Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v9i0.756

Analysis of the Implementation of Planning, Implementation, Supervision, Administration, and Accountability of Village Fund Allocation


Analisis Implementasi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Penatausahaan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Abstract

This study aims to analyze the implementation of planning, implementation, supervision, administration, and accountability of village fund allocations (study in Gunung Gangsir Village, Beji District, Pasuruan Regency). The sampling method used is qualitative research and is included in descriptive analysis research. The research location is in the Gunung Gangsir Village Government, Beji District, Pasuruan Regency, East Java Province. The data collection that was carried out were interviews, documentation, and observations. Test the validity of the data carried out in this study using the Triangulation Test. Activities in data analysis in this study are data collection, data reduction, data display, and conclusion drawing/verification. The results of this study indicate that Based on the results of the study, it can be seen that the Village Fund Allocation Management Planning (ADD) in the physical development of Gunung Gangsir Village, Beji District, Pasuruan Regency can be seen from the planning procedure that involves the community and community leaders being included in the planning, by providing authority to the community to provide ideas/thoughts to determine development, such as the construction of multipurpose buildings, axis roads, drainage, school fences, which prioritize the interests of the community first for the proper management of Village Fund Allocation (ADD). Accountability for the implementation of the ADD program to the government at the top level is carried out through a reporting system that is carried out periodically. accountability for the management of Village Fund Allocations in Gunung Gangsir Village, Beji District, Pasuruan Regency has been based on the principles of transparency and accountability. The administration of the Village Fund Allocation (ADD) management in the physical development of Gunung Gangsir Village, Beji District, Pasuruan Regency is based on government procedures and regulations. Every activity managed by the village government has recorded results so that ADD management can be carried out properly, and in accordance with the results of the planning and implementation activities that have been carried out. accountability for the management of the Village Fund Allocation (ADD) in the physical development of Gunung Gangsir Village, Beji District, Pasuruan Regency which is based on the results of the overall Village Fund Allocation (ADD) management activity, which can then be properly accounted for by the village government to the community.

Pendahuluan

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang dapat dikatakan berkembang cukup pesat. Pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,17%, jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2014 yang mencapai 4,88% [1]. Pertumbuhan yang cukup tinggi tersebut, dapat dikatakan akibat salah satu program pemerintah yang dicanangkan sejak tahun 2014 yakni pengalokasian dana untuk desa, disamping dengan bentuk pemerintahan yang terdesentralisasi. Tujuan untuk dilakukannya desentralisasi tidak lain karena kesadaran bahwa desa merupakan sebuah unit organisasi pemerintah yang paling kecil dan berhadapan secara langsung dengan masyarakat sehingga sebenarnya pemerintah desa memiliki pengetahuan yang paling detail mengenai kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya [2]. Desa sebagai pemerintahan yang berada di garis depan pembangunan sebuah negara menjadi titik berat dari upaya desentralisasi karena tidak mungkin sebuah negara dapat maju apabila tidak memiliki propinsi yang maju, demikian juga tidak ada propinsi yang maju apabila seluruh kabupaten yang berada di dalam propinsi tersebut tidak maju, tidak ada kabupaten yang maju apabila kelurahan dan atau desa yang ada di dalamnya merupakan desa tertinggal seluruhnya, sehingga dapat dikatakan bahwa desa memegang peranan penting di dalam upaya pembangunan dan kemajuan sebuah negara. Pembangunan desa dalam rangka memajukan baik infrastruktur maupun segenap masyarakat desa agar tercapai kemajuan dan pemerataan ekonomi, tentu saja membutuhkan dana yang terbilang cukup besar, oleh karena itu pemerintah pusat mencanangkan program pemerintah yakni Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa disamping sebagai bahan bakar penggerak pembangunan desa juga merupakan suatu perwujudan desentralisasi pemerintahan. Pengalokasian dana desa tersebut tidak langsung dari APBN, namun diambil dari APBD Pemerintah Kabupaten tempat desa tersebut berlokasi. Pengalokasian dana APBD oleh Pemerintah Daerah tersebut bersumber dari bagi hasil penerimaan pajak daerah, bagi hasil penerimaan retribusi daerah, dan bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten kecuali Dana Alokasi Khusus [3].

Pemberian Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Desa tentu saja tidak diberikan begitu saja dengan cuma-cuma, karena Pemerintah Desa didalam penggunaan dana yang telah diberikan oleh pemerintah pusat, tentu saja memerlukan pertanggung jawaban, dimana pertanggung jawaban tersebut telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban tersebut tentu saja sangat diperlukan dalam rangka pengawasan atas penggunaan dana pemerintah dan mengurangi kemungkinan penyelewengan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan sebagai bentuk akuntabilitas Pemerintah Desa sebagai kuasa pengguna anggaran kepada masyarakat sekitar sebagai pemegang kepentingan terhadap dana tersebut. Pertanggungjawaban dan akuntabilitas tersebut sangat diperlukan mengingat bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007, yang mengatur terntang pedoman pengelolaan keuangan desa serta pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa dibagi menjadi dua pos pembiayaan besar, yaitu 70% dari Alokasi Dana Desa tersebut memiliki peruntukan sebagai pemberdayaan masyarakat yang tinggal di desa dan pembangunan infrastriktur desa tersebut sementara 30% sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penerapan perundang-undangan dan peraturan menteri terebut tidak lain adalah untuk memberikan pertanggungjawaban atau akuntabilitas penggunaan Alokasi Dana Desa kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat desa menjadi sebuah badan Yuridis yang ikut serta secara aktif dalam pengawasan penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut. Akuntabilitas Pemerintah Desa tentu saja memerlukan kapasitas dan kemampuan setiap individu yang duduk menjabat sebagai pejabat di dalam pemerintahan desa. Keahlian dan kapasitas tersebut tentu saja diperlukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Alokasi Dana Desa tersebut [6]. Agar laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dapat dimengerti oleh masyarakat luas, oleh karena itu Pemerintah Desa diharapkan tidak hanya mengikuti acuan yang ada di dalam Undang-Undang yang berlaku, namun diharapkan pula dapat memperhatikan penggunaan sumber daya yang dimiliki secara efisien dan efektif sehingga penggunaan Alokasi Dana Desa tepat sasaran.

