambarkan dalam grafik dibawah ini untuk memudahkan dalam memahami strategi yang akan dipaparkan. Berikut ini rancang strategi pengembangan wakaf tanah melalui metode istibdal.

Gambar 3 Ilustrasi Desain Pengelolaan Wakaf Tanah

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam strategi istibdal ini adalah melakukan studi dan mendata pada setiap nadzir wakaf tanah apakah masih terdapat wakaf tanah yang belum optimal. Apabila terdapat wakaf tanah yang belum optimal maka selanjutnya pihak memberikan edukasi dan rekomendasi agarwakaf tanah tersebut di alih fungsikan untuk wakaf lahan pertanian. Kedua adalah Apabila nadzir wakaf tersebut menyetujui solusi yang diberikan. Selanjutnya nadzir dapat meminta izin dan meminta persetujuan dari wakif yang mewakafkan tanah tersebut.

Langkah selanjutnya setelah wakif berkenan maka selanjutnya akan dilakukan prosesi wakaf istibdal dimana wakaf yang tidak optimal akan diganti dengan wakaf lahan pertanian. Prosedur pertama dalam wakaf istibdal adalah memutasi wakaf tanah yang semula diwakafkan oleh wakif akan dimutasi atau diganti dengan lahan yang terancam akan alih fungsi lahan pertanian.

Setelah melalui proses istibdal maka selanjutnya wakaf lahan pertanian tersebut selanjutnya akan dibuat usaha produktif dengan menyewakan lahan pertanian tersebut kepada para petani sehingga fungsi dari lahan pertanian tersebut tetap terjaga.

Manfaat dari hasil pengelolaan wakaf seperti ini dapat dirasakan oleh wakif dimana nilai dari wakaf tersebut akan terus terjaga dan dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat secara luas. Selain itu manfaat dari hasil pengelolaan wakaf lahan pertanian ini juga diberikan kepada masyarakat umum semisal berupa bantuan pangan kepada masyarakat miskin.

Dampak secara berkepanjangan apabila strategi ini diterapkan adalah ancaman alih fungsi lahan pertanian akan berkurang dikarenakan lahan pertanian telah menjadi lahan wakaf pertanian. Disisi lain adanya wakaf pertanian dapat membantu dalam program pemberdayaan masyakat dengan lahan wakaf pertanian yang produktif juga akan memberikan banyak manfaat kepada petani penggarap di Kabupaten Sidoarjo. Selain memperoleh penghasilan yang lebih, petani penggarap juga dapat merasakan manfaat wakaf dari program-program yang ada.

2. Dampak Strategi Pengelolaan Wakaf Tanah

Pengelolaan wakaf yang telah dipaparkan sebelumnya tentunya akan membawa dampak bagi pertanian di kabupaten sidoarjo. dengan pengelolaan wakaf secara produktif tentunya akan membawa dampak yang begitu luas. Dampak dari pengelolaan wakaf ini bukan hanya dirasakan oleh wakif tetapi tetapi juga dapat menjadi solusi dalam permasalahan konversi lahan pertanian di kabupaten sidoarjo. dengan terselesaikannya permasalahan konversi lahan pertanian yang ada dikabupaten sidoarjo maka akan memberikan manfaat seperti ketahanan pangan dan ketersediaan akan lahan pertanian akan terjaga.

Adapun dampak pertama dari strategi pengelolaan wakaf tanah adalah permasalahan konversi lahan pertanian dapat teratasi. Dengan teratasinya permasalahan tersebut selain menjaga ketahanan pangan tetapi juga menjaga ketersediaan akan lahan pertanian. Adanya ketersediaan lahan pertanian maka perekonomian masyarakat khususnya masyarakat yang ekonominya bergantung ini kepada pertanian akan tetap terjaga. Para petani tidak akan kehilangan mata pencahariannya karena ketersediaan lahan pertanian yang masih cukup. Selain itu dengan penerapan strategi ini diharapkan mampu menekan kasus konversi lahan pertanian yang terjadi di kabupaten sidoarjo.

Dampak kedua yang dapat dirasakan adalah lahan yang semula terancam akan konversi lahan pertanian maka dengan penerapan strategi ini lahan tersebut dapat terselamatkan. Model wakaf istibdal yaitu wakaf tanah dialihfungsikan kepada wakaf pertanian dinilai dapat menambah lahan pertanian baru dan menyelamatkan lahan pertanian di kabupaten sidoarjo dari kasus konversi lahan pertanian. Dengan bertambahnya lahan pertanian maka kebutuhan akan pangan masyarakat dapat terpenuhi.

Sumbangsih hasil pertanian di kabupaten sidoarjo juga akan meningkat karena semakin banyak munculnya lahan lahan baru dari adanya implementasi pengembangan wakaf ini. Peningkatan hasil pertanian ini tidak lepas dari semakin banyaknya lahan pertanian yang dapat ditanami tanaman pertanian. Hal ini secara lansung akan berdampak pada ketahanan pangan kabupaten sidoarjo. disisi lain apabila ketahanan pangan terjaga maka pemenuhan kebutuhan pangan dari luar daerah kabupaten sidoarjo dapat dikurangi sehingga produk pertanian kabupaten sidoarjo dapat terserap olehmasyarakat.

