Community Development Report
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1128

Community Engagement in Development Planning in Jabon District


Keterlibatan Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Jabon

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

community participation development planning oversight processes engagement disparities inclusive strategies

Abstract

Background: Community participation is essential for effective development planning in rural areas. Specific Background: This study examines participation in development planning within a particular village. Knowledge Gap: Although existing literature recognizes community involvement, disparities in participation among different societal groups remain underexplored. Aims: The research aims to analyze community participation levels and highlight engagement differences. Results: Findings reveal uneven participation in oversight processes, with certain groups more engaged, potentially sidelining the interests of less active segments. Novelty: This study emphasizes the need for inclusive strategies to ensure diverse community voices are heard. Implications: Results call for initiatives that promote broader engagement in oversight activities, facilitating equitable representation and effective development planning that addresses the challenges of marginalized groups.

Highlights :

 

  • Engagement Disparities: Participation levels vary significantly among community groups.
  • Inclusive Strategies: Effective planning requires ensuring all voices are heard.
  • Representation Challenges: Underrepresented segments may have their interests overlooked.

Keywords: community participation, development planning, oversight processes, engagement disparities, inclusive strategies

 

Pendahuluan

Pembangunan Indonesia pada dasarnya adalah upaya pemenuhan keadilan bagi rakyat Indonesia. Pembangunan dilaksanakan berdasar rencana besar bangsa Indonesia melalui perencanaan nasional, provinsi, kabupaten dan desa. Dalam melakukan perencanaan pembangunan pada UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi).

Dalam perkembanganya telah lahir Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang desa bahwa perncanaan pembangunan harus dilakukan disetiap desa dan menjadi kewajiban desa sebagai upaya perencanaan pembangunan yang sistematis. Sebenarnya dari dulu perencanaan sudah dianjurkan tapi kondisi desa yang belum memungkinkan untuk membuat perencanaan secara baik. Pada awal 2010 telah muncul program perencanaan sistem pembangunan Partisipatis (P2SPP) sebagai awal integrasi program pembangunan dengan memadukan pendekatan tekhnokratis, politis dan partisipatif.

Pada dasarnya keberhasilan pembangunan dapat terlaksana apabila diikuti dengan perencanaan pembangunan yang bersifat partisipatif pula. Perencanaan pembangunan partisipatif akan membuka pemikiran masyarakat untuk menemukan solusi dari permasalahan-permasalahan yang terjadi, sehingga masyarakat mempunyai kemampuan untuk merumuskan dan melakukan perencanaan pembangunan sesuai potensi wilayah yang dimiliki. Pentingnya peran masyarakat pada perencanaan pembangunan telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang salah satu tujuannya untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Adapun salah satu upaya optimalisasi partisipasi masyarakat yaitu dilakukan melalui musyawarah perencanaan pembangunan atau yang dikenal dengan Musrenbang. Dasar hukum pelaksanaan Musrenbang terdapat pada Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan Musrenbang merupakan forum yang terdiri dari multipihak dengan tujuan untuk melakukan identifikasi dan merumuskan prioritas kebijakan pembangunan masyarakat. Merumuskan dan melakukan perencanaan pembangunan sesuai potensi wilayah yang dimiliki.

Seiring dengan semangat reformasi maka pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan perencanaan dan penganggaran yang diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang partisipatif khususnya ditingkat lokal. Kebijakan-kebijakan yang dijadikan landasan dalam perencanaan dan penganggaran daerah selain Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (pasal 21-27) ada pula Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 (pasal 150-154 dan pasal 179-199) Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (pasal 66-68), Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan (pasal 17-20), Peraturan Pemerintah Nomor 72 dan 73 tahun 2006 tentang Desa dan Desa. Kebijakan tersebut mengatur sistem perencanaan yang bersifat top down serta perencanaan yang bersifat bottom up untuk menciptakan ruang publik sebagai wadah partisipasi. Dalam hal ini upaya penciptaan wadah partisipasi oleh pemerintah salah satunya adalah dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang merupakan perencanaan kegiatan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) untuk pelaksanaan tahun berikutnya [1].

Konseptualisasi Musrenbang pada hakikatnya dilakukan secara berjenjang atau dimulai dari tingkat terkecil yaitu desa. Musyawarah perencanaan yang dilakukan di tingkat desa dikenal dengan musyawarah perencanaan pembangunan desa atau Musrenbangdes. Musyawarah perencanaan pembangunan desa (MusrenbangDes) telah menjadi istilah yang sangat popular dalam proses perencanaan pembangunan. Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa sebagaimana terdapat dalam pasal (2) ayat (2) yaitu musyawarah desa berguna untuk hal yang strategis seperti penataan desa, perencanaan desa, kerja sama desa, rencana investasi yang masuk ke desa, pembentukan BUMDes, penambahan dan pelepasan aset desa, dan lainnya. Dalam permendesa PDTT nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa ini mengatur bagaimana menyelenggarakan musyawarah desa, pedoman dan tata caranya. Sedangkan menurut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 102 Tahun 2022 pasal 1 ayat 14 dijelaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut Musrenbangdes adalah adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Musrenbangdes adalah forum musyawarah tahunan dalam rangka menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan dengan tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Adanya konsep musyawarah menunjukkan bahwa forum musrenbangdes bersifat partisipatif dan dialogis dengan melibatkan pemerintah, swasta, maupun masyarakat untuk mencapai keputusan bersama [2]. Ketiga aktor tersebut terutama partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, musrenbang desa tidak akan berjalan dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjadi kerangka dasar penerapan pemerintahan yang ada di Desa [3].

Partisipasi menurut Soekanto [4] merupakan suatu aktivitas untuk mengambil bagian atau peran dalam suatu kegiatan bersama. Partisipasi masyarakat merupakan suatu pondasi yang terus memberikan dampak besar bagi sebuah pembangunan dikarenakan tidak terlepas dari jalannya pembangunan, apalagi pembangunan desa merupakan langkah yang berarti bagi dalam proses dimana usaha-usaha dari masyarakat desa terpadu dengan usaha-usaha dari pemerintah [4]. Partisipasi atau peran serta masyarakat menurut dalam pembangunan desa adalah aktualisasi dari keinginan anggota warga desa dalam melibatkan dirinya dalam implementasi program/proyek yang dilaksanakan. Maka akan sangat tepat bilamana masyarakat dapat berkeinginan penuh dalam melibatkan dirinya dalam memantau perkembangan pembangunan sebagaimana menurut [6] agar dapat mengetahui hasil diadakannya suatu program.

