Innovative Technologies and Digital Solutions for Community Development
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1107

E Buddy's Impact on Local Governance in Indonesia through Transforming Document Management


Dampak E Buddy terhadap Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Indonesia melalui Transformasi Manajemen Dokumen

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

E Buddy Electronic Document Management Implementation Local Governance Sidoarjo Regency

Abstract

General Background: The advent of electronic document management systems has revolutionized administrative processes in local governance, emphasizing the need for effective implementation strategies. Specific Background: In Indonesia, the Electronic Official Document Arrangement through the E Buddy application has been introduced to enhance the efficiency of village governance, particularly in Panggreh Village, Jabon Sub-district, Sidoarjo Regency. Knowledge Gap: However, challenges remain regarding the consistency and effectiveness of E Buddy's usage among village officials, particularly concerning communication, resource allocation, and bureaucratic structures. Aims: This study aims to analyze and describe the implementation of the E Buddy application in Panggreh Village using a qualitative descriptive method, focusing on the indicators proposed by George Edward III: communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Results: The findings indicate that while E Buddy has been implemented, issues persist, such as inconsistent usage of the application for official document transmission and inadequate technical guidance. Furthermore, some officials struggle with the application’s functionalities, and insufficient resources hinder optimal performance. The study also highlights the need for dedicated personnel, improved evaluation methods, and the establishment of incentives to motivate village officials in utilizing E Buddy effectively. Novelty: This research contributes to the understanding of the practical implications of electronic document management systems in local governance, offering insights into the barriers faced by village officials in Indonesia. Implications: The results underscore the necessity for continuous training, resource upgrades, and structural reforms to enhance the efficacy of the E Buddy application and improve service delivery in rural governance.

Highlights:

 

  1. Communication Issues: WhatsApp used instead of E Buddy for documents.
  2. Resource Deficiencies: Officials lack skills in using E Buddy effectively.
  3. Regulatory Compliance: Structure follows regulations, but support needs improvement.

 

Keywords: E Buddy, Electronic Document Management, Implementation, Local Governance, Sidoarjo Regency

Pendahuluan

Pemerintah adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan urusan publik dalam suatu negara atau wilayah. Fungsi utama pemerintah adalah untuk mengatur, melindungi, dan mengelola kepentingan bersama masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan sebuah pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memperbaiki kualitas pelayanan yang diberikan. Pemerintah desa merupakan penyelenggara pelayanan publik terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat selaku penerima layanan. Dikarenakan peran strategis pemerintah desa tersebut sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[1] Peraturan tersebut memberikan keleluasaan bagi desa untuk menjalankan kewenangan penuh dalam mengatur rumah tangganya sendiri yang biasa disebut otonomi desa. Dengan begitu, segala kewenangan dan tanggung jawab wajib dilakukan pemerintah desa meliputi kegiatan atau penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan sampai dengan pemberdayaan masyarakat desa. Itu artinya, peran pemerintah desa sangat penting bagi masyarakat. Sehingga apabila pelaksanaan pemerintahan desa berjalan dengan baik, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya pun dapat terwujud. Untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan sistem administrasi yang baik.

Administrasi publik mencakup berbagai aktivitas yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan, pengelolaan sumber daya, serta penyediaan layanan kepada masyarakat. Administrasi adalah seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pengaturan hingga pengurusan segala hal, untuk mencapai suatu tujuan. Sistem administrasi memiliki peran penting untuk membantu sebuah lembaga pemerintah atau swasta dalam memberikan data serta informasi yang diperlukan. Administrasi dalam arti sempit bisa dikatakan sebagai tata usaha. Sedangkan administrasi dalam arti luas mempunyai sejumlah unsur penting yakni sekelompok orang, kerja sama, pembagian tugas, terstruktur, kegiatan yang runtut untuk mencapai tujuan, serta pemanfaatan dari berbagai sumber.[2] Administrasi menurut Siagian (2012) adalah proses kerja sama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.[3] Sehingga dalam penyelenggaraan pemerintah desa diperlukan administrasi agar dapat mencapai tujuan atau setidaknya sesuai visi dan misi kepala desa pada saat pertama menjabat. Tanpa administrasi yang baik, mustahil tujuan pada pemerintahan desa dapat tercapai. Administrasi desa menurut Nurcholis (2011) adalah proses kegiatan pencatatan data dan informasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa yang dicatat dalam buku administrasi desa.[4] Kemudian, berdasarkan aturan dijelaskan melalui Pasal 1 Permendagri nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa administrasi pemerintahan desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pemerintahan desa pada buku register desa yang meliputi administrasi umum, administrasi penduduk, administrasi keuangan, administrasi pembangunan, dan administrasi lainnya.[5] Dengan kata lain, kegiatan kecil yang dapat dilakukan agar administrasi desa dapat terwujud adalah dengan tertib administrasi desa.

Kegiatan administrasi menjadi bagian yang penting karena dapat membantu dan mempermudah segala urusan dalam organisasi, terutama dalam hal surat menyurat contohnya pengelolaan surat masuk dan keluar seperti penerimaan, pencarian, pendistribusian dan pengarsipan dokumen – dokumen yang dianggap penting dalam suatu organisasi.[6] Administrasi pemerintahan di Indonesia, khususnya di tingkat desa, masih banyak menghadapi berbagai kendala dalam pengelolaan dokumen dan naskah dinas. Sistem yang masih manual dan berbasis kertas sering menyebabkan keterlambatan dalam pengarsipan, penyimpanan, dan pencarian dokumen. Selain itu, risiko kehilangan dan kerusakan dokumen juga cukup tinggi, menghambat kelancaran pelayanan publik dan transparansi administrasi. Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa dekade terakhir, serta memberikan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan manusia termasuk dalam administrasi pemerintahan. Pemerintah desa sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perubahan ini guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. Misalnya, sistem manajemen dokumen elektronik memungkinkan penyimpanan, pengelolaan, dan pencarian dokumen yang lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sistem manual berbasis kertas. Dengan teknologi ini, pemerintah dapat menghemat waktu dan biaya yang diperlukan untuk pengolahan dokumen, serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen.

