Keywords: Mental Health, Mental Disorder, Stigma, Community Attitudes, Education
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang dimiliki oleh seorang individu. Kesehatan tidak hanya mengacu pada kesehatan fisik tapi juga meliputi kesehatan psikis. Penyakit fisik disebabkan oleh infeksi virus, bakteri atau penurunan fungsi tubuh yang semuanya dapat dengan mudah diamati [1]. Kesehatan mental didefinisikan sebagai keadaan seseorang yang mampu berkembang secara optimal meliputi fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga seseorang dapat mengatasi tekanan, melakukan aktivitas produktif, dan menyadari kemampuannya dalam berkontribusi kepada masyarakat [2]. Sementara gangguan kesehatan mental didefinisikan sebagai keadaan seseorang yang menghadapi gangguan pada pikiran mereka sehingga sikap, dan emosi mereka juga terpengaruh, perwujudan gangguan ini adalah perubahan perilaku yang dapat menjadi hambatan seseorang dalam fungsinya di masyarakat [3].
Angka pengidap gangguan kesehatan mental atau gangguan jiwa terus naik seiring berjalannya waktu, karena orang cenderung tidak sadar akan keadaannya sendiri sehingga orang akan mengabaikan hal ini, dan menyebabkan orang yang awalnya hanya mengalami gangguan kesehatan mental ringan lama kelamaan menjadi gangguan jiwa yang berat [4]. Fenomena ini hampir terjadi di semua tempat tidak terkecuali di sidoarjo, berdasarkan data yang ada terdapat 3264 orang dengan gangguan jiwa yang terdata di sidoarjo [5]. Orang yang mempunyai gangguan jiwa dapat menyebabkan kurangnya produktifitas, sehingga dapat menjadi beban bagi orang sekitar dan keluarganya [6]. Kurangnya fasilitas atau pengelolaan fasilitas yang tidak memadai membuat penanganan gangguan kesehatan mental dan keadaan mental orang yang tidak bisa disama ratakan satu sama lain membuat penanganan gangguan jiwa sulit dilakukan [7]. Salah satu fasilitas kesehatan mental di sidoarjo yang dapat menampung orang dengan gangguan jiwa adalah lingkungan pondok sosial yang terletak di daerah sidokare, walaupun ada fasilitas yang menangani kesehatan mental tetapi keadaan liponsos di Sidokare ini bisa dikatakan tidak layak, tidak hanya karena penghuni yang sudah overload tetapi bangunan liponsos juga sudah termasuk tua sehingga gedung terlihat tidak layak ditempati [8]. Orang dengan gangguan jiwa menghadapi dua permasalahan dalam hidupnya yang pertama adalah gejala yang muncul dari penyakit yang dideritanya, dan yang kedua adalah ketidak tahuan masyarakat tentang dirinya yang sehingga hal ini memunculkan stigma negatif kepada orang dengan gangguan jiwa tersebut [9]. Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara kepada tenaga kerja dinas sosial di liponsos Sidoarjo (Senin,4 Desember 2023), responden menyebutkan bahwa Sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta keluarga yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa diperlukan agar dapat meluruskan pandangan mereka yang keliru tentang gangguan jiwa.
Stigma dalam kehidupan sosial mengacu pada sifat-sifat negatif yang diberikan pada seseorang karena dianggap ternodai, memalukan, atau berperilaku menyimpang [10]. Stigma merupakan reaksi atau sikap yang terjadi di sekitar masyarakat terhadap orang gangguan jiwa dengan cara mengisolasinya dari masyarakat atau bahkan merendahkannya [11]. Stigma dipengaruhi oleh beberapa aspek, Taylor dan Dear mengungkapkan bahwa stigma masyarakat terhadap gangguan jiwa mempunyai empat dimensi, yaitu: otoritarianisme mengacu kepada bagaimana seseorang memandang orang dengan gangguan membutuhkan penanganan yang kasar jika diperlukan, kebajikan dimana melihat orang dengan gangguan jiwa sebagai orang yang harus dilindingi dan diperlakukan sebagai manusia pada umumnya, pembatasan sosial merupakan pandangan masyarakat kepada orang dengan gangguan jiwa sebagai orang yang berbahaya dan ancaman sehingga harus diisolasi dari lingkungan, dan ideologi masyarakat terhadap kesehatan jiwa merupakan sikap masyarakat dalam menyikapi penyuluhan atau fasilitas kesehatan mental di lingkungan tempat tinggal mereka [12]. Stigma gangguan jiwa menjadi masalah serius di indonesia karena orang dengan gangguan jiwa tidak hanya didiskriminasi tetapi sampai di tingkat pelanggaran hak asasi pada orang dengan gangguan jiwa, bahkan stigma ini juga menempel pada anggota keluarga orang dengan gangguan jiwa [9].