Menurut Cohen dan Uphoff dalam [7] Partisipasi masyarakat ialah masyarakat terlibat dalam tahapan rencana dan mengambil keputusan tentang tindakan yang akan diambil atau dilaksanakan pemerintah dalam melaksanaan program-program dan pengambilan kebijakan, serta memberikan manfaat dari penyelenggaraan program dan evaluasi pembangunan. Adapun bentuk partisipasi masyarakat secara spesifik teori tersebut terbagi dalam 4 (empat) tahap [8]. Pertama, Partisipasi dalam pengambilan keputusan (Participation of decision making) ialah partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan dan kebijakan organisasi. Partisipasi dalam bentuk ini berupa pemberian kesempatan kepada masyarakat dalam mengemukakan pendapatnya untuk menilai suatu rencana atau program yang akan ditetapkan. Kedua, Partisipasi dalam pelaksanaan (Participation in Implementation) adalah partisipasi atau keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan operasional pembangunan berdasarkan program yang telah ditetapkan. Ketiga, Partisipasi dalam manfaat (Participation in benefit) menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam menikmati atau memanfaatkan hasil-hasil pembangunan yang dicapai dalam pelaksanaan pembangunan. Keempat, Partisipasi dalam evaluasi (Participation in evaluation) adalah partisipasi masyarakat dalam bentuk keikutsertaan menilai serta mengawasi kegiatan pembangunan serta hasil-hasilnya.

Sedangkan Menurut C. Ericson dalam[8] partisipasi dapat dilihat dalam 3 (tiga) tahap yakni pertama Partisipasi didalam tahap perencanaan (idea planning stage)Pada tahap ini, partisipasi masyarakat mencakup keterlibatan dalam penyusunan rencana dan strategi untuk suatu proyek. Kedua, Partisipasi di dalam tahap pelaksanaan (implementation stage), Keterlibatan masyarakat dalam tahap ini meliputi kontribusi dalam bentuk tenaga, uang, dan material untuk mendukung proyek. Partisipasi dapat berupa partisipasi langsung dalam kegiatan fisik maupun sumbangan dalam bentuk non-fisik lainnya, seperti perencanaan yang dilakukan secara sukarela. Ketiga, Partisipasi di dalam tahap pengawasan (supervition stage)pada tahap ini merupakan tahap pemeliharaan hasil musyawarah yang mencakup sumbangan, tenaga dan sumber daya untuk memastikan bahwa hasil musyawarah yang telah ditetapkan terealisasi dengan baik.

Di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo sebagai desa yang akan diteliti, dalam proses keterlibatan partisipasi masyarakat dapat dikatakan belum secara keseluruhan terlibat dalam Musrenbangdes. Hal ini dapat dilihat dari tingkat kehadiran Musrenbang Desa Kupang pada tahun 2022 sampai dengan 2023.

No Tahun Musrebang Jumlah Warga yang Hadir Jumlah Warga yang Diundang Prosentase kehadiran
1 2022 64 orang 90 orang 71%
2 2023 74 orang 80 orang 92%
Table 1.Daftar Hadir Musrenbang Desa Kupang Tahun 2022 – 2023

Pada Tabel 1 ditemukan hasil observasi bahwa tahun 2022, tepatnyan pasca covid-19 pemerintah desa menganalisa partisipasi masyarakat meningkat sehingga memutuskan untuk mengundang 90 ( sembilan puluh ) orang. Peserta undangan yang hadir sebanyak 64 (enampuluh empat) orang atau sebesar 71%. Tahun berikutnya mengundang 80 (delapan puluh orang) terlihat bahwa tingkat kehadiran lebih tinggi dari pada tahun 2022 yakni sebesar 92%. Undangan yang hadir diantaranya perangkat desa, perwakilan RT, perwakilan RW, perwakilan perempuan, Perwakilan Karang Taruna, BPD, LPMD, bidan desa, perawat desa, babinsa dan tokoh masyarakat. Ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat untuk menghadiri musrenbang desa semakin tinggi. Akan tetapi fakta yang terjadi dilapangan , pelaksanaan Musrenbang Desa terdapat fenomena bahwa partisipasi masyarakat yang diperoleh kurang menyeluruh karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang manfaat partisipasi mereka dalam merencanakan pembangunan dapat menghambat keterlibatan mereka.

Berikut ini berbagai macam usulan perencanaan pembangunan tahun 2024 hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Kupang Tahun 2023.

