The general background infrastructure development is fundamental for enhancing the quality of life and economic prospects in rural communities. Specific background in Indonesia, institutions such as Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) are pivotal in facilitating this process. Knowledge gap despite their critical role, there is a scarcity of research addressing the specific contributions of LPMD to infrastructure projects at the village level. Aims This study aims to bridge this knowledge gap by investigating the involvement of LPMD in the planning, implementation, and supervision of infrastructure development within a village context. The Results Utilizing a descriptive qualitative approach, the results indicate that LPMD actively engages in project implementation, proposes community-based programs, and oversees project execution to ensure accountability and transparency. Novelty This research contributes novel insights into the diverse roles played by LPMD, showcasing both active and passive participation in infrastructure initiatives. The implications highlight the necessity for local governments to recognize and strengthen the involvement of LPMD in development processes, ensuring that community perspectives are effectively integrated into planning and execution, which may lead to more sustainable and impactful infrastructure development in rural settings.
Highlights:
Keywords: Infrastructure Development, LPMD, Community Empowerment, Village Participation, Sustainable Development
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) merupakan suatu lembaga yang sangat penting di Indonesia dalam membangun infrastruktur desa yang ada di Indonesia. Organisasi berbasis masyarakat (LPMD) muncul dari, oleh, dan bersama masyarakat. LPMD mencerminkan tujuan serta peran masyarakat dalam mengorganisir, mengerjakan, dan mengelola pembangunan berbasis masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam peraturan menteri Nomor 5 Tahun 2007 yang membahas Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan mengatur LPMD sebagai lembaga yang dibentuk atas inisiatif masyarakat. Lembaga-lembaga ini bekerja sama dengan pemerintah desa untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pembangunan [1].
Bagian awal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 94, menguraikan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa dengan beberapa poin penting: 1) Desa harus memanfaatkan lembaga kemasyarakatan yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat desa; 2) Lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dan wadah untuk melibatkan masyarakat; 3) Lembaga kemasyarakatan desa memiliki tugas untuk meningkatkan pelayanan desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat; 4) Kebijakan dan inisiatif dari pemerintah pusat, daerah, provinsi, serta lembaga swadaya masyarakat harus memperkuat dan memanfaatkan lembaga kemasyarakatan desa yang telah ada [2].
Dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga mencakup topik pembangunan desa, pengaturan dan tata kelola desa, pemberdayaan desa, pembinaan desa, serta pengembangan wilayah desa yang terintegrasi dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk membentuk desa yang kuat, mandiri, demokratis, dan sejahtera. Menurut pasal 1 ayat (8) dari undang-undang tersebut, tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan standar kehidupan masyarakat di wilayah tersebut dalam waktu yang sesingkat mungkin [3]. Sebagai salah satu komponen dari sistem pembangunan nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana pembangunan daerah. Pasal 260 menyatakan bahwa: 1) Daerah, sesuai dengan kemampuannya, harus menyusun rencana pembangunan daerah yang merupakan komponen penting dari sistem pembangunan nasional; 2) Rencana pembangunan daerah harus dikoordinasikan, diintegrasikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat Daerah yang berkomitmen pada pelaksanaan program pembangunan daerah [4].
Menurut Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 46 Tahun 2020, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) berfungsi sebagai wakil desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur baru. Tiga tugas utama LPMD adalah sebagai berikut: 1) Mendorong pembangunan secara partisipatif; 2) Menerapkan swadaya dan gotong royong di kalangan masyarakat; dan 3) Mengawasi dan memonitor pembangunan desa/kelurahan. Dalam menjalankan tugasnya, LPMD memiliki tujuan sebagai berikut: 1) Mengakui dan menegakkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan; 2) Meningkatkan dan memperkuat persepsi masyarakat terhadap wilayah Republik Indonesia; 3) Meningkatkan kualitas dan kecepatan bantuan pemerintah kepada masyarakat; 4) Membangun dan mengembangkan rencana, pekerjaan, tenaga kerja, dan hasil pembangunan secara partisipatif; 5) Mengembangkan dan memelihara prakarsa, partisipasi, dan gotong royong masyarakat; dan 6) Mendorong gerakan gotong royong.
Perencanaan pembangunan di Indonesia pada dasarnya didasarkan pada perencanaan dari tingkatan bawah ke tingkatan atas dan sebaliknya, yaitu dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan nasional. Perencanaan dari bawah ke atas berarti perencanaan dari pusat ke daerah hingga tingkat desa [4]. Untuk memastikan bahwa pembangunan di desa Tenggulunan berjalan dengan baik, diperlukan kemitraan antara lembaga kemasyarakatan. LPMD adalah lembaga yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan bersama dengan kepala desa.
Rencana pembangunan Indonesia akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) maupun RPJMN (rencana pembangunan jangka menengah nasional) menggambarkan ini. LPMD dianggap memainkan peran penting dalam hal ini. Karena LPMD paling dekat dan memahami keinginan warganya secara kultural dan strukturalnya. Dalam tingkat daerah peran LPMD juga dinilai sangat vital, yaitu ikut serrta dalam penyadaran masyarakat melalui sosialisasi agar penyusunan perencanaan pembangunan sesuai perundangan yang berlaku dan melakukan pengkajian keadaan desa dengan cara pendampingan musyawarah baik mulai tingkat RT/RW dan Dusun. Sehingga dapat menggali gagasan dan kegiatan yang selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku baik tingkat desa maupun untuk dibawa ke tingkat daerah (APBD) [5].