Kabupaten Pasuruan adalah daerah otonom yang terletak pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya terletak pada Propinsi Jawa Timur, dimana Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melaksanakan prinsip-prinsip otonomi daerah dan selalu memaksimalkan potensi desa-desa yang terdapat di dalamnya demi kemajuan masyarakat dan terwujudnya transparansi penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam mewujudkan transparansi Alokasi Dana Desa tersebut, telah mengeluarkan dan mengerahkan pedoman Alokasi Dana Desa yang tertuang pada Peraturan Bupati Pasuruan No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa. Peraturan Bupati tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman dan petunjuk teknis kepada Pemerintah Desa agar dapar memenuhi tanggung jawab dan mencapai pembangunan desa yang akuntabel.

Desa Gunung Gangsir merupakan desa dibawah wilayah Kecamatan Beji yang termasuk kedalam Kabupaten Pasuruan. Mengingat bahwa Desa Gunung Gangsir juga menerima Alokasi Dana Desa, maka tentu saja Pemerintah Desa Gunung Gangsir wajib untuk tunduk dan memenuhi kewajiban akuntabilitas pemanfaatan Alokasi Dana Desa yang diterimanya. Berikut disajikan tabel jumlah pagu yang diterima masing-masing desa di Kecamatan Beji untuk dapat melihat perbandingan pendapatan dana desa.

No Nama Desa Pagu Dana Desa (Dalam Ribuan)
1 Kedung Ringin 1.162.974
2 Cangkring Malang 808.690
3 Gunung Gangsir 806.052
4 Beji 790.432
5 Gunungsari 771.801
6 Wonokoyo 765.559
7 Baujeng 755.507
8 Sidowayah 737.727
9 Gajah Bendo 728.633
10 Kenep 727.034
11 Kedung Boto 720.457
12 Ngembe 717.109
Table 1.Pagu Alokasi Dana Desa Kecamatan Beji tahun 2018

Mengingat bahwa Desa Gunung Gangsir menerima Alokasi Dana Desa yang cukup banyak (tertinggi nomor 3), maka tanggung jawab Pemerintah Desa Gunung Gangsir terhadap akuntabilitas perencanaan, pengelolaan, serta pelaporan akan menjadi besar juga, sehingga setiap individu dan perangkat desa yang terlibat didalamnya diharapkan dapat mengimplementasikan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan penggunaan Alokasi Dana Desa dengan baik. Hal tersebut menjadikan penulis untuk melakukan penelitian yang akan memfokuskan kepada implementasi pengelolaan dan pelaporan Alokasi Dana Desa yang diterima dari APBD Kabupaten Pasuruan.

Penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya . Perbedaannya pada populasi, waktu dan sampel yang digunakan yaitu Pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari uraian latar belakang diatas, peneliti mengambil judul “ANALISIS IMPLEMENTASI PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA DESA (STUDI PADA DESA GUNUNG GANGSIR, KECAMATAN BEJI, KABUPATEN PASURUAN)”

Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada sub bab sebelumnya, rumusan masalah yang menjadi fokus utama didalam penelitian ini yaitu “Bagaimana Implementasi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ?”

Metode Penelitian

Pendekatan Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan termasuk kedalam penelitian analisa deskriptif [9].

Fokus Penelitian

Fokus penelitian diperlukan dalam penelitian untuk membatasi penelitian agar terhindar dan tidak terjebak data pada bidang yang luas atau tidak relevan dengan tujuan mengarahkan penelitian sesuai dengan tema dan fenomena yang akan dikaji. Fokus penelitian ini adalah :

  1. Implementasi Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Penatausahaan, Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan)
  2. Mengumpulkan data yang ada kemudian diolah, dianalisis, dan diteliti lebih lanjut dengan dasar-dasar yang diperoleh untuk kemudian dianalisa dan diambil kesimpulan secara kualitatif.

Lokasi Penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti mengambil lokasi penelitian di lingkungan Pemerintahan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur. Alasan pemilihan Desa Gunung Gangsir tidak lain adalah kemudahan mendapatkan data, dan peneliti mengenal baik perangkat desa Gunung Gangsir, sehingga pemerolehan data pada Desa ini baik dengan wawancara maupun dokumentasi akan menjadi lebih mudah dan transparan.

Penentuan Informan Kunci

Untuk mempermudah penulis dalam menganalisis hasil penelitian, maka narasumber yang dapat memberikan informasi yang relevan dalam penelitian ini adalah pihak- pihak yang terlibat dalam penyusunan pelaporan alokasi dana desa meliputi : Kepala Desa, Bendahara Desa, dan kepala seksi pembangunan yang kompeten dalam pengelolaan ADD dengan tujuan untuk mengetahui transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ADD (Alokasi Dana Desa) yang diterapkan di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar aparatur desa yaitu pakar teori yang dalam hal ini Dosen prodi Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Sektor Public dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti.

No. Informan Nama
1. Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa
2. Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Bapak Bambang
3. Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan Bapak Khoirul
4. Dosen Akuntansi Sektor Public Ibu Sarwenda Biduri, SE., MSA
Table 2. Key Informan

Teknik pengumpulan data

Teknik-teknik pengumpulan data yang berkaitan dengan penulisan penelitian ini dilakukan dengan cara:

Wawancara

Wawancara digunakan sebagai teknik pengumpulan data apabila peneliti ingin melakukan studi pendahuluan untuk menemukan permasalahan yang harus diteliti, dan juga apabila peneliti ingin mengetahui hal-hal dari responden yang lebih mendalam dan jumlah respondennya sedikit/kecil [9]. Wawancara yang akan dilakukan oleh peneliti menggunakan teknik wawancara secara tidak terstruktur. Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara yang bebas di mana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang digunakan hanya berupa garis-garis besar permasalahan yang akan ditanyakan. Agar dalam pengumpulan data melalui wawancara lebih terarah, maka peneliti membuat garis besar panduan wawancara. Kegiatan yang dilakukan peneliti adalah melakukan wawancara secara langsung kepada informan penelitian yaitu Kepala Desa, Sekretaris, Bendahara Desa, dan kepala seksi pembangunan. Selain itu peneliti juga melibatkan pihak lain yang diluar aparatur desa yaitu pakar teori yang dalam hal ini Dosen prodi Akuntansi FBHIS UMSIDA yang mengampuh mata kuliah Akuntansi Sektor Public dikarenakan untuk memperkuat hasil wawancara yang telah di lakukan oleh peneliti.