No Program Kegiatan Permasalahan Lokasi
1 Lanjutan Pembangunan TPT dan Urugan Jalan Alternatif Kupang Kidul sebelah selatan RT 02 RW 04 Ketika Musim Hujan, Jalan Rawan Banjir Dusun Kupang Kidul RT 02 RW 04
2 Renovasi Gedung Posyandu Kupang kidul Sudah tidak layak ditempati Dusun Kupang Kidul RT 03 RW 05
3 Lanjutan Pembangunan TPT, Paving dan Drainase Jalan Alternatif Kupang Bader sebelah selatan RT 05 RW 03 Ketika Musim Hujan, Jalan Rawan Banjir Dusun Kupang Bader RT 05 RW 03
4 Lanjutan Pembangunan TPT dan Urugan Sawah Pak Kusnan Kupang Bader Memperlancar Jalan Akses Petani Dusun Kupang Bader RT 01 RW 03
5 Lanjutan TPT Tanjungsari sebelah timur Mengatasi ketika banjir Rob datang Dusun Tanjungsari RT 01 RW 06
6 Lanjutan Pembangunan Jalan Arah kalialo Memperlancar Akses Kegiatan Warga dalam bidang perekonomian Blok Dusun Kalialo RT 01-RT 02 RW 07
7 Rehab Poskesdes Tanjungsari Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dusun Tanjungsari
8 Pengadaan Tanah Makam Kupang Bader Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dusun Kupang Bader
9 Pengurukan Tanah Makam Kupang Bader dan Kupang Kidul Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dusun Kupang Bader
10 Pembangunan TPT Tanah Makam Kupang Bader Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dusun Kupang Bader
11 Renovasi Gedung TK DHARMA WANITA Untuk Meningkatkan Sarana Prasarana Pendidikan PAUD/TK Desa Kupang
12 Pemb TPT Jalan Sawah No.02 Bujur Timur Untuk Menanggulangi Terjadinya Erosi Dusun Kupang Lor
13 Pemb Jembatan Penghubung Sawah Seketi Dusun Kupang Kidul Untuk Memperlancar Akses Jalan Penghubung Sawah Dusun Kupang Kidul
14 Pemb Gapuro dan Pagar Makam Dusun Tanjungsari Untuk Pembatas Makam Dusun Tanjungsari
15 Pemb TPT Irigasi dan Pengerasan Jalan Sawah Gendingan Barat dari blok Tugu s.d Jalan Aspal Untuk Memperlancar Irigasi dan Jalan Akses Sawah Dusun Kupang Kidul
16 Pemb TPT Irigasi dan Pengerasan Jalan Sawah Gendingan Timur s.d Golondoro Untuk Memperlancar Saluran irigasi dan akses jalan sawah Dusun Kupang Kidul
17 Pemb Paving Gang Melati ( Pak Kusnan ) Untuk Memperlancar Transportasi dan Meningkatkan Perekonomian Dusun Kupang Bader
18 Perawatan TPT Saluran Irigasi Sawah Kotak an Untuk Menanggulangi Terjadinya Erosi Dusun Kupang bader
19 Pemb TPT Saluran Irigasi Sawah Balong Gabus Untuk Memperlancar Irigasi Dusun Kupang Bader
20 Pengerasan Jalan batas sawah Balong gabus sebelah selatan Untuk Memperlancar Transportasi dan Meningkatkan Perekonomian Dusun Kupang Bader
21 Lanjutan Pembangunan Jalan Paving sebelah selatan M JAMIL RT 01 RW 02 Memperlancar Akses Kegiatan Warga dalam bidang perekonomian Dusun Kupang Lor RT 01 RW 02
22 Lanjutan Pembangunan Saluran Irigasi Sawah Nomor 02 Bujur Utara ( Sebelah barat Sawah Juwariyah s.d Sungai Avour Ingas ) Memperlancar Pengairan Sawah Dusun Kupang Lor RT 02 RW 02
23 Lanjutan Pembangunan TPT Saluran Irigasi Sawah Nomor 1 Bujur TimurDusun Kupang Lor Memperlancar Pengairan Sawah Dusun Kupang Lor RT 02 RW 02
Table 2.Perencanaan Pembangunan Tahun 2024

Terdapat beberapa penelitian terdahulu tentang partisipasi masyarakat yang memfokuskan pada bagaimana partisipasi masyarakat dalam Musrenbang. Penelitian pertama yang ditulis oleh Aan, dkk [1] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan adalah partisipasi pada tahap ini merupakan penentuan alternative masyarakat untuk menuju sepakat dari berbagai gagasan yang menyangkut kepentingan bersama. Masyarakat berpartisipasi dengan: (a) kehadiran dalam rapat, yaitu ketersediaan masyarakat untuk datang menghadiri rapat atau musyawarah yang dilaksanakan oleh pemerintah desa; (b) diskusi, yang dimaksud oleh peneliti adalah bagaimana masyarakat dalam forum rapat tersebut ikut menyalurkan pendapat dan membahasnya bersama para pemimpin desa untuk tercapainya keinginan masyarakat untuk desa Sekura. Dengan bersama-sama membahas rencana pemerintah dan keinginan masyarakat; (c) sumbangan pikiran, yakni ide-ide atau saran apa yang diinginkan masyarakat untuk desa dan untuk kepentingan di desa Sekura; (d) Tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan, yaitu masyarakat diharapkan lebih aktif lagi menanggapi program- program perencanaan pembangunan yang ditawarkan tidak hanya pasrah terhadap keputusan-keputusan pemerintah desa saja.

Kedua, penelitian ini dilakukan oleh Darin, dkk [3] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dimana penulis mencoba untuk meneliti atau menganalisa dengan mencoba memberikan gambaran dan penjelasan mengenai kenyataan empiris yang dijadikan objek penelitian. Penelitian ini menggunakan indikator teori partisipasi masyarakat menurut [8]. Hasil penelitian ini adalah Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) dikategorikan cukup berpartisipati dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Guali Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, baik itu lewat saran dan tenaga yang disumbangkan oleh masyarakat walaupun tidak semua ikut berartisipasi dalam pelaksananaan Musrembang [3].

Ketiga, penelitian ini dilakukan oleh oleh Rafi’atul, dkk [6] yang berjudul Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan teori Cohen dan Uphoff yaitu data- data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini bahwa diketahui tidak maksimalnya kehadiran dari masyarakat desa yang tidak berkenan dikarenakan kurangnya rasa percaya terhadap Pemerintah Desa mengenai proses perencanaan pembangunan, sehingga dalam prosesnya dianggap hanya dilakukan sebatas formalitas, lalu warganya yang sangat sedikit untuk mengupayakan pemberian kritik atau saran untuk kemajuan pembangunan Desa Karang Gadin [6].

Keempat, penelitian dilakukan oleh Yunus dkk [10] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi dan studi literatur. Dalam penelitian ini menggunakan Teori C. Ericson. Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi masyarakat di Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupate Donggala dalam pelaksanaan pembangunan fisik maupun non fisik masih tergolong sangat rendah, hal ini ditunjukkan dengan masih rendahnya antusias masyarakat untuk menghadiri rapat, dan kerja bakti bersama dalam perencanaan pembangunan, masih rendahnya masyarakat dalam menyampaikan ide dan gagasan dalam musrenbang.