Di Pemerintah Desa Tenggulunan, sebagai salah satu wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, peran LPMD dalam bidang perencanaan pembangunan kurang aktif. Selain itu, komunikasi yang seharusnya terjalin dengan baik antara LPMD dan pemerintah desa tidak dapat dilaksanakan dengan optimal, yang berdampak pada proses pembangunan yang tidak berjalan maksimal di desa tersebut. Fungsi dan peran LPMD sebagai mitra pemerintah mencakup beberapa aspek penting: mengembangkan dan memelihara semangat solidaritas serta persatuan dalam masyarakat Desa Tenggulunan, mengkoordinasikan perencanaan pembangunan, menyediakan wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta menggali dan memanfaatkan potensi masyarakat serta mendorong kemandirian dan gotong royong. LPMD juga berfungsi sebagai saluran komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, serta antar anggota masyarakat, memberdayakan dan memobilisasi potensi pemuda untuk pembangunan, mendorong stabilitas, dan memperkuat peran perempuan dalam mencapai kesejahteraan keluarga. Selain itu, LPMD juga terlibat dalam membangun kerjasama antar organisasi sosial untuk meningkatkan pengembangan ekonomi kerakyatan dan memperbaiki taraf hidup masyarakat. Dengan adanya dana desa, diharapkan peran LPMD dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan dapat diperkuat dan menjadi lebih efektif.
Desa Tenggulunan juga dibentuk LPMD. Peran LPMD di Desa Tenggulunan sangat membantu dalam rangka ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang ada di Desa Tenggulunan. Pada tahun 2021 ketua dan anggota LPMD berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Tenggulunan dan juga masyarakat desa Tenggulunan telah berhasil melaksanakan Pembangunan infrastruktur yang berupa Pembangunan jalan paving dan saluran air di wilayah RT.16 RW.06 desa Tenggulunan. Di tahun yang sama LPMD juga telah bekerja sama dengan pemangku wilayah, khususnya dengan Ketua RT.17 dan Ketua RW.06 dan juga di dukung partisipasi semua masyarakaat di wilayah tersebut telah berhasil menyelesaikan pembangunan jalan paving di wilayah RT.17 RW.06. Untuk memperlebar jalan kurang lebih 1 (satu) meter di wilayah RT.08 RW.03, maka pada tahaun 2023 LPMD juga bekerjasama dengan semua pengurus lingkungan dan tokoh-tokoh masyarakat telah berhasil menyelesaikan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sehingga jalan di wilayah ini yang semula hanya bisa dilewati kendaran roda 2 (dua) sekarang sudah bisa dilewati oleh kendaraan roda 4 (empat),
Tugas pokok dan fungsi LPMD di Desa Tenggulunan telah ditetapkan secara jelas dan terperinci dalam struktur organisasi yang telah dibentuk. LPMD memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dan melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa. Struktur organisasi yang ada mengatur pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota, sehingga setiap fungsi yang diemban dapat dijalankan secara efektif. Dengan adanya penataan ini, LPMD mampu berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta menjamin partisipasi aktif warga untuk berpartisipasi ketika terdapat pembangunan yang ada di desa . Melalui struktur yang telah dibentuk, LPMD juga berfungsi untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi masyarakat, serta merumuskan strategi yang tepat guna pengoptimalan sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan pembangunan desa berkelanjutan.
Berikut rekapitulasi kegiatan pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Tenggulunan pada tahun 2021-2023:
TAHUN | PEMBANGUNAN | ANGGARAN | REALISASI | |
2021 | 1 | Pembangunan Jalan Paving dan Saluran Air di RT.16 | Rp 37.271.500,00 | Rp 36.602.025,00 |
2 | Pavingisasi di RT 17 | Rp 40.260.000,00 | Rp 39.631.580,00 | |
3 | Pembangunan Jalan Paving dan Saluran Air RT.12 | Rp 22.405.000,00 | Rp 21.990.550,00 | |
4 | PembuatanSaluran Air di RT.09 | Rp 26.703.000,00 | Rp 26.301.550,00 | |
5 | PerbaikanSaluran Air di RT 10 | Rp 10.060.000,00 | Rp 10.056.235,00 | |
6 | Perbaikan Jalan Paving dan Saluran Air di RT.17 | Rp 34.078.000,00 | Rp 33.734.063,00 | |
7 | Perbaikan Jalan Menuju TPST | Rp 22.468.500,00 | Rp 22.103.500,00 | |
8 | Pembangunan Kios Desa | Rp 84.940.000,00 | Rp 84.909.000,00 | |
TOTAL | Rp 278.186.000,00 | Rp 275.328.503,00 | ||
2022 | 1 | Perbaikan Jalan Paving dan Saluran Air RT 02 | Rp 39.500.000,00 | Rp 27.581.875,00 |
2 | Pavingisasi Jalan RT 05 | Rp 32.000.000,00 | Rp 31.991.000,00 | |
3 | PerbaikanSaluran air RT 10 | Rp 25.000.000,00 | Rp 24.974.375,00 | |
4 | Pembangunan Kios Milik Desa | Rp 74.719.017,00 | Rp 73.333.750,00 | |
5 | Pembangunan Gapura Makam Islam sisi barat | Rp 25.000.000,00 | Rp 17.881.525,00 | |
TOTAL | Rp. 196.219.017,00 | Rp 175.762.525,00 | ||
2023 | 1 | Pemeliharaan Jalan Paving dan Saluran air RT.15 | Rp 28.175.000,00 | Rp 16.503.750,00 |
2 | Pemeliharaan Paving dan Saluran air RT 03 | Rp 70.178.000,00 | Rp 48.354.563,00 | |
3 | Pembangunan TPT perbatasantkd RT 08 | Rp 81.369.000,00 | Rp 81.211.688,00 | |
4 | Pembangunan Kios Milik Desa | Rp 198.448.925,00 | Rp 198.373.579,00 | |
TOTAL | Rp 378.170.925,00 | Rp 344.443.580,00 |
Sumber :Diolah dari Pemerintah Desa Tenggulunan Kecamatan Candi (2023)
Berdasarkan tabel 1. Terlihat dari data di atas bahwa program pembangunan infrastruktur yang ada di desa Tenggulunan pada tahun 2021 samapi dengan tahun 2023 sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.
