Communication Development Articles
DOI: 10.21070/ijccd.v15i3.1081

Empowering Women Entrepreneurs in Indonesia Through Effective Government Assistance Programs


Memberdayakan Pengusaha Perempuan di Indonesia Melalui Program Bantuan Pemerintah yang Efektif

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Indonesia

(*) Corresponding Author

women's empowerment MSMEs government assistance program effectiveness economic recovery

Abstract

Background: The economic recovery of Sidoarjo Regency post-pandemic hinges on effective assistance programs for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), particularly women's business groups. Specific Background: This study investigates the efficacy of the Sidoarjo Regency Government’s assistance program for independent women’s business groups, with a focus on its impact on resilience and independence within this demographic. Knowledge Gap: Despite existing literature on government assistance programs, there is a lack of detailed evaluations regarding their effectiveness, specifically in the context of women's entrepreneurship in Sidoarjo. Aims: This research aims to assess the effectiveness of the assistance program through qualitative methods, including interviews, observations, and documentation. Results: Findings reveal that the program has been effective, particularly for the Teman Setia Kitchen business, measured against Sutrisno's (2010) indicators: program understanding, target accuracy, timeliness, goal achievement, and real change. While some discrepancies with Standard Operating Procedures (SOP) exist, the overall impact on groups like Dapur Teman Setia, Mawar Boga, and Agung Tersena has been positive. Novelty: This study contributes to the body of knowledge by highlighting specific indicators of program effectiveness and providing actionable insights for improving governmental support for women entrepreneurs. Implications: The research underscores the importance of effective government intervention in fostering women’s entrepreneurship and calls for improved targeting and timeliness in aid disbursement, which are essential for the sustainable development of MSMEs in Sidoarjo.

Highlights:

 

  1. Effectiveness measured: Understanding, target accuracy, and timely assistance evaluated.
  2. Positive impact: Increased income and improved welfare for women entrepreneurs.
  3. Communication gaps: Need for better outreach and administrative processes identified.

 

Keywords: women's empowerment, MSMEs, government assistance, program effectiveness, economic recovery

Pendahuluan

Perempuan diartikan dari sudut pandang sosial sebagai mereka yang mampu menunjukkan eksistensinya dan memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang keluarga dan masyarakat. Karena perempuan kini mempunyai hak yang sama dengan laki-laki dan sama pentingnya bagi masyarakat khususnya dalam mendukung perekonomian keluarga mereka tidak lagi direndahkan dalam kehidupan publik. Oleh karena itu, pemberdayaan perempuan sangat penting untuk menciptakan keluarga yang sejahtera dan mandiri. Ginanjar Kartasasmita mengartikan pemberdayaan sebagai upaya untuk meningkatkan daya diri melalui pemberian motivasi, inspirasi, dan perhatian terhadap potensi diri serta bertujuan untuk maju melalui peningkatan potensi yang dimiliki masyarakat secara keseluruhan. [1] Salah satu contoh pemberdayaan adalah pemberdayaan perempuan, Pemberdayaan perempuan dilakukan untuk meningkatkan kualitas peran dan kemandirian perempuan secara sosial dan ekonomi guna memperluas peluang mereka membangun usaha, mengurangi kesenjangan gender, dan menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan adil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 yang menjelaskan peningkatan kualitas hidup perempuan yang dilakukan melalui kegiatan pemberdayaan baik di pemerintahan maupun di masyarakat daerah. [2] Sejalan dengan pereturan mentri tersebut terdapat 1.023.696 jiwa perempuan di Kabupaten Sidoarjo dalam hal ini pemerintah juga dapat ambil bagian untuk pemberdayaan atau memberikan pelatihan untuk para kaum perempuan yang ada di Kabupaten Sidoarjo. [3] Telah dilakukan dua kali perubahan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri dengan Pemberian Penghargaan guna memaksimalkan pelaksanaan program. Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan yang diubah pada tahun 2023 berdampak positif terhadap peningkatan ketahanan ekonomi rumah tangga dan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, inisiatif pemberdayaan ini penting untuk dilaksanakan secara berkelanjutan.[4] Sedangkan menurut Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali peran perempuan dalam mendorong bangkitnya sektor ekonomi melalui usaha kecil dan menengah tidak dapat diabaikan, banyak pelaku di sektor tersebut adalah para perempuan.[5] Berbagai program pemberdayaan perempuan untuk mengatasi ketidaksetaraan gender yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan masyarakat selama ini merupakan sebuah bentuk upaya untuk mewujudkan tercapainya pengembangan perempuan ialah dengan memberikan bekal sosialisasi pengembangan ekonomi keluarga contohnya dengan adanya usaha yang dikelola oleh para perempuan di Kabupaten Sidoarjo. Masalah masalah yang sering terjadi dalam membangun usaha mikro kecil yaitu kurangnya modal usaha bagi para pelaku usaha pemula atau yang sudah berjalan.

Salah satu solusi pemerintahan dalam mengatasi masalah masalah dalam membangun usaha mikro kecil yaitu melalui Permodalan Usaha Kelompok Mandiri khususnya untuk para perempuan di Kabupaten Sidoarjo yang tercantum dalam 17 program prioritas Bupati Sidoarjo dengan syarat dan kriteria yang di tetapkan pada Peraturan Bupati No 11 Tahun 2023. Program tersebut dilakukan pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan modal dan pendampingan sebagai bentuk apresiasi atas upaya mewujudkan ketahaan ekonomi untuk beberapa kelompok usaha mandiri perempuan tertentu. Program ini dilakukan dengan pemberian dana 5-10 juta modal usaha mikro perempuan dengan beranggota 5-10 orang yang memiliki usaha dalam bidang barang maupun jasa dengan tujuan meningkatkan nilai kemandirian dalam keterampilan usaha demi kepentingan bersama dan mencapai tujuan yang sama. Akan tetapi dengan permodalan yang diberikan oleh Bupati Sidoarjo juga perlu adanya monitoring keberlanjutan dari setiap kelompok penerima modal guna untuk mengetahui apakah dana bantuan ini dapat digunakan untuk permodalan usaha atau untuk kepentingan pribadi lainnya. Bupati Sidoarjo juga meminta kepada Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Sidoarjo untuk terus mendampingi kelompok usaha peremuan tersebut, melalui pendampingan tersebut dengan mengharapkan bahwa program ini berdampak positif guna meningkatkan perolehan pendapatan masyarakat dan memberikan keseimbangan ekonomi keluarga.

