Communication Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i2.1178

Analysis of Legal Protection for the Society Due to Industrial Waste in the Sidoarjo Area


Analisis Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Akibat Limbah Industri di Kawasan Sidoarjo

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

Legal Protection Industrial Waste Community Engagement Environmental Health Sidoarjo

Abstract

General Background: Legal protection against industrial waste is crucial for safeguarding public health and upholding human rights, particularly the right to a clean and healthy environment. Specific Background: In the Sidoarjo area, industrial waste poses significant health risks, necessitating an examination of the legal frameworks in place for community protection. Knowledge Gap: Despite existing laws and regulations, there is limited research on the effectiveness of legal protections for communities affected by industrial waste, particularly in the context of local governance. Aims: This research aims to analyze the legal protections available to the community in Sidoarjo regarding industrial waste, focusing on both preventive and repressive measures. Results: The findings reveal that legal protection encompasses preventive measures, such as the SKPL program for business training and supervision, as well as repressive actions involving sanctions for rule violations. The study highlights the importance of community participation in environmental protection efforts. Novelty: This research provides a comprehensive analysis of legal protections, emphasizing the dual approach of preventive and repressive measures and the role of community engagement. Implications: The results underscore the necessity for strengthened legal frameworks and community involvement in environmental management to ensure a cleaner and healthier living environment in Sidoarjo.

Highlights: 

  1. Dual Approach: Legal protection involves both preventive measures (e.g., SKPL program) and repressive actions (sanctions for violations).
  2. Community Participation: Active involvement of the community is essential for effective environmental protection and creating a healthier living environment.
  3. Need for Strengthening Frameworks: There is a critical need to enhance legal frameworks and foster community engagement to combat the health risks posed by industrial waste.

Keywords: Legal Protection, Industrial Waste, Community Engagement, Environmental Health, Sidoarjo

 

Pendahuluan

Limbah industri merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang menarik perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Banyak jenis limbah industri yang mengandung bahan - bahan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak ditangani dengan baik. Pengelolaan limbah industri melibatkan proses pengolahan, pembuangan, pemisahan, dan pengurangan yang aman sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.[1]

Ada beberapa bisnis terkait industri di Indonesia yang terletak di berbagai daerah, salah satunya adalah di Sidoarjo. Sebagai salah satu kawasan industri dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia, Sidoarjo juga merupakan salah satu daerah yang memiliki posisi paling strategis dalam hal pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor industri. Namun kehadiran industri di wilayah ini juga menimbulkan isu lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Dampak limbah industri di wilayah Sidoarjo meliputi pencemaran sungai, tanah dan udara, serta berpotensi menimbulkan berbagai macam penyakit yang dapat membahayakan penduduk setempat. Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi masyarakat akibat limbah industri menjadi sangat penting dalam menjamin kelangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan sosial.

Pemerintah harus melakukan pengelolaan yang baik dalam melindungi masyarakat, dengan landasan hukum yang kuat seperti Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, yang menjelaskan hak-hak setiap orang terkait dengan kehidupan sejahtera, tempat tinggal yang layak, lingkungan hidup yang sehat dan baik.[2] Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan hidup untuk melindungi alam dan menjamin kesejahteraan semua makhluk hidup.[3]

Perlindungan hukum adalah jaminan yang diberikan oleh negara kepada semua pihak untuk mewujudkan hak-hak dan kepentingan hukumnya dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum. Terdapat dua kategori perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif, perlindungan hukum preventif adalah perlindungan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya suatu masalah, sedangkan perlindungan hukum represif adalah perlindungan yang dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah.

Perlindungan hukum bagi masyarakat Sidoarjo akibat adanya limbah industri menjadi kewajiban bagi pihak pemerintah Sidoarjo, karena masyarakat berhak untuk menghirup udara yang sehat dan mendapat lingkungan yang nyaman dalam kehidupannya. Pemerintah Sidoarjo berperan dalam menjalankan tugasnya sebagai pengendali lingkungan, adapun dalam pengawasannya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengawasan program secara berkala atau pengawasan melalui program SKPL.