Rencana pembangunan desa yang sukses membutuhkan kolaborasi antara Kepala Desa dan LPMD. Kedua belah pihak harus bekerja sama selama tahap perencanaan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan dapat dilaksanakan. Dalam rangka mendukung pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat, LPMD dan Kepala Desa bermitra untuk mendukung kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya di daerah pedesaan serta kolaborasi antar organisasi lokal.
Dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Fatimah Aziz dkk (2021) berjudul "Peran Lembaga Kemasyarakatan (LPM) dalam Pembangunan Desa: Studi Kasus di Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep," yang menggunakan metode deskriptif kualitatif, ditemukan beberapa temuan penting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pembangunan di desa memperoleh banyak manfaat dari kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, yang bertanggung jawab mendukung pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai inisiatif. Meskipun terdapat perubahan dalam aspek pembangunan fisik dan non-fisik, penelitian menyimpulkan bahwa peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat belum efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berdasarkan wawancara dengan beberapa informan, (2) Kurangnya keterlibatan masyarakat, masalah transportasi, dan faktor lainnya membatasi kemampuan lembaga pemberdayaan masyarakat dalam berperan secara maksimal dalam pembangunan dan pengembangan desa, (3) Faktor penghambat dalam peran lembaga pemberdayaan masyarakat mencakup keterbatasan sumber daya aparatur desa dan kurangnya pelaksanaan rapat yang efektif [6].
Kedua, penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Minggus Harun dkk (2022) yang berjudul “ ” penelitian yang berbasis kualitatif ini menunjukkan bahwa (1) Belum terciptanya tingkat koordinasi vertikal yang ideal antara keanggotaan LPMD Desa Butu dengan Ketua LPMD yang berperan sebagai atasan dan pemimpin struktural, hal ini terlihat dari kurangnya kerja sama antara ketua dan anggota dalam melaksanakan pembangunan di Desa Butu; (2) Kelancaran pembangunan Desa Butu belum didukung oleh koordinasi horizontal, yang mengacu pada hubungan koordinasi yang dijalin LPMD dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Desa Butu dan lembaga-lembaga lain yang menjadi mitra pemerintah Desa dalam hal pembangunan Desa Butu. Hal ini terlihat dari beberapa pengurus LPMD yang tidak menghadiri rapat yang diundang oleh Pemerintah Desa Butu; (3) Koordinasi secara fungsional mengacu pada koordinasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi LPMD sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang ada di Desa. Ini dimaksudkan untuk menyelaraskan LPMD dengan lembaga lain sehingga pembangunan Desa Butu dapat dilakukan secara efektif dan sesuai dengan harapan dan tujuan semua lembaga dan lapisan masyarakat Desa Butu. Namun, fungsi tersebut tidak berfungsi dengan baik; (4) Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa LPMD Desa Butu kurang berkolaborasi dalam pelaksanaan pembangunan Desa Butu. Ini karena pembangunan belum berjalan dengan baik [7].
Ketiga, dalam penelitian yang dilakukan oleh Sopiyan Sanjaya dkk (2021) berjudul "Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa," yang menggunakan pendekatan normatif dan empiris, ditemukan beberapa hasil penting: (1) Peran LPMD: Di Desa Dwi Tunggal Jaya, LPMD berfungsi sebagai penampung aspirasi, fasilitator, mediator, dan dinamisator. Peran dan fungsi LPMD berjalan seimbang dan memberikan hasil yang positif, terlihat dari keterlibatan masyarakat dalam kegiatan dan program yang direncanakan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat telah terlaksana dengan baik, serta pembangunan desa dan pemeliharaan infrastruktur yang ada dapat berjalan efektif. (2) Peningkatan Kesejahteraan: LPMD telah bekerja efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Dwi Tunggal Jaya. Peran dan fungsi LPMD mencakup penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat, dorongan terhadap swadaya gotong royong, pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya, serta penguatan keserasian lingkungan hidup. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi undang-undang nomor 6 Tahun 2014 telah dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang ada [8].
Berdasarkan observasi lapangan, realisasi pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan memang telah berjalan sesuai dengan rencana. Namun, terdapat beberapa permasalahan terkait peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pembangunan infrastruktur di desa tersebut: (1) Kurangnya Pemahaman Tugas: Sebagian besar anggota LPMD masih belum memahami tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketidakpahaman ini dapat menghambat efektivitas peran LPMD dalam pembangunan infrastruktur. (2) Konflik Internal: Terdapat konflik internal antara ketua LPMD dan Kepala Desa Tenggulunan, yang berpotensi menghambat proses pembangunan infrastruktur. Konflik ini mempengaruhi koordinasi dan kerjasama yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek dengan baik. (3) Kurangnya Antusiasme Anggota: Beberapa anggota LPMD kurang antusias dalam mengikuti proses pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya honorarium yang pasti untuk anggota LPMD, yang dapat mengurangi motivasi mereka dalam berpartisipasi aktif.
