General background effective village financial management is crucial in Indonesia, especially in light of increasing government regulations aimed at improving transparency and accountability. Specific background this study focuses on the implementation of Minister of Home Affairs Regulation No. 20 of 2018, which outlines mandatory processes for village financial management. Knowledge gap despite the existence of this regulation, there is a lack of comprehensive understanding regarding its practical application across different villages. Aims this research to investigate the planning, implementation, administration, reporting, and accountability of village funds in accordance with the regulation. Results findings reveal that the village's financial management processes comply with the regulation, demonstrating adherence to the required stages of management. Novelty the study provides a unique contribution by offering an in-depth analysis of village fund management within the context of regulatory compliance, highlighting both challenges and best practices. Implications the results emphasize the need for continued training and resources for village officials to ensure adherence to regulations and improve the effectiveness of village financial management systems.
Highlights:
Keywords: Finance, Village, Participation, Planning, Transparency
Pengelolaan keuangan dana desa adalah alokasi dana yang diberikan kepada desa yang berasal dari APBN dan disalurkan melalui APBD. Bertujuan untuk mengelola dan melaksanakan program pembangunan secara efektif, serta memajukan dan memberdayakan masyarakat [1]. Sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur desa saat ini, APBDesa disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan disampaikan langsung kepada kepala desa, hal ini merupakan sebagai rancangan keuangan tahunan pemerintah desa dan menjadi dasar pengelolaan keuangan desa selama satu tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember [2], efektifnya tata kelola pemerintahan desa yang sangat penting untuk keberhasilan dalam mengelola keuangan desa [3].
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016, “Desa diartikan sebagai sekelompok masyarakat yang bertempat tinggal disuatu area tertentu dan memiliki kekuasaan untuk mengelola serta mengendalikan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekitar, menjunjung tinggi hak adat dalam struktur pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan menghormati HAM (Hak Asasi Manusia)” [4]. Pemerintah desa ialah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola urusan pemerintahan di tingkat desa, dan organisasi pemerintah yang rendah serta mempunyai daerah yang kecil sehingga diharapkan dapat memenuhi harapan dari berbagai kalangan masyarakat [5].
Perubahan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dari Permendagri No. 133 Tahun 2014 sendiri belum dilakukan dengan sepenuhnya. Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2018 terjadi “perubahan yang mempengaruhi tanggung jawab perbendaharaan desa, pemerintah dalam Negeri sebelumnya menetapkan bahwa tugas bendahara desa yang dipegang oleh staff kaur keuangan memiliki tanggung jawab untuk menerima, mempertanggungjawabkan atas penerimaan serta membelanjakan pendapatan desa untuk melaksanaan kegiatan desa. Namun, peraturan terbaru telah mengurangi tanggung jawab bendahara desa” [6]. Sebelumnya, keuangan tingkat desa diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur pengelolaan keuangan desa, namun saat ini peraturan tersebut telah digantikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mencakup semua aspek mulai dari “perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban’’. Pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin dalam urusan anggaran. Dengan diterapkan peraturan baru ini, pemerintah desa dapat terbuka dan bertanggung jawab dalam mengelola keuanganya [7].
Penggunaan keuangan desa dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan [8], fenomena pengelolaan keuangan dana desa menarik untuk diteliti karena dana yang mengalir ke desa tergolong sangat besar yang berpotensi menyebabkan tingginya penyalahgunaan. Pengelolaan keuangan desa selalu menjadi perhatian masyarakat, khususnya mereka yang bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Dalam pengelolaan keuangan desa yang baik, teratur, dan akuntabel akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat desa. Dan yag lebih penting adalah bahwa dana desa harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri [9].
Desa Gelam yang bertempat di Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, memiliki luas wilayah desa mencapai 724,04 km2 dan jumlah penduduk sebanyak 1.955.002 orang. Pada tahun 2023, berdasarkan sumber data yang diambil dari desa Gelam yang menerima anggaran dana desa sebesar Rp. 2.353.575.889,00. Melihat besarnya jumlah dana yang diterima pada tahun 2023 yang diperoleh Desa Gelam cukup besar, oleh karena itu penting untuk melakukan pengelolaan keuangan yang baik untuk mencegah kemungkinan kerugian dana [10]. Bendahara mengendalikan dana desa dengan bantuan dari staf desa, dan semua keputusan terkait pengelolaan dana harus disetujui oleh kepala desa. Oleh karena itu untuk menunjukkan transparansi, pemerintah desa menampilkan laporan keuangan melalui papan informasi di balai desa. Kepala desa dan staf desa harus menjalankan tugasnya secara disiplin sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan serta wewenang yang dimiliki oleh kepala desa [11].
