Village Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v9i0.750

The Role of Village Governments in Reducing the Risk of Flood Disaster Through Disaster Preparedness Villages


Peran Pemerintah Desa Dalam Menurunkan Resiko Bencana Banjir Melalui Kampung Siaga Bencana

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Peran Pemerintah Banjir Kampung Siaga Bencana

Abstract

This study aims to identify and describe the role of the village government in reducing flood risk through the Disaster Alert Village in Kademangan Village, Mojoagung Jombang. The type of research is descriptive qualitative research. Data collection techniques using observation techniques, interviews, and documentation. The technique of determining the informant uses a purpose sampling technique. Data analysis was carried out using data reduction techniques, data presentation, and drawing conclusions. The results showed that the role of the Kademangan village government in reducing flood risk through the Disaster Alert Village, namely: the government's role as a regulator by making regulations to reduce flood risk in Kademangan village by forming an organization Disaster Alert Village. The government's role as a dynamizer is a driving force to move the community to participate in overcoming problems or obstacles that occur by realizing the success of the goals to be achieved. The role of the government as a facilitator is to provide facilities for communities affected by floods.

Pendahuluan

Banjir adalah debit aliran air sungai dalam jumlah yang tinggi atau debit aliran air di sungai secara relatif lebih besar daripada kondisi normal akibat hujan yang turun di hulu atau di suatu tempat tertentu terjadi secara terus menerus, sehingga air tersebut tidak dapat ditampung oleh saluran air sungai yang ada, maka air melimpah keluar dan menggenangi daerah sekitarnya.[1] Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mengidenifikasi hal tersebut sebagai bencana, yang artinya serangkaian kejadian yang mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam dan faktor masyarakat sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. [2]

Banjir yang terjadi di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Jombang, masih mengalami bencana banjir yang cukup sering terjadi. Yang sering terjadi banjir di Kabupaten Jombang salah satunya yakni di Desa Kademangan tepatnya di Kecamatan Mojoagung yang memiliki wilayah langganan banjir dari tahun ke tahun dan hampir setiap musim hujan mengalami banjir. Berikut merupakan data banjir di Desa Kademangan Mojoagung Jombang dari tahun 2016 sampai tahun 2021 yaitu sebagai berikut:

JENIS BANJIR Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021
BANJIR SEDANG 10 kali 7 kali 6 kali 3 kali 6 kali 6 kali
BANJIR BESAR 1 kali 1 kali 1 kali 1 kali 3 kali 4 kali
Table 1.Kejadian Banjir di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung JombangSumber Data : Olah Penulis, 2020

Berdasarkan gambar 1.1 dapat diketahui bahwa dengan adanya jumlah kejadian bencana banjir di Desa Kademangan dari tahun ke tahun masih tidak signifikan yakni masih menurun dan masih naik. Bencana Banjir disebabkan karena meluapnya air sungai yang berada di kawasan desa Kademangan dengan 2 aliran sungai yakni Sungai Catak Banteng dengan Sungai Pancir Gunting. Sungai catak banteng ini adalah sungai yang berasal dari dataran tinggi yakni Kasembon Malang sedangkan Sungai Gunting adalah aliran sungai yang berasal dari wonosalam. Sehingga, pada saat musim hujan dua aliran sungai ini berubah dengan aliran sungai yang bervolume tinggi dan menyebabkan desa Kademangan ini mengalami banjir setiap tahunnya.

Dalam menurunkan resiko banjir, peran pemerintah desa masih memiliki beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan antara lain: Pertama, masih kurangnya intensitas kegiatan sosialisasi terus menerus oleh aparat desa ke masyarakat mengenai penyebab terjadinya banjir salah satu nya adalah sampah. Kedua, kurangnya intensitas pengawasan aparat desa ke masyarakat yang belum bisa mengelola sampah dengan baik. Ketiga, kurangnya pemerataan pembangunan tanggul di titik sungai yang sering terjadinya peluapan air.

Dari permasalah di atas, sehingga penelitian ini berjudul “Peran Pemerintah Desa dalam menurunkan resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana”. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana peran pemerintah desa dalam menurunkan resiko banjir melalui resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan peran pemerintah desa dalam menurunkan resiko banjir melalui resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana.