Kabupaten Sidoarjo memiliki kurang lebih 120.000 pelaku usaha mikro kecil menengah, terdapat kurang lebih 2.500 kelompok usaha perempuan pendaftar program bantuan permodalan usaha kelompok mandiri di tahun 2022 namun setelah dilakuan sleksi dan pengecekan yang memenuhi kriteria penerima sejumlah 1.891 kelompok. Di tahun 2023 terdapat kurang lebih 5.000 kelompok usaha perempuan pendaftar dan hanya 3007 kelompok yang lolos seleksi dan pengecekan. [6] Terlihat bahwa antusias para kelompok usaha perempuan mandiri mengalami peningkatan di setiap tahunnya. Hal ini sudah di targetkan untuk Penerima program bantuan permodalan menjaring sebanyak 2.400 kelompok usaha perempuan ini sudah melebihi harapan Bupati Sidoarjo hal ini menjadi tanggung jawab Dinas Koprasi dan Usaha Mikro untuk memberikan pendampingan bagi peserta penerima program bantuan permodalan kelompok usaha perempuan. Data kelompok penerima bantuan dari 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat pada Tabel 1.1.

No Kecamatan Kelompok Penerima
2022 2023
1 Traik 48 113
2 Jabon 50 54
3 Porong 51 62
4 Prambon 55 77
5 Balongbendo 59 183
6 Tanggulangin 71 162
7 Krembung 78 126
8 Tulangan 84 50
9 Wonoayu 84 67
10 Sedati 92 163
11 Sukodono 93 141
12 Candi 103 182
13 Buduran 111 126
14 Krian 113 252
15 Waru 134 175
16 Gedangan 162 144
17 Taman 180 431
18 Sidoarjo 323 499
Jumlah 1891 3007
Table 1.Rekapitulasi Data Total Kelompok Penerima Program Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Per Kecamatan

Satu diantara kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo yakni Desa Sawocangkring bertepatan di Kecamatan Wonoayu dengan jumlah penduduk Laki laki sebanyak 295 dan jumlah perempuan sebanyak 286, peneliti tertarik untuk meneliti di desa tersebut dikarenakan masyarakat di Desa Sawocangkring ini memiliki potensi untuk mengembangkan usaha mikro kecil menengah terutama kaum perempuan di desa tersebut, Sebelum adanya program bantuan tersebut sebagaian kelompok kelompok penerima sudah memiliki usaha yang dikelolanya sayangnya belum terlalu optimal. Dengan adanya bantuan tersebut para penerima bantuan diharapkan mampu memberikan jalan pintas untuk melalukan pengembangan terhadap usahanya. Di Desa Swocangkring terdapat 4 kelompok yang mendapatkan dana bantuan usaha perempuan mandiri yakni kelompok Dapur Teman Setia dengan produk makanan dan minuman terbuat dari tanaman toga, Kelompok Mawar Boga dengan produknya yakni aneka macam jamu, Kelompok Agung Putra dengan produknya yakni aneka Fashion wanita seperti baju dan daster, dan yang terakhir ada kelompok Pitulas Berkah dengan produknya aneka kue basah. Kelompok tersebut beranggotakan 5 kaum perempuan yang berasal asli dari desa tersebut. Selain itu peneliti dapat dengan mudah melakukan observasi dan intraksi dengan informan dan juga berkat salah satu dari produk yang mereka buat tersebut telah mendapat juara 2 penilaian pemanfaatan toga dan akupresur di tingkat Kabupaten. Kelompok Kelompok yang lolos di Desa Sawocangkring pada Seleksi ini akan mendapatkan kurang lebih rata rata 5.000.000 – 6.000.000 hal ini bergantung pada tingkat kebutuhan dan kriteria atau persyaratan pendaftar di tahun 2023. Berikut adalah tabel jumlah dana bantuan yang diterima oleh masing masing kelompok yang lolos sleksi program bantuan usaha perempuan mandiri di Kabupaten Sidoarjo.

NO Nama Kelompok Jumlah Dana Bantuan Yang Di Dapat
1 Dapur Teman Setia Rp. 6.000.000
2 Mawar Boga Rp. 5.500.000
3 Agung Putra Rp. 5.000.000
4 Pitulas Berkah Rp. 5.000.000
Table 2.Jumlah dana bantuan yang di terima oleh masing masing kelompok di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidaorjo.

Berdasarkan dari informan Kelompok tersebut telah mendapatkan bantuan dari pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui program pendanaan kelompok usaha perempuan mandiri kurang lebih kisaran RP 5.000.000 – RP 6.000.000. Pembagian besar kecilnya dana bantuan telah disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan persyaratan yang telah diajukan selama pendaftaran. Dana bantuan yang sudah di terima sebagian besar dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku dan sebagian untuk pembelian alat alat untuk keperluan penjualan seperti meja dan etalase display untuk penjualan di stand bazar. Dilihat dari hasil omset penjualan sebelum mendapat bantuan dari pemerintah kurang lebih sebesar Rp 3.000.000 per bulan, setelah mendapat bantuan permodalan dari program kelompok usaha perempuan mandiri omest penjualan dari usaha tersebut semakin meningkat. Hal ini sudah menunjukkan tujuan dari adanya program ini yakni mewujudkan ketahanan ekonomi bagi para pelaku usaha di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Sayangnya bantuan yang bertujuan untuk menunjang permodalan usaha ini masih belum bisa dikelola dengan baik, berdasarkan penelitian yang ditemui ada beberapa kelompok masih menggunakan penjualan dengan sistem open order saja sedangkan bila tidak ada pesanan mereka tidak berproduksi dan juga masih belum update untuk varian varian produk lainnya. Meskipun kelompok kelompok tersebut telah mengikuti beberapa pelatihan yang diadakan oleh Dinas Koprasi Kabupaten Sidoarjo yakni salah satunya adalah pelatihan online bisnis, Pelatihan mental berwirausaha, renovasi kemasan yang sudah berjalan setelah mendapat bantuan tersebut. Dengan menciptakan jaringan penjualan untuk meningkatkan efisien usaha dan memperluas pemasaran produk seharusnya kelompok kelompok tersebut bisa bersaing di dalam pasar modern dan mampu bersaing dengan para menjual online yang tersedia di berbagai e-commerce.

Keberhasilan program bantuan kurma harus dievaluasi berdasarkan permasalahan yang dihadapi kelompok Kelompok penerima bantuan untuk mengetahui kapasitasnya dalam mendorong pengembangan dan keberlanjutan usaha kelompok penerima manfaat. Dampak atau pengaruh suatu program yang dikembangkan atau dibangun dengan tujuan yang telah ditetapkan dikenal dengan istilah efektivitas. Menurut Sutrisno, ada lima indikator program yang dapat digunakan untuk mengetahui efektif tidaknya suatu program yaitu: 1) pemahaman program, 2) ketepatan sasaran,

3) ketepatan waktu, dan 4) pencapaian tujuan 5) Perubahan nyata.[7] Lima indikator efektivitas kemudian dianalisis kesesuaiannya dengan tujuan program. Apabila terdapat ketersesuaian antara indikator efektivitas dengan tujuan program maka program tersebut dikatakan efektif.

