The general background maintenance of public order and community peace is a critical aspect of local governance, particularly in urban settings where diverse populations coexist. Specific background reveals that the Civil Service Police Unit (Satpol PP) plays a significant role in upholding these values, yet there is limited research examining their effectiveness in specific districts. Knowledge gap persists in understanding the comprehensive functions and impacts of Satpol PP in maintaining public order within local communities. This study aims to analyze and describe the role of the Satpol PP in implementing public order and community peace in a specific district. Results indicate that the Satpol PP engages in various activities, including community outreach, training for local volunteers, and proactive measures to prevent disturbances, demonstrating a multi-faceted approach to their responsibilities. Novelty lies in the identification of active, participatory, and passive roles that the Satpol PP adopts, which offers a more nuanced understanding of their functions. Implications of this research suggest that strengthening the capacity of the Satpol PP could enhance community engagement and further improve public safety. By providing a detailed examination of their roles, this study contributes to the broader discourse on local governance and community development, offering insights that may inform policy and practice in similar contexts.
Highlights:
Keywords: Satpol, Community, Public Order, Participation, Capacity Building
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat [1]. Salah satu aparatur pemeritah yang bertugas sebagai pendukung dari pelaksanaan pemerintahan daerah adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran penting dalam memelihara ketertiban dan ketentraman umum di daerah. Satuan Polisi Pamong Praja ini merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan dan sebagai garda atau barisan terdepan dalam bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat mencakup deteksi, cegah dini, pembinaan, patroli, pengamanan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa. Dalam menjalankan tugas ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP dapat meminta bantuan personel dan peralatan dari Polri serta TNI untuk tugas yang memiliki dampak sosial dan risiko tinggi [2].
Undang – Undang RI No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 ayat (1) : Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Peranan yang seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja ada Pasal 255 ayat (2) Satpol PP mempunyai kewenangan: a) melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; b) menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c) melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada [3].
Ketertiban umum yang merupakan suatu asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undang- undang atau oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang penting bagi suatu negara dan semua masyarakat berdasarkan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 12 ayat (1) ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar yang menjadi salah satu urusan pemerintahan konkuren yang selanjutnya terbagi dalam sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, sub urusan bencana, dan sub urusan kebakaran. Adapun yang dimaksud dalam ketertiban umum antara lain, Tertib Penggunaan masker, Tertib Tempat Usaha, Tertib Peran serta masyarakat, Tertib Warung makan, rumah makan, Cafe dan Restoran, Tertib perkantoran, tempat usaha, tempat industri dan perhotelan, Tertib Jalan, Angkutan Jalan, dan Angkutan Sungai, Tertib Sosial, Tertib Kawasan dilarang merokok (KDM), Tertib Tempat Hiburan dan keramaian, Tertib Area Publik dan Kerumunan, Tertib Penyelenggaraan Reklame, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Lepas Pantai, Tertib Kesehatan.
Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakkan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan peningkatan baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia. Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah sehingga berdampak pada terciptanya masyarakat yang tertib dan tenteram.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka di daerah dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 255, Pasal 256 dan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya stabilitas yang menjadi salah satu faktor penting bagi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah namun, berbeda dengan kenyataan yang terjadi di lapangan perilaku masyarakat yang sering kali menyepelehkan dan mengabaikan tugas dari terbentuknya Satpol PP ini sehingga adanya resistensi dan bahkan perlawanan dari masyarakat terhadap petugas di lapangan tidak disangkal lagi, kehadiran Perda ketertiban umum di kota - kota justru semakin melegitimasi dan menjustifikasi masyarakat untuk melakukan pelanggaran dan juga didukung dengan banyaknya berita hoax yang bermunculan tentang tindakan yang melawan hukum oleh Satpol PP menyebabkan masyarakat semakin banyak yang melakukan pelanggaran.
