Background: Indonesia, a tropical country with rich agricultural potential, faces challenges in optimizing its agricultural sector. Specific Background: Despite significant contributions to the economy and employment, issues like low human resource capacity and dependency on food imports hinder productivity. Knowledge Gap: The role of village governments in facilitating agricultural development, particularly in rural areas like Grabagan Village, remains underexplored. Aims: This study analyzes the village government's role in agricultural development in Grabagan Village, focusing on key success indicators. Results: Findings indicate that the village government functions effectively as a facilitator, mobilizer, and regulator, yet faces challenges in resource mobilization and farmer engagement. Novelty: This research enhances understanding of local governance's influence on agricultural outcomes. Implications: The study highlights the need for improved collaboration between the village government and farmers to optimize resource allocation and align agricultural initiatives with local needs for sustainable development.
Highlights:
Keywords: Village Government, Agricultural, Farmer Empowerment, Facilitation, Mobilization
Negara kita termasuk dalam wilayah tropis dalam bentang garis khatulistiwa dan memiliki potensi kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah. Tanahnya sangat subur dan bisa ditanami apa saja sehingga Indonesia sangat potensial dalam sektor pertanian. Itulah kenapa negara kita disebut sebagai negara agraris karena setiap provinsi di Indonesia mempunyai komoditas pertanian sendiri dan memiliki keunikan sesuai dengan keadaan geografisnya. Indonesia memiliki sumber daya alam yang berasal dari beberapa sektor, seperti sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga pertambangan, seperti gas alam, minyak bumi, dan logam. Beraneka jenis tanaman, hewan, dan mikroorganisme yang dimiliki Indonesia sangat bermanfaat bagi kehidupan. Pertanian Indonesia memiliki beberapa keunggulan diantaranya dengan letak Indonesia yang berada di kawasan yang sangat strategis dan beriklim tropis sehingga mendapatkan penyinaran matahari yang melimpah sepanjang tahun. Dengan keunggulan yang dimiliki pertanian Indonesia masih terdapat hal yang tidak logis, seperti hingga saat ini demi untuk memenuhi permintaan beras yang merupakan salah satu makanan pokok dalam negerinya, Indonesia masih bergantung pada impor beras pertanian di Indonesia merupakan salah satu sektor yang memiliki peranan yang penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam hal ini sektor pertanian menyerap 35,9% dari total angkatan kerja yang ada di Indonesia dan menyumbang sebesar 14,7% bagi GNP Indonesia (Fds1, 2019). Dengan adanya sektor pertanian yang subur di Indonesia sendiri harusnya kita bisa menjadi penopang perekonomian utama. Namun dengan melimpahnya segala sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia belum menjadikan negara ini sebagai negara maju. Masih sangat banyak masyarakat yang hidup dalam kemiskinan terutama para petani Indonesia.
Tingkat SDM masyarakat yang rendah tentang potensi yang dimiliki Indonesia dan inovasi terhadap teknologi pertanian menjadikan penghambat bagi masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Sementara itu, Indonesia pernah menjadi swasembada beras dan bisa mengekspor hasil berasnya sekitar pada tahun 1980. Dalam hal ini merupakan prestasi bagi Indonesia dan tidak dapat dipungkiri bahwa sektor pertanian yang ada di Indonesia cukup menjanjikan. Sebagai negara kepulauan yang memiliki wilayah cukup luas, Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan alam yang tidak pernah ada habisnya. Indonesia kaya dengan hasil dari pertanian seperti padi, kedelai, jagung, kacang tanah, ketela pohon dan ubi jalar. Selain itu, ada juga hasil dari pertanian yang disebut sebagai hasil pertanian tanaman perdagangan yaitu teh, kopi, kelapa, kina, cengkeh, tebu, karet dan yang lainnya. pertanian Indonesia yang semakin hari semakin besar, hal ini memberikan dampak positif juga. Sektor pertanian Indonesia di mata dunia mendapatkan respon positif yang patut dibanggakan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus bertambah setiap tahunnya ke arah yang lebih baik. Hal itu terlihat sangat jelas pada tahun 2018, khususnya dari sektor pertanian. Hingga tahun 2018, pertumbuhan pertanian di Indonesia mencapai angka di atas 9%. Itu termasuk angka sangat positif. Bahkan terdapat klaim dari pemerintah kalau pertumbuhan sektor pertanian Indonesia menjadi yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. Sebagai bukti bahwa Indonesia semakin kompetitif di kancah internasional. Berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat mempunyai harapan bahwa sektor pertanian Indonesia berkembang ke depannya. Indonesia menobatkan diri menjadi lumbung pangan dunia. Pemerintah Indonesia terbilang cukup serius dalam memperhatikan sektor pertanian. Menurut pemerintah, setiap tahun harus ada pengembangan ke arah yang lebih baik agar bisa mendapatkan apa yang ditargetkan sejak awal. Pada tahun 2020, komoditas dari sektor pertanian yang ditargetkan mencapai level swasembada adalah kedelai, tahun 2024 giliran gula industri. Kemudian tahun 2026 menjadi milik daging sapi dan pada tahun 2045, Indonesia sudah menjadi lumbung pangan dunia.
Indonesia merupakan memiliki sektor pertanian yang sangat berperan besar dalam perekonomian Indonesia. Meskipun kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cenderung mengalami penurunan, namun sektor ini masih memberikan pendapatan bagi sebagian besar rumah tangga di Indonesia. Dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian, ada cara yang banyak ditempuh yaitu melalui perubahan dan pembaruan dalam sistem usaha tani. Sistem yang sering dilakukan untuk perubahan pertanian adalah memperkenalkan teknologi baru, cara kerja baru dan ide-ide baru, program tersebut melalui Dinas Pertanian yang dilaksanakan oleh berbagai fasilitator seperti, Penyuluh Pertanian, dan GAPOKTAN untuk membimbing dan mengarahkan petani dalam meningkatkan hasil pertanian dan memandirikan masyarakat desa. Produktivitas padi nasional pada tahun 2020 berada di angka 5,13 ton/Ha dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 5,23 ton/Ha. Pemerintah terus melakukan upaya peningkatan kualitas benih, penerapan Good Agricultural Practices (GAP), perbaikan infrastruktur sebagai penunjang sarana dan prasarana pertanian, penanganan pasca panen, pemanfaatan teknologi pertanian, perluasan areal tanam melalui cetak sawah, penetapan lahan sawah dilindungi, bantuan alat dan mesin pertanian, serta bantuan pembiayaan melalui KUR. Tidak hanya itu, penyediaan pembangunan rice milling dan silo modern baik swasta maupun Perum BULOG, serta penerapan kelompok bisnis padi. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi pertanian melalui digitalisasi pertanian yakni penerapan Internet of Things (IoT), robot construction, dan Artificial Intelligence (AI) untuk pengembangan Agriculture War Room (AWR), dan otomatisasi mekanisasi pertanian.