Observasi

Observasi yang akan dilakukan oleh peneliti merupakan observasi jenis nonpartisipatif. Observasi nonpartisipatif merupakan observasi yang mensyaratkan agar peneliti tidak ikut terlibat dengan obyek yang diteliti dan hanya sebagai pengamat independen. Observasi ini akan dilakukan dengan mengamati kegiatan operasional penatausahaan, pengelolaan, dan pelaporan Alokasi Dana Desa yang dilakukan baik oleh pihak eksekutif desa Gunung Gangsir dan pihak BPD.

Dokumentasi

Dokumentasi merupakan metode mencari dan mengumpulkan data mengenai hal-hala berupa catatan, transkrip, buku, surat kabar, majalah, notulen, agenda, dan lain sebagainya yang diharapkan bisa dipakai untuk menggali informasi yang terjadi di masa silam. Dalam penelitian ini, dokumen yang dikumpulkan berupa dokumen-dokumen yang merupakan hasil dari penatausahaan yang disyaratkan untuk dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uji Keabsahan Data

Uji keabsahan data yang dilakukan dalam penelitian ini dengan menggunakan Triangulation Test yang dapat diartikan sebagai teknik pengumpulan data yang bersifat menggabungkan dari berbagai teknik pengumpulan data dan sumber data yang telah ada. Teknik triangulasi yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Triangulasi sumber. Triangulasi sumber berarti, suatu kegiatan untuk melakukan pengujiuan terhadap keabsahan data dengan cara mendapatkan data yang sama namun dari sumber yang berbeda. Selain itu juga dilakukan Triangulasi Metode. Triangulasi metode dilakukan dengan mengumpulkan data dengan metode lain. Sebagaimana diketahui, dalam penelitian kualitatif peneliti menggunakan metode wawancara, observasi, dan survei. Untuk memperoleh kebenaran informasi yang tepat dan gambaran yang utuh mengenai informasi tertentu, peneliti bisa menggunakan dari metode-metode tersebut. Peneliti dapat menggabungkan metode wawancara bebas dan wawancara terstruktur. Peneliti dapat juga menggunakan wawancara dan observasi atau pengamatan untuk mengecek kebenarannya. Selain itu, peneliti juga bisa menggunakan informan yang berbeda untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Melalui berbagai perspektif atau pandangan diharapkan diperoleh hasil yang mendekati kebenaran. Karena itu, triangulasi tahap ini dilakukan jika data atau informasi yang diperoleh dari subjek atau informan penelitian diragukan kebenarannya. Dengan demikian, jika data itu sudah jelas, misalnya berupa teks atau naskah/transkrip film, novel dan sejenisnya, triangulasi tidak perlu dilakukan [10].

Triangulasi yang dilakukan di dalam penelitian ini, dilakukan dengan memperbandingkan hasil wawancara dan dokumentasi yang telah dilakukan dengan aparatur dan/atau Pemerintah Desa dan BPD akan ditriangulasikan dengan data hasil dokumentasi berupa dokumen tertulis, arsip, dokumen sejarah, catatan resmi, catatan atau tulisan pribadi, dan gambar atau foto, serta observasi mengenai kegiatan penatausahaan, pengelolaan dan pelaporan Alokasi Dana Desa yang dilakukan.

Teknik Analisis Data

Aktivitas dalam analisis data pada penelitian ini yaitu data collection, data reduction, data display, dan conclusion drawing / verification. Adapun tahapan yang digunakan berdasarkan model Miles dan Huberman dalam buku Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods) [9] adalah sebagai berikut :

  1. Data Collection (pengumpulan data)
  2. Data reduction (reduksi data)
  3. Data Display (Penyajian Data)
  4. Conclusion Drawing (penarikan kesimpulan)

Hasil dan Pembahasan

Hasil

Pemahaman APBDes

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti mengenai pengertian APBDES, maka dapat di simpulkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan bagian integral dari perangkat kebijakan pembangunan dan rumah tangga desa. Dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di desa diperlukan kepastian biaya dari berbagai sumber baik pemerintah, swasta maupun masyarakat setempat.

Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Akuntabilitas pengelolaan ADD dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). prinsip atau kaidah-kaidah good governance adalah adalah partisipasi, transparansi dan kebertanggungjawaban dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.

Akuntabilitas merupakan prinsip pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam mengelola keuangan serta menyajikan dan melaporkan segala kegiatan termasuk dalam bidang akuntansi. Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan tersebut berkaitan langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat. Sesuai dengan pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran perlu menerapkan beberapa tahapan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 93, ayat 1 , antara lain :

  1. Perencanaan Alokasi Dana Desa
  2. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
  3. Pengawasan Alokasi Dana Desa
  4. Penatausahaan Alokasi Dana Desa
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Menurut Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Ibu Hj. Dewi Noer Alifa menyebutkan bahwa secara umum pengelolaan ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan harus berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Pengelolaan keuangan ADD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBDesa dan dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali.
  2. Seluruh kegiatan yang didanai oleh ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa serta meningatkan dan memfungsikan lembaga masyarakat yang ada besarta komponen masyarakat yang lain.
  3. Seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan hukum secara harus dapat dilestarikan dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan upaya pemeliharaan melalui partisipasi masyarakat.

Perencanaan Alokasi Dana Desa

Perencanaan ialah tahapan awal yang harus dilakukan oleh pemerintah desa dalam melaksanakan pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Alokasi Dana Desa (ADD) adalah salah satu pendapatan desa yang penggunaannya terintegrasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), oleh karena itu program perencanaan dan kegiatannya disusun melalui Musyawarah Perencanaan Desa (Musrenbangdes). Musrenbangdes adalah forum musyawarah yang membahas usulan-usulan perencanaan atau program pembangunan desa yang berpedoman pada prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Masyarakat Desa (P3MD). Sebelum melakukan Musrenbangdes harus melakukan usulan ke RT/RW. Prinsip tersebut mengharuskan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan dan menentukan pembangunan yang akan dilaksanakan khususnya yang beralokasi di desa yang bersangkutan, sehingga benar-benar dapat merespon kebutuhan/aspirasi yang berkembang. Prinsip partisipasi adalah keterlibatan setiap warga Negara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun melalui institusi yang mewakili kepentingannya. Implementasi program ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan juga dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan menekankan proses motivasi berpartisipasi dalam pembangunan desa. Pelaksanaan prinsip partisipasi tersebut juga telah dibuktikan dengan hasil wawancara:

“Perencanaan pengelolaan dana APBDes terlepas dari musyawarah desa, juga dapat dari aspirasi masyarakat melalui APBDes. Dimana Dana desa dianggarkan untuk pemberdayaan masyarakat itu sendiri dan pembangunan desa. Dalam pengembangan ini, prioritas sarana dan prasarana desa, usaha ekonomi desa, dan lain-lain. Jika perencanaan telah dilakukan dengan laporan realisasi tahun lalu” (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Informan kedua menurut Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Berikut menurut Bapak Bambang mengenai perencanaan dalam pengelolaan anggaran:

“Melalui musyawarah Perencanaan pengelolaan dana APBDes di lakukan, yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan LPM. Dengan adanya ADD ini masyarakat sangat senang sekali dan antusias sepanjang dananya tidak lebih dari dana ADD yang telah ditentukan.” (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Hal serupa di sampaikan oleh kepala desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Berikut pemaparannya :

“Tingkat partisipasi masyarakat sangat baik. Terbukti saat adanya musrenbang masyarakat sangat antusias hadir dalam memberikan masukan program. Dan saat pelaksanaan masyarakat ada yang bersenang hati untuk membantu proses pembangunan dengan menjadi tukang atau kuli”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Hal ini diperkuat oleh pemaparan dari Ibu Sarwenda Biduri, SE., MSA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik. Berikut cuplikan hasil wawancaranya:

“Pengelolaan alokasi dana desa di mulai dari tilik dusun yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan tokoh masyarakat dalam membahas berbagai sektor dan bidang di masing-masing dusun untuk menemukan kegiatan yang dapat didanai oleh ADD sesuai dengan kondisi dan potensi desa. Dari tilik dusun, maka ditemukannya program kerja dari berbagai sektor dan bidang lalu dibahas lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrengbangdes) yang dihadiri perangkat desa dan tokoh masyarakat guna menyusun RKPDes sesuai dengan RPJMDes, APBDes, RPD dan profil desa. Musrenbangdes tersebut merupakan forum pembahasan usulan rencana kegiatan pembangunan di tingkat desa yangberpedoman pada prinsip-prinsip Perencanaan Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa (P3MD)”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Sarwenda Biduri, SE., MSA selaku Dosen Akuntansi Sektor Publik pada 21 Juli 2021).

Berdasarkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peneliti mengenai Perencanaan Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, maka dapat di simpulkan bahwa Perencanaan keuangan desa adalah proses pemikiran dan penentuan secara matang untuk mencapai suatu tujuan dalam pengelolaan keuangan desa dalam hal kegiatan pembanguan maupun pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dapat dilihat dari prosedur perencanaannya yang melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat diikut sertakan dalam perencanaan, dengan diberikannya wewenang kepada masyarakat untuk memberikan ide/pemikiran untuk menentukan pembangunan, seperti pembangunan gedung serbaguna, jalan poros, drainase, pagar sekolah, yang mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan dengan baik.

Mekanisme perencanaan ADD secara kronologis dapat dijabarkan sebgai berikut:

  1. Kepala Desa selaku penenggungjawab ADD mengadakan musyawarah desa untuk membahas rencana penggunaan ADD;
  2. Musyawarah desa dihadiri oleh unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat, serta wajib dihadiri oleh Tim Fasilitasi Kecamatan;
  3. Tim Pelaksana Desa menyampaikan rancangan penggunaan ADD secara keseluruhan kepada peserta musyawarah. Rancangan penggunaan ADD didasarkan pada skala prioritas hasil musrenbangdes tahun sebelumnya;
  4. Rancangan penggunaan ADD yang disepakati dalam musyawarah desa, dituangkan dalam rencana penggunaan ADD yang merupakan salah satu bahan penyusunan APBDes.

Musyawarah desa membuka kesempatan untuk masyarakat dalam memberikan aspirasinya sekaligus sebagai media belajar bagi masyarakat terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan alokasi dana desa. Apabila ditinjau dari partisipasi dalam hal pengambilan keputusan perencanaa penggunaan dana ADD dapat dikatakan bahwa partisipasi masyarakat cukup baik.

Perencanaan kegiatan yang bersumber dari ADD harus benar-benar mampu menampung aspirasi masyarakat. Semua kegiatan yang didanai ADD adalah program yang menjadi kebutuhan masyarakat dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan guna tercapainya efektifitas penggunaan dana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten.

Hasil dari perencanaan anggaran dan program yang telah disahkan dengan Peraturan Desa ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, disamping kegiatan lain yang sumber dananya di luar ADD. Dengan demikian perencanaan yang disepakati juga harus transparan, dapat diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip transparansi dijunjung tinggi oleh pelaksana program ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan , sehingga diharapkan memperoleh imbal balik/tanggapan dari masyarakat di dalam memperbaiki kinerja pembangunan. Disamping itu pemberian informasi diberikan secara terbuka mulai dari tahap perencanaan sampai pada kegiatan pembangunan.

Hal tersebut dibuktikan dari hasil wawancara dengan informan yang mengatakan:

“Segala sesuatu yang berhubungan dengan program disampaikan secara transparan mulai dari perencanaan, pengelolaan dan akan diberi APBDes. Hal Ini disampaikan karena kami menghindari sesuatu hal yang tidak diinginkan. Sangat penting untuk selalu terbuka terhadap masyarat”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh seorang informan sebagai berikut:

“Dengan demikian perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan telah berjalan dengan baik. Proses perencanaa yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam hal ini pemerintah desa melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang berpengaruh di desa seperti tokoh-tokoh masyarakat, lembaga adat, tokoh agama, RT dan masyarakat dalam hal menyumbang ide, pemikiran dan tenaga sehingga proses perecanaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Informasi tersebut menunjukkan adanya penerapan prinsip transparansi di dalam perencanaan ADD yang dapat diketahui oleh seluruh masyarakat desa.