Nilai harta wakaf akan tetap terjaga karena harta wakaf tersebut akan terus dikelola dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Pengelolaan wakaf secara produktif ini juga dapat memberikan manfaat yang luas terutama dalam sektor pertanian. Wakaf dengan dengan pengelolaan seperti ini juga dapat menjadi inspirasi dalam pengelolaan wakaf. selain itu dengan adanya pengelolaan wakaf seperti ini dapat menjadi referensi akan pengelolaan wakaf pertanian diIndonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan latar belakang penelitian dan juga pembahasan yang telah dijelaskan, maka peneliti menyimpulkan bahwa dengan kondisi maraknya konversi lahan pertanian di Sidoarjo disebabkan oleh beberapa faktor yaitu meningkatnya pertumbuhan masyarakat, permintaan akan perumahan yang semakin meningkat dan bisnis property yang semakin berkembang. Oleh karena itu diperlukan strategi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melalui pengembangan wakaf tanah untuk sektor pertanian. Dengan didukung potensi wakaf tanah di kabupaten sidoarjo yang cukup besar maka pengembangan wakaf tanah seperti ini perlu dilakukan. Dalam penelitian ini menemukan strategi yang efektif dan efisien yaitu dengan pengolahan wakaf lahan pertanian menggunakan metode istibdal yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dimana wakaf yang belum dikelola dengan baik dapat dimutasi untuk lahan pertanian sehingga nilai dari wakaftersebutdapatterjagadandapatmemberikanmanfaatyangluas.Dampakdari adanya pengelolaan wakaf tanah ini akan berdampak pada permasalahan konversi lahan pertanian yang dapat teratasi, ketersediaan akan lahan pertanian yang akan tetap terjaga dan nilai harta wakaf yang terus akan terjaga dan tidak akan sedikitpun berkurang.

References

  1. Ariastita, I. K. G. (2017). Penentuan Nilai Insentif dan Disinsentif Pada Pajak Bumi dan Bangunan Sebagai Instrumen Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Sidoarjo. Jurnal Sains Dan Seni ITS, 5(2), 417–421. https://doi.org/10.12962/j23373520.v5i2.21068
  2. Ariastita, M. K. G. (2014). Faktor - Faktor yang Mempengaruhi Alih Fungsi Lahan Pertanian Sebagai Upaya Prediksi Perkembangan Lahan Pertanian di Kabupaten Lamongan. Jurnal Teknik ITS, 3(2), C119–C124. https://doi.org/10.12962/j23373539.v3i2.7237
  3. Fitriyana, G. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Petani Dalam Melakukan Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Kebun Kelapa Sawit Di Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin. Jurnal Ilmu- Ilmu Agribisnis, 7(1), 1. https://doi.org/10.32502/jsct.v7i1.1128
  4. Kathon Wira Ajimas&Putu Gede Ariastita. (2017). Karakteristik Perubahan Penggunaan Lahan yang Tidak Sesuai Rencana Tata Ruang Di Koridor Lingkar Timur Sidoarjo. Jurnal Teknik ITS, 6(1),95–97.
  5. https://doi.org/10.12962/j23373539.v6 i1.22341
  6. Masrukhin. (2019). Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Perspektif Alih Fungsi Lahan Di Kabupaten Cirebon. Jurnal Hermeneutika, 3(2), 371–376.
  7. Mulyatiningsih, E. (2011). Riset Terapan Bidang Pendidikan dan Teknik (1st ed.;
  8. A. Nuryanto, Ed.). Yogyakarta: UNY Press.
  9. Muqorobin, E. N. C. (2019). Strategi Pengembangan Wakaf Berkelanjutan Sektor Pertanian Pada Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) Gontor Ponorogo. Jurnal Ekonomi Syariah, 4(2), 35.
  10. https://doi.org/10.22219/jes.v4i2.9872
  11. Navastara, N. F. A. M. (2016). Pola Perkembangan Harga Lahan di Kawasan Koridor Jalan Arteri Porong Sidoarjo. Jurnal Teknik ITS, 5(2), 138–141.
  12. Nugroho, R. H. H. P. (2018). Dinamika Ketersediaan Pangan Di Kabupaten Sidoarjo. https://doi.org/10.1017/CBO97811074 15324.004
  13. Saleh&Suwondo, L. C. C. (2014). Implementasi Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Kawasan Perumahan. Journal Administrasi Publik (JAP), 2(2), 224–229.
  14. Satria, J., Falatehan, A. F., & Beik, I. S. (2019). Strategi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Bogor. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 10(2), 48–59. https://doi.org/10.29244/jurnal_mpd.v 10i2.27786
  15. hofwan, S. N. (2018). Fenomena Urbanisasi : Pola Perubahan Mata Pencaharian Berbasi s Spasial. Jurnal Teknik Waktu, 16(02), 56–60.
  16. Sidoarjo, P. D. K. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/Pembudidayan Nelayan Di Kabupaten Sidoarjo.
  17. Pub. l. No. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2014, 1 (2017). Syakir, A. (2016). Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam Indonesia Melalui WakafProduktif.
  18. Jurnal Al-Intaj, 2(1), 37–48.
  19. Ulfa, A. D. (2018). Tipologi Wilayah Peri Urban Kabupaten Sidoarjo Berdasarkan AspekFisik, Sosial dan Ekonomi. Jurnal Teknik ITS, 7(2), 168–172.
  20. Yolleng, S. (2018). Pemberdayaan Tanah Wakaf Sebagai Potensi Ekonomi
  21. Umat Di MasjidAl-Markaz Al-Islami Makassar. Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 80– 106.
  22. https://doi.org/10.24252/laamaisyir.v5