Satpol PP pada hakekatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, sehingga dapat terwujud rasa tenteram dan tertib di tengah-tengah masyarakat. Keberadaan peran Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Candi Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kecamatan Candi dalam peranannya menjaga ketentraman dan ketertiban umum sangatlah membantu, terutama yang berkaitan dengan pembinaan keamanan, penyuluhan, dan penggalangan masyarakat. Sikap Satpol PP dalam menghadapi masyarakat secara umum dapat mengambil sikap dengan tepat dan bijaksana, sehingga tercipta aparat yang ramah dan bersahabat namun tetap tegas dalam bertindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan pemerintah yang baik. Berikut data peran Satpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut :
No | Jenis Program Satpol PP | Keterangan |
---|---|---|
1 | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 9 Kali |
2 | Penertiban | 12 Kali |
3 | Penanganan Konflik | 8 Kali |
4 | Safari Kamtibmas | 3 Kali |
5 | Pelatihan Ketrampilan Masyarakat | 1 Kali |
6 | Pengembangan Kemampuan Aparat Satpol PP | 1 Kali |
7 | Sosialisasi Pedukuhan Sapta Tertib | 2 Kali |
8 | Pengamanan Bupati dan Wakil Bupati | 7 Kali |
9 | Penertiban Media Informasi | 2 Kali |
10 | Pengamanan Penyelanggaraan PEMILU | 1 Kali |
11 | Pengamanan kegiatan Harlah NU | 2 Kali |
12 | Penertiban Anak Jalanan | 6 Kali |
Total kegiatan yang dicapai oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah sebanyak 56 kali kegiatan dengan rincian penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 9 kali, Penertiban Anak Jalanan (Anjal) dan PKL sebanyak 18 kali yang dilaksanakan dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku. Untuk kegiatan penertiban anjal dilakukan bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo. Anjal yang terjaring diberikan pembinaan berupa pengarahan dan diminta kembali ke keluarga masing-masing. Dalam hal pengaduan pelanggaran yang terjadi semua dapat ditindaklanjuti baik dengan pembinaan, pemanggilan, maupun dengan penyidangan. Selain itu dalam rangka pengamanan Bupati dan Wakil Bupati, Satpol PP Kecamatan Candi telah melakukan sebanyak 27 kali pengamanan.
Peran dapat didefinisikan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh individu yang memiliki kedudukan atau status sosial dalam suatu organisasi. Dalam konteks organisasi, peran mencakup aktivitas yang dijalankan oleh individu atau lembaga. Peran yang harus dilakukan oleh suatu lembaga atau organisasi umumnya diatur dalam ketetapan yang menjadi bagian dari fungsi lembaga tersebut. Terdapat dua jenis peran, yaitu peran yang diharapkan (expected role) dan peran yang sebenarnya dilakukan (actual role). Peran merupakan dimensi yang dinamis dari posisi atau status seseorang. Apabila seseorang mengeksekusi hak dan kewajibannya sejalan dengan kedudukannya, hal tersebut dapat dianggap sebagai penjalanan suatu peranan. Di dalam struktur organisasi, setiap anggota memiliki beragam ciri dalam menjalankan tugas, tanggung jawab, atau kewajiban yang diberikan oleh organisasi atau lembaga tersebut. Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur peran pengawasan meliputi aktif, partisipatif, dan pasif. Penjelasannya sebagai berikut: 1) Peran aktif adalah peran yang diberikan kepada anggota kelompok karena kedudukannya dalam kelompok, seperti pengurus, pejabat, dan sebagainya. Mereka terlibat aktif dalam aktivitas kelompok. 2) Peran partisipatif adalah peran yang diberikan oleh anggota kelompok kepada kelompoknya, yang memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kelompok itu sendiri. Mereka berpartisipasi aktif dalam memberikan kontribusi positif. 3) Peran pasif adalah kontribusi anggota kelompok yang bersifat pasif, dimana anggota kelompok menahan diri untuk memberi kesempatan kepada fungsi-fungsi lain dalam kelompok agar kelompok dapat berjalan dengan baik [4].