Memahami pentingnya administrasi surat, pengelolaannya harus mendapat perhatian khusus untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyelesaian tugas – tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menerapkan sistem digitalisasi, dimana informasi akan dipresentasikan dalam bentuk digital melalui media elektronik. Hal ini seperti tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).[7] SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam administrasi pemerintahan menjadi salah satu upaya strategis untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut. Usaha Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam rangka mewujudkan administrasi surat menyurat yang efektif dan efisien, maka Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membuat sebuah aplikasi naskah dinas berbasis elektronik yaitu E- Buddy Sidoarjo. Aplikasi E-Buddy Sidoarjo didasarkan pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.[8] Hal tersebut sejalan bersamaan dengan dibuatnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 6 Tahun 2011 mengenai dasar Panduan tata naskah dinas berbasis elektronik di Lingkungan instansi Pemerintahan.[9] Tata naskah dinas adalah penyelenggaraan komunikasi tulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Pengelolaan tata surat dinas elektronik ialah pengelolaan surat dinas secara elektronik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kecepatan serta kemudahan dalam proses pengambilan keputusan. Aplikasi E-Buddy Sidoarjo merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk memanajemen ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo yang mencakup berbagai aspek, mulai dari pencatatan kehadiran, kegiatan, pengelolaan rapat, persetujuan surat dinas, hingga pendisposisian surat dinas, dan komunikasi resmi yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah. Aplikasi ini juga memberikan kemudahan dalam mengintegrasikan data-data yang ada ke dalam sebuah dashboard tunggal, memungkinkan instansi lain di bawah OPD tersebut untuk memantau kegiatan dengan lebih transparan. Salah satu tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses surat-menyurat resmi. Administrasi akan lebih efisien dengan fitur surat masuk dan surat keluar yang disertai dengan informasi rinci tentang setiap surat dan perkembangan statusnya.

Program E Buddy ini di respon dan di implementasikan di seluruh desa di Kabupaten Sidoarjo sejak tahun 2020 dengan harapan kegiatan koordinasi dan komunikasi lewat surat menyurat antar institusi berjalan lebih efektif dan efisien. Salah satu pemerintah desa yang ada di kabupaten Sidoarjo yang mengakomodir pelaksanakan kebijakan penataan naskah dinas elektronik dalam bentuk apilkasi E Buddy adalah Pemerintah Desa Panggreh Kecamatan Jabon. Seluruh perangkat desa Pemerintah Desa Panggreh mempunyai akun E-Buddy pribadi untuk pengelolaan surat dinas baik surat masuk, surat keluar, maupun disposisi surat. jika ada surat masuk dari OPD lain untuk Pemerintah Desa Panggreh maka secara otomatis akan masuk ke akun administrator Pemerintah Desa Panggreh.

Secara konsep implementasi diartikan sebagai cara agar sebuah kebijakan dapat mencapai tujuannya (Nugroho dalam Public Policy (2011: 618). Implementasi adalah kegiatan yang diperlukan selalu berkesinambungan.[10] Implementasi pada kebijakan undang-undang diperlukan karena pada halaman tersebut diharapkan untuk melihat “kesesuaian” dari berbagai faktor penentu keberhasilan undang-undang atau program tersebut. Tujuan pelaksanaan kebijakan dan realisasinya terkait dengan hasil kebijakan dari pemerintah. Implementasi dari setiap program tertentu dapat berjalan dengan efektif jika direalisasikan oleh pelaksana yang sesuai. Implementasi dilakukan melalui suatu proses yang disebut tindakan yang dapat dilakukan oleh seorang individu, sekelompok orang, atau bahkan seluruh pemerintah. Proses ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah diidentifikasi sebagai hal yang diperlukan dalam kebijakan keputusan. Implementasi kebijakan menurut Edward III (dalam Subarsono, 2011: 90-92) dipengaruhi oleh empat variabel, yaitu Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, dan Struktur Birokrasi .[11] Implementasi aplikasi E Government masih menuai permasalahan sebagaimana dijelaskan dalam beberapa penelitian terdahulu yang disampaikan sebagai berikut :

Pertama, Oleh Harvi Dasnoer , Aldri Frinaldi , dan Lince Magriasti, 2023 dengan judul “Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) Di Kecamatan Padang Utara Kota Padang”.[12] Dijelaskan bahwa Dalam implementasi penerapan aplikasi Srikandi di Kecamatan Padang Utara, ASN yang dapat mengoperasikan aplikasi ini hanya 16 orang dari total 65 orang ASN di Kecamatan Padang Utara. Hal ini terjadi karena usia dari ASN yang sudah lanjut, gagap teknologi dan kurangnya kemauan untuk belajar dan memahami aplikasi Srikandi. Kedua, Oleh An Nisa Nur Amalia ,Afifuddin, dan Hayat, 2019 dengan judul “Implementasi E-Document Dalam Pengelolaan Surat Masuk Dan Keluar (Studi Kebijakan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bagian Umum Balai Kota Malang, Jawa Timur)”.[13] Dijelaskan bahwa fasilitas-fasilitas pendukung surat elektronik telah tersedia dengan baik. Namun, penggunaannya masih belum optimal karena masih terdapat sebagian pegawai yang belum dapat menggunakan teknologi. Ketiga, Oleh M. Zidan Syauqi , Agus Prasetyawan, 2023 dengan judul “Efektivitas Penerapan Absensi Berbasis Aplikasi “E-Buddy” Dalam Menunjang Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Sekretariat DPRD Kab. Sidoarjo)”.[14] Dijelaskan bahwa dampak dari server down ini dapat mengakibatkan pegawai tidak dapat melakukan presensi sehingga rentan terjadi keterlambatan presensi pegawai.