Stigma yang berkembang di masyarakat sangat merugikan dan dapat memperburuk keadaan orang yang mendapatkan label negatif ini. Girna menjelaskan individu yang mendapat label stigma ini akan kesulitan bersosialisasi, bahkan terkadang individu menjurus ke tindakan bunuh diri [13]. Orang dengan label stigma ini juga mengalami kesulitan untuk mencari pertolongan profesional, penurunan kualitas hidup, tidak mempunyai kesempatan bekerja, kesulitan mencari tempat tinggal, dan kurang memiliki kepercayaan diri [14]. Selain itu penelitian lain oleh Mestdagh menjelaskan stigma tidak hanya mempunyai dampak kepada orang dengan gangguan jiwa itu sendiri, namun juga masyarakat sekitar. Masyarakat takut dengan kehadiran pasien gangguan jiwa di lingkungannya karena menurut mereka pasien gangguan jiwa suka bertindak liar dan merugikan orang lain. Pemikiran ini adalah akibat dari stigma terhadap gangguan jiwa [15].
Stigma gangguan jiwa didefinisikan sebagai fenomena sosial tentang sikap atau reaksi masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa dan memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari gerak – gerik tingkah lakunya, dan dipandang oleh masyarakat memiliki identitas sosial yang menyimpang, hal ini membuat masyarakat sulit menerima sutuhnya orang tersebut dan cenderung diskriminatif pada orang tersebut. Stigma masyarakat pada orang dengan gangguan jiwa dimana mereka berpikir bahwa orang dengan gangguan jiwa suka mengamuk dan mencelakai orang lain [16]. Stigma pada orang dengan gangguan jiwa tidak hanya mengarah ke orang tersebut tetapi juga bisa mengarah ke keluarganya juga dimana mereka dijauhi atau didiskriminasi oleh warga yang lainnya [11].
Hal ini sejalan dengan hasil wawancara dengan salah satu petugas liponsos kelurahan Sidokare, petugas mengatakan warga menganggap orang dengan gangguan jiwa adalah seorang yang berbahaya, selain itu warga yang tinggal di dekat panti sosial beberapa kali mengeluh merasakan kebisingan dari lokasi panti sosial. Sementara berdasarkan wawancara dengan salah satu ketua RT 05 RW 51 yang tinggal di sekitar liponsos kelurahan Sidokare mengatakan bahwa orang dengan gangguan jiwa membuat keresahan di lingkungannya karena mempunyai pengalaman salah satu penghuni liponsos sempat kabur ke pemukiman warga, walaupun tidak ada yang terluka warga meminta agar liponsos bisa dijaga lebih ketat lagi karena takut kejadiannya terulang kembali. Peneliti juga melakukan wawancara ke salah satu warga mengatakan terkadang merasa takut dengan penghuni liponsos, dimana dia mengatakan bahwa perilaku orang dengan gangguan jiwa tidak bisa ditebak dan warga mengatakan bahwa lebih baik orang dengan gangguan jiwa lebih baik dipisahkan dari masyarakat. Berdasarkan hasil wawancara bisa disimpulkan warga memenuhi salah satu aspek stigma yaitu batasan sosial dimana aspek ini menjelaskan keyakinan seseorang bahwa orang dengan ganggua jiwa merupakan orang yang berbahaya dan harus diisolasi, dalam penelitian lain juga ditemukan bahwa fasilitas kesehatan jiwa yang terlalu dekat dengan pemukiman memiliki resiko yang besar dimana efeknya stigma negatif masyarakat pada orang dengan gangguan jiwa semakin parah [12]. Hal ini juga ditemukan dalam peneitian terdahulu dimana mereka menganggap orang dengan gangguan jiwa sebagai seorang pembunuh, suka tertawa tanpa sebab, suka marah tanpa sebab dan melampiaskannya ke orang yang tidak dikenalnya, dan tidak bisa berkomunikasi dengan cara yang biasa [1]. Stigma yang muncul ini bisa dihilangkan jika masyarakat mengerti tentang gangguan jiwa dan kesehatan mental.