Program SKPL (Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan) merupakan wujud implementasi kebijakan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Program Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo. Dalam Pasal 1 Ayat 4 menyatakan bahwa pengawasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pengawas lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mengetahui dan menetapkan tingkat ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan yang ditetapkan serta memastikan persetujuan pemerintah, ketaatan terhadap izin lingkungan, dan peraturan - peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Penelitian terkait perlindungan masyarakat akibat limbah industri sudah dilakukan oleh para peneliti sebelumnya, yang pertama ditulis oleh Abdus Salam Safarulloh yang berjudul “Analisis Kebijakan Pabrik Gula Candi Baru Terhadap Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Gula (Studi Kasus Di Kelurahan Candi Kecamatan Candi Kota Sidoarjo)”, temuan penelitian menunjukkan pentingnya industri dalam mengatur kondisi kehidupan dan menerapkan langkah - langkah proaktif untuk mengurangi dan memitigasi polusi di bidang lingkungan dan kesehatan manusia.[4]

Penelitian kedua dilakukan oleh Mentari Novia Umboh yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Dari Dampak Pencemaran Lingkungan Yang Dilakukan Oleh Perusahaan”, temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tindakan pemerintah untuk perlindungan lingkungan hidup yang diberikan kepada masyarakat terkait dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh dunia usaha.[5]

Penelitian ketiga dilakukan oleh Adellia Mega Pratiwi, Wara Mustika Pudyaning Ratri, Muhammad Fiqih Samudera Wardhana, Naprillia Khusherawati, Shelvia Dwi Indriani, Annisa Qothrun Nada yang berjudul “Analisis Dampak Pencemaran Limbah Industri PT.S Terhadap Kehidupan Masyarakat Di Kab Sidoarjo”, hasil temuan penelitian ini bahwa dengan meningkatkan kesadaran dan penegakan hukum lingkungan, serta edukasi kepada masyarakat umum tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak pencemaran industri , maka polusi di Kabupaten Sidoarjo dapat dikurangi.[6]

Perbedaan penelitian terdauhulu dengan penelitian saat ini adalah, bahwa penelitian terdahulu membahas adanya kepatuhan industri terhadap peraturan lingkungan hidup dan perlunya langkah-langkah proaktif untuk mencegah dan memitigasi polusi dalam rangka menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta dengan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan pencemar lingkungan serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi dampak limbah industri, dapat mengurangi pencemaran di Kabupaten Sidoarjo. Sehingga penelitian saat ini membahas terkait analisis perlindungan hukum bagi masyarakat akibat limbah industri di kawasan Sidoarjo.

Penelitian ini penting dilakukan karena limbah industri sangat berbahaya bagi kesehatan dan bertentangan dengan hak asasi manusia, khususnya hak untuk menikmati lingkungan yang bersih dan sehat. Dan diharapkan bisa memberi manfaat bagi aparat penegak hukum dengan menyediakan panduan dan informasi yang berguna sehingga dapat memunculkan kepastian hukum bagi masyarakat. Berdasarkan permasalahan diatas tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat akibat limbah industri di Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum primer yang digunakan pada penelitian ini adalah Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Program Status Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sidoarjo, Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Sidoarjo. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literature lain yang berkaitan dengan topik bersumber dari internet. Analisa bahan hukum dilakukan secara deduktif.

Hasil dan Pembahasan

A. Analisis Perlindungan Hukum Bagi Masayarakat Sidoarjo Akibat Limbah Industri

Limbah merupakan buangan yang dihasilkan dari suatu proses baik industri maupun limbah rumah tangga, sesuatu yang dapat dikatakan limbah industri yaitu yang mengandung bahan - bahan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan pada manusia jika tidak ditangani dengan baik. Limbah industri juga bisa diklasifikasikan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ataupun limbah non-B3, tergantung pada bahan pengolahannya. Dari kedua jenis limbah tersebut sama-sama memerlukan penanganan khusus untuk mencegah adanya dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan.[7]

Pencemaran lingkungan akibat limbah industri menjadi isu yang semakin mendesak di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sidoarjo. Di Sidoarjo, berbagai perusahaan industri berkontribusi terhadap peningkatan pencemaran air, udara, dan tanah. Limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Pencemaran ini tidak hanya mempengaruhi lingkungan alam tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari penduduk setempat, menurunkan kualitas hidup, dan menimbulkan berbagai masalah kesehatan.

Dalam konteks hukum lingkungan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan landasan hukum untuk mengelola limbah industri. Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang pengelolaan limbah industri dan menetapkan beberapa ketentuan yang relevan. Seperti dalam ketentuan Pasal 69 ayat 1 huruf a melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup.[8] Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menganggap bahwa limbah industri sebagai ancaman serius yang harus diatasi demi menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah potensi pencemaran lingkungan.