Penelitian terdahulu dengan judul ”Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat”, oleh Adibah Amintasria (2021), Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui peran Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kecamatan Candi , Provinsi Jawa Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan wawancara terstruktur terhadap informan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan ditemukan bahwa Satpol PP telah melaksanakan perannya dengan baik. Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan amanat Pasal 11 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP [5].
Selanjutnya penelitian yang telah dilakukan oleh Muidatin Ilmiah, (2023) dengan judul ”Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Di Kota Surabaya” Tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam terlaksananya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Surabaya. Maka dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan tujuan deskriptif yang mencakup empat fokus penelitian yaitu deteksi dini dan pencegahan, pembinaan dan penyuluhan, patroli, dan pengendalian. Sebisa mungkin Satpol PP melakukan Sejumlah langkah telah dilakukan Kota Surabaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya sudah mulai melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan juga penegakan yurisdiksi dan non- yurisdiksi. Upaya lainnya adalah dengan membuat jadwal kerja yang cocok untuk organisasi dan mengadopsi sikap humanis terhadap warga Kota Surabaya [6].
Penelitian yang dilakukan oleh Muhammad Ilham Effendy (2020) dengan judul ”Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Berau” Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Berau dilaksanakan melalui kegiatan deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan massa. Penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dengan Key informan. Dari penelitian ditemukan bahwa peran Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Berau melalui deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan massa sudah terlaksana, meskipun belum maksimal [7].
Observasi masalah Berkaitan dengan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan hukum sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi satuan Polisi Pamong Praja sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah dalam penegakan peraturan daerah menciptakan pemerintahan yang baik. Dengan demikian aparat Polisi Pamong Praja merupakan garis depan dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakkannya di tengah-tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakan hukum.
Belakangan ini, gerak langkah Satpol PP di Kecamatan Candi tidak pernah luput dari perhatian publik, mengingat segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di media massa, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, pandangan yang terbentuk dibenak masyarakat atas sepak terjang aparat Satpol PP sangat jauh dari sosok ideal, yang sejatinya menggambarkan aparatur pemerintah daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat seringkali dibenturkan pada perbedaan persepsi. Perbedaan persepsi itu antara lain mengenai tindakan atau perilaku yang dianggap melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat antara masyarakat dan petugas Satpol PP di lapangan.
Sejalan dengan teori Ratcliffe, J. H. Introduction to Security: Operations and Management. Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP, merupakan salah satu perangkat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Pengamanan merupakan suatu konsep yang melibatkan serangkaian langkah pencegahan, penindakan, dan pemulihan yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga keamanan serta ketertiban dari gangguan dan ancaman yang dapat merugikan. Konsep ini mencakup upaya proaktif dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan, respons yang efektif terhadap situasi yang mengancam, serta proses pemulihan untuk memulihkan kondisi yang aman dan teratur setelah terjadinya gangguan. Pengamanan berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan terlindungi, dengan fokus pada perlindungan terhadap aset, individu, dan masyarakat secara keseluruhan [8].
Dalam penelitian tentang “Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi” ini tergolong jenis penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Metode penelitian kualitatif ialah suatu upaya peneliti mengumpulkan data dengan berlandaskan pada latar ilmiah [9]. Penggunaan penelitian kualitatif deskriptif dalam penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menjelaskan secara terperinci dan mendalam terkait Peran Satuan Polisi Pamong Praja alam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi. Lokasi yang digunakan dalam penelitian ini ialah pada Kecamatan Candi.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data ialah metode yang digunakan untuk mengumpulkan bahan yang digunakan dalam penelitian. Sumber data dalam penelitian ini ialah data primer dan sekunder, data primer diperoleh dari kegiatan wawancara yang dilakukan dengan informan secara langsung Sekretaris Camat Candi, Kasi Trantib, dan Banpol PP Kecamatan Candi. Fokus dalam penelitian ini ialah berkaitan dengan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi, sedangkan fokus indikator yang digunakan untuk mengukur sejauh mana peran satuan polisi pamong praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi dengan menggunakan teori.