Kesehatan Mental menurut ahli adalah keadaan seseorang yang mampu menoleransi segala aspek baik perkembangan fisik, psikis dan emosional yang berkembang dengan optimal dan setara dengan perkembangan orang lain sehingga dapat masuk ke lingkungan sekitar untuk menjalankan fungsinya di masyarakat. Gejala atau gangguan mental yang meliputi kemauan, pikiran, sikap, perasaan, dan keyakinan dalam menjalani kehidupan. Kesehatan mental dapat diterapkan untuk segala bentuk kehidupan sosial seperti lingkungan sekitar, sekolah bahkan dalam keluarga serta bentuk kehidupan sosial lainnya. Pengembangan dan penerapan kesehatan mental didasarkan pada unit sosial yang terorganisir ini Dasar-dasar psikologi yang berkaitan dengan perkembangan kesehatan mental Individu ditentukan oleh keadaan psikologis kualitas iklim lingkungan tempat orang tersebut berada [17].
Literasi kesehatan mental mengarah kepada pengetahuan dan keyakinan seseorang yang berhubungan dengan kesehatan mental sehingga dapat mengidentifikasi bahkan mencegah gangguan mental itu sendiri. Literasi kesehatan mental tidak hanya memberikan llmu tentang kesehatan mental yang baik tetapi juga pengetahuan tentang gangguan mental secara teoritis tetapi juga secara praktis sehingga dapat membantu diri sendiri atau orang lain tentang kesehatan mental [2]. Salah satu faktor yang dianggap bertanggung jawab atas munculnya stigma terhadap gangguan mental dan layanan kesehatan mental adalah rendahnya literasi kesehatan mental. Stigma ini selanjutnya diinternalisasi akan cenderung menyebabkan pelabelan pada diri sendiri dan menurunnya harga diri [14].
Peran pemerintah dalam usaha menanggulangi gangguan jiwa masih belum banyak perkembangan karena pemahaman masyarakat tentang gangguan jiwa masih kurang, stigma terhadap gangguan jiwa terus berkembang dan hal ini diperparah dengan kurangnya fasilitas kesehatan mental yang merata setiap daerah [18]. Pengetahuan masyarakat tenang gangguan mental yang rendah dapat dibuktikan dari gagalnya identifikasi gangguan mental di lingkungan sekitar mereka tinggal atau konsep yang keliru tentang gangguan mental itu sendiri, faktor ini dapat menghambat seseorang mendapatkan pertolongan formal hingga masyarakat mencari pertolongan informal [19]. Langkah yang dilakukan untuk mengatasi tingkat pengetahuan tentang kesehatan mental yang rendah di kalangan individu antara lain mengajarkan literasi kesehatan mental [20].
Masyarakat pada umumnya menyebut orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan sebutan orang gila, doktrin ini akan terus melekat sehingga menyebabkan orang enggan berinterasi dengan ODGJ tersebut, bahkan sering ditemui kasus dimana orang dewasa bahkan anak – anak menggunakan ODGJ sebagai lelucon, ejekan bahkan terkadang orang dewasa yang mempunyai anak melarang anak mereka dekat dengan ODGJ karena menganggap mereka berbahaya [21]. Sejatinya menganggap ODGJ sebagai orang yang berbahaya merupakan hal yang salah, karena proses pengobatan ODGJ membutuhkan yang namanya dukungan sosial dari keluarga hingga masyarakat sekitarnya [22]. ODGJ cenderung mendapatkan diskriminasi atau label negatif dari lingkungan mereka karena masyarakat masih mempercayai penyebab gangguan jiwa dari sesuatu yang supranatural, misal orang yang mengidap skizofrenia yang disebabkan oleh sihir, atau mahluk halus [23].
Sosialisasi atau penyuluhan tentang gangguan jiwa perlu dilakukan dengan target keluarga yang anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa dan masyarakat secara luas agar dapat menghilangkan persepsi yang salah tentang gangguan jiwa itu sendiri. Selain itu jika ditemukan masyarakat dengan gejala gangguan jiwa lebih baik segera dilakukan penanganan dan dilakukan konseling pada keluarganya bagaimana bereaksi atau bersikap pada penderita gangguan jiwa, untuk mensukseskan hal ini perlu adanya partisipasi masyarakat itu sendiri agar bisa terwujud masyarakat yang sejahtera.