Adapun penelitian terdahulu telah dilakukan digunakan oleh peneliti lainnya untuk digunakan sebagai acuan dalam mengkaji peneliti saat ini, pertama penelitian dilakukan oleh Tantina Haryati tentang strategi menggali potensi dan peluang untuk memperoleh pendanaan kartu usaha perempuan mandiri (Kurma) di Desa Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, di RT 12 RW 8. Metode penelitian deskriptif dengan perspektif kualitatif digunakan dalam penelitian atau jurnal. Teknik pengumpulan data antara lain survei, observasi, dan sosialisasi. Dari hasil penelitian tersebut berdampak positif dan dirasakan oleh para ibu ibu yang mempunyai usaha mikro dibidangnya dengan business plan usaha semakin terrencana seehingga tingkat keberhasilan yang diinginkan sangat mudah tercapai dengan didukung adanya program kurma oleh pemerintah ini membuat usaha menjadi settle dalam bidang pendanaan sehingga memperjelas usaha yang ditujuh hingga mencapai hasil yang memuaskan. [8] Persamaan pada peneliti sebelumnya yaitu sama sama menggunakan metode kualitatif deskriptif, dan sama sama membahas tentang efektivitas program bantuan kurma. Sedangkan perbedaan peneliti sebelumnya lebih membahas tentang strategi penggalian potensi peluang usaha Perempuan mandiri, sedangkan penelitian sekarang lebih membahas mengenai efektivitas program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri di Kecamatan Wonoayu

Selanjutnya penelitian yang berjudul “Efektivitas pelaksanaan Program Dukungan Kurma dari Dinas Koprasi dan UM dalam upaya pengembangan usaha mikro di Kecamatan Klembung Sidoarjo” oleh Dwi Oktavia. Peneliti menggunakan metode deskriptif dalam penelitian ini, pengumpulan data melalui dokumentasi, wawancara, dan observasi. Metode penelitian kualitatif juga digunakan. Temuan penelitian menunjukkan mengapa program dukungan kurma dinilai berhasil: dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dengan memenuhi lima indikator efektivitas program, yang meliputi indikator pemahaman program, yang menunjukkan bahwa terdapat pendekatan yang sesuai. sasaran, tepat waktu, mencapai tujuan program, dan menghasilkan perubahan nyata. Dengan dukungan tersebut, salah satu kelompok usaha perempuan mandiri dibidang usaha mawar mampu mencapai sejumlah kemajuan serta penigkatan, antara lain Peningkatan variasi, mutu, dan cara pemasaran.[9] Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa cara pendaftaran masih manual, memerlukan verifikasi data berulang kali oleh staf, dan kurangnya kesadaran penerima bantuan permodalan ini menjadi kendala dalam implementasi program. Ada beberapa faktor kendala yang menyebabkan hal ini, Ketidak hadiran saat mengikuti pelatihan pengembangan program kurma yang juga menjadi hambatan dalam upaya memanfaatkan kesempatan pelatihan yang disediakan secara maksimal. Persamaan pada penelitian sebelumnya adalah sama sama membahas mengenai efektivitas program bantuan kurma sebagai pemberdayaan usaha Perempuan mandiri dan mengunakan metode deskriptif kualitatif.

Ketiga, penelitian ini dilakukan oleh Silma Nuril Jannah dalam penelitiannya berjudul “Kehendak Politik (Political Will) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam Optimalisasi UMKM di Sidoarjo”. Dalam catatan penelitian, peneliti menerapkan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap UMKM telah membuahkan hasil yang baik dengan menunjukkan komitmen dan eksistensinya terhadap UMKM. Dengan demikian, kemauan politik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan banyak fasilitas kepada pelaku UMKM, mereka juga mempunyai hak untuk berpartisipasi dan bersinergi dengan apresiasi program pemerintah tersebut. [10] Persamaan pada peneliti sebelumnya yaitu sama sama membahas mengenai upaya optimalisasi atau efektivitas UMKM di Sidoarjo dengan penggunaan metode deskriptif kualitatif. Sedangan perbedaan pada penelitian sebelumnya lebih membahas tentang political will Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Keempat, penelitian berjudul tentang “Evektifitas Implementasi Program Bantuan Kurma Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Di Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo” yang dilakukan oleh Novi Andiriani Firdaus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang meliputi strategi pengelolaan data seperti reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau validasi, serta strategi pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan pencatatan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program bantuan kurma yang di rasakan oleh beberapa pelaku usaha di Desa Durungbedug Kecamatan Candi, beberapa kelompok usaha kebanyakan 80% dana bantuannya untuk membeli bahan baku dan sisanya dihasilkan untuk pengemasan produk. Pemanfaatan dana bantuan tersebut memberikan dampak bagi usaha tersebut dari segi kualitas produk maupun inovasi [11] Persamaan dengan peneliti terdahulu adalah sama-sama membahas tentang efektivitas program pemberdayaan, dengan menggunakan teori yang sama. Hanya saja berbeda untuk lokasi penelitian yang diteliti.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, mendorong penulis agar melakukan penelitian tentang Evektivitas program bantuan kelompok usaha Perempuan Mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Sidoarjo sesuai dengan Perbup No 11 Tahun 2023 yang dimana berisi tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan, yang juga menjadi tanggung jawab dari Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo. Oleh sebeb itu tujuan dari peneliti adalah untuk mengetahui pelaksanaan program tersebut yang sudah ter realisasikan kepada kelompok yang mendapatkan dan juga diperlukannya pengukuran efektivitas guna untuk melihat seberapa efektifkah program pemberian bantuan usaha kelompok perempuan mandiri untuk pengembangan usaha serta mengetaui faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program khususnya di Desa Sawocangk Kecamatan Wonoayu.

Metode

Dalam penelitian terkait “Efektivitas Program Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Sidoarjo” ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Lokasi penelitian terletak di Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dan Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu. Karena peneliti tertarik untuk mengetahui efektivitas program dukungan permodalan bagi kelompok kelompok usaha perempuan mandiri di desa tersebut. Fokus pada penelitian ini adalah efektivitas program bantuan permodalan sesuai dengan Perbup No 11 Tahun 2023 dengan menggunakan teori efektifitas menurut Sutrisno dengan lima indikator program, yaitu: 1) pemahaman program, 2)ketepatan sasaran, 3) ketepatan waktu, dan 4) tercapainya tujuan, 5) perubahan nyata. Sumber data dalam penelitihan ini terdiri dari dua bagian: data primer dan data skunder. Data primer diperoleh dari wawancara langsung penerima bantuan permodalan dari 4 kelompok usaha perempuan mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu dan pendamping program tersebut dari Dinas Koprasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sidoarjo. Sementara itu data skunder berasal dari dokumen tertulis atau gambar yang berkaitan dengan program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri. Analisis data dilakukan dengan teknik pengumpulan data yang melibatkan dokumentasi peristiwa yang terjadi, wawancara, dan observasi langsung. teknik penentuan informan berdasarkan pertimbangan khusus untuk memastikan bahwa informan tersebut sesuai dengan fokus penelitian di sebut dengan purposive sampling dengan target informan yakni ketua dari 3kelompok penerima bantuan permodalan kelompok usaha perempuan mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu dan pendaming program bantuan usaha perempuan mandiri oleh Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, untuk memastikan implementasi dari pemberdayaan kelompok usaha perempuan mandiri berjalan, dan di dukung oleh beberapa hasil penelitian yang sudah ada. Teknik analisis data yang peneliti gunakan yaitu teknik analisis model interaktif Miles & Huberman melalui tiga tahap utama: reduksi data, pemyajian data, dan penarikan kesimpulan.[12] Reduksi data mencakup merangkum, memilih hal hal pokok, dan mencari tema serta pola dalam data. Penyajian data dilakukan melalui naratif, bagan, hubungan antar kategori, flowchart, dan metode penyajian data lainnya. Terakhir penarikan kesimpulan dan verivikasi dilakukan untuk menyusun kesimpulan awal yang sementara, yang kemudian diverifikasi untuk memperoleh kesimpulan akhir yang lebih tegas dan berdasar pada dasar yang kuat.