Teknik penentuan informan yang digunakan dalam penelitian ini ialah dengan memilih informan yang berdasatkan pada penilaian atas karakteristik sampel yang dibutujkan dan sesuai dengan tujuan dari penelitian yang dilakukan atau disebut dengan purposive sampling. Sedangkan untuk teknik analisis data hasil penelitian berpedoman padamodel analisis data dari Miles dan Huberman, teknis analisis data ialah proses mengorganisir, menganalisis danmenginterprestasikan data non numeric menjadi sebuah informasi atau trend yang nantinya digunakan sebagai acuandalam mengembangkan penelitian. Kegiatan proses analisis data dibagi menjadi tiga langkah yakni 1) Pengumpulan Data, yakni proses atau kegiatan yang dilakukan peneliti untuk mengungkap atau menjaring berbagai fenomena, informasi atau kondisi lokasi penelitian sesuai dengan lingkup penelitian 2) Reduksi data, yakni proses melakukan pemilihan, pemfokusan, pengabstraksian dan transformasi data yang diperoleh dari hasil penelitian di lapangan. 3) Penyajian data, yakni pengumpulan data yang tersusun dan memberikan peluang terjadinya penarikan kesimpulan. 4) Penarikan kesimpulan, yakni kegiatan menyimpulkan data yang sesuai dengan dengan rumusan masalah yang telah ditentukan pada pendahuluan [10].
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi, yang mana diperoleh dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan beberapa sumber data dan informasi penelitian. Penelitian ini menggunakan teori Soerjono Soekanto yang mengemukakan bahwa terdapat 3 bagian yaitu Peran Aktif, Peran Partisipatif, dan Peran Pasif dijelaskan sebagai berikut :
A. Peran Aktif
Peran aktif adalah peran yang diberikan kepada anggota kelompok karena kedudukannya dalam kelompok, seperti pengurus, pejabat, dan sebagainya. Mereka terlibat aktif dalam aktivitas kelompok Peran merujuk pada dinamika kedudukan atau status seseorang. Ketika seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tepat, itu dianggap sebagai pelaksanaan peran. Dalam konteks organisasi, setiap individu memiliki beragam karakteristik yang mepengaruhi pelaksanaan tugas dan peran mereka, serta tanggung jawab yang diberikan oleh lembaga atau organisasi tersebut. Peran dapat diartikan sebagai pola perilaku individu yang memiliki kedudukan atau jabatan tertentu, diharapkan dapat memberikan dampak positif atau membantu mengatasi permasalahan di masyarakat. Oleh karena itu, jika masyarakat mengharapkan suatu individu atau kelompok memainkan peran tertentu, diinginkan agar mereka dapat memenuhi harapan tersebut [11].
Lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman adalah tempat yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk hidup. Oleh karena itu masyarakat harus melaksanakan kewajiban-kewajibannya selaku warga masyarakat terhadap lingkungan untuk menciptakan tempat tinggal seperti yang diharapkan. Berdasarkan penelitian penulis terkait Satpol PP juga perlu menjaga keamanan lingkungan pemerintah daerah dan masyarakat terutama dari tindakan masyarakat yang tidak terpuji. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Sirojul Munir Selaku Sekretaris Kecamatan Candi Sebagai Berikut:
“dalam upaya mewujudkan ketertiban dan rasa aman di lingkungan Kecamatan Candi ada beberapa yang terlibat. Salah satunya satpol PP merupakan salah satu perangkat yang memiliki peran aktif dalam mengawal serta menjaga ketertiban serta ketentraman umum. Tugas dari satpol PP ini harusnya dipahami dan dimengerti oleh masyarakat khususnya yang ada di wiliyah Kecamatan Candi. Peran Satpol dalam meciptakan rasa aman terhadap masyarakat adalah melakukan deteksi dan cegah dini dan antisipasi lainnya terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam menjalankan tugas deteksi dan cegah dini tersebut, Satpol PP selalu berkolaborasi dengan instansi terkait bahkan juga di tingkat kelurahan dengan memberikan pembinaan rutin kepada anggota Satlinmas yang ditugaskan dalam rangka perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan Candi ini.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Pernyataan diatas juga diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Sokheh selaku kasi Trantib Kecamatan Candi sebagai berikut :