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa [12] dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertangungjawaban, pada dasarnya sudah menerapkan peraturan yang mengenai pengelolaan keuangan desa. Namun terdapat sebagian tahapan yang perlu di perhatikan. Hasil yang diperoleh dari penelitian terdahulu menyatakan bahwa tata kelola keuangan di Desa Pantis telah disusun dengan ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang dimana hasil tersebut menyimpulkan bahwa tingkat pengelolaan keuangan di desa Pantis sudah dinilai tinggi atau baik [13]. Hasil dari penelitian terdahulu yang dilakukan oleh [14] memaparkan bahwasannya dalam pengendalian dana desa di sugihwaras telah sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Alasan memilih Desa Gelam sebagai objek penelitian karena desa ini aktif dalam mengembangkan BUMDES dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan, seperti lomba RT se Kabupaten Sidoarjo dan lomba membatik. Melalui penelitian ini, diharapkan untuk dapat mengetahui sejauh mana desa Gelam telah menerapkan pengelolaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Penelitian mengenai pengelolaan anggaran dana desa ini penting, karena mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang menjadi landasan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan dana desa di Desa Gelam sudah memenuhi atau tidak dengan ketentuan yang berlaku dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam konteks ini peneliti mengacu pada pedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, mengenai pengelolaan dana desa yang mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Hal ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan desa yang efektif untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan dalam administrasi keuangan. Hasil dari penelitian ini adalah untuk membantu pembaca dalam memahami perubahan peraturan pengelolaan keuangan desa yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
KATEGORI SDGs
Sustainble Development Goals (SDGs) adalah sistem yang telah direncanakan dan disetujui oleh para pemimpin dunia, termasuk pemimpin Indonesia, dan SDGs ini dijalankan secara global dan menyeluruh. Tujuan SDGs adalah untuk memberantas kemiskinan, mengurangi ketimpangan, dan menjaga kelestarikan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan berpotensi untuk mengubah Indonesia menjadi negara berkembang yang mampu maju di berbagai sektor dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan secara efektif [15].
Penelitian ini selaras dengan indikator 8, yang berkaitan dengan promosi pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini mencakup mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja dan peluang produktif, serta menjamin kondisi kerja yang adil dan memuaskan bagi semua orang [16]. Tujuan ini berkaitan dengan pembangunan seperti halnya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Dalam penelitian kualitatif, peneliti yang berperan sebagai instrumen kunci yang berarti peneliti itu sendiri merupakan alat utama dalam proses pengumpulan dan analisis data [17]. Pada setiap tahahp penelitian dan peneliti harus bertanggung jawab untuk merancang daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada informan. Pertanyaan-pertanyaan ini harus disesuaikan dengan masalah yang diteliti, sehingga informasi yang didapatkan sesuai dengan kebutuhan penelitian. Peneliti diharapkan untuk selalu fokus pada realitas atau peristiwa yang terjadi dalam konteks yang sedang diteliti [18].
Metode penelitian kualitatif adalah pendekatan yang melibatkan pengumpulan data secara mendalam melalui berbagai teknik seperti wawancara, observasi, atau studi dokumen. Setelah data dikumpulkan, peneliti menyusun data tersebut dalam bentuk yang terstruktur agar dapat dianalisis secara menyeluruh [19]. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang menggunakan narasi atau kata-kata untuk menjelaskan dan menguraikan makna dari berbagai fenomena, gejala, dan situasi sosial tertentu. [20].
Penelitian ini sangat perlu dilakukan untuk pengumpulan data dan menggali informasi terkait objek yang akan diteliti. Lokasi penelitian yang dijadikan obyek pada penelitian ini yaitu di Balai Desa Gelam, yang beralamat di Jalan Raya Gelam No.1, Gelam, Kec. Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61271.