Seperti pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Kabupaten Sidoarjo, Pasal 3 menyatakan bahwa setiap badan usaha yang melakukan pengembangan limbah B3 harus memiliki izin Bupati. Untuk memperoleh izin, pemilik usaha harus mengajukan permohonan izin pengembangan limbah B3 dapat segara diajukan melalui pengisian dan penyerahan formulir permohonan Izin, serta prosedur administratif dan teknis, sehingga Bupati bisa melakukan pengawasan dari adanya pelaksanaan perizinan dan pengelolaan limbah B3.[9]

Dari adanya peraturan tersebut, masyarakat juga bisa berperan sebagai pengawas untuk kegiatan di kawasan Sidoarjo dengan cara melaporkan kepada pihak terkait seperti DLHK ataupun pihak yang berwajib, jika menemukan ada yang membuang limbah tidak sesuai dengan tempatnya. Tidak hanya sebagai pengawas, masyarakat Sidoarjo juga bisa menjadi partisipan jika ada penyuluhan tentang pengelolaan imbah, penyuluhan tersebut bisa menjadi jembatan bagi mereka untuk bertindak lebih baik saat menghadapi dampak limbah industri.

Menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum akan harkat dan martabat serta pengakuan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenang-wenangan. Hadjon mengkategorikan perlindungan hukum bagi warga negara menjadi dua jenis: preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif adalah rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang pasti untuk mencegah peradilan. Sedangkan perlindungan hukum represif ditujukan untuk menangani suatu masalah.[10]

Perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terdampak oleh pencemaran industri menjadi sangat penting untuk menjamin hak mereka atas lingkungan yang bersih dan sehat. Perlindungan ini mencakup berbagai upaya, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa perusahaan industri mematuhi peraturan dan standar lingkungan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan.[11]

Selain itu. Penegakan hukum, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat di Sidoarjo tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup adalah langkah penting yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat harus diedukasi tentang berbagai metode untuk mengurangi polusi yang diakibatkan oleh limbah industri. Hal tersebut mencakup adanya langkah-langkah pencegahan yang bisa diambil oleh masyarakat dan bagaimana masyarakat dapat berkontribusi dalam upaya menjaga dan melindungi lingkungan, kesadaran dari masyarakat akan hal tersebut dapat memperkuat upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar.[12] Diharapkan dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai dampak negatif pencemaran industri serta cara mitigasinya, maka diharapkan akan muncul adanya kolaborasi antara pihak industri, pemerintah, dan masyarakat umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Limbah industri di Sidoarjo harus ditangani secara serius oleh pemerintah daerah dan mengawasi dengan ketat terkait perkembangan industri serta memastikan bahwa usaha tersebut harus menggunakan teknologi bersih, menggunakan metode produksi yang efisien, dan menyelesaikan proses daur ulang. Selain itu, perusahaan industri harus melakukan restrukturisasi operasionalnya untuk mengurangi atau menghilangkan jumlah bahan baku yang dibutuhkan.[13] Dari hal tersebut, bukan hanya bisa melindungi lingkungan, namun juga menjamin masyarakat Sidoarjo dapat menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

Masyarakat yang sadar akan hak-hak lingkungan dan didukung oleh regulasi yang kuat serta penegakan hukum yang konsistensi dapat menjadi contoh perubahan dalam mengurangi dampak negatif limbah industri di Kabupaten Sidoarjo. Dengan demikian, analisis terhadap perlindungan hukum masyarakat Sidoarjo akibat industrialisasi tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah dan lembaga peradilan, namun juga masyarakat dan lingkungan yang dimana mereka tinggal. Partisipasi yang aktif dari masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup akan memudahkan dalam mengantisipasi lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan guna masa depan Sidoarjo.

B. Peran Pemerintah Sidoarjo dalam Mengatasi Limbah Industri

Kabupaten Sidoarjo, yang dikenal sebagai salah satu wilayah yang memiliki kawasan industri maju di Indonesia dan mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan berkat perluasan berbagai industri di wilayah tersebut. Namun dampak dari kegiatan industri terhadap lingkungan cukup besar, terkhusus kaitannya dengan pengelolaan limbah industri. Jika terdapat limbah industri yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan polusi yang serius, baik terhadap kualitas udara, tanah, maupun air yang berujung menimbulkan dampak buruk pada kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.[14]

Peran pemerintah Sidoarjo dalam perlindungan hukum bagi masyarakat akibat limbah industri adalah dengan mengeluarkan adanya kebijakan, regulasi, dan tindakan penegakan hukum yang efektif melalui program SKPL. Dalam program tersebut mencakup adanya pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha industri yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran mereka terhadap isu - isu lingkungan, seperti ketaatan pemilik usaha dalam pengeloalaan lingkungan hidup yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Program yang dimaksud tersebut diselenggarakan dengan tahapan perencanaan; pelaksanaa; penetapan peringkat; dan pemberian penghargaan yang berupa pembinaan, dan penegakan hukum.