Kelima, penelitian dilakukan oleh Renanda Ayu PC, dkk [12] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah wawancara, observasi dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukan bahwa partisipasi dalam pengambilan keputusan tidak optimal karena usulan yang disetujui dengan skala prioritas hanya 10 jenis pembangunan dan selalu terjadi interupsi ketika rapat. Partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan secara fisik dan non fisik terkendala akibat kurangnya peran serta masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan manfaat belum memberikan konstribusi banyak kepada warga. Partisipasi dalam evaluasi bahwa masyarakat Desa Banjarbendo selalu menyampaikan evaluasi dalam bentuk pengawasan yang dinilai luar biasa dengan melihat kesesuaian dalam sosialisasi sebelum pembangunan dan saat pembangunan berlangsung.

Berdasarkan permasalahan teori diatas, dapat diambil tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif menurut Bogdan dan Taylor [13] adalah penelitian yang memberi gambaran melalui kata-kata yang tertulis tentang fenomena yang diamati/diteliti. Penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan sekaligus menganalisis mengenai Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Sumber data penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun key informan selaku sumber dari data primer adalah Kepala Desa. Informannya yaitu Sekretaris Desa, Perangkat Desa , Ketua BPD, Perwakilan Ketua RW dan Perwakilan Perempuan. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari dokumentasi dan arsip. Teknik pengumpulan data terdiri atas observasi, wawancara, dan dokumentasi [14]. Teknik analisis data yang digunakan yaitu model analisis data interaktif yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman [15]. Model analisis data ini memiliki 3 tahapan yang saling berkaitan antara lain, reduksi data, sajian data, penarikan kesimpulan/verifikasi.

Hasil dan Pembahasan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan wadah penting dalam proses pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaan musrenbang, keterlibatan masyarakat menjadi faktor yang sangat penting. Bukan hanya sebagi objek saja, tapi juga sebagai subjek dari pembangunan tersebut.

Adapun analisa penelitian partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menganalisa bentuk penyajian data beserta hasil penelitian partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo menggunakan indikator teori partisipasi masyarakat oleh C. Ericson dalam [8] sebagai berikut:

1. Partisipasi Masyarakat di dalam Tahap Perencanaan Musrenbang di Desa Kupang Kecamatan Jabon

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan musrenbang di Desa Kupang, dapat dilihat dari tahap persiapan Pramusrenbang Desa. Pramusrenbang Desa adalah kegiatan mengkaji kembali Dokumen RPJM Desa, Dokumen RKP Tahun sebelumnya, melakukan analisa data dan memverifikasi data kelapangan bila diperlukan. Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Pramusrenbangdes) adalah tahapan awal sebelum pelaksanaan Musrenbangdes yang bertujuan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan agar Musrenbangdes dapat berjalan secara efektif dan efisien dan merupakan forum diskusi masyarakat yang dilaksanakan untuk mempersiapkan rencana usulan pembangunan yang akan dibahas pada Musrenbang Desa. Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Mukhamad selaku Kepala Desa Kupang:

Setiap tahun, ketika mau musrenbang, disini selalu mengadakan Prasmusrenbang dulu. neliti RPJMDes dan RKP tahun lalu. Jadi yang bakal hadir di musrebang, kita undang dulu untuk pengkajian lebih dalam biar nanti kalo peserta ada tanggapan atau usulan gak melenceng dari RPJMDes”(Wawancara 14 Juli 2024)

Langkah awal dalam Pramusrenbang adalah Musyawarah Desa yang menghadirkan perwakilan masyarakat seperti Ketua RT, Ketua RW, LPMD, Perwakilan Pemuda dan Perwakilan Perempuan seperti pada Gambar 01.

Figure 1.Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kupang Tahun 2023

Tujuan dari Pramusrenbang ini sendiri adalah menggali permasalahan – permasalahan masyarakat di masing – masing lingkungan dan menampung usulan warga masyarakat sesuai kebutuhan masyarakat dilingkungan tersebut. Hasil dari musyawarah tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu materi yang akan dipaparkan pada saat pelaksanaan musrenbang Desa.

Untuk memperoleh data yang valid dan dapat dipercaya, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, partisipasi masyarakat dalam penyampaian informasi menjadi krusial. Keterlibatan aktif individu dan komunitas dalam proses pengumpulan data tidak hanya meningkatkan akurasi informasi, tetapi juga memastikan bahwa data yang diperoleh mencerminkan realitas dan kebutuhan yang sesungguhnya. Oleh karena itu, mendorong partisipasi masyarakat merupakan langkah penting dalam menciptakan basis data yang solid dan relevan.

Untuk persiapan pramusrenbang, pemerintah desa menyediakan Formulir isian sebagai berikut:

Figure 2.Lembar Formulir usulan prioritas bahan Pramusrenbang Desa Kupang

Formulir pada Gambar 02 disampaikan kepada masyarakat melaui peserta Pramusrenbang Desa untuk disampaikan kepada Masyarakat setempat . Untuk mendapatkan data terbaru sebagai bahan musrenbang Desa dari masyarakat tidak banyak dari masyarakat itu sendiri yang memberi usulan. Hal ini karena pemahaman akan pentingnya sumbangsih pemikiran masyarakat masih perlu pengarahan dan motivasi. Seperti yang disampaikan oleh Bapak Sutriman selaku ketua RT 02 RW 08:

“ warga sini kalo dikasih lembaran formulir, yang ngisi cuma satu dua orang mawon, lainnya mboten purun ngisi mas. Katanya , manut desa mawon . ada juga yang kayak wegah mikir gitu mas. Ya mohon dimaklumi juga, warga disini waktunya habis buat nyari nafkah. Kadang dr pagi sampe sore, malam balik lagi ke tambak”(Wawancara 14 Juli 2024)

dari wawancara diatas terlihat bahwa untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pramusrenbang Desa terdapat beberapa warga saja yang mengisi formulir usulan. Data tersebut sangat diperlukan untuk mengetahui gambaran masalah dan kebutuhan masyarakat di Desa Kupang, yang dilaksanakan sebelum masuk pada pelaksanaan musrenbang Desa. Sehingga formulir usulan program prioritas cenderung dilengkapi sendiri oleh ketua RT atau ketua RW wilayah tersebut.