Fokus penelitian adalah kumpulan susunan masalah yang disebut sebagai pokok pembahasan dari topik penelitian. Tujuan dari penetapan fokus penelitian ini adalah untuk memastikan bahwa penelitian yang dilakukan dengan penuh ketepatan dalam pengumpulan dan menganalisis data yang relevan dengan tujuan penelitian [21]. Sehingga peneliti fokus pada penelitian mengenai proses pengelolaan keuangan dana Desa Gelam No. 20 Tahun 2018 yang terkait perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Kelima bagian fokus penelitian tersebut akan dijadikan pedoman untuk penelitian selanjutnya, agar penelitian lebih terfokuskan pada masalah yang akan diteliti.
Pada penelitin ini menggunakan data primer dan sekunder. Sumber data primer adalah data yang dikumpulkan dengan melakukan pengamatan langsung di lokasi atau melalui wawancara dengan informan yang telah diidentifikasi sebelumnya [22]. Pengumpulan data primer dilakukan dengan melakukan wawancara dengan orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengawasi pengelolaan keuangan Desa Gelam. Data sekunder mengacu pada informasi yang diperoleh dan digunakan oleh peneliti untuk melengkapi data primer yang diperlukan untuk penelitian [23]. Data sekunder dalam penelitian ini didapatkan dari dokumentasi yang mencakup rincian APBDesa Gelam Tahun 2023.
Penggunaan metodologi pengumpulan data kualitatif memiliki pengaruh yang signifikan dalam penelitian ini, karena memungkinkan untuk memperoleh data kualitatif [20]. Pendekatan pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi yang semuanya dilakukan secara langsung dengan narasumber terkait.
Informan penelitian adalah seseorang yang dianggap mengetahui masalah yang sedang ingin diteliti serta sebagai peran utama yang dapat memberikan informasi akurat bagi peneliti. Dalam penelitian ini menggunakan 3 key informan yang telah ditetapkan sebagai sumber informasi bagi peneliti sebagai berikut:
No | Nama Informan | Keterangan |
---|---|---|
1 | Mochammad Muslich | Kepala Desa Gelam |
2 | Isnanik | Sekretaris Desa |
3 | Nurul Qomariyah | Kaur Keauangan |
4 | Sarwenda Biduri, SE, M.SA | Dosen Sektor Publik |
Analisis data adalah langkah dimana data diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya [24] setelah itu, data tersebut dipilih untuk dijadikan satu data dengan tujuan untuk memudahkan pemahaman bagi para pembaca. Langkah- langkah pengumpulan data meliputi:
a) Pengumpulan data
Pada tahap awal ini, peneliti menyusun data melalui hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi yang bertujuan untuk mendapatkan informasi terperinci mengenai pengelolaan keuangan dana Desa Gelam. Peneliti akan melukakan pencatatan dan dokumentasi dari hasil penelitian sebagai bukti bahwa data yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada.
b) Reduksi data
Dalam penelitian ini, peneliti melakukan analisis serta meringkas terhadap data yang sudah terkumpul dari tahap perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban.
c) Penyajian data
Tahap ini dilakukan setelah reduksi data, langkah ini disusun dengan mengelompokkan data yang sesuai dengan tahapan pengelolaan keuangan dana Desa Gelam. Kemudian adanya tabel perbandingan yang dilanjut dengan penyusunan dalam bentuk yang berhubungan dengan tahapan pengelolaan keuangan desa. Setelah hasil yang sudah disusun dapat ditarik kesimpulan.
d) Penarikan kesimpulan
Berdasarkan data yag diberikan, peneliti dapat mengambil kesimpulan yang didukung oleh bukti-bukti yang telah dikumpulkan.Penarikan kesimpulan diperoleh dari hasil penelitian yang termasuk dalam wawancara dan observasi langsung ke lokasi.
Penelitian ini menggunakan uji keabsahan melalui teknik triangulasi sumber, yang bertujuan untuk memastikan ketepatan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk dokumen, arsip, hasil wawancara, dan observasi. Setelah data diperoleh, data tersebut kemudian diverifikasi kebenarannya sebelum menarik kesimpulan [25].
Hal ini berarti bahwa setelah melakukan wawancara dengan berbagai informan, langkah selanjutnya adalah mendeskripsikan dan mengkategorikan data mulai dari yang memiliki perspektif yang sama, berbeda, dan spesifik. Setelah itu, peneliti dapat menarik kesimpulan untuk membandingkan data dengan hasil wawancara setiap informan untuk mengeksplorasi lebih lanjut [26].