Hasil produksi pangan berhasil mempertahankan dan mengembangkan lahan produktif sesuai dengan pelaksanaan PP Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan merupakan pemberdayaan masyarakat, yaitu meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat yang berperan aktif dalam mewujudkan penyediaan, distribusi dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu yang berkesinambungan dengan memanfaatkan kelembagaan sosial ekonomi yang telah ada dan dikembangkan di tingkat pedesaan. Negara kita saat ini dengan jumlah penduduk yang sangat banyak dan tingkat pertumbuhannya yang cukup tinggi, maka dari itu upaya pemerintah untuk mewujudkan ketahanan pangan harus mendapatkan prioritas untuk dapat mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu harus ada lembaga yang mengatur ketersediaan, stabilitas dan pola konsumsinya. Negara kita merupakan salah satu negara yang memperhatikan ketersediaan pangan dari masyarakatnya, pemerintah Indonesia menuangkan Perpres No 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Sebagaimana pentingnya akan kesadaran tentang ketahanan pangan sebagai salah satu pilar ketahanan nasional dan daerah, pada rapat Gubernur Dewan Ketahanan Pangan Tahun 2020 dengan mengundang Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi se-Indonesia sebagai ketua. Merumuskan rencana mengenai ketahanan pangan Indonesia pada Tahun 2021. Persiapan kerja sudah mulai berjalan dengan kelompok kerja teknis dan lintas sektor Dewan Ketahanan Pangan.
Kebijakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa. pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Dalam hal ini juga mendapat dukungan oleh Pemerintah Pusat dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang mewajibkan 20% dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dan hewani. Ketahanan pangan merupakan peranan penting dalam keberlangsungan hidup manusia di suatu negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan adalah Perwujudan ketersediaan pangan yang berbasis pada pemanfaatan sumber daya lokal secara optimal dilakukan dengan Penganekaragaman Pangan dan pengutamaan Produksi Pangan dalam negeri. Perwujudan keterjangkauan Pangan dari aspek fisik dan ekonomi dilakukan melalui pengelolaan stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok, pengelolaan cadangan Pangan Pokok, dan pendistribusian Pangan Pokok . Selain itu sebagai panduan untuk desa, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 serta Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
Pemerintah hingga saat ini telah melakukan beberapa gebrakan langkah untuk pengembangan dan peningkatan kualitas sektor pertanian yang ada di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini berencana untuk menjalankan beberapa program seperti jaminan kerja para petani, pengadaan asuransi pertanian dan bantuan langsung tunai/BLT pada petani (Kompas.id/Raditya Hendra Yasa). Bantuan teknologi diberikan oleh pemerintah kepada para petani berupa alat hasil pertanian seperti traktor, mesin panen otomatis, dan mesin tanam. Dilansir dari laman Detik.com 13/07/2023, Pemerintah menggelontorkan bantuan alat pertanian senilai 11 Milyar kepada para petani di Klaten Jawa Tengah. Bantuan tersebut berupa tractor, cultivator, pompa air, kendaraan roda tiga dan lain-lain. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan bantuan pupuk NPK Fertila non subsidi sebesar 540 ton atau senilai 10,8 miliar kepada para petani tembakau (bojonegorokab.go.id/14/08/2023). Pada tahun yang sama Pemerintah Kabupaten Boyolali memberikan bantuan Alsintan kepada petani dengan nilai 1,2 milyar yang bersumber pada APBN, DBHCHT dan APBD. Bantuan tersebut berupa alat pengolah tanah atau cultivator, Hand sprayer listrik dan traktorroda dua. Bantuan tersebut diserahkan oleh Bupati Boyolali langsung kepada 64 kelompok petani (boyolali.go.id/03/11/2023). Dengan adanya bantuan ini Pemerintah berharap petani bisa memanfaatkan dan merawatnya untuk masa pakai jangka panjang serta untuk memudahkan dalam proses bercocok tanam. Selain itu pemerintah juga berharap agar bantuan tersebut dapat meningkatkan produktivitas hasil panen pertanian. Pemerintah menginginkan adanya peran serta dari para pemuda-pemudi Indonesia untuk dapat mengembangkan sektor pertanian yang ada di Indonesia. Salah satu rencana lainnya yang juga akan dilakukan ialah penggunaan lahan tidur, dikarenakan lahan yang berpotensi saat ini masih belum optimal pemanfaatannya disana.
Indonesia sebagai negara agraris mempunyai beberapa daerah penghasil pertanian terbesar. Yang pertama adalah Jawa Timur, pada tahun 2023 Jawa Timur menghasilkan 9,59 juta ton gabah kering giling. Daerah penghasil padi terbesarnya adalah Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro. Kedua adalah Jawa Barat. Pada tahun 2023 mampu menghasilkan 9,10 juta ton dan daerah penghasil padi terbesarnya adalah Indramayu. Yang ketiga adalah Jawa Tengah, provinsi tersebut mampu menghasilkan 9,06 juta ton dan daerah-daerah penyumbangnya adalah Sragen, Sukoharjo, Pemalang dan Klaten. Provinsi lain yang menyumbang hasil pertanian terbesar di negara kita adalah Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Banten, NTT dan Sumatera Barat.
Sidoarjo adalah kabupaten yang secara administratif memiliki 18 Kecamatan, 31 Kelurahan dan 322 desa ini masing-masing telah mempunyai program-program untuk meningkatkan ketahanan pangan di bidang pertanian. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, produksi tanaman padi di Sidoarjo masih sangat potensial. Hasil produksi padi pada tahun 2021-2022 tercatat mencapai 196.743,42 ton. Angka tersebut menempatkan hasil produksi padi Sidoarjo pada urutan yang ke-21 dibandingkan kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Hasil produksi padi Sidoarjo masih di atas Kabupaten Probolinggo, Sampang, Kediri, Situbondo, Trenggalek, Bangkalan dan Pacitan. Di sisi lain produksi jagung di Sidoarjo jumlahnya tidak banyak. Data pada tahun 2015 jumlah produksinya hanya mencapai 687 ton. Angka itu menempatkan Sidoarjo dalam 5 kabupaten dan kota terendah di Jawa Timur dalam hasil produksi jagung. Sedangkan untuk produksi kelapa sawit dan kakao masih belum ada di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, jumlah penduduk berusia di atas 15 tahun di Sidoarjo yang bekerja di bidang pertanian juga masih banyak berdasarkan data BPS Sidoarjo tahun 2021, jumlahnya ada 31.465 orang. Meskipun Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan potensi sawah irigasi teknis, namun untuk menjaga ketersediaan air irigasi perlu dilakukan pergiliran air dimusim MK II, pergiliran air tetap dilaksanakan agar petani juga dapat melakukan kegiatan tanam secara bergantian.