Pelaksanaan kegiatan surat menyurat di Pemerintahan Desa Panggreh pada tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 dalam hal pendisposisian surat oleh kaur TU, terdapat surat dinas yang belum dilakukan pendisposisian. Sedangkan untuk pendisposisian surat oleh kepala desa kepada kaur/kasi yang membidangi tidak ada sama sekali dari tahun 2020 – 2023. Rekaman kegiatan tersebut dapat disilak dalam tabel berikut ini:

No Tahun Surat Masuk Surat Keluar Disposisi Oleh Kaur TU Disposisi Kepala Desa Kepada Kaur/Kasi
1 2020 22 1 22 0
2 2021 203 132 203 0
3 2022 315 385 315 0
4 2023 313 380 301 0
Table 1.Pengelolaan surat pada akun E Buddy Desa Panggreh

Berdasarkan table 1 diatas bisa dijelaskan bahwa dari tahun ke tahun surat masuk belum ada disposisi dari kepala desa. Dan observasi dilapangan terdapat beberapa masalah dalam implementasi penataan naskah dinas elektronik melalui E Buddy di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo diantaranya adalah yang pertama bahwa dari tahun ke tahun surat masuk belum ada disposisi dari kepala desa. Kedua surat keluar yang membutuhkan tanda tangan kepala desa tidak serta merta di tanda tangani oleh kepala desa di aplikasi dan harus di peringatkan terlebih dahulu secara lisan oleh aparatur desa yang ada. Permasalahan tersebut timbul karena sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten terkait E Buddy belum maksimal sehingga menyebabkan kurangnya pemahaman baik kepala desa maupun perangkat desa dalam mengoperasionalkan aplikasi E Buddy. Disamping itu koordinasi atau komunikasi yang sudah disediakan dalam aplikasi E Buddy belum difungsikan sebagaimana mestinya. Ketiga yaitu kurangnya komunikasi antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa, hal ini dapat dilihat dari kegiatan sehari-hari, jika terdapat surat masuk , Kepala Desa atau sekretaris desa tidak memberi disposisi kepada perangkat desa yang bersangkutan. Sehingga perangkat desa seringkali tidak tahu jika ada surat undangan atau kegiatan lainnya yang dikirim lewat E Buddy. Sumber daya dapat berperan penting dalam mengimplementasikan E Buddy karena jika sumber daya terganggu, proses surat-menyurat di Desa akan mengalami kendala keterlambatan feedback (tandatangan) berbagai surat keluar seperti undangan, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas dan lain sebagainya. Berdasarkan deskripsi permalasahan diatas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis kebijakan penataan naskah dinas elektronik melalui E Buddy di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Metode

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui, menganalisis dan mendeskripsikan “Impelementasi aplikasi E Buddy di Desa Panggreh” dengan menggunakan pendekatan kualitatif jenis penelitian deskriptif. Penelitian Kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll.[15] Lokasi penelitian dilaksanakan di Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Fokus penelitian menggunakan teori impelementasi dari George Edrward III dengan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Dimana data primer didapat melalui observasi di lapangan dan wawancara terhadap pihak-pihak yang terkait dengan implementasi aplikasi E Buddy. Sedangkan Sumber Data Sekunder didapat peneliti dari buku, jurnal, dan website resmi terkait dengan penelitian implementasi. Teknik penentuan informan menggunkan teknik purposive sampling. Dipilih berdasarkan perhitungan spesifik, dapat memberikan jawaban atas permasalahan pada penelitian (Sugiyono, 2019). Informan penelitian terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menggunakan aplikasi E Buddy. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, wawancara dan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang menyangkut dengan adanya peraturan-peraturan atau undang-undang. sedangkan Teknik analisis data menggunakan model interaktif Miles & Hubberman (1992: 16) yaitu dengan cara (1) Pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian (2) Reduksi data adalah proses seleksi, pemusatan perhatian melalui penyederhanaan, pengabstrakan, dan transformasi data kasar yang berasal dari catatan tertulis yang dilakukan di lapangan sehingga mendapatkan sebuah ringkasan data yang penting dan kemudian membuang data yang tidak di pakai atau tidak diperlukan. Selanjutnya (3) Penyajian data ialah menggabungkan seluruh data informasi yang diperoleh dilapangan menjadi bentuk yang mudah di dapat atau di raih. Sehingga dapat memudahkan melakukan kajian keseluruhan. Dan yang terahir (4) Kesimpulan adalah seluruh data yang disimpulkan menjadi satu sesuai dengan hasil data yang telah dilakukan dilapangan oleh peneliti.[16]

Hasil dan Pembahasan

Untuk mengetahui implementasi aplikasi E-Buddy pada Pemerintahan Desa Panggreh, penulis menggunakan teori menurut George C. Edward III (dalam Agustino, 2006:149) implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat variable yang akan dijelaskan sebagai berikut :[17]

1. Komunikasi

Komunikasi menurut George C. Edward III (dalam Agustino, 2006:150) sangat menentukan keberhasilan pencapaian tujuan dari implementasi kebijakan publik, implementasi yang efektif terjadi apabila para pembuat keputusan sudah mengetahui apa yang akan mereka kerjakan. Pengetahuan atas apa yang akan mereka kerjakan dapat berjalan bila komunikasi berjalan dengan baik, sehingga setiap keputusan kebijakan dan peraturan implementasi harus ditransmisikan (atau dikomunikasikan) kepada bagian personalia yang tepat. Selain itu, kebijakan yang dikomunikasikan pun harus tepat, akurat, dan konsisten. Komunikasi diperlukan agar para pembuat keputusan dan para implementor akan semakin konsisten dalam melaksanakan setiap kebijakan yang akan diterapkan dalam masyarakat. Terdapat tiga indikator yang dapat digunakan dalam mengukur keberhasilan komunikasi tersebut diatas, yaitu:

Indicator pertama untuk mengukur keberhasilan komunikasi yaitu transmisi, penyaluran komunikasi yang baik akan dapat menghasilkan suatu implementasi yang baik pula. Seringkali yang terjadi dalam penyaluran komunikasi adalah adanya salah pengertian (miskomunikasi), hal tersebut disebagiankan karena komunikasi telah melalui beberapa tingkatan birokrasi, sehingga apa yang diharapkan terdistorsi ditengah jalan. Diketahui bahwa menurut hasil wawancara terhadap pengguna yang terlibat sebagai administrator aplikasi E Buddy menyatakan bahwa sejak program aplikasi E Buddy resmi diturunkan ke berbagai wilayah desa yang ditujukan untuk digunakan diketahui hanya dua kali pertemuan untuk sosialisasi program kebijakan tersebut yang terdiri dari satu kali pertemuan offline dan satu kali pertemuan melalui chanel youtube dan hanya satu pegawai yang di undang dalam sosialisasi tersebut, hal ini membuat pegawai kurang maksimal dalam memahami penggunaan aplikasi tersebut.