Judul artikel, nama penulis (tanpa gelar akademis), afiliasi dan alamat afiliasi penulis ditulis rata tengah pada halaman pertama di bawah judul artikel. Jarak antar baris antara judul dan nama penulis adalah 2 spasi, sedangkan jarak antara alamat afiliasi penulis dan judul abstrak adalah 1 spasi. Kata kunci harus dituliskan di bawah teks abstrak untuk masing-masing bahasa, disusun urut abjad dan dipisahkan oleh tanda titik koma dengan jumlah kata 3-5 kata. Untuk artikel yang ditulis dalam bahasa Indonesia, terjemahan judul dalam bahasa Inggris dituliskan di bagian awal teks abstrak berbahasa Inggris (lihat contoh di atas).
Penulis penanggung jawab atau penulis korespondensi atau corresponding author harus ditandai dengan tanda asterisk diikuti tanda koma “*)”. Di bagian kiri bawah halaman pertama harus dituliskan tanda Penulis Korespondensi atau Corresponding Author dan dituliskan pula alamat emailnya (lihat contoh). Komunikasi tentang revisi artikel dan keputusan akhir hanya akan disampaikan melalui email penulis korespondensi.
Pemerintah menetapkan aturan tentang pengelolaan keuangan desa melalui Permendagri No. 20 Tahun 2018. Peraturan ini mencakup seluruh proses pengelolaan keuangan desa yang dimulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Permendagri No. 20 Tahun 2018 berfungsi sebagai standar yang wajib diikuti oleh desa dalam mengelola keuangan desa [27]. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang meliputi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah dan lain sebagainya [28]. Didalam pengelolaan keuangan Desa Gelam seharusnya sudah menerapkan Peraturan Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018. Melalui pengamatan dan observasi, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“enggeh, jadi semua itu sesuai dengan progresnya pemerintah, terutama dari bapak Jokowi pada saat itu. Jadi, selama sebelum melaksanakan pembangunan kita BUMDES terlebih dahulu ke ketua RT, tokoh masyarakat yang ada di bidang. Nanti paparannya itu disampaikan secara keseluruhan”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Mochammad Muslich, Kepala Desa Gelam 19 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“iya untuk pengelolaan keuangan kita harus memegang aturan-aturan yang ada di Permendagri ini, karena bentuk format kita mulai APBDes, Perencanaan sampai APBDes harus sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Hal ini menunjukkan bahwasannya desa gelam menerapkan kebijakan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“iya mbak, menurut saya ya harus karena itukan bagian dari peraturan tentang dana desa. Karena desa itukan dari anggaran pemerintah”
“Sumber wawancara yang disampikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
Sesuai yang dikatakan oleh dosen sektor publik bahwasannya setiap desa harus menerapkan peraturan terbaru dalam mengelola keuangan desa yakni Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Dalam hal ini Permendagri memiliki tahapan proses dalam pengelolaan keuangan desa yang meliputi seluruh kegiatan yang dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban [29].
Pengelolaan keuangan dana desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 pada Desa Gelam
Dalam langkah ini, peneliti akan melakukan perbandingan dan memberikan deskripsi dalam bentuk narasi, yang didukung oleh kutipan-kutipan dari hasil temuan wawancara dengan para narasumber.