Dari fenomena diatas jika dikaitkan dengan terlihat berbanding terbalik dengan hasil penelitian dari Darin, dkk [3] yang menggambarkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) antusias masyarakat dalam berpartisipati tinggi dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Guali Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, baik itu lewat saran dan tenaga yang disumbangkan oleh masyarakat walaupun tidak semua ikut berartisipasi dalam pelaksananaan Musrenbang [3].

2. Partisipasi Masyarakat di dalam Tahap Pelaksanaan Musrenbang di Desa Kupang Kecamatan Jabon

Dalam pelaksanaan musrebang Desa, ada proses yang harus dilalui yaitu setelah Desa mendapatkan jadwal Musrebang dari kecamatan. Langkah awal yaitu Desa dalam hal ini kaur perencanaan sebagai pelaksana kegiatan menyusun dan memastikan keterwakilan kelompok masyarakat dan kelompok perempuan yang diundang. Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa:

“Musyawarah desa ini dihadiri oleh BPD, perwakilan masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan seperti , ketua RT, RW, LPMD,Kepala Paud, Pendamping Desa ,kelompok pemuda dan perempuan. Selain itu hadir juga perwakilan dari Kecamatan sebagai narasumber. Semua peserta berdiskusi untuk merumuskan RPJMDes dan RKPDes melalui pemaparan dan perengkingan hasil. Keterlibatan masyarakat sangat tinggi dalam Musdes ini.” (wawancara 12 Juli 2024).

Susunan perencaaan jumlah peserta yang diundang dari berbagai lembaga seperti pada Tabel 2.

No Unsur Peserta Jumlah peserta yang diundang Jumlah peserta yang hadir Prosentase kehadiran
1 RT 23 orang 20 orang 86%
2 RW 8 orang 7 orang 87%
3 BPD 5 orang 5 orang 100%
4 LPMD 7 orang 6 orang 86%
5 Perwakilan PKK 10 orang 10 orang 100%
6 Kepala Paud 3 orang 3 orang 100%
7 Kader posyandu 10 orang 10 orang 100%
8 Kades dan Perangkat Desa 12 orang 11 orang 92%
9 Bidan dan Perawat Desa 2 orang 2 orang 100%
Jumlah 80 orang 74 orang 92%
Table 3.Daftar Jumlah Peserta Rapat Musrenbang di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023

Berdasarkan tabel 2 Desa Kupang mengundang perwakilan masyarakat dari berbagai lembaga sebanyak 80 orang. Dalam menentukan waktu pelaksanaan rapat, perlu diperhatikan aktivitas warga agar tingkat kehadiran pada musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) dapat optimal. Penjadwalan yang tepat akan memfasilitasi partisipasi aktif dari masyarakat, sehingga masukan dan aspirasi yang disampaikan dapat lebih representatif dan efektif. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa:

“ Desa Kupang, kalau mengundang perwakilan masyarakat selalu mencari waktu yang pas. Biasanya malam hari atau hari libur, karena kebanyakan warga bekerja dari pagi sampai sore. Untuk warga Dusun Tanjungsari (utara sungai) juga sama, biasanya bisa hadir ketika rapatnya malam hari karena pagi sampai sore bekerja di tambak, kadang juga malam ada yang masih bekerja jaga tambak sehingga tidak bisa hadir musrenbang..” (wawancara 12 Juli 2024)

Dari fenomena diatas terlihat bahwa berbanding terbalik dengan hasil penelitian dari Rafiatul dkk [6] diketahui tidak maksimalnya kehadiran dari masyarakat desa yang tidak berkenan dikarenakan kurangnya rasa percaya terhadap Pemerintah Desa mengenai proses perencanaan pembangunan, sehingga dalam prosesnya dianggap hanya dilakukan sebatas formalitas, lalu warganya yang sangat sedikit untuk mengupayakan pemberian kritik atau saran untuk kemajuan pembangunan Desa Karang Gadin.

Tingkat kehadiran dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas dan keberhasilan perencanaan tersebut. Kehadiran yang tinggi menunjukkan partisipasi aktif masyarakat, yang pada gilirannya dapat menghasilkan masukan konstruktif dalam proses pengambilan keputusan. Sebaliknya, rendahnya tingkat kehadiran dapat mengakibatkan kurangnya representasi aspirasi masyarakat, sehingga berpotensi menurunkan kualitas dan relevansi rencana pembangunan yang dihasilkan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah desa untuk mendorong partisipasi warganya melalui berbagai strategi, guna memastikan bahwa setiap suara didengarkan dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan.

Selanjutnya pembukaan acara musyawarah perencanaan pembangunan desa oleh Kepala Desa Kupang, pemaparan dari Camat Jabon yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan dan Kasi Pembangunan, yang sekaligus memberi sambutan dan mengevaluasi hasil perencanaan tahun sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kaur Perencanaan atas daftar kegiatan hasil dari usulan yang masuk oleh tiap RT/RW untuk tahun berikutnya. Selanjutnya diadakan diskusi oleh peserta musrenbang guna menambah usulan – usulan yang belum terdata sebelumnya yang dipandu oleh Bapak Nofi selaku moderator.

Partisipasi masyarakat dalam diskusi pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo masih sangat butuh dorongan dan motivasi agar lebih aktif lagi karena masyarakat yang hadir tinggi akan tetapi tidak banyak masyarakat yang ambil peran dalam diskusi seperti pada Gambar 01 dibawah ini.