Hasil dan Pembahasan

A. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2023 bahwa program Usaha Perempuan Mandiri berdampak positif untuk peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan ekonomi keluarga, sehingga upaya pemberdayaan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Usaha Perempuan Mandiri adalah usaha di bidang perekonomian sebagai mata pencaharian atau peningkatan pendapatan keluarga yang mulai dirintis atau telah dilakukan oleh kelompok perempuan baik sebagai himpunan individu dalam komunitas masyarakat setempat atau oleh organisasi kemasyarakatan dan atau keagamaan dan koperasi. Di Desa Sawocangkring kelompok usaha mikro terbilang bervariatif dan cukup banyak. Dimana hal tersebut menunjukkan bagaimana masyarakat memiliki etos kerja yang cukup tinggi untuk melakukan kegiatan usaha melalui skala kecil. Adanya usaha mikro akan menjadikan stabilisator bagi perekonomian Indonesia.

1. Pemahaman Program

Pemahaman program yaitu melihat bagaimana program tersebut dapat membuat pihak yang terlibat mampu mengetahui tugas dan tanggung jawabnya serta masyarakat mengetahui dan memahami maksud dari program yang dilaksanakan, dalam hal ini dibutuhkan peranan para perangkat pemerintah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga informasi mengenai program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri dapat tersampaikan secara merata. Sosialisasi yang dilakukan meliputi tujuan program, tahapan serta persyaratan program dengan bekerjasama dengan aparatur desa untuk menyampaikan informasi tersebut. Dan tidak hanya melalui sosialisasi tersebut Pemerintah kabupaten Sidoarjo dalam hal sosialisasi telah menyediakan media online dengan membuat website untuk memfasilitasi apabila masyarakat masih bingung atau kurang faham yang berisi tentang program bantuan kelompok usaha Kelompok Perempuan Mandiri yang dipantau langsung oleh Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat pada gambar 2.

Figure 1.Website Sosialisasi Program Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri oleh Pemerintah Sidoarjo.

Dalam penelitian ini peneliti ingin melihat sejauh mana masyarakat mengerti akan program kegiatan yang disosialisasikan melalui wibesite yang berisi tentang sosialisasi program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri yang mencakup tentang pengertian program, kriteria pendaftar, dan jadwal pelaksanaan dari program tersebut.

Hasil wawancara peneliti bersama Ibu Malikatin selaku ketua penerima program bantuan Kelompok Dapur Teman Setia Usaha Perempuan Mandiri Dapur Teman Setia dari Kecamatan Wonoayu:

Awalnya saya belum tau tentang masalah program tersebut apa lagi soal sosialisasi di website, saya saja seorang ibu rumah tangga yang kadang kadang ikut kumpulan organisasi Aisyiyah Muhammadiyah untuk mengisi waktu luang. lalu mendapat informasi dan ditunjukkan website tersebut oleh teman teman mengenai program pendanaan usaha yang dikeluarkan oleh Pemkab sidoarjo dan saya tertarik untuk mendaftar walaupun hanya sekedar mencoba

Hasil wawancara peneliti bersama Ibu Al Umani selaku ketua penerima program bantuan Kelompok Mawar Boga Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu:

”Saya mengetahui lewat website yang telah di share oleh para perangkat desa, dan saya langsung mendaftarkan kelompok saya karena sebelum di bukanya pendaftaran program bantuan ini saya dan kelompok sudah aktif untuk melakukan usaha kecil kecilan yang sudah saya rintis sejak 2021.

Hal ini diperkuat dengan wawancara Ibu Nunik selaku Ketua anggota dari kelompok Agung Putra yang juga mengatakan bahwa:

“Saya mengetahui dari rekan usaha saya di desa, setelah saya baca baca untuk informasi yang tertulis di website dari informasi teman teman ternyata sangat mudah dipahami, kemudian untuk persebaran informasi menurut saya masih belum merata oleh pengguna media hal ini disebabkan para calon pendaftar mungkin masih banyak yang tidak menguasai media sosial dan mungkin bisa jadi tidak diketahuinya update terbaru tentang program program yang di keluarkan oleh Bupati Sidoarjo, sehingga harus terus ditingkatkan untuk sosialisasinya”

Berdasarkan pernyataan diatas dapat dikaitkan dengan uraian teori pemahaman program oleh Sutrisno, yang menyatakan bahwa indikator pemahaman program adalah realisasi program sehingga program dapat berjalan dengan lancar, pemahaman program sangat diperlukan oleh para sasaran program agar program berjalan dengan baik. Pemahaman program adalah bagaimana peserta program dapat memahami adanya program, Artinya semakin paham sasaran program terhadap program tersebut maka semakin efektif pula program tersebut. Dalam indikator pemahaman program terdapat dua sub indikator yaitu pemahaman dan sistem informasi yang digunakan dalam Program tersebut.

Hasil wawancara menunjukkan bahwa setiap kelompok penerima bantuan atau sasaran program yaitu kelompok Dapur Teman Setia, Kelompok Mawar Boga dan kelompok Agung Putra untuk mengetahui tentang program bantuan ini sangatkah bermacam macam. Ada yang langsung mendapat informasi dari perangkat desa melalui sosialisasi, dan ada pula yang mengetahui program tersebut dari rekan usaha maupun rekan organisasinya yaitu Aisyiyah melalui web yang disediakan pemerintah yang berisi tentang alur pendaftaran, sosialisasi, kriteria dan jadwal pelaksanaan. Hal ini juga menunjukkan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik melalui sosialisasi yang di bantu oleh perangkat desa, bahkan media online maupun media cetak sudah tersampaikan dengan baik. Dengan diperkuat hasil wawancara dengan Ibu Nanik juga menjelaskan bahwa untuk persebaran informasi di media online juga mudah di pahami tetapi masih banyak di kalangan ibu ibu yang belum update tentang media sosial. Hasil yang diperoleh ini sejalan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “ Evektifitas Implementasi Program Bantuan Kurma Terhadap Pengembangan Usaha Mikro Di Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo” yang dilakukan oleh Novi Andiriani Firdaus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa evektifitas program kurma yang ada di Desa Durungbedug Kecamatan Candi dalam pemahaman program sudah efektif pemerintah berhasil untuk membuat kelompok kelompok penerima di desa tersebut mudah memahami dan sosialisasi pun telah dilakukan secara berkala. Maka dalam indikator pemahaman program ini dapat berjalan dengan baik.