Perencanaan
Tahap perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa, membahas mengenai hasil kesepakatan musyawarah desa yang digunakan sebagai dokumen RPJM dan Rancangan Kerja Pemerintah Desa (RKPD), perencanaan ini didasarkan pada priotitas kebutuhan desa [14]. Melalui pengamatan dan observasi pada tahap perencanaan, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“perencanaan itu sudah direncanakan mulai dari musyawarah desa (MUSDES), disitu RT (Rukun Tetangga) membuat usulan kegiatan proyek pembangunan. Setelah mereka membuat usulan nanti kita kumpulan di musyawarah desa. Nah disitu kita rangking mana yang prioritas pertama, itu nanti kita utamakan”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Mochammad Muslich, Kepala Desa Gelam 19 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“untuk tahapan perencanaan diawali dengan penyusunan RKP Desa(Rencana Kerja Pemerintah Desa), kegiatan RKP itu berasal dari pengajuan warga. Jadi seperti penjaringan aspirasi masyarakat, lalu masuk di RKP setelah itu dilaksanakan MUSDES lalu penetapan RKP baru masuk ke APBDes”
“Sumber wawancara yang disampikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Selain itu, hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“perencanaan dana desa itu berbasis kas ya, jadi untuk tahapan tata kelola perencanan keuangan desa dimulai dari MUSDES, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), penyusunan APBDes, pengesahan APBDes, pelaksanaan kegiatan yang diawasi oleh BPD, setelah itu pelaporan dan pertanggungjawaban. Jadi kalau kita lihat dari penelitian sebelumnya bahwa tata kelola pengelolaan dana desa itu dilihat dari pemerintah No. 60 Tahun 2014 yang bersumber dari APBN, hal itu yang menjadi dasar dana desa harus berdasarkan Undang-Undang”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
No | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Desa Gelam | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Pasal 31 ayat (2) Sekretaris desa mengkordinasikan penyusunan rancangan APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkena | Pada desa Gelam dilakukannya MUSDES kemudian dilanjut dengan perencanaan RKP, kegiatan RKP itu berasal dari pengajuan warga. Setelah adanya pengajuan warga dan mengumpulkan aspirasi dari masyarakat, kemudian dilaksanakan MUSDES kembali untuk menentukan pembangunan yang akan dilakukan serta disahkan. Kemudian Sekdes mengkordinasi pada tim untuk menyusun rancangan APBDES sesuai RKP desa yang berjalan pada tahun tersebut. Setelah penentuan RKP baru masuk ke APBDes. | Sesuai |
2 | Pasal 32 ayat (2) kepala desa menerima rancangan peraturan desa tentang APBDesa dari Sekretaris desa | Kepala desa Gelam telah menyampaikan rancangan APBDes kepada BPD untuk mendapatkan persutujuan. Sekretaris desa tidak hanya menyampaikan kepada kepala desa, namun kepada semua perangkat desa. | Sesuai |
Berdasarkan hasil analisis, dan tabel perbandingan tahap perencanaan di Desa Gelam pada tahun 2023 sepenuhnya menerapkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pada tabel perbandingan tahap perencanaan Desa Gelam pada tahun 2023 juga sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan, kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) sepenuhnya dilakukan oleh tim pelaksana desa atau pemerintah desa [30]. Melalui pengamatan dan observasi dalam tahap pelaksanaan, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“tahapan pelaksanaannya tetap Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKDesa) untuk penggunaannya, kalau sudah klop semua tinggal mana yang diprioritaskan. Misalkan kita di dusun yang dituju itu yang mantau kasun sama TPK nya”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Mochammad Muslich, Kepala Desa Gelam 19 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“untuk tahapan pengelolaan keuangannya, kita kan dasarnya dari APBDes tadi ya. Nah dari RKP masuk ke APBDes, kalo RKP kan cuman berupa kegiatan yang tidak bisa mencairkan dana. Kalau sudah masuk di APBDES baru kita bisa mencairkan dananya”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“itu kalau dilihat dari regulasi No. 20 Tahun 2018 pengelolaan dana desa itu pengelolaan keuangan yang berbasis kas. Untuk pelaksanaannya itu mulai rekening kas desa menampung penerimaan dari pendapatan desa, PAD desa, transfer dari pemerintah pusat. Selanjutnya dikeluarkan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tidak terduga. Semua pengeluaran harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu penerimaan pembiayaan bersumber dari SILPA, tahun sebelumnya jika pendapatan lebih besar dari belanja”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
No | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Desa Gelam | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Pasal 43 menyatakan bahwa, Setiap desa sudah memiliki pelayanan perbankan seperti halnya rekening kas dess | Di desa Gelam pada penerimaan dan pengeluaran dilakukan menggunakan rekening kas desa. | Sesuai |
2 | Pasal 50 ayat (2) Setiap pendapatan desa atau tranasaksi desa harus selalu didukung oleh bukti yang lengkap dan sah atau valid | Di desa Gelam disetiap pendapatan didukung dengan bukti yang sah. | Sesuai |
3 | Pasal 55 ayat (5) Kaur keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah mendapatkan persetujuan dari kepala desa | Pencairan dana desa melalui RKD, Jadi untuk semua anggaran desa tersimpan di RKD. Desa mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan dana yang cair pun sesuai dngan besaran yang tercantum di SPP tersebut, dan nominal yang ada di SPP harus sesuai dengan kebutuhan. Jadi, kaur keuangan melakukan perhitungan kebutuhan apa saja, setelah itu disetujui oleh kepala desa. | Sesuai |
Berdasarkan hasil analisis, tabel perbandingan tahapan pelaksanaan di Desa Gelam pada tahun 2023 secara keseluruhan menerapkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pada tabel perbandingan tahapan pelaksanaan pada tahun 2023, sudah sesuai dengan penetapan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Penatausahaan
Pada langkah ini, semua penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam buku kas umum setiap hari dan ditutup setiap akhir bulan. Semua kegiatan transaksi yang telah dilakukan disusun dengan baik dan sesuai, agar dapat dilaporkan secara mudah. [31]. Melalui pengamatan dan observasi pada tahap penatausahaan, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“sekarang kita mau yang diluarnya BUMDES itu dikembangkan dan alhamdulillah mulai berjalan serta kita mempunyai pilihan untuk memperbesar PAD (Pendapatan Asli Daerah) atau nanti kita masukkan untuk penambahan ke anggaran yang kurang. Dan nanti kita post dengan PAD yang sudah terkait dengan kesejahteraan perangkat, dan alhamdulillah sudah berjalan. Penatausahaan yang dimasyarakat sudah banyak yang berjalan”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Isnanik, Sekretaris Desa Gelam 27 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“untuk proses penatausahaan kita sudah memakai aplikasi yang namanya SISKEUDES, aplikasinya itu yang terbuat BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Jadi penatausahaan itu ada bebarapa menu mulai dari SPP (Surat Permintaan Pembayaran) atau pencairan dana, ada penyetoran pajak, pengembalian SPP panjang. Untuk SPP panjang ini seperti DP (Down Payment), jadi seperti data yang belum valid sama data kegiatan, kita membuatnya SPP panjang. Nah SPP panjang dibelanjakan nantikan ada pengembalian lalu ada menu sisa pengembalian SPP panjang”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“jadi pada tahap penatausahaan ini dilakukan oleh kaur keuangan, penatausahaan ini dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran yang dicatat dalam buku kas umum. Kemudian buku kas umum dan pembantu kas serta buku penunjang lainnya. Penatausahaan sebelumnya dilakukan secara sistematis yang namnya aplikasi SISKEUDES”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
No | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Desa Gelam | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Pasal 63 ayat (2) Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum | Di desa Gelam semua penerimaan dan pengeluaran dicatat melalui di Aplikasi Siskeudes, ada penerimaan bank dan ada penerimaan tunai. Tapi selama ini desa Gelam menerima semua dari rekening daerah atau APBD dan semua proses dilakukan secara transfer. | Sesuai |
2 | Pasal 67 ayat (1) Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya | Kaur keuangan melaporkan tutup buku kas umum sekretaris desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. | Sesuai |
3 | Pasal 67 ayat (3) Sekretaris desa melaporkan hasil evaluasi, analisis atas laporan pada buku kas umum kepada kepala desa untuk disetujui | Sekretaris desa melaporkan hasil evaluasi, analisis atas laporan pada buku kas umum kepada kepala desa untuk disetujui. | Sesuai |
Berdasarkan hasil analisis, dan tabel perbandingan menunjukkan bahwa tahapan penatausahaan Desa Gelam pada tahun 2023 telah mengikuti Permendagri No. 20 Tahun 2018. Tabel perbandingan pada penatausahan tahun 2023 juga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Pelaporan