“untuk meewujukan keamanan an ketertiban khusunya di wilayah candi memang melibatkan banyak lapisan salah satunya yaitu satpol PP. Terkait tugas satpol PP sendiri untuk menciptakanm ketentraman di masyarakat ini dengan melakukan kegiatan pencegahan dengan memetakan wilayah Kecamatan Candi sesuai dengan tingkat Tindakan yang melanggar ketertiban umum. Sehingga nantinya akan ada swiping diwilayah-wilayah yang memerlukan perlakukan khusus untuk menciptakan ketentraman di wilayah tersebut. Contohnya saja ada swiping malam di daerah yang banyak memiliki potensi berkumpulnya anak muda yang mabuk-mabukan atau lain sebagainya tentu kami ada penanganan khusus.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Bapak M. Catur Chusen selaku Banpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut:
“kami memiliki tanggung jawab dalam menciptakan keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah Kecamatan Candi. Ada beberapa kegiatan yang kami lakukan setiap harinya yaitu berkeliling di wilayah Kecamatan Candi sepanjang hari. Kemudian juga sebelum itu kami suah memiliki peta wilayah yang memang menjadi zona khusus untuk lebih sering dilakukan swiping dan di perhatikan khusus. Hal tersebut kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan Kecmatan Candi. Kita juga melakukan safari kamtibmas ke esa-esa se Kecamatan Candi.” (Wawanacara, 20 Juli 2024)
Berasarkan hasil wawancara diatas apat diketahui bahwa peran aktif Pemerintah Kecamatan Candi dan Satpol PP Kecamatan Candi telah melakukan berbagai upaya dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Adapun upaya yang sudah dilakukan yaitu dengan pemetaan wilayah yang tujuannya untuk mencegah dengan meminimalisir Tindakan gangguan ketertibah dan ketentraman umum terjadi. Langkah tersebut diambil dengan melakukan fungsi deteksi dan cegah dini kemudian melakukan Tindakan preventif. Berikut merupakan dokumentasi kegiatan safari kamtibmas ke desa-desa se Kecmatan Candi sebagai berikut:
Figure 1.Dokumentasi Kegiatan Safari Kamtibmas Ke Desa-Desa Se Kecmatan Candi
Gambar 1 mendokumentasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP, Polisi dan TNI yaitu kegiatan safari kamtibmas ke desa se Kecamatan Candi dengan tujuan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayan Kecamatan Candi tentunya Satpol PP memiliki upaya internal untuk membangun dan mendorong Satpol PP Kecamatan Candi melalui kebijakan yang diambil dan dilaksanakan demi menciptakan masyarakat tertib dan sejahtera melalui berbagai kegiatan untuk menunjang terlaksananya amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 yaitu kegiatan Deteksi dan cegah dini, Pembinaan dan penyuluhan, Patroli, Pengamanan, Pengawalan, Penertiban, dan Penanganan unjuk rasa. Upaya kebijakan internal Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Candi melalui kegiatan tersebut tidakter lepas dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP berdasarkan Undang-undangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun dalam implementasinya masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh Satpol PP khususnya di Kecamatan Candi. Sebagaimana disampaikan oleh Bapak M. Catur Chusen selaku Banpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut:
“bisa dikatakan kondisi SDM satpol PP di lingkukan Kecamatan Candi ini sudah cukup ideal dalam melaksanakan tupoksinya. Anggota satpol pp terus diberikan pembinaan dan Latihan serta diwajibkan untuk mengikuti iklat dasar satpol PP sebagai syarat bagi setiap anggota satpol PP. Dengan kegiatan pembinaan dan Diklat yang telah diikuti, sehingga membangun dan meningkatkan kualitas SDM Satpol PP. Dengan kualitas tersebut, segala tugas yang dilaksanakan dapat diselesaikan dengan baik dan tanpa menimbulkan masalah lainnya. Selain kualitas dibidang kerjanya, Satpol PP Kecamatan Candi juga memiliki sikap yang ramah dan lebih humanis kepada masyarakat pada saat melaksanakan tugas dilapangan.” (Wawanacara, 20 Juli 2024)