Metode Penelitian

Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis dan mendeskripsikan Peran Pemerintah Desa dalam menurunkan resiko banjir melalui resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif adalah penelitian yang memandang objek sebagai sesuatu yang dinamis, hasil konstruksi pemikiran dan inteprestasi terhadap gejala yang diamat, serta utuh karena setiap aspek dari objek itu mempunyai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.[3] Lokasi penelitian di Desa Kademangan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Fokus untuk penelitian ini yaitu peran pemerintah desa dalam menurunkan resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana dimensi penelitian adalah a. Peran pemerintah sebagai regulator, b. Peran pemerintah sebagai dinamisator, c. Peran pemerintah sebagai fasilitator.[4] Teknik penentu informan yang digunakan adalah teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data yaitu observasi wawancara, dan dokumentasi.[5] Teknik analisis data yang digunakan yakni model Miles dan Huberman (2010) yang terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.

Hasil dan Pembahasan

Dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana mengidenifikasi hal tersebut sebagai bencana, yang artinya serangkaian kejadian yang mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam atau faktor non alam dan faktor masyarakat sehingga mengakibatkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Banjir adalah siklus alami namun tidak sedikit mendapat campur tangan manusia. Banjir dalam beberapa peristiwa dapat dipengaruhi oleh manusia namun juga dapat dipengaruhi oleh alam. fenomena alam yang sering disebabkan oleh air sungai yang meluap ke lingkungan sekitarnya dan aliran permukaan yang berlebihan dengan intensitas curah hujan yang tinggi serta dengan durasi yang lama. [6] Sehingga peran pemerintah Desa Kademangan dalam menurunkan resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana memiliki beberapa indikator menurun Ryass Rasyid (1997) yang terdapat tiga indikator meliputi peran pemerintah sebagai regulator, peran pemerintah sebagai dinamisator, peran pemerintah sebagai fasilitator, sebagai berikut :

Peran Pemerintah Sebagai Regulator

Peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan adalah mempunyai wewenang dan kemampuan untuk mengelola, melaksanakan program-progran pembangunan karena pemerintah memegang peranan untuk menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintah dan pembangunan. Dalam sebagai regulator, pemerintah membuat suatu peraturan yang dimana sebagai suatu pedoman keberhasilan suatu program untuk memperlancar kinerja dan pencapaian tujuan yang dibuat.[7] Seperti yang dilakukan pemerintah desa salah satunya memberikan sebuah peraturan di dalam menanggulangi resiko banjir dengan membentuk suatu organisasi yang dinamakan Kampung Siaga Bencana berdasarkan peraturan Kementrian Sosial Republik Indonesia No 128 tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana dengan dibuatkan Surat Keputusan dari Bupati Jombang tentang Tim Kampung Siaga Bencana “Rukun Sejahtera” periode 2019-2024.

Hal tersebut dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah harus bertanggung jawab sekaligus mempunyai wewenang dalam penanggulangan bencana di wilayahnya. Bupati/Walikota merupakan penanggung jawab utama dan gubernur berfungsi memberikan dukungan perkuatan.[8]

Peran Pemerintah Sebagai Dinamisator

Pemerintah sebagai Dinamisator yang merupakan pendorong untuk menggerakkan masyarakat untuk ikut serta dalam mengatasi permasalahan atau kendala-kendala yang terjadi dengan mewujudkan keberhasilan tujuan yang ingin dicapai sehingga pemerintah bisa mengatasi semuanya. Peran Desa Kademangan memiliki sebuah program Kampung Siaga Benecana yang dibentuk dengan partisipasi masyarakat dengan tujuan untuk menanggulangi resiko banjir di desa nya dan melayani masyarakat bila kendala yang dialami masyarakat ketika banjir misalnya, segi kesehatan, konsumsi, evakuasi warga dan apabila ada korban jiwa. Kendala-kendala yang dihadapi saat ini, pihak masyarakat masih belum bisa gerak cepat karena masih berat meninggalkan rumahnya demi mengamankan harta benda nya masing-masing, masih banyak masyarakat membuang sampah di sungai sehingga mengakibatkan banjir. Hal ini menjadi sebuah kendala dimana masyarakat masih susah diajak untuk kerjasama dalam mengevakuasi ke tempat yang lebih aman dan menjaga lingkungan sekitar. Langkah-langkah dalam menurunkan resiko banjir dari peran pemerintah Desa Kademangan memerlukan adanya sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan adanya kerja sama antar masyarakat desa, agar bisa menjaga lingkungan sekitar, dan memberikan semangat kepada masyarakat untuk membangun desa ini dalam menurunkan resiko banjir.

Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa peran pemerintah sebagai dinamisator ini memiliki manfaat bagi masyarakat mulai dari membantu masyarakat saat terjadi kesulitan dan juga membantu dalam proses pembangunan daerah itu sendiri.[9]

Peran Pemerintah Sebagai Fasilitator

Peran Pemerintah sebagai Fasilitator ini untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan yang ada dari beberapa permasalahan demi memberikan suatu kemudahan untuk menjalankan tujuan yang ingin dicapai. Pemerintah Desa Kademangan ini memberikan sebuah fasilitas untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dengan memberikan gedung aula di kantor desa untuk tempat pengungsian bagi warga yang terdampak, semisal bencana banjir itu semakin tinggi volumenya maka dibuatkanlah tenda pengungsian yang diletakkan di tempat yang lebih tinggi guna korban-korban yang terdampak banjir. Selain gedung aula, fasilitas yang diberikan pihak Pemdes ke masyarakat yaitu bantuan-bantuan semisal bantuan makanan, logistik, dan alat-alat lainnya.

Hal ini sebagai bentuk-bentuk upaya penanggulangan bencana yang dapat mengurangi besarnya ancaman dan resiko bencana yang akan diterima oleh masyarakat.[10]

Kesimpulan

Berdasrkan penelitian diatas serta pembahasan tentang peran pemerintah Desa Kademangan dalam menurunkan resiko banjir melalui Kampung Siaga Bencana sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut : Peran Pemerintah Desa pada peran pemerintah sebagai regulator yaitu pemerintah desa kademangan membentuk program Kampung Siaga Bencana ini guna untuk mengatasi terjadinya banjir di wilayah Desa Kademangan yang terjadi setiap tahun waktu musim penghujan datang dan menjadi langganan banjir dari tahun ke tahun. Untuk itu, dari kebijakan yang dibuat oleh Kemensos RI No 128 tentang Kampung Siaga Bencana, Bupati Jombang mengeluarkan S.K tentang program Kampung Siaga Bencana untuk menurunkan resiko banjir di wilayah yang sering mengalami bencana salah satunya bencana banjir, dengan memberikan sebuah solusi dan langkah-langkah untuk meminimalisir terjadinya bencana banjir di wilayah Desa Kademangan. Indikator peran pemerintah sebagai dinamisator yaitu pemerintah desa dalam membentuk program Kampung Siaga Bencana ini memiliki sebuah Kendala yakni dalam segi Pembangunan, dalam mengatasi bencana banjir, dan masyarakat itu sendiri. Tetapi pemerintah juga memberikan sebuah solusi atau langkah-langkah dimana sebuah kendala tersebut dapat teratasi dengan baik. Sehingga dibutuhkan support dari masyarakat agar gerak dan kerja sama untuk mencapai tujuan yakni menurunkan resiko banjir di Desa Kademangan dengan melakukan menjaga lingkungan agar terhindar dari banjir. Indikator peran pemerintah sebagai fasilitator yaitu fasilitas-fasilitas yang diberikan oleh pihak pemerintah desa dan organisasi Kampung Siaga Bencana dalam menurunkan resiko bencana banjir ini seperti Gedung Aula di kantor desa, tenda pengungsian, kebutuhan bahan pokok, dan faktor penghambat dan pendukung peran pemerintah desa dalam menurunkan resiko bencana banjir melalui kampung siaga bencana.

References

  1. Peraturan Dirjen RLPS No.4 tahun 2009
  2. Undang-Undang No 24 Tahun 2007
  3. Moleong, Lexy J.2007. Metedologi Penelitian Kualitatif.Bandung:PT.Remaja Rosda Karya
  4. Firdaus, Riska. 2020. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator, Dan Katalisator Dalam Pemberdayaan Petani Kakao Di Kabupaten Luwu Utara
  5. Sugiono. 2015.Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung;Alfabeta
  6. Vitasari, Mudmainah.2018. Peningkatan Peran Wanita Terhadap Penanggulangan Bencana Banjir Di Kawasan Rawan Bencana Banjir Kabupaten Serang
  7. Soares, Armando.2015. Peranan Pemerintah Daerah Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah
  8. Heryati, Sri.2020. Peran Pemerintah Daerah Dalam Penanggulangan Bencana
  9. Wahyudi,Rio.2017.Hubungan Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dengan Perbaikan Lingkungan
  10. Anggun, Triana.2020. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengurangan Resiko Banjir Di Kecamatan Padang Selatan