Lahan pertanian yang ada di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah dengan sawah irigasi teknis. Berdasarkan data dari Sekretaris Desa, Desa Grabagan yang semula memiliki Luas tanah sawah 118.00 Ha dan Luas tanah kering 100.81 Ha dengan total luas lahan 218.81 Ha. Namun pada tahun 2023, ada alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman (perumahan) seluas 8 Ha. Sehingga total luas lahan pertanian di Desa Grabagan menjadi 110 Ha. Sebagai desa yang sebagian besar mata pencaharian penduduknya sebagai petani, Masyarakat masih bergantung pada hasil cocok tanam karena memang desa ini sangat potensial di bidang pertanian, tentunya Pemerintah Desa berperan penting dalam pengembangan pertanian di desa tersebut. Komoditas hasil pertanian di Desa Grabagan meliputi Padi, Kangkung, Sawi, Bayam, Kemangi dan Tebu. Komoditas terbesar di desa ini adalah Padi dan Sawi. Hasil produksi tersebut didistribusikan langsung oleh petani melalui pengepul ke wilayah pasar-pasar yang ada di Sidoarjo, Mojokerto dan pasar-pasar besar di Surabaya seperti Pasar Keputran Surabaya, Pasar Wonokromo Surabaya, Pasar Mojosari Mojokerto, Pasar Krian Sidoarjo dan Pasar Larangan Sidoarjo. Hasil panen padi Desa Grabagan pada tahun 2023 mencapai 770 ton per tahun. Hal ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang hanya mencapai hasil panen sebesar 720 ton. Angka tersebut merupakan bukti bahwa potensi pertanian di desa ini terbilang cukup[ besar dan menjanjikan. Dalam hal ini tak luput dari perhatian pemerintah desa dalam membantu pengembangan pertanian yang ada di wilayah tersebut. Langkah konkrit pemerintah desa dalam upaya pengembangan sektor pertanian adalah penyertaan anggaran secara berkesinambungan dari tahun ke tahun. Sampai pada saat ini Pemerintah Desa sudah berperan aktif seperti, pertama Pembangunan infrastruktur pertanian seperti saluran irigasi dan skip di Dusun Jabon, Juwet Utara, Juwet Selatan, Wersah dan Jodogan. Kedua, Pemerintah Desa juga mengakomodir kegiatan rutinan rapat turun tanam di Balai Desa maupun di dusun-dusun. Ketiga, Pemerintah desa juga membantu petani dalam kegiatan steril lingkungan dan pengendalian hama penyakit pada tanaman setiap musim di setiap tahunnya. Anggaran tersebut di dapat dari APBDes desa disertai dengan RAB tahunan serta SPJ sebagai laporan pertanggungjawabannya. Di bawah ini adalah data rekapitulasi anggaran dana untuk pertanian di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo :
No | Tahun | Anggaran |
---|---|---|
1. | 2020 | Rp. 33.620.215 |
2. | 2021 | Rp. 32.800.000 |
3. | 2022 | Rp. 231.133.107 |
4. | 2023 | Rp. 209.704.000 |
Berdasarkan Tabel 1. Pemerintah Desa Grabagan selama ini sudah memberikan penguatan terhadap sektor pertanian, Pada tahun 2020 Pemerintah Desa menganggarkan dana sebesar Rp. 33.620.215 (Tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus lima belas rupiah ). Pada tahun 2021 pemerintah desa menganggarkan kembali sebesar Rp. 32800.000 (Tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah ). Di tahun 2022 pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp. 231.133.107 ( Dua ratus tiga puluh satu juta seratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh rupiah ). Dan pada tahun 2023 pemerintah desa menganggarkan dana sebesar Rp. 209.704.000 (Dua ratus Sembilan ribu tujuh ratus empat rupiah ). Pada tahun 2022 dan 2023 terjadi peningkatan anggaran yang cukup besar, hal ini sesuai dengan implementasi dari Peraturan–peraturan diatas tentang pertanian dan ketahanan pangan. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 tentang APBN yang mewajibkan 20% dari Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani, Pemerintah Desa berharap agar sektor pertanian menjadi lebih berkembang dan mengalami peningkatan setelah adanya penguatan anggaran serta bisa digunakan sebagaimana mestinya tanpa adanya kecurangan sehingga petani bisa langsung merasakan manfaatnya
Berdasarkan hasil observasi di lapangan, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi pada peran pemerintah desa terhadap pengembangan pertanian di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo antara lain adalah pertama, Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa yaitu Kepala Dusun dalam pembagian irigasi pertanian yang semestinya mengkoordinir teknis irigasi sawah di masing-masing dusun. Kedua, Kepala Desa tidak melibatkan Kepala Dusun dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pertanian yang ada di desa. Segala bentuk kegiatan pembangunan infrastruktur pertanian masih di dominasi oleh Gapoktan dalam pembangunan maupun perencanaannya. Ketiga, Pemerintah desa tidak pernah mengakomodir ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. Petani masih menggantungkan subsidi pupuk dari bantuan-bantuan Pemerintah Daerah. Keempat, Pemerintah Desa tidak menganggarkan untuk pengadaan alat-alat dan mesin pertanian guna membantu meningkatkan produktivitas petani Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data empiris yang ada, anggaran untuk mendukung pertanian di Desa Grabagan cukup fantastis pada tahun 2022 dan tahun 2023, namun cukup disayangkan jika tidak ada satu pun anggaran yang penggunaannya menyentuh soal pengadaan Alat-alat dan mesin pertanian. Kelima, Pemerintah Desa tidak menganggarkan kegiatan pelatihan untuk peningkatan produktivitas dan mengikuti teknologi terbaru tentang pertanian. Anggaran pertanian yang cukup besar namun pemerintah desa tidak menganggarkan untuk kegiatan pelatihan. Padahal pelatihan-pelatihan tersebut sangat penting untuk menunjang keterbatasan ilmu petani dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia itu sendiri untuk lebih baik dalam meningkatkan produktivitas pertanian serta agar lebih bisa mengikuti trend teknologi pertanian yang semakin maju.
Penulis menggunakan indikator dari teori peran Edy Suhardono (2016:38) untuk mengetahui bagaimana Peran Pemerintah Desa Terhadap Pengembangan Pertanian di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo, beliau mengatakan bahwa peran merupakan patokan yang membatasi apa yang mesti dilakukan seseorang dalam menduduki jabatan, dalam konteks ini Pemerintah Desa berperan mencakup tiga hal, yaitu: Pertama, Fasilitator adalah tindakan pemerintah desa dalam penyedia fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung proses pemerintahan dan Pembangunan. Kedua, Mobilisator adalah pemerintah desa sebagai pengarah atau penggerak untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah pembangunan untuk kepentingan bersama. Ketiga, Regulator adalah menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan (menerbitkan peraturan-peraturan dalam rangka efektivitas dan tata tertib administrasi pembangunan).
Pada penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Muhammad Viki Nisfani Al Aziz (2022) yang berjudul “Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi“ penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Data tersebut dianalisis melalui teknik wawancara, dokumentasi dan observasi langsung ke lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah desa sebagai Regulator, Dinamisator, Fasilitator, dan Katalisator dalam pemberdayaan masyarakat petani di Desa Kertamukti. Hasil dari penelitian ini adalah peran Pemerintah Desa Kertamukti cukup baik walaupun kurang maksimal pada peran fasilitator dan katalisator dalam hal kurangnya perhatian pemerintah desa terhadap bantuan modal untuk masyarakat petani dan kurang intensif pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa Kertamukti [1].