Berdasarkan wawancara dan data dapat diketui bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi pada indikator peran aktif Satpol PP maupun Pemerintah Kecamatan Candi telah melakukan berbagai upaya yang tepat dan terukur dengan efesien dan efektif dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Berbagai upaya tersebut antara lain pertama, pemetaan wilayah yang tujuannya untuk mencegah dengan meminimalisir tindakan gangguan ketertibah dan ketentraman umum terjadi. Kedua, kegiatan safari kamtibmas ke desa se Kecamatan Candi. Ketiga, Melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kepada semua anggota Satpol PP untuk meningkatkan kemampuannya. Jika disandingkan dengan penelitian terdahulu berjudul “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Di Kota Depok Provinsi Jawa Barat”, oleh Adibah Amintasria (2021) dijumpai hasil yang sama dimana pada penelitian terdahulu memiliki hasil yaitu Satpol PP Kota Depok telah melaksanakan perannya dengan baik. Dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan amanat Pasal 11 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
B. Peran Partisipatif
Peran menggambarkan sisi dinamis dari posisi seseorang. Apabila seseorang menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan posisinya, itu menandakan bahwa perannya telah dijalankan. Peran dan posisi saling berkaitan; tak bisa ada peran tanpa posisi, demikian pula sebaliknya, tidak ada posisi tanpa peran [12]. Ini menunjukkan bahwa peran merupakan kesempatan atau peluang yang diberikan oleh masyarakat untuk melakukan suatu tindakan yang bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya stabilitas yang menjadi salah satu faktor penting bagi pelaksanaan pembangunan di daerah [13]. Satpol PP sebagai salah satu actor yang terlibat dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat. ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam hal ini merupakan segala upaya yang dilakukan dan berdampak langsung pada penyelenggaraan kegiatan trantibum di lapangan (berdampak langsung kepada masyarakat) sebagaimana disampaikan oleh Bapak M. Catur Chusen selaku Banpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut:
“untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan tanggung jawab kami sebagai Satpol PP yang bertugas di lingkungan Kecamatan Candi. Diperlukan Kerjasama dan dukungan dari banyak pihak sehingga tujuan ini bisa di capai. Kita juga ada Kerjasama dengan pihak polisi. Jika Kerjasama dengan masyarakat tidak terjalin dnegan baik maka upaya yang kami lakukan tidak dapat terlaksana dengan baik. Alkhamdulillah, dilingkungan Kecamatan Candi ini masyarakat sudah mulai tanggap dengan kondisi lingkungan yang berpotensi melanggar ketertiban dan ketentraman masyarakat. Masyarakat juga melaporkan kepada kami jika menemukan kondisi yang tidak sesuai di sekitarnya.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Pernyataan ditas diperkuat dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Sokheh selaku kasi Trantib Kecamatan Candi sebagai berikut :
“alkhamdulillah memang warga candi juga turut andil dalam melaporkan jika ada keanehan atau kondisi yang bisa menimbulkan keresahan segera untuk lapor kepada kami. Sehingga kami yang akan melakukan penertiban sesuai dengan tupoksi kami. Dengan kesigapan warga itu juga dapat membantu tugas kami untuk menyelanggarakan ketertiban umum dan ketentraman di wilayah Candi. Salah satu contoh ada pengaduan masyarakat mengenai sekolah TK di Perumahan itu sering putar music yang keras tapi kondisi dekat sekolahnya ada tetangga yang sakit. Seperti itu berarti warga sadar kalau kondisi tersebut dapat menimbulkan kegaduhan sehingga lapor pada kami.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa warga Kecamatan Candi telah memiliki kesadaran yang baik dan telah memiliki inisiatif untuk memberikan laporan kepada Satpol PP yang bertugas dilingkungan Kecamatan Candi. Kemudian Satpol PP bergerak sesuai dengan laporan yang telah dibuat. Hal ini sesui dengan amanat Pasal 11 Peraturan PemerintahNomor 16 Tahun 2018 yaitu kegiatan eteksi dan cegahdini, Pembinaan dan penyuluhan, Patroli, Pengamanan, Pengawalan, Penertiban, dan Penanganan unjuk rasa. Berikut merupakan salah satu penyelesaian laporan warga sebagai berikut:
Figure 2.Dokumentasi Pelaporan Warga
Berdasarkan gambar 2 diketahui bahwa Satpol PP Kecamatan Candi mendatangi rumah warga yang melapor untuk mendengarkan pengaduan warga tersebut kemudian segera untuk menyelesaikannya sesuai dengan laporan tersebut. Setiap orang sangat mengharapkan ketenangan dalam setiap aktivitas bahkan lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggalnya. Namun terkadang banyak masyarakat yang masih belum merasakan ketenangan dalam setiap aktivitasnya sehari-hari dikarenakan berbagai gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman tidak bisa berjalan sendiri. Linmas merupakan salah satu bagian dari penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu dibekali keterampilan guna menciptakan tujuan yang hendak dicapai sebagaimana disampaikan oleh Bapak M. Catur Chusen selaku Banpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut:
“untuk mewujudkan keteriban umum dan ketentraman masyarakat kami juga melibatkan linmas. Sehingga kami rasa linmas juga harus memiliki keterampilan khusus juga dalam menciptakan ketertiban umu. Sehingga kami berikan pembekalan semua linmas yang ada dilingkungan Kecamatan Candi ini. Ada beberapa kali pelatihan yang diperuntukkan untuk linmas tersebut dalam satu tahun.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Berdarkan wawancara diatas diketahui bahwa ada kegiatan pemberian keterampilan terhadap linmas di wilayah Kecamatan cani sebagai bentuk penambahan keterampilan linmas dalam penyelenggaraan ketertiban umum an ketentraman masyarakat. berikut merupakan dokumentasi kegiatan pembelakan keterampilan linmas wilayah Kecamatan Candi sebagai berikut:
Figure 3.Dokumentasi Kegiatan Pembelakan Keterampilan Linmas
Gambar 3 dapat diketahui bahwa Satpol PP Kecamatan Candi melakukan pembekalan keterampilan yang diberikan kepada Linmas di lingkungan Kecamatan Candi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagian besar di isi dengan sosialisasi beberapa peraturan daerah dan kebijakan kepala daerah dalam rangka pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, yaitu seperti penyuluhan untuk terjaganya lingkungan yang tertib dan tenteram. Berikut merupakan peran partyisipasif Satpol PP bekerjasama dengan Polisi sebagai berikut:
No | Jenis Program Satpol PP |
---|---|
1 | Penertiban |
2 | Penanganan Konflik |
3 | Safari Kamtibmas |
4 | Pengamanan Bupati dan Wakil Bupati |
Berdasarkan wawancara dan data dapat diketui bahwa Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi pada indikator peran partisipasif Satpol PP Kecamatan Candi telah memiliki partisipasi terhadap laporan masyarakat di lingkungan Kecamatan Candi. Serta Satpol PP Kecamatan Candi juga memberikan pembekalan jeterampilan terhadap Linmas yang ada di wilayah Kecamatan Candi sesuai dengan kebutuhan. Jika disandingkan dengan penelitian terdahulu berjudul “Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Di Kota Surabaya” oleh Muidatin Ilmiah, (2023) dijumpai hal yang sama yaitu Satpol PP melakukan sejumlah langkah telah dilakukan Kota Surabaya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di Kota Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya sudah mulai melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan juga penegakan yurisdiksi dan non- yurisdiksi. Upaya lainnya adalah dengan membuat jadwal kerja yang cocok untuk organisasi dan mengadopsi sikap humanis terhadap warga Kota Surabaya.