Untuk memahami peran LPMD dalam pembangunan infrastruktur di Pemerintah Desa Tenggulunan, penulis menggunakan teori dari Soerjono Soekanto (2002:243) yang mengidentifikasi tiga indikator utama peran. Pertama, peran aktif yaitu seperti pengurus, pejabat, dan lainnya yang diperintahkan kepada anggota dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam aktivitas kelompok. Kedua, peran partisipasi yang merupakan anggota kelompok memberikan kontribusi yang signifikan bagi kelompok atau proyek. Dalam konteks LPMD, ini berarti anggota berkontribusi secara aktif terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan infrastruktur, memberikan input yang bermanfaat dan memajukan tujuan bersama. Ketiga, peran pasif yaitu anggota kelompok menunjukkan kontribusi yang minim atau bersifat pasif, di mana mereka tidak aktif terlibat dalam kegiatan kelompok dan lebih memilih untuk menahan diri dari memberikan kontribusi langsung. Dalam konteks LPMD, ini mencerminkan kurangnya partisipasi atau keterlibatan yang dapat menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur di desa [9].
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode kualitatif digunakan untuk memahami fenomena yang dialami oleh subjek penelitian, seperti persepsi, motivasi, tindakan, dan perilaku, secara holistik. Penelitian ini menerapkan berbagai metode untuk menggambarkan fenomena yang dimaksud dalam konteks yang dapat dipahami. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis strategi yang digunakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Teknik pengumpulan informasi dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, yaitu pemilihan anggota sampel berdasarkan kriteria tertentu yang sesuai dengan tujuan penelitian. Informasi yang tersedia mengenai operasional LPMD meliputi: 1) Kepala Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; 2) LPMD Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo; 3) LPMD Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi; dan 4) Tokoh masyarakat Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini melibatkan observasi, wawancara serta dokumentasi. 1) Observasi, menurut (Moleong, 2016) observasi langsung ialah metode pengumpulan data yang memanfaatkan panca indera tanpa memerlukan alat bantuan yang lain. Penelitian menggunakan metode observasi yang telah direncanakan mengenai bagaimana hal-hal yang dilakukan di lapangan secara langsung dengan mengamati Peran LPMD dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. 2) Wawancara, Menurut (Moleong, 2016) percakapan dilakukan dengan adanya tujuan terkhusus mengenai penelitian. Penelitian menggunakan metode wawancara dengan memulai percakapan oleh 2 pihak, dimana pihak pertama sebagai pewawancara yang memberikan pertanyaan dan pihak kedua sebagai narasumber yang menjawab pertanyaan yang diberikan pewawancara. 3) Dokumentasi, kumpulan data yang dokumennya dianggap menguntungkan dan relevan terhadap masalah yang diteliti berupa dokumen, tabel, peraturan pemerintah dan sejenisnya untuk mendapatkan informasi tentang masalah penelitian yang akan dilakukan [10]. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode analisis interaktif dari Miles dan Huberman (1994:12) yang meliputi, pertama Pengumpulan Data, Pengumpulan data merupakan proses pengumpulan informasi mengenai variabel yang diminati. Kedua, reduksi data, reduksi data merupakan proses yang berupa selektif berfokus pada penyederhanaan, abstrak, dan trasformasi data mentah dari catatan tertulis untuk menggabungkan informasi penting dan membuang informasi yang tidak perlu. Ketiga, penyajian data, penyajian data adalah kombinasi dari sebuah informasi yang dikumpulkan di lapangan dalam bentuk yang konsisten dan dapat lebih muda di akses. Dengan begitu lebih muda untuk mendapatkan gambaran umum dan dapat memudahkan melakukan penilaian secara keseluruhan. Keempat, penarikan kesimpulan adalah mengumpulkan semua data berdasarkan bahan hasil peneliti di lapangan [11].
Secara umum, lokasi desa dikaitkan dengan kesederhanaan dan terletak dalam suatu wilayah administratif tertentu. Desa ditentukan oleh kombinasi aktivitas kelompok orang yang tinggal di area yang sama, yang melibatkan interaksi antara unsur-unsur fisiografi, kultural, sosial, dan ekonomi yang saling memengaruhi dan membentuk suatu kesatuan. Desa memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah yang lebih luas. Rencana pembangunan desa merupakan bagian dari proses penyelenggaraan desa. Data yang dikumpulkan selama proses ini melibatkan partisipasi aktif dari badan permusyawaratan dan elemen-elemen terkait, untuk memastikan bahwa manfaat dan alokasi sumber daya di desa dapat dioptimalkan demi kesejahteraan warganya [12].
Tujuan pembangunan desa diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 78 ayat 1. Undang-undang ini menekankan bahwa pembangunan desa diharapkan dapat memanfaatkan lingkungan dan sumber daya secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan sumber daya lokal, dan mengatasi kemiskinan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibentuklah (LPMD) sebagai salah satu lembaga yang ada di tingkat desa [13].