2. Ketetapan Sasaran

Tepat sasaran merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan berhasil atau tidaknya suatu program, dalam pelaksanaan program yang ingin dilihat adalah ketepatan sasarannya apakah sudah sesuai dengan sasaran yang sudah ditentukan sebelumnya atau sebaliknya. Pemerintah melakukan seleksi setiap kelompok tentunya dalam tahap ini dipastikan bahwa pendaftar telah memenuhi kriteria dan dilakukan penilaian teknis khusus yang berkaitan dengan jumlah dana yang akan di berikan dan diterima oleh penerima bantuan. Oleh karena itu, keberhasilan sangat berpengaruh dengan sasaran yang ingin dicapai. Dalam indikator ini peneliti ingin melihat sejauh mana pemerintah berhasil merealisasikan sasaran yang hendak dicapai. Menurut Dunn mengemukakan bahwa kelompok sasaran (target group) adalah orang, masyarakat atau organisasi yang kepada mereka suatu program atau kebijakan dapat memberikan akibat.[13] Berdasarkan Peraturan Bupati No 11 tahun 2023, syarat atau kriteria untuk dapat menerima bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri adalah sebagai berikut.

Figure 2. Kriteria Penerima Program Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri

Berdasarkan kriteria yang ada pada setiap kelompok penerima bantuan di Desa Sawocangkring semua sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada. Mulai dari anggota kelompok pendaftar, KTP dan domisili yang telah di tentukan dan setiap anggota bukan berstatus sebagai anggota ASN. Keriteria pendaftaran tersebut telah dibuat dan disepakati oleh Bupati Sidoarjo dan pihak pihak yang berwenang. Sesuai dengan wawancara yang dilakukan terhadap petugas dari Dinas Koperasi atau penyelenggara bantuan.

Hasil wawancara dengan pendamping program dari Dinas Koperasi atau penyelenggara:

“Sebelum di bukanya program tersebut memang kita adakan rapat sosialisasi terhadap kriteria untuk para pendaftar yang memang dikhususkan kepada kaum perempuan yang di hadiri oleh pihak pihak yang bersangkutan. Dan hasil kriteria tersebut sudah dilampirkan di dalam Perbub No 11 Tahun 2023. Jadi sudah sesuai dan memenuhi syarat sehingga dapat di katakana sudah layak dan tepat sasaran”

Berdasarkan hasil wawancara tersebut dapat dikaitkan dengan teori ketepatan sasaran oleh Sutrisno 2010 yang menyatakan bahwa indikator ketepatan sasaran adalah sasaran yang dituju harus berkesesuaian, kesesuaian dalam hal ini terkait dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya dalam Perbub No 11 Tahun 2023 agar program dapat dilaksanakan dengan efektif. Hasil wawancara menunjukkan kelompok usaha Dapur Teman Setia, Mawar Boga dan Agung Putra telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ada yaitu anggota kelompok 5-10 orang, memiliki ktp sidoarjo dan tidak dalam 1 KK. Di dalam kriteria pendaftaran sesuai standart oprasional prosedur (SOP) tertulis bahwa anggota kelompok usaha belum pernah mendapatkan program bantuan pada periode sebelumnya. Alhasil yang terjadi di lapangan hanya kelompok Dapur Teman Setia yang di teliti telah mendapat bantuan di periode sebelumnya, hal ini mungkin terjadi karena di tahun 2022 sejak awal diadakannya program tersebut untuk menjaring para pendaftar masih menggunakan sistem manual dengan cara para pendaftar menyerahkan syarat administrasi tersebut langsung di kantor Dinas Koprasi di Kabupaten Sidoarjo. Dan di tahun ini pendaftaran bagi calon penerima bantuan beralih menjadi sistem online di mana para pendaftar sudah tidak lagi menyerahkan syarat administrasi di kantor Dinas melainkan langsung bisa mengoprasikannya atau input data diri melalui sistem online di rumah masing masing. Dalam hal ini pemerintah perlu adanya monitoring atau memperketat syarat pendaftaran seperti data diri kelompok atau nama kelompok yang akan di daftarkan melalui sistem online. Uraian kesesuaian tersebut juga sejalan dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Efektivitas pelaksanaan Program Dukungan Kurma dari Dinas Koprasi dan UM dalam upaya pengembangan usaha mikro di Kecamatan Krembung Sidoarjo” oleh Dwi Oktavia. Yang menjelaskan bahwa kelompok usaha yang ada di kecamatan krembung sudah sesuai berdasarkan kriteria SOP yang sudah tertulis di Perbub no 11 tahun 2023 dan syarat lainnya yang dikhususkan bagi penerima bantuan kelompok usaha perempuan mandiri tersebut.

3. Ketepatan Waktu

indikator tepat waktu digunakan untuk mengukur efektivitas program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo. Dilihat dari segi tepat waktu, dimana pelayanan yang diberikan oleh perangkat harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri. Peneliti ingin mengetahui penggunaan waktu dalam kegiatan dari program yang diberikan, yang mana ketepatan waktu suatu program akan membuat program tersebut dikatakan efektif. Tepat waktu yaitu dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. Hal ini dapat dilihat dari kemampuan berbagai pihak maupun pihak yang berkolaborasi dalam menyelesaikan tugas dengan sarana yang memadai. Dalam sosialisasi program bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri telah disusun jadwal kegiatan secara keseluruhan yang dapat dilihat sebagai berikut.

Figure 3.Jadwal Pelaksanaan Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri

Berdasarkan jadwal yang sudah ada untuk penerapan nya atau pelaksanaan di lapangan sudah berjalan sesuai dengan jadwal. Hal ini berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan peneliti kepada para ketua penerima bantuan.

Hasil wawancara peneliti bersama Ibu Malikatin selaku ketua penerima program bantuan Kelompok usaha Perempuan mandiri Dapur Teman Setia dari Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu:

“Iya sudah berjalan sesuai dengan jadwal tetapi masih sedikit ada kendala untuk pencairan dana tersebut, yang dimana dimulai pendaftaran bantuan tersebut bulan maret hal ini sudah menunjukkan tepat waktu dalam pembukaan pendaftaran program tersebut. Dan untuk pencairan modal seharusnya dilakukan pada bulan agustus yang sudah tertulis di jadwal tetapi masih ada kendala kendala dari pihak pencairan dan dana akhirnya turun pada akhir tahun yakni bulan desember .”