Figure 1.Undangan Bimbingan Aplikasi E Buddy

Berdasarkan gambar 1 diatas dapat disimpulkan bahwa maksud undangan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan tata cara penggunaan aplikasi E Buddy agar perangkat desa bisa menggunakan aplikasi dengan baik. Akan tetapi berdasarkan undangan tersebut tercantum bahwa hanya satu perangkat desa saja yang diundang yakni Kaur TU, hal ini dapat diartikan bahwa kurangnya komunikasi terhadap seluruh perangkat desa yang ada di kecamatan Jabon. Perangkat Desa yang di bimtek harus mampu memberikan pengarahan tentang aplikasi kepada teman se istansinya. Hal tersebut diperoleh melalui hasil wawancara peneliti kepada informan yaitu Ibu Dinda Ellia Wulandari sebagai berikut:

“Saya selaku staff BPD Desa Panggreh kebetulan yang disuruh mengikuti bimbingan E Buddy karena kebetulan Kaur TU saat itu sedang berhalangan untuk hadir, seingat saya dalam bimbingan tersebut hanya di jelaskan bagaimana membuat akun pribadi dan cara untuk absensi saja” (Hasil wawancara Tanggal 25 Juni 2024).

Kesimpulan dari pernyataan tersebut ialah di dalam bimbingan teknis tersebut tidak dijelaskan secara menyeluruh terkait aplikasi E Buddy dan informasi yang memadai tentang mekanisme penggunaan aplikasi E Buddy yang dijalankan.

Indikator kedua adalah kejelasan, komunikasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan jelas tidak membingungkan (tidak ambigu/mendua). Ketidakjelasan pesan kebijakan tidak selalu menghalangi implementasi, pada tataran tertentu, para pelaksana membutuhkan fleksibilitas dalam melaksanakan kebijakan. Tetapi pada tataran yang lain hal tersebut justru akan menyelewengkan tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Dwi Setianti Tamtama Putri sebagai Kasi Pelayanan Desa Panggreh selaku pengguna aplikasi E Buddy menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami penggunaan fitur-fitur yang tersedia pada aplikasi E Buddy.

“Mungkin kalau dengan perangkat desa yang lama mungkin sudah dijelaskan, tapi kalau perangkat desa yang baru itu minim sekali penjelasan. Jadi untuk perangkat desa yang baru itu lebih ke auto didak dan tanya-tanya dengan perangkat senior yang lainnya” (Hasil wawancara Tanggal 10 Juni 2024).

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa, pemahaman tentang isi kebijakan bagi implementator sangatlah penting, komunikasi yang diterima oleh para pelaksana kebijakan haruslah jelas dan tidak membingungkan agar sebagai pengguna dapat menjalankan aplikasi dengan lancar. Terdapat fitur dan bimbingan teknis online dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan ada bimbingan teknis tatap muka dari Pemerintah Kecamatan Jabon, namun untuk bimbingan teknis masih belum dilaksanakan secara teratur. Dibawah ini adalah gambar bimbingan teknis implementasi aplikasi e-buddy di chanel youtube Kabupaten Sidoarjo.

Figure 2.Bimtek Implementasi Aplikasi e-buddy di Lingkungan OPD Kabupaten Sidoarjo 2020

Berdasarkan gambar 2, menunjukkan bahwa telah dilakukannya sosialisasi sekaligus bimbingan teknis secara online yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dan diikuti oleh setiap OPD yang ada diseluruh Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya gambar 2 tersebut membuktikan bahwa soaialisasi terkait implementasi aplikasi e-buddy sudah terlaksana.

Indicator ketiga adalah konsistensi, perintah yang diberikan dalam pelaksana kebijakan haruslah konsisten dan jelas (untuk diterapkan atau dijalankan). Karena jika perintah yang diberikan sering berubah-ubah, maka dapat menimbulkan kebingungan bagi pelaksana dilapangan. Berdasarkan pernyataan tersebut pelaksanaan penyampaian informasi surat dinas melalui aplikasi E-Buddy di Pemerintah Desa Panggreh masih belum konsisten dalam penyampaian surat masuk, surat keluar, dan disposisi. Dikarenakan dalam penyampaian surat masuk terkadang tidak menyampaikan lewat aplikasi E-Buddy melainkan menggunakan aplikasi Whatsapp. Berikut adalah gambar chat whatsapp penyampaian surat dinas di Pemerintah Desa Panggreh.

Figure 3.Chat WhatsApp penyampaian surat dinas di Pemerintah Desa Panggreh

Berdasarkan Gambar 3 dan hasil wawancara menunjukkan bahwa penyampaian surat masih dikirim menggunakan grup WhatsApp, dikarenakan penggunaan aplikasi e-buddy yang kurang maksimal. Hal tersebut sangat disayangkan dan dapat menyebabkan penyampaian surat kurang konsisten. Istilah pemahaman mengacu pada proses penyampaian yang dilakukan seseorang sebagai hasil hubungan sosial. Komunikasi didefinisikan sebagai proses dimana seseorang mengirimkan pesan kepada orang lain, baik secara lisan, tertulis, atau tidak langsung melalui media apapun, untuk menginformasikan atau mengubah pendapat, sikap, ide, atau tindakan.[18] Hasil penelitian Berdasarkan wawancara terkait indikator komunikasi pada implementasi aplikasi e- buddy di Pemerintah Desa Panggreh sudah terlaksana. Namun masih memiliki kekurangan seperti tidak teraturnya bimbingan teknis dan kurangnya pelaksanaan penyampaian informasi surat dinas melalui aplikasi e-buddy masih belum konsisten dikarenakan penyampaiannya masih ada yang menggunakan WhatsApp.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Khofifatul Ummah pada tahun 2023) yang berjudul “Implementasi E-Government Melalui Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kabupaten Sidoarjo (E-Buddy) (Studi Kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo)”.[19] Dalam jurnal penelitian, peneliti menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan Teknik pengumpulan data wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam penerapannya masih belum berjalan optimal. Hal ini dapat dilihat dari berbagai indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Persamaan pada penelitian sebelumnya yaitu sama-sama membahas mengenai penerapan aplikasi E-Buddy sektor Pemerintahan desa.