Figure 3.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kupang Tahun 2023

Ada beberapa masyarakat yang hadir pada saat musrenbangdes hanya menyimak saja. Sebagaiman yang disampaikan oleh Bapak Nofi selaku Kasi Pelayanan saat Musrenbang sebagai Moderator:

“Yang hadir pas musrenbangdes banyak, tapi yang ikut ngomong, ngasih pendapat cuma beberapa orang saja, malah orang-orang itu saja yang biasanya ngasih saran dan masukan pas diskusi musrenbangdes. Yang lain Cuma datang , duduk, nyimak saja. Kebanyakan yg nyimak ini pasrah sama desa dan juga ada yang gak paham tapi diem aja” (wawancara 17 Juli 2024)

Salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat partisipasi diskusi adalah kurangnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya peran mereka dalam Musrenbangdes. Banyak individu yang hadir mungkin beranggapan bahwa kehadiran mereka sudah cukup untuk memberikan dukungan bagi pengambilan keputusan. Namun, partisipasi yang berarti meliputi penyampaian pendapat, ide, dan aspirasi yang dapat mempengaruhi arah pembangunan desa. Edukasi yang lebih baik mengenai mekanisme Musrenbangdes dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat mutlak diperlukan agar mereka tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berkontribusi secara aktif. Hal ini didukung oleh pernyataan ketua BPD bernama Imam Sukiyar yang hadir saat Musrenbang:

“ Pas musrenbang rame banget, yang hadir banyak. Ada ketua RT, ketua RW, kartar, PKK , BPD dan LPMD. Tapi ketika acara mulai, masuk sesi diskusi hampir bisa dihitung yang berani ngomong. Kalo saya lihat kebanyakan mereka manut apa kata desa. Ada juga yang kelihatan gak paham tapi mau tanya kayaknya malu. Ya biasa, ada peserta yang paham , ada juga yang tidak seberapa paham dan ada pengarahan dari Desa dan perwakilan kecamatan selaku Narasumber.” (wawancara 17 Juli 2024)

Dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang membuat partisipasi dalam diskusi rendah, langkah-langkah strategis harus diambil untuk meningkatkan kualitas Musrenbangdes. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dan diberdayakan untuk berbicara serta mengemukakan pendapat mereka. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan di desa, tetapi juga mendorong rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif terhadap kemajuan masyarakat. Dalam jangka panjang, niat dan partisipasi jauh lebih berharga dibandingkan sekadar kehadiran fisik dalam forum yang seharusnya menjadi wadah aspirasi bersama.

Hal ini berbanding terbalik dengan hasil penelitian dari Darin, dkk [3] yang menggambarkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dikategorikan cukup berpartisipati dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Guali Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, baik itu lewat saran dan tenaga yang disumbangkan oleh masyarakat walaupun tidak semua ikut berartisipasi dalam pelaksananaan Musrenbang [3].

Partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pemikiran selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah aspek penting yang berkontribusi langsung pada kualitas keputusan yang diambil terkait dengan pembangunan desa. Sumbangan pemikiran ini mencakup usulan, ide, atau solusi yang diajukan oleh warga desa berdasarkan pengalaman, pengetahuan, dan kebutuhan mereka. Dengan diberikannya kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan sumbangan pemikiran, diharapkan dapat terwujud sinergi antara pemerintah dan warga dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi lokal. Proses ini tidak hanya memperkaya data dan informasi yang diperlukan, tetapi juga meningkatkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab masyarakat terhadap pembangunan daerah.

Partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan pemikiran saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo selaras dengan diskusi yang juga masih sangat butuh pengarahan dan dorongan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Sumbangan pemikiran dari masyarakat sangat penting dalam mengidentifikasi kebutuhan lokal yang mungkin tidak terlihat oleh pemerintah desa atau pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat yang tinggal dan beraktivitas sehari-hari di desa lebih memahami masalah yang dihadapi dan kebutuhan spesifik yang harus dipenuhi. Melalui sumbangan pemikiran, masyarakat dapat mengajukan berbagai alternatif solusi yang mungkin bisa dipertimbangkan oleh pemerintah desa. Ini memperkaya opsi yang tersedia dan membantu dalam memilih solusi yang paling tepat dan efektif. Hal ini selaras dengan pernyataan salah satu peserta musrebang yang bernama Bapak Wahyu Budhi Winarko selaku Ketua RW 03:

“Keterlibatan masyarakat itu kunci, ya. Kadang, pemerintah atau pihak terkait nggak bisa lihat semua detail yang ada di lapangan, sementara warga yang tinggal di sana seperti saya ini tahu persis masalah dan kebutuhan sehari-hari mereka. Dengan mendengarkan suara kami, InsyaAllah bisa menemukan solusi yang lebih tepat dan bermanfaat. Harusnya ada lebih banyak wadah dialog antara pemerintah dan masyarakat selain musrenbang ini, agar semua ide dan saran kita bisa didengar.” (wawancara 23 Juli 2024)

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Bapak Mukhamad selaku Kepala Desa:

Sumbangsih pikiran warga sangat kami butuhkan karena mereka yang tau persis kondisi lapangan tapi pas musrenbang yang ngomong sedikit. Ada juga yang ngomong secara pribadi ke saya menyampaikan usulan karena malu. Ada juga yang ngomong di forum. Cuma kendala kita adalah ketika usulan tersebut tidak sesuai RPJMDes. Nah, itu saya bingung karena sebagai Kepala Desa harus menampung keluhan warga tapi disisi lain terbentur aturan gak boleh melenceng dari isinya RPJMDes sehingga kita hanya bisa kasih solusi ditangguhkan, nunggu RPJMDes baru. Kecuali kalo sifatnya darurat baru saya tindak lanjuti konsultasi dengan pemangku kecamatan.” (wawancara 23 Juli 2024)

Dari hasil wawancara diatas terlihat bahwa dalam penyampaian sumbangsih pemikiran saat musrenbang ada tantangan tersendiri yaitu Banyak masyarakat yang mungkin merasa ragu atau tidak percaya diri untuk menyampaikan ide atau pendapat mereka dalam forum Musrenbangdes. Ini bisa disebabkan oleh faktor pendidikan, pengalaman, atau ketidaktahuan tentang proses Musrenbang itu sendiri. Selain itu masyarakat kurang memiliki informasi yang memadai tentang isu-isu yang dibahas atau tidak mengerti aspek teknis dari perencanaan pembangunan. Hal ini dapat menghambat mereka untuk memberikan sumbangan pemikiran yang berdaya guna. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya yang lebih besar dalam menciptakan lingkungan yang mendukung partisipasi inklusif, seperti meningkatkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan dan pelatihan, memberikan informasi yang jelas dan memadai, serta memastikan bahwa semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan pemikiran mereka.