Hasil wawancara peneliti bersama Ibu Al Umani selaku ketua penerima program bantuan Kelompok Mawar Boga Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu:

“Untuk ketepatan waktu mungkin saya bisa katakan sudah tepat dengan jadwal yang tertera di website dan juga yang telah di sosialisasikan tapi sayangnya pada saat pencairan juga mungkin agak sedikit ada keterlambatan ya, dan pencirannya itu setau saya di bagi menjadi 3 tahap gelombang”.

Hasil wawancara peneliti bersama Ibu Nunik selaku ketua penerima program bantuan Kelompok Agung Putra Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu:

“Dari awal pendaftaran hingga sleksi secara bertahap mungkin bisa di katakan sudah tepat waktu, untuk pengumuman hasil penerima juga sudah sesuai waktu yang di tetapkan. Memang disayangkan untuk jadwal pencairan mungkin agak sedikit terlambat dengan waktu yang di tentukan. Tetapi alhamdulillahnya untuk pencairan aman tidak ada potongan sama sekali tetapi hanya terpotong pajak saja untuk administrasi”.

Dari hasil yang diperoleh tersebut dapat dikatakan pelaksanaan program bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri khususnya dalam hal ketepatan waktu sudah sesuai dan berjalan efektif sayangnya dari hasil wawacara oleh Kelompok Dapur Teman Setia, kelompok Mawar Boga dan Kelompok Angung Putra masih ada sedikit kendala dari pihak pencairan oleh badan yang bersangkutan yang akhirnya untuk waktu atau jadwal pencairan dana dari program tersebut kepada penerima bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri sedikit terlambat. Hal ini sejalan dengan teori Sutrisno 2010 tentang Indikator ketepatan waktu dalam pengukuran efektifitas program adalah suatu program dikatakan efektif apabila sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya dan semakin tepat waktu suatu program maka semakin efektiv pula program tersebut. Ketepatan waktu dalam program maksudnya penggunaan waktu tidak lebih dan tidak kurang dengan waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Sementara itu Bernaddin dan Russel juga menyatakan bahwa apabila suatu program terlaksana sesuai dengan jadwal atau timeline yang telah dibuat, maka program tersebut dapat dikatakan efektif dalam hal ketepatan waktu. [14] Hasil peneliti ini berbeda dengan hasil penelitian terdahulu yang berjudul “Efektivitas pelaksanaan Program Dukungan Kurma dari Dinas Koprasi dan UM dalam upaya pengembangan usaha mikro di Kecamatan Krembung Sidoarjo” oleh Dwi Oktavia yang menyatakan pada indikator ketepatan waktu bahwa program bantuan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan rencana jadwal pelaksanaan. Selama program berjalan semua tahapan mulai dari sosialisasi hingga penerimaan dana bantuan oleh penerima bantuan sudah tepat waktu dan sesuai dengan jadwal yang direncanakan. Permasalahan yang dialami oleh peneliti terdahulu ini terjadi di tahun 2022 sedangkan masalah yang dialami oleh peneliti saat ini terjadi di tahun 2023 dengan perbedaan sedikit ada kendala terhadap pencairan dana kepada penerima program yang telah lolos sleksi, tetapi hal ini masih dalam kurun waktu yang masih terjangkau. Berdasarkan analisis tepat waktu, yang melihat penggunaan waktu dalam pelaksanaan programnya apakah program sudah berjalan sesuai dengan rencana maka program bantuan permodalan kelompok usaha perempuan mandiri ini sudah berjalan tepat waktu sesuai dengan harapan dari jadwal yang telah direncanakan oleh pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

4. Tercapainya Tujuan

Tercapainya tujuan yaitu sejauh mana tujuan program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo yang telah disepakati bersama dapat terealisasikan dengan baik, hal ini dapat dilihat dari sejauh mana hasil pelaksanaan program tersebut sesuai dengan tujuan yang diharapkan oleh pemerintah, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jika tujuan tersebut tidak tercapai dengan baik maka dikatakan tidak efektif dan apabila tujuan tersebut telah tercapai dengan baik maka dapat dikatakan efektif. Merujuk pada peraturan Bupati No 11 Tahun 2023 tujuan program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri terdiri dari beberapa poin yaitu Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga dan komunitas terhadap usaha mandiri yang telah berjalan. Kedua, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Ketiga, meningkatkan peran usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan rakyat dari kemiskinan. dan keempat, yaitu membantu percepatan pemulihan dalam rangka ketahanan ekonomi keluarga dari kerentanan sosial dan ekonomi akibat pandemik corona virus disease 2019 di Daerah.

Hasil wawancara dengan pendamping program dari Dinas Koperasi atau penyelenggara:

Menurut hasil pegamatan saya di lapangan b ahwa sudah ada beberapa poin dari tujuan pemerintah dari program ini yang sudah tercapai dan ada juga yang belum tercapai karena memang perlu jangka waktu yang cukup panjang untuk mengetahuinya contohnya adalah dengan program ini memang sudah ada sejak tahun 2022 dan hasil bantuan tersebut di tahun ini 2023 masih belum terlihat sempurna tetapi Sebagian besar sudah mengalami perkembangan dari beberapa kelompok.”

Selain dari pihak petugas dari Dinas Koprasi atau pendamping program bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri tersebut,para kelompok penerima bantuan atau pemilik usaha tersebut juga memiliki tujuan ketika telah mendapat bantuan tersebut. Sehingga apabila semua tujuan tersebut dapat tercapai maka program tersebut dapat dikatakan efektif. Sesuai dengan wawancara yang dilakukan oleh penerima bantuan.

Hasil wawancara bersama Ibu Malikatin selaku ketua kelompok penerima bantuan dari kelompok Dapur Teman Setia, mengakatakn bahwa:

“Iya tujuan awal yang sudah ditetapkan yaitu untuk p ermodalan usaha saya yang sudah berjalan sebelumnya bisa dikatakan tercapai yaitu meningkatkan produksi baik dari segi kualitas dan kuantitas sehingga dapat menghasilkan omset yang semakin besar atau meningkat.”

Hasil wawancara bersama Ibu Al Umani selaku ketua kelompok penerima bantuan dari Mawar Boga, mengakatakn bahwa:

“Untuk tujuan awal pengajuan pendaftaran memang dana bantuan ini diperuntukkan guna meningkatkan usaha yang sudah saya rintis sebelumnya. Alhasil juga ada peningkatan tetapi tidak signifikan dikarenakan memang ada kendala waktu penjualan sampai saat ini penjualan kelompok kita masih melakukan penjualan konfensional.”

Hasil wawancara bersama Ibu Nanik selaku ketua kelompok penerima bantuan dari Agung Putra, mengakatakn bahwa:

“menurut saya sesuai dengan tujuan awal pengajuan pendaftaran karena memang dana bantuan ini saya pergunakan full untuk kepentingan usaha saya dari kebetulan usaha saya di bidang fashion jadi saya pergunakaan untuk stok produk supaya bervariasi.”