Dalam rangka memberdayakan masyarakat desa dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, sejahtera, sehat, mandiri, dinamis, dan maju dengan dilandasi oleh kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa juga berupaya membantu kepala desa dalam mewujudkan harmonisasi hubungan antar anggota lembaga, aparatur pemerintah desa, dan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, tujuan LPMD adalah membantu pemerintah dalam melaksanakan, mengawasi, dan memanfaatkan hasil-hasil pembangunan [14]. Masyarakat harus memiliki kesempatan untuk terlibat dalam semua aspek program kerja yang dilaksanakan, termasuk dalam perencanaan, pengawasan, dan penggunaannya. Inilah alasan lain mengapa LPMD harus ada. Oleh karena itu, penulis mencoba untuk memperjelas beberapa fungsi lembaga pemberdayaan masyarakat desa di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, dalam kaitannya dengan penelitian yang dilakukan. Peran yang dimaksud untuk LPMD sesuai dengan teori peran Soerjono Soekanto, yang mencakup beberapa indikator, termasuk peran aktif, partisipatif, dan pasif. Dalam rangka membangun hubungan yang positif dengan masyarakat dan mendukung keberhasilan inisiatif pembangunan jangka pendek, menengah, dan panjang khususnya bagi warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, semua peran tersebut harus dapat dijalankan seefektif mungkin.
Peran aktif, yang sering kali disebut sebagai aktivitas kelompok, merujuk pada peran yang diemban oleh anggota dalam suatu kelompok berdasarkan posisi atau status mereka dalam struktur kelompok tersebut. Status ini dapat mencakup berbagai peran, seperti pengurus, pejabat, atau anggota lainnya yang memiliki tanggung jawab tertentu. Dalam konteks lembaga pemberdayaan masyarakat desa, peran aktif para anggotanya menjadi sangat krusial. Diharapkan lembaga ini tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, tetapi juga sebagai mitra kerja yang efektif dalam proses pembangunan desa. Melalui peran aktif ini, lembaga pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pelaksanaan program-program yang mendukung otonomi desa. Dengan demikian, setiap anggota kelompok diharapkan mampu berperan serta secara proaktif untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang diinginkan, dengan memanfaatkan potensi yang ada di desa tersebut dan mendorong partisipasi komunitas setempat. Ini tidak hanya akan memperkuat struktur sosial di tingkat desa, tetapi juga memperkuat kemandirian dan daya saing desa dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan. Setiap pembangunan yang terjadi di masyarakat melibatkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Mereka terlibat dalam perencanaan kegiatan pembangunan dan menindaklanjuti program-program yang diterima dari pemerintah daerah, provinsi, serta kabupaten/kota sesuai dengan arahan dari pemerintah desa. Selain itu, LPMD juga memainkan peran penting dalam setiap tahap pembangunan yang dilaksanakan [6].
Semua pihak yang terlibat harus bekerja sama untuk membangun desa yang maju demi tercapainya tujuan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan warganya. Kehadiran lembaga pemberdayaan masyarakat di desa diharapkan mampu membangkitkan gairah masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desa demi kepentingan umum. Oleh karena itu, dalam hal ini, keterlibatan aktif LPMD berfungsi untuk memperlancar dan membantu pelaksanaan inisiatif desa yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan warganya. Seperti yang terjadi di Desa Tenggulunan Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. LPMD di desa tersebut menjalankan fungsi peran aktif yang dibuktikan dengan ikut andilnya dan masuk ke dalam struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di dalam pembangunan desa Tenggulunan ini. Berikut ini hasil wawancara dengan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tenggulunan, yaitu :
“Dalam rangka mengoptimalkan Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat, Lembaga Permusyawaratan Desa (LPMD) harus bersikap waspada dan bijaksana dalam memantau dan mengamati berbagai dinamika kegiatan masyarakat, memposisikan diri di tengah-tengah masyarakat untuk turun langsung mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya. Hal ini meliputi melakukan kunjungan lapangan secara berkala untuk mengetahui kebutuhan warga, menyelenggarakan pertemuan warga untuk menjaring masukan dan saran, membina kerja sama dengan pemangku kepentingan setempat untuk mendukung inisiatif masyarakat, dan melaksanakan proyek pembangunan berkelanjutan yang sejalan dengan prioritas dan tujuan masyarakat. Lebih jauh, LPMD harus mengutamakan transparansi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan semua aspirasi didengar dan dipertimbangkan dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan menumbuhkan rasa kepemilikan dan tanggung jawab warga terhadap pembangunan lingkungan tempat tinggalnya” (I/22/05/2024).
Berdasarkan hasil wawancara yang telah dilakukan dengan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) di Desa Tenggulunan, dapat ditarik kesimpulan yang mendalam mengenai keberhasilan pemberdayaan yang diharapkan oleh pemerintah. Keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari pencapaian teknis semata, melainkan juga dari proses keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap aspek program yang telah direncanakan. Pemberdayaan yang diinginkan adalah pelaksanaan program-program tersebut yang melibatkan partisipasi langsung dari masyarakat itu sendiri, sehingga mereka merasa sebagai bagian integral dari setiap inisiatif yang dijalankan. Masyarakat diharapkan dapat berkontribusi secara langsung melalui LPMD baik dalam pelaksanaan kerja, maupun dalam memberikan dukungan tenaga, ide, pemikiran, serta bantuan materiil yang diperlukan. Semua kontribusi ini bertujuan untuk mensukseskan pembangunan yang tengah diupayakan. Dengan cara ini, diharapkan bahwa hasil dari pemberdayaan yang dilakukan akan sesuai dengan harapan dan aspirasi bersama, menciptakan sinergitas antara pemerintah maupun masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan.