2. Sumber Daya

Faktor kedua yang mempengaruhi keberhasilan implementasi suatu kebijakan adalah sumber daya. Ketiadaan sumber daya atau kurang optimalnya potensi sumber daya akan berakibat ketidakefektifan pada proses kebijakan yang dijalankan. Dalam suatu kebijakan bisa saja informasi yang diturunkan sudah jelas dan konsisten tetapi bukan hanya faktor tersebut yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan. Sumber daya merupakan hal penting lainnya, menurut George C. Edward III dalam mengimplementasikan kebijakan sumber daya terdiri dari beberapa elemen yaitu.

Kewenangan, menurut Edward III Agar suatu perintah dapat dilaksanakan, wewenang biasanya harus bersifat formal. Wewenang adalah hak dan tanggung jawab pelaksana dalam melaksanakan kebijakan yang ditentukan secara politik. Terkait dengan pengimplementasian aplikasi e-buddy di Desa Panggreh yang dilakukan wawancara pada tanggal 24 Juni 2024, sekretraris desa mengungkapkan bahwa.

“untuk kewenangan kami menyesuaikan dengan Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 Tahun 2022, dalam peraturan tersebut yang bertanggung jawab dan menjadi admin aplikasi e-buddy adalah Kaur TU dan Umum, jadi kaur TU yang menyampaikan informasi terkait surat masuk, pendisposisian surat kepada kepala desa dan sekretaris desa, selain itu admin juga berwewenang untuk membuat surat keluar untuk instansi yang lain”

Berikut ini adalah tabel terkait informasi penanggungjawab sistem informasi di Pemerintah Desa :

No Nama Aplikasi Penanggungjawab (Kaur/Kasi/Kasun)
1 Siskeudes Kaur Keuangan
2 Sipades Kaur TU
3 Prodeskel Kasipem desa
4 Epdeskel Kasipem desa
5 Sipraja Kasi pelayanan
6 SID Sekdes
7 IDM Kasi kesra
8 SDG’s Kasi kesra
9 Plavon Kasi pelayanan
10 Simanis Kasi pelayanan
11 DDC Kaur perencanaan
12 Sipede Kaur TU
13 Simpel Kaur perencanaan
14 SIKS-NG Kasi kesra
15 Ebuddy Kaur TU
16 Omspan Kaur Keuangan
17 Rupabumi Kasipem desa
18 Desa.go.id Kasipem desa
19 Portal data kinerja Sekdes
20 Sipd Kaur perencanaan
21 E Skm Kasi pelayanan
22 Puskessos Kasi kesra
Table 2.Sistem informasi di Pemerintah Desa beserta Penanggung jawabnya

Berdasarkan hasil dari wawancara dan tabel. 2, menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Panggreh mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.[20] Pada gambar tersebut tertulis bahwa yang bertanggung jawab atas implementasi aplikasi e-buddy adalah Kaur TU. Tugas Kaur TU sendiri dalam implementasi e-buddy yaitu menerima dan menyampaikan surat masuk, mendisposisi surat, serta membuat surat keluar untuk instansi di seluruh OPD Kabupaten Sidoarjo. Dengan adanya Peraturan tersebut membuktikan bahwa tidak sembarangan orang yang bertanggung jawab atas aplikasi e-buddy.

Kedua adalah sumber daya manusia disini berkenaan dengan kecakapan dari pelaksana kebijakan publik untuk melaksanakan kebijakan secara efektif pada Desa Panggreh. Kegagalan yang sering terjadi dalam implementasi kebijakan salah satunya dikarenakan oleh sumber daya yang tidak mencukupi, memadai, ataupun tidak kompeten dibidangnya. Hasil dari informasi yang diperoleh dari pihak Desa Panggreh menetapkan satu orang dari unsur perangkat desa sebagai administrator aplikasi e Buddy dan Sembilan orang dari unsur perangkat desa sebagai pengguna aplikasi E Buddy. Penambahan jumlah staf dan implementor saja tidak mencukupi, tetapi diperlukan pula kecukupan staf dengan keahlian dan kemampuan yang diperlukan (kompoten dan kapabel) dalam mengimplementasikan kebiajakan atau melaksanakan tugas yang diinginkan oleh kebijakan itu sendiri. Kaur Tata Usaha di Pemerintah Desa Panggreh berusia 58 tahun dengan lulusan SMA sehingga dalam penggunaan aplikasi E Buddy seringkali mengalami kendala. Berikut data pegawai yang menggunakan aplikasi E buddy pada tabel yang dimaksud ialah :

No Nama Jabatan Keterangan
1 H. Muchamat Zainul Kepala Desa Pengguna dan Penandatangan
2 H. Mustoin Sekretaris Desa Pengguna
3 Imam Ma’ruf, S.Pd Kaur Keuangan Pengguna
4 Mohamad Khoiron, S.Kom Kaur Perencanaan Pengguna
5 Kusmiati Kaur TU Pengguna dan Administrator
6 Ayum Hanifah Kasi Pemerintahan Pengguna
7 Dwi Setianti Tamtama Putri, S.Keb Kasi Pelayanan Pengguna
8 Moch. Zainul, S.Hum Kasi Kesejahteraan Pengguna
9 Marbuang Kepala Dusun Pengguna
10 Suyanto Kepala Dusun Pengguna
Table 3.Pengguna Aplikasi E Buddy

Berdasarkan Tabel 3 diatas. Diketahui bahwa aplikasi E Buddy Pada Pemerintah Desa Panggreh di gunakan oleh seluruh perangkat desa Panggreh namun ada beberapa perangkat desa yang mengalami keterbatasan pengetahuan mengenai penggunaan aplikasi tersebut. Kurangnya pengetahuan terkait penggunaan aplikasi E buddy menyebabkan manfaat aplikasi tersebut tidak dapat dioptimalkan. Berikut hasil wawancara dengan Bapak Marbuang selaku Kepala Dusun Desa Panggreh Kecamatan Jabon.