Pada tahap ini mengenai pelaporan keuangan merupakan proses dalam pengelolaan keuangan desa, pelaporan keuangan itu sendiri bertujuan untuk memberikan suatu informasi terkait kinerja keuangan [32]. Melalui pengamatan dan observasi dalam tahap pelaporan pengelolaan keuangan dana desa Gelam, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“untuk proses pelaporan itu tentunya dari TPK Desa (Tim Pelaksana Kegiatan Desa), dari TPK melaporkan ke bendahara desa, dari bendahara desa maju ke SEKDES untuk verifikasi. Setelah itu baru ke kapala desa”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Isnanik, Sekretaris Desa Gelam 27 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“kebetulan kita kan desa mandiri, pencairan kita hanya ada 2 tahap. Yang tahap 1 itu, cair sekitar akhir Januari. Jadi setiap habis diserap pada kegiatan di aplikasi, kita keuangan itu ada yang namanya seperti pelaporan Prebes penyerapan nah itu dari disitu mbak. Tahap ke 2, itu kita harus masuk ke OMSPAN (Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara). Karena kita ada target penyerapan dana desa, jadi kita semester 1 kita dituntut untuk penyerapan 60% dengan output 70% untuk syarat pencairan”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“untuk pelaporan merupakan tahap ke 4 yang saya katakana tadi didepan, dalam proses pelaksanaan pelaporan dilakukan oleh bendahara desa dan kepala desa. Pelaporan dalam pengelolaan dana desa dilakukan 2 kali dalam 1 tahun anggaran yaitu semester dan laporan akhir tahun. Nah semester 1 dan paling lama dilakukan pada minggu kedua bulan juli dan kemudian laporan semester akhir paling lambat bulan Januari tahun berikutnya”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
No | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Desa Gelam | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Pasal 68 Kepala desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama kepada Bupati/ Walikota melalui camat | Kepala desa Gelam telah menyampaikan laoran realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui camat. | Sesuai |
Berdasarkan hasil analisis, serta tabel perbandingan tahapan pelaporan di Desa Gelam pada tahun 2023 telah menerapkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Pada tabel perbandingan dalam tahapan pelaporan di Desa Gelam pada tahun 2023 sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
Pertanggungjawaban
Pada tahap terakhir ini, laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa merupakan laporan yang secara rutin disampaikan kepada BPD mengenai pelaksanaan APBDesa, yang telah disepakati pada awal tahun dalam bentuk peraturan desa [33]. Melalui pengamatan dan observasi pada tahap pertanggungjawaban, peneliti memperoleh hasil dari wawancara dengan informan sebagai berikut:
“tentunya kita membahas dengan BPD, dengan pembahasan yang disetujui oleh BPD itu nanti ada monitoring oleh inspektorat. Jadi kita itu tidak hanya diawasi oleh BPD, tapi diawasi juga oleh masyarakat” “Sumber wawancara yang disampaikan oleh Isnanik, Sekretaris Desa Gelam 27 Juni 2024”
Seperti yang ditunjukkan oleh hasil wawancara, kaur keuangan juga menyatakan hal yang sama, berikut hasil dari wawancara:
“untuk pertanggungjawaban disetiap kali kegiatan itu selalu ada SPP ya mbak, setiap kali SPP dan kegiatan sudah berjalan harus langsung dipertanggungjawabkan, itu kalau per SPP. Tapi kalau global 1 tahun anggaran nggeh, diakhir tahun kita biasanya berupa Perdes LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban)”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Nurul Qomariyah, Kaur Keuangan Desa Gelam 27 Juni 2024”
Hasil tersebut juga di dukung dengan hasil wawancara dengan dosen umsida selaku pakar teori sektor publik, berikut hasil dari wawancara:
“nah untuk pertanggungjawaban ini tahap terakhir, tahap ini yang berperan itu kepala desa, karena kepala desa yang bertangungjawab untuk semua penerimaan dan pengeluaran keuangan desa. Prosedur pertanggungjawaban pemerintah desa itu melakukan secara transparan dan akuntabel hingga pemerintah kabupaten”
“Sumber wawancara yang disampaikan oleh Sarwenda Biduri, Dosen Sektor Publik 23 Juli 2024”
No | Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 | Desa Gelam | Keterangan |
---|---|---|---|
1 | Pasal 70 ayat (1) Setiap akhir tahun anggaran, kepala desa melalui camat melaporkan pertanggugjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/ Walikota | Kepala desa Gelam menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes yang telah disepakati dan disahkan bersama BPD kepada Walikota melalui camat. | Sesuai |
2 | Pasal 72 ayat (1) Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi | Perangkat desa menginfromasikan kepada masyarakat melalui grup yang dinamakan “Gelam Tangguh”, selain itu diinformasikan melalui papan informasi/baliho pengumuman yang berada di depan balaidesa. | Sesuai |
Berdasarkan hasil analisis, dan tabel perbandingan secara menyeluruh tahapan pertanggungjawaban di Desa Gelam pada tahun 2023 telah menerapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Pada tabel perbandingan dalam proses pertanggungjawaban di Desa Gelam pada tahun 2023 sudah sesuai dengan peraturan tersebut.