Berdasarkan hasil wawancara yang diperoleh dapat diakitkan dengan teori tercapainya tujuan dalam efektivitas program menurut Sutrisno 2010 yaitu apabila semakin memberikan manfaat suatu program maka semakin efektif pula program tersebut. Program bantuan usaha kelompok perempuan mandiri memiliki tujuan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka pengangguran terbuka di Kabupaten Sidoarjo. Hasil wawancara menunjukkan bahwa kelompok Dapur teman Setia, kelompok Mawar Boga dan Kelompok Agung putra dari tujuan awal pendaftaran program tersebut sudah sesuai yaitu guna untuk peningkatan produksi dari segi kualitas dan ada pula yang dipergunakan untuk pembelian stok produk penjualan. Hal ini membuat usaha semakin tangguh serta menciptakan lapangan pekerjaan bagi Perempuan-perempuan di sekitar usaha tersebut atau dari anggota kelompok masing masing. Hal ini sesuai dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Tantina Haryati tentang strategi menggali potensi dan peluang untuk memperoleh pendanaan kartu usaha perempuan mandiri (Kurma) di Desa Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, di RT 12 RW 8. Dari hasil penelitian tersebut berdampak positif dan dirasakan oleh para ibu ibu yang mempunyai usaha mikro dibidangnya dengan business plan usaha semakin terencana seehingga tingkat keberhasilan yang diinginkan sangat mudah tercapai dengan didukung adanya program kurma oleh pemerintah ini membuat usaha menjadi settle dalam bidang pendanaan sehingga memperjelas usaha yang ditujuh hingga mencapai hasil yang memuaskan.

5. Perubahan Nyata

Dalam penelitian ini untuk mengetahui apa saja dan bagaimana bentuk dari perubahan yang nyata yang telah dirasakan oleh pemilik usaha khususnya terkait program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri. Dalam hal ini maka perubahan nyata dilihat dari sejauh mana program memberikan dampak atau perubahan nyata kepada kelompok kelompok penerima bantuan atau masyarakat, hal ini juga masuk dalam monitoring yang sudah dipertanggung jawabkan oleh Dinas Koprasi dan Usaha Mikro di Kabupaten Sidoarjo. Apakah pihak terkait dapat merasakan adanya perubahan atau dampak dengan adanya pelaksanaan program yang dijalankan. Sesuai dengan hasil wawancara yang dilakukan oleh penerima program bantuan.

Hasil wawancara bersama Ibu Malikatin selaku ketua kelompok penerima bantuan, mengatakan bahwa:

Bantuan tersebut sangat bermanfaat atau berpengaruh, karenadana yang diberikan dapat digunakan untuk membeli stok bahan mentah dan alat yang lebih layak pakai sehinggapenghasilan/omset yang diperoleh menjadi lebih besar, tetapi saya hanya memproduksi produk dengan sistem pre order (PO) jadi saya memproduksi produk apabila ada pesanan saja. Jika tidak ada pesanan saya olah bahan mentah tersebut untuk usaha sembako jadi untuk omset saya tetap naik yaitu dari Rp 3.000.000 menjadi 5.000.000 - 6.000.000 setiap bulan”

Hasil wawancara bersama Ibu Al Umani selaku ketua kelompok penerima bantuan dari Mawar Boga, mengakatakn bahwa:

“sebenernya sangat bermanfaat sekali utuk usaha yang telah kita rintis yaitu penjualan kue basah dengan adanya pemasukan modal guna untuk pembelian bahan baku dan pembelian alat pembuat kue. Sayangnya untuk penjualan tidak meningkat secara drastis karena sistem penjualan kita masih konvensional dengan ada nya sistem PO apabila ada pemesanan untuk acara besar dan sistem penjualan di acara Bazar jika ada.”

Hasil wawancara bersama Ibu Nanik selaku ketua kelompok penerima bantuan dari Agung Putra, mengakatakn bahwa:

”Untuk perubahan yang saya dan anggota kelompok sarakan sangat bermanfaat ya, dengan adanya dana tersebut membuat stok produk usaha semakin banyak dan semakin bervariasi. Sehingga minat pembeli semakin banyak. Untuk pendapatan yang kita dapat sangat drastis yang dulu beromset kurang lebih Rp 5.000.000 setiap bulan dan di bagi perkelompok sekarang bisa naik hingga kurang lebih Rp 12.000.000.”

Besar kecilnya suatu pendapatan yang diperoleh biasanya dipergunakan untuk mengukur suatu tingkat kemakmuran seseorang maupun keluarga. Dengan adanya peningkatan pendapatan maka hal tersebut sangat berguna untuk mengurangi kemiskinan serta memiliki konstribusi dalam mensejahterakan masyarakat. Menurut Susanti yang dikutip oleh Aziza pembiayaan modal kerja memiliki arti sebagai suatu pembiayaan dalam jangka pendek yang diberikan kepada suatu usaha guna memenuhi modal kerja.[15] Pembiayaan modal ini biasanya maksimal jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan modal.

Hasil wawancara yang diperoleh sejalan dengan teori Perubahan Nyata oleh Sutrisno 2010 yang menyatakan bahwa indikator perubahan nyata merupakan suatu program dikatakan efektif apabila program memiliki perubahan nyata yang diperoleh secara langsung oleh sasaran program. Perubahan nyata dalam program bantuan usaha kelompok perempuan mandiri adalah sejauh mana tingkat keberhasilan program tersebut dalam mewujudkan perubahan baik dari segi penjualan maupun segi pendapatan. Dilihat dari perkembangan pendapatan dari kelompok tersebut memang sudah mengalami perubahan meskipun masih banyak dari kelompok tersebut yang melakukan penjualan dengan sistem pesan order dimana kelompok tersebut akan melakuakn produksi apabila ada pesanan dari pemesan, walau begitu dana bantuan tersebut sudah digunakan dengan baik dengan mengalokasikan dana untuk membeli stok bahan mentah, untuk pembelian alat pembuatan kue dan ada pula yang diperjual belikan dalam bentuk sembako hal ini dilakukan untuk menstabilkan pendapatan di setiap bulannya. Keberhasilan program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri menurut pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat dilihat dari meningkatnya antusiasme para pelaku usaha perempuan mandiri untuk berusaha mengembangkan usahanya yaitu melalui program bantuan tersebut. Hal ini dapat dilihat bahwa pemilik dan penerima bantuan usaha kelompok perempuan mandiri meningkat dari tahun 2022 yang berjumlah lebih 2.500 kelompok usaha perempuan pendaftar dan penerima sejumlah 1.891 kelompok. Di tahun 2023 terdapat kurang lebih 5.000 kelompok usaha perempuan pendaftar dan penerima sejumlah 3007 kelompok. Selain itu perubahan nyata yang sudah dapat dirasakan yaitu peningkatan produksi dan pemasaran yang lebih luas yaitu melalui whatsapp. Meskipun dari segi pengemasan masih perlu diperbaiki lagi dan pemasaran ditingkatkan lagi agar lebih luas. Hasil ini tidak sesuai dengan penelitian terdahulu yang berjudul “Efektivitas pelaksanaan Program Dukungan Kurma dari Dinas Koprasi dan UM dalam upaya pengembangan usaha mikro di Kecamatan Krembung Sidoarjo” oleh (Dwi Oktavia, 2023). Yang menyatakan bahwa bantuan yang diberikan memiliki perubahan nyata dari segi peningkatan produk yaitu adanya varian baru, peningkatan bahan baku serta pemasaran yang semakin luas.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dengan judul Efektivitas Program Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu, sesuai dengan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaaha Perempuan Mandiri Melalui Pemberian Penghargaan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan tujuan untuk mewujudkan ketahanan ekonomi bagi kelompok usaha perempuan mandiri pelaku usaha mikro di Daerah baik yang memulai rintisan atau telah berjalan melalui pemberian permodalan dan pendampingan, hal tersebu juga perlu adanya monitoring guna melihat perkembangan dari program yang sudah berjalan. Dinas Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo yang akan bertanggung jawab atas berjalannya Program tersebut dari mulai pendaftara, pendampingan dan monitoring kepada setiap penerima program terserbut.