“Sedikit-sedikit saya paham tapi kalau tidak belajar lagi ya gak paham, yang saya pahami hanya absensi saja”(Hasil wawancara tanggal 26 Juni 2024)

Selanjutnya wawancara dilakukan dengan bapak Moch. Zainul selaku Kepala Seksi Kesejahteraan.

“saya sendiri kurang begitu paham, Cuma absensi saja yang lainnya kurang begitu paham” (Hasil wawancara tanngal 26 Juni 2024).

Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa pada konteks sumber daya manusia, berdasarkan temuan dalam penelitian diketahui bahwa rendahnya kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu hambatan bagi pelaksana kebijakan yang berimplikasi pada kinerja yang dihasilkan. Kendala yang dimaksud ialah kapasitas pengguna aplikasi E Buddy pada Pemerintah Desa Panggreh yang masih belum menguasai teknologi dan penggunaan aplikasi.

Selain sumber daya manusia untuk melaksanakan kebijakan implementasi aplikasi E Buddy agar dapat berjalan dengan baik tersedianya sarana dan prasarana yang memadai adalah faktor penting yang membuat berhasilnya sebuah kebijakan. Sebagai administrator aplikasi E Buddy fasilitas yang didapat berupa wifi, Ruangan ber Ac, dan Komputer yang dapat menunjang proses jalannya implementasi kebijakan. Akan tetapi dari hasil temuan di lapangan peneliti masih menemukan adanya computer di Desa Panggreh yang sudah harus di upgrade software sehingga kecepatan dalam menjalankan aplikasi E Buddy lebih cepat dan tepat.

Figure 4.Komputer Kaur Tata Usaha dan Umum (Administrator)

Berdasarkan Gambar 4 diatas menggambarkan fasilitas pendukung implementasi aplikasi E-Buddy di Pemerintahan Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo. Komputer yang digunakan oleh administrator aplikasi E Buddy dalam memproses surat menyurat resmi merk Dell dengan spesifikasi Intel(R) Core(TM) i3-7100U Processor (3M Cache, up to 2.40 GHz), RAM 4GB, HDD 1TB, 19.5-inch, Win 10 Home SL yang dilengkapi dengan keyboard dan mouse standar.

Permasalahan diatas juga terjadi pada penelitian (Nur Siti Maisaroh), 2023 dengan judul “Implementasi Program Aplikasi Naskah Dinas Elektronik (e-buddy) Di Pemerintah Desa Prasung Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo”.[21] Hasil penelitiannya terkait indikator sumber daya pada sub indikator sumber daya manusia operator untuk aplikasi e-buddy di Pemerintah Desa Prasung yaitu Kaur TU dan masih belum mampu melakukan kinerja dengan baik, pada sub indikator sumber daya peralatan sudah memadai namun masih ada kendala di internet, sedangkan pada sub indikator kewenangan sudah terlaksana dengan baik, dengan mengacu pada Peraturan Bupati Sidoarjo No. 98 tahun 2022 agar tidak melanggar dari aturan yang sudah ada.

3. Disposisi

Faktor ketiga yang mempengaruhi tingkat keberhasilan implementasi kebijakan public bagi Geoerge C. Edward III (dalamAgustino, 2006:152) adalah disposisi. Disposisi atau sikap dari pelaksana kebijakan adalah faktor penting ketiga dalam pendekatan mengenai pelaksanakan suatu kebijakan public. Jika pelaksanaan suatu kebijakan ingin efektif, maka para pelaksana kebijakan tidak hanya harus mengetahui apa yang akan dilakukan tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk melaksanakannya sehingga dalam praktiknya tidak terjadi bias. Hal-hal yang perlu dicermati pada variable disposisi adalah:

Pertama pengangkatan birokrat, disposisi atau sikap para pelaksana akan menimbulkan hambatan-hambatan yang nyata terhadap implementasi kebijakan yang diinginkan oleh pejabat-pejabat tinggi. Karena itu, pemilihan dan pengangkatan personil pelaksana kebijakan haruslah orang-orang yang memiliki dedikasi pada kebijakan yang telah ditetapkan lebih khusus lagi pada kepentingan warga. Diketahui bahwa Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa telah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan secara konsisten dengan mempersiapkan sumber daya manusia maupun kelembagaan lewat program sosialisasi yang relevan, walaupun demikian program tersebut hanya terjadi dua kali pertemuan yang diselenggaran sejak kebijakan diturunkan. Oleh karna itu melihat fakta dilapangan tidak dapat diharapkan sebagai pelaku sumber daya manusia dapat menguasai penggunaan aplikasi E Buddy seperti yag diharapkan.

Implementasi Aplikasi E Buddy Pada Pemerintah Desa Panggreh akan berjalan efektif dan sesuai rencana apabila seluruh pelaksana kebijakan memiliki disposisi yang jelas atau tahu bagaimana mengambil sikap sebagai bagian yang memiliki tanggung jawab penyelenggaraan di masing-masing tempat yang menjadi tugas dan kewenangan sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan. Berikut pernyataan dari bapak Mohamad Khoiron selaku Kaur Perencanaan Desa Panggreh.