Tim pelaksana kegiatan di desa terdiri dari berbagai unsur masyarakat desa yang bertujuan untuk menyelenggarakan berbagai program kerja dan kegiatan demi kemajuan desa. Tim Pelaksana Kegiatan di desa diketuai oleh seorang koordinator atau ketua yang bertanggung jawab kepada kepala desa atau pemerintah desa dan anggota tim terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan dari berbagai lembaga atau organisasi di desa dan salah satu dari anggota Tim Pelaksana Kegitan (TPK) pembangunan yang ada di desa Tenggulunan adalah anggota LPMD [15]. Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan di Desa memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup penting dalam Pembangunan di desa, yaitu 1) Menyusun Rencana Pembangunan Desa dengan mengidentifikasi kebutuhan pembangunan desa berdasarkan masukan dari masyarakat dan menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Rencana ini mencakup prioritas pembangunan, anggaran, dan sumber daya yang dibutuhkan. 2) Mengkoordinasikan Pelaksanaan Proyek Pembangunan. Tim ini bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di desa, seperti pembangunan jalan, jembatan, saluran irigasi, fasilitas umum, dan infrastruktur lainnya. Mereka harus memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana, anggaran, dan standar kualitas yang ditetapkan. 3) Melakukan Pengawasan dan Evaluasi. Tim ini melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pembangunan untuk memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan anggaran. Mereka juga melakukan evaluasi pasca-proyek untuk mengukur keberhasilan dan dampak dari proyek pembangunan tersebut. 4) Mengelola Anggaran Pembangunan. Tim ini bertanggung jawab untuk mengelola anggaran pembangunan desa yang berasal dari berbagai sumber, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dana alokasi khusus, dan sumber lainnya. Mereka harus memastikan anggaran digunakan secara efektif dan efisien. 5) Melibatkan Partisipasi Masyarakat. Tim ini harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan desa, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek. Mereka harus memfasilitasi keterlibatan masyarakat untuk memastikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi. 6) Berkoordinasi dengan Pihak Terkait Tim ini juga bertugas untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, instansi terkait, dan organisasi masyarakat, untuk memastikan sinergi dan dukungan dalam pelaksanaan pembangunan desa. Tugas-tugas tersebut sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan secara terencana, transparan, dan sesuai dengan apa yang Masyarakat butuhkan [16] . Berikut kegiatan yang didalamnya terdapat unsur LPMD :
NO | TAHUN | ANGGARAN | REALISASI | SILPA |
1 | 2021 | Rp. 278.186.000,00 | Rp. 275.328.503,00 | Rp. 2.857.487,00 |
2 | 2022 | Rp. 196.219.017,00 | Rp. 175.762.525,00 | Rp. 20.456.492,00 |
3 | 2023 | Rp. 378.170.925,00 | Rp. 344.443.580,00 | Rp. 33.727.345,00 |
Sumber :Diolah dari Pemerintah Desa Tenggulunan Kecamatan Candi (2023)
Berdasarkan tabel 2. dapat terlihat berbagai macam kegiatan yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Tenggulunan, dan dalam pembangunan tersebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa pun ikut andil dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayah masing-masing anggotanya.
Fenomena yang diamati di lapangan, jika diselaraskan dengan teori Soejono Soekanto tentang peran aktif Lembaga Permusyawaratan Desa (LPMD) dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo ternyata sesuai. Peran aktif jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu oleh Fatimah Aziz (2021) yang berjudul “Peran LPM dalam Pembangunan Desa studi kasus di Desa Sabalana Kecamatan Liukang Kabupaten Pangkep” yang dimana hasil penelitian tersebut LPMD di wilayah tersebut belum efektif dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya , sedangkan penelitian saat ini menemukan bahwa peran aktif LPMD di Desa Tenggulunan telah berjalan lumayan baik, Kehadiran LPMD selaras dengan tugas pokok dan fungsinya, yaitu turut serta aktif dalam seluruh kegiatan pembangunan yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tenggulunan. Kolaborasi ini memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terpenuhi, sumber daya dialokasikan secara efisien, dan proyek pembangunan dilaksanakan secara efektif. Sinergi antara LPMD dan pemerintah desa merupakan contoh keberhasilan model keterlibatan masyarakat akar rumput dalam pembangunan infrastruktur lokal, yang menghasilkan peningkatan nyata dalam taraf hidup dan kualitas hidup warga Desa Tenggulunan.
Peran partisipatif adalah bentuk keterlibatan yang diberikan oleh setiap anggota kelompok untuk memberikan kontribusi yang signifikan kepada kelompok tersebut. Selain berfungsi sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk bekerja sama dengan kepala desa dan pemerintah desa dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat di bidang pembangunan, LPMD juga berperan sebagai lembaga kemasyarakatan desa yang berfungsi sebagai penggerak dan pemberdaya masyarakat desa. LPMD memainkan peran penting dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Partisipasi masyarakat adalah bentuk kesadaran dan komitmen mereka terhadap pembangunan penting yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup di desa. Hal ini sejalan dengan penjelasan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, yang menyatakan bahwa Asosiasi Kemasyarakatan Desa harus dianggap sebagai panduan bagi masyarakat desa dalam membangun, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan. Selain itu, organisasi ini berupaya meningkatkan demokrasi dan transparansi di kalangan publik serta memberikan insentif bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi lebih aktif dalam proyek pembangunan. Partisipasi aktif masyarakat menunjukkan bahwa LPMD efektif dalam memotivasi komunitas, meskipun partisipasi aktif juga bisa timbul akibat ketidakpuasan masyarakat itu sendiri [8].