Fenomena dan penjabaran diatas membuat peneliti tertarik melakukan penelitian dengan variabel Y yaitu stigma gangguan jiwa dan variabel X yaitu literasi kesehatan mental. Hal ini dikarenakan dua hal tersebut faktor yang mendorong kejadian depresi, kurang menghargai diri, bahkan keinginan untuk melukai diri atau bunuh diri, dengan subjek masyarakat kelurahan sidokare kecamatan sidoarjo, kabupaten sidoarjo. Maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara literasi kesehatan mental dengan stigma gangguan jiwa tertama pada masyarakat RW 51 kelurahan Sidokare kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo.
Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan korelasional dimana penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan antara dua variabel atau lebih berdasarkan koefisien korelasi [24]. Penelitian korelasional ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknyahubungan antara literasi kesehatan mental dengan stigma gangguan jiwa di masyarat kelurahan sidokare kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjoPada penelitian ini terdapat variabel X (Literasi Kesehatan Mental) terhadap variabel Y (Stigma Gangguan Jiwa).
Penelitian berikut berlangsung di RW 51 kelurahan sidokare kecamatan sidoarjo kabupaten sidoarjo Populasi pada riset berikut adalah 1034 warga di RW 51 kelurahan Sidokare sementara penentuan sampel menggunakan tabel Isaac and Michael dengan tingkat kesalahan 5% sehingga jumlah sampel yang terpilih adalah 258 orang yang dipilih menggunakan teknik pengambilanaccidental sampling yaitu dimana penentuan sampel berdasarkan kebetulan di tempat penelitian, sampel dipilih sesuai dengan kriteria dan yang kebetulan bertemu dengan peneliti dapat digunakan sebagai sumber data [25].
Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada dua variabel yaitu literasi kesehatan mental dan stigma gangguan jiwa, variabel literasi kesehatan mental sebagai variabel independen dan stigma gangguan jiwa sebagai variabel depeden. Pengumpulan data menggunakan skala literasi kesehatan mental MHKQ yang diterjemahkan oleh Henuriadi yang terdiri dari tiga aspek yaitu pengetahuan, kepercayaan, dan sikap [26]. skala ini terdiri dari 18 aitem, setelah diuji hasil menunjukkan dari 18 aitem 16 aitem valid dan 2 aitem gugur dengan nilai reliabilitas 0.912, instrumen penellitian selanjutnya skala stigma gangguan jiwa adalah (CAMI) yang diterjemahkan oleh Supandhi [27], berdasarkan empat aspek yaitu otoriterisme, kebaikan, batasan sosial, ideologi kesehatan jiwa, kemudian diadaptasi oleh peneliti dengan jumlah aitem 40, setelah diuji dari 40 aitem 24 aitem valid dan 16 aitem gugur dengan nilai reliabilitas 0.931.
Analisis data pada penelitian yang pertama adalah Uji kualitas data pada riset memakai uji Reliabilitas dan Validitas. Selanjutnya dilakukan uji asumsi yaitu uji normalitas, uji linearitas, kemudian dilanjutkan dengan uji hipotesis menggunakan aplikasi SPSS 25.0, dimana variable X adalah literasi Kesehatan mental, dan Y adalah stigma gangguan jiwa
Penelitian ini memiliki populasi sebanyak 1034 warga dengan sampel sebanyak 258 orang penelitian ini memiliki dua variabel yang diuji yaitu literasi kesehatan mental dan stigma gangguan jiwa uji hipotesis dilakukan uji asumsi.
Figure 1.Uji Normalitas
Hasil uji normalitas menunjukkan hasil data yang terdistribusi normal. Hal ini bisa dilihat dari bentuk diagram yang menyerupai lonceng sehingga data bisa dikatakan terdistribusi normal, serta nilai Shapiro-Wilk yang berada diatas 0,5 maka berdasarkan hal itu uji normalitas terpenuhi.
Figure 2.Uji Linieritas
Uji linieritas digunakan untuk mengetahui apakah variabel literasi kesehatan mental dengan variable stigma gangguan jiwa yang diteliti mempunyai hubungan yang linear. Hal ini dibuktikan dengan grafik scatter plot yang mendekati garis linier dan jika ditarik garis melingkar dapat membentuk elips, sehingga dapat disimpulkan data memenuhi syarat uji linieritas.