Menurut Luh Yuni Areni, SH., MH. selaku Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Sidoarjo yang saya temui di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo, terdapat tiga tingkatan dalam kegiatan usaha, yaitu mikro, kecil, dan menengah atau biasa disebut dengan UMKM. Jika ada pelanggaran ketentuan dari kegiatan usaha tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkatan usaha tersebut. Untuk usaha mikro, sanksi yang dikenakan adalah ganti rugi. Untuk usaha kecil, tidak ada sanksi yang dikenakan, namun akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo. Sedangkan untuk usaha menengah, sanksi yang diberikan adalah teguran.

Salah satu peran utama pemerintah Kabupaten Sidoarjo adalah menyusun dan menerapkan regulasi yang ketat terkait pengelolaan limbah industri. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan industri mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan dan mengimplementasikan praktik pengelolaan limbah yang berkelanjutan. Selain itu, pemerintah dan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan juga bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan rutin terhadap kegiatan industri guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

Limbah pembuangan dari usaha-usaha yang ada di Kabupaten Sidaorjo harus dimanfaatkan dengan baik, peraturan tentang perlindungan hukum bagi masyarakat yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo biasanya memberikan win-win solution dan mediasi, itu pun bagi perusahaan yang belum melakukan pelanggaran berat, karena ranahnya masih sanksi administratif terhadap usahanya. Jika menimbulkan adanya ganti rugi itu karena diadakannya mediasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo belum pernah menangani kasus yang sampai ke ranah pengadilan, kalau pun ada itu masuk ke dalam pidana limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Dalam Peraturan Bupati Sidoarjo No 14 Tahun 2016, Pemerintah Sidoarjo Mengatur Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Sidoarjo, berikut peran pemerintah sidoarjo dalam menangani limbah industri:

1. Perizinan dan bimbingan: Dalam hal ini, pemerintah memberikan bimbingan dan pengawasan kegiatan industri. Pemerintah mempromosikan dan memantau kegiatan industri. Pemerintah Sidoarjo juga memberikan panduan untuk mematuhi peraturan pengelolaan limbah.

2. Pengawasan: Pemerintah Sidoarjo berwenang untuk menegakkan hukum industri, dan jika terjadi pelanggaran, mereka dapat menjatuhkan konsekuensi hukum.

3. Perlindungan lingkungan: Pemerintah bertujuan untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.

Pemerintah Sidoarjo memiliki peran yang penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan industri serta melindungi lingkungan. Semua tindakan tersebut bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan industri dan keberlanjutan lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo telah melaporkan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT Tjiwi Kimia ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). PT Tjiwi Kimia diduga membuang limbah industri di Sungai Brantas, Porong. Sigit Setiawan, Kepala DLHK Sidoarjo, mengungkapkan bahwa terkait hasil uji laboratorium, media harus menunggu hasilnya keluar. . "Ya ditunggu saja hasil uji Lab dari DLH Prov Jatim. Sebab limbah industri seperti ini tidak selalu limbah B3," jelasnya, Selasa (15/07/21). Sementara itu, Prigi Arisandi dari Ecological Observation and Wetlands Conservatio (Ecoton) mengunkapkan jika DLH Propinsi sudah ambil sample air berarti pemerintah telah menunjukkan respons yang baik dan memang berkewajiban untuk memonitor limbah cair yang dibuang ke Sungai Porong tersebut. “Uji hasil temuan kami tersebut untuk mengetahui kandungan mikroplastik dalam air sungai Brantas Porong," kata Prigi.[15]

Penegakan hukum menjadi aspek penting dalam peran pemerintah di Kabupaten Sidoarjo. Melalui penegakan hukum yang tegas, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan, baik itu berupa pencabutan izin operasional atau denda maupun tindakan hukum yang lainnya. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan untuk lebih serius dalam mengelola limbah dari perusahaan mereka.

Penegakan hukum pelaku terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Sidoarjo merupakan salah satu upaya untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap tindakan yang merusak lingkungan. Hal itu diperlukan karena jika terus dibiarkan dapat berpotensi mengancam kesehatan masyarakat sekitar, membahayakan ekosistem, dan mengganggu berbagai sektor sosial.[16]