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Dalam tahap pelaksanaan pengelolaan anggaran mencakup penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan melalui rekening kas desa. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Desa. Dalam pelaksanaan program ADD ini, dibutuhkan keterbukaan dari Tim Pelaksana Desa kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud nyata dari Tim Pelaksana Desa di Kecamatan Panarukan dalam mendukung keterbukaan informasi program ADD adalah dengan memasang papan informasi yang berisikan jadwal pelaksanaan kegiatan fisik yang sedang dilaksanakan. Keterbukaan informasi ini merupakan usaha pemerintah desa untuk melaksanakan prinsip transparansi dalam pengelolaan ADD. Hal ini senada dengan yang diucapkan oleh informan pertama sebagai berikut:

“APBDes ini merupakan tujuan utama bagi masyarakat desa sehingga pelaksanaannya juga harus sesuai dengan keinginan atau cita-cita masyarakat melalui BPD Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan juga mengatakan hal senada, berikut pemaparannya :

“kalau di sini Kita menggunakan yang namanya papan pengumuman. Isi nya berupa pelaksaan dan program-program yang akan kita lakukan, kita sampaikan disana jika telah melaksanakan ADD dan akan tarik pada akhir taun karena akan melangkah ke tahun berikutnya untuk di ganti dengan program-program yang baru”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Bagitu juga dengan informan ketiga yaitu Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Berikut cuplikan hasil wawancara dengan beliau :

“Semua dana desa dicairkan dari APBDes dan program yang menjadi program seluruh dari anggaran ADD dengan catatan dilampiri dengan penunjang, tentunya ada nota, kuitansi dan jika ada proposal menggunakan proposal dan ada pelaporan akhir”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Dari sisi prinsip akuntabilitas pelaksanaan ADD ditempuh melalui sistem pelaporan yaitu pelaporan bulanan dan laporan masing-masing tahapan kegiatan. Hasil wawancara tersebut menunjukkan bahwa di dalam pelaksanaan ADD senantiasa dilaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan oleh pengelola ADD di tingkat desa, terutama tentang kegiatan fisik dan penyerapan dana. Dengan demikian dapat diketahui bahwa tanggungjawab pengelola ADD di tingkat desa sudah memenuhi ketentuan pembuatan laporan kegiatan ADD yang bertahap dan laporan akhir kegiatan. Pertanggungjawaban pelaksanaan program ADD kepada pemerintah tingkat atasnya dilakukan melalui sistem pelaporan yang dilakukan secara periodik. Laporan pelaksanaan ADD terdiri dari laporan pendahuluan, laporan masing-masing tahap kegiatan, laporan bulanan, dan laporan akhir kegiatan yang disusun secara komprehensip.

Pengawasan Alokasi Dana Desa

Pengawasan terhadap dana ADD beserta pelaksanaan kegiatan dilakukan secara fungsional, melekat dan operasional oleh Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Tim Pendamping ADD, dan dilaksanakan masyarakat melalui BPD. Pengawasan pengelolaan ADD di Kecamatan panarukan sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan yang dikatakan informan pertama, sebagai berikut:

“Bentuk pengawasan dalam hal ini yaitu dari kecamatan biasanya ada pembinaan dan juga ada pendamping untuk mengawal kegiatan ADD tersebut. Di sektor desa kita mengikuti petunjuk atau prosedur dari pelaksanaan ADD tersebut dimana pelaksanaanannya dilakukan oleh Tim Pelaksana ADD”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Pernyataan ini didukung oleh informan kedua , berikut pemaparannya:

“Pengawasan dilakukan setiap hari senin dan kamis turun ke desa-desa mengkordinasi yang terkait ADD, pembinaan yaitu kasi pemerintahan beserta sekcam dibawah naungan camat. Jadwal melalui undangan, kadang satu bulan dua kali”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Selain itu, pernyataan tersebut juga diperkuat oleh hasil wawancara informan ketiga sebagai berikut:

“Di kecamatan ada tim pendamping ADD mulai tahap perencanaan harus sesuai dengan pedoman pelaksanaan ADD. Dari tahap perencanaan kita dampingi diharapkan nanti tidak ada kesalahan. Dan pada saat pelaksanaan kita juga mengadakan pendampingan, jadi kami mengetahui apabila ada potensi pelanggaran kita memberikan pembinaan atau teguran kepada kepala desa untuk memperbaiki pelaksanaannya. Dan apabila SPJ tidak lengkap, kami berikan saran dan pembinaan sehingga meminimalisir tingkat kesalahan”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Menurut Peraturan Bupati Nomor 01 Tahun 2013 Indikator keberhasilan pengelolaan dan penggunaan ADD sebagai berikut:

Keberhasilan pengelolaan ADD diukur dari meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang adanya ADD, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa, dan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pertanggungjawaban penggunaan ADD oleh Pemerintah Desa.

Keberhasilan penggunaan ADD diukur dari:

  1. Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APBDes;
  2. Daya serap (realisasi) keuangan sesuai dengan ditargetkan;
  3. Tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi;
  4. Besarnya jumlah penerima manfaat, terutama dari kelompok miskin;
  5. Tingginya kontribusi masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD;
  6. Terjadi peningkatan Pendapatan Asli Desa;
  7. Mampu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di desa tersebut

Pengawasan terhadap berbagai indikator yang ada, dapat dikatakan bahwa pengelolaan ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berhasil. Indikator yang sudah terpenuhi di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan diantaranya adanya akses yang mudah kepada masyarakat untuk ke pusat kegiatan perekonomian dan pemerintahan, semakin meratanya pelayanan di bidang pemerintahan, terbentuknya Tim Pelaksana Desa, terbentuknya inisiatif masyarakat dalam mengelola dan bertanggungjawab terhadap keberlanjutan pemanfaatan infrastruktur yang terbangun, meningkatnya partisipasi masyarakat, dan tingkat penyerapan tenanga kerja lokal pada program pembangunan desa.

Dari hasil wawancara di atas dapat dirangkum bahwa akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berdasarkan pada prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penatausahaan Alokasi Dana Desa

Dalam melakukan tahap penatausahaan dalam mengelola anggaran atau keuangan, dibutuhkan pencatatan transaksi peneriman maupun pengeluaran yang harus dilakukan oleh bendahara desa.