Dalam pengelolaan dana desa berdasrkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mencakup 5 proses dalam pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Desa Gelam sudah sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yang juga sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh [34] [35] [36] [37] dalam penelitian tersebut juga diterapkan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam kebijakan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Berdasarkan penjelasan diatas, mengenai penelitian terdahulu memiliki latar belakang yang sama hanya saja perbedaan dalam objek yang diteliti, sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengkaji ulang yang dilakukan oleh [38].
1. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Desa, Kaur Keuangan telah menerapkan kebijakan yang sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Hal ini sejalan yang dikatakan oleh dosen sektor publik menegaskan bahwa setiap desa harus menerapkan peraturan terbaru dalam mengelola keuangan desa yakni Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
2. Pada tahap perencanan pengelolaan dana desa, informasi yang dikumpulkan melalui wawancara yang dilakukan kepada Kepala Desa, Kaur Keuangan. Hal ini didukung oleh observasi dan dokumen yang menunjukkan bahwa tahap ini diawali dengan MUSDES yang melibatkan masyarakat desa serta pemerintah desa. Kegiatan musyawarah desa ini meliputi pembentukan tim penyusunan RKPDes, musdes pembahasan dan penetapan APBDes awal, musdes pembahasan dan penetapan APBDes perubahan, musdes ketahanan pangan, serta musdes BLT (Bantuan Langsung Tunai), musdes ini rutin diadakan di Desa Gelam. Tahap perencanaan ini, semua kegiatan sudah sesuai dengan aturan pemerintah yang tercantum dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018.
3. Dalam tahap pelaksanaan pengelolaan dana desa, informasi yang diperoleh dari wawancara yang dilakukan kepada Kepala Desa, Kaur Keuangan. Hal ini didukung oleh observasi dan dokumen yang menunjukkan bahwa pada tahap ini dimulai dengan penyusunan rencana anggaran biaya. Dalam tahap ini, selalu ada TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa) yang bertanggung jawab atas penggunaannya. TPKD di Desa Gelam diketuai oleh Kasun yang terdiri dua tim. Pertama, tim untuk pekerjaan yang ada di Desa Gelam dan yang kedua tim untuk di Dusun Pagerwojo. Desa Gelam telah menerapkan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh informan dan juga sesuai dengan aturan pemerintah mengenai Permendagri No. 20 Tahun 2018.
4. Dalam tahap penatausahaan pengelolaan dana desa, hasil wawancara yang dilakukan kepada Sekretaris Desa, Kaur Keuangan. Hal ini didukung oleh observasi dan dokumen yang menyatakan pada tahap ini diawali dengan penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum yang sesuai dengan pasal 63 ayat (2), Di desa Gelam semua penerimaan dan pengeluaran dicatat melalui di Aplikasi Siskeudes mulai dari penerimaan bank maupun penerimaan tunai. Desa Gelam menerima semua dana melalui rekening daerah atau APBD dan semua proses dilakukan secara transfer. Pada tahap penatausahan, Desa Gelam telah melaksanakan pengelolaan dana desa yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh informan dan sesuai dengan aturan pemerintah mengenai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
5. Dalam tahap pelaporan pengelolaan dana desa dapat dikatakan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, karena hal ini didukung oleh observasi dan dokumen yang menyatakan hasil wawancara dengan informan pada tahap pelaporan, Kepala Desa Gelam sudah menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati melalui camat yang sesuai dengan Pasal 68.
6. Dalam tahap pertanggungjawaban pengelolaan dana desa hasil wawancara dengan infoman telah sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, hal ini dibuktikan dengan hasil observasi dan dokumen bahwasannya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa di informasikan kepada masyarakat melalui media informasi. Perangkat Desa Gelam menginfromasikan kepada masyarakat melalui grup yang dinamakan “Gelam Tangguh”, selain itu diinformasikan melalui papan informasi/baliho pengumuman yang berada di depan balaidesa.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwasannya dalam tahap pengelolaan keuangan Desa Gelam telah menerapkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dalam penyusunan rancangan APBDes. Desa Gelam melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, yang tercermin pada prinsip partisipasi dan transparansi yang diterapkan dalam kegiatan MUSDES (Musyawarah Desa). Hasil wawancara terhadap informan sebagian besar yang dikatakan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yakni pengelolaan keuangan dimulai dengan tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.