Kedua, pada penelitian yang dilakukan oleh Aisyah, S. & Puspitarini, R. (2022) dengan judul “Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Usaha Tani Melalui Subsidi Bibit saat Pandemi Covid“. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi di lapangan, dan ditunjang dengan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dalam meningkatkan usaha tani melalui subsidi bibit di masa pandemi Covid-19 di Desa Wringinanom sehingga bibit yang diberikan oleh pemerintah desa setiap tahunnya itu lebih unggul daripada tahun sebelumnya. Pemerintah desa berperan penting mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Subsidi bibit diberikan dua kali dalam setahun yang mana bibit tersebut dinilai lebih unggul dan bagus daripada tahun sebelumnya. Proses penyalurannya dimulai dari Dinas Pertanian, kepala desa, ketua kelompok tani, tingkat RT yang mengajak anggota masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini secara maksimal [2].
Ketiga, pada penelitian yang dilakukan oleh Bahri dkk (2019) yang berjudul “Peran Pemerintah Desa Terhadap Pembangunan Kewirausahaan Pertanian Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat“. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode survei dan wawancara mendalam (in depth interview). Objek penelitian adalah pemerintah desa (kepala desa, perangkat desa) petani, peternak. Hasil penelitian tersebut adalah Pemerintah desa sebagai fasilitator melalui pendampingan dan pemberian fasilitas, Pemerintah desa sebagai mediator, Pemerintah desa sebagai regulator, Pemerintah desa sebagai motivator [3]. Faktor-faktor yang mendukung pemerintah. Desa dalam upaya pembangunan kewirausahaan pertanian masyarakat adalah sumber daya alam, sumber daya manusia, infrastruktur, ekonomi dan sosial. Sedangkan kendala-kendala pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat antara lain Kelompok berkepentingan, Kualitas sumber daya manusia pemerintah desa, Program pemerintah tidak berjalan sesuai rencana.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Menurut Strauss dan Corbin dalam Creswell,J. (1998:24) penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan sebuah informasi yang tidak dapat diperoleh melalui teknik statistik atau pengukuran. Pendekatan Kualitatif menekankan unsur manusia sebagai instrument penelitian, dengan menekankan unsur manusia sebagai instrumen penelitian. Maka akan mempermudah penyesuaian dengan kenyataan yang terjadi dilapangan [4]. Dengan menggunakan metode kualitatif ini, penulis akan terjun langsung ke lapangan untuk meneliti objek kajiannya dan mengadakan interaksi langsung dengan narasumber yang telah ditentukan guna mendapatkan informasi yang mendalam mengenai Peran Pemerintah Desa terhadap Pengembangan Pertanian. Alasan menggunakan pendekatan kualitatif adalah penelitian dapat menghasilkan data deskriptif berupa ucapan dan pengamatan. Penelitian kualitatif digunakan untuk memahami data yang telah dihasilkan dari survei yang ada di lapangan. Penelitian ini dilakukan dengan juga menggunakan pendekatan deskriptif agar penulis dapat menganalisis dan mendeskripsikan pengamatan kejadian di lokasi penelitian, sehingga bisa dapat menarik Kesimpulan [5].
Lokasi penelitian ini berada di Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo karena desa ini merupakan salah satu desa agraris sehingga dapat dijadikan sumber penelitian. Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana peran Pemerintah Desa Grabagan terhadap pengembangan pertanian. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang mana tidak terlalu tertuju pada angka dan nilai dalam pengukuran variabelnya serta tidak melakukan pengujian menggunakan data statistik, Adapun sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer tersebut merupakan data yang diperoleh langsung dari objek penelitian atau responden yang ada hubungannya langsung dengan objek yang diteliti. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan purposive sampling dalam penentuan subyek penelitian dan data primer yang dipakai penulis bersumber pada Kepala Desa, Ketua Gapoktan Mantap Karya dan Petani sebagai informannya. Selanjutnya data sekunder diperoleh dari sejumlah orang yang telah melakukan penelitian berdasarkan sumber-sumber yang telah ada. Data tersebut bisa diperoleh dari beberapa jurnal-jurnal penelitian terdahulu tentang peran Pemerintah Desa terhadap pengembangan pertanian. Selanjutnya teknik pengumpulan data yang dilakukan peneliti melalui wawancara kepada narasumber, observasi dan dokumentasi. Dengan begitu lebih mudah untuk mendapatkan gambaran umum dan dapat memudahkan melakukan penilaian secara keseluruhan. Analisis data berdasarkan Miles dan Huberman (1994:12) melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajajian data dan penarikan Kesimpulan [6].
Pengembangan pertanian merupakan pilar perekonomian yang utama karena dapat menunjang ketahanan pangan suatu negara. Beberapa langkah strategis dan dukungan terhadap pengembangan pertanian yang tepat sasaran seperti perbaikan infrastruktur sebagai penunjang sarana dan prasarana pertanian, penanganan pasca panen, pemanfaatan teknologi pertanian, perluasan areal tanam, bantuan alat dan mesin pertanian, bantuan pupuk, serta bantuan pembiayaan sangat diperlukan agar dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian [7].
Teori Peran dari Edy Suhardono (2016:38) mencakup 3 (tiga) indikator penting yaitu Fasilitator, Mobilisator dan Regulator yang akan menganalisa keberhasilan Peran Pemerintah Desa Grabagan terhadap pengembangan pertanian. Teori tersebut merupakan kunci utama seberapa efektif peran Pemerintah Desa Grabagan dalam mengembangkan potensi pertanian yang ada disana [8].
1. Fasilitator
Teori peran menurut Edy Suhardono merupakan patokan yang membatasi apa yang harus dilakukan seseorang atau kelompok dalam menduduki jabatan. Kemampuan memfasilitasi proses, memberikan arahan, dan mendukung anggota tim dalam mencapai tujuan [9]. Indikator fasilitator ini adalah dimana Pemerintah Desa berperan sebagai penyedia fasilitas sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan pertanian yang ada di desa. Pemerintah Desa turut serta dalam perencanaan pembangunan desa di bidang pertanian. Pemerintah Desa Grabagan sebagai fasilitator turut memfasilitasi penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat terutama para petani.
No | Nama | Jumlah |
---|---|---|
1 | Hand Tracktor | 4 unit |
2 | Cultivator | 2 unit |
3 | Mesin Diesel | 1 unit |
Pada tabel diatas menunjukkan bahwa saat ini sarana prasarana untuk menunjang pengembangan pertanian Desa Grabagan. Alat-alat tersebut diatas merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten maupun Provinsi. Realita di lapangan, alat-alat tersebut sangat minim sekali jumlahnya mengingat kondisi luas wilayah areal pertanian di Desa Grabagan yang cukup luas. Sebagai Diesel yang hanya 1 unit tidak mampu memberikan kontribusi jika musim kemarau melanda, diesel tidak mampu melayani kebutuhan air untuk pertanian se wilayah Desa Grabagan.