C. Pengawasan dan Izin Pengelolaan Limbah Industri

Pengawasan limbah industri melibatkan berbagai pihak – pihak penting termasu pemerintah, lembaga lingkungan hidup, dan masyarakat umum. Dalam hal pengawasan ini pihak pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan dan standar yang harus dipatuhi oleh pemilik industri dalam pengembangan usahanya. Lembaga lingkungan hidup melakukan penilaian, investigasi, dan tindakan hukum lainnya dalam menanggapi insiden yang terjadi. Selain itu, masyarakat umum juga mempunyai peran penting dalam memberikan informasi dan mengidentifikasi permasalahan lingkungan hidup seperti melaporkan jika ada pencemaran lingkungan di sekitarnya.[17]

Pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo hanya kepada usaha-usaha yang sudah memiliki izin usaha dari persetujuan lingkungan, jika ada usaha yang belum mempunyai izin kemudian usaha tersebut banyak merugikan masyarakat, maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo juga yang akan mengatasi hal tersebut tetapi harus menunggu ada pengaduan dari pihak masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo hanya mengeluarkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang sudah melakukan pelanggaran berat, karena di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo kewenangannya hanya sanksi administratif tidak sampai dengan tindak pidana. Tetapi jika ranahnya pada UMKM itu kewajiban dari pemerintah Sidoarjo untuk membina. (Luh Yuni Areni, SH., MH.)

Izin pembuangan limbah merupakan suatu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, seperti yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Di Sidoarjo sendiri, jika perusahaan yang menghasilkan limbah tersebut sudah mempunyai surat izin dari lama, maka mereka masih bisa membuang limbahnya ke sungai yang dimana sungai tersebut memiliki avour, Sidoarjo sendiri diapit oleh dua sungai yaitu sungai Porong dan sungai Surabaya yang terletak di sekitar rumah pompa dan pintu control banjir di jalan Wonorejo Timur No 1 Surabaya. Sedangkan perusahaan yang baru mempunyai surat izin harus bisa memanfaatkan limbahnya dengan baik tidak boleh dibuang ke sungai, sehingga tidak menimbulkan adanya pencemaran lingkungan di wilayah sekitar. (Luh Yuni Areni, SH., MH.)

Izin pengelolaan limbah industri merupakan metode yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa suatu perusahaan mematuhi adanya peraturan. Proses perizinan tersebut melibatkan evaluasi kebijakan perusahaan, seperti daur ulang, metode pembuangan limbah, dan mitigasi dampak lingkungan. Dengan tersedianya izin pengelolaan limbah industri, diharapkan seluruh perusahaan industri dapat beroperasi dengan lancar dan efisien serta dapat beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.[18]

Namun, meski peraturan sudah ditetapkan, permasalahan masih terus muncul. Hal ini memerlukan peningkatan pengawasan dan lebih efektif lagi, terdapat juga tantangan untuk memastikan bahwa proses perizinan harus berfungsi lebih baik tidak hanya sebagai formalitas administratif, tetapi juga sebagai alat pemantauan lingkungan yang efektif.

Dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada bagian paragraph 3 tentang persetujuan lingkungan Pasal 82B ayat 1 huruf c yaitu setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:

Perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau daerah Dalam Pasal 61 ayat (1), sanksi administratif dikenai bagi yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan dalam pasal 109 huruf c yaitu persetujuan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pasal 61 ayat 1 yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keselamatan, kesehatan, dan/atau lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 ( tiga) tahun dan jika pidana denda, paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).[19]

Oleh karena itu, pemantauan dan regulasi sangat penting dalam rangka pengembangan perusahaan industri untuk menyediakan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya kerja sama dengan pemerintah, perusahaan industri, dan masyarakat umum, serta penerapan peraturan yang ketat, maka dampak negatif industri terhadap lingkungan akan berkurang.

Simpulan

Perlindungan hukum berdasarkan dua kategori, yaitu perlindungan hukum preventif merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk mencegah adanya sengketa. Seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah Sidoarjo yaitu membuat program SKPL, yang didalamnya mencakup adanya pengawasan dan pembinaan terhadap pemilik usaha yang bertujuan untuk mengukur tingkat ketaaan pelaku usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009, bahwa pemerintah memiliki peran dalam melindungi lingkungan dan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat. Sedangkan perlindungan hukum represif adalah tindakan untuk menyelesaikan suatu sengketa, jika ada perusahaan yang melanggar aturan dari program yang diberikan, maka pemerintah Sidoarjo akan melakukan pemberian sanksi, dalam tindakan tersebut pemerintah Sidoarjo melakukan kualifikasikan berdasarkan tingkatan-tingkatan usahanya. Untuk usaha mikro, sanksi yang dikenakan adalah ganti rugi. Untuk usaha kecil, tidak ada sanksi yang dikenakan, namun akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Sidoarjo. Sedangkan untuk usaha menengah, sanksi yang diberikan adalah teguran.

References