Pada tahap penatausahaan APBDes menurut tanggapan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut :

“Penatausahaan merupakan pelaksanaan proses kegiatan dalam bidang keuangan berdasarkan prinsip, standart serta prosedur sehingga memperoleh informasi yang berkaitan dengan keuangan. Dalam Tahap mendapatkan informasi mengenai keuangan adalah merupakan proses pencatatan seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam satu periode anggaran. Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membentuk kelompok pendamping dalam rangka melaksanakan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes). Penatausahaan keuangan desa yang di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menggunakan Siskeudes dalam pembuatan laporan keuangan desa, dimana hampir semua responden menyatakan bahwa aplikasi ini sangat membantu perangkat desa dalam melaporkan keuangan pada setiap periode pelaporan”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Informan kedua juga memberikan pemaparan yang serupa, berikut pemaparannya :

“Penatausahaan itu segala sesuatu yang berhubungan dengan transaksi harian seperti pembayaran kas, penerimaan kas, pajak, bunga. Nah nanti lihat laporannya di laporan penatausahaan contohnya buku kas umum. Keuangan itu sebenarnya sentralnya ada di sekdes tapi dibantu kaur keuangan, sekdes sebagai verifikator, ya udah verifikasi terus sebelum disampaikan ke kepala desa”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Khoirul selaku Kepala Seksi Pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Pemaparan tersebut di perkuat dengan hasil wawancara dengan informan ketiga. Berikut hasil cuplikan wawancara nya.

“Berdasarkan PP 43 2014 tentang Pemerintah Desa Penatausahaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berdasarkan prosedur dan aturan pemerintah. untuk setiap kegiatan yang dikelola oleh pemerintah desa harus ada hasil pencatatan sehingga pengelolaan ADD dapat dilakukan dengan baik, dan sesuai dengan hasil kegiatan perencanaan dan pelaksanaan yang telah dilakukan. Dan kemudian dari hasil pengarsipan ini akan dilaporkan kepada kepala desa dan masyarakat, Untuk masyarakat ketahui biaya anggaran pengelolaan pembangunan Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang sudah secara terinci diarsipkan oleh pemerintah desa. bukti dengan adanya penatausahaan tersebut sangat mempermudahkan masyarakat untuk mengetahui apakah tidak adanya penyelewengan dari dana yang begitu besar dipegang atau dikelola oleh pemerintah desa, untuk pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan demi meningkatkan kualitas pemberdayaan masyarakat sebagai Apresiasi dari pemerintah menjadi pembuktian akan hal itu”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Berdasarkan data dokumentasi dan hasil wawancara, penatausahaan ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dilakukan oleh Bendahara Desa. Sesuai tugasnya Bendahara Desa melakukan pencatatan secara sistematis dan kronologis terhadap transaksi-transaksi keuangan yang terjadi baik berupa penerimaan maupun pengeluaran dengan menggunakan: (1) Buku Kas Umum, dengan format: nomor, tanggal, kode rekening, uraian, penerimaan, pengeluaran, nomor bukti, jumlah pengeluaran komulatif, dan saldo; (2) Buku Kas Pembantu Pajak, dengan format; nomor, tanggal, pemotongan, penyetoran, dan saldo; (3) Buku Bank, dengan format: nomor, tanggal, uraian transaski, bukti transaksi, setoran, bunga bank, penarikan, pajak, biaya administrasi, dan saldo. Setelah melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi, Bendahara Desa melakukan tutup buku setiap akhir bulan.

Pertanggungjawaban uang dibuat oleh Bendahara Desa dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran dan penerimaan dengan format; nomor, kode rekening, uraian, dan jumlah. Laporan Pertanggungjawaban tersebut dibuat berdasarkan arus uang yang masuk dan arus uang yang keluar, serta diverifikasi oleh dan disampaikan kepada Kepala Desa setiap bulannya sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.

Berdasarkan dari hasil wawancara di atas mengenai Penatausahaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berdasarkan prosedur dan aturan pemerintah. Setiap kegiatan yang dikelola oleh pemerintah desa ada hasil pencatatan sehingga pengelolaan ADD dapat dilakukan dengan baik, dan sesuai dengan hasil kegiatan perencanaan dan pelaksanaan yang telah dilakukan.

Pelaporan adalah kegiatan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan selama satu periode sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tanggung jawab yang diberikan. Pada proses pelaporan, pemerintah desa adakalanya mengalami keterlambatan dalam melaporkan penggunaan keuangan desa, namun tidak sedikit juga responden yang menjawab tepat waktu dalam melaporkan keuangan desa, berikut beberapa kendala yang menyebabkan keterlambatan pelaporan yaitu

  1. Pengisian data dalam formulir yang banyak sehingga mengulur waktu,
  2. Pelaporan yang tidak tepat waktu,
  3. Keterlambatan proses pembuatan SPJ dan keterlambatan proses pencairan,
  4. Kurang koordinasi dengan tim pelaksana yang mengalami kendala pada siskeudes karena alurnya yang rumit, sehingga pada proses input terkadang harus mengulang.

Pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan menggunakan dua cara, yaitu pelaporan secara online melalui aplikasi Siskeudes dan pelaporan hardcopy yang memerlukan lampiran bukti seperti kuitansi. Pelaporan melalui aplikasi Siskeudes secara otomatis dapat dikontrol dan diawasi oleh Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Keuangan. Sedangkan pelaporan hardcopy, dilaporkan kepada pihak yang memberikan bantuan dana.

Hal tersebut di dukung dengan hasil wawancara dengan informan pertama, berikut cuplikan hasil wawancaranya :

“Sekarang pelaporan ada dua, yang satu secara online , online itu di Kabupaten, pusat sudah mengetahui karena Siskeudes kita sudah online. Kedua kita hardcopy sebagai barang bukti seperti kuitansi yang tidak bisa diinputkan. Pelaporannya juga tergantung dari dananya, kalau dari BanProv itu ke Provinsi, kalo murni APBDes cukup ke Kabupaten. Kalo pelaporannya online kemungkinan sudah sampai pusat (Kementerian Keuangan).” (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Hasil tersebut didukung dengan pemaparan oleh informan kedua, berikut cuplikannya :

“Dalam periode satu tahun, Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan melakukan empat tahap pelaporan yang dilaporkan setiap tiga bulan sekali atau laporan triwulanan yang disampaikan oleh kaur keuangan kepada kepala desa. Laporan tersebut berupa hardcopy yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Desa, Laporan Realisasi Anggaran Desa Per Kegiatan dan Laporan Realisasi Anggaran Bulanan”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Berdasarkan hasil penelitian Laporan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah dilaporkan kepada masyarakat dan BPD untuk kemudian dapat dipertanggung jawabkan hasil dari seluruh kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pembangunan fisik oleh pemerintah desa.

Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Pertanggungjawaban ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDes. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bidang keuangan desa, sumber keuangan desa, dan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pertanggungjawaban penyelenggara pemerintah desa merupakan suatu ukuran yang Pertanggungjawaban penyelenggara pemerintah desa merupakan penilaian yang ditunjukkan dalam tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma dari faktor yang diakibatkan dari luar yang ada dalam masyarakat atau yang dimiliki oleh pengguna. Namun terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh desa dalam proses membuat laporan pertanggung jawaban keuangan desa, adalah sebagai berikut:

  1. Intensitas permintaan laporan yang dianggap terlalu sering
  2. Lokasi tidak sesuai dengan pengerjaan proyek
  3. Keterlambatan dokumen pendukung dan keterlambatan realisasi
  4. Bukti pendukung yang biasanya juga menjadi kendala dalam proses pertanggungjawaban
  5. Terlalu banyak form pelaporan atau format yang berubah ubah selain laporan di siskeudes
  6. Alur dalam pembuatan SPJ yang menjadi kendala karena siskeudes yang terlalu rumit

Berikut hasil wawancara dengan salah satu kepala desa Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan:

“Setiap tiga bulan sekali selalu diadakan eveluasi pelaksanaan ADD yang mengundang tokoh masyarakat, LPM, BPD. Evaluasi dilakukan untuk mewujudkan transparansi dalam ADD dan diharapkan adanya masukan-masukan demi berjalannya ADD”. (Petikan Hasil wawancara dengan Ibu Hj. Dewi Noer Alifa selaku Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Sedangkan informan kedua menyatakan hal sebagai berikut :

“APBDes di dalam pemerintahan desa kita menggunakan sistem keuangan desa sehingga bisa dilaporkan secara langsung. Pelaporan APBDes yang tadi melalui sistem keuangan desa yang sudah terupdate lalu bentuk pertanggungjawabannya kita laporkan ke BPD terhadap apa yang sudah kita realisasikan”. (Petikan Hasil wawancara dengan Bapak Bambang selaku Bendahara Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan pada 12 April 2021).

Dilihat dari hasil wawancara mengenai pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang berdasarkan hasil dari keseluruhan kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat dengan baik.

Pembahasan

Pemahaman APBDes

Dana desa (APBDes) digunakan untuk seluruh yang dibutuhkan di desa dengan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan adanya dana desa diharapkan pemerintah desa dapat mengatasi masalah ekonomi terhadap masyarakat termasuk dengan menjalankan usaha yang disebut BUMDes. Dana desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan juga digunakan untuk pempavingan jalan, saluran air, posyandu, dan sebagainya yang benar-benar menjadi prioritas desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, dana desa digunakan untuk BUMDes yang telah dibangun kios pujasera dimana penjualnya merupakan masyarakat Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sendiri. Sehingga dengan adanya BUMDes tersebut dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa menjadi lebih baik.

Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Perencanaan Alokasi Dana Desa

Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dapat dilihat dari prosedur perencanaannya yang melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat diikut sertakan dalam perencanaan, dengan diberikannya wewenang kepada masyarakat untuk memberikan ide/pemikiran untuk menentukan pembangunan, seperti pembangunan gedung serbaguna, jalan poros, drainase, pagar sekolah, yang mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan dengan baik.

Dengan demikian perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan telah berjalan dengan baik. Proses perencanaa yang ada telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam hal ini pemerintah desa melibatkan seluruh elemen masyarakat yang ada di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang berpengaruh di desa seperti tokoh-tokoh masyarakat, lembaga adat, tokoh agama, RT dan masyarakat dalam hal menyumbang ide, pemikiran dan tenaga sehingga proses perecanaan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Perencanaan Dana desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan digunakan untuk pengasapalan jalan. Perencanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan berdasarkan pada musyawarah BPD, keputusan Kepala Desa dan Bendahara Daerah. Berdasarkan rapat tersebut lalu disortir jalan atau tempat mana saja yang rusak dan perlu untuk segera dibangun. Dengan adanya alokasi dana desa sangat meringankan beban masyarakat untuk melakukan pembangunan jalan, talut ataupun gorong-gorong karena rakyat tidak perlu mengeluarkan uang untuk pengaspalan jalan. Masyarakat hanya perlu bekerja sama dalam pembangunan karena jika diambil pekerja dari luar semua uangnya akan membengkak banyak dan pembangunan akan berkurang. Semua indikator yang telah disebutkan sebagian besar telah terlaksana hanya mengalami sedikit kendala.

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa

Dalam tahap pelaksanaan pada pengelolaan anggaran setiap transaksi seperti pemasukan dan pengeluaran dilakukan melalui rekening kas desa yang hanya bisa ditandatangi oleh pihak Kepala Desa dan Bendahara Desa saja. Karena kedua pihak tersebut yang berhak dalam mengetahui serta mengambil dana desa itu dicairkan oleh pemerintah pusat. Pelaksanaan kegiatan mengajukan pendanaan untuk melakukan kegiatan yang harus disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian diverifikasioleh sekretaris desa dan disahkan oleh kepala desa.

Dana desa dapat dicairkan oleh pemerintah desa dengan harus melaporkan surat pertanggungjawaban kepada Bupati melalui untuk memberikan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) sehingga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan bisa untuk menerima dana desa tersebut. Dana desa tersebut diterima oleh pemerintah desa dari pusat dalam tiga tahap, 20% tahap pertama, 40% tahap kedua, dan 40% tahap ketiga. Dalam pengelolaan anggaran, bendahara desa menggunakan buku administrasi keuangan desa seperti buku kas umum. Buku kas umum tersebut digunakan oleh bendahara desa untuk mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran secara rutin. Dalam melakukan setiap pelaksanaan belanja desa, sekretaris desa melakukan proses verifikasi dokumen yang kemudian dilakukan pengesahan oleh kepala desa.