Pearson’s r | P | ||
---|---|---|---|
Literasi Kesehatan Mental | Stigma Gangguan Jiwa | -.469 | < .001 |
Uji hipotesis yang sudah dilakukan menunjukkan bahwa signifikansi uji hipotesis adalah .001 (p< 0.05) menandakan bahwa terdapat hubungan antara dua variabel, kemudian nilai hubungan antara variabel literasi kesehatan mental dan stigma gangguan jiwa adalah -.469 hal ini menandakan bahwa literasi kesehatan mental dan stigma gangguan jiwa memiliki hubungan negatif.
Model | R | R² | Adjusted R² | Adjusted R² |
---|---|---|---|---|
H₀ | 0.000 | 0.000 | 0.000 | 12.151 |
H₁ | 0.469 | 0.220 | 0.217 | 10.751 |
Hasil selanjutnya melihat dari tabel 3 nilai sumbangan efektif pada literasi kesehatan mental terhadap stigma gangguan jiwa, berdasarkan nilai adalah 0.220 nilai sumbangan literasi kesehatan mental terhadap stigma gangguan jiwa adalah 22,0% (=0.220*100%).
Penelitian ini membahas adanya hubungan antara dua variabel yaitu literasi Kesehatan mental dengan stigma gangguan jiwa, di Masyarakat RW 51 kelurahan Sidokare, kecamatan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil yang sudah dijabarkan diatas membuktikan bahwa variabel literasi kesehatan mental dan variabel stigma gangguan jiwa memiliki hubungan negatif, dimana hal ini menandakan bahwa jika literasi kesehatan mental seseorang tinggi maka stigma gangguan jiwa seseorang rendah hal ini juga berlaku sebaliknya jika literasi kesehatan mental seseorang rendah maka stigma gangguan jiwa akan tinggi.
Stigma menurut ahli adalah sebuah tanda yang dibuat pada tubuh seseorang sebagai penanda atau untuk menginformasikan orang tersebut adalah seorang budak atau penjahat, namun seiring berjalannya waktu stigma ini tidak hanya terbatas tanda yang dibuat oleh manusia tetapi hingga mencakup tanda yang alami terbentuk dari individu tersebut [16]. Orang dengan gangguan jiwa merupakan salah satu dari sekian banyak orang yang mendapat stigma negatif karena tanda atau ciri – ciri pada pengidap gangguan Kesehatan mental, hal ini diperparah dengan cerita yang diceritakan kepada anak – anak mereka bahwa orang dengan gejala gangguan mental merupakan orang yang berbahaya dan tidak boleh didekati [28].
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sering kali menghadapi dua permasalahan yang pertama adalah gejala yang dialaminya dan yang kedua adalah pandangan Masyarakat pada dirinya yang mengalami gangguan Kesehatan mental, dimana masyarakat berusaha mendiskriminasi orang dengan gangguan jiwa dalam kehidupan sehari – hari, hal ini dapat memperparah keadaan orang tersebut [9]. Stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa ini tidak hanya dialami oleh orang yang sedang sakit saja bahkan orang sudah dinyatakan sembuh dari gangguan mental juga masih menerima perlakuan yang berbeda dari Masyarakat sehingga dapat menyebabkan orang yang sudah sembuh dapat kambuh lagi dikarenakan perlakuan dari lingkungan sekitarnya [29]. stigma yang muncul dari masyarakat ini dipengaruhi oleh ketidak tahuan mereka bagaimana menghadapi orang dengan gangguan jiwa, hal ini bisa dikurangi jika masyarakat belajar atau mencari tahu pengetahuan tentang kesehatan mental [10].
Pengetahuan tentang Kesehatan mental atau literasi Kesehatan mental merupakan keyakinan dalam mengenal gejala gangguan Kesehatan mental untuk membantu rekognisi, manajemen, dan prevensi dalam menghadapi orang dengan gangguan jiwa [30].