Maka dapat disimpulkan bahwa Efektifitas Program Bantuan Kelompok Usaha Perempuan Mandiri di Desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu berdasarkkan indikator, bahwa pada indikator pemahaman program, uraian program sudah sesuai dengan perencanaan pemerintah dengan Dinas Koprasi Kabupaten Sidoarjo yang telah di sosialisasikan melalui bantuan aparatur desa maupun melalui online via Website sehingga masyarakat dapat membaca dan memahami program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri tersebut, namun dalam hal ini upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih kurang dengan pendekatan sosialisasi dengan media lainnya sehingga masyarakat di Desa tersebut memperoleh informasi melalui perkumpulan suatu organisasi bukan dari media yang ada. Pada indikator ketepatan sasaran, ketepatan sasaran program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri yang tertulis di SOP yang terdapat pada Perbub no 11 tahun 2023 kini yang terjadi di kelompok Dapur Teman Setia, kelompok Mawar Boga dan Kelompok Agung Putra sudah sesuai dengan kriteria serta persyaratan akan tetapi masih belum di katakan tepat sasaran karena sedikit ketidak sesuaian dengan SOP karena yang terjadi di lapangan masih ada yang menerima bantuan lebih dari satu kali, hal ini perlu adanya peningakatan sleksi administrasi di awal pendaftaran. Pada indikator ketepatan waktu dapat diketahui dalam pelaksanaan program tersebut sudah sesuai dengan timeline yang telah dibuat sebelumnya akan tetapi hasil wawancara dari setiap kelompok mengatakan adanya keterlambatan mengenai pencairan dana bantuan kepada penerima yang dikarenakan adanya kendala dari pihak pendanaan. Pada indikator tercapainya tujuan dari program tersebut oleh Dinas Koprasi Kabupaten Sidoarjo hal ini dilihat berdasarkan tujuan dari penyelenggara program bantuan kelompok usaha Perempuan mandiri dan penerima bantuan atau pemilik usaha telah tercapai meskipun ada beberapa hal yang masih perlu waktu yang lebih lama untuk mencapainya. Pada indikator perubahan nyata,sesuai dengan SOP program bantuan kelompok usaha perempuan mandiri memberikan kelompok Agung Putra dampak yang luar biasa kepada penerima bantuan salah satunya yaitu pemilik usaha mengalami perubahan yang nyata dari segi pendapatan yang meningkat dan memperoleh kesejahteraan keluarga. Dan ntuk Kelompok Dapur Teman Setia dan Kelompok Mawar Boga juga memberikan dampak yang bermanfaat sayangnya masih belum signifikan dikarenakan masih ada hambatan untuk proses penjualan.

References

  1. . K. Ginanjar, Pembangunan untuk Rakyat: Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan, Jakarta: PT Pustaka Cidesindo, 1996, p. 145.
  2. . Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, “Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan,” No. 1, 2008.
  3. . “Kabupaten Sidoarjo, Indonesia – Statistik,” 2023. [Online]. Available: https://id.zhujiworld.com/id/905431-kabupaten-sidoarjo/#details. [Accessed: Nov. 7, 2023].
  4. . Peraturan Bupati Sidoarjo, “Pedoman Pemberdayaan Kelompok Usaha Perempuan Melalui Pemberian Penghargaan,” No. 11, 2023.
  5. . Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sidoarjo, “Data Jumlah Kelompok Penerima KURMA Per-Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023.”
  6. . E. Sutrisno, Budaya Organisasi, Jakarta: Kencana, 2023.
  7. . T. Haryati, S. Y. Putri, and A. A. Wilasittha, “Strategi Menggali Potensi dan Peluang Usaha untuk Memperoleh Pendanaan Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA),” Jurnal Sosialita, vol. 2, no. 1, pp. 23–29, 2022.
  8. . D. Oktavia, M. Ayun, and J. M. Diana, “Efektivitas Pelaksanaan Program Bantuan ‘Kurma’ dari Dinas Koperasi dan UM sebagai Upaya Pengembangan Usaha Mikro di Kecamatan Krembung Sidoarjo,” Jurnal Sosialita, vol. 2, no. 2, pp. 198-205, 2023.
  9. . S. N. Jannah and A. Kriswibowo, “Political Will Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam Upaya Optimalisasi UMKM di Sidoarjo,” Jurnal Trias Politika, vol. 6, no. 1, pp. 130–148, 2022.
  10. . O. Novi, A. Firdaus, and I. D. Rahmawati, “Efektivitas Implementasi Program Bantuan KURMA terhadap Pengembangan Usaha Mikro di Desa Durungbedug Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo,” Jurnal Media Akademik (JMA), vol. 2, 2024. [Online]. Available: https://doi.org/10.62281.
  11. . M. B. Miles, A. M. Huberman, and J. Saldana, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3rd ed. Sage Publications, Translated by Tjetjep Rohindi Rohidi, Jakarta: UI-Press, 2014.
  12. . R. Ayu et al., “Efektivitas Program Kampung Keluarga Berencana (KB) Guna Mewujudkan Keluarga Mandiri di Kelurahan Lakubankkang Kota Parepare,” Jurnal Ilmiah Manusia dan Kesehatan, vol. 3, no. 3, Sept. 2020.
  13. . O. Bernardin and D. Russell, Perilaku Organisasi, 3rd ed., Yogyakarta: Andi Offset, 2016.
  14. . R. Awaliya, N. Azizah, and D. A. Abdullah, “Analisis Pengetahuan Generasi Milenial Non Muslim Terhadap Bank Syariah di Kota Solo,” IJIEB: Indonesian Journal of Islamic Economics and Business, vol. 8, no. 2, pp. 393–408, 2023. [Online]. Available: http://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/ijoieb.