Adapun peran LPMD secara partisipatif dibagi menjadi dua, yakni sebagai fasilitator dan dinamisator. Peran Asosiasi Pemberdayaan sebagai fasilitator pada dasarnya adalah untuk memfasilitasi semua kegiatan terkait program pembangunan yang kemudian dijadwalkan untuk pelaksanaan. Dengan demikian, masyarakat lokal dapat mengungkapkan semua tujuan mereka dalam setiap proyek pembangunan desa. Aspirasi tersebut muncul dari adanya keluhan atau usul terkait kejadian yang terjadi di masyarakat, yang kemudian ditangani oleh LPMD dan dilaporkan kepada Pemerintah Desa. Untuk menangani usul-usul ini, biasanya dilakukan melalui rapat desa, seperti yang dijelaskan oleh dua LPMD Desa Tenggulunan, yakni:
“Kami menyediakan sarana berupa mengadakan rapat dengan mengundang perwakilan masyarakat seperti ketua RT, Ketua RW, Kelompok Tani, tokoh wanita, dan tokoh agama, maupun tokoh masyarakat lainnya. Semuanya diminta untuk hadir dan menyampaikan usulan sesuai bidangnya dan sesuai persoalan yang sedang dihadapi di lingkungannya. Setelah itu usulan tersebut ditampung, kemudian usulan tersebut dibawa dan dimusyarawarahkan kembali dalam forum musyawarah pembangunan desa” (I, 22/05/2024)
Berdasarkan hasil wawancara yang telah disebutkan, dapat disimpulkan bahwa LPMD Desa Tenggulunan telah berhasil menyediakan sarana untuk menyampaikan hasil aspirasi masyarakat, yang mencakup keluhan serta usulan dari berbagai tokoh masyarakat. Selain itu, LPMD juga berperan aktif dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program pembangunan desa, karena LPMD berfungsi sebagai penggerak atau dinamisator kegiatan di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
LPMD juga perlu memantau kegiatan pembangunan dengan cermat dan bijaksana serta menempatkan diri di tengah masyarakat untuk meningkatkan peran aktifnya di desa. Dengan demikian, LPMD berfungsi sebagai dinamisator untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, setiap anggota masyarakat yang terlibat dalam perencanaan pembangunan lingkungan mereka harus meningkatkan kesadaran tentang program pembangunan yang dibutuhkan oleh komunitas setempat. Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, LPMD harus berhati-hati dan bijaksana dalam memantau berbagai kegiatan masyarakat yang dinamis. Mereka juga harus berada di tengah masyarakat untuk mendorong dan memotivasi partisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di daerah mereka.
Dalam praktiknya, peran masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota komunitas dalam mendukung pelaksanaan kegiatan LPMD. Hal ini tercermin melalui kontribusi swadaya masyarakat dalam program-program pemerintah, yang menjadi prioritas utama di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berikut dokumentasi kegiatan musdes yang diikuti LPMD Desa tenggulunan :
Figure 1.Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi LPMD
Sumber :Diolah dari Pemerintah Desa Tenggulunan Kecamatan Candi (2023)
Seperti yang sudah diterangkan pada gambar diatas, LPMD secara rutin mengadakan rapat koordinasi dengan semua anggotanya untuk merancanakan pembangunan infrastruktur di desa Tenggulunan yang nantinya akan diusulkan untuk dimasukkan dalam dokumen perencanaan Pemerintah Desa. LPMD akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat yang telah ditampung seluruhnya agar masuk dalam prioritas pembangunan di Desa Tenggulunan, dan dalam pembangunannya masyarakat pun turut memberikan bantuan baik tenaga, pikiran maupun swadaya materinya untuk mewujudkan dan mensukseskan pembangunan sesuai dengan harapan baik dari Pemerintah Desa maupun masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pembangunan infrastruktur di desa dapat berjalan lebih efektif, dan tepat pada target, serta masyarakat desa dapat mendapatkan manfaat yang maksimal.