“oh iya, E Buddy itu memang baik untuk kita. Untuk memantau kinerja, terus absensi, dan surat menyurat. Terus ada lagi nanti itu kan ada penilaian di situ” (Hasil wawancara tanggal 24 Juni 2024)

Kesimpulan dari pernyataan tersebut ialah perangkat desa menunjukkan bahwa para pelaksana cukup antusias, khususnya perangkat desa sebagai pengguna aplikasi e buddy sangat mendukung arti pentingnya aplikasi E Buddy berbasis website atau aplikasi selain sebagai absensi juga sebagai sarana surat menyurat berbasis digital guna memudahkan koordinasi antar OPD di Kabupaten Sidoarjo.

Kedua Insentif, Insentif merupakan indikator yang mempengaruhi sikap dalam proses implementasi. Terkait dengan sikap pelaksana dalam implementasi aplikasi E-Buddy di Pemerintah Desa Panggreh dapat dilihat dari respon dan sikap pelaksana. Hasil dari penelitian ini menjelaskan mengenai alur terkait implementasi aplikasi e-buddy yaitu, untuk surat masuk hanya bisa dilakukan oleh admin e-buddy atau Kaur TU, ketika surat tersebut telah di disposisi ke pegawai lain maka pegawai tersebut dapat melihat surat yang telah di disposisi, setelah itu Kaur TU dapat meneruskan surat tersebut ke pihak yang berwenang. Kaur TU juga dapat membuat surat keluar dengan mendownload template yang sudah tersedia di aplikasi e-buddy. Jika ada surat yang perlu ditanda tangani oleh pimpinan maka dapat dilakukan secara elektronik, sehingga proses surat menyurat dapat dilakukan dengan cepat. Agar proses implementasi tersebut berjalan dengan lancar maka perlu menerapkan strategi insentif. Salah satu strateginya adalah dengan mempengaruhi karyawan agar dapat memicu kinerja karyawan dalam suatu organisasi.[22] Berikut hasil wawancara yang disampaikan oleh Bapak Mohamad Khoiron selaku pengguna aplikasi E Buddy mengenai staffing disposisi sebagai berikut.

“Memang ada monitoring evaluasi setahun sekali terkait penyelenggaraan pemerintah desa, tapi tidak ada monev khusus untuk aplikasi E buddy. Untuk insentif dulu sempat ada tambahan penuh, tapi mulai tahun 2021 sudah tidak diberikan lagi karena mengikuti peraturan gubernur sehingga kami dikembalikan pada tupoksi masing masing” (Hasil wawancara Tanggal 24 Juni 2024)

Kesimpulan pada pernyatan diatas ialah mengenai penerapan sanksi sebagai upaya penanaman disiplin yang akan memberi kontribusi pada dukungan sikap pelaku sumber daya belum diupayakan melalui aktivitas-aktivitas yang menggalang kebersamaan serta penilaian kinerja individu para pengguna aplikasi E Buddy, seperti DP3 dan laporan kinerja secara berkala. Memaknai penerapan konsep disposisi sebagai pendekatan impelementasi kebijakan sebagaimana telah dikemukakan para informan yang dimaksud, secara empirik memang sudah dilakukan. Dan juga tidak adanya pemberian insentif yang lebih memadai sebagai pengelola dengan kinerja yang baik sesuai dengan kebutuhan program program yang dibutuhkan.

4. Struktur Birokrasi

Faktor keempat yang tidak kalah penting guna mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan aplikasi E Buddy ialah struktur birokrasi. Walaupun sumber-sumber untuk melaksanakan suatu kebijakan tersedia atau para pelaksana kebijakan mengetahui apa yang seharusnya dilakaukan dan mempunyai keinginan untuk melaksanakan suatu kebijakan, kemungkinan kebijakan tersebut tidak dapat terlaksana atau terealisasi karena terdapatnya kelemahan dalam struktur birokrasi. Kebijakan yang begitu kompleks menuntut adanya kerjasama banyak orang, ketika struktur birokrasi tidak kondusif pada kebijakan yang tersedia maka hal ini akan menyebabkan sumber daya menjadi tidak efektif dan menghambat jalannya kebijakan. Birokrasi sebagai pelaksana sebuah kebijakan harus dapat mendukung kebijakan yang telah diputuskan secara politik dengan jalan melakukan koordinasi dengan baik. Dua karakteristik yang dapat mendongkrak kinerja struktur biroktasi/ organisasi kearah yang lebih baik, adalah:

Pertama, Standar Operating Prosedure (SOP) adalah suatu prosedur atau aktivitas terencana rutin yang memungkinkan para pelaksana kebijakan seperti aparatur, administratur, atau birokrat dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan standart yang telah ditetapkan atau dibutuhkan warga. Berikut SOP pada struktur birokrat pada implementasi aplikasi E Buddy pada Pemerintah Desa Panggreh.

Figure 5.Struktur Organisasi Pemerintah Desa Panggreh

Berdasarkan gambar 5, Struktur organisasi pemerintahan desa Prasung menunjukkan bagaimana kegiatan kerja dipisahkan satu sama lain dan bagaimana hubungan antara kegiatan dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi ini, pola koordinasi yang ada menunjukkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dan setiap bagian organisasi berhubungan dengan rantai komando langsung melalui Kepala Desa.

Struktur organisasi pemerintahan dipengaruhi oleh kebutuhan pemerintah untuk menjalankan fungsi nasional. Hal ini biasanya diwujudkan dalam bentuk pembagian kekuasaan pemerintahan yang diikuti dengan pelaksanaan pembentukan struktur organisasi untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.[23] Hasil penelitian berdasarkan wawancara terkait indikator Struktur birokrasi sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dan menempatkan pola koordinasi yang terjalin menempatkan Kepala Desa sebagai Aparatur tertinggi. Temuan penelitian ini sesuai dengan penelitian terdahulu oleh Khofifatul Ummah dan Ilmi Usrotin Choiriyah (2023), berjudul Implementasi E-Government Melalui Naskah Dinas Elektronik Kabupaten Sidoarjo (E-Buddy) (Studi Kasus di Pemerintah Desa Kajeksan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo). Hasil penelitiannya menyatakan bahwa SOP untuk implementasi e-buddy di Pemerintah Desa Kajeksan juga beracuan pada Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dimana yang dimaksud penyelenggaraan naskah dinas elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi surat elektronik.