Hal ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Aan, dkk [1] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan di Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas. Partisipasi masyarakat dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan di Desa Sekura menunjukkan angka yang masih rendah. Namun penyebabnya berbeda dengan Musrenbang di Desa Kupang yaitu minimnya kehadiran masyarakat pada rapat musrenbangdes, sehingga sebagian besar aspirasi dan sumbangan pemikiran mereka hanya disampaikan melalui diskusi informal di tingkat RT atau dusun. Keterbatasan akses dan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung berkontribusi pada kurangnya masukan yang signifikan terhadap perencanaan pembangunan, yang tentunya berdampak pada kualitas dan relevansi program yang diusulkan.

Partisipasi masyarakat dalam memberi tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) adalah aspek krusial dari proses perencanaan yang demokratis. Melalui tanggapan dan penolakan, masyarakat dapat menyuarakan persetujuan, ketidakpuasan, atau kekhawatiran mereka terhadap program-program yang diusulkan, sehingga memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan bersama.

Partisipasi masyarakat dalam memberi tanggapan atau penolakan terhadap program yang ditawarkan selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo hanya ada beberapa masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap program yang ditawarkan dan ada juga masyarakat yang memberikan penolakan terhadap program yang diusulkan ketika program yang ditawarkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terlihat lebih menguntungkan atau berfokus pada satu dusun tertentu, sering kali muncul penolakan dari dusun-dusun lain yang merasa usulan mereka diabaikan atau kurang diperhatikan. Meskipun program tersebut didasarkan pada prioritas dan kebutuhan yang mendesak, ketidakpuasan ini bisa timbul karena persepsi ketidakadilan atau ketidakseimbangan dalam distribusi perhatian dan sumber daya. Hal ini selaras dengan pernyataan Bapak Mukasan selaku Kasi Kesejahteraan:

“ Untuk menata usulan pas musrenbang harus rata biar adil, misal: kalo di dusun kupang lor ada usulan prioritas sebanyak 4 (empat) ya seyogyanya untuk dusun lainnya juga sama toh setelah musrenbang, terbit RKP dan yang masuk APBDes kan gak semua. Menyesuaikan kemampuan anggaran. Jadi ya paling aman usulannya merata biar tidak ada konflik antar dusun” (wawancara 23 Juli 2024)

Pernyataan berbeda mengenai Tanggapan atau Penolakan terhadap Program yang ditawarkan disampaikan oleh Bapak Suratman selaku Sekretaris Desa:

“Proses penyusunan draft usulan musrenbang itu dasarnya prioritas , urgensi dan kebutuhan mendesak. Jadi gak liat dari Dusun mana. Kalo nuruti pemerataan dusun nggih yang ada boten maksimal. Malah justru memaksakan, yang tidak urgensi dipaksa menjadi urgensi karena dasar pemerataan. Jatuhnya malah tidak adil, tidak optimal. Kasian Dusun yang sangat memerlukan. Ingat, Adil tidak harus merata.” (wawancara 23 Juli 2024)

Dari wawancara diatas terlihat bahwa ada sebagian masyarakat yang memberi tanggapan dan penolakan terhadap program yang ditawarkan. Dan ada perbedaan persepsi terkait ketidakdilan pendistribusian usulan. Masyarakat dari dusun lain merasa bahwa ada ketidakadilan jika program yang ditawarkan dominan di satu dusun saja, terutama jika mereka merasa memiliki kebutuhan mendesak yang juga harus diprioritaskan. Selain itu Jika manfaat dari program tersebut terlihat akan lebih dirasakan oleh satu dusun saja, masyarakat dari dusun lain merasa kurang mendapat bagian atau perhatian yang layak. Ini bisa menyebabkan perasaan tidak puas dan mendorong penolakan, meskipun program tersebut memang mendesak dan prioritas.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan musrenbang cukup berjalan dengan baik karena dari tingkat kehadiran cukup tinggi meskipun dalam pemberian usulan, ide dan gagasan kurang paham dalam penyampaiannya.

3. Partisipasi Masyarakat di dalam Tahap Pengawasan Musrenbang di Desa Kupang Kecamatan Jabon

Pengawasan Musrenbang adalah suatu pengawasan yang dilakukan pada forum masyarakat untuk perencanaan pembangunan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, dengan proses pembangunan partisipatif. Pengawasan dalam musrenbang Desa, dimaksudkan sebagai kegiatan pengawalan masyarakat Desa Kupang terhadap apa yang dirumuskan pada Murenbang Desa agar usulan dari Musrenbang Desa dapat diterima dan dimasukkan ke dalam RKPDes.

Bentuk pengawasan hasil musrenbang Desa adalah peserta musrenbang Desa diberi berkas hasil musrenbang Desa berupa Berita Acara dan Lampiran hasil Musrenbang seperti pada Gambar 05.

Figure 4.Penampakan Halaman Pertama Hasil Musrenbang Desa Kupang Tahun 2023

untuk disampaikan kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat agar di pantau hasil tersebut sampai masuk ke dalam RKPDes. Pernyataan mengenai partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Mukhamad selaku Kepala Desa:

Setelah musrenbangdes selesai, hasil musrenbang difotokopi lalu dikasihkan ke yang hadir pra musrenbangdes kemarin untuk disampaikan ke warga sekitar. Tapi di lapangan jarang warga titen sama hasil musrenbang Desa. ujung-ujung e yaa perwakilan warga yang hadir pas musrenbang Desa aja yang ngawal(Wawancara tanggal 02 Agustus 2024)

Dari pernyataan di atas, terlihat bahwa akses untuk pengawasan hasil musrebang Desa masih terbatas, sehingga masyarakat belum memiliki wadah yang memadai untuk memantau sejauh mana realisasi usulan yang telah mereka sampaikan. Saat ini, informasi terkait kemajuan tersebut hanya dapat diperoleh melalui tanya jawab langsung dalam forum musyawarah dan tidak bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya pengembangan mekanisme yang lebih terbuka dan transparan dalam proses pengawasan dan evaluasi usulan desa. selaras dengan yang disampaikan oleh Ibu Indri Suhardhini selaku Kader Posyandu:

kita dari kader – kader ngontrol nya yaa lewat kertas ini, yang dikasih desa habis musrenbang kemarin. Usulan kita dijalankan atau nggak ya dari liat dari form hasil, jadi kalo ilang ya minta lagi ke desa. kalo bisa diakses onlen kan enak, bisa liat kapan saja”(Wawancara tanggal 02 Agustus 2024)

Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa Partisipasi dalam pengawasan sering kali tidak merata, di mana sejumlah kelompok dalam masyarakat desa menunjukkan tingkat keterlibatan yang lebih tinggi dibandingkan yang lain. Fenomena ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam proses pengawasan, di mana suara dan kepentingan kelompok yang kurang aktif mungkin terabaikan. Akibatnya, representasi masyarakat secara keseluruhan perlu pengarahan yang lebih mendalam, sehingga masalah-masalah yang dihadapi oleh segmen-segmen tertentu tidak terdata dengan baik. Untuk mencapai pengawasan yang benar-benar inklusif, diperlukan upaya yang lebih besar untuk mendorong partisipasi dari semua elemen masyarakat, sehingga dapat menjamin bahwa setiap suara didengarkan dan setiap kepentingan terakomodasi secara adil.

Hal ini berbanding terbalik dengan penelitian dilakukan oleh Renanda Ayu PC, dkk [12] yang berjudul Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Partisipasi dalam evaluasi bahwa masyarakat Desa Banjarbendo selalu menyampaikan evaluasi dalam bentuk pengawasan yang dinilai luar biasa dengan melihat kesesuaian dalam sosialisasi sebelum pembangunan dan saat pembangunan berlangsung.

Simpulan

Dari adanya pembahasan dan uraian diatas mengenai Partisipasi Masyarakat Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kupang Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Hasil penelitian menunjukkan menunjukkan bahwa Partisipasi Masyarakat di dalam Perencanaan, saat pra musrenbang Desa untuk lebih aktif dalam kontribusi ide/gagasan sebagai bahan Musrenbang Desa. Partisipasi Masyarakat di dalam Pelaksanaan dari tingkat kehadiran yang tinggi sebesar 92% namun masih butuh arahan dan motivasi agar untuk lebih aktif dalam kontribusi ide/gagasan dan memberi tanggapan. Untuk Partisipasi Masyarakat di dalam Pengawasan hasil musrenbang Desa agar memberikan wadah atau forum yang lebih luas dalam pemantauan dan pengawasan hasil musrenbang Desa.Untuk Partisipasi dalam tahap pelaksanaan Musrenbang Desa Kupang, Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, menunjukkan hasil yang cukup positif, tercermin dari tingkat kehadiran yang tinggi selama acara berlangsung. Namun, meskipun antusiasme masyarakat terlihat dalam kehadiran, jumlah individu yang memberikan tanggapan, ide, atau gagasan relatif terbatas. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dari seluruh anggota masyarakat agar beragam perspektif dan kebutuhan dapat terakomodasi, sehingga hasil musrenbang dapat lebih representatif dan efektif dalam merencanakan pembangunan desa. Peningkatan efektivitas forum diskusi ini menjadi sangat penting demi tercapainya pembangunan yang inklusif dan berbasis pada aspirasi seluruh masyarakat.

References

  1. A’an, S. Maryani, and A. Eka, “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Sekuro, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas,” *Pesirah: Jurnal Administrasi Publik*, vol. 3, no. 1, pp. 1-6, 2022, doi: 10.47753/pjap.v3i1.38.
  2. H. Basri, H. Budi, A. Teniro, S. Ab, M. Efendi, and A. Surya, “Partisipasi Masyarakat dalam Merumuskan Kebijakan pada Musrenbang Kampung,” *Jurnal Kebijakan Publik*, vol. 13, no. 1, pp. 25–32, 2022, doi: 10.31258/jkp.v13i1.7997.
  3. D. Usman Moonti and S. Indriyani S. D., “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Desa,” *Jurnal Oikos-Nomos: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis*, vol. 8, no. 1, pp. 15-25, 2022.
  4. N. Ngusmanto, *Pemikiran dan Praktik Administrasi Pembangunan*, Mitra Wacana Media, 2015.
  5. R. Syaputri, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Puuwonua,” *Parabela: Jurnal Ilmu Pemerintahan & Politik Lokal*, vol. 2, no. 1, pp. 25–33, 2022, doi: 10.51454/parabela.v2i1.472.
  6. M. Rafi’atul Hadawiya, I. Muda, and B. M. Batubara, “Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa,” *Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik*, vol. 3, no. 2, pp. 192–200, 2021, doi: 10.31289/strukturasi.v3i2.749.
  7. R. Rahmat Ranfizar and M. Mardianto, “Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Pulau Semambu Ogan Ilir,” *Jurnal Publisitas: Journal of Social Science and Politics*, vol. 10, no. 1, pp. 45-55, 2023.
  8. R. Tahulending, M. Kaunang, and I. Sumampow, “Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Musyawarah Pembangunan (Musrembang) di Desa Sonsilo Kecamatan Likupang Barat,” *Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan*, vol. 2, no. 2, pp. 50-60, 2018.
  9. M. B. Romney and P. J. Dansteinbart, *Sistem Informasi Akuntansi: Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan*, Yogyakarta: Pusataka Pelajar, 2006.
  10. Y. Slamet, *Pembangunan Masyarakat Berwawasan Partisipasi*, Surakarta: Sebelas Maret University Press, 1994.
  11. A. H. Yunus, F. Mahfuzat, and R. Rahmadani, “Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala,” *Jurnal Kolaboratif Sains*, pp. 1270-1278, 2023, doi: 10.56338/jks.v6i10.4179.
  12. R. Ayu P. C. and H. Sukmana, “Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo,” *Journal Publicuho*, vol. 6, no. 3, pp. 1080-1100, 2023, doi: 10.35817/publicuho.v6i3.242.
  13. L. J. Maleong, *Metodologi Penelitian Kualitatif*, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017.
  14. Sugiyono, *Metode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D*, Bandung: Alfabeta, 2013.
  15. M. B. Miles and A. M. Huberman, *Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook*, Thousand Oaks, CA: Sage Publications, 1994.