Sebagai fasilitator, Pemerintah Desa berperan aktif dalam kegiatan memfasilitasi sarana prasarana jaring aspirasi masyarakat melalui musyawarah-musyawarah dusun kemudian membawa hasil tersebut dalam musyawarah desa (MusDes) dan dirumuskan dalam suatu kebijakan yang diputuskan bersama dengan pemerintah desa. Selain itu, Pemerintah Desa juga turut serta berperan dalam rapat-rapat pertanian seperti rapat rutin, rapat turun tanam maupun rembug tani. Tidak hanya itu, Pemerintah Desa juga memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana pertanian seperti normalisasi dan pembangunan saluran irigasi, bantuan subsidi pupuk, pembangunan lumbung desa, bimbingan teknis pertanian maupun sterilisasi lingkungan. Dalam wawancara bersama Kepala Desa Grabagan Bapak Kamadi, S.E menerangkan bahwa : “ Ya, kami selaku Pemerintah Desa sudah menganggarkan dana untuk menunjang pertanian yang ada di desa Grabagan setiap tahunnya. Pemerintah Desa bersinergi dengan Gapoktan Mantap Karya berusaha mengembangkan pertanian yang ada di desa karena Desa Grabagan ini merupakan desa agraris dimana banyak warganya yang masih bergantung pada sektor pertanian “. ( Wawancara 17 Juni 2024). Sektor pertanian di Desa Grabagan masih sangat potensial, sehingga sayang jika kurang mendapat perhatian lebih dari pemerintah desanya.
No | Tahun | Kegiatan | Anggaran |
---|---|---|---|
1 | 2020 | Peningkatan produksi tanaman pangan dan sterilisasi lahan pertanian | Rp. 26.000.000 |
Bimtek Teknologi tepat guna pertanian | Rp. 7.620.215 | ||
2 | 2021 | Peningkatan produksi tanaman pangan dan sterilisasi lahan pertanian | Rp. 26.000.000 |
Bimtek Teknologi tepat guna pertanian | Rp. 6.800.000 | ||
3 | 2022 | Bantuan bibit padi dan pendistribusian | Rp. 38.893.800 |
Sterilisasi penanggulangan hama dan penyakit | Rp. 20.000.000 | ||
Pembangunan lumbung desa | Rp. 115.977.000 | ||
Normalisasi saluran irigasi se wilayah Desa Grabagan | Rp. 50.400.000 | ||
Pembangunan saluran irigasi | Rp. 5.862.307 | ||
4 | 2023 | Bantuan subsidi pupuk | Rp. 104.704.000 |
Hydroponik dan bantuan bibit cabai | Rp. 51.750.000 | ||
Sterilisasi lingkungan | Rp. 40.000.000 | ||
5 | 2024 | Bantuan subsidi pupuk | Rp. 77.927.000 |
Sterilisasi lahan pertanian | Rp. 60.000.000 | ||
Normalisasi saluran irigasi se wilayah Desa Grabagan | Rp. 71.777.000 |
Kepedulian Pemerintah Desa Grabagan terhadap pertanian seolah memberikan angin segar kepada petani. Implementasi program kegiatan tersebut berjalan dengan lancar karena efek campur tangan Pemerintah Desa, Gapoktan dan petani. Hal ini juga dipertegas oleh pernyataan Ketua Gapoktan Mantap Karya Bapak Kusaini dalam wawancara sebagai berikut : “Dalam rapat MusDes, Kami para petani meminta Pemerintah Desa untuk memberikan bantuan berupa normalisasi dan pembangunan saluran irigasi serta pembangunan jalan sawah untuk mendukung kelancaran proses distribusi dan transportasi pertanian. Selain itu kami juga meminta bantuan subsidi pupuk dan sterilisasi lingkungan, dan alhamdulillah sudah terealisasi”. (Wawancara 17 Juni 2024). Konsep fasilitator dikatakan mencapai keberhasilan jika ada kerja sama Pemerintah Desa dengan para pemangku kepentinganmenyalurkan aspirasi dari bawah dan bisa merealisasikannya dengan baik. Komunikasi yang berjalan lancar dalam bentuk sosialisasi kepada warga merupakan sarana informasi yang dibutuhkan untuk menyebarluaskan program [10].
Jalur transportasi dan distribusi memegang peranan penting terhadap pengembangan pertanian. Pemerintah Desa bertanggung jawab terhadap pengadaan dan pemeliharaan infrastruktur yang ada di desa sebagai wujud penerapan kebijakan. Berdasarkan hasil wawancara dan data menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Grabagan berperan aktif dalam memfasilitasi sarana dan prasarana sebagai penunjang kemajuan pertanian. Dalam hal ini jika dikaitkan dengan Teori Edy Suhardono (2016:38) dimana Pemerintah desa sudah menjalankan peran sebagai fasilitator. Bentuk perhatian lebih Pemerintah Desa terhadap pengembangan pertanian diwujudkan dalam adanya fasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Gapoktan mengadakan musyawarah dan rembug tani dan bentuk program kegiatan dan pengadaan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam APBDes Desa Grabagan. Pemerintah Desa sebagai fasilitator berperan aktif untuk mengembangkan pertanian. Hal ini jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu dengan judul “Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi“ oleh Muhammad Viki Nisfani Al Aziz (2022) dijumpai hasil yang berbeda karena pada penelitian yang terdahulu peran Pemerintah Desa belum dapat memfasilitasi pemberdayaan masyarakat petani.
2. Mobilisator
Pada indikator kedua ini juga tak kalah pentingnya yaitu aspek mobilisator dimana Pemerintah Desa Grabagan berperan sebagai pengarah atau penggerak untuk melakukan sesuatu untuk bertindak, mengorganisir kegiatan, dan memastikan bahwa semua orang berpartisipasi aktif dalam mencapai tujuan serta berperan dalam mengidentifikasi potensi dan mengoptimalkan sumber daya yang ada [11]. Sebagaimana tertuang dalam Teori Peran Edy Suhardono (2016:38) yaitu orang yang mengarahkan atau menggerakkan untuk melakukan sesuatu yang berkaitan dengan sebuah pembangunan guna untuk kepentingan bersama. Pemerintah Desa memobilisasi masyarakat untuk membentuk sebuah gabungan kelompok-kelompok tani. Gabungan kelompok tani tersebut berpusat di Desa Grabagan yang dibentuk oleh desa dan berbadan hukum. Untuk menghimpun para petani, Pemerintah Desa membentuk Lembaga Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Mantap Karya yang beranggotakan seluruh petani yang ada di Desa Grabagan. Pemerintah Desa mendaftarkan dan melegalkan Gapoktan dalam badan hukum Akta Notaris bernomor : AHU-0056657.07-2016 pada 17 Juli tahun 2016. Pemerintah Desa bertujuan agar Gapoktan bisa menyerap dengan maksimal segala bentuk bantuan baik dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat maupun pihak-pihak lain karena persyaratan bantuan tersebut bisa direalisasikan jika Gapoktan sudah berbadan hukum. Untuk mempermudah pengelolaan lahan pertanian yang ada di Desa Grabagan, Pemerintah desa membentuk Lembaga Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Mantap Karya sebagai lembaga dibawah Pemerintah Desa, Gapoktan Mantap Karya beranggotakan 149 orang petani se wilayah Desa Grabagan dengan susunan pengurus sebagai berikut :
No | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Kusaini | Ketua |
2 | Kus Heru Santoso | Sekretaris |
3 | Choirul Basori | Bendahara |
4 | Semua petani Desa Grabagan (146 orang) | Anggota |
Selama ini Pemerintah Desa Grabagan menjalin hubungan baik dengan para petani gogol, petani penggarap, Gapoktan, Petugas penyuluhan pertanian kecamatan maupun dinas-dinas terkait. Koordinasi ini penting untuk menunjang keberlangsungan proses produktivitas dan pengembangan pertanian. Pemerintah Desa sebagai regulator berperan penting dalam menerbitkan peraturan, merevisi peraturan serta sebagai fungsi kontrol terhadap segala kegiatan yang ada di wilayah desa.
Berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Desa Grabagan Bapak Kamadi, S.E mengatakan bahwa : “ Gapoktan sebenarnya sudah berdiri sejak lama dari era Kepala Desa ke 2 menurut pengakuan para warga dan sesepuh. Namun, Gapoktan baru bisa kami daftar kan legalitasnya ke badan hukum sejak tahun 2016 untuk menyerap bantuan-bantuan dari dinas-dinas terkait. Kami memobilisasi para warga yang berprofesi sebagai petani untuk bergabung menjadi anggota Gapoktan ”. (Wawancara 17 Juni 2024). Pemerintah Desa melalui dinas terkait berupaya memberikan bantuan alat-alat pertanian berwujud teknologi tepat guna sebagai implementasi dari motivasi kebijakan dan kepedulian Pemerintah Desa terhadap petani desa. Bantuan tersebut sebagai berikut :
Tindakan motivasi melalui berbagai bentuk dorongan dari pihak sektoral sangat diperlukan sebagai partisipasi aktif dalam mengembangkan pertanian. Meskipun tidak bisa dipungkiri bahwa realitanya mengalami kendala di lapangan [12]. Yang pertama adalah bantuan dari pihak sektoral lainnya seringkali tidak tepat sasaran seperti halnya bantuan pupuk bersubsidi. Mayoritas petani yang ada di desa Grabagan adalah petani sayuran, sedangkan bantuan subsidi pupuk baik dari pihak sektoral maupun dari pemerintah desa selama ini kebanyakan adalah pupuk untuk tanaman padi. Sehingga kebijakan tersebut masih belum mengena ke semua sasaran yaitu para petani secara keseluruhan. Yang kedua adalah faktor alam, yaitu dimana kondisi ph tanah yang ada di Desa Grabagan sudah tidak stabil sehingga sangat mempengaruhi tingkat kesuburan tanah dan mempengaruhi produktivitas pertanian. Selain itu populasi hama tikus di Desa Grabagan ini cukup meledak jika dibandingkan dengan 5 tahun terakhir. Hal ini cukup meresahkan para petani. Merujuk pada data dan informasi yang sudah dihimpun, Pemerintah Desa kurang optimal dalam hal perencanaan di bidang pertanian. Dengan perencanaan yang baik serta penganggaran yang efisien, seharusnya bisa memberikan bantuan yang lebih tepat pada sasaran. Mengacu pada luas areal pertanian di Desa Grabagan yang masih sangat luas, inventaris alat-alat pertanian yang sudah ada saat ini masih kurang memadai, seharusnya Pemerintah Desa memberikan bantuan alat-alat pertanian, bibit unggul dan pelatihan-pelatihan kompeten terkait teknologi pertanian. Pada tahun 2020 dan 2021 Pemerintah Desa mengadakan kegiatan bimbingan teknis terkait pertanian, yang semula para petani sangat antusias, namun program tersebut ternyata tidak berlanjut. Hal ini dipertegas oleh wawancara bersama petani yang merupakan anggota dari Gapoktan Mantap Karya Bapak H. Abd. Djalil sebagai berikut : “ Program-program dari desa sebenarnya sudah bagus, namun yang kami sayangkan adalah mengapa itu semua tidak berkelanjutan. Para petani sangat perlu pembinaan dan pelatihan terkait permasalahan pertanian agar kami para petani bisa bersaing di era modern ini “. (Wawancara 17 Juni 2024).
Namun disisi lain sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Desa terhadap pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan, Pemerintah Desa Grabagan bersama Gapoktan dan para petani juga turut aktif dalam penyerangan hama pada tanaman padi dan sayuran. Hama tersebut adalah tikus, wereng, burung emprit dan ulat. Bentuk pengendalian hama tersebut adalah kegiatan rutinan setiap musim tanam. Kegiatan tersebut meliputi pengobatan tikus secara massal dan pembuatan rumah burung hantu untuk menekan populasi hama tikus. Sedangkan hama wereng dan ulat dilakukan tindakan penyemprotan insektisida secara berkala sesuai dosis untuk menekan populasinya. Dan pada hama burung, Pemerintah Desa bersama Gapoktan menganjurkan petani untuk membuat alat pengusir burung dari orang-orangan sawah untuk menekan populasi hama burung emprit. Kendala lainnya yaitu semakin sulitnya mencari tenaga penggarap karena putusnya generasi. Pada temuan dilapangan, sebagian pemuda di Desa Grabagan enggan menekuni profesi sebagai petani, mereka lebih memilih menjadi karyawan di perusahan atau berdagang sehingga tenaga penggarap dan petani semakin sedikit jumlahnya. Fenomena menurunnya jumlah petani di Desa Grabagan menyebabkan mahalnya upah tenaga penggarap atau buruh tani di era sekarang [13]. Hal ini diperkuat oleh pernyataan oleh petani Desa Grabagan Bapak H. Abd. Djalil sebagai berikut : ” Sekarang semakin sulit mencari buruh tani, adapun sekarang upahnya mahal karena sekarang banyak yang menjadi buruh pabrik dan berdagang. Kita semakin khawatir karena petani sudah putus generasi ”. (Wawancara 17 Juni 2024).