C. Peran Pasif
Peran pasif adalah kontribusi anggota kelompok yang bersifat pasif, dimana anggota kelompok menahan diri untuk memberi kesempatan kepada fungsi-fungsi lain dalam kelompok agar kelompok dapat berjalan dengan baik. Pada hakekatnya, anggota Satpol PP adalah seorang polisi, yang oleh karenanya dapat dan bahkan harus menjadi bagian dari apparat penegak hukum (law enforcer) [14]. Dikatakan demikian, karena Satpol PP dibentuk untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan daerah (Perda). Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menegaskan tugas Satpol PP yaitu: menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta pelindungan masyarakat [15]. Peran Satpol PP dalam penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan visi dan misi seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi sebagaimana disampaikan oleh Bapak M. Catur Chusen selaku Banpol PP Kecamatan Candi sebagai berikut:
“memang kondisi Satpol PP merupakan penegak dalam pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu sudah disesuaikan dengan visi misi yang sudah ada di lingkungan Kecamatan Candi. Kami juga telah meningkatkan kapasitas sumber daya Satpol PP di lingkungan Kecamatan Candi untuk mewujudkan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilingkungan Kecamatan Candi ini.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Pernyataan diatas juga diperkuat denganpernyataan yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Sokheh selaku kasi Trantib Kecamatan Candi sebagai berikut :
“untuk mencapai visi misi seksi ketertiban dan ketentraman umum di lingkungan Kecamatan Candi ini tenaga satpol PP sumber dayanya ditingkatkan untuk mencapai hal tersebut. Pengingkatan sumber daya kami tingkatkan dengan menambah keterampilan sesuai kebutuhan.” (Wawancara, 20 Juli 2024)
Berdasarkan wawancara diatas dapat diketahui bahwa dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kecamatan Candi telah sesuai dengan visi dan mini seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi. Dengan adanya hal tersebut maka Satpol PP yang bertugas di lingkungan Kecamatan Candi. Berikut merupakan visi misi seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi sebagai berikut:
Figure 4.Visi Misi Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum Kecamatan Candi
Berdasarkan gambar 4 diketahui bahwa visi misi yang imiliki seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi oleh Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi terdapat dua jenis Satpol PP yaitu Banpol PP dan Satpol PP. perbedaan keduanya hanya pada status kepegawaian dimana Banpol PP memiliki status Non ASN kemudian Satpol PP berstatus ASN. pada indikator peran pasif dapat diketahui visi dan misi seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi pada point ke tiga yaitu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Satpol PP. Untuk mencapai hal tersebut maka Satpol PP Kecamatan andi diberikan keterampilan khusus yang menunjang. Jika disandingkan dengan penelitian terdahulu berjudul ”Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Di Kabupaten Berau” memiliki hasil yang berbeda dengan penelitian saat ini. Pada penelitian terdahulu dijumpai hasil peran Satpol PP dalam menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Berau melalui deteksi dan cegah dini, pembinaan, penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban dan penanganan unjuk rasa serta kerusuhan massa sudah terlaksana, meskipun belum maksimal.
Berdasarkan indikator pada Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kecamatan Candi. dilihat dari indikator Peran Aktif, Peran Partisipatif, dan Peran Pasif. Maka dapat ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: pertama, indikator peran aktif aktif Satpol PP maupun Pemerintah Kecamatan Candi telah melakukan berbagai upaya antara lain pertama, pemetaan wilayah yang tujuannya untuk mencegah dengan meminimalisir tindakan gangguan ketertibah dan ketentraman umum terjadi. Kedua, kegiatan safari kamtibmas ke desa se Kecamatan Candi. Ketiga, Melakukan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kepada semua anggota Satpol PP untuk meningkatkan kemampuannya. Kedua, peran partisipatif Satpol PP Kecamatan Candi telah melakukan tindak lanjut laporan yang diberikan warga di wilayah Kecamatan Candi dengan baik serta Satpol PP Kecamatan Candi juga memberikan pembekalan jeterampilan terhadap Linmas yang ada di wilayah Kecamatan Candi sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, peran pasif visi dan misi seksi ketentraman dan ketertiban umum Kecamatan Candi pada point ke tiga yaitu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Satpol PP.