Fenomena yang diamati di lapangan, jika diselaraskan dengan teori Soejono Soekanto tentang peran partisipatif LPMD dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo memang sesuai. Dan jika di kaitkan dengan penelitian terdahulu oleh Sopiyan Sanjaya (2021) dengan judul “Peran Lembaga Pemberdayaan masyarakat desa dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa” dimana pada Desa Dwi Tunggal Jaya, LPMD menunjukkan hasil yang cukup seimbang dalam hal keterlibatan masyarakat, baik dalam pelaksanaan program maupun dalam perencanaannya. Sejelan dalam penelitian yang sedang dilakukan sekarang, kehadiran LPMD selaras dengan tugas pokok dan fungsinya yaitu sebagai fasilitator dan penggerak dinamis dalam setiap proyek pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Keterlibatan aktif LPMD dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan proyek infrastruktur telah memberikan kontribusi signifikan terhadap kemajuan pembangunan desa secara keseluruhan. Pendekatan partisipatif ini tidak hanya memberdayakan masyarakat lokal, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat desa terhadap pertumbuhan berkelanjutan di wilayah mereka. Dengan menjalankan perannya secara efektif, LPMD mampu mendorong perubahan dan pembangunan positif yang memberikan manfaat langsung bagi warga Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Peran pasif merujuk pada kontribusi di mana anggota kelompok memilih untuk tidak aktif terlibat dalam fungsi atau tugas tambahan, sehingga memungkinkan kelompok untuk berfungsi dengan lebih lancar dan efisien. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa juga memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa dapat termonitoring dengan baik, sudah sampai dimanakah tahap pembangunannya serta turut menjaga apa yang telah dibangun oleh pemerintah dan masyarakat desa. Tetapi peran pasif ini dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas tersebut. Dan dalam pembangunan Desa Tenggulunan harus ada keterwakilan LPMD dalam kepengurusan Tim Pelaksanaan Pembangunan Desa. Jadi perlu ditegaskan lagi peran LPMD disini sebatas dalam pengawasan bukan pemeriksaan sehingga dalam pelaksanaan penbangunannya bisa lancar, sesuai dan tanpa ada permasalahan. Dalam konteks pembangunan, pengendalian pelaksanaan bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dapat tercapai dengan baik. Sehingga tujuan yang diharapkan masyarakat pun juga tercapai. Seperti yang disampaikan oleh anggota LPMD Desa Tenggulunan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo yakni:
“kami anggota LPMD Desa Tenggulunan akan terus mengawal setiap pembangunan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Tenggulunan dan bersama masyarakat akan terus menjaga dan memelihara setiap pembangunan insfratruktur yang ada di lingkungan domisili setiap anggota supaya pembangunan tersebut akan tetap baik dan benjalan sesuai yang diharapkan bersama” (AS/ 20/05/2024)
Berdarkan hasil wawancara dengan anggota LPMD tersebut dapat disimpulkan bahwa LPMD Desa Tenggulunan telah melaksanakan tugasnya dengan baik mulai dari mengorganisir usulan warga, membangkitkan partisipasi warga, turut dalam Tim Pelaksana Kegiatan dan juga ikut mengawal pembangunan desa mulai dari tahap awal pembangunan hingga pemeliharaannya. Berikut disampaikan dokumentasi kegiatan pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh lembaga Pemberdayaan masyarakat Desa Tenggulunan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo. :
Figure 2.
Sumber :Diolah dari Pemerintah Desa Tenggulunan Kecamatan Candi (2023)
Faktor pendukung peran LPMD pada Desa Tenggulunan ini dibuktikan dengan adanya sebuah partisipasi masyarakat dalam upaya pembangunan desa Tenggulunan sesuai dengan wawancara dengan masyarakat desa yakni bapak Aman Harianto yang mana beliau mengatakan “masyarakat akan selalu mendukung pembangunan apapun yang di lakukan di Desa Tenggulunan selama berdampak baik bagi masyarakat umum serta kami siap mengusulkan kegiatan yang dirasa perlu untuk pembenahan sehingga pembangunan desa tenggulunan lebih merata dan tepat sasaran” – (AH/ 22/05/2024). Hasil wawancara dengan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa pasti akan mempercepat penyelesaian program pembangunan pemerintah. Selain itu, masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan penyusunan program kerja melalui pemerintah desa untuk memastikan bahwa program yang diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap program yang dijalankan benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa tidak hanya memenuhi keinginan masyarakat, tetapi juga melakukan pembinaan, meskipun ini belum berjalan secara maksimal. Untuk memajukan pembangunan desa Tenggulunan, LPMD akan siap menjalankan tugas dan fungsi utama sesuai dengan peraturan.
Fenomena yang terpantau di lapangan, jika diselaraskan dengan teori Soejono Soekanto tentang peran pasif LPMD dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan, memang sejalan. Jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu oleh Minggus Harun dengan judul “Koordinasi LPMD dalam Pembangunan desa” dengan hasil penelitiannya menyimpulkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh LPMD di desa tersebut bisa dikatakan belum mencapai target yang maksimal, hal ini dapat terlihat dari pelaksanaan yang belum berjalan secara efektif, berbeda dengan penelitian yang di lakukan saat ini, dengan hadirnya LPMD yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas. memastikan mereka tetap dalam batas pengawasan dan pemantauan setiap proyek pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo sejak awal hingga selesai, serta pemeliharaan di domisilinya masing-masing. LPMD telah melaksanakan tugas pengawasannya secara efektif dengan secara aktif memantau kemajuan proyek infrastruktur, memastikan bahwa proyek tersebut mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan untuk kemajuan masyarakat. Pendekatan proaktif ini telah menghasilkan keberhasilan pelaksanaan dan pemeliharaan proyek infrastruktur di wilayah tersebut, yang menunjukkan peran penting LPMD dalam pembangunan dan kemajuan Desa Tenggulunan secara keseluruhan.
Berdasarkan hasil penelitian, peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dalam pembangunan infrastruktur di Desa Tenggulunan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, terbukti signifikan melalui peran aktif, partisipatif, dan pasif. Peran aktif tercermin dari keterlibatan LPMD sebagai tim pelaksana kegiatan pembangunan, peran partisipatif terlihat dalam pengusulan program yang disaring dari aspirasi masyarakat dan pelaksanaan rapat koordinasi antara perangkat desa dan pemerintah desa, sedangkan peran pasif diwujudkan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Penelitian ini mengimplikasikan bahwa kolaborasi antara LPMD, pemerintah desa, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur yang efektif dan sesuai kebutuhan lokal. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi efektivitas peran LPMD dalam konteks desa lain dengan kondisi geografis dan sosial ekonomi yang berbeda guna mengidentifikasi pola keberhasilan yang dapat direplikasi dan memperkuat kebijakan pembangunan berbasis komunitas.