Berdasarkan dari fenomena diatas jika dikaitkan dengan Teori Peran Edy Suhardono (2016:38) maka Pemerintah Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo dalam menjalankan perannya sebagai Mobilisator terhadap pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan masih perlu dikembangkan untuk meningkatkan kapasitas SDM nya dalam hal pelatihan maupun kerja sama dengan lembaga penelitian terkait varietas tanaman baru yang lebih tahan hama serta teknologi pertanian yang tepat guna untuk menarik minat para generasi muda agar menekuni profesi petani. Dengan menurunnya jumlah petani dan tenaga penggarap karena banyaknya warga yang beralih profesi sebagai karyawan dan pedagang, otomatis upah tenaga penggarap atau buruh tani semakin mahal. Pemerintah Desa juga perlu terus menggerakkan para petani untuk terlibat dalam hal perencanaan penganggaran, Pemerintah Desa perlu memahami apa yang dibutuhkan para petani. Bantuan dari Pemerintah Desa juga perlu kajian yang lebih efisien karena minimnya bantuan alsintan mengingat terbatasnya jumlah alsintan yang ada saat ini sangat berbanding terbalik dengan luas areal pertanian yang ada di Desa Grabagan. Bantuan dari Pemerintah Desa perlu sasaran yang tepat karena mayoritas petani di Desa Grabagan adalah petani sayur sedangkan bantuan subsidi pupuknya adalah pupuk untuk tanaman padi serta dikarenakan faktor alam seperti penurunan ph tanah yang mempengaruhi kesuburan dan ledakan populasi hama tikus. Hal ini jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu dengan judul Peran Pemerintah Desa Terhadap Pembangunan Kewirausahaan Pertanian Sebagai Sarana Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat oleh Bahri dkk (2019) dijumpai hasil yang berbeda karena pada penelitian yang terdahulu peran Pemerintah Desa dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pembangunan kewirausahaan pertanian.Selain itu, Jika salah satu indikator tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka keberhasilan program akan berjalan lambat atau tidak sesuai tujuan.
Indikator selanjutnya adalah aspek regulator. Berdasarkan Teori Peran Edy Suhardono (2016:38), Regulator adalah berfungsi untuk mengatur dan mengontrol perilaku individu dalam konteks sosial untuk memastikan keteraturan dan kepatuhan terhadap norma dan aturan yang berlaku [14]. Dalam hal ini Pemerintah Desa menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pemerintahan (menerbitkan peraturan-peraturan dalam rangka efektivitas dan tata tertib administrasi pembangunan). Pemerintah Desa juga berfungsi untuk mengontrol dan memonitor kegiatan untuk memastikan bahwa semuanya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah Desa juga berperan dalam menegakkan disiplin dan mengatasi masalah yang mungkin timbul selama proses. Pemerintah Desa Grabagan dan Gapoktan memberikan pelayananan kepada petani sebagaimana sesuai dengan prosedur yang berlaku, dalam hal ini Pemerintah Desa memberikan SOP (Standart Operasional Prosedur) untuk memberikan output terbaik terhadap pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan. Hal ini dikuatkan oleh pernyataan Kepala Desa Grabagan Bapak Kamadi, S.E bahwa :
3. Regulator
“Kami Pemerintah Desa Grabagan sudah membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam pelayanan pengembangan pertanian. Dengan ini harapan kami dapat berperan semaksimal mungkin untuk berpartisipasi aktif bersama masyarakat dalam mengembangkan pertanian yang ada di Desa Grabagan. Kami menggandeng Gapoktan untuk mencapai tujuan tersebut. Dan untuk mendukung itu, Gapoktan kami sudah ada legalitasnya karena persyaratan bantuan bisa terealisasi adalah Gapoktan harus sudah berbadan hukum“. (Wawancara 17 Juni 2024).
Sebagai fungsi kontrol, prosedur pengawasan dan pelaporan terkait anggaran pertanian yang ada pada APBDes dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk meminimalkan potensi korupsi dan penyalahgunaan dana serta wewenang. Pemerintah Desa memastikan segala kebijakan dapat berjalan dengan lancar sesuai target sasaran. Setiap pembelian bibit dan pengadaan alat pertanian harus melalui proses pengadaan yang terbuka dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat, sehingga hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program-program kegiatan desa. Dalam hal ini ditegaskan oleh Ketua Gapoktan Mantap Karya Desa Grabagan Bapak Kusaini mengatakan bahwa :
” Pemerintah Desa selalu memberikan binaan kepada Gapoktan terkait teknis pelaporan anggaran. Dan kita selalu membuat laporan pertanggung jawaban kegiatan dalam bentuk SPJ kepada Pemerintah Desa karena selama ini kegiatan pertanian menggunakan anggaran dari desa. Hal ini sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kita terhadap Pemerintah Desa dan sebagai pertanggung jawaban kita kepada masyarakat agar kita sebagai Gapoktan tetap membawa amanah sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terutama para petani di Desa Grabagan ”. (Wawancara 17 Juni 2024).
Standart Operasional Prosedur) Pemerintah Desa terhadap pengembangan pertanian di desa terstruktur dan mendetail dalam setiap program kegiatannya. Bentuk kepedulian Pemerintah Desa Grabagan terhadap pengembangan pertanian diwujudkan dalam bentuk mengupayakan bantuan alsintan kepada Dinas terkait untuk petani Desa Grabagan. Bantuan tersebut berupa hand traktor, cultivator, dan mesin diesel. Pengajuan bantuan tersebut melalui proses musyawarah atau rembug petani kemudian melalui Gapoktan mengajukan proposal kepada Pemerintah Desa untuk diajukan kepada dinas-dinas terkait sesuai dengan kebutuhan petani. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Grabagan Bapak Kamadi, S.E dalam wawancara sebagai berikut :
” Bantuan yang sudah terealisasi dari dinas terkait itu untuk para petani Desa Grabagan tentunya melalui rembug petani, Kami Pemerintah Desa bersama Gapoktan menjaring aspirasi apa yang dibutuhkan petani lalu kami mengajukannya melalui proposal kepada dinas-dinas terkait. Kami membuka ruang kepada para petani apabila ada kemungkinan masalah yang terjadi, kami Pemerintah Desa berusaha memberikan solusi. Harapan kami bantuan alat tersebut bisa mempermudah dan meningkatkan produktivitas pertanian yang ada di desa ”. (Wawancara 17 Juni 2024).
Kegiatan Rembug Petani | Kegiatan Bantuan subsidi pupuk | Kegiatan Sterilisasi lahan | Kegiatan Pengendalian hama |
---|---|---|---|
Wajib dihadiri petani | Wajib berKTP Grabagan | - Wajib berKTP Grabagan | Wajib berKTP Grabagan |
Wajib dihadiri Gapoktan | Wajib memiliki lahan di Grabagan | - Wajib memiliki lahan di Grabagan | Wajib memiliki lahan di Grabagan |
Wajib dihadiri Pemdes | Wajib menjadi anggota Gapoktan | - Wajib menjadi anggota Gapoktan | Wajib menjadi anggota Gapoktan |
Kuorum 55% dari undangan | Tanaman jenis padi | - Sebelum turun tanam | 3x setiap musim |
Setelah turun tanam | Sasaran 110 Ha | ||
Sasaran 110 Ha |
Tabel diatas menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Grabagan sudah menjalankan SOP dengan optimal dalam memberikan pelayanan terhadap pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan. SOP tersebut dijalankan sesuai komitmen bersama Gapoktan dan para petani. Dalam setiap kegiatan dan programnya untuk mengembangkan pertanian, Pemerintah Desa mewajibkan segala jenis bantuan bisa direalisasikan untuk petani yang sudah memiliki KTP Desa Grabagan dan sudah memiliki lahan di Desa Grabagan serta sudah tergabung dalam anggota Gapoktan Mantap Karya. Dengan maksud dan tujuan agar bantuan tersebut bisa tepat mengenai sasaran dan bisa langsung dimanfaatkan oleh petani Desa Grabagan. Regulasi yang sistematis dan terstruktur sangat diperlukan dalam setiap organisasi untuk mengatur arah suatu kebijakan.