Pengetahuan tentang kesehatan mental atau literasi kesehatan mental wajib dimiliki oleh semua orang sehingga individu dapat mengenali, mengelola, dan mencegah masalah kesehatan mental pada dirinya sendiri maupun orang lain [31]. Literasi kesehatan mental sangat penting untuk disebarkan kepada semua orang karena penyembuhan atau pencegahan gangguan mental sangat bergantung pada lingkungan tempat orang tersebut tinggal dengan semakin banyak orang yang paham tentang kesehatan mental hal ini dapat mengurangi jumlah orang dengan gangguan jiwa jika banyak orang yang paham tentang kesehatan mental maka lingkungan tersebut dapat bekerja seperti imunisasi pada anak dimana semakin banyak orang yang paham tentang kesehatan mental maka lingkungan tersebut dapat bebas atau mengurangi gejala orang dengan gangguan kesehatan mental [32]. Orang dengan literasi kesehatan mental tinggi akan tidak akan takut untuk memeriksakan dirinya atau bahkan mengajak orang lain dengan gejala gangguan mental untuk mendapat pertolongan professional agar gejalanya tidak semakin parah [33].
Hasil yang didapat dalam penelitian ini mengungkapkan adanya hubungan negatif antara literasi kesehatan mental dengan stigma gangguan jiwa dimana semakin tinggi literasi kesehatan metal seseorang maka semakin rendah stigma seseorang pada orang dengan gangguan jiwa hasil serupa ditemukan juga dalam penelitian terdahulu dikatakan jika semakin tinggi pengetahuan seseorang tentang kesehatan mental maka masyarakat akan mengerti bahaya gangguan jiwa dan akan mendorong orang untuk menemukan layanan bantuan professional sehingga tidak memperparah keadaannya [19]. Penelitian lainnya menyebutkan bahwa literasi kesehatan mental yang tinggi pada lingkungan menyebabkan stigma pada orang dengan gangguan jiwa menurun karena masyarakat menyebarkan keyakinan bahwa orang dengan gangguan jiwa tidak berbahaya atau berniat melukai orang lain dan orang dengan gangguan jiwa dapat sembuh dari penyakitnya [34]. Penelitian terdahulu menyebutkan bahwa literasi Kesehatan mental yang buruk menyebabkan stigma negatif yang dapat mempengaruhi orang dengan gejala gangguan kesehatan mental sehingga orang tersebut tidak mau mencari pertolongan karena takut dicap berbeda dengan orang normal lainnya, sehingga dapat memperparah keadaannya [35]. Penelitian ini juga mempunyai beberapa batasan dimana populasi dari penelitian ini hanya terbatas dalam satu wilayah yang jauh dengan layanan kesehatan mental.
Berdasarkan hasil yang sudah dijelaskan diatas, bisa disimpulkan bahwa ada hubungan antara literasi kesehatan mental dengan stigma kesehatan mental, hubungan yang terjadi antara dua variabel ini adalah hubungan negatif dimana jika literasi kesehatan mental seseorang tinggi maka stigma gangguan jiwa seseorang rendah hal ini juga berlaku sebaliknya dimana jika literasi kesehatan mental seseorang rendah maka stigma gangguan jiwa seseorang tinggi, kemudian jika ada peneliti yang melanjutkan penelitian tentang literasi kesehatan mental bisa berfokus dengan faktor yang mempengaruhi literasi kesehatan mental dan dapat memperluas cakupan wilayah penelitian.
Keterbatasan dalam penelitian ini adalah variabel penelitian yang bisa dikembangkan lebih banyak faktor yang bisa mempengaruhi stigma gangguan jiwa, populasi yang spesifik bisa dikembangkan ke wilayah lain yang mempunyai permasalahan yang sama.
Penerapan praktis yang dapat dilakukan pihak liponsos sebagai tempat penampungan orang dengan gangguan jiwa atau gelandangan dan pengemis bisa melakukan penyuluhan ke Masyarakat sekitar tentang orang dengan gangguan jiwa, serta pihak liponsos bisa memperbaiki atau memperbagus bangunan yang digunakan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan sehingga memperkuat stigma negatif pada orang dengan gangguan jiwa
Saran
Penelitian ini juga mempunyai beberapa batasan dimana populasi dari penelitian ini hanya terbatas dalam satu wilayah yang jauh dengan layanan kesehatan mental. Kemudian jika ada peneliti yang melanjutkan penelitian tentang literasi kesehatan mental bisa berfokus dengan faktor yang mempengaruhi literasi kesehatan mental dan dapat memperluas cakupan wilayah penelitian. Manfaat teoritis jika ada peneliti yang akan melakukan penelitian dengan tema yang sama bisa mengembangkan lagi faktor – faktor yang dapat mempengaruhi atau mempunyai hubungan dengan stigma gangguan jiwa, dan bisa memperluas jangkauan subjek sehingga bisa mendapatkan data yang lebih beragam lagi