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai Implementasi Program Aplikasi Naskah Dinas Elektronik (e-buddy) Di Pemerintah Desa Panggreh Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dapat disimpulkan bahwa implemetasi e-buddy sudah dilakukan dengan baik, tetapi masih ada kekurangan seperti minimnya keteraturan dalam bimbingan teknis dan belum konsisten dalam penggunaan aplikasi e-buddy guna menyampaikan informasi surat dinas, karena masih ada yang menggunakan WhatsApp sebagai alternative, dan dalam proses surat menyurat pendisposisian surat masih belum dimanfaatkan secara maksimal. Untuk operator aplikasi e-buddy Pemerintah Desa Panggreh menunjukkan bahwa Kaur TU masih menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara efektif, dan beberapa aparatur desa masih belum mampu melakukan absensi secara disiplin di aplikasi e-buddy. Sedangkan untuk sumber daya peralatan belum cukup memadai terkait computer yang perlu di update atau di ganti dengan yang baru. Pemerintah Desa Panggreh sudah berusaha semaksimal mungkin dalam pengangkatan birokrasi yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 Ayat 2 yang berbunyi Kepala Desa berwenang mengangkat dan memberhentikan Aparatur Desa. Hal tersebut dilakukan agar sesuai dan tidak melanggar aturan yang ada. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas layanan belum ada insentif yang diberikan agar para pelaksana termotivasi dalam menjalankan tugasnya. Untuk struktur birokrasi telah mematuhi Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Elektronik dan menengaskan peran kepala desa sebagai aparatur tertinggi dalam koordinasi yang terbentuk.

References

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
  2. S. G. Vanya Karunia Mulia Putri, “Administrasi: Pengertian, Tujuan, Ciri-Ciri, Fungsi, dan Jenisnya,” Kompas.com, 18-Aug-2021. [Online]. Available: https://www.kompas.com/skola/read/2021/08/18/154901669/administrasi-pengertian-tujuan-ciri-ciri-fungsi-dan-jenisnya. [Accessed: 02-Oct-2024].
  3. S. P. Siagian, Administrasi Pembangunan: Konsep, Dimensi dan Strateginya. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012.
  4. H. N. Enceng and Z. I. Amin, Administrasi Pemerintahan Daerah, vol. 9.44. Jakarta: Universitas Terbuka, 2009.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016, 2016, pp. 139–141. [Online]. Available: http://binapemdes.kemendagri.go.id/produkhukum/detil/peraturanmenteridalamnegerirepublikindonesianomor47tahun2016tahuntentangadminist. [Accessed: 02-Oct-2024].
  6. A. P. O. R. P. K. B. B. Maya Septiani, “Pentingnya Tertib Administrasi Pada Pemerintahan Desa,” Ombudsman.go.id. [Online]. Available: https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--pentingnya-tertib-administrasi-pada-pemerintahan-desa-#:~:text=Administrasi%20desa%20menurut%20Nurcholis%20(2011,dicatat%20dalam%20buku%20administrasi%20desa. [Accessed: 02-Oct-2024].
  7. Presiden Republik Indonesia, “Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018,” 2018.
  8. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2020.
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2011.
  10. Iqbal, “Jurnal Administrasi Publik,” Adm. Publik, vol. VIII, no. 8, pp. 2003–2005, 2022. [Online]. Available: www.aging-us.com. [Accessed: 02-Oct-2024].
  11. A. Subarsono, “Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Aplikasi),” 2011, pp. 133–136. [Online]. Available: https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=220769#. [Accessed: 02-Oct-2024].
  12. D. H. Dasnoer, A. Frinaldi, and L. Magriasti, “Implementasi Kebijakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi,” J. Ilmiah Wahana Pendidikan, vol. 16, pp. 319–324, Aug. 2023, doi: 10.5281/zenodo.8242137.
  13. A. N. Nur Amalia, “Implementasi E-Document dalam Pengelolaan Surat Masuk dan Keluar (Studi Kebijakan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bagian Umum Balai Kota Malang, Jawa Timur),” J. Respon Publik, vol. 13, no. 3, pp. 10–20, 2019.
  14. M. Z. Syauqi and A. Prasetyawan, “The Effectiveness of Application of ‘E-Buddy’ Application-Based Absence in Supporting the Work Discipline of State Civil Apparatus (Case Study of the Secretariat of Provincial Legislatives Council Sidoarjo),” J. Adm., vol. 1, no. 4, pp. 2023–2051, 2023.
  15. Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.
  16. M. dan Huberman, Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1992.
  17. Teori Edward III.
  18. P. H. Parsaorantua, Y. Pasoreh, and S. A. Rondonuwu, “Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi,” Acta Diurna, vol. VI, no. 3, pp. 1–14, 2017.
  19. K. Ummah and I. U. Choiriyah, “Implementation of E-Government through the Sidoarjo Regency Electronic Office Manuscript Application (E-Buddy) (Case Study in Kajeksan Village Government, Tulangan District, Sidoarjo Regency),” Budapest International Research Critics Institute, 2023, doi: 10.33258/birci.v6i1.7494.
  20. Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2022.
  21. D. Pemerintah et al., “Implementation of the Electronic Service Manuscript Application Program (E-Buddy) in the Prasung Village Government, Buduran District, Sidoarjo Regency,” 2023.
  22. A. R. Putra and M. F. Dewi, “Implementasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Palangkaraya,” J. Ilmiah Pembangunan, vol. 49, no. 2, pp. 3618, 2022, doi: 10.33701/jipwp.v49i2.3618.
  23. A. Setiawan, “Analisis Yuridis terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi,” Supremasi Hukum Jurnal Kajian Ilmu Hukum, vol. 10, no. 2, p. 117, Dec. 2021, doi: 10.14421/sh.v10i2.2313.