Berdasarkan fenomena di atas jika dikaitkan dengan Teori Peran Edy Suhardono (2018:38) indikator ketiga yaitu regulator maka, Pemerintah Desa Grabagan sudah berperan menjadi regulator Bentuk komunikasi Pemerintah Desa membuat arah kebijakan untuk pelayanan terhadap aspek pengembangan pertanian untuk bisa diterima dan dijalankan oleh Gapoktan dan petani. Pada temuan dilapangan Pemerintah Desa sudah memberikan payung hukum melalui pendaftaran badan hukum Gapoktan terhadap pertanian yang ada di desa, serta memberikan arah kebijakan terhadap pemangku kepentingan atau stakeholder dalam hal ini Gapoktan dan petani untuk bertanggung jawab atas anggaran desa yang digunakan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kepada birokrasi. Gapoktan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan lancar sesuai dengan peraturan. Pemerintah Desa juga sudah menjalankan SOP (Standart Oprasional Prosedur) yang baik untuk pelayanan terhadap pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan seperti. Pemerintah Desa juga memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait manajemen keuangan kepada Gapoktan sebagai wadah petani untuk dapat mengelola anggaran yang diberikan desa agar lebih baik, lebih bermanfaat dan bisa digunakan seefisien mungkin sesuai harapan para petani. Pada sisi lain, fungsi kontrol sebagai regulator juga sudah diterapkan oleh Pemerintah Desa Grabagan sebagai upaya untuk memantau anggaran dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan wewenang serta anggaran seperti tindakan korupsi yang marak akhir-akhir ini. Pemerintah Desa menginginkan arah kebijakan yang sudah dibuat bisa semestinya mencapai target sasaran tanpa adanya penyimpangan. Jika dikaitkan dengan penelitian terdahulu oleh Muhammad Viki Nisfani Al Aziz (2022) yang berjudul “Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Di Desa Kertamukti Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi“ memiliki persamaan yaitu, Pemerintah Desa dapat menjadi regulator untuk pemberdayaan masyarakat petani [15].
Berdasarkan pembahasan dan uraian tentang Peran Pemerintah Desa terhadap pengembangan pertanian dapat disimpulkan dengan ditinjau dari 3 indikator sebagaimana pada Teori Peran Edy Suhardono (2018:38) bahwa Pertama, Pemerintah Desa sudah dapat memfasilitasi pengembangan pertanian yang ada di Desa Grabagan karena sampai saat ini sudah melaksanakan program kegiatan meliputi jaring aspirasi masyarakat seperti Musdes dan rembug pertanian, kemudian penganggaran kegiatan pertanian yaitu normalisasi saluran irigasi, pembangunan saluran irigasi, subsidi pupuk, bimtek teknologi pertanian hingga sterilisasi lahan pertanian dan sudah terealisasi semua. Yang kedua adalah, Pemerintah Desa perlu lebih mengembangkan peran sebagai mobilisator. Meski Pemerintah Desa sudah memberikan payung hukum melalui pendaftaran badan hukum Gapoktan terhadap pertanian yang ada di desa, serta memberikan arah kebijakan terhadap pemangku kepentingan, Pemerintah Desa masih sangat perlu perencanaan yang tepat serta keterlibatan para petani dan Gapoktan dalam perencanaan penganggaran untuk lebih memahami kebutuhan para petani sehingga bentuk bantuan dan kegiatan bisa tersalurkan secara efisien dan tepat sasaran. Berdasarkan fenomena di lapangan masih ditemui kendala yaitu bantuan subsidi pupuk yang kurang tepat sasaran, dimana kebanyakan bantuan pupuk bersubsidi membidik petani padi, namun pada kenyataannya masih banyak petani sayur yang belum merasakan manfaatnya. Selain itu, minimnya bantuan alsintan untuk mempercepat dan meningkatkan hasil produktivitas petani. Ketersediaan alsintan yang ada di desa sangat sedikit. Kenyataannya Desa Grabagan memiliki areal pertanian yang cukup luas, namun sarana prasarana alat-alat pertanian tidak mampu mengakomodir kebutuhan pertanian. Tidak hanya itu, faktor alam juga mempengaruhi pengembangan pertanian yaitu ketidakstabilan ph tanah yang menyebabkan menurunnya tingkat kesuburan tanah serta meledaknya populasi hama tikus yang banyak menyerang tanaman sehingga menjadi tidak terkendali. Kendala lain yang dihadapi adalah semakin sulitnya mencari tenaga penggarap karena putusnya generasi dikarenakan pemuda di Desa Grabagan yang enggan menekuni profesi sebagai petani, mereka lebih memilih menjadi karyawan di perusahan atau berdagang sehingga tenaga penggarap dan petani semakin sedikit jumlahnya dan menyebabkan mahalnya upah tenaga penggarap atau buruh tani di Desa Grabagan. Yang ketiga adalah peran Pemerintah Desa sebagai regulator sudah cukup berhasil, hal ini dibuktikan dengan hadirnya Perdes pengelolaan pertanian. Gapoktan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya sudah menjalankan SOP (Standart Operasional Prosedur) yang baik untuk petani. Tidak hanya itu, Gapoktan sebagai sarana petani desa juga sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik melalui struktur birokrasi dengan mempertanggungjawabkan segala anggaran yang digunakan untuk pertanian melalui SPJ sebagai bentuk keberhasilan manajemen keuangan dan sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Pemerintah Desa. Secara keseluruhan hasil penarikan kesimpulan, peneliti dapat merekomendasikan bahwa Pertama, Pemerintah Desa Grabagan untuk dapat membuat perencanaan dengan baik terkait kebutuhan pertanian yang ada di desa sehingga anggaran dapat terserap dengan baik dan efisien. Kedua, perencanaan terkait alsintan, subsidi pupuk sayuran, pengendalian hama yang tepat serta bimbingan teknis atau pelatihan tentang pertanian modern sangat dibutuhkan mengingat antusias para petani dan predikat desa sebagai desa yang agraris. Ketiga, perlunya diadakan program pertanian modern sebagai percontohan yang mempunyai prospek menjanjikan untuk menarik minat para generasi penerus agar kedepan petani tidak putus generasi. Program-program yang sudah berjalan dengan baik bisa dilanjutkan kembali untuk mencapai hasil yang maksimal demi meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Terakhir, semoga penelitian ini bisa menjadi masukan dan saran yang berguna kepada Pemerintah Desa Grabagan untuk dapat menjadi lebih baik lagi di masa yang kan datang dengan mencapai tujuan bersama demi memajukan desa.