Dilihat dari hasil penelitian Pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dapat dilihat dari hasil wawancara penelitian, bahwa pengelolaan yang dilakukan di tahun 2021 sudah berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan yang dimusyawarahkan.

Pengawasan Alokasi Dana Desa

Pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh ADD dilakukan oleh pejabat yang berwenang, aparat pemerintahan dan juga masyarakat. Pengawasan dilakukan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari rencana yang telah ditetapkan dan aturan yang berlaku berdasarkan terdahap pelaksanaan fisik maupun pengelolaan keuangan.

Pengawasan dilakukan dalam bentuk Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Kecamatan Beji dengan meninjau secara langsung di tiap desa. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tahap – tahap pembangunan yang dilaksananakan dengan menggunakan ADD. Hasil dari kegiatan ini adalah diperoleh data bahwa pembangunan dengan menggunakan ADD di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah sangat baik karena telah mencapai 93 %.

Penatausahaan Alokasi Dana Desa

Tahap penatausahaan dilakukan dengan pencatatan anggaran atau keuangan desa pada APBDes yang dicatat oleh pihak Bendahara Desa. Karena Bendahara Desa memiliki tugas dan kewajiban dalam mencatat seluruh transaksi seperti pemasukan dan pengeluaran mengenai APBDes secara sistematis dan kronologis atas seluruh transaksi yang benar-benar terjadi.

Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan dana desa melalui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan setiap bulan kepada kepala desa. Saat ini penatausahaan di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dilakukan secara otomatis dengan menggunakan sistem keuangan desa (Siskeudes). Siskeudes tersebut dikembangkan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa. Sehingga pemerintah desa tidak semena-mena dalam melakukan pengelolaan keuangan desa.

Untuk melakukan pencatatan pemasukan dan pengeluaran keuangan di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan harus disesuaikan dengan SPP yang dianggarkan. Oleh sebab itu, bendahara desa harus mampu menyesuaikan pengeluaran dana sesuai dengan SPP tersebut. Pemerintah Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ketika penerimaan dana desa harus melakukan laporan pertanggungjawaban mengenai dana desa kepada Bupati melalui Camat.

Adanya penatausahaan APBDes ini bendahara desa bertanggungjawab untuk mencatat atas beban anggaran belanja kegiatan melalui buku pembantu kas dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa. Sehingga bendahara desa mempunyai tanggung jawab dalam melakukan pencatatan setiap pemasukan dan pengeluaran yang terjadi di dalam APBDes.

Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa

Kepala Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan memiliki tugas dan kewajiban dalam menyampaikan laporan yang dilaporkan ketika suatu program sudah dilakukan. Tujuan dari pelaporan ini yaitu guna untuk mencairkan dana desa pada tahap berikutnya. Sehingga pemerintah desa juga melakukan kegiatan mengenai pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat setelah itu pemerintah desa membuat surat pertanggungjawaban yang dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Dalam melalukan pelaporan realisasi APBDes kepala desa dituntut untuk melaporkan secara tepat waktu, karena apabila terlambat maka Bupati berhak menunda pencairan dana desa tersebut.

Adapun laporan pertanggungjawaban mengenai realisasi dalam pelaksanaan APBDes yang disampaikan pada setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dalam peraturan desa. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes tersebut terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Selain itu, dalam melaporkan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDes juga wajib melampirkan buku pembantu kas dan SPP (Surat Permintaan Pembayaran). Laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi bukti atas bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran. selain itu, laporan pertanggungjawaban digunakan sebagai dokumen untuk mencairkan dana pada tahun selanjutnya. Pemerintah Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam mengelola keuangan kepada pemerintahan kabupaten, selain itu juga disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan dari penelitian yaitu :

Perencanaan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Perencanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dapat dilihat dari prosedur perencanaannya yang melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat diikut sertakan dalam perencanaan, dengan diberikannya wewenang kepada masyarakat untuk memberikan ide/pemikiran untuk menentukan pembangunan, seperti pembangunan gedung serbaguna, jalan poros, drainase, pagar sekolah, yang mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu untuk pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat dilakukan dengan baik.

Pelaksanaan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Pertanggungjawaban pelaksanaan program ADD kepada pemerintah tingkat atasnya dilakukan melalui sistem pelaporan yang dilakukan secara periodik. Laporan pelaksanaan ADD terdiri dari laporan pendahuluan, laporan masing-masing tahap kegiatan, laporan bulanan, dan laporan akhir kegiatan yang disusun secara komprehensip.

Pengawasan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Dari hasil wawancara di atas dapat dirangkum bahwa akuntabilitas pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berdasarkan pada prinsip transparansi maupun prinsip akuntabilitas. Dengan demikian perlu dilakukan penyempurnaan secara berkelanjutan dengan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penatausahaan Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan dari hasil wawancara di atas mengenai Penatausahaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah berdasarkan prosedur dan aturan pemerintah. Setiap kegiatan yang dikelola oleh pemerintah desa ada hasil pencatatan sehingga pengelolaan ADD dapat dilakukan dengan baik, dan sesuai dengan hasil kegiatan perencanaan dan pelaksanaan yang telah dilakukan.

Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa pada Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan

Berdasarkan hasil penelitian Laporan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan sudah dilaporkan kepada masyarakat dan BPD untuk kemudian dapat dipertanggung jawabkan hasil dari seluruh kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa dalam pembangunan fisik oleh pemerintah desa. Dilihat dari hasil wawancara mengenai pertanggungjawaban pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pembangunan fisik Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang berdasarkan hasil dari keseluruhan kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD), yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa kepada masyarakat dengan baik.

References

  1. Badan Pusat Statistik, “Ekonomi Indonesia 2018 Tumbuh 5,17 Persen,” 2019. .
  2. S. A. Wida, D. Supatmoko, and T. Kurrohman, “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa-Desa Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi,” Efisiensi Pelayanan Rawat Ina., vol. 4, no. 2, pp. 148–152, 2017.
  3. S. G. Apriliani, “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa di Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013,” Universitas Jember, 2015.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2007. 2007.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 Tahun 2007. 2007.
  6. P. A. Romantis, “Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun 2014,” Universitas Jember, 2015.
  7. Peraturan Bupati Pasuruan No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2018. 2018.
  8. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran, Pengalokasian, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa. 2016.
  9. P. D. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualiltatif dan R&D. Alfabeta, 2016.
  10. S. Arikunto, Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.